Ditemukan 19514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 142/Pdt.P/2022/PN Blb
Tanggal 31 Maret 2022 — Pemohon:
EMAN SULAEMAN
160
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti namanya yang semula bernama EMAN SULAEMAN lahir di Bandung pada tanggal 29 Januari 1978 menjadi bernama DEWA IMAN SULAEMAN;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung untuk mencatat dalam register yang diperlukan untuk itu dan membuat catatan pinggir atas pergantian nama Pemohon dari nama EMAN SULAEMAN menjadi bernama DEWA IMAN SULAEMAN;
    4. Membebankan
    Pemohon:
    EMAN SULAEMAN
Putus : 12-04-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 31/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 12 April 2017 — - EMAN HASAN alias AMON
406
  • Menyatakan Terdakwa EMAN HASAN Alias AMON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian, sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMAN HASAN Alias AMON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    - EMAN HASAN alias AMON
    PUTUSANNomor 31/Pid.B/2017/PN GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : EMAN HASAN Alias AMON;Tempat Lahir : Gorontalo;Tanggal Lahir : 35 tahun / 06 Januari 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Jin. Jeruk Kel. Wumialo Kec. Kota Tengah KotaGorontalo.
    Menyatakan Terdakwa EMAN HASAN Alias AMON terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimanadalam dakwaan Primair melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMAN HASAN Alias AMONdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selamaberada dalam masa tahanan sementara;3. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah Handpone Merk Honer warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Saksi ARYANTO PAHRUN Alias PAHRUN, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi selaku Anggota Kepolisan yang ikut melakukan penangkapanterhadap Terdakwa ; Bahwa Terdakwa EMAN HASAN Alias AMON pada hari Kamis tanggal 01Desember 2016 pukul 23.00 wita bertempat di JIn. Jeruk Kel.
    NANIRAHMAT selaku Bandar (DPO) sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah) dari setiap satu kali pemutaran ;Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan keterangan saksitersebut ;3.Saksi HASAN HAMZAH Alias PACI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa EMAN HASAN Alias AMON pada hari Kamis tanggal 01Desember 2016 pukul 23.00 wita bertempat di Jin. Jeruk Kel.
    Menyatakan Terdakwa EMAN HASAN Alias AMON tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPerjudian, sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMAN HASAN Alias AMON olehkarena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 25-11-2013 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN TILAMUTA Nomor 41/PID.B/2013/PN.TLM
Tanggal 28 Januari 2014 — HERMAN SAMAUN Alias EMAN
8634
  • Menyatakan Terdakwa HERMAN SAMAUN Alias EMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHP;2. Membebaskan terdakwa HERMAN SAMAUN Alias EMAN dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa HERMAN SAMAUN Alias EMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP;4.
    HERMAN SAMAUN Alias EMAN
    Asma Supu yang merupakan ibu kandung terdakwa HERMAN SAMAUNAlias EMAN dan meminta agar saksi Asma Supu dan juga terdakwa HERMANSAMAUN Alias EMAN yang pada saat itu sedang tidur, melalui saksi Asma Supu,untuk datang ke rumah saksi Makdun Samaun membicarakan permasalahan antaraterdakwa HERMAN SAMAUN Alias EMAN dengan korban Kalsum Yunus.Selanjutnya sekitar pukul 06.15 wita bertempat di teras rumah saksi Makdun Samauntelah berkumpul saksi Makdun Samaun, saksi Rusmin Baridu, korban Kalsum Yunus,saksi
    Bahwa pada saat itu terdakwa membawaparang yang terselib di pinggang terdakwa HERMAN SAMAUN Alias EMAN yangmana parang tersebut telah terlebih dahulu diasah terdakwa di samping rumahnya lalumembawa serta parang tersebut ketika mengikuti musyawarah, sehingga saksi RusminBaridu menyuruh terdakwa HERMAN SAMAUN Alias EMAN agar terlebih dahulumenyimpan parang tersebut sebelum musyawarah dimulai dan terdakwa HERMANSAMAUN Alias EMAN kemudian menyimpan parang yang dibawanya tersebut diruang tengah rumah
    Menyatakan Terdakwa HERMAN SAMAUN Alias EMAN tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PembunuhanBerencana sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHP;2. Membebaskan terdakwa HERMAN SAMAUN Alias EMAN dari dakwaanprimair tersebut;3. Menyatakan terdakwa HERMAN SAMAUN Alias EMAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhansebagaimana dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP;4.
Register : 13-06-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 810/PID.B/2014/PN.BDG
Tanggal 24 Juni 2014 — RIZAL RAHMAT Bin EMAN
223
  • Menyatakan terdakwa RIZAL RAHMAT Bin EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    RIZAL RAHMAT Bin EMAN
    PDM709/BDUNG/05/2014 tanggal. 24 Juni 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa RIZAL RAHMAT Bin EMAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika GolonganI bagi diri sendiri sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun2009;.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIZAL RAHMAT Bin EMAN dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ;. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ;. Menyatakan barang bukti berupa ganja dengan berat 7,0519 gram dirampas untukdmusnahkan ;.
    diluar Rutan serta berjanji tidak akanmengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakantetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa dalam duplieknya secara lisan menyatakantetap pada permohonan dan pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumsebagaimana diuraikan dalam surat dakwaannya tertanggal. 11 Juni 2014 No.PDM 709/BDUNG/06/2014 sebagai berikut:DAKWAAN :KESATU :none ncnn nnn nne Bahwa ia terdakwa RIZAL RAHMAT Bin EMAN
    No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;KEDUA :won nnnnna nnn == Bahwa ia terdakwa RIZAL RAHMAT Bin EMAN pada hari Minggu tanggal17 Maret 2014 sekira jam 17.00 wib. atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempatdi Jalan Awiligar Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyang Kabupaten Bandung ,karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat daripada tempatkedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan makaberdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan
    Hadi ;Menimbang, bahwa telah pula didengar / dibacakan BAP l(satu) orang saksiyang bernama :Saksi Hermawan Hendra Dewa ;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut diatas terdakwamembenarkannya semua dan ia tidak keberatan ;Menimbang , bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut :Terdakwa RIZAL RAHMAT Bin EMAN : Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polri Resor kota Besar Bandungdan keterangan yang diberikannya di BAP Penyidik benar semua
Putus : 18-02-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 359/Pid.Sus/2014/PN Kdr
Tanggal 18 Februari 2015 — EMAN WAHYUDI bin SUWIKNYO
2714
  • EMAN WAHYUDI bin SUWIKNYO
    PUTUSANNomor: 359/Pid.Sus/2014/PN.KdrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama Lengkap : EMAN WAHYUDI bin SUWIKNYO.Tempat lahir : BekasiUmur atau tanggal lahir : 23 Tahun /09 Mei 1991Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dsn. Pagak Rt. 02 Rw. 02 Ds. Bangle Kec. NgadiluwihKab.
    Pid.Sus/2014/PN.Kdrtanggal 24 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 59/Pid.Sus/2014/PN.Kdr tanggal 24Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa EMAN
    WAHYUDI Bin SUWIKNYO bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dimaksuddalam pasal 81 ayat (2) UndangUndang No. 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak.Menjatuhkan pidanan terhadap EMAN WAHYUDI Bin SUWIKNYO berupapidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dan dengan pertintah terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp.60.000.000
    hitam ;Dikembalikan kepada saksi korban ELLYS AYU YUDHIANINGRUM SARI.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima riburupiah).Setelah mendengar pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa;Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa EMAN
    dan diterangkan bahwa ia melakukanpersetubuhan dengan korban pada bulan Mei 2014 yang dibenarkan dan diakuijuga oleh korban dan setelah korban kami tanyai ternyata sebelum dengan anaksaksi EMAN korban telah pernah melakukan persetubuhan dengan lebih darisatu orang.e Bahwa selanjutnya saksi katakan kepada Ibu korban kalau ternyata korban( anaknya ) sebelum melakukan persetubuhan dengan anak saksi EMAN sudahpernah melakukan juga dengan orang lain, selanjutnya Ibu korban saksi ajakuntuk cek dan tes
Register : 10-09-2013 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 139/PID.B/2013/PN.RKB
Tanggal 24 Oktober 2013 — EMAN SULAEMAN Bin AHMAD
8963
  • Menyatakan Terdakwa EMAN SULAEMAN Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN YANG DISERTAI DENGAN TINDAK PIDANA LAIN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana PENJARA SEUMUR HIDUP;3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
    buah celana pendek warna coklat muda bermotif ;- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna coklat muda bermotif bunga warna hijau ;- 1 (satu) buah celana rok selutut warna coklat tua; dikembalikan kepada keluarga korban Eni binti (Alm) Apandi dan korban Siska Binti Marsidi yaitu saksi Ade Konaah Binti (Alm) Ahmad - 1 (satu) buah kain sarung kotak-kotak bergaris;- 1 (satu) buah switer garis-garis coklat hitam;- 1 (satu) buah peci/kopiyah warna putih;Dikembalikan kepada Terdakwa Eman
    EMAN SULAEMAN Bin AHMAD
    Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Rangkasbitung yang mengadili perkara perkara pidanapada tingkat pertama yang dilakukan dengan acara biasa telah menjatuhkanputusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : EMAN SULAEMAN Bin AHMADTempat lahir : LebakUmur / Tgl.
    Selanjutnya Anggota Kepolisianmenanyakan, mana yang bernama Eman dikarenakan lalu Terdakwa langsungmenjawab bahwa dirinya adalah Eman, lalu Terdakwa dibawa kekantor PolsekCileles dan dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa mengakui semua perbuatannyalalu Terdakwa dibawa dan diamankan di Polres Lebak untuk dilakukanpemeriksaan lebih lanjut.Akibat perbutan terdakwa Eman Sulaeman Bin Ahmad korban Eni binti (Alm)Apandi meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Nomor: 013/KEDFOR/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013
    Selanjutnya Anggota Kepolisianmenanyakan, mana yang bernama Eman dikarenakan lalu Terdakwa langsungmenjawab bahwa dirinya adalah Eman, lalu Terdakwa dibawa kekantor PolsekCileles dan dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa mengakui semua perbuatannyalalu Terdakwa dibawa dan diamankan di Polres Lebak untuk dilakukanpemeriksaan lebih lanjut.Akibat perbutan terdakwa Eman Sulaeman Bin Ahmad korban Eni binti(Alm) Apandi meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Nomor: 013/KEDFOR/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013
    Perkiraan saat kematiankurang dari dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan.Akibat perbutan terdakwa Eman Sulaeman Bin Ahmad korban Siska bintiMarsidi meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Nomor: 012/KEDFOR/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang dibuat oleh Dr.
Register : 26-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN SAMPIT Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN Spt
Tanggal 24 Mei 2017 — EMAN Bin SUKRAN (Alm)
966
  • Menyatakan Terdakwa EMAN Bin SUKRAN (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan farmasi tanpa Izin edar 2.
    Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (Empat) keping atau sama dengan 40 (Empat Puluh) butir Obat jenis Carnophen (Zenith); Disita dari terdakwa EMAN Bin SUKRAN (Alm).- 1 (Satu) keping atau sama dengan 10 (Sepuluh) butir Obat jenis Carnophen (Zenith);- Disita dari saksi HELMI Bin MASRI. Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang sebesar Rp. 592.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);Dirampas untuk Negara.. 6.
    EMAN Bin SUKRAN (Alm)
    PUTUS ANNomor 195/Pid.Sus/2017/PN SptDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan khusus pada peradilan tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :1.af & fNama : EMAN Bin SUKRAN (Alm)Tempat lahir : Kuala PembuangUmur/Tgl Lahir : 41 Tahun /1 Januari 1976Jenis Kelamin : Laki lakiKebangsaan/Kewarga: Indonesia.Negaraan.Tempat Tinggal : Jalan Soekarno Hatta Rt 04 Sungai Mitak
    Menyatakan terdakwa EMAN Bin SUKRAN (Alm)telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidanaDengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi danatau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana diaturdan diancam pidana melanggar 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UndangUndangR. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EMAN Bin SUKRAN(Alm)dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetapditahandan denda sebesar Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah)Subsidair 6(Enam) bulan kurungan.3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 4 (Empat) keping atau sama dengan 40 (Empat Puluh) butir Obat jenisCarnophen (Zenith);Disita dari terdakwa EMAN Bin SUKRAN (Alm). 1 (Satu) keping atau sama dengan 10 (Sepuluh) butir Obat jenisCarnophen (Zenith);Disita dari saksi HELMI Bin MASRI.Dirampas untuk dimusnahkan. Uang sebesar Rp. 592.000, (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua RibuRupiah);Dirampas untuk Negara.4.
    Menetapkan barang bukti berupa :23= 4 (Empat) keping atau sama dengan 40 (Empat Puluh) butir Obatjenis Carnophen (Zenith);Disita dari terdakwa EMAN Bin SUKRAN (Alm). 1 (Satu) keping atau sama dengan 10 (Sepuluh) butir Obat jenisCarnophen (Zenith);= Disita dari saksi HELMI Bin MASRI.Dirampas untuk dimusnahkan. Uang sebesar Rp. 592.000, (Lima Ratus Sembilan Puluh DuaRibu Rupiah);Dirampas untuk Negara..6.
Register : 23-07-2013 — Putus : 17-09-2013 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN MARISA Nomor 41/PID.B/2013/PN.MAR
Tanggal 17 September 2013 — - HERMAN HIPPY alias EMAN
4314
  • Menyatakan terdakwa HERMAN HIPPY alias EMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN";2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - HERMAN HIPPY alias EMAN
    MRSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAperkara pidana padaPengadilan Negeri Marisa yang mengadili perkaraberikut dalam perkaraama, telah menjatuhkan putusan sebagaiNama Lengkap HERMAN HIPPY Alias EMAN ;Tempat lahir : Marisa;Umur / tanggallahir : 29 tahun / 14 Mei 1984 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal Kel. Bunuyo Kec. Paguat Kab.
    s/d tanggal 21 Agustus2013;Perpanjangan Ketua Pengadilantanggal 20 Oktober 2013 ;Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2013 s/dTerdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca :an Ketua Pengadilan Negeri Marisa tanggal 23 Juli 2013,e Penetapnjukan Majelis Hakim yangNo.41/Pen.Pid/20 13/PN.MRS tentang penumengadili perkara ini ;e Penetapan Majelis Hakim Pengadilan NeNo.41/Pen.Pid/2013/ PN.MRS tentang penetapan hari sidang ;a Terdakwa HERMAN HIPPY Alias EMAN
    besertageri Kotamobagu tanggal 23 Juli 2013,e Berkas perkara atas namseluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ; :fe Telahj nenuarutne SEB ismendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyaagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa HERMAN HIPPY Alias EMAN telah secara sah dan: an tindak pidana Penganiyaan terhadapmenyakinkan terbukti bersalah melakukgaksi korban YANTO POLUMULO alias YANTO sebagaimana diatur dan diancampidana
    dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HERMAN HIPPY alias EMAN selama1 (satu) Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ;3.
    dipersidangan yang padapokoknya Terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesaldan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa / PenasehatHukum Terdakwa, yang pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakanpada tanggal 30 Juli 2013 No.Reg.Perkara : PDM30/MRS/07/2013 Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa HERMAN HIPPY Alias EMAN
Putus : 22-02-2018 — Upload : 02-03-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 310/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 22 Februari 2018 — - SULEMAN BOBIHU alias EMAN
155
  • Menyatakan Terdakwa Suleman Bobihu alias Eman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
    - SULEMAN BOBIHU alias EMAN
Register : 02-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PT GORONTALO Nomor 60/PID.SUS/2018/PT.GTO
Tanggal 11 Desember 2018 — SULEMAN IGIRISA Alias EMAN
8021
  • SULEMAN IGIRISA Alias EMAN
    UNTUK DINASPUTUSANNomor 60/PID.SUS/2018/PT GTO.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI GORONTALO, yang mengadili perkara pidanadalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama : SULEMANIGIRISA Alias EMAN ;Tempat lahir : GorontaloUmur/tanggallahir : 47 tahun/15 Januari 1971Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Raya Eyato Kelurahan Molosifat WKecamatan Kota Barat Kota Gorontalo
    Perkara : PDM 50/BONBOL/05/2018 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN:Kesatu :Bahwa ia terdakwa SULEMAN IGIRISA Alias EMAN, Pada Hari Jumattanggal 16 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Bagian Tengah(WITA), atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain bulan Juni tahun 2017,bertempat di Jalan Kasmat Lahai Desa Bulotangi Kecamatan Bulango TimurKabupaten Bone Bolango, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, yangtanpa
    hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagaiberikut :" Berawal pada hari Jumat tanggal 16 bulan juni tahun 2017 petugas BadanNarkotika Nasional (BNN) Propinsi Gorontalo mendapatkan informasi bahwaterdakwa SULEMAN IGIRISA Alias EMAN membawa paket narkotika jenissabu dalam jumlah banyak, dan atas informasi tersebut petugas BadanNarkotika Nasional
    petugas BadanNarkotika Nasional (BNN) Propinsi Gorontalo mendapatkan informasi bahwaterdakwa SULEMAN IGIRISA Alias EMAN membawa paket narkotika jenissabu dalam jumlah banyak, dan atas informasi tersebut petugas BadanNarkotika Nasional (BNN) Propinsi Gorontalo yaitu Syawal Kolopita SH.
    Menyatakan Terdakwa SULEMAN IGIRISA alias EMAN tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I! BUKANTANAMAN, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
Register : 23-08-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 275/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal 8 September 2016 — ACEP RONIANSYAH Bin EMAN
507
  • Menyatakan TerdakwaACEP RONIANSYAH Bin EMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ACEP RONIANSYAH Bin EMANdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    ACEP RONIANSYAH Bin EMAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ACEP RONIANSYAH Bin EMAN ;Tempat Lahir : Tasikmalaya ;Umur/Tanggal Lahir : 31 tahun / 28 September 1985;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kp.
    berjanji tidak akan mengulangi lagi perobuatannya; Terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya; Terdakwa belum pernah dihukum;Telah memperhatikan Tanggapan dari Penuntut Umum/Replik secara lisandi persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwamenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum,NO.REG.PERKARA: PDM116/SPANA/08/2016 tertanggal 15 Agustus 2016,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ACEP RONIANSYAH~ Bin EMAN
    dan berjanjitidak saling dendam;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwamenyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan SaksiIMAS MASITOH Binti WAUN, dan Saksi AEP JENAL MUTAQIN Bin SOLIHIN yangtelah disumpah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik, dan terhadapketerangan para saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan TerdakwaACEPRONIANSYAH Bin EMAN
    Menyatakan TerdakwaACEP RONIANSYAH Bin EMAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ACEP RONIANSYAH Bin EMANdenganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 23-05-2016 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN SERANG Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN.Srg
Tanggal 23 Mei 2016 — EMAN SUROHMAN Bin SUANDA
538
  • Menyatakan terdakwa EMAN SUROHMAN Bin SUANDA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    EMAN SUROHMAN Bin SUANDA
    PUTUSANNomor 101/Pid.Sus/2016/PN.Srg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Serang yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : EMAN SUROHMAN Bin SUANDA.Tempat lahir : Serang.Umur/tanggal lahir : 23 tahun/8 Agustus 1992.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal Kampung Gabus RT 01 RW. 09 KelurahanCikande, Kabupaten Serang.Agama >: Islam.Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa EMAN SUROHMAN Bin SUANDA telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Golongan tanpa ijin yang berwenangmemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan gtanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 112 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, yang didakwakan terhadap terdakwa dalam dakwaanalternative kedua;2.
    Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 dan mohonagar terdakwa diberikan hukuman seadiladilnya karena terdakwa merasamenyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya ;Telah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum yang disampaikansecara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanpidananya dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap padapledoinya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa terdakwa Eman
    Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai LaboratoriumNarkoba Badan Narkotika Nasional Nomor 338 J/X/2015/BALAI LABNARKOBA tanggal 22 Oktober 2015 kristal warna putih yang disita tersebutpositif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61Lampiran Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yangterlampir dalam berkas perkara;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat (1) Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atau KeduaBahwa terdakwa Eman
    Menyatakan terdakwa EMAN SUROHMAN Bin SUANDA tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;3.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 14-03-2014
Putusan PN MARISA Nomor 41/Pid.B/2013/PN.MRS
Tanggal 17 September 2013 — HERMAN HIPPY Alias EMAN
2519
  • Menyatakan Terdakwa HERMAN HIPPY alias EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    HERMAN HIPPY Alias EMAN
    MRS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Marisa yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama Lengkap : HERMAN HIPPY Alias EMAN ;Tempat lahir : Marisa;Umur / tanggallahir : 29 tahun / 14 Mei 1984 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kel. Bunuyo Kec. Paguat Kab.
    Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2013 s/dtanggal 20 Oktober 2013 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa tanggal 23 Juli 2013,No.41/Pen.Pid/2013/PN.MRS tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkaraini ;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 23 Juli2013, No.41/Pen.Pid/2013/PN.MRS tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama Terdakwa HERMAN HIPPY Alias EMAN
    Menyatakan terdakwa HERMAN HIPPY Alias EMAN telah secara sah danmenyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan terhadapsaksi korban YANTO POLUMULO alias YANTO sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HERMAN HIPPY alias EMANselama 1 (satu) Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanansementara;3.
    dipersidangan yang padapokoknya Terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwamenyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa / PenasehatHukum Terdakwa, yang pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yangdibacakan pada tanggal 30 Juli 2013 No.Reg.Perkara : PDM30/MRS/07/2013Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Bahwaia Terdakwa HERMAN HIPPY Alias EMAN
    Menyatakan Terdakwa HERMAN HIPPY alias EMAN telah terbukti secarasah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwadengan pidana penjaraselama 8 (Delapan)bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 13-02-2014 — Upload : 01-04-2014
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 13/Pid.B/2014/PN.BB
Tanggal 13 Februari 2014 — DENI NUGRAHA BIN EMAN
153
  • M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa DENI NUGRAHA BIN EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menyatakan
    DENI NUGRAHA BIN EMAN
Putus : 17-04-2012 — Upload : 28-02-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 54/Pid.B/2012/PN.Kng
Tanggal 17 April 2012 — EMAN SURYAMAN bin DARMA
228
  • Menyatakan Terdakwa EMAN SURYAMAN bin DARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa EMAN SURYAMAN bin DARMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan ;5.
    EMAN SURYAMAN bin DARMA
    SURYAMAN bin DARMA terbukti bersalahmelakukan tindak pidana kejahatan PENCURIAN DALAM KEADAANPEMBERATAN, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPsesuai dalam dakwaan Tunggal ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMAN SURYAMAN bin DARMAdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat No.
    E4605YZ ;Bahwa saksi mengetahui pencurian motor tersebut dengancara merusak kunci kontak dengan menggunakan kuncileter T ;Bahwa yang saksi tahu saudara Eman suryamanmelakukan pencurian bersama Niko (DPO) ;Bahwa yang saksi ketahui saudara Eman Suryaman yangmelakukan pencurian sedangkan saudara Yan Sopyanyang memilik kunci leter T ;Bahwa pada awal kejadiannya yaitu pada hari Jumattanggal O06 Januari 2012 saat itu saksi sedangmelaksanakan piket harian Serse Polsek Cilimus mendapatinformasi dan laporan
    E4605YZ yangbertempat di halaman parkir Mesjid Baiturrahman Desa Bojong Kecamatan Cilimus.Kabupaten Kuningan ;Menimbang, bahwa terdakwa Eman Suryaman tersebut melakukan pencurian (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. E4605YZ tersebut dilakukanberdua dengan sdr.
    E4605YZ yangbertempat di halaman parkir Mesjid Baiturrahman Desa Bojong Kecamatan CilimusKabupaten Kuningan ;Menimbang, bahwa terdakwa Eman Suryaman bin Darma tersebut mengambil (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa EMAN SURYAMAN bin DARMA telah terbukti99secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa EMAN SURYAMAN binDARMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan ;5.
Register : 05-06-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 10-09-2013
Putusan PN AMBON Nomor 248/PID.B/2013/PN.AB
Tanggal 23 Juli 2013 — SALEMAN SOUWAKIL alias EMAN
2721
  • Menyatakan terdakwa SALEMAN SOUWAKIL alias EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    SALEMAN SOUWAKIL alias EMAN
    PUTUSANNo.248/PID.B/2013/PN.ABDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang bersidang secara Majelis, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : SALEMAN SOUWAKIL alias EMAN;Tempat lahir : Ambelau Buru Selatan;Umur/tahun Iahir : 22 tahun/ 14 April 1991;Jenis kelamin > lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Alamat : Air Kuning Lorong
    Menyatakan terdakwa SALEMAN SOUWAKIL alias EMAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap saksi korbanRosmina alias Amu yang umurnya belum 15 (lima belas) tahun sebagaimana diaturdalam pasal 290 Ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALEMAN SOUWAKIL alias EMANdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Setelah mendengar replik Penuntut yangdisampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dansebaliknya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada nota pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaansebagai berikut :DAKWAANKESATU:Bahwa terdakwa SALEMAN SOUWAKIL alias EMAN pada hari Sabtu tanggal12 Pebruari 2013 sekitar Pukul 22 WIT atau setidaktidaknya pada waktu dalam tahun2013 bertempat didalam kamar kost di lorong Sumatera Kecamatan
    Rosmina alias Amu ; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Pebruari 2013 sekitar pukul 20.00 WIT bertempatdi rumah kosong dan di kamar kost di Kebun Cengkeh lorong Sumatera KecamatanSirmau Kota Ambon terdakwa SOLEMAN SOUWAKIL alias EMAN telahmelakukan perbuatan cabul terhadap saksi ROSMINA alias AMU; Bahwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan cabul sama saksi terdakwa6mengancam saksi lebih dahulu dengan katakata ose buka baju capat, jang sampaibeta marah, karena saksi takut sma terdakwa maka saksi buka
    Menyatakan terdakwa SALEMAN SOUWAKIL alias EMAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabulterhadap anak162. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan apabila dendatidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdiyatuhkan ;4.
Putus : 27-06-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 139/Pid.Sus/2016/PN Gto
Tanggal 27 Juni 2016 — - HERMAN TARUNA Alias EMAN;
5028
  • Menyatakan terdakwa HERMAN TARUNA Alias EMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - HERMAN TARUNA Alias EMAN;
    PUTUSANNomor 139/Pid.Sus/2016/PN.GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HERMAN TARUNA Alias EMAN;Tempat lahir : Suwawa;Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 30 Maret 1975;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah,Kabupaten Bone Bolango;Agama : Islam;Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa HERMAN TARUNA Alias EMAN bersalah melakukanTindak Pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN TARUNA Alias EMANdengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    /PN.GtoBahwa terdakwa HERMAN TARUNA Alias EMAN pada hari Rabutanggal 06 April 2016 sekitar pukul 11.30 wita atau dalam waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Desa Alale Kecamatan Suwawa Tengah KabupatenBone Bolango atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Gorontalo, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa awalnya terjadi salah paham antara saksi Nurhayati Taruna
    /PN.GtoPerbuatan terdakwa HERMAN TARUNA Alias EMAN diatur dan diancampidana dalam Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;atauKeduaBahwa terdakwa HERMAN TARUNA Alias EMAN pada hari Rabutanggal 06 April 2016 sekitar pukul 11.30 wita atau dalam waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Desa Alale Kecamatan Suwawa TengahKabupaten Bone Bolango atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja
    Menyatakan terdakwa HERMAN TARUNA Alias EMAN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumahtangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 12-02-2014 — Upload : 04-03-2014
Putusan PN RENGAT Nomor 454/Pid.B/2013/PN.RGT
Tanggal 12 Februari 2014 — EMAN SUKIRMAN Bin HENDI
4017
  • Menyatakan Terdakwa EMAN SUKIRMAN Bin HENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    EMAN SUKIRMAN Bin HENDI
    PTSN : 454/Pid.B/2013/PN.RGTPUTUSANNomor : 454/Pid.B/2013/PN.RGTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana tingkatpertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : EMAN SUKIRMAN Bin HENDITempat lahir : Petaling Jaya, Batang CenakuUmut/Tgl.lahir : 25 Tahun / 1 Februari 1988Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Petaling
    456/Pen.Pid/2013/PN.RGT, sejak tanggal 9 Januari 2014 s/dtanggal 9 Maret 2014;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor : 454/Pen.Pid/2013/PN.RGT,Tertanggal 10 Desember 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akanmenyidangkan perkara ini;Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 454/Pen.Pid/2013/PN.RGT., Tertanggal10 Desember 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;Berkas perkara atas nama Terdakwa EMAN
    SUKIRMAN Bin HENDI beserta seluruhlampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutTerdakwa sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa EMAN SUKIRMAN Bin HENDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatancabul terhadap anak sebagaimana dakwaan melanggar pasal 82 ayat UU RI No. 23Tahun
    2002 Tentang Perlindungan Anak.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMAN SUKIRMAN Bin HENDI dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah terdakwa tetap dalam tahanan.Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa EMAN SUKIRMAN Bin HENDI sebesarRp.60.000.000,(enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) helai celana pendek sebatas lutut dari bahan kain;1 (satu) helai celana dalam wanita warna
    Maka menurut hemat Majelis, terdakwa EMAN SUKIRMANBin HENDI adalah merupakan subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban, yang dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;ad.2.
Putus : 24-09-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN STABAT Nomor 475/Pid.Sus/2014/PN.STB
Tanggal 24 September 2014 — MUHAMMAD AJID ALIAS EMAN
149
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AJID ALIAS EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Jenis Ganja;; ----------------2.
    MUHAMMAD AJID ALIAS EMAN
    PUTUSANNomor: 475/ Pid.Sus/ 2014/ PN STB (Narkotika)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama lengkap : MUHAMMAD AJID ALIAS EMAN ; Tempat lahir : Hinai Kanan;Umur : 25 Tahun/ 12 Februari 1989; Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Il Desa Hinai Kanan Kecamatan
    Purba menemukan TerdakwaMUHAMAD AJID ALS EMAN memiliki, menyimpan dan menguasai narkotikajenis ganja dan kemudian setelah ditanyakan, Terdakwa mengaku sebagaipemilik narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya petugas rumah tahanannegara Tanjung Pura atas nama M.I.
    Purba) membawa dan mengamankanTerdakwa MUHAMAD AJID ALS EMAN keatasan petugas yang bernamaKAMARUDDIN MANIK selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian;Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa MUHAMAD AJID ALS EMANnarkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daunganja tersebut di peroleh Terdakwa MUHAMAD AJID ALS EMAN dengan caramembeli dari teman Terdakwa yang bernama JOL (Daftar Pencarian Orang)pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib dengan carameminjam
    Purba sehubungan dengan perkaraTerdakwa Muhammad Ajid Alias Eman ; Bahwa saksi melakukan pemeriksaan atas nama saksi M. Purba pada hariMinggu tanggal5 Januari 2014 pada pukul 17.00 Wib;Bahwa tehnik pemeriksaan terhadap saksi M.
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AJID ALIAS EMAN bersalah melakukantindak pidana Memiliki Narkotika Golongan Jenis tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD AJID ALIAS EMANdengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 5 (Lima) bulan penjara;13 3.
Register : 01-12-2016 — Putus : 08-02-2017 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 542/Pid.Sus/2016/PN-Tjb
Tanggal 8 Februari 2017 — - BUDI HERMANTO ALIAS EMAN
205
  • Menyatakan terdakwa BUDI HERMANTO ALIAS EMAN, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - BUDI HERMANTO ALIAS EMAN
    Menyatakan Terdakwa Budi Hermanto Alias Eman terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuaidengan Surat Dakwaan Kedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwea Budi Hermanto alias Eman denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subs 6 (enam) bulan Penjara, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    Budi HermantoAlias Eman, Mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milikTersangka An. Budi Hermanto Alias Eman adalah Benar MengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Budi HermantoAlias Eman, Mengambil kesimpulan bahwa Barang bukti yang dianalisis miliktersangka An.