Ditemukan 89 data
74 — 18
, dansetelah hamil berumur 3 (tiga) bulan dapat dijual Kembali ke masyarakat untukdikembangbiakan, dan apabila sapi tersebut berusia kehamilan 5 (lima) bulan,maka kelompok tani ternak tersebut mendapatkan insentif sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah).Bahwa para terdakwa setelah menjual sapisapi tersebut tidak melakukanpembelian kembali, sehingga penyelamatan sapi betina produktif di RumahPemotongan Hewan (RPH) yang semestinya merupakan suatu proses yang tidakboleh terhenti (Never Ending Procces
dibeli, fungsinya apabila di RumahPemotongan Hewan (RPH) ada sapi betina yang akan di potong maka sapitersebut di ganti dengan sapi jantan;Bahwa harga sapi sesuai dengan RUK, bervariasi dengan harga tertinggi sesuaidengan RUK, boleh dibawah RUK;Bahwa apabila dalam penjualan sapi betina atau beranak kemudian dijual danmemperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut merupakan milik kelompokdan terhadap uang penjualan sapi harus dibelikan kembali sapi betina produktif /berputar terus (Never Ending Procces
sebanyak 17 (tujuh belas) ekor,Terdakwa Hasrizal Chan, Terdakwa Il Zulfariadi dan Terdakwa Ill Resva Yandritelah menjual sapisapi tersebut selanjutnya uang penjualan sapi tersebut digunakanuntuk kepentingan pribadi masingmasing Para Terdakwa seperti pembagian THRdan keperluan lainnya tanoa adanya kuitansi pertanggungjawaban, seharusnyasesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan terhadap sapi yang dijual harusdibelikan sapi kembali sehingga kegiatan tidak teroutus dan berkesinambungan(Never Ending Procces
55 — 47
(Hal.815) yang mendalilkan bahwasanya, Putusan Hakim TingkatPertama tidak mencerminkan due procces of lawdengan alasan:presumption ..........presumption of innocence, fair trail, sikap apriori, dan / ataumelanggar hirarkhi perundangan, menurut Majelis Hakim TinggiTindak Pidana Korupsi, irrelevant.
Terbanding/Penggugat : Kang Yong Tea
Turut Terbanding/Tergugat III : Felice Nathania Pudya
Turut Terbanding/Tergugat I : Ny. Tam Tham Hongly alias Susana
83 — 42
Hakim Tingkat Pertamamembenarkan terkait dengan kesalahan pengetikan sebagaimanapertimbangan di atas, dengan ini Pemohon Banding/Tergugat Konvensisangat keberatan dan tidak bisa menerima pertimbangan hukum yangsangat sempit yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.Dimana untuk mengenai dalil gugatan harus jelas dan terang, sebagaimanaketentuan Pasal 8 ayat (3) RV telah menjelaskan bahwa gugatan harusmemuat atau disertai dengan kesimpulan yang jelas dan tertentu demikepentingan beracara (procces
68 — 58
I).61Bahwa Akta Jual Beli tersebut ditandatangani di depat PPAT, artinya Akta JualBeli tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (due process oflaw), sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi No. 992 K/Sip/1979 tanggal 14 4 1979 yang menyatakan:Semenjak Akta Jual Beli ditandatangani di depan PPAT hak milik atastanah yang dijual beralih kepada pembeliBahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa proses peralihan (jual beli) atastanah aquo dilakukan telah sesuai prosedur hukum (due procces
WARDANT.Bahwa Akta Jual Beli tersebut ditandatangani di depat PPAT, artinya Akta JualBeli tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (due process oflaw), sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi No. 992 K/Sip/1979 tanggal 14 4 1979 yang menyatakan:Semenjak Akta Jual Beli ditandatangani di depan PPAT hak milik atastanah yang dijual beralih kepada pembeliBahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa proses peralihan (jual beli) atastanah aquo dilakukan telah sesuai prosedur hukum (due procces
BASRI
Termohon:
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Batam
187 — 54
Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar Tahun 1945Negara Indonesia adalah negara hukum dan menurut Pasal 28D UUD1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dankepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.Ketentuan kedua pasal UndangUndang Dasar ini bermakna bahwa adalahmerupakan hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dankedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukumyang berkeadilan, bermartabat serta mengedepankan. due procces
166 — 28
ditambah dengan Undang undangNomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidakterpenuhi, maka unsur tindak pidana selanjutnya tidak perlu dibuktikan danterdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan altern atifkedua sehingga terdakwa Antonius Sao Ambo haruslah dibebaskan daridakwaan tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kedua tidakterbukti, guna memenuhi asas tertib peradilan (due procces
ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si.,
Termohon:
Kejaksaan Negeri Gresik
215 — 81
mode) dengan tetapmemperhatikan hakhak tersangka (due procces of law).Terkait poin IV pada permohonan praperadilan yang pada intinyamenyebutkan dugaan pemohon bahwa penetapan tersangka yangdilakukan termohon diluar kepentingan hukum, untuk tujuan lain, bukanuntuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, karena prosespenyidikan yang diikuti penetapan PEMOHON sebagai tersangkadidasarkan pada putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde) sudah secara terang menderang dijelaskanpada
67 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Setara Press,Tahun 2014, menerangkan:Bab IV halaman 252 Paul Johnson berpendapat: the object oflaw is to civilize our passion for justice and so make it effective.Legal philosophers and reformer ought to concentrate on makingthis civilizing procces work better. Tujuan hukum adalah untukmemasyarakatkan hasrat terhadap keadilan dan membuatnyaberguna. Filsuf hukum dan pereformasi hukum seharusnyaHal. 78 dari 113 hal.
969 — 1571
yang dalampelaksaan tugas didampingi oleh tim dari RSUD Cengkareng (secarapersonal Terdakwa meminta untuk didampingi, karena RSUDCengkareng sudah menerapkan sistem remunerasi), serta tim analisajabatan pejabat struktural yang terkait diikutkan dalam pelatihanRemunerasi di Jakarta dan beberapa pelatinan yang lain serta studybanding ke beberapa Rumah Sakitterkait Remunerasi.Bahwa karena Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentangPenetapan Sistem Remunerasi masih dalam proses penyempurnaan(On Going Procces