Ditemukan 86 data
92 — 18
Foto copy Ihtisar tentang permohonan hak No. 530.3/41/PHT/1989, diberitanda T.15 ;6. Foto copy Petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK..Jawa Barattanggal 22 Januari 1990 No. 439/HP/KWBPN/1990, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiJawa Barat sebagai Lembaga diberi tugas dan kewenangan oleh PerundangUndangan dalam urusan bidang pertanahan , diberi tanda Bukti T.16 ;7.
1.TIWI
2.SLAMET SAIT
3.WATI
4.NURHASANAH
5.MAHFIROTUNNISA
6.MOHAMDAD SAID
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
2.PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
3.PANGLIMA PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA STAFF TENTARA NASIONAL ANGKATAN UDARA
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
356 — 1651
Hal tersebut sesuai denganketentuan Pasal 1888 KUHPerdata yang menyatakan kekuatanpembuktian suatu bukti tuliasan adalah pada akta aslinya dan apabila aktaasli itu ada, maka salinan serta ihtisar dapat dipercaya, apabila salinan danintisar Sesuai dengan aslinya dan senantiasa dapat diperintahkan untukmenunjukkan aslinya tersebut.
91 — 16
Penerapan ini benarbenar merujuk kepada ketentuan Pasal 1888KUH Perdata yang menentukan :e Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya,e Apabila akta asli tidak ada, maka salinan serta ihtisar hanya dapat dipercaya,apabila salinan dan ikhtisar sesuai dengan aslinya dan senantiasa dapatdiperintahkan untuk menunjukkan aslinya tersebut.Jadi apabila aslinya dapat ditunjukkan, fotokopi sah sebagai alat bukti tulisan, tetapijika tidak dapat ditunjukkan aslinya di sidang pengadilan,
403 — 136
Penerapan ini benarbenar merujuk kepada ketentuan Pasal 1888KUH Perdata yang menentukan :e Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya,e Apabila akta asli tidak ada, maka salinan serta ihtisar hanya dapat dipercaya,apabila salinan dan ikhtisar sesuai dengan aslinya dan senantiasa dapatdiperintahkan untuk menunjukkan aslinya tersebut.Jadi apabila aslinya dapat ditunjukkan, fotokopi sah sebagai alat bukti tulisan, tetapijika tidak dapat ditunjukkan aslinya di sidang pengadilan,
117 — 51
Penerapan ini benarbenar merujuk kepada ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata yangmenyebutkan :e Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada aktaaslinya,e Apabila akta asli ada, maka salinan serta ihtisar hanya dapatdipercaya apabila salinan dan ikhtisar sesuai dengan aslinyadan senantiasa dapat diperintahkan untuk menunjukkan aslinyatersebut.121Jadi apabila aslinya dapat ditunjukkan, fotokopi sah sebagai alat buktitulisan, tetapi jika tidak dapat ditunjukkan aslinya di sidang pengadilan,fotokopi
83 — 45
Hasil penilaian dari Panitia Penilai berupa Ihtisar Penilaian.