Ditemukan 84 data
418 — 368
(copy) Penjelasan Bapak DEWA WIARSA RAKA SANDI selaku Komisionerpada KPU RI pada Media Online AKURA.COM dan MEDCOM.ID tanggal 1September 2020 bahwa : pasal 4 ayat 1 huruf J PKPU Nomor 1 tahun 2020mengatur pencalonan WNI sebagai pasangan calon kepala daerah, Merekayang mencalonkan tidak boleh punya rekam jejak melakukan perbuatantercela seperti Berjudi terlibat penggunaan obat terlarang dan tindakan asusila,Putusan Nomor 4/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY, Halaman 87namun Tergugat tetap meloloskan Calon
204 — 166
Komang Wiarsa Sardjana, drh. dan Dr.
264 — 88
Tabanan.Bahwa dari sisi kelembagaan ada pemberitahuan atau penyampaiandari Kelian Dinas Nyoman Wiarsa bahwa di Banjar Lalang Pasekakan dilaksanakan pembangunan balai banjar.Bahwa pernah dirapatkan oleh Kelian Adat terdakwa NyomanSukarya, terkait dengan rencana pembangunan balai banjar, dimana pada saat itu warga banjar sepakat untuk pembangunan balaibanjar, dengan pembiayaan dari kas banjar sebesar Rp.75.000.000,Bahwa pembangunan Balai Banjar Lalangpasek sekitar akhir Tahun2007 dan yang menjadi ketua
1.Hasan Tomu
2.Marthen Murafer
3.Meitty Ebta Rumandewai
Tergugat:
KPU RI
594 — 813
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si. selakuAnggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:13/HK.06.3SU/03/KPU/IX/2020, tanggal 25 September 2020memberikan Kuasa kepada: Eberta Kawima, SH., SigitJoyowardono, S.H., Mas Noer Soesanto, S.H., Daryatun, S.H.,Retno Kusumastuti, S.H., Ismail, S.H., Juned, S.H., Annette LusyHandayani, S.H., Yenita Rahmah Br.