Ditemukan 130 data
PT. JAYA PUTRA DARMA
Termohon:
PT. SINISA CONSTRUCTION ENGINEERING
491 — 140
Menetapkan biaya Kepalitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai
menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
6.
44 — 39
melaluiperantaraan Pengdilan dan tanpa memperhatikan proseskepailitan;Bahwa secara filosofis, sosiologis, teoritis kepailitan sudah berjalanefektif tapi normanya dalam praktek dilapangan banyak putusanpailit curator tidak bisa melaksanakan tugasnya karena terkaitdengan instansi lain, misalnya BPN karena sertipikatnya masihbermasalah;Bahwa tidak efektifnya putusan kepailitan kreditur bisa menggugatdan kreditur kalau Kurator tidak efektip kerjanya untuk menggantiKurator;Bahwa yang dapat mengajukan permohonan kepalitan
PT. INTAN BARUPRANA FINANCE, TBK.
Termohon:
1.PT. KARYA MANUNGGAL JAYA ALAM
2.PT. PERKASA HASIL MANDIRI
172 — 78
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Permohonan PKPU aquo telahmemenuhi persyaratan Permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Undangundang Kepalitan danPKPU ;39.
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru I
Terbanding/Tergugat III : Bank BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bursa Efek Jakarta (BEJ)
134 — 111
Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Kepalitan dan PKPU menegaskankepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yangpengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawahpengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undangundang ini..
Hal inisesuai dengan asas hukum Lex Spesialis Derogat Lex Generalis.Pasal 1 angka 1 UU Kepalitan dan PKPU menegaskan kepailitan adalahsita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan danpemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan HakimPengawas sebagaimana diatur dalam Undangundang ini.Pasal 1 angka 5 UndangUndang Kepailitan menyebutkan bahwa kuratoradalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkatoleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor
66 — 33
Surat dari Kuasa Hukum TURUT TERGUGAT No. 76/S.Um/AN/VIV15tanggal 3 Juli 2015 tentang Undangan Penyelesaian TunggakanKredit..Bahwa setelah suratsurat TURUT TERGUGAT di atas tidak ditanggapioleh TERUGAT VI, dengan sangat terpaksa demi hukum TURUTTERGUGAT melakukan rencana upaya pengajuan permohonanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/Kepalitan terhadapTERGUGAT VI sebagai upaya pelunasan hutang kreditnya kepadaTURUT TERGUGAT.12.Bahwa berdasarkan uraian dalildalil di atas, jelas dan tegas terbuktibahwa
647 — 810 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 13Februari 2014, mengapa pihak PT.Sumber Indo Celuler dapat dikatakanselaku Pemohon PKPU Kreditur Lainll dalam PKPU;Tidak jelas pula dari mana dasar hukum sehingga pihak Pengadilan Niagamengakui keberadaan utang yang dimohonkan oleh PT.Sumber IndoCeluler, bahkan tidak pernah menyampaikan konfirmasi tunggakan hutang(tidak jelas posisi jumlah hutang dan tidak jelas jangka waktu berakhirnyautang);Prinsip hukum Kepalitan haruslah didasarkan pada hukum pinjammeminjam.
322 — 276 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat ini diajukan adalah lingkup prosesperkara kepalitan sebagaimana yang diputus Pengadilan NiagaNo. 59/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 November2009;2.
311 — 107
ataumelakukan kesepakatan/negosiasi dengan pihak lain tanpa sepengetahuan jajaranDireksi/Komisaris ;e Bahwa seluruh lampiran dalam surat yang dikirim oleh para karyawan PT.Kizone International tersebut adalah berupa foto copy, khususnya mengenai suratpernyataan dari perusahaan yang diajukan oleh Pemohon sebagai Kreditor Lain,yang menurut hukum harus dicocokkan dengan aslinya, sedangkan dipersidangan Pemohon dapat menunjukkan asli dari surat tentang adanya utangdari Kreditor lain tersebut ;e Bahwa mekanisme kepalitan
Hj. MUSTIKA RENNY
Termohon:
1.STEVEN HAKIM
2.HENDRIK HAKIM
3.PT. HELINDO BANGUN RAYA
202 — 78
karenaitu. permohonan Pemohon harus ditolak.Menimbang, bahwa karena Permohonan PKPU a quo harus ditolakmaka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi suratsurat bukti lainyang diajukan Pemohon PKPU dan petitum yang dimohonkan oleh PemohonPKPU termasuk pengangkatan Pengurus ;Menimbang, bahwa permohonan PKPU dari Pemohon ditolak makabiaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon PKPU ;Memperhatikan pasal 222 ayat (3) UU No. 37 tahun 2004 Undangundang No.37 tahun 2004 tentang kepalitan
77 — 46
permohonanbanding ke Pengadilan.(2) Permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapansebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Pasal 33, Pasal 84 ayat(3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat (1),Pasal 183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2), danayat (3), Pasal 186, Pasal 188 dan Pasal 189.Bahwa Penggugat juga tidak pernah melakukan upaya hukum (keberatan /bantahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepalitan
I Wayan Artawan, SE.
Tergugat:
PT. Bank Central Asia, TBK
68 — 40
Bahwa berdasarkan pada Pasal 286 dan 281 ayat (2) UU Kepalitan & PKPUtersebut di atas, TERLAWAN selaku Kreditur separatis yang tidak menyetujulrencana Perdamaian berhak untuk diberikan kompensasi sebesar nilai terendahdi antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang dijamin dengan hakagunan atas kebendaan.Atas hal tersebut maka TERLAWAN telah mengirimkan surat No. 613/KUT/2020tanggal 30 Maret 2020 kepada PELAWAN selaku Debitor PKPU yang isinyameminta agar PELAWAN memberikan kompensasi sebesar
442 — 171
acara sidang dianggap termuat disini danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan bantahan (renvoiprosedur) yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa Pemohon sebagai Kreditor telah mengajukan bantahan/keberatan (Renvoi Prucedure) terhadap Termohon karena Termohon dalamkedudukannya sebagai Kurator telah menolak sebagian tagihan Pemohon untukdidaftarkan sebagai tagihan yang diakui dalam kepalitan
753 — 1072 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Pasal 36 ayat 3Undang Undang Nomor 37/2004 tentang Kepalitan dan PKPU tidakdapat diterapkan;11. Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan keabsahanjual beli, dasar, hak dan kewenangan Termohon Kasasi untuk menjual,apakah tindaan Termohon Kasasi yang memasukan dalam boedel pailitdan memperjual belikan bangunan milik Pemohon Kasasi telahmendapat persetujuan atau izin dari Hakim Pengawas.
326 — 101
Dengan demikian terbukti, bahwa tindakan TERGUGAT V selaku KuratorHarry Suganda (Dalam Pailit/TERGUGAT yang memasukkan objeksengketa ke dalam daftar boedel pailit merupakan perintah UU Kepalitan &PKPU;56.
Dengan demikian terbukti, bahwa tindakan TERGUGAT V selaku KuratorHarry Suganda (Dalam Pailit/TERGUGAT yang memasukkan objeksengketa ke dalam daftar boedel pailit merupakan perintah UU Kepalitan &PKPU;21.
PT. BANK OCBC NISP, Tbk
Termohon:
JOHAN KONGGIDINATA
114 — 47
pertimbangan tersebut diataskarena pembuktian perkara ini terbukti menjadi tidak sederhana sebagaimanadimanatkan undangundang maka dengan tanpa mempertimbangkan masingmasing petitum permohonnan Para Pemohon PKPU kepada Termohon PKPUharuslah dinyatakan untuk ditolak;Menimbang, bahwa karenanya biaya perkara dibebankan kepadaPemohon sebesar Rp.2.486.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh enamribu rupiah)Memperhatikan Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 tahun 2004 Undangundang No.37 tahun 2004 tentang kepalitan
252 — 141
gugatanmelalui pengadilan niaga untuk melindungi hakhaknya terkait dengan halhal yang merugikan haknya dalam perkara pailit; Bahwa apabila tidak ada hakhaknya yang dirugikan yang harusdiperjuangkan, untuk apa mengajukan gugatan; Bahwa dalam kepailitan setiap kreditor wajib menyerahkan daftar hutanghutangnya disertai perhitungan kepada kurator dalam proses pencocokanpiutang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 115 undang Undang no. 37tahun 2004 tentang kepailitan ; Bahwa apabila terjadi sita umum dalam proses kepalitan
, maka ketika debitordinyatakan pailit perjanjian pengikatan jual beli tersebut dianggap belumterjadi proses jual beli, dan proses penyelesaiannya diserahkan kepadakurator mempunyai kewenangan untuk mengurus harta/aset pailit tersebutapakah pihak ketiga tersebut disebut/dikualifikasikan sebagai kreditorkonkuren, kreditor sparatis, atau kreditor istimewa, dan pihakketiga/kreditur tersebut dapat mengajukan tagihannya pada saat prosespencocokan piutang; Bahwa apabila terjadi sita umum dalam proses kepalitan
951 — 639
dalam jumlah uang baik dalam mata uangIndonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akantimbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hakkepada kreditur untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitur ;Menimbang, bahwa mengenai pengertian utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepalitan
162 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi selama bekerja yang belum dibayarkan olehDebitor/Termohon Kasasi atas nama Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan/SPTPsejumlah Rp14.577.895.928,00 dibayarkan sejumlah Rp2.000.000.000,00 dantagihan atas nama Nurlela dkk sejumlah Rp2.303.863.553,00 dibayarkan sejumlahRp318.729.063,00;Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap daftar pembagian dimaksud,karena tagihan Pemohon Kasasi merupakan upah selama bekerja yang belumdibayarkan oleh Termohon Kasasi;Di dalam Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Kepalitan
162 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surya Prasudi Utama(Termohon Renvoi Il) yang diajukan pada Rapat Verifikasi tanggal 17September 2010, Pemohon Renvoi mengajukan tanggapan sebagai berikut :Dasar Hukum :Pasal 132 UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepalitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan :(1) Debitur pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baikseluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutangdengan mengemukakan alasan secara sederhana ;(2) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat
540 — 272
Pembayaran Utang, bahwaImbalan Jasa Kurator ditentukan setelah Kepailitan berakhir, selanjutnya dalamketentuan Pasal 76 UU No.37 Tahun 2004, Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang yang menyebutkan : Besarnya imbalan jasa yangharus dibayarkan kepada Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75,ditetaokan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteriyang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan perundang undangan, maka Majelis Hakim berpendapat tentang Biaya Kepalitan