Ditemukan 335 data
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
./201Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris tersebut karena pertimbangan telah tepat
31 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
ada ahli waris yang dirugikan dan selanjutnya dibagi waris kepadaseluruh anakanaknya Tergugat Ill secara adil.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengansaksama memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyatatidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris dan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karenapertimbangan Judex Facti dan Judex Juris telah tepat dan benar;Bahwa alasan dalam memori peninjauan kembali hanya merupakanpendapat Pemohon Peninjauan Kembali yang berbeda dengan pendapat JudexFacti dan Judex Juris dan bukan merupakan alasan peninjauan kembalisebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 UndangUndang Nomor 14Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
61 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalamundang undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutHalaman 15 dari 27 hal.Put.Nomor 445 PK/Pdt/2017formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali dalam memori permohonan peninjauan kembali tersebutpada pokoknya Ialah:Bahwa permohonan peninjauan kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali terhadap putusan Mahkamah Agung a quo didasarkan pada alasansebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf f Undang Undang tentang MahkamahAgung, yaitu adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata" dalampertimbangan hukum putusan a quo.
Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara ini, telahsesuai dengan ketentuan Undang Undang tentang Mahkamah Agung yangberlaku, sehingga formal dapat diterima;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan dan menolakpertimbangan hukum dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1443 K/PDT/2015 tanggal 22 September 2015 juncto Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor480/PDT/2014/PT.DKI., tanggal 20 Oktober 2014 juncto Pengadilan NegeriJakarta Timur Nomor 186/Pdt.G/2013/PNJkt.Tim., tanggal 12 Desember 2013,dengan alasan "adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata" dalampertimbangan hukum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, yaitusebagai berikut:Halaman 16 dari 27 hal.Put.Nomor 445 PK/Pdt/2017Majelis Hakim tingkat Kasasi melakukan kekhilafan atau 'kekeliruan yangnyata dengan menyatakan Judex Facti tidak salah dalam menerapkanhukum, putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, padahal Judex Factidalam putusannya keliru mempertimbangkan syarat keabsahan lelangsebagaimana Risalah Lelang Nomor 180/2012 tanggal
31 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon mengemukakan sudah bercerai darisuaminya, sekarang menanggung nafkah anakanaknya yang masih kecil.Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpeninjauan kembali yang sudah secara limitatif menentukan : Adanya novum ; Adanya putusan yang bertolak belakang ; Adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata ;Bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali, yakni PutusanPengadilan Negeri Nomor 1888/Pid.B/2011/PN.Sby sudah mempertimbangkansecara cermat, jelas dan lengkap
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
disalah satu Bank diJakarta;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena menelitidengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 1 Desember 2011 dan kontramemori peninjauan kembali tanggal 26 Desember 2011 dihubungkan denganpertimbangan putusan Judex Juris yang membatalkan putusan Pengadilan TinggiSulawesi Tenggara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, ternyatatidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Bahwa meneliti lebih banyak pertimbangan Judex Juris, ternyata juga tidakterdapat adanya kesalahan dalam penerapan hukum dan telah memberi pertimbanganyang cukup;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali : Muh.Amir Nurdin tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan
70 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembuktian terbalik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tersebut;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama memori Peninjauan Kembali tanggal 1 Agustus 2011dan Kontra memori Peninjauan Kembali tanggal 22 September 2011dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimanayang didalilkan Pemohon Peninjauan Kembali didalam memorinya.Bahwa meneliti dengan saksama putusan Judex Juris dan Judex Factidalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Manado, telah memberikanpertimbangan yang cukup dan tidak salah dalam menerapkan hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Fanny Lengkong tersebutadalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa karena
84 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADANYA KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA :Bahwa Mahkamah Agung Repulik Indonesia dalam putusan kasasi tanggal21 Februari 2011 Nomor : 2186 K/Pdt/2010, memberikan pertimbanganhukum sebagai berikut:Bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa orang tua(Ayah) bernama Anak Agung Ketut Nama sebagai anak angkat Gusti PutuRapug (almarhum), maka Penggugat tidak berhak mewarisi hartapeninggalan Gusti Putu Rapug"Bahwa menurut para Pemohon Peninjauan Kembali, Mahkamah Agungdalam Kasasi
307 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum karenaPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana hanya menguraikan faktafaktahukum persidangan yang telah dipertimbangkan oleh Judex FactiPengadilan Negeri a quo dan tidak menguraikan secara jelas dan tegasmengenai adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalammenerapkan hukumnya dalam putusan Judex Facti a quo;3.
62 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 2009tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan dalam permohonan Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena meneliti dengan seksama memori Peninjauan Kembali tanggal 20Juni 2011 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 3 Agustus 2011 dihubungkandengan putusan judex facti dan putusan judex juris dalam perkara a quo, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yangdidalilkan pemohon Peninjauan Kembali dan memorinya, bahwa buktibukti barubertanda : Pl sampai dengan P4 ternyata bukan merupakan bukti baru sebagaimanadimaksud pasal 67 huruf b UndangUndang No. 14 Tahun 1985 jo.
82 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata Mengenai Hibah:Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 856/Pdt.G/2012/PN Sby.tanggal 29 Januari 2ul4 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1829K/Pdt/2014 tanggal 1 April 2015, terdapat kekhilafan Hakim Majelis dansuatu kekeliruan hukum yang nyata, karena dalam putusanputusantersebut tidak menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama yang menyatakan obyek perkaradi Jalan
Adanya Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata Mengenai TanahDalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya:Bahwa dalam perkara a quo, baik Judex Facti maupun Judex Juris tidakmempertimbangkan atau menerapkan hukum yang berlaku, berkaitan denganobyek perkara di Jalan Dnarmawangsa Nomor 83 Surabaya, yang merupakanbangunan di atas tanah dalam pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya;Bahwa Judex Facti secara nyata telah melakukan kekhilafan dalam melihatfakta berupa bukti swat T5.
69 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan judex juris, yaitu :e Bahwa judex juris telah memperlinatkan suatu kekhilafan Hakim dankekeliruan yang nyata, karena tidak memperimbangkan sama sekalidalam pertimbangan hukumnya Kontra Memori Kasasi dari TermohonKasasi/ Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana), akan tetapijudex juris langsung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum ;e Sangat nyata kekhilafan Hakim dan kekeliruan
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
., ternyata tidakterdapat adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan telahmemberi pertimbangan yang cukup;Bahwa alasanalsan permohonan peninjauan kembali hanyalah memuatperbedaan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat denganpertimbangan/pendapat Judex Juris dan Judex FactMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon PeninjauanKembali: 1. Ny.
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasan Peninjauan Kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 6 Januari2014, berikut buktibukti baru, yaitu PPK1 sampai dengan PPK8 serta kontramemori peninjauan kembali tanggal 26 Februari 2014, dihubungkan denganpertimbangan Putusan Judex Juris yang membatalkan Putusan PengadilanTinggi Surabaya dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,ternyata tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Bahwa setelah meneliti buktibukti baru, yaitu PPK1 sampai denganPPK8 ternyata tidaklah merupakan bukti yang menentukan apabiladihubungkan dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali:ARIFIN al HOLIB dan Kawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari ParaHal 11 dari 12 hal.
897 — 973 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2018kredit Penggugat ternyata tidak sesuai dengan sertifikatpendukungnya atau emas itu palsu sejak dijaminkan di bank,sehingga gugatan Penggugat ditolak unttuk seluruhnya, sedangkandalam perkara pidana Nomor 1409 K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Mei2016 Mahkamah Agung menilai emas itu awalnya asli kemudiandiganti menjadi logam lain yang bukan emas/logam mulia oleh pihakbank yang di antaranya dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali/ Terpidana Rotua Anastasia Sinaga);Tentang adanya kekhilafan Hakim atau
kekeliruan yang nyata.1.Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana mengenai adanya kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata tersebut dapat dibenarkan, karenaternyata judex juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yangnyata dengan tidak mempertimbangkan faktafakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar;Bahwa berdasarkan pemeriksaan perkara a quo di persidanganterungkap fakta sebagai berikut:Bahwa dengan terbitnya Akta Nomor 43 tanggal
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ditemukan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena menelitidengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 18 Januari 2012 dan kontramemori peninjauan kembali tanggal 6 Februari 2012 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Juris yang memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, ternyata tidakterdapat adanya kekhilafan
hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana yangdidalilkan Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa meneliti bukti baru yang diajukan, yaitu PK1 s/d PK56 ternyata tidaktermasuk bukti yang menentukan sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 67 hurufb UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 oleh karenanya adalah irrelevant untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
jelas perbuatan melanggar hukum sehinggamohon benarbenar "diungkap" seluruhnya sertamerta tidak ada lagi orangyang "kebal hukum";Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksamamemori peninjauan kembali tanggal 18 April 2011 dihubungkan denganpertimbangan putusan Judex Facti dan putusan Judex Juris ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Bahwa suratsurat yang dilampirkan oleh Pemohon Peninjauan Kembalidalam memori peninjauan kembali, ternyata tidak merupakan bukti yangmenentukan, oleh karenanya irrelevant untuk dipertimbangkan;Hal. 11 dari 13 hal.
122 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Halaman 11 dari 15 halaman Putusan Nomor 51 PK/Pdt/2020Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Mei 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat putusan yang bertentangan satu denganyang lain dan adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Para Pemohon PeninjauanKembali 1.
23 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 646 PK/Padt/2012Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori Peninjauan Kembalitertanggal 19 Mei 2011 dan kontra memori Peninjauan Kembali tertanggal 11Februari 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris ternyata tidakditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusanJudex Juris maupun Judex Fact;Bahwa telah benar sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata suatugugatan
284 — 302 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dari uraian tersebut jelas terbukti bahwa tidak ada kewajiban apapunyang harus diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon IIPeninjauan Kembali sehingga unsur hutang yang dapat ditagih juga tidak dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:mengenai alasan A, B dan C: Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karenasetelah diteliti tidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,karena alasanalasan
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tertanggal 21 November2013 berikut buktibukti baru yaitu PK.1 sampai dengan PK.9 dan KontraMemori Peninjauan Kembali tertanggal 23 Desember 2013 dihubungkandengan pertimbangan Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Kupang yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang), dan Putusan Judex Juris,ternyata tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata,dan telah memberi pertimbangan yang cukup;Bahwa meneliti buktibukti baru yaitu PK.1 sampai dengan PK.9 ternyatabukanlah buktiobukti yang menentukan sebagaimana yang dimaksud dalamketentuan Pasal 67 b UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: NY.