Ditemukan 1589 data
271 — 64
.40718R/PP/M.1/13/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskan: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PutusanPengadilan Pajak nomor: Put.40718/PP/M.1/13/2012 yang diucapkan tanggal 15Oktober 2012;: bahwa sehubungan dengan surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor:P.1498/SP/23/2012 tanggal 8 Nopember 2012 hal tersebut pada pokok surat yangditerima KPP Penanaman
Modal Asing Tiga pada tanggal 14 Nopember 2012,kemudian diteruskan ke KPP Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 20 Nopember2012 dan berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak nomor:Put.40718/PP/M.1/13/2012 yang diucapkan tanggal 15 Oktober 2012 mengenaibanding dari PT.
189 — 146
Terlebin Pemohon sebagai perusahaan penanaman modal asing,izin prinsip penyelesaian proyek telah ditentukan paling lama 3 (tiga)tahun sejak diterbitkannya ijin prinsip (Izin prinsip tertanggal 05 AgustusSIH A soaccaanascssssssscssanscetss eset SARIS ROSE ERE11.Bahwa Pemohon sangat mengharapkan adanya putusan dari Termohontanpa melalui proses peradilan, namun karena waktu yang terus berjalan dantidak mengetahui alasan Termohon mendiamkan permohonan tersebut makapermohonan ini kami ajukan kepada Pengadilan
Bahwa sesuai Izin Prinsip Penanaman Modal Asing dari BKPM Nomor :2166/1/IP/PMA/2014, mewajibkan lokasi yang akan digunakan untuk pabrikharus berada di kawasan industri, sedang lokasi yang saat ini dimohonkanPemohon adalah di kawasan pertanian dan perkebunan; .
(Fotokopisesuai dengan aslinya); Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorAHU20267.40.10.2014, tanggal 13 Agustus 2014 TentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas(Fotokopi sesuai dengan aslinya); jin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor:730/1/IPPB/PMA/2015 Tanggal 13 Maret 2015 (Fotokopisesuai dengan aslinya); 2200 2n nae enemaBukti diri penanggung jawab perusahaan atas nama ByungChul Lee (Fotokopi dari fotokopi); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama PT.
Bukti T8 : fin Prinsip Penanaman Modal Asing NomorAj. Hal. 13 dari 44, Putusan Nomor:004/P/FP/2016/PTUN.Smg9. Bukti T910. Bukti T1011. Bukti T1112, Bukti T1213.
Bukti T13Menimbang,2166/1/IP/PMA/2014, tanggal 5 Agustus 2014 (Fotokopisesuai dengan aslinya); jin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor :730/1/IPPB/PMA/2015, tanggal 15 Juli 2015 (Fotokopisesuai dengan aslinya); Telaah Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber DayaMineral, tanggal 15 Juli 2015 (Fotokopi sesuai denganASIINYA); ++ === = nnn nnn nn e nnn on one nn nee nnn nee nen nenTelaah Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan danKehutanan Kaabupaten Magelang, bulan Juli 2015(Fotokopi sesuai
97 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tagihan Pajak Bunga Penagihan tersebut telahPenggugat lunasi dengan menggunakan pemindahbukuan sesuai denganBukti Pemindahobukuan Nomor PBK01631/X/WPJ.07/KP.0903/2007;Bahwa karena tidak terdapat lagi pajak yang terutang berdasarkanPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.15009/PP/M.I/15/2008 tanggal 22Agustus 2008, maka Penggugat mengajukan Surat PermohonanPenghapusan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor00020/109/03/059/06 tertanggal 16 Februari 2010 yang Penggugatsampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing VI padatanggal 19 Februari 2010;Bahwa atas surat permohonan Penggugat di atas, Tergugat yangdalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VItelah menyampaikan jawaban dengan Surat Nomor S00032/WPUJ.07/KP.0903/2010 yang menyatakan bahwa surat Penggugat tidak memenuhiketentuan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 32 UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanadiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga denganHalaman 2
Putusan Nomor 75/B/PK/Pjk/2012Tanggapan Penggugat;1.Tanggapan Penggugat atas Pasal 36 ayat (2) UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa Surat Permohonan Penghapusan Surat Tagihan PajakBunga Penagihan Nomor 00020/109/03/059/06 yang Penggugatsampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VIpada tanggal 19 Februari 2010 tidak melanggar Pasal 36 ayat (1)huruf a dan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang KUP dan aturanpelaksanaannya yang menyatakan bahwa pengurangan ataupenghapusan
Modal Asing VI untuk menolakpermohonan kami karena diajukan setelah melewati waktu 3 bulansejak tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak adalah tidak tepat;Bahwa demikian juga, Surat Tagihan Pajak ini harusdibatalkan karena Surat Tagihan Pajak hanya dapat diterbitkan bilaada pajak yang terhutang;Bahwa dengan tidak adanya pajak terhutang, maka SuratTagihan Pajak ini menjadi gugur dengan sendirinya;Tanggapan Penggugat atas Pasal 32 ayat (2) UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa Surat
Modal Asing VI pada tanggal19 Februari 2010, tanoa memerlukan surat kuasa khusus;Kesimpulan;Bahwa dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa terdapatsengketa pajak antara Penggugat dengan Tergugat tentang penghapusanSurat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00020/109/03/059/06 yangPenggugat sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman ModalAsing VI pada tanggal 19 Februari 2010;Bahwa berdasarkan peraturan perundanganundangan yangberlaku, Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan atas sengketapajak
39 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sriboga Raturaya dalam permohonan banding, yaitu KeputusanKepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus berdasarkan SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP199/WPJ.07/BD.04/2003tanggal 27 Mei 2003 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai yang menolak keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor :00004/227/01/057/02 tanggal 20 September 2002 Masa Pajak Oktober2001 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing
Bahwa melalui keputusannya, Hakim Pengadilan Pajak tidak memperhatikan materi permohonan banding, bahwa penerbitan SKPKB PPN Imporyang dilakukan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat kepadaWajib Pajak bukanlah kesalahan/kelalaian dari Wajib Pajak tetapi karenaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan pemungutan PPNImpr pada saat impor BKP tersebut dilakukan, namun karena seluruh BKPyang diimpor tersebut ketika penyerahannya (dijual) tetap dipungut PPN(Pajak Keluaran) oleh Wajib Pajak
117 — 42
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43411/PP/M.VI/99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut MajelisMengingatMemutuskan: bahwa Surat Obyek Gugatan Lainnya Nomor :: Gugatan Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap SuratPaksa Nomor : SP00545/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enamberdasarkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor
38 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan NilaiBarang Mewah Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2003 Nomor: 00112/207/03/033/10 tanggal 21 April 2010 terhadapperusahaan Penggugat, dengan penjelasan sebagai berikut :TERHADAP JANGKA WAKTU PEMERIKSAANBahwa perusahaan Penggugat telah dilakukan pemeriksaan sederhanalapangan dengan Surat = Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor:PRIN178/PSL/WPJ.07/KP.0600/2006 tanggal 2 Agustus 2006 yangdikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima, dantelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiBarang Mewah yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PratamaJakarta Tambora tanggal openerbitan 21 #zApril 2010 Nomor:00112/207/03/033/10 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KantorPelayanan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing Lima Nomor:Lap039/WPJ.07/KP.0600/2010 tanggal 17 Februari 2010;Halaman 2 dari 10 halaman.
26 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
per pos tanggal 02 Februari2006, mengenai Pembetulan atas STP Pajak Penghasilan Pasal25/29 Badan Nomor : 00463/106/05/055/05 tanggal 14September 2005 Masa Pajak Januari sampai dengan Februari2005 yang dikenakan kepada Penggugat, NPWP: 01.385.953.3055.000.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena permohonanpembetulan atas STP Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29Nomor : 00463/106/05/055/05 yang dikenakan kepada Penggugatditolak dengan tidak dilakukannya pembetulan oleh KepalaKantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Dua.Bahwa Penggugat tidak mengangsur Pajak Penghasilan Pasal 25karena Penggugat sedang melakukan rekstrukturisasi,disamping karena Penggugat juga sedang mengalami kesulitanlikuiditas karena banyak tagihan yang sudah jatuh tempo danharus dilunasi.Hal. 2 dari 15 hal.
No.171/B/PK/PJK/2007Bahwa Penggugat tidak pernah mendapat Surat Tagihan Pajakatas angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut yangseharusnya menurut ketentuan dalam KEP28/PJ.41/1998,terhadap Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA)diterbitkan STP setiap saat/setiap bulan setelahketerlambatan.Bahwa mengingat Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP28/ PJ.41/1993 tanggal 08 Maret 1993 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pengeluaran STP Pajak PenghasilanPasal 25, serta surat yang dikeluarkan oleh
150 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1494 K/Pdt/2012diambilalih seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi Medan) dikutip sebagaiberikut:"Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dikaitkan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia di bidanginvestasi dan penanaman modal asing sebagaimana antara lain dalam UUNo. 1 Tahun 1967 jo. UU No. 11 Tahun 1970 jo. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1968 jo.
;(Paragraf 1 halaman 79 putusan Pengadilan Negeri Medan);15.Bahwa UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UUNo. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 1 Tahun1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Peraturan Pemerintah No. 3Tahun 1968 yang semuanya dijadikan dasar dalam putusan PengadilanNegeri Medan yang diambil alin oleh Pengadilan Tinggi Medan, telahdicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui UndangUndang nomor 25Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah
nomor24 tahun 1999;Pasal 38 UndangUndang nomor 25 tahun 2007:"Dengan berlakunya UndangUndang ini, UndangUndang nomor 1 Tahun1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1967 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangnomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UndangUndangnomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1970 nomor 46, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berasumsibahwa Pemohon Kasasi identik dengan Termohon Kasasi Ill hanya sajakemasannya yang berbeda (yang satu berbadan hukum Singapurasedangkan yang satu berbadan hukum perseroan terbatas) karena MajelisHakim berasumsi bahwa investasi asing di Indonesia wajib berbadan hukumperseroan terbatas sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang nomor1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (quod noon).
modal asing sebagaimana antara lain dalam UUHal. 28 dari 36 hal.
Pembanding/Tergugat III : MARJANA SUTEDJO, S.H., M.Kn
Terbanding/Penggugat : SITI MARYAM
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN CIREBON
Turut Terbanding/Tergugat I : CHANG YU YU
102 — 67
KAYU KENCANA menjadiperusahaan Penanaman Modal Asing PT. KAYU KENCANA INDAH secarabertahap mulai dijalankan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dimanapada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 telah dilakukan Rapat UmumPemegang Saham sebagaimana dinyatakan didalam Akta PernyataanKeputusan Para Pemegang Saham PT.
KAYU KENCANAINDAH dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang telahdikeluarkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019.Bahwa PT. KAYU KENCANA INDAH ini juga dipersiapkan olehPENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai badan hukum perusahaanPenanaman Modal Asing (PMA) untuk memasukan semua asetaset milikSdr.
KAYU KENCANA termasuknamun tidak terbatas pada barang tidak bergerak (tanah dan bangunan)yang masih atas nama pribadi SIT MARYAM (PENGGUGAT) yaitu ke 4(empat) SHM sebagaimana dimaksud pada poin 2 angka 2 diatas,kedalam perusahaan Penanaman Modal Asing PT.
Modal Asing PT.
112 — 38
PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PengugatPendapat Majelis: Gugatan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadappenerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S3723/WPJ.07/KP.09/2012tanggal 3 Agustus 2012, tentang tanggapan atas Permohonan Restitusi PPhPasal 25 Tahun 2008 2009;: bahwa Surat Ketetatapn Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2008 Nomor: 00031/406/08/059/10 tanggal 28 April 2010 diterbitkanoleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Enam.: bahwa pada tahun 2008 terbit PP Nomor 51 tahun 2008, yang menyatakanbahwa untuk Pajak Penghasilan atas penghasilan dari kegiatan usaha dibidang jasa konsultan civil dan struktur adalah bersifat FINAL, yang berartiuntuk perhitungan PPh pasal 25/29 Penggugat adalah NIHIL.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan: bahwa Surat Gugatan nomor: do/010/TY2012 tanggal 31 Oktober 2012ditandatangani oleh Sdr.
135 — 57
PP/M.IIB/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2010: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sebesarRp6.039.431.015,00, yang merupakan koreksi atas Biaya Management Fee;bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak2010 Nomor: 00052/406/10/058/12 tanggal 26 April 2012 diterbitkan olehKantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima berdasarkan LaporanHasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP139/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 24April 2012;: bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, Pemohon Bandingmengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 08/GSBL/TX.VII/2012 tanggal25 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP1500/WPJ.07/2013 tanggal 23 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding tersebutditolak, sehingga dengan surat nomor: 42/GSBL/TX.X/2013 tanggal 21Oktober 2013 Pemohon Banding mengajukan banding;: bahwa
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 115/B/PK/PJK/2005Penanaman Modal Asing Satu juga dianggaptidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dalam hal ini, pihak Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Satu sependapatdengan Pemohon Banding bahwa atas jasa maklonyang dilakukan di KBN atas produk yang diolahlebih lanjut dan untuk = orientasi eksporadalah tidak terhutang Pajak PertambahanNilai;Bahwa pada tahun 2003, telah dilakukanpemeriksaan oleh Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Empat (yang merupakanpecahan dari Kantor
Bahwa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yangPemohon Banding lakukan di tahun 2001 = danselanjutnya adalah berdasarkan hasil pemeriksaandi tahuntahun sebelumnya;Bahwa pada 2002, atas kewajiban Pajak PertambahanNilai tahun 1999 dan 2000 telah dilakukanpemeriksaan secara all taxes oleh KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal asing ' Satu(sebelum pecah menjadi Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Satu dan Empat), dan padatahun 1999 dan 2000, Pemohon Banding telahmelaporkan adanya penyerahan jasa
No. 115/B/PK/PJK/2005Bahwa atas adanya pelaporan tersebut, pihakKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satutelah menyetujui dan tidak melakukan koreksi ataspenyerahan jasa maklon yang dilaporkan tersebut;Bahwa dalam hal ini, Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Satu pada saat pemeriksaantersebut telah mengetahui dan setuju bahwa ataspenyerahan jasa maklon di dalam KBN yang hasilnyauntuk diolah kembali adalah tidak terhutang PajakPertambahan Nilai;Bahwa berdasarkan hasi pemeriksaan ataskewajiban
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
Esti Yuliani Alias Esti
55 — 49
DUTA BAHARI (SEA TREK) adalah PerseroanTerbatas yang termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerakdibidang Jasa Wisata Tirta terdaftar sebagai wajib pajak pada DirektoratJendral Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing sesuaidengan NPWP 01.071.226.3059.000 dengan Direktur saksi FRANKWILLIAMS HYDE; Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2019 di Kantor CV.ORANGE BIZ SOLUTIONS / CV.
DUTA BAHARI (SEA TREK) adalah PerseroanTerbatas yang termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerakdibidang Jasa Wisata Tirta terdaftar sebagai wajib pajak pada DirektoratJendral Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing sesuaidengan NPWP 01.071.226.3059.000 dengan Direktur saksi FRANKWILLIAMS HYDE. Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2019 di Kantor CV.ORANGE BIZ SOLUTIONS / CV.
Modal Asing), yang mana Direkturadalah saksi sendiri dan saksi membawahi 10 karyawan di masing masing office department dan 28 karyawan di operasional kapal; Bahwa tugas saksi sebagai Direktur PT PINIS DUTA BAHARI (SEATREK) adalah:a.
Modal Asing), yang mana Direkturadalah FRANK WILLIAMS HYDE dan ada 10 karyawan di masing masing office department dan 28 karyawan di operasional kapal,sedangkan posisi saksi di perusahaan adalah sebagai akunting; Bahwa tugas saksi sebagai akunting adalah:a.
PINIS DUTA BAHARI (SEA TREK) adalah PerseroanTerbatas yang termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerakdibidang Jasa Wisata Tirta terdaftar sebagai wajib pajak pada DirektoratJendral Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing sesuaidengan NPWP 01.071.226.3059.000 dengan Direktur saksi FRANKWILLIAMS HYDE; Bahwa benar berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2019 diKantor CV. ORANGE BIZ SOLUTIONS / CV.
Naeny
166 — 108
AHU 2460353.AH.01.01 TAHUN 2015 dan telah mendapat izinprinsip penanaman modal asig dari Kepala BKPM Pusat denganNomor : 2468/I/IP/PMA/2015, dan telah diperpanjang dengan IzinPrinsip penanaman modal asing dari Kepala BKPM Pusat denganNomor 2022/I/IP/PMA/2016, Bahwa Naeny dalam hal ini telahmemberikan kuasa kepada Ali Jabbar, S.H, Advokat dan KonsultanHukum di Kantor Hukum ARS & Associates beralamat di Jl.Mergangsan Lor MG II/1069,Kelurahan Wirogunan, KecamatanMergangsan, Kota Yogjakarta, DIY berdasarkan
AHU 2460353.AH.01.01 TAHUN 2015 dan telahmendapat izin prinsip penanaman modal asing dari Kepala BKPMPusat dengan Nomor : 2468/I/IP/PMA/2015, dan telah diperpanjangdengan Izin Prinsip penanaman modal asing dari Kepala BKPM Pusatdengan Nomor 2022/I/IP/PMA/2016, Bahwa KUANG JINGWEN dalamhal ini telah memberikan kuasa kepada Radi Anky Juremi, S.H, DwuPutra Budiyanto, S.H dan Denni Sukowaty, S.H Advokat dan/atauKonsultan Hukum pada Kantor Hukum Remidian & Partners beralamatdi The Ceo Building Lt.2, Room
Bahwa sebagai mana TERMOHON sangat awam terhadap Hukum diIndonesia, ketika ingin melakukan Investasi dan/atau Penanaman Modal diIndonesia, TERMOHON berkomunikasi dengan PEMOHON, yang manaTERMOHON menganggap bahwa PEMOHON sebagai Warga Negara Indonesiayang tentu lebih mengetahui perihal Peraturanperaturan dan ataupun PenyediaPenyedia Jasa yang dapat membantu terkait persyaratanpersyaratan danlangkahlangkah pendirian Perseoran Terbatas Penanaman Modal Asing (PTPMA) di Indonesia, beserta pengalaman
AHU2460353.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian PT Kuang Shi QyuanWedding Indonesia, bukti P6 berupa Izin Prinsip penanaman Modal Asing dariBadan Koordinasi Penanaman Modal No. 2468/I/IP/PMA/2015 tertanggal 25September 2015 dan bukti P7 berupa Izin Prinsip penanaman Modal Asing dariBadan Koordinasi Penanaman Modal No. 2022/I/IP/PMA/2016 tertanggal 27 Juli2016 yang didalamnya menyebutkan secara tegas bahwa Pemohon adalah PendiriPT Kuang Shi Qyuan Wedding Indonesia yang bertindak selaku
289 — 207 — Berkekuatan Hukum Tetap
Merujuk kepada isi perjanjian ini, Tergugat hanya mengetahuiPT THEP merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), namunbelakangan sudah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA), artinyaPenggugat telah mengingkari isi perjanjian kerjasama Pasal 7 tersebut;Bahwa gugatan Penggugat kabur, judul gugatan Penggugat adalah gugatanwanprestasi, sedangkan di dalam posita gugatan Penggugat poin 26,Penggugat menyatakan atas pembatalan perjanjian tersebut, pihakPenggugat menerima keputusan pembatalan perjanjian yang
Modal Asing (PMA) sehingga perkara a quo merupakanmasuk kewenangan arbitrase internasional:Menimbang, bahwa mengingat Pasal 160 RBg disebutkan Hakim karenajabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksaperkara yang bersangkutan meskipun tidak ada eksepsi dari Tergugat, dandalam perkara a quo Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut;Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa perkara a quo masukkewenangan arbitrase internasional didasarkan pada Undang UndangNomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal Pasal 32 ayat (4)menyebutkan:Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintahdengan Penanaman Modal Asing, para pihnak akan menyelesaikan sengketatersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh parapihak:Menimbang, bahwa klausul arbitrase merupakan pacta sunt servanda yangmelahirkan yurisdiksi arbitrase dimana para pihak sepakat untukmenyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian melalui arbitrase makaberdasarkan Pasal 1338
modal asing ada pada pihak Penggugat dan unsurpemerintah ada pada Turut Tergugat dan Turut Tergugat II;Menimbang, bahwa sebagaimana faktafakta yang terungkap di persidanganbahwa Penggugat sebelum menjadi Penanaman Modal Asing sebelumnyaadalah Penanaman Modal Dalam Negeri, dan setelan Majelis Hakimmempelajari buktibukti yang diajukan oleh para pihak Majelis Hakim tidakmenemukan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahanmelalui arbitrase ketika Penggugat masih menjadi Penanaman Modal DalamNegeri
Modal Asing (PMA) yangdikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 25Februari 2008;Dalam Bukti T33 ini disebutkan Status perusahaan: Dengan masuknyapeserta asing Samtan Co.Ltd ke dalam PT Tata Hamparan Eka Persada,maka status dan perizinan PT Tata Hamparan Eka Persada untukselanjutnya berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dan tunduk dibawah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;Bahwa di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal Pasal
132 — 40
yang disampaikan dalam persidangan alasan koreksipositif Terbanding atas Pajak Masukan berupa pemanfaatan jasa manajemendari luar daerah pabean pada intinya tetap sama dimana Terbandingmenyatakan tidak dapat meyakini eksistensi keberadaan biaya jasamanajemen yang dibayar terkait dengan kegiatan untuk memperoleh,memelihara, dan menagih penghasilan berdasarkan data/bukti pendukungyang disampaikan Pemohon Banding.bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa LaporanPemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman
Modal Asing Tiga Nomor:LAP158/PL/WPJ.07/KP.0400/III.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahuibahwa ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalahterkait dengan Pemeriksaan terhadap beberapa jenis pajak termasukdiantaranya PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan PPN Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2008.bahwa alasan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan berupapemanfaatan jasa manajemen dari luar pabean adalah terkait denganeksistensi dari transaksi a quo yang bersifat yuridis
Pemohon Banding atas koreksi positif Pajak Masukanatas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri berupa Jasa Manajemen Masa PajakSeptember 2008 sebesar Rp50.009.301,00.bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi sebesar Rp50.009.301,00 yang tidak disetujui PemohonBanding.bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak (SPT Masa PajakPertambahan Nilai menurut Pemohon Banding) diketahui bahwa padaSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yangdilaporkan ke KPP Penanaman
Modal Asing Tiga pada tanggal 19Oktober 2008 berstatus lebih bayar sebesar Rp4.295.681.058,00 dan ataslebih bayar ini telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya yaituOktober 2008.
Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak dariKPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP158/PL/WPJ.07/KP.0403/2008, terdapatkoreksi Pajak Masukan sebesar Rp50.009.301,00 sehingga jumlah lebih bayar Masa PajakSeptember 2008 menurut Pemeriksa menjadi sebesar Rp4.245.671.757,00.
120 — 56
. : 25 Tahun 2007 yang berlaku di Indonesia, khususnya pasal 5 ayat 2 yangpada intinya menyebutkan " Penanaman Modal asing wajib dalam bentukPerseroan Terbatas ....dst .. ."
Maka secarayuridis dasar hukum gugatan penggugat yang berupa akta PerjanjianKesepakatan No. 65 tgl. 16 Desember 2006 yang dibuat antara Penggugat (orang asing) dengan Tergugat telah sepakat untuk membeli 5 bidangtanah dst.:.." telah melanggar; Undang Undang Penanaman Modal No : 25Tahun 2007., yang berlaku di Indonesia, khususnya pasal 5 ayat 2 yang padaintinya menyebutkan penanaman Modal asing wajib dalam bentukPerseroan Terbatas .."
GugatanPenggugat kabur/ Obscuur.Kekaburan gugatan aquo sangat jelas terlihat halmana dikarenakanberdasarkan fakta yuridis dasar hukum gugatan Penggugat yang berupa AktaPerjanjian Kesepakatan No. 65 igl. 16 Desember 2006 yang dibuat antaraPenggugat ( orang asing ) dengan Tergugat telah sepakat untuk membeli 5bidang tanah dst......" telah melanggar Undang Undang Penanaman ModalNo. : 25 Tahun 2007 yang berlaku di Indonesia, khususnya pasal 5 ayat 2yang pada intinya menyebutkan " Penanaman Modal asing
Modal asing wajib dalam bentuk PerseroanTerbatas ....dst .."
Modal asing wajib dalam bentukPerseroan Terbatas ....dst .. ."
121 — 33
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43410/PP/M.V1I/99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut MajelisMengingatMemutuskan: Gugatan Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap SuratPaksa Nomor SP00544/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enamberdasarkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00020/109/07/059/12tanggal 26 Juli 2012
78 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Danpada tanggal 12 maret 2015 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)menerbitkan surat Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor :88/1/IUPB/PMA/2015 (a quo);KERUGIAN PARA PENGGUGAT;Bahwa dengan diterbitkannya Surat Izin Usaha Perubahan Penanaman ModalAsing Nomor : 88/1/IUPB/PMA/2015 tanggal 12 Maret 2015 kepada PT.Indorama Polyester Industries Indonesia, tentang perubahan atas Izin UsahaIndustri Nomor : 243/T/INDUSTRI/1998 tanggal 10 Juni 1998. berdampakdengan hilangnya hakhak normative Para
Bahwa surat a quo tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan PusatStatistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan UsahaIndonesia ( KBLI ) tanggal 31 Desember 2009;Bahwa atas pertentangan tersebut tidaklan berlebihan apabila Surat IzinUsaha Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor : 88/1/IUPB/PMA/2015tanggal 12 Maret 2015 kepada PT.Indorama Polyester Industries Indonesia,tentang perubahan atas Izin Usaha Industri Nomor : 243/T/INDUSTRI/1998tanggal 10 Juni 1998 dinyatakan batal atau tidak
Bahwa penerbitan surat a quo juga bertentangan dengan asas surata quo telah menghilangkan kepastian hukum tentang upah Penggugat;Bahwa atas pertentangan tersebut tidaklah berlebihan apabila Surat IzinUsaha Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor : 88/1/IUPB/PMA/2015tanggal 12 Maret 2015 kepada PT.
dapat mengatasnamakankepentingan masyarakat dan tidak ada kepentingannya yangdirugikan dengan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan UmumSumatera Selatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat eksepsiTergugat angka 2 adalah beralasan hukum dan patut untuk diterimadan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;Bahwa yang menjadi objek Gugatan dalam perkara a quo adalah SuratKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai Izin UsahaPerubahan Penanaman
Modal Asing Nomor : 88/1/IUPB/PMA/2015tanggal 12 Maret 2015 kepada PT.
215 — 82
A10, Jalan Teuku Umar No. 220DenpasarBali, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 26 Agustus 2015selanjutnya disebutsebagai Pembanding semula Penggugat ; PERSEROAN TERBATAS (PT) BALI RESORT & LEISURE (PT BALIRESORT & LEISURE COMPANY), PerusahaanPenanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana SuratPersetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing No.Halaman 1 dari 60 Putusan Perdata Gugatan Nomor 198/PDT/2015/PT.DPS.165/II/PMA/2003, No Kode Proyek : 7414517462(d/h.8324237462) Tanggal 24 Juli 2003, yangdikeluarkan