Ditemukan 1339 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana Ite
Putus : 26-06-2018 — Upload : 07-04-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 101/PID/2018/PT SMR
Tanggal 26 Juni 2018 — Nama Lengkap : NAVIAS TANJUNG bin MARJUMAN; Tempat Lahir : Bukit Tinggi; Umur / Tgl.Lahir : 65 Tahun / 02 Juni 1952; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Tunas Indah RT. 29 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Propinsi Riau. HP. 081367928084; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Bekerja;
678585
  • waktu dan menurut tata caraHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 101/PID/2018/PT.SMRyang ditentukan oleh UndangUndang, maka permintaan banding tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Terdakwa/Pembanding telah mengajukan memoribanding tanggal 11 April 2018, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontramemori banding tanggal 2 Mei 2018;Menimbang, bahwa pada pokoknya memori banding dariTerdakwa/Pembanding adalah sbb:e Bahwa Terdakwa/Pembanding didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal45 ayat (3) UU
    ITE, dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah KonstitusiNo.70/PUUVI.2008 Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE adalahdelik aduan, sedangkan sepanjang persidangan Jaksa Penuntut Umumtidak bisa menghadirkan laporan saksi korban atau pengaduan korban atauorang yang diberi mandat oleh korban, sehingga syarat delik aduan tidakterpenuhi;e Bahwa menurut Ahli Prof.
    Hendri Subiakto sebagaimana termuat dalamputusan halaman 21, 22 dan 23 disebutkan surat tuntutan yang didasarkanpada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE ternyata tidak adapengaduannya dari korban, maka Terdakwa tidak dapat diberikan sangsi.Oleh sabab itu) putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor70/Pid.Sus/2018/PN.Bpp yang menyatakan Terdakwa/Pembanding terbuktibersalah mendasarkan pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITEternyata tidak ada pengaduannya maka putusan tersebut telah
    Hal ini sejalan juga dengan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 50/PUUVI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UUITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delikaduan;Bahwa bertitiktolak dari uraian di atas maka untuk menerapkan Pasal 27ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE harus ada pengaduan dari korban atausurat kuasa dari korban.
    Jadi disini saksi tersebut seolaholah bertindakatas nama institusinya, hal ini tidak dapat dibenarkan secara hukum, sebabuntuk bertindak mewakili atau atas nama suatu lembaga/institusi harus adakuasa dari Pimpinan / surat tugas secara resmi dari Pimpinan yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka MajelisHakim Pengadilan Tinggi berpendapat Terdakwa NAVIAS TANJUNG binMARJUMAN tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45ayat (3) UU ITE sebagaimana tersebut dalam
Register : 02-12-2010 — Putus : 06-01-2011 — Upload : 26-07-2011
Putusan PN KENDAL Nomor 232/Pid.B/2010/PN.Kdl
Tanggal 6 Januari 2011 — Drs.Prabowo,MM
28768
  • kerumahdan Saksi Dewi minta pertanggung jawaban perkenalanselama ini dan bahkan Saksi Dewi bilang kepada adikSaksi bahwa korban punya saudara Polisi dua orang;Menimbang, bahwa atas keterangan para Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;29Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa dan PenasihatHukumnya mengajukan Ahli yang meringankan bagi Terdakwa,yaituALOYSIUS WISNUBROTO, SH.M.Hum yang = memberikan pendapat sebagai berikut: Bahwa Keahlian Saksi adalah di bidang Telematika ; Bahwa hubungan antara UU
    ITE dengan KUHP menurutpendapat Saksi tidakan jelas dan ada kriterianyamasing masing antara UU ITE dengan KUHP ; Bahwa Undangundang ITE untuk mengatur Informasi danTransformasi Elektronika ; Bahwa titik berat dalam Pasal 27 UU ITE adalah padaperbuatan penyebarannya ; Undangundang ITE posisinya lebih tinggi, karenadalam UU ITE dampak penyebarannya sangat luas ; Bahwa dalam UU ITE, ada pengertian mengenai dapatdiaksesnyainformasi, kalau.
    SMS lebih bersifattertentu) karena sms ditujukan kepada pemilik tertentuberbeda dengan Website yang sifatnya umum ; Bahwa membuka Sms milik orang lain tidakdiperbolehkan karena bukan haknya untuk membuka smstersebut ; Bahwa penyebaran dalam klausul Pasal 27 UUITE, salahsatu contohnya adalah seperti terdapat dalam facebookdan blok; Bahwa dalam UU ITE Pasal 27 tidak mengatur dalambidang mendistribusikan saja tapi jugamentransmisikan Informasi ;30Bahwa dalam UU ITE tidak menimbulkan delik baru,karena
    penghinaannya ;Bahwa yang menyebarkan informasi adalah MediaElektronik ;Bahwa sifat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 50tahun 2008 bersifat mengikat umum yakni bahwa yangmengikat pada Undangundangnya bukan pada personnya ;Bahwa yang dimaksud penyebaran itu) secara umum tidakbisa lepas dari kontek keseluruhan dalam unsur Pasal310 KUH ;Bahwa Pasal 310 KUHP, Penafsiran secara umum adabeberapa sumber walaupun Pasal Pasal tersebut dicabuttapi masih bisa menggunakannya Pasal tersebut ;Bahwa menurut Pasal 27 UU
    ITE, ~ mendistribusikanadalah perbuatan menyebarkan secara luas informasimelalui media elektronik yang disalurkan untukmenghina orang lain misalnya Website dan lainsebagainya ;Bahwa menurut Pasal 27 UU ITE, mentransmisikan adalahkegiatan mengirim, menyalurkan melalui mediaelektronik yang ditujukan untuk menghina orang lain ;Bahwa yang dimaksud dengan istilah dapat diaksesnyaadalah kegiatan untuk membuat dapat diakses olehorang lain yang ditujukan untuk menghina ;Bahwa HP adalah perangkat elektronik
Register : 31-05-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 854/Pid.Sus/2018/PN Mks
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HARYANTI M. NUR, SH
Terdakwa:
1.PATTA RAGA
2.SUHARDI
3.MUH. ARDIYANSYAH
348292
  • Transaksi Elektronik berdasarkan Pasal 1 butir ke 2 UU No.16 Tahun 2016 tentangperubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) adalah perubahan hukum yang dilakukan dengan menggunkancomputer,jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya.
    Dokumen Elektronik berdasarkan Pasal 1 butir ke 4 UU No.16 Tahun 2016 tentangperubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) adalah setiap infomasi elektronik yang dibuat,diteruskandikirimkan,diterima,atau disimpan dalam bentuk analog,digital, elektronmagnetik,optikal,atau sejenisnya ,yang dapat dilihat,ditampilkan,dan/atau didengar melaluicomputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,Halaman 16 dari 28 Putusan Nomor : 854
    Sistem Elektronik berdasarkan Pasal 1 butir ke 5 UU No.16 Tahun 2016 tentangperubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tantang informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsimempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,menampilkan, mengumumkan,mengirimkan, dan/atau menyebabkaninformasiElektronik.
    Akses berdasarkanPasal 1 butir ke 15 UU NO.16 Yahun 2016 tentang perubahanatas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)adalah kegiatan melakukan intraksi dengan sistem Elektronik yang berdiri sendiriatau dalam jaringan .
    Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang dalam undangundang ini berdasarkan Pasal 1 Butir 21 UU ITE, adalah orang perseorangan/pribadikodrati, baik WNI ataupun WNA, untuk pasal ini subjek hukumnya bukan untuk BadanHukum ataupun pribadi hukum (jabatan);Menimbang, bahwa Terdakwa PATTA RAGA, Terdakwa II SUHARDI dan TerdakwaIll MUHAMMAD ARDYANSYAHadalah orang perseorangan sebagaimana definisi Orangdalam Pasal 1 angka 21 UU ITE, dimana Para Terdakwa dalam persidangan
Register : 06-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 22-01-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 223/Pid.Sus/2020/PN Tte
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum: MOKHSIN UMALEKHOA, SH.MH Terdakwa: ANISA HAMID ADAM Alias ANYZ YOAN
376314
  • ., CLA, padapokoknyamemberikanpendatanya, sebagaiberikut:Bahwalindakpidana yang berhubungandenganaktivitas illegalyaitudistribusiataupenyebaran, transmisidapatdiaksesnyakonten illegalyang terdiridari:e Kesusilaanpasal 27 ayat (1) UU ITE.Perjudianpasal 27 ayat (2) UU ITE;e Penghinaanataupencemarannamabaikpasal 27 ayat (3) UU ITE;e Pemerasanataupengancamanpasal 27 ayat (4) UU ITEe Beritabohong yang menyesatkan dan merugikankonsumenpasal 28ayat (1) UUITEe Menimbulkan rasa kebencianberdasarkan SARA pasal
    28 ayat (8)UU ITE;e Mengirimkaninformasi yang berisiancamankekerasanataumenakutnakuti yang ditujukansecarapribadiPasal 29 UU ITE;Bahwamenurutpasal 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentangperubahanatasUU No. 11 tahun 2008 tentanginformasi dan transaksielektronikyaitu:a.
Register : 22-01-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 8/Pid.Sus/2020/PN Bln
Tanggal 17 Maret 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMAD HERIYANSYAH, S.H
Terdakwa:
REZA AKBAR als REZA als PACAT bin HIDAYAT
333321
  • ITE),Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warganegara asing, maupun badan hukum.
    Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,pengrusakan' Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yangotentik;Menimbang, bahwa Informasi Elektronik menurut definisi dalamPasal 1 Angka 1 UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik(electronic
    mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memilikiarti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;Menimbang, bahwa Dokumen Elektronik menurut definisi dalamPasal 1 Angka 4 UU ITE adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui
    Komputer atau Sistem Elektronik,termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan,foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atauperforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orangyang mampu memahaminya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Komputer ialahsebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 14 UU ITE yaitu alat untukmemproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yangHalaman 16 dari 22 putusan pidana nomor 8/Pid.Sus/2020/PN
    Bin.melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan, sedangkanyang dimaksud dengan Sistem Elektronik ialah sebagaimana diatur dalamPasal 1 Butir 5 UU ITE yaitu serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;Menimbang, bahwa sedangkan Sistem Elektronik menurut definisidalam Pasal 1 Angka 5 UU ITE adalah serangkaian perangkat danprosedur
Register : 18-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Mnd
Tanggal 26 April 2021 — Pemohon:
NINA MUHAMMAD, SE
Termohon:
KAPOLRESTA MANADO, KASATRESKRIM PENYIDIK DAN PENYIDIK PEMBANTU UNIT II, BRIPKA STEVY WANEY, SH,Dkk
9820
  • Sekali dayung 2,3 pulauterlewati , Sekali proses istri duyuuh UU ITE LANJUT suamiKASUS # KORUPSI # SORAYAbakutuKeterangan ahli Bahasa Indonesia Dr.
    INTAMAJEMMY POLLI menjelaskan makna ungkapanya yaitu satuHalaman 11 dari 48, Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Mndpersoalan sudah dilaporkan , istri dulu UU ITE selanjutnyamelaporkan suami tagar Kasus Korupsi dan tagarSORAYAbakutu menunjuk kepada seseorang yang bernamaSORAYA yang banyak memiliki kutu dan postingan tersebuttermasuk penghinaan> "Terima kasih Teman2 yg sdhmenginformasikan tentang soraya Montenegro.
    Fotokopi sesuai asli Laporan Hasil Pelaksanaan GelarPerkara P19 dari JPU kasus dugaan Tindak Pidana Pencemaran NamaBaik lewat Facebook/ UU ITE, bukti surat diberi tanda T48;Halaman 35 dari 48, Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Mnd49. Fotokopi sesuai asli Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP. Sidik / 1688.a/ / 2021 / Reskrim tanggal 11 Januari 2021, bukti suratdiberi tanda T49;50.
    Apalagi telahbersesuaian dengan unsur delik yang dipersangkakan.Pendistribusian dalam media sosial facebook sudah termasukpencemaran nama baik dalam UU ITE;3. DR.
    ITE adalah dokumen daninformasi elektronik.
Register : 12-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MASOHI Nomor 1/Pid.B/2021/PN Msh
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.Sriwati Asis Paulus, S.H
2.ELIMANUEL LOLONGAN , S.H. M.H
Terdakwa:
SYAHRIL SANJAY ABDULLAH
175167
  • Perbuatan dilarang yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenlegal, yang terdiri dari:e kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);e perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);e pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);e berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);e menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28ayat (2
    ) UU ITE);e mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan ataumenakutnakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UUITE);b.
    Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik danSistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE).Halaman 18 dari 46 Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN Msh2. Perbuatan yang dilarang yang berhubungan dengan gangguan(interferensi), yaitu:a. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal33 UU ITE).3.
    Perbuatan yang dilarang memfasilitasi perobuatan yang dilarang (Pasal34 UU ITE);4. Perbuatan yang dilarang pemalsuan informasi atau dokumenelektronik (Pasal 35 UU ITE);5.
    Perbuatan yang dilarang tambahan yang merugikan Orang lain (Pasal36 UU ITE).Bahwa menurut Ahli situs http//Kinghorsetoto. club/ wap/dashboard.com,diklasifikasikan sebagai sistem elektronik yakni berupa perangkat lunakberbasis web yang mana setelah ditelusuri ada informasi di situs itubahwa situs itu adalah judi togel karena di halaman depan situs itumemang ada informasi bahwa situs itu adalah judi togle nomor 1 danmenurut Ahli perbuatan Tersangka SYAHRIL SANJAY ABDULLAH aliasRIL yang melakukan pemasangan
Register : 13-03-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 225/Pid.Sus/2017/PN Dps
Tanggal 7 Juni 2017 — MEDWAN ALFA MANGULU alias. CHIKO
370383
  • banyak orang;Mentransmisikan ialah mengirimkan informasi atau dokumenelektronik dari satu titik ke titik yang lain, misalnya dalam dari emailke email lainnya;haaman9 dari 19 putusan Nomor 225/Pid.Sus/2017/PN Dps Yang dimaksud membuat dapat diakses adalah melakukanperbuatan agar secara tidak langsung informasi atau dokumenelektronik dapat diakses;Yang dimaksud memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemarannama baik ialah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan pasal311 KUHP dalam pasal 27 ayat 3 UU
    ITE korban adalah kodrati(natuurlijk persoon), pasal ini ditujukan untuk melindungi HAM danhanya manusia yang merasa dirinya dihina atau nama baiknyadicemarkan, koroban harus sfesifik, ada informasi atau dokemenelektronik yang didistribusikan, pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah delikaduan;Bahwa awalnya korban melapor tanggal 28122016 ada dilinedengan nama akun line ping isinya adalah sebuah screen shotpercakapan yang diambil dari wechat berupa foto pelapor yang berisikatakata =: hatihati sama lonte ini
    Dan banyak oang yangmelihat dan membacanya;Bahwa perbuatan terdakwa adalah segaja dan tanpa ijin dari korbanyang bertujuan untuk menghina dan menyerang nama baik ataukehormatan, maka Terdakwa dapat dikategorikan telah melakukansuatu perbuatan melawan hukum yang melanggar suatu unsurunsurpidana dan dapat dimintakan pertanggung jawaban, sebagaimanadiatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 45 ayat 3 UURI No. 19Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentanghaaman 10 dari 19 putusan Nomor
    Yang dimaksud memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik ialah sebagaimana dimaksud dalam pasal310 dan pasal 311 KUHP dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE korban adalahkodrati (natuurlijk persoon), pasal ini ditujukan untuk melindungi HAM danhanya manusia yang merasa dirinya dihina atau nama baiknya dicemarkan,korban harus sfesifik, ada informasi atau dokumen elektronik yangdidistribusikan, pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah delik aduan.
Register : 07-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Klk
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
TEDDY VALENTINO, SH
Terdakwa:
BAMBANG Bin MANSYAH
298254
  • Sertifikasi Keahlian dan Pelatihan : Workshop UU ITE yang diadakan Badan Pembinaan Hukum Nasional( BPHN ) tahun 2008; Bimbingan Tehnis UU ITE tahun 2011; Bimbingan teknis indeks Keamanan Informasi Tahun 2011; Workshop Cybercrime yang diadakan Europa Council di Manila tahun2013; Seminar Internasional Cybercrime yang diadaan LKHT UI di Bali 2014; Sertifikasi Auditor Hukum/ Certifed Legal Auditor (CLA) Kerjasama JumliSchool Law and Government (JSLG) dengan Asosiasi Hukum Indonesia(ASAHI) 2016;c.
    Riwayat pekerjaan : Analis Hukum Setditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, 2011 sekarang; Tim Penyusunan RUU Perubahan UU ITE tahun 2011 2016; Tim Penyusun Tasa Cara Intersepsi 2011 sekarang; Tim Penyusun PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik(PSTE) 2011 2012;Berdasarkan Pasal 1 butir ke 1 UndangUndang RI Nomor 19 Tahun2016 Tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentag Informasi danTransaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulandata elektronik, termasuk tetapi
    ITE telahmengatur dengan jelas kedudukan Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik sebagai alat bukti yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sahHalaman 18 dari 22 Putusan Pidana Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN KIksesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
    Frasa informasielektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalamrangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atauinstitusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU sebagaimanaditentukan dalam Pasal 31 ayat (1) UU ITE (Putusan MK Nomor 20/PUUXIV/2016).
    Sesuai dengan materi muatan permohonan pada MK maka amarputusan tersebut mengarah pada proses hukum pidana dan bukan proseshukum perdata.Menimbang, bahwa syarat sahnya dokumen elektronik ialan apabilamenggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUITE, khususnya dalam Pasal 6 UU ITE yakni Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapatdipertanggungjawabkan
Register : 09-07-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 30-06-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2969/Pdt.G/2018/PA.Cbn
Tanggal 19 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
3124
  • Atasbuktibukti tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti tertulis Pemohon sebagaimana diuraikandiatas adalah fotokopi hasil foto dari media elektronik yang dalam ketentuanpasal 1 ayat (1) UU ITE dikategorikan sebagai bagian dari informasi elektronik.Hal. 9 dari 15 hal.
    Selain itu,secara formil alat bukti tertulis tersebut juga tidak bertentangan denganketentuan Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau DokumenElektronik bukanlanh dokumen atau surat yang menurut perundangundanganharus dalam bentuk tertulis.
    Atasbuktibukti tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa alat bukti tertulis Termohon sebagaimana diuraikandiatas adalah fotokopi hasil print out dari media elektronik yang dalamketentuan pasal 1 ayat (1) UU ITE dikategorikan sebagai bagian dari informasielektronik.
    ITE yangHal. 11 dari 15 hal.
Register : 03-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 290/Pid.Sus/2020/PN Sbg
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
HARAPAN MARULI TUA SIMAREMARE
329329
  • dan mengadili perkara inimemutuskan:1) Menyatakan Terdakwa HARAPAN MARULI TUA SIMAREMARE bersalahmelakukan tindak pidana Yang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) dari UURI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008tentang UU
    ITE, dalam Dakwaan Tunggal;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARAPAN MARULI TUA SIMAREMARE, berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;3) Menyatakan barang bukti berupa:Y 8 (delapan) lembar print out screenshot hasil postingan status dan fotoakun Facebook Harapan Simaremare;Terlampir dalam berkas perkara;Y 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;4) Menyatakan agar Terdakwa HARAPAN MARULI TUA SIMAREMAREmembayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00
    MEMALUKAN;e si MARULAM SIMAREMARE ro sian Jakarta tu Sibolga naeng mambukakeributan..hape Sarjana ninna ibana..songoni pengalaman seorangSarjana...Ssetara ma ibana tu jolma naso tamat TK manang SD..e entah keturunan apa seperti itu MEMALUKAN;e ....SiAPRIANI naung 3 kali gagal melamar TNI/POLRI;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ITE, yangdimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan dataelektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta,rancangan
    , foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronicmail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, KodeAkses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapatdipahami oleh orang yang mampu memahaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU ITE, yangdimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yangdibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,digital, elektromagnetik, optikal
    yang artinya bersifat alternatifdalam hal cukup satu perbuatan materiil saja yang terpenuhi, maka dianggapmenurut hukum (e/pso jure) telah terbukti, demikian pula bersifat kumulatifHalaman 12 dari 20 Putusan Nomor 290/Pid.Sus/2020/PN Sbgdalam hal tiga perbuatan materiil (mendistribusikan, mentransmisikan,membuat dapat diaksesnya) telah terpenuhi dalam waktu kejadian perkara(tempus delicti) yang sama maka unsur delik ini menurut hukum telah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UU
Register : 24-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 439/Pid.Sus/2020/PN Bgl
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
YENTI KOSNITA SH
Terdakwa:
AGUSANI Als LINGLING Als WO Als GITA ELONA Als elonaGita Bin JAPRI
519459
  • keperluan hidupseharihari Karena terdakwa berasal dari latar belakang kurang mampu;e Berdasarkan berita acara pemeriksaan Foreksi Digital KOMINFO RIdiJakarta,pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 yang ditanda tanganioleh ALBERT ARUAN, SH, Dari hasil pemeriksaan didapatkan: Bahwa Fotofoto berupa alat kemaluan yang diposting ataudiperlinatkan oleh terdakwa pada akun twitter@ElonaGita milik terdakwaadalah termasuk kategori Informasi Elektronik karena merupakankumpulan data sesuai Pasal 1 angka 1 UU
    BeritaAcara Pemeriksaan di bawah sumpah menurut agama pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan fakta dan buktibukti yang disampaikan oleh penyidikserta penjabaran unsurunsur pasal 27 ayat (1) UU ITE diatas, perbuatanyang dilakukan oleh terdakwa AGUSANI Als LINGLING Als WO Als GITAELONAAIs @ElonaGita Bin JAPRI telah melakukan perbuatan pidana pasal27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) UUNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008tentang
    Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidaklangsung layanan seksual; Berdasarkan berita acara pemeriksaan Foreksi Digital KOMINFO RIdiJakarta,pada hari Rabu tanggal 18 juli 2020 yang ditanda tangani olehALBERT ARUAN, SH, Dari hasil pemeriksaan didapatkan:Bahwa Fotofoto berupa alat kemaluan yang diposting atau diperlinatkanoleh terdakwa pada akun twitter@ElonaGita milik terdakwa adalahtermasuk kategori Informasi Elektronik karena merupakan kumpulandata sesuai Pasal 1 angka 1 UU ITE, dan
    UU ITE melihat bahwa konsep kesusilaan merupakankonsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi olehkebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundangundangan telah mengaturkonsep kesusilaan. Oleh karena itu, mMuatan yang melanggar kesusilaansebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundangundanganyang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksipidana.
    Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacukepada kesusilaan dalam arti Sempit, yaitu pornografi.
Register : 18-07-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 393/Pid.Sus/2014/PN Pdg
Tanggal 10 September 2014 — DEDI MAIZAL Pgl. DEDI
194126
  • ITE melihat konsep kesusilaanmerupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat sertadipengaruhi oleh kebudayaan suatu masyarakat.
    Adanya sms yang berisi mengajak hubungan seksual, melakukanOnani, membicarakan alat kelamin sedangkan sms tersebut tidakdikehndaki oleh penerima merupakan salah satu contoh muatan yangmelanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UUITE;Bahwa yang dimaksud jika sms tersebut dikirimkan hanya kepada satuorang dan penerima memperlihatkan sms tersebut kepada orang lainmaka yang dilinat oleh UU ITE adalah pengiriman sms kepada satu orangyang dimaksud.Bahwa yang dimaksud pengiriman sms
    ITE melinat konsep kesusilaanmerupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat sertadipengaruhi oleh kebudayaan suatu) masyarakat.
    "muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimanadimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundangundanganyang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapatdijatuhi saksi pidana.
    Oleh karena itu *muatan yang melanggar kesusilaansebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundangundanganyang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi saksipidana.
Register : 23-03-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
BUJANG ASMUN alias UJANG GAGAK bin AHAD USMAN alm.
361262
  • ite ; Bahwa menurut keterangan Ahli, keterangan Ahli yang diberikan di depanpersidangan Secara spesifik berkenaan dengan keterangan terkaitHalaman 13 dari 40 Halaman.
    Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Ktp.penggunaan informasi dan dokumen elektronoik yang berkaitan denganpasal yang terdapat dalam UU ITE; Bahwa menurut keterangan Ahli, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwadengan menggunakan akun FB dengan nama candra gupta,dipermasalahkan dan dihubungkan dengan ketentuan pasal 27 ayat ( 3 )UU ITE , yang isinya barang siapa dengan sengaja mentransisikan danmendistribusikan terkait pencemaran nama baik, yang dilakukan olehterdakwaBahwa menurut keterangan Ahli, pada
    ITE;Bahwa menurut keterangan Ahli, Ahli memeriksa keontentikan beritaberdasarkan alamat web yang dicantumkan di content yang terdapat diakun FB Terdakwa;Halaman 15 dari 40 Halaman.
    ITE Bahwa menurut keterangan Ahli, Pasal 310 KUHP berisi tentangdelik penyerangan kehormatan dilakukan dengan cara supaya diketumum, hal itu bisa dilakukan secara verbal maupun dengan carayang lainnya; Bahwa menurut keterangan Ahli, Pasal 27 UU ITE menyebutkansecara umum sudah terkandung di dalamnya melalui katamendistribusikan, yang memiliki muatan penghinaan, berdasarkanputusan MK dikaitkan pembuktian yang terdapat dalam pasal 27dengan pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 310 dan 311 KUHP bersifatlex
    generalis dan sedangkan Pasal 27 UU ITE bersifat lexspecialis Bahwa menurut keterangan Ahli, dengan adanya penggunaaninformasi elektronik yang dapat diakses seseorang maka dapatdillhat oleh siapa saja, jika diperhatikan ketentuan yang terdapatdalam UU ITE merupakan delik materiel, yaitu bila dipostingdi mediaelektronik diteruskan maka sudah termasuk menditribusikan, karenaPertanggungjawaban Hukum Pidana terkait dengan niat, tidak adaalasan peniadaan kesalahan, ketidaktahuan dalam meneruskanpostingan
Register : 16-05-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 285/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 9 Agustus 2017 — PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK >< PT.SURJA HANDOKO STRATEGI (dahulu adalah PT.COLMANHANDOKO atau PT.HANDOKO)
13575
  • ;Bahwa adapun mengenai korespondensi email sebagai alat bukti didalam persidangan, Tergugat merujuk pada Pasal 5 UndangUndang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE), yang mengatur halhal sebagai berikut:Halaman27 dari 78 halaman Putusan nomor 285/PDT/2017/PT.DKIi. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atauhasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.ii.
    Jika dikaitkan dengan korespondensi email,maka email itu sendiri merupakan wadah atau bungkus dariDokumen Elektronik, sementara isi dari email tersebut yang meliputitulisan maupun gambar merupakan Informasi Elektronik;Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokkan menjadi duabagian. Pertama, Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik. Kedua, hasil cetak dari Informasi Elektronik dan/atauhasil cetak dari Dokumen Elektronik.
    Dalamranah hukum perdata, Pasal 5 ayat (2) UU ITE tersebut merupakanperluasan dari Pasal 164 HIR jo.
    ;Halaman48 dari 78 halaman Putusan nomor 285/PDT/2017/PT.DKIBahwa adapun mengenai korespondensi email sebagai alat bukti didalam persidangan, Penggugat d.r. merujuk pada Pasal 5 UndangUndang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE), yang mengatur halhal sebagai berikut:i. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atauhasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;ii.
    DalamHalaman5O dari 78 halaman Putusan nomor 285/PDT/2017/PT.DKIranah hukum perdata, Pasal 5 ayat (2) UU ITE tersebut merupakanperluasan dari Pasal 164 HIR (Pasal 1866 KUHPerdata), yangberbunyi sebagai berikut:Alat pembuktian meliputi:bukti surat;bukti saksi;persangkaan;pengakuan; ;sumpah ;Bahwa karenanya, berdasarkan Pasal 5 UU ITE makakorespondensi emai/ antara Penggugat d.r. dengan Tergugat d.r.dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah di persidangan,yaitu alat bukti surat;Bahwa pada tahun
Upload : 12-02-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 81/Pid.Sus/2019/PT DPS
I MADE KARTIKA Alias DEX NIN
358343
  • Penasihat Hukum Terdakwa sependapat terhadappertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie PengadilanNegeri Gianyar (vide putusan hal. 34 sampai 35) :.Menimbang, bahwa pengertian penghinaan tidak diatur dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 TentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 TentangInformasi Dan Transaksi Elektronik, sehingga pengertianpenghinaan tersebut menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUUVI/2008 bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal27 ayat 3 UU
    ITE mengenai penghinaan tidak bisa dilepaskan darigenusnya yaitu norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVItentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311KUHP.
    Sehingga Konstutusional Pasal 27 ayat 3 UU ITE harusdikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, penghinaan dapatditerjemahkan sebagai perobuatan yang merendahkan harga diri danmartabat seseorang, baik yang dilakukan secara lisa maupuntertulis.Bahwa , penghinaan secara harfiah diartikan sebagai sebuahtindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang...Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PT DPSBahwa mengutip dari pertimbangan Majelis
    Hakim Judex FactiePengadilan Negeri Gianyar yang pada pokoknya menyatakan74mengenai ...Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik tidak bisadilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum pidana yang termuatdalam Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310dan Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus dikaitkandengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP..., jika memang Pasal 27ayat 3 UU ITE
Register : 30-11-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp.
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.LASIDO HERITSON PANJAITAN SH
2.SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, SH
3.DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
ISA ANSHARI
373317
  • ;Bahwa ahli berpendapat dakwaan tersebut bersifat alternatif, dakwaanujaran kebencian dan penghinaan melalui media massa;Bahwa ahli berpendapat untuk memenuhi unsur harus di lihat dari frasa;Bahwa ahli berpendapat dalam pasal 1 UU ITE pembuktian secarafungsi tidak di temukan penghinaan, ujaran kebencian, permusuhan;Bahwa ahli berpendapat UU ITE masih banyak celah, masih adakekosongan hukum, pengaturan secara konvensional dalam KUHP,pasal 28 UU ITE masuknya di pasal 156160 KUHP, pasal 27 UU ITEuntuk
    penghinaan masuknya di dalam KUHP pasal 310321 dan adadasar hukumnya dan tetap dikenakan.Bahwa ahli berpendapat ada pengajuan terkait pasal 27 UU ITE iniyudisial review di mahkamah konstitusi pada 5 mei 2009 denganputusan mahkamah konstitusi Nomor 5,6 tahun 2008 adanya perbuatandengan adanya pertimbangan jenis dan kaitannya untuk membacanya;Bahwa ahli berpendapat pasal 160 putusan Nomor 7 Tahun 2009memutuskan mengganti pasal 160 dari delik formil ke delik materil ataumuncul pidana lain akibat dari
    perbuatan itu, misalnya terjadi huru hara,kerusuhan, perkelahian,ujaran kebencian, penghinaan, penghasutanuntuk melakukan tindak pidana;Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tindak pidana tidakmenyenangkan dan perkapolri Nomor 6 tahun 2015 juga di atur terkaitprovokasi, perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan.Bahwa ahli berpendapat Pertanggung jawaban tindak pidananya pasal28 ayat 2 UU ITE perbandigannya dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 27ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310321 KUHP, Pasal 335 ayat 1
    mahkamahkonstitusi Nomor 1 tahun 2013 ada ancaman kekerasan danpembuktiannya harus di buktikan di psikiater kehakiman aspek medisHalaman 20 dari 41 halaman Putusan Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp.dapat di buktikan bahwa ia mainmain atau tidak, dan dari aspek namabaik secara psikologis juga dapat di buktikan; Bahwa ahli berpendapat Pasal 156160 yang di kaitkan dengan Pasal 28ayat 2 harus ada perbuatan, masuk pada delik materil, mengacu padaputusan MK Nomor 7 tahun 2009; Bahwa ahli berpendapat pasal 1 UU
    Andi hamzah dulu di eropa menyelesaikan persoalandengan perkelahian tanding, hal itu persoalan biasa yang kemudian harihari penyelesaian yang jauh dari ketertiban umum, maka kemudian dijadikan delik; Bahwa ahli berpendat pasal UU tanding tidak di atur dalam UU ITE; Bahwa ahli berpendapat Pasal 182 tidak di atur dalam UU ITE; Bahwa ahli berpendapat Pasal 27 ayat 3 tidak di atur tentangperkelahian tanding; Bahwa ahli berpendapat jika orang terpancing atas asutan tadi, kembalipasal umum, tidak terjadi
Register : 07-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 41/PDT/2021/PT PTK
Tanggal 25 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat I : SUSIANA Diwakili Oleh : RIDWAN. SH
Pembanding/Penggugat II : MOHLIS PRANATA Diwakili Oleh : RIDWAN. SH
Pembanding/Tergugat : ARAMIYA Alias MIYA Diwakili Oleh : RIDWAN. SH
Terbanding/Tergugat : ARAMIYA Alias MIYA
Terbanding/Penggugat I : SUSIANA
Terbanding/Penggugat II : MOHLIS PRANATA
11242
  • 1365 KUHPerdata;Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepadaseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugianitu, Mengganti kerugian tersebut*Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 41/PDT/2021/PT PTK15.16.L7.18.19.20.21.Bahwa tergugat dengan sengaja dan terbukti tanopa hak atau melawanhokum melakukan perbuatan menyebarluaskan informasi elektronik yangbermuatan pencemaran nama baik dan menyebabkan kerugian pada oranglain sebagaimana di maksud dalam pasal 36 UU
    ITE;Bahwa tergugat masih dalam penyelidikan kepolisian di Polres Sambastentang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemarannama baik yang bertentangan dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 19 Tahun 2016;Bunyi pasal 26 UU ITE sebagai berikut : Setiap orang yang dilanggar haknyasebagaimana di maksud pada ayat 1 dapat mengajukan gugatan ataskerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ini;Bahwa berdasarkan alasanalasan, dalildalil gugatan
    para penggugat, danpembuktian para penggugat, para penggugat mohon kepada yang muliaketua pengadilan Negeri Sambas Cq yang Mulia ketua Majelis HakimPerdata pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkaraini untuk dapat memutuskan sebagai berikut:Bahwa Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumyaitu pencemaran nama baik dengan melalui Media Elektronik ( Fesbook )terhadap para penggugat sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Register : 21-11-2019 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Diwakili oleh Abdul Manan,dkk
2.2. Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Diwakili oleh Damar Juniarto. dkk
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia,
2.Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
30734671
  • 2a), dan ayat (2b) UU ITE jo Pasal 1 angka 35 PP No.82/2012 serta Penjelasan angka alinea 9 UU ITE.b.
    ITE, Pasal 1 Penjelasan angka alinea 9 UU ITE, Pasal 1 angka 35 PP No. 82/2012, Pasal 20 ayat (2)UU No. 12/2005) serta melindungi kepentingan dan keamanan negara(vide Pasal 7 ayat (2) huruf a UU No. 36/1999).b.
    Pasal 40 ayat (2), ayat(2a), dan ayat (2b) UU ITE jo.
    Pasal 40 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b) UU ITE, Pasal 1Penjelasan angka alinea 9 UU ITE, Pasal 1 angka 35 PP No. 82 Tahun2012, Pasal 20 ayat (2) UU No. 12/2005) serta melindungi kepentingandan keamanan negara (vide Pasal 7 ayat (2) huruf a UU No. 36/1999);b.
    Jika dia bertindak di bidang Internet berartimerupakan kewenangan absolut karena itu sudah ditunjuk di dalam UUTelekomunikasi dan UU ITE.
Register : 17-02-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN SANGATTA Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Tanggal 30 Maret 2021 — ALFINA DAMAYANTY Als MAMI ARA Binti TAMRIN
367368
  • ALFINA DAMAYANTY hanyamemberi penilaian yang amat buruk, katakatany bisa diartikan menghinatetapi bukan merupakan penistaan atau pencemaran nama baik yang diaturdalam Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP yang merupakan pengertiandalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, katakata buruk yang menyakitkan seperti: DIA NGGA PUNYA OTAK, IA NGOMONG AJA NGGA PINTAR HMMBIARIN AJA, katakata itu merupakan umpatan tapi bukan merupakanHalaman 12 dari 29 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Sgttuduhan sebagaimana dimaksud Pasal
    ITE: Rakyat Mendesak dan Siap Mengawal yang padapokoknya memberikan penjelasan berikut:o Laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016sampai dengan Februari 2020, untuk kasuskasus dengan pasal 27, 28dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggimencapai 88% (676 perkara).
    Sektor perlindungankonsumen, anti korupsi, prodemokrasi, penyelamatan lingkungan, dankebebasan informasi menjadi sasaran utama;o Koalisi selanjutnya menyatakan desakan kepada Presiden dan DPR RIuntuk mencabut semua pasalpasal karet yang kerap kali menjadi alatmengkriminalisasi ekspresi dan pendapat oleh masyarakat sertamendesak untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadapimplementasi UU ITE oleh aparat penegak hukum, termasuk mendorongaparat untuk memiliki pbemahaman dan perspektif hak asasi
    manusia danprofesionalitas dalam menangani setiap perkara UU ITE;Bahwa kenyataan tentang masyarakat yang dirugikan adanya dengan pasalpasal karet UU ITE tidak hanya dapat ditemukan dalam rilis dari KoalisiMasyarakat Sipil tersebut di atas, tetapi terdapat penjelasan sendiri terhadapperkembangan terhadap praktik atas pelaksanaan hak KebebasanBerpendapat dan Berekspresi yang terdapat dalam Pasal 19 InternationalCovenanton Civil and Political Rights (ICCPR), yaitu ketika UN Human RightsCommittee sesi
    Unsur mendisiribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Bahwa unsur muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalamketentuan UU ITE adalah delik specialis yang merujuk kepada delik genusyaitu pengaturan dalam Pasal 310 KUHP. Menurut R.