Ditemukan 245 data
34 — 26
tanah ada bangunan berikut segala sesuatu yangmelekat diatasnya sesuai dengan SHM No 00507 / Desa DanginPuri kelod, surat ukur No 00785/2015 luas 200 M2 atas nama Made Adnya Susana, Sarjana Ekonomi, bahwa atas pemberitahuantersebut TERGUGAT II telah keliru memberitahukan kepadaPENGGUGAT tentang akan dilelangnya obyek hak tanggunganaquo karena sebagaimana dalam perjanjian kredit No 54 / RNO / Kl/ 2015 tertanggal 18 Maret 2015 masa waktu kredit Penggugatmasih sampai dengan tahun 2020. bahwa Keputusan DJPLN
38 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTORWILAYAH V DJPLN cq. KEPALA KANTOR PELAYANANPIUTANG dan LELANG NEGARA (KP2LN) SEMARANG,berkedudukan di Jalan Imam Bonjol d Lt. 4 Semarang ;Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat , Il / Para Terbanding ;dan:PEMERINTAN REPUBLIK INDONESIA cq. BADANPERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR WILAYAH JAWATENGAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALAKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA ;Hal. 1 dari 11 hal. Put.
SLAMET FAUDI
Tergugat:
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cq Cab Pembantu Bangil
2.Menteri Keuangan RI Cq KPKNL Sidoarjo
50 — 5
Th. 1908 No. 18910.11.dan bersambung dengan LN.Th. 1940 No. 58 Tentang pedomanpelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan buku Il yang disebutpedoman pelaksanaan tugas buku Il, sebagai pelaksanaan MARI, untukpelaksanaan lelang.Bahwa, peraturan lelang No. 189 Th. 1908, yang diubah dengan peraturanNo. 58 Th. 1940 tersebut tidak berdiri sendiri, tapi ada beberapa aturanpelaksanaan yang dikeluarkan oleh MENKEU dan Dirjen Piutang Negara(DJPLN), sehingga ada 11(belasan) sumber rujukan lelang tapi muaranyatetap
97 — 17
., Kantor Wilayah I DJPLN Med an Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara Pekanbaru.-M A R L 0 N,
Terbanding/Penggugat : DADAN DANUMIHARJA
Turut Terbanding/Tergugat II : KEMENTRIAAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWABARAT CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA
51 — 30
Lembaga hukum yang dimaksuddalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan DirektoratJendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, danmelalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa, sehinggadengan demikian gugatan Bantahan / Keberatan Pembantah harusdikabulkan;28.Bahwa dengan di tariknya Piahak yaitu KANTOR PELAYANAN KEKAYAANDAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA (Terbantah Il /Terlawan Il) karenatetap berkaitan dan ada hubungan hukum antara Pembantah dengan
Memerintahkan kepada pihak PT MANDIRITUNAS FINANCE(TERBANTAHI/TERLAWAN 1) untuk membuat perjanjian baru dengan PihakPembantah/Pelawan guna memperpanjang waktu Kreditnya;10.Menghukum Pihak PT MANDIRITUNAS FINANCE(TERBANTAH 1/TERLAWAN 1) untuk melakukan langkah penyelesaian kredit PihakPembantah/Pelawan melalui lembaga hukum., Lembaga hukum yangdimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) danDirektorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui BadanPeradilan, dan melalui
476 — 535 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dilakukan dengan Keputusan Pejabat TataUsaha Negara atau oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang merupakanperbuatan hukum perdata;Bahwa sebagai contoh Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yangbukan merupakan Tata Usaha Negara adalah Surat KeputusanPenjualan Barang Sitaan (SKPBS) yang dikeluarkan oleh Ketua PanitiaUrusan Piutang Negara di lingkungan Badan Urusan Piutang Negara(BUPN) yang kemudian menjadi Badan Urusan Piutang dan LelangNegara (BUPLN)/Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara(DJPLN
69 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Karyawan PT Bank DKI, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 16 April 2019;PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cqMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cqDIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA(dahulu Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) yangberubah menjadi Badan Urusan Piutang dan LelangNegara (BUPLN) yang kemudian berubah lagi menjadiDirektorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)cq KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERALKEKAYAAN NEGARA, yang diwakili oleh Direktur Hukumdan
186 — 122
Siti MariamDjardjani, berikut lampirannya, ditujukan kepada Kepala KP3N Kupang,diberi tanda bukti P.19.Foto copy sesuai aslinya : Surat Panitia Urusan Piutang Negara,nomor : SPS85/PUPNC.26/2000 tertanggal 01 September 2000, perihalSurat perintah penyitaan, diberi tanda bukti P.20.Foto copy sesuai aslinya : Surat dari Direktorat Jenderal Piutang danLelang Negara kantor wilayah VII DJPLN Denpasar kantor KP2LNKupang, nomor : PPBJ34/WPL.O7/KP.0502/2003 tertanggal 01September 2000, perihal pemberitahuan
pengosongan barang jaminan,ditujukan kepada Siti Mariam Djardjani/Nurdin, diberi tanda bukti P.21.Foto copy sesuai aslinya : Surat dari Direktorat Jenderal Piutang danLelang Negara kantor wilayah VII DJPLN Denpasar kantor KP2LNKupang, nomor : Pbl105/WPL.07/KP.0502/2003 tertanggal 14 April 2003,perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang, ditujukan kepada Siti MariamDjardjani/Nurdin, diberi tanda bukti P.22.Foto copy sesuai aslinya : Surat dari Direktorat Jenderal Piutang danLelang Negara kantor wilayah
VIl DJPLN Denpasar, kantor KP2LNKupang, nomor : PENG04/WPL.07/KP.05/2003 tertanggal 21 April 2003,perihal pengumuman lelang pertama, diberi tanda bukti P.23.Foto copy sesuai aslinya : Surat Direktorat Jenderal Piutang dan LelangNegara kantor wilayah Vil DJPLN Denpasar, kantor KP2LN Kupang,nomor : SK370/WPL.O7/KP.05/2003 tertanggal 20 Nopember 2003,perihal Surat keterangan dari Jio Muhibbudin, SH Kepala KP2LN Kupang,diberi tanda bukti P.24.Foto copy sesuai aslinya : Surat PT.
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Menteri Keuangan RI di Jakarta Cq Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Pusat di Jakarata Cq Kakanwil Kementerian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jatim Cq Kepala KPKNL Madiun
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK JATIM SURABAYA, Tbk berkedudukan di Surabaya Cq Pimpinan PT. BANK JATIM Surabya, Tbk Cabang Madiun
Terbanding/Turut Tergugat : Jemani
41 — 20
Bahwa peraturan lelang No. 189 Th. 1908, yang diubah denganperaturan No. 58 Th. 1940 tersebut tidak berdiri sendiri, tapi adabeberapa aturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh MENKEU danDirjen Piutang Negara (DJPLN), sehingga ada 11 (Sebelas) sumberrujukan lelang tapi muaranya tetap berdasarkan pada PS 200 (1)HIR;9. Bahwa dalam PS 200 (1) HIR jo PS 215 RBG.
Terbanding/Tergugat I : PT BANK MANDIRI Persero Tbk cq PT BANK MANDIRI Persero TbkConsumer Loans Business Outlet Depok
Terbanding/Tergugat II : Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
55 — 32
tentang Pilihan danDomisili Hukum pada huruf b memuat Mengenai perjanjian Kredit danpelaksanaan Perjanjian kredit ini maupun segala akibat hukumnya DEBITURmaupun BANK sepakat untuk memilih yurisdiksi di Pengadilan Negeri Depokdengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan tuntutan hukumHalaman 2 dari 46 Putusan Nomor 589/PDT/2021/PT BDG.terhadap DEBITUR melalui Pengadilan negeri lainnya yang berwenang didalam wilayah Republik Indonesia atau menyerahkan penyelesaian kreditDEBITUR melalui PUPN/DJPLN
Hal ini sejalan dengan Pasal 1266KUH Perdata.Bahwa Tergugat II telah mengabaikan PP.14/2005 kemudian direvisi menjadiPP. 33/2006 akibat adanya hambatan dalam implementasinya karana masihharus melibatkan PUPN, berdasarkan PP. 33/2006, maka sejak tanggal 6Oktober 2006 penyelesaian kredit macet dapat dilakukan secara mandiri olehBank BUMN sesuai mekanisme korporasi berdasarkan UU PT dan UU BUMN,PUPN cq DJPLN/KP2LN (yang sudah berganti nama menjadi KPKNL)selanjutnya tidak berhak menangani Piutang Bank
PP.14/2005 kemudian direvisi menjadi PP. 33/2006 akibat adanya hambatandalam implementasinya karana masih harus melibatkan PUPN, berdasarkanPP. 33/2006, maka sejak tanggal 6 Oktober 2006 penyelesaian kredit macetdapat dilakukan secara mandiri oleh Bank BUMN sesuai mekanismekorporasi berdasarkan UU PT dan UU BUMN, PUPN cq DJPLN/KP2LN(yang sudah berganti nama menjadi KPKNL) selanjutnya tidak berhakmenangani Piutang Bank BUMN;3.
melawan
Pimpinan Cabang Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kediri
25 — 5
6 Bahwa sedang dalam Akta Notaris Nomor 20 dibuat oleh NotarisSOEBEKTI NGARDIMAN, S.H.di Kediri yaitu tentang Akta PersetujuansePenambahan atau Suplesi , Penambahan Jaminan dan Perpanjangan Kredittanggal 06 Juni 2006 dalam pasal 12 ditegaskan bahwa :oe Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanannya kedua belahpihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tepat dan umum diKantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri dan / atau Direktorat JenderalPiutang dan Lelang Negara (DJPLN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaan kedua belahpihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tepat dan umum diKantor Kepaniteraan Pengadilan Negedi di Kediri dan / atau DirektoratJenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) / Kantor Pelayanan Piutang danLelang Negara (KP2LN) Cabang Madiun di Madiun ...
maksimal kredit yang dimaksud dalam pasal dan pasal 3 ayat (1) di atasmeskipun jangka waktu kredit belum jatuh tempo, maka pihak bank dapat memberikan peringatan atau bahkan melelang jaminan pengambil kredit dan dalam akta Nomor 20tahun 2006, pasal 12, tentang perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanannyakedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tepat dan umum diKantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri dan / atau Direktorat Jenderal Piutang danLelang Negara (DJPLN
terhadap posita yang mendasarkan Akta Notaris Nomor 20tanggal 06 Juni 2006 dibuat oleh Notaris SOEBEKTI NGARDIMAN, S.H.di Kediritentang Akta Persetujuan Penambahan atau Suplesi , Penambahan Jaminan danPerpanjangan Kredit dalam pasal 12 ditegaskan bahwa : Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanannya kedua belahpihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tepat dan umum diKantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri dan / atau Direktorat JenderalPiutang dan Lelang Negara (DJPLN
130 — 30
Foto copy : Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia DirektoratJenderal Piutang Dan Lelang Negara Kantor Wilayah V DJPLN Bandung KantorPelayanan Piutang Dan Lelang Negara Bogor, Nomor : S2106/WKN.08/KNL.03/2010, tertanggal 15 Juli 2010, Perihal Konfirmasi atas PermohonanPenundaan Lelang Eksekusi dalam Perkara No.01/Psn.Pdt/Lelang.Eks.HT/2007/PN.Dpk, yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, dan SuratKeterangan tertanggal 15 Juli 2010, (diberi tanda bukti T.II10);Bahwa foto copy suratsurat
atas ;Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat yang dengan tanpamengkaitkan instansi atasan Tergugat II tersebut adalah keliru sehingga gugatan tersebutharus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, dalam repliknya Para Penggugatmenyatakan bahwa eksepsi Tergugat II tersebut tidak beralasan dan tidak relevan, sehinggaharus ditolak, dengan alasan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKNL)Bogor adalah instansi vertical bawahan dari Kantor Wilayah IV DJPLN
merupakan salah satu kantor UnitPelaksanan Teknis (UPT) dari Kementerian Keuangan RI yang yang antara lain bertugasmelaksanakan lelang atas jaminan barangbarang yang telah dijadikan jaminan pada bankswasta ;Menimbang, bahwa dengan demikian, Tergugat II (Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) Bogor, dalam melaksanakan tugas tersebut sesuai dengankewenangan yang telah diberikan oleh undangundang, dengan petunjuk pelaksanaan danpembinaan yang dilakukan oleh atasannya yaitu Kantor Wilayah DJPLN
48 — 12
adalahsebagai pelaksana dari perintah Pengadilan Negeri, tidak berdiri sendirisehingga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasarmenjadi satu kesatuan dengan tugas dan fungsi kurator yang jugaditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memutuskan pailittersebut;Bahwa selain itu, fakta hukum tersebut diatas diperkuat dengan adanyaKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMKO01/2002berkenaan Tugas dan Fungsi Pejabat Lelang Bab IV Pasal 10 dan Pasal 11dan dihubungkan dengan KEPUTUSAN DJPLN
Terbanding/Tergugat : PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pertanahan Kota Surakarta,
45 — 20
mengenaipelaksanaan Perjanjian Kredit beserta akibat hukumnya diPengadilan Negeri Semarang Mengenai pelaksanaaan PenanjianKredit ini maupun segala akibat hukumnya DEBITUR maupun BANKsepakat untuk memilih yurisdiksi di PENGADILAN NEGERISEMARANG dengan tidak mengurangi hak BAIK untuk mengajukanHal 5 dari 30 hal Putusan Nomor 370/Pdt/2021/PT SMGtuntutan hukum terhadap DEBITUR melalui Pengadilan Negeri lainnyayang berwenang di dalam wilayah Republik Indonesia ataumenyerahkan penyelesaian kredit DEBITUR melaluiPUPN/DJPLN
karenaalasanalasan yang oleh undangundang dinyatakan cukup untuk itusuatu peranjian harus dilaksanakan dengan etikad baik Bahwa dari ketentuan tersebut diketahui bahwa Penggugat danTergugat saat itu telah sepakat memilih domisili hukum di PengadilanNegeri Semarang, sedangkan Tergugat diberi kKewenangan sesualkesepakatan untuk tuntutan hukum terhadap Penggugat melaluiPengadilan Negeri lainnya yang berwenang dalam wilayah RepublikIndonesia atau menyerahkan penyelesaian kredit Penggugat melaluiPUPN/DJPLN
27 — 9
dalammelakukan perubahan nama atas sebidang tanah seluas 3535 m2 berdasarkan Risalah Lelang adalah Tidak Melawan Hukum ; Merujuk ketentuanketentuan mengenai lelang sebagaimana diatur dalam : Pasal 1 angka 12 Keputusan Menkeu No. 304/KMK 01/2002 jo No.450/KMK 01/2002 dimana definisi nilai limit adalah nilai minimal yangditetapkan Penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan ; Pasal 23 ayat 2 Keputusan Menkeu No. 304/KMK 01/2002ditegaskan yang menentukan nilai limit adalah Penjual ; Pasal 15 ayat 1 Keputusan DJPLN
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
bangunan serta segalasesuatu yang ada di atasnya tanah objek sengketa;17.Bahwa sesuai Pasal 6 (b) Surat Perjanjian Kredit:(b).Mengenai pelaksanaan perjanjian kredit ini maupun segala akibathukumnya debitur maupun Bank sepakat untuk memilih yurisdiksi diPengadilan Negeri Semarang dengan tidak mengurangi hak Bank untukmengajukan tuntutan hukum terhadap debitur melalui PengadilanNegeri lainnya yang berwenang di dalam wilayah Republik Indonesiaatau menyerahkan penyelesaian kredit debitur melalui PUPN/DJPLN
62 — 52
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq Menteri Keuangan Cq Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) cq Kepala Kantor Wilayah VII DPJL Denpasar CCq Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara KPKNL (KP2LN) Kupang, beralamat di gedung Keuangan Negara (GKN) lantai IV4. DENI GUNAWAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq Menteri Keuangan Cq DirektoratJenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) cq Kepala Kantor Wilayah VII DPJLDenpasar CCq Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara KPKNL(KP2LN) Kupang, beralamat di gedung Keuangan Negara (GKN) lantai IV, Jl. EltariII Kota Kupang, dengan ini memberikan kuasa khusus kepada 1. Dr. Indra Surya,SH. LL.M, 2. Dr. Hana S.J.Kartika, SH.LLM, 3. I Wayan Subarda, SH, 4.Syamsudin, SH, 5. Pangihutan Siagian, SH, 6. M. Lucia C. SH, MH, 7.
13 — 1
Kantor Wilayah V DJPLN Cq. KepalaKantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Semarang, JI.
61 — 31
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMENKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERALPIUTANG NEGARA DAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAHIX DJPLN, KANTOR PELAYANAN' PIUTANG DAN LELANGNEGARA AMBON (dahulu) dan atau. dirubah menjadiDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARAKANTOR WILAYAH' IX MANADO, KANTOR PELAYANANPIUTANG DAN LELNG NEGARA AMBON, atau KEMENTRIANKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERALKEKAYAAN NEGARA DAN LELANG AMBON (sekarang), AlamatJalan
TEUKU ARIF RAHMAN, SH. SP. N
Tergugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
2.Kantor Pertanahan Kota Surakarta,
91 — 16
2018 sepakat memilih domisili hukum mengenaipelaksanaan Perjanjian Kredit beserta akibat hukumnya diPengadilan Negeri Semarang Mengenai pelaksanaaan PernanjianKredit ini maupun segala akibat hukumnya DEBITUR maupun BANKsepakat untuk memilih yurisdiksi di PENGADILAN NEGERISEMARANG dengan tidak mengurangi hak BAIK untuk mengajukantuntutan hukum terhadap DEBITUR melalui Pengadilan Negeri lainnyayang berwenang di dalam wilayah Republik Indonesia ataumenyerahkan penyelesaian kredit DEBITUR melaluiPUPN/DJPLN
karenaalasanalasan yang oleh undangundang dinyatakan cukup untuk itusuatu peranjian harus dilaksanakan dengan etikad baik Bahwa dari ketentuan tersebut diketahui bahwa Penggugat danTergugat saat itu telah sepakat memilih domisili hukum di PengadilanNegeri Semarang, sedangkan Tergugat diberi kKewenangan sesualkesepakatan untuk tuntutan hukum terhadap Penggugat melaluiPengadilan Negeri lainnya yang berwenang dalam wilayah RepublikIndonesia atau menyerahkan penyelesaian kredit Penggugat melaluiPUPN/DJPLN