Ditemukan 208 data
137 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Mahkamah Agung1.
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 346K/PIDSUS/2009Dengan demikian dasar Majelis Hakim melakukanpemeriksaan dipersidangan haruslah didasarkan pada SuratDakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum, sekiranyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Serang apabila melihatadanya kekurangan dalam surat dakwaan, maka MajelisHakim tidak boleh merubahnya, namun dalam hal iniPengadilan Negeri Serang telah melakukan perubahan itu,hai ini tidak sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung1.
129 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1) Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MA adalahmelakukan pengujian peraturan perundangundangan dibawahundangundang terhadap undangundang sebagaimana diaturdalam Pasal 24 A ayat (1) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) (Bukti P4), Pasal 20 ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 157 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor5076) (selanjutnya disebut
119 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Bahwa Termohon sepakat dengan Pemohon mengenai kewenanganMahkamah Agung untuk menguji suatu) Perundangundangansebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UndangUndang NegaraRepublik Indonesia 1945 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung yang telah diubah beberapa kali, yang terakhirdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang Nomor 14 tentang Mahkamah Agung;2.
203 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.Bahwa ketentuan Pasal 24 A UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945 ( selanjutnya disebut UUD 1945 ) : MahkamahAgung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundang undangan dibawah UndangUndang terhadapUndangundang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikanoleh Undangundang;Bahwa ketentuan Pasal 31 Bahwa Pasal 31 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun
428 — 262 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 57 P/HUM/2017KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.Bahwa Para Pemohon dengan permohonan ini kepada Mahkamah Agungagar sudilah kiranya melakukan uji materiil Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 juncto Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan LaluLintas Sepeda Motor.Bahwa Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 (selanjutnya mohon disebut UUD 1945) menyatakan:Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat
102 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Bahwa Pemohon dengan ini memohon kepada Mahkamah Agung agardapat melakukan pengujian 2 (dua) Objek HUM a quo terhadapperaturan perundangundangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 119 junctoHalaman 2 dari 32 halaman.
79 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Mahkamah Agung1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan MPR RINo.
146 — 784 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Mahkamah Agung1.Perubahan UUD NRI 1945 telah memberikan kewenangan kepadaMahkamah Agung, selanjutnya disebut MA, sebagaimana tertuangdalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945, yangdiatur lebin lanjut dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan
191 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wewenang Mahkamah Agung1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UndangUndangDasar 1945 wewenang Mahkamah Agung menyatakan, MahkamahAgung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundangundangan di bawah undangundang terhadapundangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikanoleh undangundang,2.
123 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
WEWENANG MAHKAMAH AGUNG1. PARA PEMOHON memohon agar Mahkamah Agung melakukan pengujianPasal 3 ayat 1 huruf d, huruf f dan Pasal 4 ayat 2 PERMENPERSERIKATAN PERDATA NOTARIS (Bukti P.1) terhadap:a. Pasal 1320, Pasal 1338 dan Pasal 1618 KUHPERDATA (Bukti P.2).b. Pasal 11 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 20 ayat 3, Pasal 25 ayat 1, Pasal 26 ayat3 UU JABATAN NOTARIS (Bukti P.3).c. Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 73 UU HAK ASASI MANUSIA (Bukti P.4).d.
33 — 21
Perdata berbunyi :setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau gunamenegakkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatuperistiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.Pasal 163 HIR berbunyi :setiap orang yang menyatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatuperbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, makaorang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu ;Putusan Mahkamah Agung1
143 — 296 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Mahkamah Agung1. Bahwa Pasal 24A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 menyatakan "MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang;2.
117 — 45
Djaya Bima Agung1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 132/DIR/VIII/2014tanggal 27 Agustus 2014 Perihal Dukungan Pabrik kepadaPT.
Djaya Bima Agung1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 133/DIR/VIII/2014tanggal 27 Agustus 2014 Perihal Certificate of Analysis PT.Kimia Farma1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 134/DIR/VIII/2014tanggal 27 Agustus 2014 Perihal Keterangan Pabrikan PT.Kimia Farma1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 135/DIR/VIII/2014tanggal 27 Agustus 2014 Perinal Kapasitas Produksi PT.Kimia Farma1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 136/DIR/VIII/2014tanggal 27 Agustus 2014 Perihal Surat Pernyataan UjiKlinis PT.
Phyto Kemo Agung1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama antaraPT. Triyasa Nagamas Farma dan PT. Phyto Kemo Agungtertanggal 22 September 20141 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjajian Kerjasama antaraPT. Triyasa Nagamas Farma, PT. Phyto Kemo Agung & PT.Bima Citra Sejati tertanggal 08 Oktober 20141 (satu) bundel Foto Copy Kontrak Kerjasama antara PT.Triyasa Nagamas Farma dan PT. Phyto Kemo Agungtertanggal 21 Oktober 20141 (satu) bundel Foto Copy Surat Dukung Dari PT.
PT.Djaya Bima Agung1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 132/DIR/VIII/2014 tanggal27 Agustus 2014 Perihal Dukungan Pabrik kepada PT. DjayaBima Agung1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 133/DIR/VIII/2014 tanggal27 Agustus 2014 Perihal Certificate of Analysis PT. Kimia Farma1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 134/DIR/VIII/2014 tanggal27 Agustus 2014 Perihal Keterangan Pabrikan PT. Kimia Farma1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 135/DIR/VIII/2014 tanggal27 Agustus 2014 Perihal Kapasitas Produksi PT.
Phyto Kemo Agung1 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama antara PT.Triyasa Nagamas Farma dan PT. Phyto Kemo Agung tertanggal 22September 20141 (satu) bundel Foto Copy Surat Perjajian Kerjasama antara PT.Triyasa Nagamas Farma, PT. Phyto Kemo Agung & PT. Bima CitraSejati tertanggal 08 Oktober 20141 (satu) bundel Foto Copy Kontrak Kerjasama antara PT. TriyasaNagamas Farma dan PT. Phyto Kemo Agung tertanggal 21 Oktober20141 (satu) bundel Foto Copy Surat Dukung Dari PT.
98 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 74 P/HUM/2013 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten SlemanNomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa juncto Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:1 KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1
82 — 7
Selasa tanggal 6 Juni 2017sebanyak 4 (empat) bagor yang berisi 40 (empat puluh) butir pil sapi/trinexypenidil, dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 10 juni 2017sebanyak 5 (lima) bagor berisi 50 (lima puluh) butir pil sapi/trinexypenidil;Bahwa saksi tidak memberikan imbalan apaapa setiap kali saksiminta tolong kepada Rio untuk membelikan pil sapi/ trinexypenidiltersebut;Bahwa saudara Rio mendapatkan pil sapi/ trinexypenidil tersebut dariTerdakwa Agung, dan saksi pernah bertemu dengan Terdakwa Agung1
156 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Mahkamah Agung1.Perubahan UUD NRI 1945 telah memberikan kewenangan kepadaMahkamah Agung, selanjutnya disebut MA, sebagaimana tertuangdalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945, yangdiatur lebin lanjut dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan
Terbanding/Terdakwa : KARNASIH TJIPTANINGRUM
190 — 109
Djaya Bima Agung1 (satu) lembar Foto Copy surat No. 19/TMF/SK/08/2014 tanggal 27Agustus 2014 Permintaan dukungan pabrik PT. Trijaya Medika Farmakepada PT. Trimitra Sehati1 (satu) lembar Foto Copy surat Dukungan No. 25/TMF/SK/08/ 2014tanggal 27 Agustus 2014 PT. PT. Trimitra Sejati kepada PT. TrijayaMedika Farma1 (Satu) lembar Foto Copy Invoice Pembayaran dari PT. PT. TrijayaMedika Farma kepada PT.
Djaja Bima Agung1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permintaan Dukungan PT. TrijayaMedika Farma No. 16/TMF/SK/08/2014 tanggal 27 Agustus 2014kepada PT. Mensa Bina Sukses1 (satu) lembar Foto Copy Surat Surat Dukungan PT. Mensa BinaSukses tanggal 27 Agustus 2014 kepada PT. Trijaya Medika Farma1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permintaan Dukungan PT. TrigelsIndonesia No. 0826.1/SDTGI/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014kepada PT. Mensa Bina Sukses1 (satu) lembar Foto Copy Surat Surat Dukungan PT.
319 — 1082 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 menyatakan:Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung danbadan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah MahkamahKonstitusi; (disalin sesuai aslinya) (Bukti P2);2.
207 — 1226 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Pasal 24 A UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang menyatakan Mahkamah Agung berwenangmengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundangundangan di bawah undangundang terhadapundangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikanoleh undangundang;2.