Ditemukan 71978 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Peninjauan kembali
Register : 04-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 PK/PDT/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — SISWANTO HUTAJULU, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. TIAMBUN Br. HUTAJULU, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. OSMAN HUTAJULU, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
251139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SISWANTO HUTAJULU, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. TIAMBUN Br. HUTAJULU, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. OSMAN HUTAJULU, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
    Nomor 58 PK/Pdt/2021hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembalipada tanggal 19 Maret 2019, kemudian terhadapnya diajukan permohonanpeninjauan kembali pada tanggal 11 September 2019 sebagaimana ternyatadari Akta Peninjauan Kembali Nomor 17/PK/PM/PDT/2019/PN Mdn, yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebutdisertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari dantanggal itu
    juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 September 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanadanya
    maka mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali pada tanggal 7 Januari 2020 yang pada pokoknya agarMahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut dapat dibenarkankarena terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan
    kembali dari Pemohon Peninjauan KembaliHalaman 14 dari 16 hal.
    Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali SISWANTO HUTAJULU tersebut;2.
Putus : 30-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 Oktober 2019 — HENDRI MBATU, S.H;
2245933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. Putusan dibatalkan oleh MA pada ... [Selengkapnya]
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor01/Akta.Pid.SusTPK/PK/2019/PN.Kpg., yang dibuat oleh Panitera padaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yangmenerangkan bahwa pada tanggal 21 Februari 2019 Penasihat HukumTerpidana mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap PutusanMahkamah Agung tersebut;Membaca Memori Peninjauan Kembali tanggal
    Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:1.
    Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang menyatakan putusan judex juris memperlinatkan sesuatukeKhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dapat dibenarkankarena judex juris telah keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yangterbukti di persidangan;Halaman 13 dari 17 hal, Putusan Nomor 246 PK/Pid.Sus/20192.
    , dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana HENDRY MBATU, S.H tersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1265 K/Pid.Sus/2016.
    Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah);Halaman 16 dari 17 hal, Putusan Nomor 246 PK/Pid.Sus/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin tanggal 29 Juli 2019 oleh Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Prof. Dr.
Register : 04-01-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/PDT/2021
Tanggal 31 Maret 2021 — ., sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. BERLIAN MARISKA MARBUN, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. ASHARUDDIN MARBUN, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
251141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. BERLIAN MARISKA MARBUN, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. ASHARUDDIN MARBUN, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
Register : 26-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 PK/PDT/2021
Tanggal 23 Maret 2021 — THIO YU OH, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. OEY LIA HOA, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. PT. DUTA FORT INDONESIA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. NILA ALAM, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. LENNY alias (THIO LENNY), dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
14249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • THIO YU OH, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. OEY LIA HOA, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. PT. DUTA FORT INDONESIA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. NILA ALAM, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. LENNY alias (THIO LENNY), dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
    Mengabulkan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali dan ParaTurut Termohon Peninjauan Kembali/Para Terbanding/semula ParaPenggugat untuk seluruhnya; atau mempertahankan danmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor225/Padt.G/2000/PN. Jkt.Bar tanggal 20 Februari 2001 tersebut:2.
    Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali/semula ParaTergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatperadilan;Atau:Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam halin Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohonPutusan yang seadiladilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (exaequo et bono),Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali IX telah
    Nomor 157 PK/Pdt/2021peninjauan kembali tanggal 24 Agustus 2020 yang pada pokoknya mohonagar Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa bukti baru yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembaliyaitu berupa pernyataan dari Kardjayadi Kurnia dalam
    kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali THIO YU OH tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanHalaman 12 dari 14 Hal.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali THIO YU OH tersebut:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 23 Maret 2021 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr.
Register : 21-01-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 PK/PDT/2021
Tanggal 29 Maret 2021 — FAHRISYAH MANAF, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. TETTY HERTIKA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. WIBISONO, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
155101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FAHRISYAH MANAF, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. TETTY HERTIKA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. WIBISONO, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
    cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 10 Juni 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini didasarkan atas kebohongan suatu kekhilafanHakim dan terdapat novum berupa:1.
    Nomor 145 PK/Pdt/202110.11.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor146/Pdt.G/2002/PN Jkt.Brt, hingga putusan peninjauan kembali atasUnion Makes Strange(UMS),;Menolak eksepsi Para Termohon Peninjauan Kembali seluruhnya;Mengabulkan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali seluruhnya;Menyatakan objek sengketa dengan SHM Nomor 535/Mangga Besarseluas + 12.265 m? (dua belas ribu dua ratus enam puluh lima meterpersegi) a.n.
    Jeruk atas namaorang tua Pemohon Peninjauan Kembali dikembalikan kepada PemohonPeninjauan Kembali;Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan/menyerahkan tanah sengketa dalam kedaan kosong kepada PemohonPeninjauan Kembali;Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarkerugian immatenl kepada Pemohon PK sebesar Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah) secara tanggung renteng;Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali 1 dan TermohonPeninjauan Kembali 2 untuk tunduk
    Nomor 145 PK/Pdt/2021Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 15 Juli 2020 yang menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan tidakditemukan adanya kekhilafan hakim dalam putusan judex facti dan tidakditemukan adanya kebohongan yang didasarkan
    kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali FAHRISYAH MANAP tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanHalaman 7 dari 9 Hal.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Penyumpahan; berita acara penyumpahan; novum; alat bukti
AGAMA/4/SEMA 4 2016
20940
  • Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana ... [Selengkapnya]
Putus : 18-07-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 PK/Pdt/2022
Tanggal 18 Juli 2022 — Ny. LIE LIN SIOE (LILY), DKK Lawan FANNY HUISAN, DKK
22441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari Para Pemohon Peninjauan Kembali Kedua: 1. Ny. LIE LIN SIOE (LILY), 2. EDDY HAMDJA, 3. SINTJE HAMDJA, 4. MEITJE HAMDJA, 5. LINTJE HAMDJA, 6. EFFENDY HAMDJA, 7. HENY HAMDJA tersebut;
Register : 10-05-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 04-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2022
Tanggal 10 Nopember 2022 — SITI NURJANAH, DKK VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT., II. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI DAN ANDRI HERMAWAN, DKK;;
232127 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-12-2022 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1170 PK/Pdt/2022
Tanggal 15 Desember 2022 — ISKANDAR ZULKARNAIN Lawan 1. ALUSDIN TUMANGGOR, S.H., dilanjutkan oleh ahli warisnya, yaitu: 1. Dr. ZENETTY TOJOM TUMANGGOR, Dkk
1451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali ke II (dua) dari Pemohon Peninjauan Kembali ke II (dua): ISKANDAR ZULKARNAIN tersebut tidak dapat diterima;
Register : 04-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 PK/PDT/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — ., M.Kn, Notaris, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. BENNY INDRA PUJIHASTONO, S.IP, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. NURYANA HARLINA. SE., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. SUKARI, selaku Ahli Waris dari Alm. SUNTAWI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
1096703 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.Kn, Notaris, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. BENNY INDRA PUJIHASTONO, S.IP, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. NURYANA HARLINA. SE., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. SUKARI, selaku Ahli Waris dari Alm. SUNTAWI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
    Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal21 Agustus 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Dan1.
    memori peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut padatanggal 27 Mei 2019;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal
    Menerima eksepsi Tergugat I/Turut Termohon Peninjauan Kembali ,Tergugat II/Turut Termohon Peninjauan Kembali Il dan TergugatIIl/Pemohon Peninjauan Kembali;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menolak gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali untukseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat/Termohon Peninjauan Kembali untuk tidak dapat diterima;2.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruhbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Apabila Hakim berpendapat lain, mohon yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali, Turut Termohon Peninjauan Kembali danTurut Termohon Peninjauan Kembali Il telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali masingmasing tanggal 28 Agustus 2019, tanggal 13November 2019 dan tanggal 27 Agustus 2019 yang menolak permohonanHalaman
Register : 21-01-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 PK/PDT/2021
Tanggal 31 Maret 2021 — SAMAN bin MASIM, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. KWEE SUO CHIE, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. LINDAWATI, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. LURAH MERUYA UTARA, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 4. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
13155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAMAN bin MASIM, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. KWEE SUO CHIE, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. LINDAWATI, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. LURAH MERUYA UTARA, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 4. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 17 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang nyata, kemudianmemohon putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Nomor 1384K/Pdt/2019 tanggal 16 Juli 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta
    Putusan Nomor 146 PK/Pdt/20211,2.Menerima eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;Menyatakan gugatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu TermohonKasasi/Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1.Menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu TermohonKasasi/Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu) TermohonKasasi/Terbanding/Penggugat untuk membayar semua biaya yangtimbul
    Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 5 Agustus 2020 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juns yang menolak kasasi Tergugat dan putusan Judex Factiyang mengabulkan gugatan Penggugat.
    peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangHalaman 11 dari 13 hal.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali SAMAN bin MASIM tersebut:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaanpeninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 31 Maret 2021 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Register : 01-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 PK/PDT/2021
Tanggal 29 Maret 2021 — SUPARNO, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. BUDIANTO SURBAKTI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. TANU WIJAYA, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 4. ASEP MA'MUN NAWAWI, S.H, Kepala Desa Tugu Utara, Sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
25662 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUPARNO, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. BUDIANTO SURBAKTI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. TANU WIJAYA, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 4. ASEP MA'MUN NAWAWI, S.H, Kepala Desa Tugu Utara, Sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
    tersebut pada tanggal itu juga;Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tersebut telan diberitahukan kepada Para Termohon PeninjauanKembali masingmasing pada tanggal 15 Juli 2020, 17 Juli 2020 dan 21 Juli2020, kemudian Termohon Peninjauan Kembali mengajukan jawabanmemori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Cibinong pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada pokoknyamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa
    permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 9 Juli 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya memohonputusan sebagai berikut:1.
    Membatalkan Suparno (Pemohon Peninjaun Kembali) untuk membayaruang paksa (dwangsom) kepada Budianto Surbakti (TermohonPeninjaun Kermbali 1) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kemballitanggal 9 Juli 2020 dan kontra memori peninjauan
    huruf f Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali SUPARNO tersebut, harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali harus dihnukum untuk
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali SUPARNO, tersebut:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin tanggal 29 Maret 2021 oleh Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.,Halaman 10 dari 17 hal. Put.
Register : 21-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 PK/PDT/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — BUDI SANTOSO, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I; 2. SUMARDI, dkk., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali II VS Lawan Pemohon PK I : 1. SUMARDI, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. BAYU SURYANTO YONI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; Lawan Pemohon PK II : 1. BUDI SANTOSO, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2.
9335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUDI SANTOSO, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I; 2. SUMARDI, dkk., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali II VS Lawan Pemohon PK I : 1. SUMARDI, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. BAYU SURYANTO YONI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; Lawan Pemohon PK II : 1. BUDI SANTOSO, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2.
    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. BAYU SURYANTO YONI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
    kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali juga Pemohon Peninjauan Kembali IIHalaman 23 dari 26 hal.
    Nomor 851 PK/Pdt/2020telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 6 Maret 2020yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali juga Termohon Peninjauan Kembali II;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali Il juga Pemohon Peninjauan Kembali telahmengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 27 April 2020 yangmenolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali Il juga Para Termohon Peninjauan
    Tidak terdapatkekhilafan atau kekeliruan nyata maupun telah dikabulkannya suatu hal yangtidak dituntut dalam putusan Judex Juris juncto Judex Facti karena JudexJuris maupun Judex Facti telah sesuai dengan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali juga Termohon Peninjauan Kembali Il: BUDI SANTOSO dan ParaTermohon Peninjauan Kembali juga Para Pemohon Peninjauan Kembali II:SUMARDI, dan kawankawan, tersebut
    harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali juga Termohon Peninjauan Kembali IIdan Para Termohon Peninjauan Kembali juga Para Pemohon PeninjauanKembali Il ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali juga TermohonPeninjauan Kembali Il dihukum untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangHalaman 24 dari
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali juga Termohon Peninjauan Kembali Il: BUDI SANTOSO danPara Termohon Peninjauan Kembali juga Para Pemohon PeninjauanKembali Il: 1. SUMARDI, 2. DJASMIN, 3. MARSONO, tersebut;2.
Kata Kunci : kesalahan pengetikan; peninjauan kembali; gugatan baru; amar salah ketik
AGAMA/3/SEMA 4 2014
19010
  • Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?Jawab:Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada ... [Selengkapnya]
  • Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?

Register : 04-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/PDT/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. H. ANWAR HK., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Hj. NURBAYA KARIM, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU TIMUR, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
7525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. H. ANWAR HK., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Hj. NURBAYA KARIM, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU TIMUR, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
Putus : 29-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — H. TAUFHAN ANSAR NUR DAN KAWAN
24551583 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar. ... [Selengkapnya]
  • Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana dalam memori peninjauankembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Halaman 10 dari 17 hal. Put. Nomor 53 PK/Pid.
    Sus/2019Bahwa mengenai alasan Para Pemohon Peninjauan Kembali pada Ad.1yaitu adanya dua putusan yang saling bertentangan satu dengan yanglainnya terhadap perkara yang sama, akan dipertimbangkan sebagai berikut :1. Bahwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, ParaPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana . H. TAUFHAN ANSAR NURdan Terpidana Il. Ir. H. ABDUL AZIS SIADJO, Qia., M.M. didakwabersamasama dengan saksi Ir. Dady Hermadi dan saksi Ir.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka alasanPemohon Peninjauan Kembali pada ad.1 telah memenuhi alasan rationlegis dari UndangUndang yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) hurufb KUHAP, oleh karena itu permohonan Pemohon Peninjauan Kembalicukup beralasan untuk dikabulkan ;6.
    Bahwa terhadap pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepadaPemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp1.005.692.894,57 (satu miliarlima juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus sembilanpuluh empat rupiah lima puluh tujuh sen), karena permohonan peninjauanHalaman 12 dari 17 hal. Put. Nomor 53 PK/Pid. Sus/2019kembali dikabulkan, maka uang pengganti tersebut harus dikembalikankepada Pemohon Peninjauan Kembali ;7.
    Bahwa oleh karena alasan permohonan peninjauan kembali dikabulkan,maka terhadap alasan peninjauan kembali Pemohon selebihnya tidakperlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauan kembalidinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kembali tersebutdikabulkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 266Ayat (2) huruf b angka (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana terdapat cukup alasan untukmembatalkan
Register : 04-01-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 PK/PDT/2021
Tanggal 22 Februari 2021 — SUNARDY, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. JUFRI, SH, MM bin CUT HASAN, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. RIZA OCTARIANA, SH., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG LANGSA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. SAFRIZAL, Turut Termohon Peninjauan Kembali; 5. FATIMAH, Turut Termohon Peninjauan Kembali; 6. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA LANGSA, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
7823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUNARDY, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. JUFRI, SH, MM bin CUT HASAN, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. RIZA OCTARIANA, SH., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG LANGSA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. SAFRIZAL, Turut Termohon Peninjauan Kembali; 5. FATIMAH, Turut Termohon Peninjauan Kembali; 6. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA LANGSA, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
Register : 04-01-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 PK/PDT/2021
Tanggal 13 April 2021 — SUPARNIJATI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. SUPADJI/KUSNARI, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. ALIWON, Ahli Waris Sawal, dk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
24767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUPARNIJATI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. SUPADJI/KUSNARI, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. ALIWON, Ahli Waris Sawal, dk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
    telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamHalaman 6 dari 10 halaman Putusan Nomor 90 PK/Pdt/2021undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Juni 2021 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkandalam putusan perkara a quo telah dikabulkan
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dan atau siapa saja yang memperoleh hakdaripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepadaPemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat III dalam keadaan kosong dan baik;7.
    Membebankan biaya perkara kepada Termohon Peninjauan Kembalidahulu Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat:Apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali yang diterima tanggal 16 Juli 2020, yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan
    peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa setelah Majelis Hakim membaca memori peninjauan kembaliyang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali serta kontra memoripeninjauan kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, maka permohonanpeninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapatdikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut,dan tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan
    dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: SUPARNIJATI, tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 13 April 2021, oleh Dr.
Register : 24-08-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778 PK/PDT/2020
Tanggal 21 Oktober 2020 — ., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG KEDIRI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEPALA KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA KEDIRI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
8034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 2. PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG KEDIRI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEPALA KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA KEDIRI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
Register : 04-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 PK/PDT/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. ROSA LIMA PLASIDA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. EDUARD BODEWIN PITANG, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. YOHANES ASTERIUS KERON, dk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
9234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. ROSA LIMA PLASIDA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. EDUARD BODEWIN PITANG, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. YOHANES ASTERIUS KERON, dk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;