Ditemukan 1223 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — PT. RIO TINTO EXPLORATION VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8677 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Terbanding menerbitkanSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP152/WPUJ.07/KP.04/2013 tanggal 21 Agustus 2013 (untuk selanjutnya disebut"SPHP");2. SPHP tersebut berisi antara lain koreksi positip terhadap PenghasilanNeto dari Luar Usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPhBadan 2010 sebesar USD 10.218.695. Pemohon Banding menyatakantidak setuju dengan koreksi tersebut dalam tanggapan Pemohon Bandingterhadap SPHP.
    Namun Terbanding tetap mempertahankan koreksinyadan berdasarkan SPHP tersebut menerbitkan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/10/056/13 tanggalHalaman 2 dari 30 halaman Putusan Nomor 108/B/PK/PJK/201717 September 2013 (untuk selanjutnya disebut "SKPKB 02") yangmenetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar, termasuk sanksibunga, sebesar USD 3.385.010,70;3. Atas jumlah PPh yang masih harus dibayar telah Pemohon Bandinglunasi.
    Sebagaimana terlihnat pada beberapadokumen yang Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa, pelunasanhutang tersebut dilakukan dengan dana yang diperoleh dari penyuntikantambahan modal (capital injection) dari pemegang saham, Kalteng;Bahwa di dalam SPHP, Terbanding menyatakan tidak mengakui skemapelunasan hutang tersebut dengan cara penyuntikkan tambahan modal.Sebaliknya, Terbanding berpendapat bahwa skema tesebut secara substansimerupakan pembebasan hutang dari pemegang saham yang, sesuai denganPasal
    Pengingkaran secara apriori atas validitas intercompany transferdocuments sebagai bukti pelunasan hutang.Bahwa di dalam SPHP, Terbanding (Pemeriksa) menyatakan menolaksecara apriori validitas dokumen transfer antar perusahaan dalam group(intercompany transfer documents sebagai) sebagai bukti pelunasanhutang yang syah.
    Laporan keuangan tersebut juga berisi informasi mengenai skemapenyuntikan tambahan modal untuk pelunsan hutang yang telah dikutipdan diterjemahkan sendiri (dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia) olehTerbanding (Pemeriksa), sebagaimana terlihat pada butir 1 SPHP (hal.1/4):Berdasarkan Laporan Audit Hendrawinata Gani & Hidayat (Grant Thorton)tahun pajak 2010, terdapat penurunan shareholder loan sebesarUS$10.219.000.
Putus : 19-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 23Putusan);2. Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman23 Putusan);3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHalaman 6 dari 17 halaman.
    Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telahdisampaikan Tergugat, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwaPenggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman24 Putusan).6.
    Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1.Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadap pendapatMajelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) :Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa SuratPemberitahuan
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47799/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11530
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 dengan Surat Nomor: J306/TC/VI/2010,19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 20(diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Peme(SPHP
    proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;o FfMenimbangbahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47796/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11330
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 dengan Surat Nomor: J303/TC/VI/2010,19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa September 20(diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Peme(SPHP
    lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47798/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12224
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 dengan Surat Nomor: J305/TC/VI/2010,19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa November 20(diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Peme(SPHP
    kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;oobahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA (d/h PT. PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA),
4026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ") Nomor: Pem266/WPJ.22/KP.0705/2010 yang Pemohon Bandingterima pada tanggal 13 Agustus 2010;e 19Agustus 2010 : Atas SPHP tersebut Pemohon Bandingmenyampaikan Surat Tanggapan Nomor:47/PSECIFAEXT/VIII/2010;Halaman 4 dari 39 halaman.
    serta berlandaskan ketentuan perundangundanganperpajakan"bahwa koreksi tambahan sebesar USD 19,910,679.00 tidak pernah tercantumdalam SPHP maupun Closing Conference dan tibatiba ditetapbkan sebagaikoreksi dalam SKPKB;Halaman 8 dari 39 halaman.
    Pada tanggal 10 Agustus 2010, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) telah mengirimkan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut SPHP) kepadaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)melalui surat nomor Pem266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10Agustus 2010;ii. Surat nomor Pem266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10Agustus 2010 tersebut, telah diterima oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal13 Agustus 2010 (Penerima: Adi Budiman);ili.
    Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)telah menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP tersebutmelalui surat nomor 47/PSECIFA EXT/VII 1/2010 tanggal 19Agustus 2010, yang diterima KPP Madya Bekasi tanggal 19Agustus 2010 dengan Lembar Pengawasan Arus DokumenNomor PEM:01005445431agt2010 tanggal 19 Agustus 2010 ;iv.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2015mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)pada tanggal 10 Agustus 2010 dan surat pemberitahuanmengenai adanya tambahan koreksi atas pembebanan biayaroyalty, yang tidak terdapat pada SPHP sebelumnya, padatanggal 26 Agustus 2010 kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
Register : 05-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1666 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan pembatalan ketetapanpajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UndangUndang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalamhal ini Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/prosedur penelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh TimPemeriksa, terutama untuk memastikan apakah Wajib Pajak telahdiundang untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan danapakah terhadap Wajib Pajak telah disampaikan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1666/B/PK/Pjk/2021Bahwa di dalam proses pemeriksaan, berdasarkan buktibukti di dalampersidangan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepadaPenggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikan undangansecara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan,membuat risalah pembahasan, membuat Berita Acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,dan membuat Berita
    Acara Ketidakhadiran Wajid Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara(pada tanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019),selanjutnya hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hariRabu tanggal 10 April 2019 yang bertempat di KPP Wajib Pajak BesarTiga, dan terakhir hadir untuk menandatangani Berita
Register : 05-07-2013 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 05-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54834/PP/M.II/16/2014
Tanggal 2 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14333
  • bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa November 2009 dikarenakan SPTMasa PPN Masa November 2009 baru dilaporkan pada saat proses pemeriksaan sedang berlangsungsehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP SPT Masa PPN Masa November 2009dianggap tidak disampaikan dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN Pajak Masukan yangtidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, PajakMasukannya tidak dapat dikreditkan;bahwa apabila dalam SPHP
    Pada kenyataannya, Pemohon Banding sudah melaporkan SPTPPN Masa November 2009 sebelum diterbitkannya SPHP.
    Apabila pemeriksa menganggap SPT PPNtersebut belum disampaikan, Terbanding harus terlebih dahulu memberitahukan bahwa SPT tersebutdianggap tidak disampaikan dengan menerbitkan "Surat Pemberitahuan SPT PPN Masa November2009 Dianggap Tidak Disampaikan" sebelum menerbitkan SPHP serta menyampaikannya kepadaPemohon Banding;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP027/WPJ.04/KP.1105/RIK.SUS/2012tanggal 26 Januari 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksiatas
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII, vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15053 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 54/B/PK/PJK/2013Sebagaimana disebutkan diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36867/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:5.1.Sie.5.3.5.4.BidsMenurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatankepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat(Halaman 16 Putusan);Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan
    tertulis atau jikaSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurutPenggugat, Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepadaTergugat (Halaman 16 Putusan);Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masapajak, namun menurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pos pos yangdikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak,
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28tahun 2007, serta Pasall angka 11 dan Pasal 22 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secaraeksplisit maupunimplisit bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaanharus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman 17 Putusan);Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1)huruf d, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 18Putusan);Keberatan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) Atas PendapatMajelis Pengadilan Pajak6.1.6.2.Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 5.1.Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Adalah sangat berbahaya, tidak mendidik dan memberikanpreseden yang buruk terhadap pelaksanaan pemeriksaan pajakpendapat Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwameskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskan koreksi secararinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut telahmenjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenis pajak,perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar
Register : 03-04-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 244/Pid.Sus/2024/PN Bpp
Tanggal 21 Mei 2024 — Penuntut Umum:
HENTIN PASARIBU SH MH
Terdakwa:
1.M. SAYUTI PUTRA BIN AMAT
2.MUHAMMAD ABDAN ALS ABDAN BIN MUHAMMAD RUSDI
3.RYAN bin MUHAMMAD RUSDI
42

Dikembalikan kepada yang berhak

  • 28 (dua puluh delapan) Karung Kemasan 50 Kg Beras Sphp Bulog.
  • 50 (lima puluh) Karung Kemasan 5 Kg Beras Sphp Bulog.

Dirampas untuk negara.

  • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian beras sphp bulog.

Dikembalikan kepada yang berhak.

Putus : 14-02-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan 1 (satu) SPHP diterbitkan nota penghitungan dan surat ketetapanpajak harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap Jenis Pajak Secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa 1(satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatuBagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak, merupakan satukesatuan hukum.
    SanksiUntuk sanksi atas batas waktu pemeriksaan (SE10/PJ.04/2008) adalah: Jenis Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan kantor dilakukan dengancara:1) Menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuanpemeriksaan' setelah terlebin dahulu) menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapatindikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan
    Nomor 546/B/PK/PJK/2012Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapatindikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbanganKepala Unit Pelaksana Pemeriksaan,Maka tanggal 19 September 2009 Termohon Peninjauan Kembaliseharusnya menerbitkan SPHP atas SPM PPN Masa Pajak Oktober2007, atau ditingkatkan ke pemeriksaan bukti Permulaan
    (PMK No 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelas bahwaSPHP dan Pembahasa akhir Berita Acara Bukan merupakan SatusatunyaProsedur dalam Proses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelasdalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semua prosespemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karenadidalam Pasal 17B menyatakan bahwa Apabila setelah lewat jangka waktusebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidakmemberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
    Selain itu, bataswaktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasiperpajakan, oleh sebab itu tidak boleh ada dua produk hukum, sehinggaatas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkan Dalam Berita AcaraPembahasan, baik yang belum maupun terlanjur terbit jika melanggarPasal 17 B UU KUP maka batal demi hukum, namun Pendapat kamiyang didasarkan atas peraturan perundangundangan ditolak MjelisHakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapat denganTermohon Peninjauan Kembali yang
Register : 21-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1837 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
18636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajid Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1837/B/PK/Pjk/2021Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara
    Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1725 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajid Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1725/B/PK/Pjk/2021Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara
    Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1757 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1757/B/PK/Pjk/2021pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);Bahwa Tergugat (dalam hal ini Kanwil DJP WP Besar) menerbitkankeputusan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal suratpermohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan
    Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi
    sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan danIkhtisar Hasil Pembahasan Akhir (pada tanggal 18 April 2019);Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) tidak melakukan kegiatanperekaman (recording) sehingga
Putus : 24-01-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 24 Januari 2017 — KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR I KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA WONOCOLO lawan PT. JAFA INDONESIA,
11958
  • Delapan Puluh Lima Rupiah); Adanya kedua SPHP tersebut, PT.
    Jafa Indonesia terhadap SPHP tersebut, selanjutnya terbit SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai dengan surat sanggahan PT. JafaIndonesia yang telah disampaikan yaitu sebesar Rp. 2.811.886.828, (Dua MilyarDelapan Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan RatusDua Puluh Delapan Rupiah). Namun ironisnya terdapat klausula yang menyatakanpada intinya pembayaran terakhir pada tanggal 25 Agustus 2016, padahal PT.
    Jafda Indonesia setelan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melakukan sanggahan dan koreksi ;Bahwa benar PT. Jafa Indonesia melakukan sanggahan dan koreksi tetapi tidak dapatmelunasi terlebih dahulu kewajiban yang Rp. 8.000.000.000 (delapan millyar rupiah)lebih karena PT.
    Jafa Indonesia;Atas pemeriksaan tersebut, selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yang terdiri dari : SPHP00176/WPJ11/KP.07/2016 dengan posisi terhutang sebesarRp.5.412.000.256, (Lima Milyar Empat Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus LimaPuluh Enam); SPHP00178/WPJ11/KP.07/2016 dengan posisi terhutang sebesar Rp.3.087.473.885, (Tiga Milyar Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh PuluhTiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah); Adanya kedua SPHP tersebut, PT.
    Jafa Indonesia (dalam Pailit) adalah sebesarRp. 8.047.137.709, (Delapan Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh RibuTujuh Ratus Sembilan Rupiah) ; Menimbang, bahwa bukti T1 dan T2 adalah Surat pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) pada tanggal 15 Juli 2016 dan pada yanggal 20 Juli 2016 PT. Jafa Indonesia memberikan sanggahan ;Menimbang, bahwa bukti T3 adalah dimana PT.
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1756 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1756/B/PK/Pjk/2021KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajib Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);Bahwa Tergugat (dalam hal ini Kanwil DJP WP Besar) menerbitkankeputusan
    tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal suratpermohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan
    akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir
Register : 21-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1838 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
18542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajid Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal suratpermohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi keputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat bahwakeputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa di dalam proses pemeriksaan, berdasarkan buktibukti didalam persidangan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    undangansecara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan,membuat risalah pembahasan, membuat Berita Acara Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, danmembuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kKemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat(dalam hal ini Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/prosedur penelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh TimPemeriksa, terutama untuk memastikan apakah Wajib Pajak telah diundanguntuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadapWajib Pajak telah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
    Putusan Nomor 1751/B/PK/Pjk/2021permohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telan menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan,
    membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 126/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
Esti Yuliani Alias Esti
4535
  • Orange Service, beserta konfirmasi NTPN;
  • 1 (satu) lembar SPHP ( Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak ) nomor 00115/WPJ.07/KP.0905/RIKSIS/2020 tanggal 14 Agustus 2020;
  • 1 (satu) lembar Surat Tagihan Pajak Penghasilan nomor 0049/106/18/059/19 tanggal penerbitan 04 Maret 2019, untuk masa/tahun pajak Desember 2018;
  • 1 (satu) lembar Surat Tagihan Pajak Penghasilan nomor 0034/106/18/059/19 tanggal penerbitan 22 Mei 2019, untuk masa/tahun pajak April 2019;
  • DUTA BAHARI (SEA TREk)baru mengetahui perbuatan terdakwa setelah menerima email dari DirjenPajak pada tanggal 14 Agustus 2020 yang menerangkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) yang isinya mengenaibukti pemeriksaan temuan pajak PT. PINIS! DUTA BAHARI (SEA TREK)terlambat membayar pajak, dan email dari Dirjen Pajak pada tanggal 24Agustus 2020 yang menerangkan bahwa Berdasarkan pengujian NTPNpada system kami, seluruh pembayaran wajib pajak / PT.
    DUTA BAHARI (SEA TREk)baru mengetahui perbuatan terdakwa setelah menerima email dari DirjenPajak pada tanggal 14 Agustus 2020 yang menerangkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) yang isinya mengenaiHalaman 9 dari 51 Putusan Nomor 126/Pid.B/2021/PN Dps bukti pemeriksaan temuan pajak PT. PINIS!
    (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) yangisinya mengenai bukti pemeriksaan temuan pajak bahwa PT PINISIDUTA BAHARI (SEA TREK) terlambat membayar pajak dan konsultanpajak perusahaan yang baru ( LMATS Consulting ) dengan mengirimkanbukti lapor tanggap SPHP beserta bukti penerimaan negara yangdiperoleh dari CV Orange Biz SolutionsBahwa setelah dikirimkan bukti lapor tanggap SPHP beserta buktipenerimaan negara yang diperoleh dari CV Orange Biz Solutions DirjenPajak menyatakan NTPN (Nomor Transaksi
    PINIS DUTA BAHARI (SEA TREK)baru mengetahui perbuatan terdakwa setelah menerima email dari DirjenPajak pada tanggal 14 Agustus 2020 yang menerangkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) yang isinya mengenaibukti pemeriksaan temuan pajak PT. PINIS! DUTA BAHARI (SEA TREK)terlambat membayar pajak, dan email dari Dirjen Pajak pada tanggal 24Agustus 2020 yang menerangkan bahwa Berdasarkan pengujian NTPNpada system kami, seluruh pembayaran wajib pajak / PT.
    DUTA BAHARI (SEATREK) baru mengetahui perbuatan terdakwa setelah menerima email dari DirjenPajak pada tanggal 14 Agustus 2020 yang menerangkan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) yang isinya mengenai bukti pemeriksaantemuan pajak PT. PINIS! DUTA BAHARI (SEA TREK) terlambat membayarpajak, dan email dari Dirjen Pajak pada tanggal 24 Agustus 2020 yangmenerangkan bahwa Berdasarkan pengujian NTPN pada system kami, seluruhpembayaran wajib pajak / PT.
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47795/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10324
  • dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataujumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;aoebahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, datentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) olemenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubbahwa Majelis berpendapat, pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasalterakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009, tidak hanya terbatas pada pajakpajak ykecil, rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta mebahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, datlaporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut sebagai tambah(SPHP