Ditemukan 1143 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 37/Pid.B/2019/PN Unr
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
Achmad Afriansyah, S.H
Terdakwa:
Mukminin Als Ninin Bin Alm Abdul Muin
667
  • Kemudian lampu tersebut digantungkanmenggunakan tongkat selfi; Bahwa lokasi Terdakwa bermain judi dadu kopyok tersebut berada dikeramaian dan agak tersamarkan oleh para penjual di sekitarnya. Namunjika didekati dan diperhatikan, dapat dilihat dengan jelas bahwa sedangbermain judi, Siapapun yang ingin ikut bermain judi dadu kopyok dapatlangsung ikut bergabung untuk bermain saat itu juga; Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa belum mendapat keuntungandari permainan dadu kopyok dalam perkara ini.
    Kemudian keuntungan tersebut dibagi dua untuk Terdakwadan Kasir;Bahwa dari pengakuannya, Terdakwa pernah melakukan permainandadu kopyok, antara lain di Kecamatan Banyubiru, KecamatanBandungan, dan Kecamatan Jambu;Bahwa Terdakwa sebenarnya memiliki pekerjaan lain, Terdakwamelakukan permainan dadu kopyok untuk mendapat penghasilantambahan guna memenuhi kebutuhan hidup seharihari;Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan permainandadu kopyok; Bahwa untuk permaian dadu kopyo ini tidak perlu
    bertukar peran ketika bermaindadu kopyok; Bahwa permainan judi dadu kopyok dilakukan pada hari Senin, tanggal07 Januari 2019, sejak pukul 20.00 WIB, di sebuah kebun kosong dekatrumah warga yang beralamat di Dsn.
    Selanjutnya saksi danTerdakwa membuka permainan judi dadu kopyok di sebuah kebunkosong dekat rumah warga.
Register : 26-11-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 128/Pid.B/2014/PN Tmg
Tanggal 6 Januari 2015 — EDI HARYANTO Alias POLO Bin SARJIO
454
  • Saksi MATIUS Alias YUSMAN Bin BUDI PRASOJO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 15.30 Wib, saksiditangkap oleh anggota polisi di ruang tunggu terminal bus induk Temanggung,karena saksi sedang melakukan permainan judi dadu kopyok;Bahwa saksi melakukan permainan judi tersebut bersamasama dengan terdakwa,Bintara, Subardan, Darmaji, Rasdi, Dimyati, Wiknyo, Suyanto dan Yono;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut dilakukan
    tersebut adalah Rp. 5.000,(ima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan dan tidakddapat dipastikan pemenangnya ;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut dilakukan di ruang tunggu terminalTemanggung sehingga dapat dilihat ataupun dikunjungi oleh masyarakat umum;e Bahwa barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) buah penutup mata dadu, 1(satu) buah alas mata, 3 (tiga) buah dadu berbentuk kotak kecil dan uang tunaisebesar
    Rp. 5.000,(ima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan dan tidakddapat dipastikan pemenangnya ;Bahwa permainan judi kopyok tersebut dilakukan di ruang tunggu terminalTemanggung sehingga dapat dilihat ataupun dikunjungi oleh masyarakat umumBahwa barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) buah penutup mata dadu, (satu) buah alas mata, 3 (tiga) buah dadu berbentuk kotak kecil dan uang tunaisebesar Rp. 1.319.000, (satu
    dengan jumlah mata dadu 3 s/d 10,selanjutnya uang yang dipsang oleh pemasang ditaruh, setelah itu bandarmembuka batok kelapa tersebut, dan apabila pemasang menang mendapatkanhasil uang dari bandar senilai uang yang dipasang tersebut ;e Bahwa dalam permainan judi kopyok terdakwa sebagai bandar kemudiandigantikan oleh Bintara Angga Saputra ;e Bahwa Nilai uang taruhan dalam permainan judi kopyok tersebut adalah Rp.5.000,(lima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000, (ima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa permainan judi
    dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut dilakukan di ruang tunggu terminalTemanggung sehingga dapat dilihat ataupun dikunjungi oleh masyarakat umum;e Bahwa perjudian judi dadu kopyok tersebutdilakukan tanpa ada ijin dari pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas maka Majelisakan mempertimbangkan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di persidangan1213dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis dalam menentukan
Register : 10-06-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 46/Pid.B/2015/PN Bms
Tanggal 25 Mei 2015 — SURATNO Bin TAWIREJA
294
  • WARTO;Bahwa pada saat saksi datang ke TKP, saksi telah melihat ada beberapaorang yang sedang melakukan permainan dadu kopyok tersebut;Bahwa saksi datang ke tempat tersebut sekitar pukul 23.40 WIB, selang 5menit kemudian yaitu pukul 23.45 WIB, pihak kepolisian mengamankan parapemain, termasuk di antaranya Terdakwa;Bahwa Terdakwa dalam permainan dadu kopyok tersebut hanya sebagaipemasang, sedangkan sebagai bandarnya adalah Sdr.
    SUTEJO;Bahwa pada saat saksi datang ke TKP, saksi telah melihat ada beberapaorang yang sedang melakukan permainan dadu kopyok tersebut;Bahwa pada saat itu saksi datang ke tempat tersebut, sekitar 10 menitkemudian yaitu pukul 23.45 WIB, pihak kepolisian datang mengamankanpara pemain, termasuk di antaranya Terdakwa;Bahwa Terdakwa dalam permainan dadu kopyok tersebut hanya sebagaipemasang, sedangkan sebagai bandarnya adalah Sdr.
    NARLAM beralamat di Desa Karangrau RT.03RW.07, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Terdakwa telahmelakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan uang tunaisebagai taruhannya;Bahwa permainan dadu kopyok dengan menggunakan uang tunai sebagaitaruhannya tersebut dilakukan oleh 10 (Sepuluh) orang pelaku, yaitu Sadr.SAMSI Bin MARTO SUMARNO, $saksi yaitu. Sdr. RUSWAN BinKARTASEMITA, Sdr. TARSONO Bin KARTOMIHARJO, TerdakwaSURATNO Bin TAWIREJA, Sdr.
    SUMAR ARYANTO Bin MARTO SUMARNO, telahmelakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan uangtunaisebagai taruhannya antara sejumlah Rp. 1.000, (seribu rupiah) sampaidengan tak terhingga;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa, saksiTARSONO, Sdr. SUMAR ARYANTO Bin MARTO SUMARNO, Sadr. SAMSIBin MARTO SUMARNO, Sdr. RAKIM Bin TASLAM MAD DARIS, Sadr.WATIM Bin MARTASAN, Sdr. KIRWAN Bin RUSWAN, ~ Sdr. UDINRAMBOW Bin AMBARI, Sdr.
    NARLAM untuk melakukan permainan dadu kopyok tersebut,saat itu Terdakwa mulai ikut melakukan permainan jenis dadu kopyok tersebutsekitar pukul 23.00 WIB hingga diamankan oleh petugas pukul 23.45 WIB;Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dan temantemannyatelah bermain dadu kopyok dengan menggunakan uang taruhan yang jumlahnyabervariasi yaitu antara sejumlah Rp. 1.000, (Seribu rupiah) sampai dengan takterhingga, di mana Terdakwa melakukan permainan dadu koypok tersebut atasHalaman 21 dari 26 Putusan
Register : 29-03-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN PONOROGO Nomor 107/Pid.B/2018/PN Png
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
IRAWAN JATI MUSTIKO, SH. MH.
Terdakwa:
SUWITO Bin SENEN
467
  • dengan taruhan uang tersebutTerdakwa berperan sebagai Bandar sedangkan para penombokmelarikan diri;Bahwa dalam permainan dadu kopyok yang menggunakan taruhan uangtersebut, tidak dapat diketahui dengan pasti angka pada mata dadu yangakan keluar sehingga permainan tersebut bersifat untunguntunganBahwa Terdakwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada jjindari pejabat yang berwenang ;Bahwa tempat perjudian tersebut adalah tempat yang mudah dikunjungioleh warga umum;Bahwa saksi masih mengenali
    dengan taruhan uang tersebutTerdakwa berperan sebagai Bandar sedangkan para penombokmelarikan diri; Bahwa dalam permainan dadu kopyok yang menggunakan taruhan uangtersebut, tidak dapat diketahui dengan pasti angka pada mata dadu yangakan keluar sehingga permainan tersebut bersifat untunguntungan Bahwa Terdakwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada jindari pejabat yang berwenang ; Bahwa tempat perjudian tersebut adalah tempat yang mudah dikunjungioleh warga umum; Bahwa saksi masih mengenali
    tersebut mengunakanmodal uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dandalam posisi menang namun belum sempat menghitung ; Bahwa dalam permainan dadu kopyok yang menggunakan taruhan uangtersebut, tidak dapat diketahui dengan pasti angka pada mata dadu yangHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 107/Pid.B/2018/PN Pngakan keluar sehingga permainan tersebut bersifat untunguntungan dansemua pemain mengharapkan untuk menang;Bahwa Terdakwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada jjin
    denganmenggunakan taruhan uang ;Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)lembar beberan, 1 (Satu) buah tataan kayu, 1 (Satu) buah tempurungkelapa, 3 (tiga) buan mata dadu, dan uang tunai sebesar Rp.625.000,(enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa mengakui peralatan perjudian dadu kopyok tersebutmiliknya;Bahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebutterdakwa berperan sebagai bandar, sedangkan penomboknya melarikandiri;Bahwa permainan dadu kopyok
    puluh lima ribu rupiah)yang diakui oleh terdakwa bahwa peralatan perjudian tersebut miliknya;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhanuang tersebut Terdakwa berperan sebagai bandar, sedangkan penomboknyamelarikan diri, dimana permainan dadu kopyok tersebut dilakukan dengan caramulamula bandar mengeluarkan alat alat perjudian berupa 3 (tiga) mata dadu,tatakan, penutup dari setengah tempurung kelapa dan beberan selanjutnya 3Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor 107/Pid.B/2018/PN Png(tiga
Register : 20-10-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 214/PID.B/2014/PN.KBJ
Tanggal 20 Nopember 2014 — -AMAN ALBINUS BARUS
295
  • Menetapkan barang bukti berupa:- uang tunai sebesar Rp. 459.000,- (empat ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah), - 3 (tiga) buah mata dadu kopyok, - 1 (satu) lembar lapak tebakan dadu kopyok.- 1 ember warna merah- 1 buah piring warna merah jambuDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Josua Ginting,dkk 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    BERI PENASEMBIRING melakukan perjudian jenis dadu kopyok yaitu jenis permainan judiyang dimainkan berdasarkan untunguntungan dengan taruhan uang tunaidengan menggunakan alat berupa lapak dadu, mata dadu sebanyak 3 buah,piring serta 1 (satu) buah ember dimana semua terdakwa berperan sebagaipemain/pemasang sedangkan panitia judi dadu kopyok tersebut adalah JOSUAGINTING (berkas terpisah) sebagai bandar judi dadu kopyok tersebut danHERMANSAH SEMBIRING (berkas terpisah) sebagai pengambil uang daripemasang
    tiga) buah mata dadu kopyok, 1 (satu) lembar lapak tebakandadu kopyok, 1 (satu) buah ember warna merah, 1 (Satu) buah piring)warna merah jambu.Bahwa tempat terdakwaterdakwa melakukan permainan judi jenis dadukopyok dengan taruhan uang tersebut adalah berada di pinggir jalanumum dan ditempat umum yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum;Bahwa terdakwaterdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untukmelakukan perjudian tersebut;.
    merah jambu;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok dilakukan para terdakwadengan menggunakan alat berupa lapak dadu, mata dadu sebanyak 3buah, piring serta 1 (satu) buah ember dimana JOSUA GINTINGberperan sebagai bandar judi dadu kopyok tersebut dan HERMANSAHSEMBIRING sebagai pengambil uang dari pemasang dan pemberi uangkepada pemasang (ceker) sedangkan para terdakwa berperan sebagaipemain/pemasang pada judi dadu kopyok tersebut;Bahwa adapun cara permainan judi dadu kopyok tersebut pertamatamaalatalat
    Mumah Purba Kelurahan Padang MasKecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, para terdakwa telah ditangkap anggotaKepolisian Polres Tanah Karo, oleh karena para terdakwa sedang bermain judijenis dadu kopyok dengan taruhan uang tunai, dimana pada saat penangkapantersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 459.000,(empat ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu kopyok,1 (satu) lembar lapak tebakan dadu kopyok, 1 (satu) buah ember warna merah,1 (Satu) buah piring) warna
    merah jambu;Menimbang, bahwa permainan judi jenis dadu kopyok dilakukan paraterdakwa dengan menggunakan alat berupa lapak dadu, mata dadu sebanyak 3(tiga) buah piring serta 1 (satu) buah ember dimana JOSUA GINTING berperansebagai bandar judi dadu kopyok tersebut dan HERMANSAH SEMBIRINGsebagai pengambil uang dari pemasang dan pemberi uang kepada pemasang(ceker) sedangkan para terdakwa berperan sebagai pemain/pemasang padajudi dadu kopyok tersebut;Menimbang, bahwa adapun cara permainan judi dadu kopyok
Putus : 01-07-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 249/Pid.B/2014/PN Kis
Tanggal 1 Juli 2014 — 1. Anjur Manurung 2. Togarma Sinaga
242
  • ANJUR MANURUNG bersama dengan terdakwa 2.TOGARMA SINAGA dalam mengadakan permainan judi jenis dadu goncang (kopyok)tersebut adalah sebagai mata pencaharian terdakwa 1. ANJUR MANURUNG bersamadengan terdakwa 2. TOGARMA SINAGA tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihakyang berwenang untuk menyelenggarakan permainan judi jenis dadu goncang (kopyok)tersebut;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke1 Jo. Pasal 55KUHP.Subsidair:on Bahwa terdakwa 1.
    ANJUR MANURUNG bersama dengan terdakwa 2.TOGARMA SINAGA dalam mengadakan permainan judi jenis dadu goncang (kopyok)tersebut adalah sebagai mata pencaharian terdakwa 1. ANJUR MANURUNG bersamadengan terdakwa 2. TOGARMA SINAGA tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihakyang berwenang untuk menyelenggarakan permainan judi jenis dadu goncang (kopyok)tersebut;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke2 Jo.
    SIMANJUNTAK bersama dengansaksi AGUS PRIANTO melakukan penangkapan terhadap para terdakwa,diakui terdakwa ANJUR MANURUNG dan terdakwa TOGARMA SINAGAberperan selaku bandar sedangkan saksi MARWAN dan saksi RISKISYAHPUTRA mengakui berperan selaku pemain atau pemasang uangtaruhan judi kopyok;e Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti yangdigunakan dalam perjudian jenis dadu goncang (kopyok) berupa 1 (satu)buah tas warna hitam, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) buah beberanyang
    tertera angkaangka mata dadu, 9 (Sembilan) buah mata dadu, 1 (satu)buah ember plastik, 1 (Satu) buah ember plastik lengkap dengan tutupnya, 2(dua) buah lilin dan uang tunai sebesar Rp.582.000 (lima ratus delapanpuluh dua ribu rupiah);Bahwa peralatan judi jenis dadu goncang (kopyok) tersebut diakui olehterdakwa ANJUR MANURUNG disewa terdakwa ANJUR MANURUNG dariNURDIN (DPO) sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah);Bahwa dalam permainan judi jenis dadu goncang (kopyok) tersebut perandari masingmasing
    angkaangka mata dadu, 9 (Sembilan) buah mata dadu, 1 (satu)buah ember plastik, 1 (Satu) buah ember plastik lengkap dengan tutupnya, 2(dua) buah lilin dan uang tunai sebesar Rp.582.000 (lima ratus delapanpuluh dua ribu rupiah);e Bahwa peralatan judi jenis dadu goncang (kopyok) tersebut diakui olehterdakwa ANJUR MANURUNG disewa terdakwa ANJUR MANURUNG dariNURDIN (DPO) sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah);e Bahwa dalam permainan judi jenis dadu goncang (kopyok) tersebut perandari masingmasing
Putus : 09-09-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 436/Pid.B/2014/PN Kis
Tanggal 9 September 2014 — Amiruddin Alias Amir
302
  • uang hasil perjudian dadu guncang (Kopyok);Bahwa terdakwa I.
    tutupnya, 4 (empat) buah lilin, 1 (satu) buahkantongan kain warna coklat dan Uang tunai sejumlah Rp300.000.00(tiga ratus ribu rupiah);Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu guncang(kopyok) di tempat umum yaitu didekat lokasi pesta pernikahan;Bahwa permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) bersifat untunguntungan;Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyelenggarakanpermainan judi jenis dadu guncang (kopyok);Bahwa permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) merupakanpekerjaan
    ) di tempat umum yaitu didekat lokasi pesta pernikahan danpermainan judi jenis dadu guncang (kopyok) bersifat untunguntungan sertaPara Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyelenggarakan permainan judijenis dadu guncang (kopyok) dan permainan judi jenis dadu guncang (kopyok)merupakan pekerjaan seharihari Para Terdakwa;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Para Terdakwamelakukan permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) di dekat lokasi pestapernikahan sehingga memberikan kesempatan kepada
    orang lain untukmelakukan permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) dan Para Terdakwadalam melakukan permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) tanpa adanyaizin dari pejabat yang berwenang serta permainan judi jenis dadu guncang(kopyok) merupakan sebagai mata pencaharian Para Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Ad.3.
Register : 29-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 358/Pid.B/2019/PN Jbg
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
ADI BASKORO, SH.
Terdakwa:
KUSWORO BIN JUMAKANI
6710
  • dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    - Uang tunai sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

    - 3 (tiga dadu, 2 (dua) lembar kain beberan yang bergambar angka 1 sampai dengan 6 (enam);

    - 1 (satu) set alat kopyok

    Kemudianpelaku perjudian dadu kopyok tersebut saksi bawa ke kantor Polda JatimSurabaya guna penyidikan lebih lanjut ;Halaman 6 dari 22 Putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN JbgBahwa pelaku tindak pidana perjudian dadu kopyok yang saksi tangkapadalah Terdakwa, SUGIYO ALS BAGIO BIN SURAT, dan ADISUPRAPTO.
    Dimana saat itu SUGIYO ALS BAGIO BIN SURATsedang menggelar judi jenis dadu kopyok di Ds. Sukoharjo, Kec.Mojowarno Kab Jombang. Selanjutnya kami berhasil menangkap SUGIYOALS BAGIO BIN SURAT, Terdakwa dan ADI SUPRAPTO. Kemudianpelaku perjudian dadu kopyok tersebut saksi bawa ke kantor Polda JatimSurabaya guna penyidikan lebih lanjut ;Bahwa pelaku tindak pidana perjudian dadu kopyok yang saksi tangkapadalah Terdakwa, SUGIYO ALS BAGIO BIN SURAT, dan ADISUPRAPTO.
    Setelah 3 (tiga) buah dadu tersebut dikopyok denganmenggunakan alat kopyok kemudian penombok menaruh uangtaruhannya di kain beberan tersebut dan apabila sudah tidak adapenombok yang memasang taruhannya alat kopyok dadu dibuka danmelihatkan berapa angka dadu yang keluar pada saat 3 (tiga) buah daduyang dikopyok tersebut.
    tersebut adalah berdasarkan umumdan disepakati antara Bandar dengan Penombok ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudianjenis dadu kopyok tersebut adalah untuk mengadu nasib dan mencari hiburan;Menimbang, bahwa saat terdakwa ditangkap terdakwa sudah lupaberapa kali putaran perjudian jenis dadu kopyok yang sudah dilakukan karenaterdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok tersebut mulai pukul 17.30WIB ;Menimbang, bahwa terdakwa bermain judi jenis dadu kopyok denganmenggunakan
Register : 21-03-2013 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan PN BOYOLALI Nomor 260/Pid.B/2012/PN.Bi
Tanggal 14 Nopember 2012 — - ALEX SUGIYANTO Als ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO
204
  • Menyatakan barang bukti berupa :e Seperangkat alat judi dadu kopyok dirampasuntuk dimusnahkan ;e Uang tunai sebesar Rp. 522.000, (lima ratusdua puluh dua ribu rupiah) dirampas untukNegara ;4.
    kopyok dengan taruhansejumlah uang ;= Bahwa, awalnya Terdakwa mempunyai niat untukmenyelenggarakan perjudian jenis dadu kopyok, kemudianTerdakwa membeli alat judi dadu kopyok di Pasar Legi denganharga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) berupa 3 buahdadu, lepek terbuat dari kayu dan tutupnya dari tempurungsedangkan gelaranya Terdakwa bikin sendiri dan sebagai modalawal Terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 600.000, (enamratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memilih tempat untuk bermainjudi tersebut
    yang diadakan olehTerdakwa memang diperuntukkan untuk umum dalam tempatPage 9 of 2210yang terbuka dan mudah dikunjungi oleh umum serta tidak adasyarat bagi pemasangnya untuk memasang judi dadu kopyok ;= Bahwa, uang yang dipertaruhkan dalam perjudian tersebutmulai dari Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan dalam melakukan perjudiantersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;= Bahwa, permainan judi dadu kopyok tersebut tidak dapatdipastikan kemenangannya
    dengan taruhansejumlah uang ;Bahwa benar, awalnya Terdakwa mempunyai niat untukmenyelenggarakan perjudian jenis dadu kopyok, kemudianTerdakwa membeli alat judi dadu kopyok di Pasar Legi denganharga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) berupa 3 buahdadu, lepek terbuat dari kayu dan tutupnya dari tempurungsedangkan gelaranya Terdakwa bikin sendiri dan sebagai modalawal Terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 600.000, (enamratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memilih tempat untuk bermainjudi tersebut
    yang diadakan olehTerdakwa memang diperuntukkan untuk umum dalam tempatyang terbuka dan mudah dikunjungi oleh umum serta tidak adasyarat bagi pemasangnya untuk memasang judi dadu kopyok ;= Bahwa benar, uang yang dipertaruhkan dalam perjudiantersebut mulai dari Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sampaidengan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan dalammelakukan perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihak yangberwenang ;= Bahwa benar, permainan judi dadu kopyok tersebut tidak dapatdipastikan kemenangannya
Register : 05-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 10/Pid.B/2017/PN.Png
Tanggal 21 Februari 2017 — 1.SUMARDI BIN SLAMET 2.ANANG BIN TOYIB 3.SUTOMO BIN TUKIMAN 4.JONI SUNARYANTO BIN TUKIMAN
244
  • diadakanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa selanjutnya dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap paraterdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 70.000,00 (tujuhpuluh ribu rupiah) dan uang tunai Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa bertindakselaku penombok atau petaruh dengan bandar yang bernama BARI BinSUKIR yang memimpin jalannya perjudian diantara penombok dengan carameletakkan 3 (tiga) buah mata
    SUPANI turut Dukuh Kulon RT. 03,RW. 02 Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, paraterdakwa dan saksi telah ditangkap petugas Kepolisian Polres PonorogoHalaman 8Putusan No. 10/Pid.B/2017/PN.Png.karena melakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhanuang ; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupaUang tunai Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan uang tunai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para
    SUPANI turut Dukuh Kulon RT. 03,RW. 02 Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo,terdakwa bersamasama dengan terdakwa Il, terdakwa Ill dan terdakwa IVtelah ditangkap petugas Kepolisian Polres Ponorogo karena melakukanpermainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ; e Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupaUang tunai Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan uang tunai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut
    SUPANI turut Dukuh Kulon RT. 03,RW. 02 Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo,terdakwa bersamasama dengan terdakwa I, terdakwa Ill dan terdakwa IVtelan ditangkap petugas Kepolisian Polres Ponorogo karena melakukanpermainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupaUang tunai Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan uang tunai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut
    SUPANI turut Dukuh Kulon RT. 03,RW. 02 Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo,terdakwa bersamasama dengan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III telahditangkap petugas Kepolisian Polres Ponorogo karena melakukan permainandadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupaUang tunai Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan uang tunai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut
Register : 22-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 621/Pid.B/2016/PN Jbg
Tanggal 19 Januari 2017 — MOHAMAD AGUS
609
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar beberapa yang ada nomor/tombokan dadu ;- 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) set alat kopyok diantaranya tataan dan dandang sebagai penutup ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang taruhan sebesar Rp.57.000,00 (lima puluh tujuh ribu Rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar beberapa yang ada nomor/tombokan dadu ; 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) set alat kopyok diantaranya tataan dandandang sebagai penutup ;Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang taruhan sebesar Rp.57.000,00 (lima puluh tujuh ribu Rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;4.
    Jombangmencurigakan kemudian saksi geledah dan ternyata benar ada orang /pelaku sedang saat melakukan perjudian jenis dadu denganmenggunakan uang sebagai taruhannya kemudian dilakukanpenggeledahan dan dari orang tersebut saksi dapati barang bukti berupa1 (satu) lembar beberan yang ada nomor / tombokan dadu, 3 ( tiga )buah mata dadu, 1 (satu ) set alat kopyok diantaranya tataan dandandang sebagai penutup dan uang taruhan sebesar Rp. 57.000,00 (lima puluh tujuh ribu rupiah ) sebagai taruhannya kemudian
    diantaranya tatan dandandang sebagai penutup dan uang taruhan sebesar Rp.57.000,00 (limapuluh tujuh ribu Rupiah) ;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi tersebut dengan caraTerdakwa sebelumnya sebagai bandar dan para pemain dengan posisiduduk bersila dan jongkok dengan beberan dadu yang ada nomor angkatombokan mulai nomor satu sampai nomor enam kemudian mata dadudimasukkan kedalam tataan ditutup dandang sebagai alat kopyok yangdiakui milik Terdakwa ;Bahwa setelah para penombok memasang uang
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar beberapa yang ada nomor/tombokan dadu ; 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) set alat kopyok diantaranya tataan dandandang sebagai penutup ;Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang taruhan sebesar Rp.57.000,00 (lima puluh tujuh ribu Rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;6.
Putus : 25-09-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PN KABANJAHE Nomor 314/Pid.B/2013/PN.KBJ
Tanggal 25 September 2013 — -PERPULUNGEN PERANGIN-ANGIN
386
  • ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)2 (dua) buah piring warna putih, 2 (dua) buah tutupdadu warna hitam dan merah, 6 (enam) set buah dadu kopyok (18) buah dan 1 (satu) lembar lapakdadu kopyok, tata cara permainan judi jenis dadu kopyok dilakukan dengan cara ANTARASEBAYANG membentangkan lapak dadu kopyok di lantai, kemudian ANTARA SEBAYANGmengambil satu set buah dadu diatas piring putih selanjutnya ANTARA SEBAYANG menutup dadutersebut dengan menggunakan penutup dadu kemudian ANTARA SEBAYANG
    warna hitam dan merah, 6(enam) set buah dadu kopyok (18) buah dan 1 (satu) lembar lapak dadu kopyok;Bahwa sifat dari permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalah untunguntungandan tidak perlu keahlian khusus untuk meraih kemenangan ;Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin dari Pemerintah RI atau pihak yangberwenang untuk melakukan permainan judi tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya ;2 FRANSISKUS PERABahwa saksi adalah Petugas Kepolisian pada Polsek
    bermain judi jenis dadu kopyok tersebut dapat dikunjungioleh khalayak umum ;Bahwa sifat dari permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalah untunguntungandan tidak perlu keahlian khusus untuk meraih kemenangan ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti dalam persidangan iniyaitu berupa :e 2 (dua) buah piring warna putih ;e 2 (dua) buah tutup dadu warna hitam dan merah ; 6(enam) set buah dadu kopyok (18) buah ;e 1 (satu) lembar lapak dadu kopyok ;e Uang tunai sebesar Rp. 1.589.000
    (18) buah dan 1 (satu) lembar lapakdadu kopyok, Dipergunakan dalam perkara An.
Register : 02-01-2013 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PN PONOROGO Nomor 04 / Pid. B / 2013 / PN. PO
Tanggal 7 Februari 2013 — KUSDI Alias TEMBEL Bin DUGEL
203
  • ;e Bahwa setelah mendapat informasi kemudian melakukan pengecekan pada hariRabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 00.15 Wib, di Dukuh, Benthong DesaSemanding, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, kemudian melakukanpenangkapan terhadap terdakwa yang melakukan judi kopyok;e Bahwa terdakwa perannya sebagai bandar perjudian dadu kopyok tersebut; Bahwa pada saat itu saksi menanyakan kepada terdakwa dan mengatakan tidakmempuntai ijin mengadakan judi jenis kopyok;e Bahwa saksi kemudian membawa terdakwa
    terdakwa sebagai bandar judi dadu kopyok; Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 00.15Wib, di Dukuh, Benthong Desa Semanding, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo,kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan judi kopyok;e Bahwa terdakwa perannya sebagai bandar perjudian dadu kopyok tersebut;e Bahwa cara melakukan perjudian kopyok diawali terdakwa sebagai Bandar bersamapenombok berkumpul dalam satu arena selanjutnya beberan yang di dalamnya
    ;Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 00.15Wib, di Dukuh, Benthong Desa Semanding, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo,kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan judi kopyok;Bahwa terdakwa perannya sebagai bandar perjudian dadu kopyok tersebut;Bahwa cara melakukan perjudian kopyok diawali terdakwa sebagai Bandar bersamapenombok berkumpul dalam satu arena selanjutnya beberan yang di dalamnya bertulisanangka, gambar, tulisan BESAR / Kecil
    mengetahui bahwa untuk menjadibandar judi kopyok harus mempunyai izin dari pihak berwenang akan tetapi Terdakwa walaupuntidak mempunyai izin Terdakwa tetap saja melakukan judi jenis kopyok tersebut maka dengandemikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Tanpa mendapatkan izin;Ad .b.
    tanpa izindari pihak berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan pada hariRabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 00.15 Wib, di Dukuh, Benthong Desa Semanding,Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwayang melakukan judi kopyok;Bahwa terdakwa perannya sebagai bandar perjudian dadu kopyok tersebut dan caramelakukan perjudian kopyok diawali terdakwa sebagai Bandar bersama penombok berkumpuldalam satu arena selanjutnya
Register : 16-12-2013 — Putus : 30-12-2013 — Upload : 31-10-2014
Putusan PN PONOROGO Nomor 400 / PID. B / 2013 / PN. PO.
Tanggal 30 Desember 2013 — JEMIRIN Alias KEMPONG bin JEMIRAN
423
  • Ngemplak adaperjudian dadu kopyok, dan ketika dilakukan pemeriksaan, ternyatainformasi tersebut benar, mereka melihat terdakwa sedang melakukanperjudian dadu kopyok sebagai Bandar, sehingga saat itu juga dilakukanpenangkapan dan pengamanan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1buah tatakan, 1 buah tempurung kelapa, 2 lembar beberan, uang tunai Rp.350.000,00. Ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin perjudiantersebut, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
    KHODORI telah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa karena melakukan permainandadu= kopyok dengan menggunakan taruhan uang =; e Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekitarjam 23.00 WIB saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwadi rumah BOIRAN yang sedang ada acara Jagong Manten, adapermainan dadu kopyok ; e Bahwa setelah menerima informasi tersebut saksi bersamadengan saksi M.
    KHODORI menuju ke lokasi untuk melakukanpenyelidikan, dan ternyata benar, saksi mendapati terdakwasedang melakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ; e Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwadan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1(satu) buah tatakan, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 2 (dua) lembarbeberan, dan uang tunai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut terdakwabertindak selaku
    KHODORI karenamelakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ;Menimbang, bahwa penangkapan terdakwa tersebut berawaldari adanya dari informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisianbahwa di rumah BOIRAN yang sedang ada acara hajatan pengantin yangterletak di Dukuh Ngemplak, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, KabupatenPonorogo, ada orang yang melakukan permainan dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang.
    Selanjutnya saksi HARIONO dan saksi M.KHODORI melakukan penyelidikan dan ternyata benar, para saksimelihat terdakwa sedang melakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebutterdakwa bertindak selaku bandar yang memimpin jalannya perjudiandiantara penombok dengan cara menggoyang dadu (mengopyok dadu)yang diletakkan di dalam tatakan dan ditutup menggunakan tempurung kelapa ; Bahwa cara bermain dadu kopyok dengan menggunakan taruhan
Register : 04-06-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 49/Pid.B/2015/PN Bms
Tanggal 25 Mei 2015 — KIRWAN Bin RUSWAN
263
  • Bahwa terdakwa dalam permainan dadu kopyok tersebut memasang sebanyak 3(tiga) kali kopyokan dengan nilai taruhan masingmasing Rp. 1000, (seriburupiah) dan terdakwa tidak mendapatkan kemenangan.
    sebanyak 3(tiga) kali kopyokan dengan nilai taruhan masingmasing Rp. 1000, (seriburupiah) dan terdakwa tidak mendapatkan kemenangan.Dalam permainan judi dadu kopyok tersebut tidak dapat dipastikan menang ataukalah melainkan hanya mengharapkan untunguntungan saja dan permainan judidadu kopyok tersebut diselenggarakan tanpa adanya ijin dari pihak yangberwenang.Perbuatan terdakwa Kirwan Bin Ruswan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke1 KUHP ;Menimbang, bahwa terhadap
    Bms.3.bermain Judi Dadu Kopyok, setelah itu saya dan saksi Wahyudin langsungmelakukan penangkapan terhadap kesepuluh pelaku Judi Kopyok tersebut ;Bahwa mereka pada waktu ditangkap sedang bermain Judi Kopyok, RUSWANwaktu itu yang jadi bandarnya;Bahwa terdakwa Kirwan sedang ikut pasang Judi Kopyok ;Bahwa terdakwa dan 9 (sembilan) orang tersebut tidak ada izin untuk melakukanpermainan judi;Terdakwa membenarkan keterangan saksi.Saksi SUTEJO bin SAN MIARJOBahwa saksi telah melihat pada waktu Terdakwa
    Bms.Desa Karangrau Rt.03/Rw.07 Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas mainJudi Kopyok ; Bahwa kedelapan pelaku Judi Dadu Kopyok yang ditangkap dirumahnyaSdr.NALAM adalah RUSWAN bin KARTASEMITA, SAMSI bin MARTOSUMARNO, TARSONO bin KARTOMIHARJO, SUMAR ARYANTO binMARTO SUMARNO, RAKIM bin TASLAM MAD DARIS, WATIM binMARTASAN, UDIN RAMBOW bin AMBARI, SUPARYO bin SARWIN Bahwa mereka pada waktu ditangkap sedang pada pasang Judi Kopyok,RUSWAN yang jadi bandarnya; Bahwa saksi waktu itu ikut pasang Judi Kopyok
    bin AMBARI, SUPARYO bin SARWIN ; Bahwa mereka pada waktu ditangkap sedang pada pasang Judi Kopyok,RUSWAN yang jadi bandarnya; Bahwa saksi waktu itu ikut pasang Judi Kopyok, Terdakwa Kirwan waktu itujuga sedang pasang ; Bahwa Terdakwa Kirwan tidak ada ijinnya dari yang berwenang dalam bermainjudi kopyok tersebut ;Terdakwa membenarkan keterangan saksi;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut : Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 49/Pid.B/2015/
Register : 09-03-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 54/Pid.B/2017/PN Kbm
Tanggal 18 April 2017 — SODIRIN Alias KOSOD Bin SAMIRIN
272
  • Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungan karena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwadalam melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin daripihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa SODIRIN Alias KOSOD Bin SAMIRIN sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke3 KUHP.
    Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwa membawa modalsebesar Rp. 70.000, (tujun puluh ribu rupiah) dan pada saat dilakukanpenangkapan terdakwa dalam posisi menang sebesar Rp.40.000, (empatpuluh ribu rupiah). Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungan karena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwadalam melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin daripihak yang berwenang.
    membawa modalsebesar Rp. 70.000, (tujun puluh ribu rupiah) dan pada saat dilakukanpenangkapan terdakwa dalam posisi menang sebesar Rp.40.000, (empatpuluh ribu rupiah).Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungan karena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwadalam melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin daripihak yang berwenang.
    dengan lapangan badminton sekitar 20meter ;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 Wib danpemasangnya ada lebih dari 10 orang ;Bahwa pada saat ditangkap saksi sudah memasang sebanyak 7 kali, dan uangyang saksi bawa Rp.100.000,00 dan saksi kalah Rp.20.000,00 ;Bahwa saksi tidak tahu terdakwa sudah berapa lama ikut dalam permainandadu kopyok ;Bahwa saksi ikut bermain dadu kopyok hanya untuk iseng saja dan sifatnyaadalah untunguntungan ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan
    ditangkap oleh Polisi karena ikut bermain dalam permainandadu kopyok tersebut ;Bahwa sebelum ditangkap Polisi awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari2017 sekira pukul 22.00.
Register : 13-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 81/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ADI PRASETYO, S.H.
Terdakwa:
1.SUYONO Bin NIMIN
2.TUKIJAN Bin KANIRAN
573
  • Saat saksi KIRAN Bin SENI dating, judi dadu kopyok belumdimulai, namun sudah ada beberapa orang yang ada di warung serta diemperan. Beberapa saat kemudian judi dadu kopyok dimulai, namun tidaklama kemudian dating petugas Kepolisian melakukan pengamanan dankarena saksi berada di lokasi perjudian, maka juga ikut diamankan untukselanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo. Perjudian dadu kopyok tersebut dilakukan dengan cara,1.
    Tugas dan tanggung jawab Bandar adalah memimpin jalannyaperjudian dadu kopyok tersebut yang mana Bandar bertugasmenggoyang/mengopyok mata dadu yang diletakkan didalam tataan danditutup dengan menggunakan tempurung kelapa, dan jika ada penombokyang memenangkan perjudian tersebut maka Bandar berkewajibanmemberi uang kemenangan bagi para penombok tersebut dan Bandarjuga bertugas mengambil uang tombokan para penombok yang kalahdalam perjudian dadu kopyok tersebut;Bahwa cara bermain dadu kopyok adalah
    penombok yang kalahdalam perjudian dadu kopyok tersebut; Bahwa cara bermain dadu kopyok adalah Pertama beberan yangterdapat tulisan angkaangka dipasang/dibeber, diatasnya dipasangtatakan, tiga dadu yang ditutup dengan tempurung kelapa.
    SUYONO BinNIMIN sebagai bandar jenis dadu kopyok; Bahwa didalam perjudian dadu kopyok tersebut Terdakwa menangRp.420.000, (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebutdijadikan satu dengan modal yang sekarang jadi Barang Bukti; Bahwa Terdakwa tidak tahu alat judi dadu kopyok yang Terdakwagunakan milik siapa, karena saat Terdakwa datang alatalat tersebutsudah ada; Bahwa didalam perjudian dadu kopyok tersebut tidak memerlukankeahlian khusus, hanya bersifat untunguntungan; Bahwa tempat untuk
Register : 21-07-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN PATI Nomor 159 / PID.B / 2014 / PN Pti
Tanggal 2 Oktober 2014 — SUWARNO al. KOPIKO Bin SUKARI dkk
253
  • Wadi bin Kusno, dan uang tunai sebanyak Rp.193.000, ( seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) milikterdakwa Samijono Bin Sumo Sulatin.Bahwa benar dari ke tiga yang saksi tangkap beserta tim masingmasingmasing menjadi penombok semua ke tiga terdakwa danyang sebagai Belandar dadunya tidak tertangkap ( DPO).Bahwa benar perjudian jenis judi Dadu kopyok untukmenentukan pemenangnya di dasarkan' padauntunguntungan karena Dadu yang keluar padayang sebelumnya di kopyok oleh para terdakwasebagai penombok
    Wadi bin Kusno, dan uang tunai sebanyak Rp.193.000, ( seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) milikterdakwa Samijono Bin Sumo Sulatin.e Bahwa benar dari ke tiga yang saksi tangkap beserta tim masingmasingmasing menjadi penombok semua ke tiga terdakwa danyang sebagai Belandar dadunya tidak tertangkap ( DPO).e Bahwa benar perjudian jenis judi Dadu kopyok untukmenentukan pemenangnya di dasarkan padauntunguntungan karena Dadu yang keluar padayang sebelumnya di kopyok oleh para terdakwasebagai penombok
    Wadi Bin Kusno dan SamijonoBin Sumo Sulatin dan diwarung kopi ada temanteman yang lainnya laluterdakwa ikutikutan main judi kopyok di tempat tidak jauh dari warungkopi tersebut lalu bersamasama berangat main judi Dadu kopyok danmenjadi penomboknya.Bahwa benar pada waktu terdaakwa baru memasang I(satu) kali danpasangan terdakwa kalah langsung tangkap Pak Polisi dari Polres Pati ,dan uang terdakwa diambil pak polisi sebanyak Rp. 160.000,( seratusenam puluh ribu rupiah).dengan pasang sebesar Rp. 20.000
    Wadi Bin Kusno dan Samijono BinSumo Sulatin sebagai penombok judi jenis dadu kopyok.Bahwa benar terdakwa melakukan permainan perjudianjenis judi Dadu kopyok untuk menentukan pemenangnyadi dasarkan pada untunguntungan karena Dadu yangkeluar pada yang sebelumnya di kopyok oleh Blandarnyalalu terdakwa yang pasang.19e Bahwa benar pada waktu terdakwa tangkap dengan Suhardi Als.
    Kopiko Bin Sukari danSamijono Bin Sumo Sulatin dan diwarung kopi ada temanteman yanglainnya lalu terdakwa ikutikutan main judi kopyok di tempat tidak jauhdari warung kopi tersebut lalu bersamasama berangat main judi Dadukopyok dan menjadi penomboknya.e Bahwa perjudian jenis judi dadu kopyok tersebut dilakukan olehpara terdakwa dilakukan setelah para pemain atau penebakberkumpul atau setelah ada GITO (DPO) sebagai bandar, dengantempat berpindahpindah, dan dengan menggunakan peralatanberupa 1 (satu
Putus : 10-05-2012 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN JEPARA Nomor 103/PID.B/2012/PN.Jpr.
Tanggal 10 Mei 2012 —
172
  • ( TOMBOK) ;Bahwa alat yang dipergunakan dalam permainan judi dadu kopyok adalah satu setperalatan dadu yang terdiri dari tiga buah dadu, satu buah kurung, satu lembar alasplastik yang bergambar ular, kodok, jago, klabang, lingkaran yang berjumlah 5 dan 6dengan penerangan lampu minyak yang dibawa oleh saksi Kemijan dari rumah,kesemuanya alat judi kopyok tersebut adalah milik Kemijan ;Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah sebagai berikut : pemasang denganuang taruhan Rp.1000, dipasangkan pada
    Kemidin bin Marjan telah melakukan perjudian dadu kopyok di pekaranganrumah turut Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara .Bahwa saksi tahu bahwa para terdakwa melakukan judi dadu kopyok bermula saat adaorang yang menelpon ke penjagaan Polsek Mlonggo yang mengatakan bahwa adapermainan judi dadu kopyok di Desa Srobyong dan atas informasi tersebut maka sayabersama anggota Polsek Mlonggo yakni Sdr.
    menangkap lima orang pelakuperjudian kopyok .Bahwa saksi tangkap setelah bermain judi dadu kopyok tersebut adalah Para terdakwa,sdr.
Putus : 29-01-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2099/Pid.B/2014/PN.Lbp
Tanggal 29 Januari 2015 — I. Nama lengkap : AGUSTIANTO alias AGUS Tempat lahir : Bakaran Batu Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/11 Agustus 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun V Bakaran Batu Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Islam Pekerjaan : Petani II. Nama lengkap : RAMADHAN alias KACUK Tempat lahir : Purwodadi Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/02 Maret 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun V Bakaran Batu Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Islam Pekerjaan : Supir III. Nama lengkap : HENDIA alias GEPENG Tempat lahir : Ujung Rambung Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/25 Januari 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun V Bakaran Batu Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Islam Pekerjaan : Petani
171
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho) warna putih, 15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) mata dadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2 (dua) buah mangkok dadu terdiri dari 1 (satu) buah mangkok ukuran besar warna hitam dan 1 (satu) buah mangkok ukuran kecil warna kuning bergambar bintang, 1 (satu) buah piring keramik warna putih, uang tunai sebanyak Rp.298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho) warna putih,15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) matadadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2(dua) buah mangkok dadu terdiri dari 1 (satu) buah mangkokukuran besar warna hitam dan 1 (satu) buah mangkok ukurankecil warna kuning bergambar bintang, 1 (satu) buah piringkeramik warna putih, uang tunai sebanyak Rp.298.000,00 (duaratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sebagai
    terpisah), terdakwa AGUSTIANTO alias AGUS(sebagai pemasang), terdakwa RAMADHAN alias KACUK (sebagai pemasang)dan terdakwa HENDRA alias GEPENG (sebagai pemasang) dan masih banyaklagi para pemasang lainnya namun berhasil melarkan diri dan sama sekali tidakdikenali, dari penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu)buah plastik beberan dadu kopyok (baleho) warna putih, 15 (lima belas) buah boladadu kopyok terdiri dari 6 (enam) mata dadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buahmata dadu
    mendapati 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho)warna putih, 15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) matadadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2 (dua) buahmangkok dadu terdiri dari 1 (Satu) buah mangkok ukuran besar warna merahhitam dan 1 (satu) buah mangkok ukuran kecil warna kuning bergambar bintang, 1(satu) buah piring keramik warna putih yang dipergunakan untuk melakukanpermainan judi jenis kopyok tersebut dan uang tunai sebanyak Rp. 298.000
    mendapati 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho)warna putih, 15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) matadadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2 (dua) buahmangkok dadu terdiri dari 1 (satu) buah mangkok ukuran besar warna merahhitam dan 1 (satu) buah mangkok ukuran kecil warna kuning bergambar bintang, 1(satu) buah piring keramik warna putih yang dipergunakan untuk melakukanpermainan judi jenis kopyok tersebut dan uang tunai sebanyak Rp. 298.000,