Ditemukan 898317 data
16 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhtar Zarkasih Bin Asep Saepudin) dengan Pemohon II (Hati Nurhayati Binti Dani) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2007 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan
24 — 5
M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa DORISMAN Pgl SIDON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), HP merek thipon warna hitam, tang besi yang tangkainya bewarna merah, satu helai kain songket bewarna merah hati, satu helai selendang merah bersulaman benang emas, satu helai baju kebaya warna pink tua, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan ;- Menghukum Terdakwa DORISMAN Pgl SIDON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);- HP merek thipon warna hitam;- Satu helai kain songket bewarna merah hati
Requisitoir) Penuntut Umumyang berkesimpulan bahwa supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangyang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa DORISMAN PGL SIDON bersalah melakukantindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363ayat (1) ke,3e, 5e Jo Pasal 53 yakni telah mengambil barangsesuatu berupa uang tunai Rp.210.000 (dua ratus sepuluh riburupiah), HP merek thipon warna hitam, tang besi yang tangkainyabewarna merah, satu helai kain songket bewarna merah hati
Lubuk Begalung KotaPadang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenangmemeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupauang tunai Rp.210.000 (dua ratus sepuluh rubi rupiah), HP merkThipon warna hitam, tang besi yang tangkainya berwarna merah,satu helai kain songket berwarna merah hati, satu helai selendangmerah bersulaman benang emas, satu helai baju kebaya warnapink tua, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
menggunakan tang bertangkai merah yang telahterdakwa persiapkan dari rumah terdakwa, setelah pintu rumah korbanterbuka karena dirusak oleh terdakwa, lalu terdakwa masuk kedalamrumah dan menutup kembali pintu depan tersebut, selanjutnya terdakwalangsung masuk kedalam kamar korban dan membuka lemari danmengobrakabrik isi lemari dan membuangnya keluar, selanjutnyaterdakwa mengambil, uang tunai Rp.210.000 (dua ratus sepuluh riburupiah), HP merek thipon warna hitam, satu helai kain songketbewarna merah hati
Banuaran Kec.Lubuk BegalungKota Padang atau setidaktidaknya disuatu tempat yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri padang yang berwenangmemeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupauang tunai Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), HP merekthipon warna hitam, satu helai kain songket bewarna merah hati,satu helai selendang merah bersulaman benang emas, satu helaibaju kebaya warna pink tua yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:Berawal dari saksi koroban pulang kerumahnya mengendarai sepeda motor,saat hendak membuka pintu rumah untuk masuk kedalam rumah, korbanmelihat pintu depan rumah telah dirusak dalam keadaan sudah terbuka,korban langsung masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa yang sudahberada dalam rumah korban dan sudah mengambil uangtunaiRp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), HP merek thipon warnahitam, satu helai kain songket bewarna merah hati
16 — 1
Pony Suci Hati binti Madruslan, Istri almarhum Parwoto bin Subari;
Menetapkan memberikan kewenangan kepada Pony Suci Hati binti Madruslan sebagai wali anak kandungnya yang masih dibawah umur dan belum cakap hukum yang bernama Intan Claresta binti Parwoto, perempuan lahir Depok 05 Maret 2006, dan berwenang mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;