Ditemukan 1903 data
14 — 1
Nomor 740/Pdt.G/2019/PA.Mtp2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telah memenuhipersyaratan formil dan materiil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
7 — 3
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dailildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis Hakim menilai bukti (P.2) merupakan aktaotentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yangnilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
8 — 8
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti tersebutmerupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces
Majelis Hakim menilai bukti tersebutmerupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti tersebut telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend). Oleh karena ituHal. 6 dari 15 halaman Put.
17 — 1
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
15 — 4
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
48 — 10
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
9 — 7
perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangHal. 7 dari 15 Halamantelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dailildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis Hakim menilai bukti (P.2) merupakan aktaotentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yangnilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
54 — 9
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
13 — 2
Nomor 72/Pdt.G/2019/PA.MtpMenimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telah memenuhipersyaratan formil dan materiil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
9 — 2
perkara ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabatyang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg.bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
7 — 3
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dailildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis Hakim menilai bukti (P.2) merupakan aktaotentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yangnilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
13 — 5
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
10 — 4
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dailildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis Hakim menilai bukti (P.2) merupakan aktaotentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yangnilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
8 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
8 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
7 — 3
perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Hal. 7 Dari 15 HalamanMenimbang, bahwa berdasarkan dailildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis Hakim menilai bukti (P.2) merupakan aktaotentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yangnilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
8 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
11 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis Hakim menilai bukti (P.2) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
15 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
12 — 1
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend). Oleh karena ituHal. 7 dari 16 halaman Putusan.