Ditemukan 237 data
126 — 36
Luas : 870M2 pada Letter C Nomor : 794/Mundu , Atas nama: SOSRO PAWIRO/ TERGUGAT I belum pernah diajukan11121314pendaftaran ke JAWATAN AGARARIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA(Sekarang BPN Sleman) sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1 Ayat (1)Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 12 Tahun 1954 tentang Tanda yangsyah bagi hak milik perseorangan turuntemurun atas tanah ( Erfelijk individueelbezitrecht );Bahwa, berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa YogyakartaNomor : 12 Tahun 1954
105 — 9
ia menjualtanah tersebut kepada H.HUSAINI, akan tetapi H.BUSTANI tidakmenyebutkan berapa harganya.Bahwa di dalam tanah tersebut, hanya tumbuh pohonpohon karet dansebagian lagi kosong.Bahwa saksi tidak tahu apakah H.HUSAINI pernah menggarap tanahtersebut. saksi hanya melihat ada beberapa orang yang menggaraptanah tersebut, akan tetapi saksi tidak kenal dengan orangrangtersebut.e Bahwa selama ini saksi tidak pernah mendengar H.LHUSAINI menjualtanah tersebut.e Bahwa saksi tidak pernah melihat pihak agararia
67 — 8
24 PeraturanPemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 ) ; e Bahwa surat keterangan atas tanah dan surat jual beli yang dibuat dibawah tangan yangdibuat atau disaksikan oleh Kepala Desa/Adat dapat dianggap sebagai tanda bukti hakatas tanah ( vide pasal 3 sub b Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor: 2 Tahun1962. jo Surat Keputusan Mendagri Nomor: SK 26/DDA/1970 ) ; Menimbang, bahwa pasalpasal agraria dalam buku II BW telah dicabut olehUUPA akan tetapi pada pasal 610 BW tidak khusus mengatur tentang agararia
155 — 72
pendaftarantanah.Bahwa risalah pemeriksaan tanah merupakan hasil dari tim ajudikasi yangmengecek lokasi tanah ;Bahwa konversi hak atas tanah adalah penyesuaian atas hak lama ke hak baruartinya hak lama dari barat ke pokokpokok agrarian yang disesuaikan denganhukum Indonesia dengan dasar hukumnya Pasal 2 UUPA No.5 tahun 1960 ;Bahwa status eigendom verponding masih ada sesuai dengan perintah UUPA makawajib dikonversi dulu jika tidak maka akan gugur dengan sendirinya sesuai denganPeraturan Menteri Agararia
91 — 27
di lokasi tanahyang disengketakan karena untuk menyampaikan kepada masyarakatluas atau umum kalau pemiilik tanah sengketa adalah Tergugat terkaitadanya permohonan pensertifikatan tanah yang ketika itu sementaraproses berjalan;15.Bahwa penguasaan Tergugat terhadap tanah yang disengketakanPenggugat adalah sah milik Tergugat yang diperoleh turun temurun,terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah (Vide :Pasal20ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang PeraturanDasar PokokPokok Agararia
100 — 53
Surat Keputusan Menteri Agararia/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal1 September 1997 Nomor : 18VIII1997, yang berisikan antara lain sebagai berikut:Membatalkan pendaftaran Hak Milik No. 204/Tanjung Mulia seluas100.127 M2 dan Hak Milik No. 250/Tanjung Mulia seluas 44783 M2keduanya tercatat atas nama Aman Daulath terletak di Kelurahan TanjungMulia, Kecamatan Medan Deli, Kotamadya Medan, Propinsi SumateraUtara dan menyatakan tanahnya kembali menjadi tanah Grant Sultan No.265 tanggal 16 Agustus
BadanPertanahan..............scc0e0.Hal 82 Putusan Perkara Nomor: 46/G/2012/PTUNMDNPertanahan Nasional (BPN) Juncto Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa "Dalamrangka penyelenggaran pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud Pasal 5,dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatankegiatan tertentuyang oleh Peraturan Pemerintah in atau perundangundangan yangbersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain " ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Juncto Pasal92 Peraturan Menteri Negara Agararia
80 — 33
di indonesia tunduk pada hukum agraria yangberdasarkan pada hukum adat yang mana jual beli tersebut harus tunaiartinya ada pembayaran; riel artinya ada tindakan yang nyata; dan terangartinya dilakukan di hadapan ketua/kepala adat ; Bahwa kalau ada hukum perdata istilahnya adalah perjanjiansedangkan menurut hukum agraria adalah transaksi jual beli hak atastanah ; Bahwa dalam jual beli tanah itu yang berpindah bukan tanahnya tapiyang beralih/berpindah adalah hak atas tanahnya ; Bahwa menurut hukum agararia
110 — 23
Pertanahan NasionalPropinsi Kalimantan Timur , telah menyampaikan surat Nomor : 550.1 /619 / BPN 44/2006 , tanggal 1 Nopember 2006 , yang ditujukan kepada Kepala KantorPertanahan Kota Balikpapan , menyampaikan : Berkas permohonan tersebutdikembalikan untuk perhatian :1 Supaya saudara memanggil kedua belah pihak yang bermasalah untukmenyaksikan secara musyawarah atau. menempuh jalur hukum sesuaiketentuan yang berlaku dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No :24 Tahun 1997 jo Peraturan Menteri Agararia
Terbanding/Tergugat II : PT. Gowa Makassar Torism Development, Tbk PT. GMTD Tbk
Terbanding/Tergugat I : Mali Dg Salle
47 — 18
Liu Bin Baso pemilik tanah seluas +4.483,9 M2 sesuai SuratKeputusan Kepala Inspeksi Agararia Propinsi Sulawesi Selatan danTenggara No.SK ; 75/XVII/170/4/1964 tanggal 5 November 1964,kemudian dioperkan/dialihnkan haknya kepada Tergugat II sesuaiSurat Pernyataan Pengeporan/pengalihan Hak atas Tanahtertanggal 19 Mei 1995 yang dilegalisir Camat Tamalate.Hal. 37 dari 46 hal.
61 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Negara Agararia/Kepala Badan Pertanahan Nasionaldi Jakarta tanggal 3101997 Nomor 570.351145 perihal: pembatalanSertifikat Hak Pakai Nomor 39/Kel. Kebonsari atas nama PemerintahKabupaten Daerah Tingkat Il Jember, sebagaimana alat bukti 8;Atas permohonan pembatalan baik yang diajukan oleh Yth. KepalaKantor Pertanahan Kab. Jember maupun Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Jatim Yth.
148 — 24
Menteri Agararia menetapkan saat mulai diselenggarakannyapendaftaran tanah secara lengkap disuatu daerah ;Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) sebelum bidang tanah diukurterlebin dahulu diadakan :A. Penyelidikan riwayat bidang tanah ;B.
51 — 26
Penyelenggaraan Pendaftaran TanahSecara Sistimatik yang dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi danSatuan Tugas yang membantunya sebagaimana dimaksud dalampasal 4 dan pasal 5 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1995, sehingga semua prosedurtelah ditempuh dalam penerbitan sertipikat Hak Milik Nomor 1958/Tamansari a quo, dengan dasar pertimbangan bahwaa.Penunjukan wilayah Desa Tamansari yang dijadikan lokasipendaftaran tanah secara sistimatik ditetapkan oleh MenteriNegara Agararia
Nurhaini R.
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
2.Kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan
122 — 62
Bahwa DR.Kenneth Hidayat menurut Penggugat padagugatannya angka 8 mengajukan permohonanpengukuran ke Kantor Agararia Kota Balikpapan denganmempergunakan alas hak Surat Hibah tanggal 5Agustus 1982 bukan Surat Hibah tanggal 5 Agustus1960; .
9.MUHAMMAD SAIM
Tergugat:
1.KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI (DAHULU DEPARTEMEN PENERANGAN Cq.DIREKTORAT RADIO Cq PROYEK MASS MEDIA RADIO RI) dkk
2.LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO RI
3.KEMENTRIAN AGAMA RI Cq DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Cq DIREKTUR PENDIDIKAN TINGGI
4.UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA (UIII)
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK (DAHULU KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR)
6.KANWIL BPN Provinsi Jawa Barat
7.KEMENTRIAN AGARARIA
156 — 43
TOHIR
9.MUHAMMAD SAIM
Tergugat:
1.KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI (DAHULU DEPARTEMEN PENERANGAN Cq.DIREKTORAT RADIO Cq PROYEK MASS MEDIA RADIO RI) dkk
2.LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO RI
3.KEMENTRIAN AGAMA RI Cq DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Cq DIREKTUR PENDIDIKAN TINGGI
4.UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA (UIII)
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK (DAHULU KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR)
6.KANWIL BPN Provinsi Jawa Barat
7.KEMENTRIAN AGARARIA
124 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukanpengumuman melalui Media Massa, berarti :Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 1858 atas nama : Taliasa Telaumbanua, SE,Hak Milik No. 1859 atas nama : Tadjuddin, Hak Milik No. 1861 atas nama :Johannes Daniel Chan, Hak Milik No. 1867 atas nama : Iwan, Hak Milik No.1868 atas nama : Sabar Rusmanto, Hak Milik No. 1870 atas nama : Eddy Tanototersebut telah melanggar ketentuan Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 PeraturanPemerintah No. 24 tahun 1997 serta melanggar ketentuan dalam Pasal 86 Ayat 2dan 3 Peraturan Menteri Agararia
38 — 22
Terbanding sejak tahun 1950sebagai bezitter atas tanah teperkara karena pemilik tanah terperkaraadalah Pemerintah Kota Medan dan bukan para Terlawan / Pembanding,adalah pendapat sangat keliru dan tepat, sebab sejak Pelawan /Halaman 15 dari 38 Putusan Nomor 262/PDT/2017/PT MDNTerbanding selaku bezitter atas tanah Pemerintah Kota Medan, makaseharusnya Pelawan / Terbanding mendaftarkan hak atas tanahterperkara tersebut ke kantor Pendaftaran Tanah (Kadaster) Kota Medanatau sejak diberlakukannya UU Pokok Agararia
JAMALUDDIN ABD
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA
Intervensi:
SRI RATNA Binti KAMARUDDDIN
71 — 26
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 JoPeraturan Menteri Negara Agararia/Kepala Badan Pertanahan NaionalNomor : 9 tahun 1999.
HAJI LALU MAKSUM ABDUL HADI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Intervensi:
GLADYS CAROLINE TUMEWA
110 — 25
Bahwa dalil Penggugat point 6, point 7, point 8 dan Point 9 dan point 10ditolak karena tidak didasarkan pada faktafakta dilapangan yang nyatadan jelas dan karena terkait dengan syarat Formal dan Materil yangdilakuakan Tergugat mengenai penerbitan obyek sengketa dan secara cermatdan teliti Sudan melakukan tahapantahapan yang diamanatkan olehperaturan yang berlaku yakni UndangUndang Nomer 5 tahun 1960 tentangPokok Agararia Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah telah memenuhi
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dimungkinkan, dimana letak kepastian hukum terkait pendaftaran hak atas tanah yangmenganut asas the first to file, sebagaimana UndangUndang Nomor5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokokpokok Agararia juncto PPNomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Jadi sangat jelas sekali:Pokok sengketa dalam perkara a quo, bukan menyangkutpermasalahan sengketa kepemilikan (keperdataan), akan tetapi,sengketa terbitnya sertifikat atas nama pihak ketiga di atas sertifikatmilik Pemohon Kasasi yang sudah terlebih
75 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pihak yangmenerbitkan sertifikat hak guna usaha yang diberikan kepada Tergugat ,adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agararia/KepalaBadan Pertanahan Nasional cq Badan Pertanahan Nasional WilayahProvinsi Jambi, cq Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo, sehingga pihaktersebut mempunyai hubungan hukum yang erat atas penerbitan sertifikathak guna usaha yang diberikan kepada Tergugat , dan juga mempunyaiurgensi untuk menerangkan status kepemilikan tanah yang telahditerbitkan hak guna usaha