Ditemukan 411 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 11-09-2020
Putusan PN BANGKO Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Bko
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat:
1.Amrizal
2.Andi Afnitri Prawira
3.Herry Rizky Saputra
Tergugat:
3.Jubaidi
4.Salfiatun
4316
  • akan mepertimbangkan petitum Penggugat;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke1 akan dipertimbangkan setelahHakim mempertimbangkan petitum selanjutnya;Menimbang, bahwa petitum ke2 akan dipertimbangkan sekaligus sebagaiberikut bahwa wanprestasi/ingkar janji terjadi apabila Debitur : Sama sekali tidakmemenuhi perjanjian atau terlambat memenuhi perjanjian atau memenuhi perjanjiantetapi tidak sempurna/Sebagian dan terhadap debitur yang lalai diwajibkanmembayar penggantian biaya (kosten), ganti kKerugian (Schaden
Register : 27-07-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 450/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. MANIS LOGISTIK
Terbanding/Penggugat : PT. PRAKASA MUDA INDONESIA
9774
  • atau dilakukan dalam waktu yangmelampui waktu yang telah ditentukan Bahwa tentang cidera janji (wanprestasi) adalah sebagaimana yang diaturdalam pasal 1239 KUHPerdata sebagai berikut : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu,wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian danbunga bila debitur tidak memenuhi kewajibannya Bahwa sesuai ketentuan pasal 1267 KUHPerdata, PENGGUGAT diberihak oleh undangundang menuntut penggantian biaya (kosten), kerugian(schaden
Register : 02-11-2010 — Putus : 26-07-2011 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 491/PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Tanggal 26 Juli 2011 — HARDI WIDJAJA KUSUMA >< PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
10739
  • perbuatanyang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkanorang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikerugian tersebut Dengan demikian terhadap Tergugat dapat dimintakanpertanggungjawaban dengan memberian ganti rugi kepada Penggugat karenaTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkankerugian bagi diri Penggugat;Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat sebagaimanatersebut diatas secara nyata telah menimbulkan kerugian (schaden
    bulan Agustus 2009sebesar Rp 5.274.731; (lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tigapuluh satu rupiah) agar dinyataan tidak mengikat Penggugat dan meminta agarPenggugat dibebaskan untuk membayar tagihan tersebut;Bahwa di dalam Posita gugatan Penggugat tepatnya butir 14 halaman 4,Penggugat justru menguraikan dalil yang dapat Tergugat kutip sebagai berikut :Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugatsebagaimana tersebut diatas secara nyata telah menimbulkan kerugian(schaden
    Tentang Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel), karena terdapatketidak sesuaian antara posita dan petitum terkait tuntutan ganti kerugianmateriil.e Bahwa dasar eksepsi Tergugat tersebut, sebagaimana positagugatan Penggugat butir 14 halaman 4, bahwa PerbuatanMelawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimanatersebut diatas, secara nyata telah menimbulkan kerugian(schaden) bagi Penggugat baik materiil maupun imateriil, wajarapabila Penggugat menuntut atas pengembalian biaya yang telahdikeluarkan
Register : 05-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 162/PDT/2021/PT DPS
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pembanding/Tergugat : PT. LORENZ MARBLE Diwakili Oleh : PT. LORENZ MARBLE
Terbanding/Penggugat : PT Royal Pacific Nusantara
195124
  • Bahwa(Kosten, Schaden, Interessen), mengingat untuk menuntut ataumemaksa TERGUGAT untuk tetap memenuhi perjanjian sudahtidak lagi dimungkinkan, sebab ketiadaan kepastian jadwal tibanyabarang di lokasi Proyek dan hal tersebut akan berakibat lebihmolornya lagi pekerjaan Proyek.Karena TERGUGAT sama sekali tidak memenuhi prestasinyapada SPK Nomor 182, maka menjadi beralasan hukum bahwaSPK Nomor 182 haruslah dibatalkan dan TERGUGAT harusdihukum untuk mengembalikan uang muka yang sudahditerimanya kepada
    PENGGUGAT sebesar Rp 1.156.852.620,00(satu milyar seratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluhdua ribu enam ratus duapuluh rupiah), dalam waktu 7 (tujuh) harikalender sejak putusan dalam perkara a quo memperolehkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),atau sejak putusandibacakan jika permohonan putusan serta merta (u/tvoerbaar bijvoorraad) dikabulkan, ditambah dengan biaya, kerugian danbunga.adalah wajar apabila penggantian kerugian, biaya dan bunga(schaden, kosten, interesten) terdiri
Register : 24-08-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 07-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 384/PDT/2017/PT BDG
Tanggal 2 Oktober 2017 — Pembanding/Penggugat I : ASEP NURHIDAYATULLOH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Cimb Niaga, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : ASEP DARODJAT
Terbanding/Turut Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG
Turut Terbanding/Penggugat II : DINI JULIYANTI
4227
  • keterlambatan> Bahwa ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit No. 70014.005113.03.S01RELEVAN dengan Pasal 1239 Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUH Perdata) yang menyatakan sebagai berikut:Tiaptiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu,apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkanpenyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi danbunga.Sehingga akibat hukum menurut Pasal 1239 KUHPerdata terkait wanprestasiadalah adanya biaya (kosten), rugi (Schaden
Putus : 12-02-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2414 K/Pdt/2013
Tanggal 12 Februari 2014 — AA MASTA VS 1. SENO HARTOYO, DK
143118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepadaorang yang atas namanya penitipan itu telah dilakukan atau kepadaorang yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya;13.Bahwa karena Para Penggugat tidak mengembalikan uang sisa depositkepada Penggugat sudah sepatutnya para Tergugat dinyatakan telahmelakukan ingkar janji (wanprestas/) dan sudah sepatutnya ParaTergugat dihukum untuk mengembalikan uang sisa deposit sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;Penggantian kerugian dapat dituntut menurut Undangundang berupakosten, schaden
Putus : 02-06-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PT MATARAM Nomor 47 / PDT / 2014 / PT. MTR
Tanggal 2 Juni 2014 — HANNASE Alias HANNASEK, DKK MELAWAN STEFAN FRANZ JOSEF PFISTER Alias STEFAN PFISTER MILLER
12383
  • alias Mamang selaku kuasa dan ahli waris dari Wa Hamma ( buktiT7, T8, T9 ) dan kemudian karena ketidaktahuan Pembanding I/dahulu TergugatI yang tidak segera melakukan jual beli dihadapan PPAT menjadi tanah Negara,yang kemudian dimohonkan kembali oleh Pembanding I/dahulu Tergugat I ( buktiT3 ), sehingga munculah sertifikat hsk guna bangunan nomor 33 tersebut ( buktiT2 dan P.7);Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, penggantian kerugian yang dapatdituntut menurut Undangundang berupa kosten, schaden
    en interessen .Yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanyabiayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan ( kosten ), atau kerugianyang sungguhsungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupakehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya sibrhutang tidak lalai ( Winstderving ) ;e Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober1975 No. 951 K/SIP/1973, yang menyatakan ; ......
Register : 18-03-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 70/Pdt.G/2019/PN Bit
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat:
ARTHUR FREDERIK TUMBEL, SE
Tergugat:
1.FRANS FERDINAND TAIRAS
2.LYDIA KAPOJOS
11455
  • Mengenai denda yang Anda tanyakan (dalam praktik disebut penalti), maka sesuai dengan apa yangsaya uraikan di bagian awal, akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalahbiaya(kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten). Permasalahannya adalah apakah denda yangbelum diatur sebelumnya dapat dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi.Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa Biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang secaranyata sudah dikeluarkan oleh salah satupihak.
Register : 19-02-2013 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 04/PDT.G/2013/PN.PSB
Tanggal 25 Juni 2013 — FAKHRUDDIN Melawan BARAZANNI
12363
  • terlambat memenuhi kewajibannya, atau> memenuhi kewajibannya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikanDalam hal ini debitur dapat dituntut :e melaksanakan perjanjian, meskipun pelaksanaan itu sudah terlambate ganti rugie melaksanakan perjanjian disertai ganti rugi pembatalan perjanjian oleh Hakim disertai dengan ganti rugiGanti rugi yang dapat dituntut oleh kreditur (si berpiutang) dari debituryang wanprestasi :e biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten)e kerugian yang dideritanya (schaden
Register : 10-09-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 10-09-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 106/PDT/2018/PT BTN
Tanggal 5 September 2018 — PT. DINAMIKA AGRABANGUN, suatu perusahaan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang dahulu berkedudukan di Menara MTH Jl MT.Haryono Kav.23 Lt.15 Suite 1508 Jakarta Selatan 12820, dan sekarang berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti Gedung V Lantai 2 (samping Fitness Center), Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I sekarang sebagai Pembanding; Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Syarif Fadillah.,SH,MH dan Bayu Kendra Herlangga,SH,advocate dan legal consultant pada Law Office SYARIF FADILLAH & PARTNER beralamat di Jalan Raya Jatiwaringin No.12 Pondok Gede,Kota Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 September 2017 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 September 2017 dengan Nomor 1971/Sk. Pangacara/ 2017/PN.Tng; L a w a n: 1. Tn. VIDI ALI AHMAD, beralamat di perumahan Kav.PTB DKI Blok J.12 Nomor: 18, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I sekarang sebagai Terbanding I ; 2. Ny. WIGUNA DEWI IRAWATI, beralamat di Komplek Hankam Jalan Jalak Nomor 3, RT. 08/RW.022, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,selanjutnya disebut sebagai Penggugat II sekarang sebagai Terbanding II, Dalam hal ini Terbanding I, Terbanding II diwakili kuasanya UUS MULYAHARJA, SH, SE, MH, M.Kn dan ISMAR ZAINI, SH, para Advokat pada MULYAHARJA-LUBIS & PARTNER, yang berkantor di Ruko Villa Melati Mas Blok SR.15 No.25, Serpong, Tangerang, Propinsi Banten, Tlp (021) 5385065, Fax (021) 5377269, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2016; 3. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq. KANTOR CABANG JAKARTA KALIMALANG, yang berkedudukan di Jl. Raya Kalimalang Blok Q3, Kav. 6, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili kuasanya Noor Holis Ihsan, SH, Assosiate Legal Officer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Jakarta I, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : B-250/KC-V/ADK/11/2016, tertanggal 03 Nopember 2016, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II sekarang sebagai Terbanding III; D a n : RIKA ANDRIANTI, SH, NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, yang berkantor di Ruko Puri Bintara Regency S Nomor 2, Jl. Bintara Raya, Bintara, Bekasi Barat 17134, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat sekarang sebagai Turut Terbanding;
165254
  • Secara yuridis, penggantian kerugian dapat dituntut menurutundangundang berupa kosten, schaden en interessen.
    Adapun yangdimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantian itu, tidak hanyabiayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten), ataukerugian yang sungguhsungguh menimpa benda si berpiutang (schaden),tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntunganyang didapat seandainya siberhutang tidak lalai (wnstderving).Bahwakerugian yang harus diganti meliputi Kerugian yang dapat diduga danmerupakan akibat langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan sebabakibat antara wanprestasi
Putus : 19-02-2013 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 49/PDT.G/2012/PN.Jkt.Tim
Tanggal 19 Februari 2013 — MUHAMAD MUSLIM lawan 1. KHUSNUL YAKIN Cs
3911
  • Intermesa, halaman 148 pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut : "Penggantian kerugian dapat dituntut menurutundangundang berupa konsten, schaden en interessen (ps. 1243 dsl); yangdimaksud kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu tidak hanya berupabiayabiaya yang sungguhsungguh menimpa harta benda si berpiutang(schaden) tetapijuga yang berupa kehilangan keuntungan (interessen) yaitukeuntungan yang akan didapat seandainya si berhutang lalai (winstderving)";10.Bahwa Yurisprudensi berupa Putusan
Putus : 22-06-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN STABAT Nomor 16/Pdt.G/2017/PN STB
Tanggal 22 Juni 2017 — PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit XXII Melawan 1.Kuspoyo 2.Kiki Afani
4219
  • tersebut, mulai berlaku dariperjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat dibuat sampaidengan pelunasan hutang Para Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa hutang denda, Majelis Hakim berpendapat sebagaiberikut;Halaman 9 dari 14 Halaman Putusan Nomor: 16/PDT.G/2016/PN.Stb.Menimbang, bahwa mengenai denda yang dalam praktik disebut penalti,maka, sesuai dengan apa yang telah diuraikan di atas, akibat hukum dariwanprestasi menurut Pasal 1239 KUHPerdata adalah biaya (kosten), rugi(schaden
Register : 09-06-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 50/PDT/2020/PT YYK
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pembanding/Tergugat : NANIK WAHYUNI Diwakili Oleh : a. Muslim Murjiyanto, SH.M.Hum, Dkk
Terbanding/Penggugat I : EMMA SURYANNGTYAS
Terbanding/Penggugat II : REZA ADISTA PUTRI
Terbanding/Penggugat III : ELSHA AVIANA PUTRI
Terbanding/Penggugat IV : SHELINA YURIDHITA PUTRI
Terbanding/Turut Tergugat I : PT BPR SYARIAH CAHAYA HIDUP
Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS RADEN HERI SARTANA
7742
  • Putusan Nomor 50/PDT/2020/PT YYK15.16.17.Kemudian Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH PerdataPenggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatuperikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Lalai, tetapLalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika Sesuatu yang harus diberikanatau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yangmelampaui waktu yang telah ditentukan.Penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut UndangUndang berupakosten,schaden
    en interessen (Pasal 1243 KUH Perdata) yang dimaksudkerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanya biayabiaya yangsungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa benda si berpiutang (Schaden), tetapi juga berupakehilangan keuntungan (interessen), yaitu. keuntungan yang didapatseandainya siberhutang tidak lalai (winstderving);Bahwa kerugian Para Penggugat yang diakibatkan karena Tergugat telah lalaidalam memenuhi kewajibannya yaitu Naiknya nilai kewajiban
Putus : 17-06-2015 — Upload : 18-01-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 23 /Pdt.G/2015/PN.Skt
Tanggal 17 Juni 2015 — Dra GRAy KOES MOERTIYAH WANDANSARI M.Pd vs 1. PEMERINTAH KOTA SURAKARTA CQ KEPALA DINAS PENGELOLAAN PASAR KOTA SURAKARTA YANG BERKEDUDUKAN DI KOMPLEK BALAIKOTA JALAN JENDERAL SUDIRMAN NO. 2 SURAKARTA ;
5927
  • akan dibagi 50%, 50% dimana PihakPertama akan mendapat 50% dari pendapatan dan Pihak Kedua akanmendapatkan 50% dan pendapatan.Hal. 3 Putusan No.356 /PDT/2015/PT.SMGTERGUGAT tidak mengindahkannya upayaupaya yang telah dilakukanPenggugat, hal ini menunjukkan bahwa TERGUGAT tidak beritikad baik,telah ingkar janji atau wanprestasi kepada PENGGUGAT.10.Bahwa Penggugat berhak atas ganti rugi yaitu ganti dari kerugian yang nyatayang diakibatkan langsung oleh wanprestasi berupa ongkos (kosten),kerugian (schaden
Putus : 15-12-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/Pdt/2013
Tanggal 15 Desember 2014 — YOYONG HARYONO WIRAGAPA, vs. SUDIBYO BUDI PRASETYO
4740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut ditambah bungasebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulanSeptember 2009 sampai saat Termohon Kasasi melunasi hutang pokoknya;Bahwa pertimbangan Hakim Pertama yang dikuatkan Pengadilan Tinggidalam hal ganti kerugian dengan menunjuk Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor 459 K/Sip/1975 dan Nomor 588 K/Sip/1974, adalahmerupakan kesalahan menerapkan hukum, oleh karena yurisprudensitersebut adalah berhubungan dengan kosten dan schaden
Register : 03-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 14/Pdt.G.S/2019/PN Nab
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk. Kantor Unit Nabire
Tergugat:
RUSTAM
7112
  • Keuntungan yang diperoleh kreditur disebabkan terjadinya ingkar janji dari debitur;Menimbang, bahwa Menurut ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata dijelaskan,yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu tidak hanyaberupa biayabiaya yang sSungguhsungguh dikeluarkan (konsten) atau kerugian yangsungguhsungguh menimpa harta benda si berpiutang (Schaden), tetapi juga yangberupa kehilangan keuntungan (interessen) yaitu keuntungan yang akan didapatseandainya si berhutang tidak lalai melaksanakan
Register : 14-05-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN BITUNG Nomor 62/Pdt.G/2014/PN.Bit
Tanggal 8 Oktober 2014 —
9443
  • Perihal petitum ini majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa ganti rugi dalam perkara wanprestasi meliputi rugi, biaya dan bunga(kosten, schaden en interessen); bahwa penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar 10.000.000,, tetapipenggugat tidak menjelaskan ganti rugi itu sebagai komponen kerugian yangmana/apa; bahwa penggugat menuntut bunga moratoir sebesar 10 %/bulan terhitung sejakgugatan didaftarkan.
Putus : 08-07-2015 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN SUMBER Nomor 54/Pdt.G/2014/PN.Sbr.
Tanggal 8 Juli 2015 — PT. BIOTECH INDONESIA Lawan : PT. TAMBAK MAS MAKMUR
10431
  • Namun demikian, perjanjian tersebuttetap harus dibuat dan dilaksanakan dengan iktikad baik serta mengindahkankepatutan, kebiasaan dan undangundang ; Pasal 1250 Burgerlijk Wetboek menentukan bahwa bunga yang dituntut olehkreditur tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % pertahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam undangundang dimaksud ; Akibat hukum dari wanprestasi menurut ketentuan Pasal 1239 BurgerlijkWetboek adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten).Berdasarkan
    Sedangkan rugi (schaden) adalah kerugiankarena kerusakan barangbarang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaiandebitur. Dari definisi biaya dan rugi menurut doktrin hukum dimaksud, jelasbahwa denda yang belum diperjanjikan sebelumnya tidak dapat dikualifikasisebagai biaya dan rugi.
Putus : 04-12-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN LANGSA Nomor 201/Pid.B/2015/PN Lgs.
Tanggal 4 Desember 2015 — CHAIRIL ANWAR Alias IS Bin M. NUR ABU
8917
  • mempertimbangkan petitum no.2tentang ada atau tidaknya wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat dalammelaksanakan Perjanjian tersebut sebagai mana tertuang dalam perjanjian no.20tertanggal 28 Oktober 2014;Menimbang, bahwa wanprestasi/ingkar janji terjadi apabila Debitur : Sama sekali tidak memenuhi perjanjian ; atauTerlambat memenuhi perjanjian ; atauMemenuhi perjanjian tetapi tidak sempurna/sebagian ;Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya (kosten),ganti kerugian (schaden
Register : 06-07-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTA PADANG Nomor 39/Pdt.G/2020/PTA.Pdg
Tanggal 30 Juli 2020 — Pembanding/Tergugat : Vera Irawati, Se binti Soesanto
Terbanding/Penggugat : Hj. Astinawati binti h. Bagindo m. Sore
313119
  • Jasa Pengacara Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah);Total kerugian Materil sebesar Rp.15.000.000.000,(lima belasmilyar rupiah);Kerugian Immateril :Tercemarnya nama baik (bonavides menjadi malavides) PenggugatRekonvensi dalam keluarga besar akibat tindakan Tergugat Rekonvensi, makasecara immateril sesuai azas kosten schaden en interesten PenggugatRekonvensi dirugikan sebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah), yangakan Penggugat Rekonvensi buktikan pada agenda pembuktian;Bahwa akibat Perbuatan