Ditemukan 2364 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN PALOPO Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Plp
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat:
NUR HIDAYAT AKIL
Tergugat:
PT. SMART MULTI FINANCE
12763
  • Bahwa atas kondisi tersebut diatas dengan mengacu padamaklumat President Republik Indonesia yang ramai diperbincangkansaat ini termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik IndonesiaNo.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional SebagaiHalaman 5 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2021/PN PipKebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease2019.
    Dengan adanya pembelianBarang tersebut maka secara hukum kepemilikan Barang telah beralihdengan sah dari Penggugat menjadi milik Tergugat.Jenis perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud diatas diatur dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 35 /POJK.05/2018Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (sebagaiHalaman 20 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Plppengganti peraturan OJK dalam POJK No. 29 /POJK.05/2014 TentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan)
    pada pasal 1 ayat (5)menyebutkan:Sewa Pembiayaan (Finance Lease) adalah kegiatan pembiayaan dalambentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakandebitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansialmanfaat dan risiko atas barang yang dibiayaiJunctoPOJK No. 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan (sebagai pengganti peraturan OJK dalam POJK No. 29/POJK.05/2014 ~~ Tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan) pada pasal 1 ayat
    Bahwa eksepsi tergugat pada poin 4 yang menyatakan petitumbertentangan dengan posita Gugatan, atas eksepsi tersebut penggugatdalam gugatan menyampaikan terkait Restrukturisasi Kredit, Hal manaRestrukturisasi diatur pula dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor14/POJK.05/2020 + Tentang Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa KeuanganNonBank.
    Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak PenyebaranCoronavirus Disease 2019.4. Menyatakan tergugat tidak dapat menyita objek jamian tersebuttanpa ada penetapan sita jaminan fidusia dari Pengadilan NegeriPalopo.5.
Putus : 06-10-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 42/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.TBT
Tanggal 6 Oktober 2016 — PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK. Kantor UMK CABANG SEI RAMPAH lawan HAMIDAHANI
18746
  • PENYELESAIAN SECARA ARBITRASE ANTARADEBITUR/KONSUMEN/NASABAH BANK DENGAN KREDITUR/BANKMERUPAKAN KEWENANGAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIANSENGKETA SEKTOR JASA KEUANGANBahwa, Penyelesaian secara arbitrase antara Debitur/Konsumen/NasabahBank dengan Kreditur/Bank/Lembaga Keuangan merupakan kewenanganLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuaiUndang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan danHalaman 8Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2014 tentangAlternatif
    Berkaitan dengan hal tersebut, OJK mengeluarkan Peraturannamun tidak terbatas pada Peraturan Nomor 1/POJK.07/2014 tentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan. POJK Nomor1/POJK.07/2014 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara lembagajasa keuangan, termasuk perbankan dengan konsumen, baik oleh internallembaga jasa keuangan (internal dispute resolution), maupun lembagaalternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan (externaldispute resolution).
    Jasa Keuanganantara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegangpolis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkanperaturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Jo No1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen pada sektor jasa keuangan, sehingga lebihspesifik dan memang sudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (/exspesialis) yang diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2013 = Jo.No.1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnya
    No.1/POJK.07/2014 karena perkara a quo nyatanyata adalah hubungan konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangandibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun kePengadilan Negeri sesuai kesepakatan antara TERMOHON KEBERATANdengan PEMOHON KEBERATAN dalam pasal 11 ayat 16 Syarat danKetentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit (SKUPK);Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka, pemeriksaan Arbitrase olehMajelis BPSK Kabupaten Batu Bara adalah Cacat Hukum dikarenakanpenyelesaian secara Arbitrase antara
    No. 1/POJK.07/2014disebutkan bahwa: Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen denganLembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumen padaLembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atau produkLembaga Jasa Keuangan setelah melalui proses penyelesaian Pengaduan padaLembaga Jasa Keuangan.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 12-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — TUKIRAN VS RAYMOND B. PARDEDE, S.E., S.H., LUKMAN SEMBADA, S.E., S.H., AAIK., GINDO HUTAHAEAN, S.H
222137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya (Dalam Pailit) bertentangan dengan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi danKepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah,sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58.Dalam hal harta Perusahaan yang dinyatakan pailit berada dalamkeadaan insolvensi dan dilakukan pemberesan harta pailit, ketentuanmengenai pembagian harta kekayaan Perusahaan dalam Likuidasisebagaimana
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit), sebagaimanaditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor28/Pojk.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan PerusahaanAsuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, danPerusahaan Reasuransi Syariah;Bahwa yang dimaksud Dana Asuransi menurut Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015, dalam Pasal 1 angka 18disebutkan:Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yangdibentuk untuk memenuhi kewajiban
    yang timbul dari polis yang diterbitkanatau dari klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang UndangNomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;Bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 28 /POJK.05/2015 juga disebutkan:Halaman 5 dari 14 hal.
    Bumi Asih Jaya;Bahwa tindakan Tergugat tersebut diatas telah bertentangandengan Pasal 47 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor28 /POJK.05/2015 yang menyebutkan:Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolakpertanggungannya dialinkan kepada Perusahaan lain, pertanggunganmenjadi berakhir dan Perusahaan wajib mengembalikan hak PemegangPolis, Tertanggung, atau Peserta;Bahwa selanjutnya dalam Pasal 48 peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 28/POJK.05/2015 juga disebutkan:Pengembalian
    tingkat pertama yangmenyatakan bahwa tindakan kurator telah sesuai dengan peraturanperundangundangan adalah pertimbangan hukum yang keliru dan salahkarena tindakan kurator yang melakukan pencairan danainvestasipemegang polis unit link yang ada di Bank MNC yang selanjutnya akandibagikan dengan prinsip pari pasu prorate parte kepada semua kreditur(tidak hanya kreditor pemegang polis tetapi kreditor lainnya) merupakantindakan yang bertentangan dengan Pasal 58 Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 28/POJK
Register : 27-10-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PT PALEMBANG Nomor 116/PDT/2017/PT.PLG
Tanggal 17 Januari 2018 — YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KALIMANTAN (YLPKK0, lawan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, dkk
33891
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No : 01/POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
    Bahwa pengaturan terkait mekanisme perlindungan konsumen oleh OJKtelan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan(untuk selanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2013)..
    Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku JasaKeuangan memiliki kewajiban untuk memiliki dan melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumen yangwajib diberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2)POJK No. 1/POJK.07/2013)..
    No.1/POJK.07/2013).Halaman 77 dari 83 halaman Put.
    dan Pelaku Usaha Jasa Keuanganuntuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangkamemperoleh kesepakatan penyelesaian (vide Pasal 42 POJK No.1/POJK.07/2013).13.Bahwa dalam hal Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketadengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuaan POJK No. 1/POJK.07/2013, OJK tidak dapat memberikanfasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 41 huruf dPOJK No. 1/POJK.07/2013).14.Bahwa berdasarkan peraturan OJK tersebut di atas terbukti
Register : 09-12-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 04-03-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 145/PDT/2019/PT PLG
Tanggal 23 Januari 2020 — Pembanding/Penggugat : NOPRAN PRATAMA ERFIANSYAH, S.E. Diwakili Oleh : NOPRAN PRATAMA ERFIANSYAH, S.E.
Terbanding/Tergugat : KAKANWIL PT. Bank Mandiri Persero Tbk Regional II Sumatera Selatan
Terbanding/Turut Tergugat : Otoritas Jasa Keuangan OJK Sumatera Selatan
215116
  • Tergugat, maka Penggugat dapatmengajukan pengaduan kepada Turut Tergugat untuk penyelesaianpermasalahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;31.Bahwa pengaturan terkait mekanisme perlindungan konsumen oleh OJKtelah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan(untuk selanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2013);Halaman 18 dari 27 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2019/PT PLG32.Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut,
    Pelaku JasaKeuangan memiliki Kewajiban untuk memiliki dan melaksanakan mekanismepelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumen yang wajibdiberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No.1/POJK.07/2013);33.Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku Jasa Keuanganwajidb segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan denganmelakukan pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar,dan obyektif; melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;melakukan
    analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan = ganti rugi(redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduanKonsumen benar (vide Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 POJK No.1/POJK.07/2013);34.Bahwa dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaianpengaduan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luarpengadilan (melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa) atau melaluipengadilan;35.Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa
    tidak dilakukan melalui lembagaalternatif penyelesaian sengketa, Konsumen dapat menyampaikanpermohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menmfasilitasipenyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di PelakuUsaha Jasa Keuangan (vide Pasal 39 ayat (1), (2), dan (3) POJK No.1/POJK.07/2013);36.Namun, dalam hal Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketadengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai dengan ketentuanPOJK No. 1/POJK.07/2013, OJK tidak dapat memberikan fasilitaspenyelesaian
    pengaduan Konsumen (vide Pasal 41 huruf d POJKNo. 1/POJK.07/2013);37.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 736 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — IRWANSYAH VS PT BANK PUNDI INDONESIA, Tbk. (sekarang menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. (Bank Banten) KCP Rantau Prapat
8067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .), sebagai Pelaku Usaha JasaKeuangan (PUJK) tidak tunduk pada putusan BPSK;Majelis Hakim yang terhormat,Pemohon Keberatan sebagai PUJK tidak tunduk kepada keputusanBPSK, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;Pasal 1 angka 1 POJK Nomor 1/
    POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013menyatakan: Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, BankPerkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, BankKustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, PerusahaanReasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai dan PerusahaanPenjaminan, baik yang melaksanakan usahanya secara konvensionalmaupun secara syariah;Pasal 1 angka 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013menyatakan: Konsumen adalah pihakpihak yang menempatkandananya dan/atau memanfaatkan
    Nomor 736 K/Pdt.SusBPSK/2017Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di PasarModal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada DanaPensiunan, berdasarkan perundangundangan di sektor jasa kKeuangan;Sedangkan Perlindungan Konsumen adalah perlindungan terhadapkonsumen dengan cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan(Pasal 1 angka 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus2013);Berdasarkan Peraturan Hukum tersebut di atas jelaslah bahwa PemohonKeberatan sebagai PUJK berlaku
    ketentuan khusus tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diSektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juncto PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/2014 tanggal 23 Januari 2014tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor JasaKeuangan.
    Menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada Pelaku Usahauntuk pembebanan Hak Tanggungan, Hak Gadai, atau Hak Jaminanterhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;Dan begitu juga dengan yang diperintahkan dan diamanatkan olehPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 22butir (1) dan (8) juga menyebutkan dan menganulir Pasal 18 ayat (1)UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,sedangkan
Putus : 15-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — TONGKU RAJA NAPOSO HARAHAP VS PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk., Kantor Cabang UMK Gunungtua
10777 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Jasa Keuangan.
    Berkaitan dengan hal tersebut,OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2014mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga jasakeuangan, termasuk perbankan dengan konsumen, baik oleh internalHalaman 3 dari 34 hal. Put.
    Nomor 1/POJK.07/2014 menetapkan:Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan LembagaJasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumenpada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanandan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui prosespenyelesaian Pengaduan pada Lembaga Jasa Keuangan;10)Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013juncto Nomor 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen pada sektor jasakeuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudah seharusnyaperaturan
    yang lebih spesifik (/ex spesialis) yang diatur dalam POJKNomor 1/POJK.07/2013 juncto Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yangHalaman 4 dari 34 hal.
    Berkaitan dengan hal tersebut,OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan, sehingga lebih spesifik dan memangsudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (/ex spesialis) yangdiatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnyadigunakan untuk penyelesaian sengketa antara Nasabah denganHalaman 19 dari 34 hal. Put. Nomor 462 K/Padt.SusBPSK/2017Bank.
Putus : 27-02-2018 — Upload : 05-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 559/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 27 Februari 2018 — SUTRISNO lawan PT. BANK SINAR MAS, Tbk dkk
3116
  • Pasal 2 Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tahun 2014 tentang LembagaAlternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan(selanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2014), setiapHalaman 5 dari 20 halaman Putusan Nomor 559/Pdt/2017/PT SMGpenyampaian ungkapan ketidakopuasan Konsumen yangdisebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansialpada Konsumen yang diduga terjadi karena kesalahan ataukelalaian Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatandana oleh Konsumen pada
    Bahwa sampai pada TERGUGAT menyampaikan Jawaban atasGugatan PENGGUGAT, PENGGUGAT sebagai Konsumen tidakmelakukan penyampaian apapun kepada TERGUGAT sebagaiLembaga Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2014;5.
    Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka sudahterang dan jelas bahwasannya objek Gugatan yang digugatPENGGUGAT adalah ketidakpbuasan Konsumen yang disebabkanoleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial padaKonsumen dimana berdasarkan POJK No. 1/POJK.07/2014;6.
    Bahwa sebelum masuk lebih jauh dalam persidangan untukmemeriksa Gugatan a quo, serta melihat ketentuan dalam POJKNo. 1/POJK.07/2014, maka TERGUGAT memohon kepada MajelisHakim yang memeriksa Gugatan a quo agar dapat memeriksa danmemutus terlebin dahulu eksepsi kompetensi absolut yangdiajukan TERGUGAT;B.
Register : 12-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 278/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : NURHADI Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Cabang Magelang
230177
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK07/2013Pasal 6 Ayat (1), Pasal 49, dan Pasal 50;2. Adanya kesalahan, Tergugat pada masa pandemic COVID19 ini tidakmemberikan keringanan kepada Penggugat, justru memaksa danmengancam Penggugat akan mengambil jaminan milik Penggugat;3.
    Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak PenyebaranCoronavirus Disease 2019 (selanjutnya disebut POJK 11/2020)merupakan peraturan yang ditujukan kepada Perbankan sedangkanTergugat merupakan Lembaga Jasa Keuangan NonBank sehinggaTergugat tidak tunduk dan patuh terhadap POJK 11/2020.Selanjutnya Tergugat menolak dengan tegas bahwa Pengguat tidakmenerima restrukturisasi pembiayaan melainkan Tergugat telah proaktifmemberikan
    Pada faktanyaPresiden melakukan himbauan lisan melalui media publik untukmelakukan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran, dan atashimbauan lisan tersebut Otoritas Jasa Keuangan mengundangkanperaturan melalui POJK 14/2020.
    POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Pasal 6 ayat (1), Pasal 49 danPasal 5;Dengan tidak diuraikannya perbuatan Tergugat yang telahmelanggar ketentuan sebagaimana hal tersebut diatas, makajelas unsur adanya Perbuatan Melawan Hukum tidak terpenuhi.Oleh karena itu ada yang dituduhkan Penggugat bahwa Tergugattelah melakukan Perbuatan melawan Hukum adalah tidak terbukti.2) Unsur adanya kesalahan, Pada masa Pandemi Covid19 ini Tergugattelah mengikuti aturan dari Pemerintah melalui Otoritas JasaKeuangan (OJK) sesuai
    POJK 14/2020.
Register : 08-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 274/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : Rizki Muchammad Nur Hidayat Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT. MPm finance Kancab Yogyakarta
7135
  • Bahwa sesuai dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit,Masyarakat yang terkena dampak COVID19 akan memperoleh keringanan atas kreditnya.Namun Penggugat tidak menerima keringanan atas kreditnya, bahkan Tergugat berniauntuk merampas jaminan milik Penggugat;12.
    Bahwa Tergugat Tidak melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NomorHalaman 3 dari 50 Perkara No: 274/PDT/2021/PT.SMG1/POJKO7/2013 Tentang perlindungan konsumen sektor Jasa Keuangan Pasal 6 Ayat (1)menyebutkan, Pelaku usaha Jasa keuangan wajib memiliki unit kerja dan/atau fungsuntuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan konsumen, Pasal 49Pelaku usaha jasa keuangan wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedurtertulis perlindungan konsumen, dan Pasal 50 Pelaku usaha
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJKO7/2013 Pasal 6Ayat (1), Pasal 49, dan Pasal 50;2. Adanya kesalahan, Tergugat pada masa pandemic COVID19 ini tidak memberikankeringanan kepada Penggugat, justru memaksa dan mengancam Penggugat akanmengambil jaminan milik Penggugat;3.
    RI Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang StimulusPerekonomian Nasional sebagai Kebijakan CountercyclicalDampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 ;Bahwa memperhatikan fungsi, tugas dan wewenang OTORITASJASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK RI) berdasarkanUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangansebagaimana salah satu kebijakannya dalam situasi pandemiCovid19 saat ini adalan mengeluarkan POJK RI Nomor11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasionalsebagai Kebijakan Countercyclical
    Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI)telah mengeluarkan kebijakan terkait relaksasi restrukturisasikredit/pembiayaan sebagai dampak adanya pandemi Covid19 diIndonesia melalui POJK RI Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang StimulusPerekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019 yang telah menjelaskan caradan syarat mendapatkan relaksasi kredit/pembiayaan antara lain :1) Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapidengan data
Register : 03-06-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 562/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 10 Januari 2022 — Penggugat:
1.I MADE SUTRISNA
2.KETUT AGUS MAHENDRA
Tergugat:
2.PT. BPR LESTARI BALI
3.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) Cq. KANTOR WILAYAH XIV DJKN DENPASAR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
4.I KADEK WIRYANATHA, S.H.,
5.4. OTORITAS JASA KEUANGAN
Turut Tergugat:
5. KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR
12683
  • (vide Pasal 4juncto Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 12/POJK.03/2016 tentangKegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti).9.
    Produktif BPR (POJK Kualitas AsetBPR).10.
    Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJKLayanan Konsumen) dan POJK 18/POJK.07/2018 tentang Layanan PengaduanKonsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Layanan Pengaduan Konsumen).14.
    .07/2013Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang telah diubahbeberapa pasalnya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJKLayanan Konsumen) dan POJK 18/POJK.07/2018 tentang Layanan PengaduanKonsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Layanan Pengaduan Konsumen).
    .07/2013 Tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan yang telah diubah beberapa pasalinyadengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 31/POJK.07/2020 tentangPenyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor JasaKeuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJK Layanan Konsumen) dan POJKHalaman 70 dari 78 Putusan Nomor 562/Padt.G/2021/PN Dps18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor JasaKeuangan (POJK Layanan Pengaduan Konsumen).
Putus : 27-09-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 336/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 27 September 2016 — JUMAHERI melawan 1. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. Pusat di Jakarta, cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Mitra Usaha Rakyat (MUR) Cabang Temanggung dll
11660
  • dengankegiatan operasional seharihari bank (day to day operation).Namun, dalam hal Penggugat sebagai konsumen merasa telahdirugikan oleh sebuah jasa keuangan, maka konsumen dapatmelaporkannya kepada Turut Tergugat agar ditindaklanjuti sesuaidengan ketentuan yang ada.Bahwa perlu Turut Tergugat sampaikan terkait pengaturan terkaitmekanisme perlindungan konsumen oleh OJK telah diatur dalamHalaman 29 dari 35 Halaman Putusan Nomor : 336/PDT/2016/PT SMG27.28.29.30.31.32.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK
    .07/2013Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (untukselanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku JasaKeuangan memiliki kewajiban untuk memiliki dan melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagikonsumen yang wajib diberitah ukan kepada Konsumen (vide Pasal32 ayat (1) dan (2) POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikanpengaduan
    dengan melakukan pemeriksaan internal ataspengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif; melakukananalisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi(redress/remedy) atau perbaikan produk dan tau layanan, jikapengaduan Konsumen Benar (vide Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaianpengaduan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa diluarpengadilan (melalui lembaga
    alternatif penyelesaian sen gketa)atau melalui pengadilan.Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melaluilembaga alternatif penyelesaian sengketa, Konsumen dapatmenyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untukmemfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 39ayat (1), (2), dan (8) POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan yang dilakukanoleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaiamana dimaksud diatasmerupakan upaya mempertemukan Konsumen
    dan Pelaku UsahaJasa Keuangan untuk mengkaji ulang permasalahan secaramendasar dalam rangka memperoleh kesepakan penyelesaian(vide Pasal 42 POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa dalamhal Penggugat melakukan upaya penyelesaiansengketa dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan, makasesuai dengan ketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013 , OJK tidakHalaman 30 dari 35 Halaman Putusan Nomor : 336/PDT/2016/PT SMGdapat memberikan fasilitas penyelesaian Pengaduankonsumen (vide Pasal 41 huruf d POJK No. 1/POJK.07/2013).33
Register : 08-01-2020 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 6/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 3 Februari 2020 — Pembanding/Penggugat : IWAN KUSTIYAWAN Diwakili Oleh : ANANG SUGIANTANTO, SH dan MUJIANTO,SH
Terbanding/Tergugat I : PT OTO MULTIARTHA CABANG MALANG
Terbanding/Tergugat II : PT ANUGRAH AKBAR MANDIRI
33187
  • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 sampai dengan pasal 51 Peraturanotoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentangpenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan telah diatur ketentuanmengenai pembebanan jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan5.
    telahsesuai dengan ketentuan pasal 1320 BW ;7.Bahwa, menanggapi dalil Penggugat point 3 dalil yang disampaikan Penggugattersebut tidak benar, karena atas perjanjian tersebut telah pula ada SertifikatHalaman 11 dari 26 Halaman Putusan No. 6/PDT/2020/PT.SBYJaminan Fidusia Nomor : W15.00419476.AH.05.01 TAHUN 2017, dengandemikian dalil Penggugat pada point 3 patut untuk ditolak ;8.Bahwa, menanggapi dalil Penggugat point 4 dan 5 dimana Penggugat mendasarkanpada ketentuan pasal 21 sampai dengan pasal 51 POJK
    Nomor 29/ POJK.05/2014dan juga menanggapi dalil Penggugat point 5 dimana Penggugat mendasarkanketentuan PMK No. 130/ PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagiperusahaan pembiayaan, dan dasar ketentuan yang didalilkan Penggugat tersebuttelah ada ketentuan yang baru, sehingga ketentuan yang baru lah yang dapatdijadikan dasar yaitu ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, sehingga dalilPenggugat dalam point 4 dan 5 tidaklah tepat ;9.Bahwa, menanggapi dalil Penggugat point 6 dimana Penggugat angsurannyatertunggak
    masing pihak, maka perjanjian tersebut adalah sah dan telahsesuai dengan ketentuan pasal 1320 BW ;7.Bahwa, menanggapi dalil Penggugat point 3 dalil yang disampaikan Penggugattersebut tidak benar, karena atas perjanjian tersebut telah pula ada SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W15.00419476.AH.05.01 TAHUN 2017, dengan demikiandalil Penggugat pada point 3 patut untuk ditolak ;8.Bahwa, menanggapi dalil Penggugat point 4 dan 5 dimana Penggugat mendasarkanpada ketentuan pasal 21 sampai dengan pasal 51 POJK
    Nomor 29/ POJK.05/2014Halaman 18 dari 26 Halaman Putusan No. 6/PDT/2020/PT.SBYdan juga menanggapi dalil Penggugat point 5 dimana Penggugat mendasarkanketentuan PMK No. 130/ PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagiperusahaan pembiayaan, dan dasar ketentuan yang didalilkan Penggugat tersebuttelah ada ketentuan yang baru, sehingga ketentuan yang baru lah yang dapatdijadikan dasar yaitu ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, sehingga dalilPenggugat dalam point 4 dan 5 tidaklah tepat ;9.Bahwa, menanggapi
Putus : 26-09-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 September 2017 — PT BANK PUNDI INDONESIA ,Tbk. Lawan UDIN NUGROHO
223127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .), sebagai Pelaku UsahaJasaKeuangan (PUJK) tidak tunduk pada putusan BPSK;Majelis Hakim Yang Terhormat,Pemohon Keberatan sebagai PUJK tidak tunduk kepada keputusanBPSK, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 TentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;Pasal 1 angka 1 POJK Nomor 1/POJK
    .07/2013 tanggal 6 Agustus 2013menyatakan: Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, BankPerkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, BankKustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, PerusahaanReasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai dan PerusahaanPenjaminan, baik yang melaksanakan usahanya secara konvensionalmaupun secara syariah;Pasal 1 angka 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013menyatakan: Konsumen adalah pihakpihak yang menempatkan dananyadan/atau memanfaatkan
    pelayanan yang tersedia di Lembaga JasaKeuangan antara lain nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal,pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiunan,berdasarkan perundangundangan di sektor jasa keuangan;Sedangkan perlindungan Konsumen adalah perlindungan terhadapKonsumen dengan cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan(Pasal 1 angka 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013);Berdasarkan peraturan hukum tersebut di atas jelaslah bahwa PemohonKeberatan sebagai PUJK
    Nomor 947 K/Pdt.SusBPSK/2017sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juncto PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 23 Januari 2014tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor JasaKeuangan.
Putus : 27-09-2017 — Upload : 23-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 27 September 2017 — MUKHLIS VS PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk., KANTOR UMK CABANG PERDAGANGAN
15293 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Jasa Keuangan.
    POJK Nomor 1/POJK.07/2014mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga jasakeuangan, termasuk perbankan dengan konsumen, baik olehinternal lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution),maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembagajasa keuangan (external dispute resolution).
    ;10) Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013juncto Nomor 1/POJK.07/2014 adalah konsumen pada sektor jasaHalaman 9 dari 55 hal Put.
    Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2017keuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudah seharusnyaperaturan yang lebih spesifik (/ex spesialis) yang diatur dalam POJKNomor 1/POJK.07/2013 juncto Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yangseharusnya digunakan untuk penyelesaian sengketa antaranasabah dengan bank. Bukan menggunakan dasar undangundangperlindungan konsumen. Dengan demikian, seharusnya TermohonKeberatan selaku debitur/Konsumen mengajukan pengaduankepada Pemohon Keberatan terlebih dahulu.
    Berkaitan dengan haltersebut, OJK mengeluarkan peraturan namun tidak terbatas padaPeraturan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan, sehingga lebih spesifikdan memang sudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (/exspesialis) yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yangseharusnya digunakan untuk penyelesaian sengketa antara nasabahdengan bank. Bukan menggunakan dasar undangundangperlindungan konsumen.
Putus : 26-04-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 April 2017 — NUR ISMAIL VS PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk., Kantor UMK Cabang Perdagangan (“Bank BTPN”)
7065 Berkekuatan Hukum Tetap
  • POJK Nomor 1/POJK.07/2014 mengatur mekanismepenyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan, termasukperbankan dengan konsumen, baik oleh internal lembaga jasakeuangan (internal dispute resolution), maupun lembaga alternatifpenyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan (externaldispute resolution).
    Nomor 360 K/Padt.SusBPSK/2017Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan disektor jasa keuangan;Bahwa, Pasal 1 poin 13 POJK Nomor 1/POJK.07/2014menetapkan: Sengketa adalah perselisihan antara Konsumendengan Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatandana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/ataupemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga JasaKeuangan setelah melalui proses penyelesaian Pengaduan padaLembaga Jasa Keuangan;10)Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor 1/POJK
    .07/2013 juncto Nomor 1/POJK.07/2014 adalah konsumen padasektor jasa keuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudahseharusnya peraturan yang lebih spesifik (/ex spesialis) yangdiatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 juncto Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnya digunakan untukpenyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
    Berkaitan dengan hal tersebut,OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan, sehingga lebih spesifik dan memangsudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (/ex spesialis) yangdiatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnyadigunakan untuk penyelesaian sengketa antara Nasabah denganBank. Bukan menggunakan dasar UndangUndang PerlindunganKonsumen.
    Nomor 360 K/Pdt.SusBPSK/2017Batu Bara seharusnya menolak dan tidak memeriksa Pengaduandari Debitur/Konsumen/Nasabah Bank (Pemohon Kasasi) danmengarahkan Pemohon Kasasi mengadukan permasalahannya keOtoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan Nomor 1/POJK.07/2013juncto Nomor 1/POJK.07/2014 karena perkara a quo nyatanyataadalah hubungan konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangandibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun kePengadilan Negeri sesuai kesepakatan antara Pemohon Kasasidengan Termohon
Register : 07-08-2018 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Bpp
Tanggal 13 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8828
  • Pasal 62ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No.8/1999) dan Pasal 22 POJK No. 01/POJK.07/2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan;2. Bahwa kedudukan KUASA PENGGUGAT sebagai LPKSM harus memenuhisyarat yang diatur ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c, Pasal 44 ayat (1) UUNo. 8/1999 Jo. Pasal 2 ayat (1) No. 8 Tahun 1999 Jo.
    Pasal 9 UUOJkK;Bahwa pengaturan terkait mekanisme perlindungan konsumen oleh OJKtelan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan(untuk selanjutnya disebut POJK No.
    I/POJK.07/2013);Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku JasaKeuangan memiliki Kewajiban untuk memiliki dan melaksanakan mekanismepelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumen yang wajibHalaman 54 dari 69 Putusan Nomor 97/Padt.G/2018/PN Bpp34.35.36.37.38.39.40.diberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No.l/POJK.07/2013);Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembagaalternatif penyelesaian sengketa, Konsumen dapat menyampaikanpermohonan
    42 POJK No.
    I/POJK.07/2013);Bahwa dalam hal Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketadengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013, OJK tidak dapat memberikan fasilitaspenyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 41 huruf d POJK No.1/POJK.07/2013);Bahwa terkait pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan UU Nomor8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah dilakukan olehmenteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidangperdagangan
Register : 07-12-2016 — Putus : 13-01-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN BKN
Tanggal 13 Januari 2017 — PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk melawan SARIPAH NUR
23280
  • ) No.1/POJK.07/2014Halaman 9 dari 67 Putusan Nomor 153/Pdt.SusBPSK/2016.
    No. 1/POJK.07/2014 menetapkan:Sengketa adalah perselisinan antara Konsumen dengan LembagaJasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumenpada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanandan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui prosespenyelesaian Pengaduan pada Lembaga Jasa Keuangan.10) Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor1/POJK.07/2013 Jo No 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen padasektor jasa keuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudahseharusnya peraturan
    yang lebih spesifik (lex spesialis) yang diaturdalam POJK No.1/POJK.07/2013 Jo.
    No.1/POJK.07/2014 inilahyang seharusnya digunakan untuk penyelesaian sengketa antaraHalaman 11 dari 67 Putusan Nomor 153/Padt.SusBPSKkK/2016./PN BKNNasabah dengan Bank. Bukan menggunakan dasar UndangUndang Perlindungan Konsumen.
    Berkaitan dengan hal tersebut, OJKmengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa diSektor Keuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudahHalaman 34 dari 67 Putusan Nomor 153/Padt.SusBPSKkK/2016./PN BKNseharusnya peraturan yang lebih spesifik (lex spesialis) yang diaturdalam POJK No.1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnya digunakanuntuk penyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
Register : 18-01-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Plg
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
UMI KALSUM
Tergugat:
1.PT BCA FINANCE
2.PT BUANA ARGA
Turut Tergugat:
OJK SUMSEL
6917
  • PerusahaanPembiayan, Turut Tergugat menerbitkan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPutusan Perkara No. 12/Pdt.G/2019/PN.Plg Halaman : 36 dari 68.12.13.14.15.16.17.Perusahaan Pembiayaan (untuk selanjutnya disebut sebagai POJKNo. 29/POJK.05/2014).Bahwa kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana antara Penggugatdengan Tergugat merupakan salah satu kegiatan usaha dan carapembiayaan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan(vide Pasal 2 POJK No. 29/POJK
    .07/2013 TentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (untuk selanjutnyadisebut POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa, dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut Turut Tergugatharus mendasarkannya pada ketentuan yang berlaku = yaituberdasarkan mekanisme perlindungan konsumen yang pengaturannyatelah dituangkan POJK No. 1/POJK.07/2013.Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku JasaKeuangan memiliki kewajiban untuk memiliki dan melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi
    Konsumenyang wajib diberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1)dan (2) POJK No. 1/POJK.07/2013).Putusan Perkara No. 12/Pdt.G/2019/PN.Plg Halaman : 37 dari 68.18.19.20.21.22.23.Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikanpengaduan dengan melakukan pemeriksaan internal atas pengaduansecara kompeten, benar, dan obyektif; melakukan analisis untukmemastikan kebenaran pengaduan; melakukan analisis untukmemastikan kebenaran pengaduan
    ; dan menyampaikan pernyataanmaaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikanproduk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar (videPasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaianpengaduan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa)atau melalui pengadilan (vide Pasal 39 ayat (1) POJK No.1/POJK.07/2013).Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa
    No. 1/POJK.07/2013, OJK tidak dapat memberikanPutusan Perkara No. 12/Pdt.G/2019/PN.Plg Halaman : 39 dari 68.28.29.fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 41 hurufd POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa berdasarkan dalildalil dan ketentuan tersebut di atas makaterbukti Turut Tergugat telan melaksanakan fungsi pengawasan danperlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sebagaimanadiamanatkan oleh UndangUndang, sehingga dengan demikian sudahsepatutnya gugatan Penggugat sepanjang terhadap Turut
Register : 01-11-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 08-03-2017
Putusan PT PALEMBANG Nomor 110/PDT/2017/PT.PLG
Tanggal 14 Februari 2017 — - KGS. APRIA DILLAH - PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO) TBK
5525
  • .07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan (untuk selanjutnya disebut POJK No.1/POJK.07/2013) yang pada pokoknya hanya terhadappermasalahan yang belum dalam proses peradilan.26.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, dengan demikiangugatan Penggugat tersebut patut dinyatakan sebagai gugatanyang kabur/tidak jelas (Obscuur libel) karena tidak menjelaskanHalaman 30 dari 42 halaman 110/Pdt/2016/PT.PLGhubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugatyang mendasari ditariknya Turut
    No.1/POJK.07/2013 )Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, PelakuJasa Keuangan memiliki kewajiban untuk memiliki danmelaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaianpengaduan bagi konsumen yang wajib diberitahukan kepadaKonsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No.1/POJK.07/2013).Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindajlanjuti dan menyelesaikanpengaduan dengan melakukan pemeriksaan internal ataspengaduan secara kompeten, benar dan obyektif
    melakukananalisis untuk memastikan kebenaran pengaduan , melakukananalisis untuk memastikan kebenaran pengaduan, danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi(redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jikapengaduan Konsumen benar (vide Pasal 35 ayat (1) dan pasal38 POJK No. 1/POJK.07/2013 )Bahwa dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalampenyelesaian pengaduan, Konsumen dapat melakukanpenyelesaian sengketa di luar pengadilan (melalui lembagaalternatif penyelesaian sengketa
    ) atau melalui pengadilan.Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukanmelalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, konsumendapat menyampaikan permohonan kepada Otoritas JasaKeuangan untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduanKonsumen yang dirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha JasaKeuangan (vide asa; 39 Ayat (1), (2), dan (8) POJK No.1/POJK.07/2013).Bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan yangdilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimanadimaksud di atas merupakan uapaya
    mempertemukanKonsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengkajiulang permasalahan secara mendasar dalam rangkamemperoleh kesepakatan penyelesaian (vide Pasal 42 POJKNo. 1/POJK.07/2013).Halaman 37 dari 42 halaman 110/Pdt/2016/PT.PLG49.Bahwa dalam hal Penggugat melakukan upayapenyelesaian sengkeya dengan mengajukan gugatan kepengadilan, maka sesuai dengan POJK No. 1/POJK.07/2013),QJKtidak dapat memberikanfasilitas penyelesaianpengaduan Konsumen (vide Pasal 41 huruf d POJKNo.1/POJK.07/2013).50.