Ditemukan 1339 data
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
(selanjutnya disingkat pula UU ITE), fotocopy Surat Kuasa merupakanalat bukti hukum yang sah.
Sesuai dengan UU ITE, praktik pengadilan dan pendapat ahli hukum,fotocopy Surat Kuasa Khusus merupakan alat bukti hukum yang sahsehingga sudah sepatutnya surat keberatan Pemohon PeninjauanKembali tersebut diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali; danb.
Sesuai dengan UU ITE, Praktik Pengadilan dan Pendapat AhiHukum, Fotocopy Surat Kuasa Khusus merupakan Alat BuktiHukum yang Sah sehingga Sudah Sepatutnya Surat KeberatanPemohon Peninjauan Kembali Tersebut Diterima olehTermohon Peninjauan Kembali;Bahwa Pasal 5 UU ITE menyatakan:(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atauhasilcetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasilcetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakanperluasan
Putusan Nomor 454/B/PK/Pjk/201217.18.19.Bahwa Pasal 1 angka 1, angka 4 dan angka 5 UU ITE mendefinisikanpengertian Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan SistemElektronik sebagai berikut:1.
Dengan adanya UU ITE, yang mulaiberlaku pada tanggal 21 April 2008, sudah sepatutnya fotocopy SuratKuasa Khusus Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 28 Januari 2011Halaman 19 dari 33 halaman.
458 — 407
Mnd.untuk mengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikan kodeakses (password).Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suratelektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiapInformasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan / ataudidengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya ditujukan kepada pribadi kodratitertentu dan bukan terhadap kelompok atau golongan. Pasal 27 ayat (3) UUITE tidak ditujukan kepada pribadi hukum.
Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa informasi elektronikdan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetakannya sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai denganHukum Acara yang berlaku di Indonesia. Maksud dari tulisan akun HENDRA JACOB yaitu akun tersebut inginmenyampaikan kepada public melalui postingannya bahwa jangan mencarimasalah dengan KETUA HANURA Sulut sdra.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya ditujukan kepada pribadi kodratitertentu dan bukan terhadap kelompok atau golongan. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidakditujukan kepada pribadi hukum.
594 — 515 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan oleh saksiWULAN RAHMADANI Binti HADI SOEKARNO tersebut, tidak sahdihadirkan sebagai bukti dalam persidangan perkara ini;Bahwa tindakan merekam secara diamdiam menggunakan perangkatteknologi tertentu seperti Kamera tersembunyi, alat perekam video,maupun perekam suara, seperti yang dilakukan oleh saksi WULANRAHMADANI Binti HADI SOEKARNO, dapat dikategorikan sebagaililegal interception sesuai dengan Pasal 31 Ayat (2) UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU
ITE"), hal ini dikarenakan bahwa informasi elektronik yangdirekam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik;Bahwa definisi intersepsi atau penyadapan dijelaskan dalampenjelasan Pasal 31 Ayat (1) UU ITE yaitu; "... kegiatan untukmendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat,dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan Jjaringankabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaranelektromagnetis atau radio frekuensi
Selanjutnyaterdapat pengecualian atas intersepsi sebagaimana dimaksud padaPasal 31 Ayat (2) UU ITE di atas, adalah intersepsi yang dilakukandalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkanberdasarkan undangundang (Pasal 31 Ayat (3) UU ITE), (dalamperkara ini tindakan perekaman yang dilakukan oleh saksi WULANRAHMADANI Binti HADI SOEKARNO bukan dalamsrangkapenegakan hukum dan bukan juga atas permintaan penegak hukum):;Bahwa
Yangdimaksud "hak pribadi" terkait pemanfaatan teknologi informasiberdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE yaitu :1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segalamacam gangguan;2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakanmematamatai:3.
ARTHUR FRITZ GERALD SH
Terdakwa:
PERTIUS WENDA
363 — 383
Pengendalian Aplikasilnformatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Bahwa Saksi memiliki pengetahuan dan keilmuan yang spesifik bidanghukum Informasi dan Transaksi Elektronik termasuk didalamnya bidangHukum tentang Telekomunikasi berdasarkan latar belakang pendidikan danPutusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.Sus/2019/PN.Tim. hal 11 dari 28pengalaman (praktik) yang Ahli lakukan serta berbagai pelatihan yang Ahliikuti; Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan Ahli dibidang hukum Informasidan Transaksi Elektronik (UU
ITE) dan hukum Telekomunikasi, baik ditingkat penyidikan maupun pemeriksaan di Pengadilan lebih dari 100 kali,diantaranya terkait Pasal 27 UU ITE, Pasal 28 UU ITE, Pasal 29 UU ITE,Pasal 30 UU ITE Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 22 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Bahwa Ahli selaku Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik bersedia dimintaiketerangan oleh Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana di bidangInformasi dan Transaksi Elektronik yakni perbuatan setiap orang yangdengan
Setiap Orang : PERTIUS WENDA adalah orang perseorangan sebagaimanadefinisi Orang dalam Pasal 1 angka 21 UU ITE;b. Dengan Sengaja dan Tanpa Hak :Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa PERTIUS WENDAmemposting gambar/foto disertai tulisan di Grup WhatsAppKELUARGA BESAR OMTOBsebagaimana kronologis di atasadalah bentuk kesengajaan. Untuk melakukan postingan tersebut, Terdakwa harus masuk ke aplikasi WhatsApp kemudian mencari filefoto dimaksud yang akan dikirim.
1241 — 1174
ITE nomor 11 tahun 2008 terhadap UUD Negara RItahun 1945 yang salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapatHal 5 dari 118 Hal Putusan No.68/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Seldipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311KUHP.
Bahwa pertimbangan Mahkamah tersebut dapat diartikan bahwapenafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasalpasalpenghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 makaapabila unsurunsur pidana dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tidakterpenuhi maka secara otomatis tidak terpenuhi pula unsur pidana dalamPasal 27 ayat (3) UU ITE.18.Bahwa satu kicauan dengan kicauan yang lain di twitter merupakaninformasi elektronik yang harus dilihat secara utuh dalam sebuah kontekskomunikasi yang menjelaskan
ITE, sebagai berikut:e Unsur Setiap Orang.Dalam Pasal 1 angka 21 UU ITE pengertian orang adalahOrang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia, WargaNegara Asing, maupun badan hukum.Pada prinsipnya setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukan.Dalamkaitannya dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, hanya orangperorangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.Namabaik atau martabat atau kehormatan hanya melekat padaHal 35 dari 118 Hal Putusan No.68/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.SelOrang
ITE kembali ke pasal 1 yaituadalah setiap orang bisa perseorangan individu, bisa juga badanhukum kalau perseorangan tentunya harus dapat dibuktikan bahwaorang tersebut itu memang memberikan informasi yang memenuhisemua unsurunsur didalam pasal 27 ayat (3) UU ITE ;Bahwa menurut konteks UU ITE bahwa pencemaran nama baikmisalnya menyampaikan informasi yang isinya bohong sehingga itubisa mencemarkan nama baik ahli kalau penghinaan itu artinyamerendahkan martabat seseorang misalnya memaki, menurutkonteks
ITE pengaturan tentang penggunaaninformasi elektronik jadi kalau misalnya menyangkut tentang aspekyang menyangkut pidananya kurang ahli tetapi kalau misalnyabagaimana pengaturan penggunaan informasi elektronik jadi didalamsosialisasi UU ITE ahli biasanya menjelaskan tentang bagaimanapengaturan penggunaan tehnologi informasi elektronik yang adadidalam UU ITE ;Bahwa kalau UU ITE menyangkut pengaturannya tentunya semuanyaterkait UU dan ITEnya karena UUnya mengatur pasal demi pasal,ayat demi ayat tentang
229 — 229
ITE).
Secara garis besar, materi UU ITE dapatdibagi menjadi dua bagian besar, yaitu mengenai transaksi elektronik danperbuatan yang dilarang. Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalamBab VII dan Bab XI berisi pengaturan tindak pidana teknologi informasi dantransaksi elektronik (cybercrimes) yang dapat diklasifikasikan menjadi :1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu :a.
Distriobusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal,yang terdiri dari :1) kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE) ;2) perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE) ;3) penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE) ;4) pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE) ;5) berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28ayat (1) UU ITE) ;6) menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE) ;b.
Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE) ;c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atau SistemElektronik (Pasal 31 UU ITE) ;2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:a. Gangguan terhadap Informasi atau) Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal 33UU ITE) ;3. Tindak pidana memfasilitasi perouatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);464.
Tindak pidana accessoir (Pasal 36 UU ITE) ;6.
253 — 106
Sehingga pemuatan tersebut termasuk mendistribusikan informasi atao dokumenElektronik, oleh karena itu http://www.forumarimatea.blogspot.com.2009 / 02/hasilinvestigasiterhadapirenahtml merupakan blog yang dapat dibaca oleh banyakorang,konten yang dimuat dalam http://www.forumarimatea.blogspot.com.2009/ 02/hasilinvestigasiterhadapirenahtml adalah informasi atao dukumen elektronik senagaimanadimaksudkan dalam pasal 1 butir 1 dan pasal 1 butir 4 UU ITE; Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU ITE, informasi
Sehingga pemuatan tersebut termasuk mendistribusikan informasi atao dokumenElektronik, oleh karena itu http://www.forumarimatea.blogspot.com./2009/02/hasilinvestigasiterhadapirenehtml merupakan blog yang dapat dibaca oleh banyak orang,konten yang dimuat dalam http://www.forumarimatea.blogspot.com/ 2009/02/hasilinvestigasiterhadapirenehtml adalah informasi atao dukumen elektronik senagaimanadimaksudkan dalam pasal 1 butir 1 dan pasal 1 obutir 4 UU MITE; Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU ITE, informasi
Sehingga pemuatan tersebut termasuk mendistribusikan informasi atao dokumenElektronik, oleh karena itu http://www.forumarimatea.blogspot.com./2009/02/hasilinvestigasiterhadapirenehtml merupakan blog yang dapat dibaca oleh banyak orang,konten yang dimuat dalam http://www.forumarimatea.blogspot.com./2009/02/ hasilinvestigasiterhadapirenehtml adalah informasi atao dukumen elektronik senagaimanadimaksudkan dalam pasal 1 butir 1 dan pasal 1 butir 4 UU ITE; Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU ITE, informasi
ITE ) mencantumkanunsur tanpa hak yang ditujukan agar orang yang berhak melakukan perbuatanmendistribusi, mentransmisikan, membuat dapat diakses invormasi elektronik tidak boleh dipidana;Menimbang, bahwa UU ITE tidak memberikan keterangan atau penjelasanmengenai dalam hal mana atau dengan syarat apa, orang yang mendistribusikan,mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang isinyabersifat menghina tersebut berhak melakukan, sehingga harus dicari dari sumber hukumpenghinaan
Menimbang, bahwa tidak terdapat penjelasan mengenai tiga perbuatan tersebutdalam UU ITE, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan Mendistribusikanadalah menyalurkan ( membagikan, mengirimkan ) kepada beberapa orang ataubeberapa tempat, dalam kontek tindak pidana penghinaan dengan menggunakan saranateknologi informasi menurut UU ITE.
113 — 82
Sehingga dengan demikian GugatanPENGGUGAT masih dalam tenggang waktu tidak melebihi 90 harisebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 UndangUndang No. 5 Tahun 1986UndangUndang tentang Peradilan Tata Usaha Negara;e Bahwa dengan diberlakukannya UndangUndang No. 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka terdapat suatupengaturan yang baru mengenai alatalat bukti dokumen elektronik.Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU ITE ditentukan bahwa informasielektronik dan/atau dokumen
Dengan demikian, bahwa UU ITE telah menentukan halmanadokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan suatu alat buktiyang sah dan merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai denganhukum acara yang telah berlaku di Indonesia, sehingga dapat digunakansebagai alat bukti di muka persidangan ;e Bahwa pada tanggal 9 Juli 1991, melalui Surat Nomor : MA/Kumdil/213/VII/K/1991, Mahkamah Agung RI mengeluarkan SEMANo. 2 Tahun 1991, yang pada pokoknya mengatur mengenai tenggangwaktu bagi mereka yang
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal, sebagaimana yang akan diuraikanlebih lanjut dibawah ini, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(selanjutnya disingkat pula UU ITE), fotocopy Surat Kuasa merupakanalat bukti hukum yang sah.
Sesuai dengan UU ITE, praktik pengadilan dan pendapat ahli hukum,fotocopy Surat Kuasa Khusus merupakan alat bukti hukum yang sahsehingga sudah sepatutnya surat keberatan Pemohon PeninjauanKembali tersebut diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali; danb. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) UU KUP dan Penjelasannya, Sdr.Adrian Agustinus termasuk dalam pengertian pengurus sehinggaHalaman 15 dari 33 halaman.
Sesuai dengan UU ITE, Praktik Pengadilan dan Pendapat AhliHukum, Fotocopy Surat Kuasa Khusus merupakan Alat BuktiHukum yang Sah sehingga Sudah Sepatutnya Surat KeberatanPemohon Peninjauan Kembali Tersebut Diterima olehTermohon Peninjauan Kembali;Bahwa Pasal 5 UU ITE menyatakan:(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atauhasilcetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atauhasilcetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakanperluasan
Surat beserta dokumennya yang menurut undangundang harusdibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat olehpejabat pembuat akta;Selanjutnya, Penjelasan Pasal 5 ayat (4) huruf a UU ITE menyatakan:Surat yang menurut undangundang harus dibuat tertulis meliputi tetapitidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yangdigunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, danadministrasi Negara;Bahwa Pasal 1 angka 1, angka 4 dan angka 5 UU ITE mendefinisikanpengertian
Dengan adanya UU ITE, yang mulaiberlaku pada tanggal 21 April 2008, sudah sepatutnya fotocopy SuratKuasa Khusus Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 28 Januari 2011untuk menandatangani dan mengajukan surat keberatan dalam perkara aquo diakui sebagai alat bukti hukum yang sah;Bahwa tanpa mengurangi dalildalil Pemohon Peninjauan Kembalisebagaimana yang telah diuraikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembalijuga menolak dengan tegas kebenaran dalil Termohon PeninjauanKembali (Semula Tergugat) yang tercantum
179 — 22
Informasi Elektronik (berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE) adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,10gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suratelektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahanninya.Transaksi Elektronik adalah adalah perbuatan hukum yang
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihakyang dapat berupa, antara lain pengecekan data , identitas, nomor identifikasipribadi (Personal Identification Number/ PIN) atau sandi lewat (password).Teknologi Informasi (berdasarkan Pasal 1 butir 3 UU ITE) adalah suatu teknikuntuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.Dokumen Elektronik (berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE) adalah setiapInformasi Elektronik yang
ITE) adalah serangkaianperangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,mengumpulkan, mengolah, menganalisis,menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ataumenyebarkan Informasi Elektronik.Muatan yang melanggar kesusilaan, yang dimaksud dengan memiliki muatanyang melanggar kesusilaan yaitu UU ITE melihat bahwa konsep "kesusilaan"merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat sertadipengaruhi oleh kebudayaan suatu masyarakat.
Oleh karena itu, "muatan yangmelanggar kesusilaan" sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacukepada perundangundangan yang mengatur kesusilaan yang terhadappelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana.
Muatan kesusilaanyang dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada kesusilaan dalam arti sempit, yaitupomografi.
1.Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.
2.Willy Ater, S.H
3.Henry Siahaan
4.DIKY WAHYU ARYANTO, S.H
5.LEONARD HASUDUNGAN NT, SH
6.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H.
Terdakwa:
Yosua Rohromana
488 — 5431
Selanjutnya, secara umum materi UndangUndang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitupengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturanmengenai perbuatan yang dilarang, yang salah satunya memuat perbuatansebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE, yaitu : distribusi ataupenyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:(1) Tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yangmengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
(Pasal 1butir 4 UU ITE). Oleh karena itu, Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapitidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronikialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan DokumenElektronik ialah wadah atau bungkus dari Informasi Elektronik.
ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturanmengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenaiperbuatan yang dilarang, artinya media dalam UU ITE adalah Komputer,jaringan internet, nama domain atau alamat internet, karena itu denganmelalui jaringan internet (media sosial), maka kita bisa mengetahui apayang terjadi saat ini dan disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapatHalaman 18 dari 50 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Kmndilakukan.
ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitupidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);Bahwa menurut pendapat ahli, ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik, merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasuskasuspenyebaran kebencian berbasis SARA.
Walaupun ada ketentuan pidanadalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang PenghapusanDiskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasalpasaldalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencianberbasis SARA di dunia maya.
635 — 366
Sertifikasi Keahlian dan Pelatihan Ahli adalah sebagaiberikut:e Workshop UU ITE yang diadakan Badan Pembinaan HukumNasional (BPHN) tahun 2008;e Bimbingan Teknis UU ITE tahun 2011;e Bimbingan Teknis Indeks Keamanan Informasi tahun 2011;e Workshop Cybercrime yang diadakan Europa Council di Manilatahun 2013;e Seminar Internasional Cybercrime yang diadakan LKHT UI di Balitahun 2014;e Sertifikasi Auditor Hukum/Certifed Legal Auditor (CLA) kerjasamaJimly School Law and Government (JSLG) dengan Asosiasi
Tindak pidana yangdiatur dalam UU ITE ialah perbuatanperbuatan yang dilarang yangdilakukan dalam ruang cyber (cyberspace) dan yang berkaitan eratdengan transaksi elektronik.
(ITE)e kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);e perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);e penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)UU ITE);e pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);e berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);e menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28ayat (2) UU ITE);e mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan ataumenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UUITE);b. dengan cara apapun melakukan
akses illegal (Pasal 30 UUITE);c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronikdan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),yaltu:a. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterferencePasal 32 UU ITE);b. ganggugan terhadap Sistem Elektronik (system interferencePasal 33 UU ITE);3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UUITE);4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
(Pasal35 UU ITE);5) Tindak pidana tambahan (accessoirPasal 36 UU ITE); dan6) Pemberatanpemberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UUITE);Bahwa postingan foto yang disertai kalimat yang mengandung unsursara di dalam dinding/wall akun Facebook Ahmad Rifai Pasra denganfacebook url httos:/wwacebook.com/ahmad.rifaipasra merupakan informasi elektronik karena berada dalam system elektronik facebook;Bahwa dengan telah dipostingnya foto yang disertai kalimat yangmengandung unsur sara di dalam dinding/wall
107 — 39
Menurut Majelis alat buktitersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik atau dokumenelektronik sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2008 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE).
15, dan Pasal 16 UU ITE, alat bukti elektronikdapat digunakan sebagai alat bukti bila secara materiil dapat dijaminkeotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya sehingga dapatdipertanggungjawabkan dalam menerangkan suatu keadaan.
MenurutMajelis Hakim alat bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai alat buktielektronik atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam UndangUndangNo. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal5 UU ITE dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan alat buktitersebut merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai denganhukum acara yang berlaku di Indonesia;Menimbang, bahwa untuk menilai alat bukti T.1 T.4, Majelis Hakimberpendapat bahwa alat bukti T.1 T.4 tersebut bukanlah termasuk alat buktielektronik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4),Hal. 15 dari 26 Hal.
Putusan No.155/Pdt.G/2021/MS.Bpdkemudian sesuai Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, alat bukti elektronikdapat digunakan sebagai alat bukti bila secara materiil dapat dijaminkeotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya sehingga dapatdipertanggungjawabkan dalam menerangkan suatu keadaan.
172 — 82
ITE kalau ternyata akhirnya benar dibunuh,maka pasal mengenai pembunuhan dalam KUHP yang digunakan;Artinya dia akan bisa menjadi kejahatan sendiri atau bisa juga menjadikelanjutan dari kejahatan lain atau untuk memperluas kejahatan itu sendiri ataubisa dikatakan sebagai kriminalisasi baru dalam kontek KUHP;Bahwa kalau melihat isi dari SMS, memenuhi salah satu unsur;Bahwa kesimpulan akhir ada pada majelis Hakim;Bahwa ada perkembangan baru dalam UU ITE dimana terkait dengan barangbukti UU ITE ini,
atas ijin Ketua Majelis, Penasehat Hukum terdakwamembacakan ketentuan pasal 29 UU ITE di persidangan;Bahwa kita melihat secara keseluruhan kontek pasal 29 UU ITE ini yangpertama adalah unsur Setiap Orang, setiap orang ini adalah unsur dimanasubyek hukum yang diembani oleh hak dan kewajiban yang mana dia cakapdalam melakukan kewenangan hukum, kemudian dalam pasal ini jugamensyaratkan adanya Kesengajaan kalau adanya kesengajaan ini berarti diaharus ada dolus malus yang artinya wetten en willen atau
ITE untuk masalah pidananya adalah Prof.
ITE itu bukan lex spesialis, maka saya mengatakan bahwaberkaitan dengan miss use of device yang merujuk pada KUHP oleh karena ituharus di Junctokan dengan KUHP;Saya pembentuk UU ITE ini yang memahami betul nafas dalam UUini, dia bukan sebagai lex specialis, karena yang namanya kejahatandalam UU ITE ini itu sebetulnya kejahatan konvensional, hanya sajayang berbeda adalah modus operandinya, ini yang harus di pahami,dan kalau tidak di junctokan dengan KUHP bagaimana bisamengerti arti pencemaran nama
hukum pidana, kita semua pasti tahu bahwadalam asas legalitas itu ada prinsip yang namanya asas Lexserta, Ketentuanhukum itu harus jelas, pasal 29 UU ITE itu tidak menjelaskan apaapa makauntuk kejelasannya lihat di KUHP karena itu merupakan Interpretasi historis;Bahwa menghadapkan saksi diatur dalam KUHAP dan dihubungkan denganpasal 224 KUHP dan memang dalam KUHAP tidak mungkin ada ancamanpidananya;Bahwa dalam kontek victimology maka primary victim dalam konstruksi pasal29 UU ITE yang menyebutkan
1.Nala Arjhonto, SH., MH.
2.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
Terdakwa:
M.Thaufik Arisandi Bin Darmansyah
379 — 286
Apabila Saksimenemukan kontenkonten yang diduga melanggar UU ITE, makakonten tersebut discreenshot dan disalin tautan URL nya; Bahwa setelah Saksi mendapatkan informasi dari hasil patroli sibertersebut selanjutnya Saksi menuangkannya dalam Laporan Informasiyang Saksi laporkan ke pimpinan.
Kesusilaan termasuk di dalamnya adalahpornografi.Halaman 8 dari 24 Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN RtaBahwa yang dimaksud Informasi Elektronik berdasarkan Pasal 1angka 1 UU ITE yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuktetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto,electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, KodeAkses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki
arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik berdasarkanPasal 1 angka 4 UU ITE adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta,rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
Bahwa maksud dari kata "Mentransmisikan adalah aktifitas pengirimaninformasi/dokumen elektronik dengan memanfaatkan media elektronikdari satu point (titik) ke point lainnya secara elektronis.Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN RtaBahwa yang dimaksud "Membuat dapat diakses" adalah aktifitasmemberikan peluang atau potensi dibukanya, masuknya atau dilihatnyainformasi/dokumen elektronik; Bahwa maksud dari yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yangdimaksud dalam UU ITE mengacu kepada
,CEH,.CHFI., yang dimaksud dengan yang memiliki muatanmelanggar kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacu kepadapornografi sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentangPornografi.
1.MEILANY MAGDALENA MOTULO, S.H., M.H
2.SYLVI HENDRASANTI, S.H
Terdakwa:
HERIANTO BAWULANG
380 — 335
ITE, Informasi ELektronik adalah satuatau sekumpulan data elektronik termasuk termasuk tetapi tidak terbataspada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik, (electronicmail), telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atauperforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami olehorang yang mampu memahaminya.Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiapinformasi dan
ITE dan UU Porografi pada dasarnya sailingmelengkapi.muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 45ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 adalah melarang orang untukmendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat di aksesmuatan yang melanggar kesusilaan, sedangkan UU anti pornografimengatur batasan yang merupakan bagian dari hal yang melanggarkesusilaan yang diatur dalam UU ITE.
Bahwa UU ITE dan UU Pornografi pada dasarnya saling melengkapi.
Pasal27 ayat (1) UU ITE melarang orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan,dan atau membuat dapat di akses muatan yang melanggar kesusilaan,Halaman 15 dari 41 Putusan Nomor 51/Pid.B/2021/PN Mgnsedangkan UU anti pornografi mengatur batasan yang merupakan bagian darihal yang melanggar kesusilaan yang diatur dalam UU ITE; Bahwa rekaman video yang mengandung muatan pornografi yang dilakukanoleh lelaki Terdakwa dan perempuan Lusiari Pina Palakua dapat dikategorikansebagi dokumen elektronik.
Bahwa pada Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi dan/atauDokumen ELektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukumyang sah.
1.MEILANY MAGDALENA MOTULO, S.H., M.H
2.SYLVI HENDRASANTI, S.H
Terdakwa:
LUSIARI PINA PALAKUA
414 — 253
ITE, Informasi ELektronik adalah satuatau sekumpulan data elektronik termasuk termasuk tetapi tidak terbataspada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik, (electronicmail), telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atauperforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami olehorang yang mampu memahaminya.Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiapinformasi dan
ITE dan UU Pornografi pada dasarnya sailingmelengkapi.muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 45ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 adalah melarang orang untukmendistriobusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat di aksesmuatan yang melanggar kesusilaan, sedangkan UU anti pornografimengatur batasan yang merupakan bagian dari hal yang melanggarkesusilaan yang diatur dalam UU ITE.
Bahwa UU ITE dan UU Pornografi pada dasarnya saling melengkapi.
Pasal27 ayat (1) UU ITE melarang orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan,dan atau membuat dapat di akses muatan yang melanggar kesusilaan,sedangkan UU anti pornografi mengatur batasan yang merupakan bagian darihal yang melanggar kesusilaan yang diatur dalam UU ITE; Bahwa rekaman video yang mengandung muatan pornografi yang dilakukanoleh lelaki Saksi 4 dan perempuan Terdakwa dapat dikategorikan sebagidokumen elektronik.Halaman 15 dari 42 Putusan Nomor 50/Pid.B/2021/PN Mgn Bahwa pada Pasal 5
ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi dan/atauDokumen ELektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukumyang sah.
466 — 261
sangatrawan manipulasi karena secara digital forensik sudah tersimpan di dalammedia pengelola dalam hal ini ada di dalam server Facebook;Bahwa facebook itu merupakan satu sarana atau alat bagi seseorang yangmenggunggah atau mengupload tulisan video atau gambar tanpa diamasukkan dan tanpa pencet oke, yes atau apapun dia tidak akan bisatersebar ke manamana;Bahwa ahli tidak pernah membaca UU ITE secara khusus;Bahwa ahli tidak tahu subjek hukum dalam UU ITE;Hal 88 dari 125 hal.
UU ITE;Bahwa maksud dan tujuan dibentuknya UU ITE No.11 tahun2008,sebetulnya UU ITE itu merupakan gabungan dari dua UU jadi UUpertama terkait dengan digital signature yang kedua terkait denganpemanfaatan teknologi informasi, prinsipnya kedua UU itu bertujuan untukmelindungi masyarakat dari setiap aktifitas terkait dengan ranah cyber,prinsip utamanya seperti itu ;Bahwa di UU ITE ada bab terkait ketentuan yang dilarang jadi didalamnyaada ilegal konten, ilegal akses, ada pemalsuan dokumen atau data
atauilegal interforens terkait intersepsi dst, prinsipnya jika ada seseorang ataubadan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU ITEtentu dapat dipidana ;Bahwa di dalam melakukan penyidikan seorang penyidik tentu ada aturanhukum selain hukum materil ada hukum formilnya, didalam UU ITE,Prinsipnya bahwa hukum acara dalam UU ITE yang pertama adalahmengacu pada KUHAP, yang kedua khusus target penangkapan danpenahanan itu ditentukan di Pasal 43 ayat 6, untuk penangkapanpenahanan penyidik
Putusan No. 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.tadi ahli sampaikan, bahwa Pasal 43 ayat 6 UU ITE setelah penetapandikeluarkan, maka Penyidik dapat melakukan panahanan berdasarkanhukum acara di UU ITE ;Bahwa terkait dengan alat bukti di dalam UU ITE, dan Pasal 148 KUHAP,berdasarkan Pasal 5 dan 6 UU ITE terkait dengan bukti elektronik, bahwabukti elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah yangmerupakan perluasan dari alat bukti yang sudah ada artinya ada buktielektronik, bentuk bukti elektronik
;Bahwahasil screen shoot bisa di jadikan atau dianggap sebagai alat buktielektronik, berdasarkan UU ITE. Kalau di dalam KUHAP mungkin saja ituhanya sekedar barang bukti saja, tapi kalau dalam Undangundang ITE, ituberubah menjadi alat bukti ;Bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tanpa elektronik susunan redaksi kataelektroni, apakah ini harus alat buklti elektronik atausekedar informasibelaka, di UU ITE pasal 28 ayat (2) itu disebutkan informasi.
- Tentang : Informasi dan Transaksi Elektronik
bernegara, hak dankebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasitersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkandengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjaminpengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokratis.UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU
ITE) adalah undangundang pertama di bidangTeknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yangsangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasarpengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan TransaksiElektronik.
manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal28J ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,sangat wajar dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hakprivasi warga negara tersebut, negara haruslah menyimpanginya dalambentuk undangundang dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah.Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor20/PUUXIV/2016, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa untukmencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) danayat (2) UU
ITE, Mahkamah menegaskan bahwa setiap intersepsi harusdilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.
Agar tidak terjadi penafsiran bahwa putusan tersebut akanmempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) danayat (2) UU ITE, untuk memberikan kepastian hukum keberadaan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti perlu dipertegaskembali dalam Penjelasan Pasal 5 UU ITE.Kedua, ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan,dan penahanan yang diatur dalam UU ITE menimbulkan permasalahan bagipenyidik karena tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
24 — 9
Dengan demikian,telah terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah,yang memiliki kapasitas hukum (persona standi in judicio) untuk bertidaksebagai pihak dalam perkara gugatan cerai yang diajukan Penggugat.Menimbang, bahwa terhadap bukti P.3 sampai dengan P.11 makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE), Informasi Eletkronik
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronikadalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atauperforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami olehorang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka (1) UU
ITE).Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiapInformasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, ataudisimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atausejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melaluiHal. 10 dari 16 Hal.
Putusan No. 552/Pdt.G/2019/PA.PctKomputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau artiatau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1angka (4) UU ITE).Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6, Pasal 15, danPasal 16 UU ITE, agar dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti hukumyang sah, maka informasi dan dokumen elektronik