Ditemukan 73222 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PA MEDAN Nomor 0403/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Tanggal 15 Maret 2016 — PEMOHON DAN TERMOHON
145
  • Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon;
    pemeriksaan selengkapnya telah dicatat dalam BeritaAcara Persidangan ini, sehingga untuk mempersingkat uraian putusan cukup Pengadilanmenunjuk kepada Berita Acara tersebut;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sebagaimanatersebut di atas;Menumbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan Pemohondidampingi oleh Kuasanya, sedangkan Termohon hadir menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa Termohon mengajukan eksepsi relatif dengan alasanPengadilan Agama Medan tidak
    berwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa eksepsi Termohon terhadap kompentensi relatif telahdiajukan oleh Termohon pada persidangan sebelum dimulai pemeriksaan pokokperkara, hal tersebut telah sesuai dengan maksud pasal 149 ayat (2) dan pasal 159R.Bg. oleh karenanya eksepsi Termohon tersebut patut dipertimbangkan;Menimbang, bahwa alasan eksepsi yang diajukan Termohon dibantah olehPemohon, akan tetapi bantahan Pemohon tidak beralasan sedangkan Termohon telahmelampirkan bukti tentang kependudukan
    termasuk bidang perkawinan dan sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1) huruf (a) dan (d) Undang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah pertama kali dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006tentang Peradilan Agama, maka untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalil hukumyang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi:1 Mengabulkan eksepsi Termohon;2 Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak
    berwenang memeriksa dan mengadilipermohonan Pemohon;Dalam Pokok Perkara:1 Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2 Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.366.000 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim di Pengadilan AgamaMedan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4Jumadil Akhir 1437 H. oleh kami Dra.
Register : 19-03-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 191/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penggugat:
DARAJAT HUTAGALUNG
Tergugat:
3.1. PT. SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA CABANG MEDAN dikenal dengan nama GRAB
4.2. PT. TPI (TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA) CABANG MEDAN
20156
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini;

    Dalam Rekonvensi :

    - Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi :

    - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.396.000.- (satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

    Eksepsi Kompetensi Absolut:Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkaraa quo, Namun Merupakan Kewenangan Badan Arbitrase Halaman 9 dari 65 Putusan Perdata Gugatan Nomor 191/Pdt.G/2020/PN Mdn Nasional Indonesia 1.
    supaya hakim mengaku tidakberwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengakutidak berwenang.Ketentuan Pasal 160 R.Bg dan Pasal 134 HIR di atas secara tegasmengatur apabila ada sengketa yang menyangkut persoalan yang tidakmenjadi wewenang mutlak dari Pengadilan tertentu, maka Majelis Hakimwajid menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili perkaratersebut;7.
    Penggugat akan ajukan bukti atas yurisprudensi hukum di atasdalam acara pembuktian awal nanti.Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan ini Tergugat memohon kepadaMajelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmenyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaraa quo karena merupakan kewenangan absolut dari BANI.
    Eksepsi Kompetensi Relatif:Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang Memeriksa Dan MengadiliPerkara a quo Namun Merupakan Kewenangan Pengadilan NegeriJakarta Selatan 9.10.11.Quad non Majelis Hakim pada perkara a quo tidak mengabulkan EksepsiKompetensi Absolut dari Tergugat dan menyatakan bahwa perkara a quoadalah kewenangan dari Pengadilan Negeri, maka Pengadilan NegeriMedan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.seharusnya Gugatan a quo diajukan oleh Penggugat ke tempat domisiliTergugat
    Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini;Dalam Rekonvensi : Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 1.396.000.
Putus : 17-11-2016 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 858 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 17 Nopember 2016 — PT ASURANSI SINAR MAS VS DAMSIR RITONGA
240172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
    Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;2. Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasiditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 17 November 2016 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.
Register : 19-12-2011 — Putus : 01-05-2012 — Upload : 14-05-2012
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 15/G/2011/PTUN.Dps
Tanggal 1 Mei 2012 — PENGGUGAT :
- I MADE MAWAN ;
- I KETUT KERTA ;
- I WAYAN GALUK ;
TERGUGAT :
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. KLUNGKUNG
4714
  • - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
    - Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini
    Bahwa PARA PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan adalah salahpersepsi atau salah sasaran, mengingat bahwa TERGUGAT dalamkasus ini hanya memiliki Kewenangan menerima suratSsurat sesuaidengan tatacara /prosedur dan persyaratan berdasarkan Surat suratformal, TERGUGAT tidak berwenang untuk menguji kebenaran materiilSuratsurat formal tersebut, oleh karena Institusi Pertanahan tidaktermasuk institusi penyidik sipil ; .
Register : 07-02-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penggugat:
HERMAN ISKANDAR
Tergugat:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
4735
  • mengadili;

    menerima eksepsi dari Tergugat

    menyatakan pengafilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang

Register : 23-12-2015 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 699/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 25 Mei 2016 — - JOLY SULAIMAN SITANGGANG, ST (PENGGUGAT) - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA (TERGUGAT I) - PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KEHUTANAN (TERGUGAT II) - PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN PANGURURAN (TERGUGAT III)
257
  • - Mengabulkan eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) ;- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini
Register : 29-09-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps
Tanggal 22 Nopember 2016 — SUGENG ANDRIANA,SH. melawan PT. DEGA PRODUCT DEVELOPMENT
8724
  • MENGADILI- Mengabulkan eksepasi/tangkisan Tergugat tersebut;- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini;
    Gatot Subroto Raya 21T Semarang,dengan demikian merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentuberdasarkan yuridiksi wilayahnya, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrialpada pengadilan Negeri Denpasarbali tidak berwenang sama sekali untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang berwenang mengadilisuatau perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat domisili Tergugat.
    bahwa sesuai ketentuan pasal 81 UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial gugatanperselisinan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ouruhbekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilanberpendapat tangkisan Tergugat beralasan hukum sehingga dapat dikabulkan.Dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar tidak
    berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena tangkisan dari Tergugat dikabulkan, dannilai gugatan Penggugat dibawah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)menurut ketentuan pasal 58 UndangUndang Nomor 02 tahun 2004 tentangHal 17 dari19 halaman Putusan Sela No. 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.
    Dps.penyelesaian perselisihan hubungan industrial seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada NegaraMemperhatikan pasal 136 HIR / 162 Rbg dan pasalpasal dari undangundang Nomor : 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial;MENGADILI Mengabulkan eksepasi/tangkisan Tergugat tersebut; Menyatakan Pengadilan WHubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriDenpasar tidak berwenang mengadili perkara ini; Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
Register : 19-09-2016 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 74/Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 15 September 2014 — - KASMAN SIHOTANG (PENGGUGAT0 -PT. NAULI SAWIT (TERGUGAT)
5614
  • - Menerima eksepsi Tergugat ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor : 74/Pdt.G/2014/PN. Mdn
    Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan DalamPerkara ini, akan tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sibolga.1.Bahwa Kedudukan Hukum Tergugat di Jalan Pendidikan, KelurahanBajamas Kecamatan Sirandorung Kode Pos 22565, KabupatenTapanuli Tengah Propinsi Sumatera Utara yang merupakan wilayahHukum Ketua Pengadilan Negeri Sibolga,oukan di Medan yangmerupakan kewenangan Pengadilan Negeri Medan, sesuai denganAkta Berita Acara, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar, TandaDaftar
    selaku Subjek Hukum Badan Hukum adalah di KabupatenTapanuli Tengah sesuai dengan Akte Pendirian Tergugat dan dokumenatau legalitas Tergugat lainnya, dengan demikian Gugatan Penggugatsepatutnya diajukan didepan Pengadilan Negeri Sibolga dan olehkarena itu berdasarkan dalildalil hukum tersebut diatas sepatut dansewajarnya Gugatan Penggugat dimajukan dan diperiksa olehPengadilan Negeri Sibolga, sehingga sangat beralasan hukum MajelisHakim membuat Putusan Sela dan menyatakan Pengadilan NegeriMedan tidak
    berwenang untuk memeriksa perkara a quo sehinggaGugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
    Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Dalam Perkaraini, akan tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sibolga, karena36kedudukan hukum Tergugat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bajamas,Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah yang merupakan wilayahhukum Pengadilan Negeri Sibolga ; Sedangkan alamat JI. Pulau Irian No. 4Kawasan Industri Medan (KIM), Kelurahan Mabar, Kedamatan Medan Deli,Kota Medan, merupakan alamat dari PT.
    berwenang untuk mengadiliperkara perdata Nomor : 74/Pdt.G/2014/PN.
Register : 05-09-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 10-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 802/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 21 Desember 2022 — Penggugat:
PT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat:
Jane Sihotang
11433
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi Tentang Kewenangan Mengadili :

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Negeri/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara ;
    • Menyatakan Pengadilan Negeri / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara No. 802/Pdt.G/2022/PN Jkt Sel ;

    Dalam Pokok Perkara :

Register : 20-05-2009 — Putus : 29-06-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2185/Pdt.G/2010/PA.Bwi
Tanggal 29 Juni 2009 — PENGGUGAT dan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT 1, TURUT TERGUGAT 2
251
  • Menyatakan Pengadilan Agama Banyuwangi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;2. Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
    pihakTergugat yang tidak ada hubungan nasab, maka perkaraini bukanlah perkara sengketa antara ahli warissebagaimana yang dimaksud oleh pasa 49 huruf b UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama,akan tetapi perkara ini adalah perkara kepemilikanantara Penggugat Turut Tergugat dan Tergugat yangtelah merasa memiliki harta obyek sengketa berdasarkanatas hak jual beli ; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalahperkara kepemilikan maka Majelis berpendapatPengadilan Agama Banyuwangi tidak
    berwenang memeriksadan Mengadili perkara ini, Menimbang, bahwa berdasarkan putusan selaNomor: 2185/Pdt.G/2010/PA.Bwi Penggugat dibebaskanuntuk membay ar biaya perkara iniMENGADILI1.
Register : 25-02-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN JEPARA Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Jpa
Tanggal 11 Mei 2022 — Penggugat:
1.SRI MULYATI BINTI SUPARMAN
2.UMRONAH BINTI SUPARMAN
3.AHMAD SOFIK BIN SUPARMAN
4.AHMAD ARDIYANTO BIN SUPARMAN
Tergugat:
AISYAH BINTI SUPARMAN
Turut Tergugat:
4.SUPARMAN
5.Badan Pertanahan Nasional Pusat Cq Badan Pertanahan Jawa Tengah Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jepara
6826
  • MENGADILI:

    Dalam Konpensi

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tentang kompetensi absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jepara tidak berwenang mengadili perkara ini;

    Dalam Rekonpensi

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jepara tidak berwenang mengadili perkara ini;

    Dalam Konpensi Dan Rekonpensi

    1. Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat
Register : 22-01-2009 — Putus : 20-05-2009 — Upload : 25-04-2014
Putusan PA SEMARANG Nomor 0124/Pdt.G/2009/PA.Sm
Tanggal 20 Mei 2009 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
7627
  • Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Semarang tidak berwenang mengadili perkara Nomor : 0124 /Pdt.G/2009/PA..Sm
    Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Semarang tidak berwenang mengadili perkaraNomor : XXXX /Pdt.G/2009/PA..Sm ; e Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang hinggakini diperhitungkan sebesar Rp. 271.000, (Dua ratus tujuh puluh satu ribuDemikian putusan ini dijatuhkankan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2009 M bertepatandengan tanggal 24 Rabiul Awal 1430 H, oleh kami DRS.H.ALI IMRON,SH sebagai HakimKetua, HMOH.ICHWAN,SH dan DRS.WAHYUDI, SH,MSI masingmasing sebagai HakimAnggota
Register : 01-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 577/Pdt.G/2021/PA.Ba
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1712
  • eksepsi1. mengabulkan eksepsi Tergugat;
    2. menyatakan pengadilan agama banjarnegara tidak berwenang memeriksa perkara nomor 577/pdt.G.2021/PA.Ba;
Register : 17-03-2010 — Putus : 21-04-2010 — Upload : 06-03-2015
Putusan PA SITUBONDO Nomor 0432/Pdt.G/2010/PA.Sit
Tanggal 21 April 2010 — PEMOHON TERMOHON
110
  • - Mengabulkan eksepsi Termohon;- Menyatakan, bahwa Pengadilan Agama Situbondo tidak berwenang mengadili perkara ini; - Membebankan biaya perkara sebesar kepada Pemohon sebesar Rp.241.000;
    justrumerupakan bukti bahwa Pemohon tidak menghendaki lagi Termohon kembalike Situbondo;Menimbang. bahwa atas fakta fakta tersebut Majlis beroendapat bahwakepergian Termohon tinggal di Lumajang , atas persetujuan pemohon dengandemikian Termohon bukanlah kategori nuzus ;Menimbang. bahwa sesuai fakta yang terurai diatas, sehingga karenanyaberlaku azas lex specialis bagi Pemohon untuk mengajukan perkara ini diPengadilan yang yurisdiksinya meliputi kediaman Termohon, dan dengandemikian Pengadilan Agama Situbondo tidak
    berwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa dengan demikian Majlis menilai bahwa permohonanPemohon cacat yuridis karena diajukan ke Pengadilan Agama yang tidakberwenang mengadilinya, oleh karenanya harus dinyatakan menurut hukumbahwa eksepsi dari Termohon harus dinyatakan diterima dan dikabulkan danselanjutnya mengenai posita dan petitum pokok perkara pemohonan Permohontidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan;Menimbang bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan, makasesuai
Register : 03-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA MAMUJU Nomor 404/Pdt.G/2018/PA. Mmj
Tanggal 27 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1915
  • Menyatakan Pengadilan Agama Mamuju tidak berwenang mengadili perkara tersebut

    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah

    Andi Djemma,RT/RW 004/000, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu TimurProvinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hal tersebut kediaman Termohonmerupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Malili, oleh karena No.404/Padt.G/PA.Mmj. diajukan di Pengadilan agama Mamuju, patut kiranyaeksepsi Termohon patut untuk dikabulkan dikarenakan Pengadilan AgamaMamuju tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanpermohonan Permohon No. 404/Pdt.G/PA.Mmj. diPengadilan AgamaMamuju, akan tetapi Pengadilan
    Menimbang, bahwa dalam jawaban Termohon telah mengajukan eksepsirelatif, bahwa Pengadilan Agama Mamuju tidak berwenang mengadili perkaratersebut karena perkara tersebut adalah kewenangan Pengadilan Agama Maiili;Menimbang, bahwa atas eksepsi relatif tersebut maka Hakim akanmemeriksa apakah eksepsi tersebut berdasar hukum atau tidak;Menimbang, bahwa dalam Surat Permohonan Pemohon, Pemohonsendiri telah mencantumkan alamat Termohon (Agustati, S.Ag, M.Pd bintiBerahima Tolimbu) di Jalan Andi Jemma, Kelurahan
    tempatkediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon, hal tersebut sejalandengan Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam: Seorang suami yang akanmenjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik fisanmaupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalisteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untukkeperluan itu;Menimbang, bahwa berdasarkan eksepsi Termohon dan peraturanperundangundangan tersebut maka Hakim berpendapat Pengadilan AgamaMamuju harus dinyatakan tidak
    berwenang mengadili perkara Nomor:404/Pdt.G/2018/PA.Mmj, oleh karena perkara tersebut adalah kewenanganPengadilan Agama Malili;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Termohon tersebut berdasarhukum dan permohonan Pemohon bertentangan dengan Pasal 66 ayat 2UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangHal 6 dari 8 hal, Put.No.404/Pdt.G/2018/PA,.Mmj. undang Nomor 50 tahun 2009 dan Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam, makaHakim
    Menyatakan Pengadilan Agama Mamuju tidak berwenang mengadili perkaraNomor 404/Padt.G/2018/PA.Mmj:3.
Register : 23-11-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 119/G/2018/PTUN.BDG
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
PT Sarana Ventura Selaras / diwakili Alamsyah
Tergugat:
KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A BEKASI
10154
  • Menerima eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo yang diajukan Tergugat.

    2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

    2.

    Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Memeriksa,Mengadili dan Memutus Perkara a quo ;2. Eksepsi Objek Gugatan Error In Objecto;3.
    Bahwa eksepsi ke1 Tergugat mengenai Pengadilan TataUsaha Negara tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo yang disampaikan Tergugat, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut 272222 on nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn neeMenimbang, bahwa menurut Tergugat, isi eksepsi tersebut padapokoknya menyatakan bahwa pokok gugatan dalam perkara a quo merupakansengketa perpajakan dalam bidang kepabeanan atas kegiatan importasi barangyang dilakukan oleh Penggugat.
    Bahwa eksepsitentang Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadilidan Memutus Perkara a quo, Tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi danmaksud gugatan Penggugat sehingga telah salah dalam memahami perkara ini.Adapun tanggapan atas eksepsi tersebut sebenarnya telah diuraikan panjanglebar dalam surat gugatan Penggugat namun Tergugat sepertinya tidak ataubelum mengerti dengan maksud gugatan ini;Menimbang, bahwa karenanya atas dasar pertimbangan tersebut, makaMajelis Hakim mengambil
    sikap terhadap eksepsi Pengadilan Tata UsahaNegara Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara a quo(eksepsi kewenangan absolut Pengadilan) yang diajukan Tergugat diputusbersama dengan pokok sengketa setelah melewati proses pembuktiandipersidangan, selain itu untuk kesempurnaan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo guna menemukan kebenaran materiel terhadapmaksud dan tujuan gugatan Penggugat apabila eksepsi kewenangan absolutterbukti tidak beralasan hukum, paralel
    berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbanganhukum diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan eksepsi Tergugat mengenaiPengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili DanMemutus Perkara a quo (Kompetensi Absolut Pengadilan) adalah berdasarkanhukum untuk diterima dan terhadap eksepsi selebihnya tidak perludipertimbangkan lagi ;DALAM POKOK PERKARA :2022nonncocnn connec cennecennecenesHalaman 87 dari 90 halaman
Register : 20-09-2016 — Putus : 01-09-2014 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 68/Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 1 September 2014 —
3519
  • .- Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut
    Eksepsi Kompetensi (kewenangan) PengadilanBersama ini Tergugat mohon putusan terhadap eksepsi kompetensiPengadilan karena Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadiligugatan yang diajukan Dekarman Sinaga (Ic Penggugat) menyangkut tuntutanganti rugi ;bahwa dalam gugatan Penggugat disebutkan alamat Tergugat di JalanWisma Millenia Lt. 6 Jalan MT Haryono Kav. 16 Jakarta Selatan dan alamatTergugat Il di Jalan Menara Bank Mega Lt. 18 Jalan Kapten Tendean 1214AJakarta Selatan ;bahwa oleh karena kedudukan
    Dengan demikianberdasarkan ketentuan hukum acara perdata, Pengadilan Negeri Medan tidakberwenang mengadili perkara a quo ;bahwa berdasarkan Pasal 160 Rbg, mohon kepada Majelis Hakim dapatkiranya membuat putusan yang amarnya : Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkaraperdata antara Penggugat Dekarman Sinaga dengan Tergugat PT.SinarMitra Sepadan Finance dan Tergugat Il PT.Asuransi Umum Mega yangterdaftar dengan register perkara No.68/Pdt.G/2014/PNMdn yangbersidang di Pengadilan
    Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadiliperkara ini.3. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.4.
Register : 20-05-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Kag
Tanggal 12 Oktober 2022 — Penggugat:
Azis
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Intervensi:
USMAN
2610
  • DALAM GUGATAN ASAL

    1. Mengabulkan eksepsi Termohon;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kayu Agung tidak berwenang mengadili perkara ini;

    DALAM GUGATAN INTERVENSI

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat Intervensi II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kayu Agung tidak berwenang mengadili perkara ini;

    DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN

Register : 18-09-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 22-12-2014
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 1939/Pdt.G/2014/PA.Ba.
Tanggal 4 Nopember 2014 — Pemohon melawan Termohon
161
  • Menyatakan , bahwa Pengadilan Agama Banjarnegara tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini.3. Membebaskan biaya untuk perkara ini.
    persidangan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Pemohon untuk bersabar dan mengurungkan niatnya untuk bercerai namuntidak berhasil, kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isi sertamaksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa ternyata Termohon telah mengajukan surat jawaban tanggal30 Oktober 2014 yang dikirim kepada Majlis melalui email Pengadilan AgamaBanjarnegara yang isinya antara lain berupa ekspsie bahwa Pengadilan AgamaBanjarnegara tidak
    berwenang mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) dan Pasal 66 ayat (2) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yangtelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor50 Tahun 2009, karena saat ini Termohon berdomisili di di Bandarlampung;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon di depan sidang, bahwabenar realitas seharihari rumah tangga Pemohon dan Termohon berdomisili danberusaha mencari nafkah di Jakarta, namun setelah rumah tangga terjadi
    Menyatakan, bahwa Pengadilan Agama Banjarnegara tidak berwenang untukmemeriksa perkara ini;3. Membebaskan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;Demikian Putusan ini diambil dalam Musyawarah Majelis Hakim dan Putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Selasa tanggal 04Nopember 2014 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharam 1436 H. Oleh Drs. H.Hal. 5 dari 6 Hal. Put. No 1939/Pdt.G/2014/PA.Ba.Darmuji, S.H., M.H. sebagai Ketua, didampingi oleh Dra.
Register : 30-09-2016 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 101/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 30 Juli 2012 — - YARDI SUTAN MUNCAK (PENGGUGAT) - YUSMIARTI (TERGUGAT I) - ADRIANI (TERGUGAT II) - SUCIPTO (TERGUGAT III)
12238
  • - Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat-I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut