Ditemukan 90 data
1.M. RUSDI
2.ROFIQ RAMADHAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Kepolisian Resort Dompu
50 — 14
urineROVIQ RAMADHAN Nomor R.37/IV/RES.4.2/2021/Resnarkoba tanggal 13April 2021, selanjutnya diberi tanda T16 ;Fotocopy Hasil Uji (LHU) LaboraturiumNo.NAR.RI.01076/LHU/BLKPK/IV/2021 tanggal 15042021, selanjutnyaHalaman 19 dari 31 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Dpu18192021222324diberi tanda T17 ;Fotocopy Permintaan Pengujian laboraturium atas sampel barang buktiNarkotika Nomor :R/35/IV/RES.4.2/2021/Resnakoba tanggal 13 April 2021,selanjutnya diberi tanda T18 ;Fotocopy Hasil Pengujian Laboraturim Nomor :R.PP
1.M. RUSDI
2.ROFIQ RAMADHAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Kepolisian Resort Dompu
31 — 14
urineROVIQ RAMADHAN Nomor R.37/IV/RES.4.2/2021/Resnarkoba tanggal 13April 2021, selanjutnya diberi tanda T16 ;Fotocopy Hasil Uji (LHU) LaboraturiumNo.NAR.RI.01076/LHU/BLKPK/IV/2021 tanggal 15042021, selanjutnyaHalaman 19 dari 31 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Dpu18192021222324diberi tanda T17 ;Fotocopy Permintaan Pengujian laboraturium atas sampel barang buktiNarkotika Nomor :R/35/IV/RES.4.2/2021/Resnakoba tanggal 13 April 2021,selanjutnya diberi tanda T18 ;Fotocopy Hasil Pengujian Laboraturim Nomor :R.PP
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
GAJALI RAHMAN Bin H. UNTAK
80 — 42
Palangka Raya dari Kepala Kalab BPOM dengansurat pengantar nomor : R.PP.01.01.108.1082. 03.20.769 tanggal 30 Maret2020 perihal Hasil pengujian barang bukti secara laboratoris dengan hasilsebagai berikut : Bahwa Sebagian serbuk kristal shabu yang disisinkan dari 1(satu) paket kecil serbuk kristal shabu yang disita dari Sdra.
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
RUSLI Alias OLE Bin Alm YUSDIRMAN
82 — 41
R.PP.01.01.108.1082.01.20.463 tanggal 05 Februari 2020 dengan Laporan hasil pengujianNomor: 064/LHP/II/PNBP/2020 tanggal O03 Februari 2020 yangditandatangani oleh Dewa Made Hari Buana, S.Si, Apt selaku Plh.
49 — 21
lima belas juta rupiah), dan tersisa diTerdakwa Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diamankan olehSaksi dan rekanrekan, sedangkan untuk Rp15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah) masih belum dilunasi sampai sekarang oleh pembeli daridaerah Hulu Samba, Desa Tangoi;Menimbang, bahwa dalam menjual sabu sabu tersebut, Terdakwatidak memiliki ijin dari pihak berwenang;Menimbang, bahwa sabusabu yang akan dijual olen Terdakwatersebut berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanandengan nomor: R.PP
51 — 22
Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka RayaNomor: R.PP.01.01.108.1082.07.20.1286 perihal Hasil PengujianLaboratorium tanggal 06 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dra. TrikorantiMustikawati, Apt. Dengan kesimpulan bahwa sampel krital bening dengannomor 265/LHP/VII/PNBP/2020 tanggal 6 Juli 2020, Positif mengandungMetamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan (satu) No.
27 — 12
R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.477/1673/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine.
Yadi Mulyadi, S.H.
Terdakwa:
Sasongko Kristian Budi Santoso
97 — 44
- Menetapkan barang bukti berupa:
Surat-surat:
a. 1 (satu) lembar Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor R.PP.01.01.21A.21A1. 21A11.05.22.1023, tanggal 17 Mei 2022 tentang hasil pengujian Laboratorium.
b. 1 (satu) lembar Surat Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya Nomor 253/LHP/V/PNBP/2022 tanggal 14 Mei 2022.
24 — 10
R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda masing-masing No. 478/1674/NARKOBA/XI/2020 dan No. 479/1675/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine para terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine
R.PP-01.01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.487/1677/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine Para Terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine.
31 — 9
R.PP-01.01.110.1102.01.21 0014 tanggal 19 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.487/1677/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine.
R.PP-01.01.110.1102.01.21 0014 tanggal 19 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.487/1677/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine.