Ditemukan 1319 data
943 — 881
Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Cetakan kedua.Djakarta : N.V.
148 — 57
Meester Gijsbertus Johannes Willem Koolermans Beynen, refendary, bertempattinggal di Groeneken ( Utrecht ), Oranjelaan, nomor 5.2. Cornelis Marie Roggeveen, Esq, guru, bertempat tinggal di Blaricum, Noolsewegnomor 14 a.3.
275 — 110
Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana Il, Pustaka Tinta MasSurabaya tahun 1987) ; 7+ 3o nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nen nen nee cenceBerkaitan dengan hal tersebut Arrest HR tertanggal 21 Juni 1926, W Nr 11541,NJ 1926 berpendapat tidak perlu yang turut melakukan itu mempunyai semuakwalitetkwalitet pada dirinya yang harus dipunyai oleh seorang pembuat delik yangbersangkutan ukuran (kriteria) untuk menentukan apakah bentuk turut serta yangbesangkutan adalah turut melakukan atau salah satu bentuk
140 — 45
Utrecht Moh. Saleh Djidang yang dimaksuddengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkunganpekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yangbersifat "durzaam atau tidak dapat diubah begitu saja. (E.
Utrecht dan Moh.Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, penerbit ikhtiarBaru, Jakarta, cet. IX, 1990, hal.144).BahwaPasal 17 ayat(1) UndangUndang Nomor43 tahun 1999 antara lain disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud denganjabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenangdan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatandalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier.
75 — 306
Utrecht Moh.
428 — 305 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.2429 K/Pid.Sus/2014dalamnya memuat pesan tentang Pemidanaan yang proporsional, karenapemidanaan yang tidak proporsional akan bertentangan dengan prinsip dan tujuanpemidanaan yaitu koreksi, edukasi, prepefensi dan represi mengingat dampak yangamat luas, baik terhadap anggota masyarakat maupun si pelaku sendiri sebagaiakibat dilakukannya perbuatan tersebut;Menurut Utrecht, pemidanaan bertujuan sebagai prevensi atau perlindungan kepadamasyarakat dari ancaman yang dapat merugikan kepentingan masyarakat
110 — 36
Utrecht Moh.
103 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Utrecht. Rangkaian SariKuliah Hukum Pidana Il, (Bandung : Universitas Bandung, 1965), hal. 9);Mengenai pertanggungjawaban pidana dalam ajaran / teori penyertaan yangobyektif dan subyektif, ditimbulkan adanya konsepsi yang salingbertentangan menganai batasbatas pertanggungjawaban para pesertayaitu :a. Sistem yang berasal dari hukum Romawi.
1478 — 1326
UTRECHT dalambukunya, RANGKAIAN SARI KULIAH HUKUM PIDANA, pada halaman194 dikemukakan beberapa keberatan terhadap asas nullum delictum ini,yaitu: Pertamatama bahwa asas nullum delictum ini kurang melindungikepentingankepentingan kolektip. Sehingga supaya asas nullum delictum ituditinggalkan mengenai delikdelik yang dilakukan terhadap kolektivitas(masyarakat) tetapi boleh dipertahankan mengenai delikdelik yang dilakukanterhadap seorang individu. Kemudian menurut PROF. Dr.
224 — 84
Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi,memberikan kewenangan atau hak pada mereka.24Menurut Utrecht, beschikking diartikan sebagai perbuatan hukum publik bersegisatu (yang dilakukan oleh alatatat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaanistimewa). Sedangkan menurut WF.
164 — 106
Utrecht danMoh.
266 — 245 — Berkekuatan Hukum Tetap
Utrecht, dalam bukunya,Hukum Pidana I, Penerbit Pustaka Tinta Mas, halaman 292) ;Bahwa unsur dengan sengaja dalam doktrin hukum pidana dikenal denganteori kesengajaan yang dibagi menjadi 3 (tiga) corak/jenis, yaitu :1) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als ogmerk) ;2) Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij noodzakelijkneidsbewuizijn) ;3) Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkneidsbewuizijn)atau dikenal dollus eventualis ;(linat Prof.
INDAH PUTRI J BASRI, SH
Terdakwa:
WILLEM PIETER MAYOR
248 — 87
akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur Dalam PeristiwaPidana" yang digunakan oleh Tresna, istilah Turut Berbuat Delik yangdigunakan oleh Karni, isilah Turut Serta yang digunakan oleh Utrecht
85 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
seperti telah dipertimbangkan di atas adalahseorang Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Bandung yangditempatkan sebagai Ajudan Sekretaris Daerah Kota Bandung berdasarkanSurat Keputusan Walikota Bandung Nomor 821.27/Kep.247BKD/2009tanggal 27 Februari 2009, yang dalam rutinitas tugas seharihari bertugas :mendampingi Sekretaris Daerah, mengkoordinasikan jadwal kegiatan /acara Sekretaris Daerah, dan melaksanakan tugastugas lain atas perintahSekretaris Daerah ;Bahwa sesuai dengan pendapat hukum dari UTRECHT
121 — 33
Upaya tanpakeberhasilan, demikian dirumuskan oleh Pompe, guru besar dari Utrecht. Jikakita mengikuti jalan pikiran di atas, percobaan melakukan kejahatan dapatdigambarkan sebagai suatu tindakan yang diikhtiarkan untuk mewujudkan apayang oleh undangundang dikategorikan sebagai kejahatan, namun tindakantersebut tidak berhasil mewujudkan tujuan yang semula hendak dicapai.
ABDUL FATAH MADHURI mewakili Ahli Waris ASNAWI Bin ABDURAHMAN
Tergugat:
1.MAD YUNUS Bin ACENG KOSIM
2.IMAN SETIADI
3.LIE SIE MIN SUNARYO
4.WOE KOEN SEN
Turut Tergugat:
1.KEPALA DESA SUKAMANAH
2.KEPALA DESA SUKAMAJU
3.CAMAT KEPALA WILAYAH KECAMATAN JONGGOL
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
152 — 99
Tergugat mencermati seluruh isi Gugatan Para Penggugatdi dalam gugatan a quo terdapat fakta Para Penggugat tidak memintaadanya sejumlah kerugian materiel atas Objek Gugatan baik di dalamuraian Posita mau pun Petitum Gugatan.Hal. 51 dari 151 halaman Putusan Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.CbiBilamana yang bersangkutan dirugikan dalam hak privatnya dan oleh karenaitu dapat meminta ganti kerugian, jadi objectum litisnya adalah suatu hakprivat, maka perkara yang bersangkutan harus diselesaikan oleh Hakim biasa(Utrecht
81 — 99
disebut pro parte doluspro parte culpa, sedangkan apa yang dimaksud dengan jabatan dalam pasal 11 adalahsuatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum) atau yang dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara;Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaantetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakandengan tetap dan yang bersifat duurzaam (Utrecht
49 — 15
Utrecht Moh.
91 — 26
Utrecht Moh. Saleh Djidang yangdimaksud dengan *jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/ kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara,sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalahsuatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepatteliti dan yang bersifat "durzaam atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E.Utrecht dan Moh.
Utrecht Moh. Saleh Djidang yangpelaku tindak pdana korupsi. ( Vide : R.
84 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Utrecht, 1999: 377),berpendapat perintah disini bukan saja perintah dalam arti konkrit, tetapijuga suatu instruksi yang bersifat umum. Perintah jabatan atau ambtelijkbevel dapat diartikan sebagai suatu perintah yang telah diberikan olehseorang atasan, dimana kewenangan untuk memerintah semacam itubersumber pada suatu ambtelijke positie atau suatu kedudukan menurutjabatan, baik dari orang yang memberikan perintah maupun dari orang yangmenerima perintah (P. A. F.