Ditemukan 1142 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 220/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 13 Mei 2014 — Pidana - RIADI Alias PANJANG
391
  • enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu)buah piring kaca warna putih, 1 (Satu) buah ember kecil warna hitampenutup dadu, 1 (Satu) buah kertas bertuliskan angkaangkatebakan, 5 (Lima) buah mata dadu;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwaberperan sebagai pemasang, sedangkan bandarnyaberhasilmelarikan diri;Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwabersifat untunguntungan dan tidak dapat ditentukan pemenangnyakarena tidak diperlukan keahlian knusus untuk melakukannya
    Labuhan Batu tepatnya dalam cakro warung milikAdi;Bahwa selanjutnya, saksisaksi melakukan penyelidikan dan melihatterdakwa bersama dengan beberapa orang sedang melakukanpermainan dadu kopyok sehingga saksisaksi langsung melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan setelah diinterogasi, terdakwamengaku sedang melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut;Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksidan rekan saksi menemukan barang bukti berupa : Uang tunaisebesar Rp 162.000, (Seratus
    kopyok di Simpang Rawa Dusun BombanBidang Desa Sennah Kec.
    terdakwa danpemain lainnya sama dengan angka mata dadu yang keluar makaterdakwa dan pemain lainnya akan mendapat hadiah berupa uangtunai sebanyak 1 (satu) kali lipat, namun apabila tidak sama denganangka mata dadu yang keluar maka bandar akan mengambil uangtaruhan;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan yang tidak dapat ditentukan pemenangnya karena tidakmemerlukan keahlian khusus untuk melakukannya;Bahwa terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutditempat yang
Register : 07-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN STABAT Nomor 943/Pid.B/2017/PN STB
Tanggal 13 Desember 2017 — Penuntut Umum:
OBRIKA YANDI SIMBOLON
Terdakwa:
1.JUSMAN GINTING
2.BOIMAN
6217
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan Barang bukti berupa
    • 9(sembilan) mata dadu kopyok.
    • 1(satu) buah lapak dadu kopyok.
    • 1(satu) buah piring kaca.
    • 1(satu) buah penutup mata dadu.
    • 1(satu)buah tempat mata dadu warna biru.
      Bahwa terdakwa JUSMAN GINTING membukaperjudian jenis kopyok dengan modal sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah), kegiatan perjudian jenis kopyok yang dilaksanakan oleh terdakwaJUSMAN GINTING dan terdakwa BOIMAN akhirnya diketahui oleh pihakKepolisian Resort Langkat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwaJUSMAN GINTING dan terdakwa BOIMAN, dan dari para terdakwa turutdiamankan barang bukti berupa 9 (Sembilan) mata dadu kopyok, 1(satu) buahpiring kaca, 1 (satu) buah penutup mata dadu, 1 (Satu
      Bahwa para terdakwa tidak ada ijin untuk menyelenggarakanperjudian jenis dadu kopyok tersebut.
      Menetapkan Barang bukti berupa 9(sembilan) mata dadu kopyok. 1(satu) buah lapak dadu kopyok. 1(satu) buah piring kaca. 1(satu) buah penutup mata dadu. 1(satu)buah tempat mata dadu warna biru. 2(dua buah lilin yang sudah terpakai. 1(satu)buah tas. seluruhnya di rampas untuk dimusnahkan. Uang Tunai sebanyak Rp.185.000,(Seratus delapan puluh lima riburupiah), di rampas untuk Negara.6.
Register : 08-12-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 20-02-2012
Putusan PN PATI Nomor 229/Pid.B/2011/PN.Pt
Tanggal 24 Januari 2012 — JAMAN bin SAIDI
517
  • , sedangkan saksiKanapi Bin Kasmuri yang juga datang ketempattersebut kemudian ikut memasang (taruhan) uangdalam permainan judi dadu kopyok yang dibandariOleh terdakwa Jaman Bin Saidi; Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah tigabuah mata dadu yang masing masing dadu terdapatmata dadu berbentuk lingkaran dengan jumlah satulingkaran sampai dengan enam lingkaran, ketigamata dadu tersebut dimasukkan kedalam tempurungkelapa untuk di kopyok, sedangkan para pemasangmenaruh uang digelaran yang terdapat
    sampai dengan enam lingkaran, ketigamata dadu tersebut dimasukkan kedalam tempurungkelapa untuk di kopyok, sedangkan para pemasangmenaruh uang digelaran yang terdapat angka satusampai enam.
    desa Tambaharjo Kecamatan Pati KabupatenPati;Bahwa terdakwa saat itu) mengadakan permainan judidadu kopyok tidak ada ijin dari petugas yangberwenang;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut diadakanterdakwa pada saat ada pertunjukan Ketoprak saatacara sedekah bumi;Bahwa terdakwa saat ditangkap adalah bertindaksebagai bandar judi dadu kopyok karenamenggantikan bandar yang sebenarnya yang saat itusedang buang air kecil, dan terdakwa sempatmengopyok dadu sekitar 20 menit sebelum ditangkappetugas kepolisian
    ;Bahwa terdakwa tahu cara main judi kopyok adalahtiga buah mata dadu yang ~masing masing daduterdapat mata dadu oberbentuk lingkaran denganjumlah satu lingkaran sampai dengan enamlingkaran, ketiga mata dadu tersebut dimasukkankedalam tempurung kelapa untuk di kopyok,sedangkan para pemasang menaruh uang digelaranyang terdapat angka = satu sampai enam.
    adanya barang bukti, padahari Jumat tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 20.00WIB terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian karenamengadakan permainan judi jenis dadu kopyok;Menimbang, bahwa terdakwa mengadakanpermainan judi dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dari12petugas yang berwenang dan terdakwa saat ditangkap polisisedang membandari judi dadu kopyok menggantikan bandaryang sesungguhnya yang saat itu sedang buang air kecil.Menimbang, bahwa cara main judi dadukopyok adalah tiga buah mata dadu
Register : 10-06-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 46/Pid.B/2015/PN Bms
Tanggal 25 Mei 2015 — SURATNO Bin TAWIREJA
314
  • WARTO;Bahwa pada saat saksi datang ke TKP, saksi telah melihat ada beberapaorang yang sedang melakukan permainan dadu kopyok tersebut;Bahwa saksi datang ke tempat tersebut sekitar pukul 23.40 WIB, selang 5menit kemudian yaitu pukul 23.45 WIB, pihak kepolisian mengamankan parapemain, termasuk di antaranya Terdakwa;Bahwa Terdakwa dalam permainan dadu kopyok tersebut hanya sebagaipemasang, sedangkan sebagai bandarnya adalah Sdr.
    SUTEJO;Bahwa pada saat saksi datang ke TKP, saksi telah melihat ada beberapaorang yang sedang melakukan permainan dadu kopyok tersebut;Bahwa pada saat itu saksi datang ke tempat tersebut, sekitar 10 menitkemudian yaitu pukul 23.45 WIB, pihak kepolisian datang mengamankanpara pemain, termasuk di antaranya Terdakwa;Bahwa Terdakwa dalam permainan dadu kopyok tersebut hanya sebagaipemasang, sedangkan sebagai bandarnya adalah Sdr.
    NARLAM beralamat di Desa Karangrau RT.03RW.07, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Terdakwa telahmelakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan uang tunaisebagai taruhannya;Bahwa permainan dadu kopyok dengan menggunakan uang tunai sebagaitaruhannya tersebut dilakukan oleh 10 (Sepuluh) orang pelaku, yaitu Sadr.SAMSI Bin MARTO SUMARNO, $saksi yaitu. Sdr. RUSWAN BinKARTASEMITA, Sdr. TARSONO Bin KARTOMIHARJO, TerdakwaSURATNO Bin TAWIREJA, Sdr.
    SUMAR ARYANTO Bin MARTO SUMARNO, telahmelakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan uangtunaisebagai taruhannya antara sejumlah Rp. 1.000, (seribu rupiah) sampaidengan tak terhingga;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa, saksiTARSONO, Sdr. SUMAR ARYANTO Bin MARTO SUMARNO, Sadr. SAMSIBin MARTO SUMARNO, Sdr. RAKIM Bin TASLAM MAD DARIS, Sadr.WATIM Bin MARTASAN, Sdr. KIRWAN Bin RUSWAN, ~ Sdr. UDINRAMBOW Bin AMBARI, Sdr.
    NARLAM untuk melakukan permainan dadu kopyok tersebut,saat itu Terdakwa mulai ikut melakukan permainan jenis dadu kopyok tersebutsekitar pukul 23.00 WIB hingga diamankan oleh petugas pukul 23.45 WIB;Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dan temantemannyatelah bermain dadu kopyok dengan menggunakan uang taruhan yang jumlahnyabervariasi yaitu antara sejumlah Rp. 1.000, (Seribu rupiah) sampai dengan takterhingga, di mana Terdakwa melakukan permainan dadu koypok tersebut atasHalaman 21 dari 26 Putusan
Putus : 18-02-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan PN STABAT Nomor 27/Pid.B/2016/PN STB
Tanggal 18 Februari 2016 — DARMA SURYA ALS UYA
2212
  • tersebut dan setelahmendapat tempat selanjutnya terdakwa membuka atau membentangkan lapakperjudian jenis dadu Kopyok tersebut hingga kemudian menghidupkan lilinsebanyak 2 (dua) buah, selanjutnya mengeluarkan peralatan lain untukpermainan Judi jenis Dadu Kopyok seperti 1 (satu) lembar lapak dadu, 2 (dua)buah lilin warna putih, 1 (Satu) buah piring kaca warna putih, 3 (tiga) buah matadadu yang terbuat dari kayu puling, penutup mata dadu seperti topi yang terbuatdari karton diluar berwarna hijau bergaris
    hitam, namun sebelum terdakwamemulai permainan judi jenis dadu kopyok tersebut datang saksi B.
    lilin warna putih, 1 (Satu) buah piring kaca warna putih ,3 (tiga) buah matadadu,dan penutup mata dadu serta uang pecahan sebesar Rp 2000 sebanyak10 (Ssepuluh) lembar; Bahwa, permainan judi dadu kopyok dilakukan pada malam hari ditempatkeramaian atau pada saat ada pesta;e Bahwa terdakwa menadapat untung dari permainan judi tersebut;e Bahwa, permainan judi dadu kopyok tersebut dilakukan dengan caraterlebin dahulu Terdakwa mengguncang mata dadu yang diletakkan diatas piringdan ditutup dengan ember
    Bahwa uang Rp.2000 tersebut adalah milik saya Bahwa terdakwa baru saja membentangkan dadu jenis kopyok bersertadengan peralatan judi; Bahwa terdakwa belum sempat untuk melakukan permainan judi koyoktersebut.e Bahwa peralatan tersebut adalah milik teman terdakwa yang terdakwapinjam dari Sdr Indra.e Bahwa tefdakwa bekerja di kantor kelurahan sebagai staf. Bahwa terdakwa baru sekali ini membuka permainan judi dadu kopyok.
Register : 15-12-2011 — Putus : 15-12-2011 — Upload : 30-12-2011
Putusan PN WONOSARI Nomor 173/Pid.B/2011/PN.Wns
Tanggal 15 Desember 2011 — SAMIYO bin WIDO SUYITNO
7924
  • Gunungkidul terdakwa telahmelakukan perjudian jenis dadu kopyok ;Bahwa awalnya terdakwa sebagai tukang ojek sedang mangkaldi pertigaan Dsn.
    Sambeng yang kemudian terdakwa smskepada HILAL mengajak bermain judi jenis dadu kopyok taklama kemudian HILAL datang ketempat tersebut dan merekaberdua pergi menuju) makam/kuburan dan bermain judi didekat tempat tersebut, dimana terdakwa sudah siap denganperalatan judi dadu kopyok milknya yang kemudian digelar10Bahwa kemudian selang beberapa saat datang BEDUT dan ikutberjudi sebentar tapi kalah lalu pulang duluan ;Bahwa permainan dadu kopyok adalah jenis permainan denganuang sebagai taruhannya, pada
    Sambeng = yangkemudian terdakwa sms kepada HILAL mengajak bermain judijenis dadu kopyok tak lama kemudian HILAL datang ketempattersebut dan mereka berdua pergi menuju) makam/kuburan~ danbermain judi di dekat tempat tersebut, dimana terdakwa sudahsiap dengan peralatan judi dadu kopyok miliknya yang kemudiandigelar ditempat tersebut;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebutadalah jenis permainan dengan uang sebagai taruhannya, padasaat itu terdakwa sebagai bandarnya sedangkan HILAL sebagaipemasangnya
    Gunungkidul terdakwatelah melakukan perjudian jenis dadu kopyok, awalnya terdakwasebagai tukang ojek sedang mangkal di pertigaan Dsn.
    Sambengyang kemudian terdakwa sms kepada HILAL mengajak bermain judijenis dadu kopyok tak lama kemudian HILAL datang ketempattersebut dan mereka berdua pergi menuju) makam/kuburan ~ danbermain judi di dekat tempat tersebut dimana terdakwa sudahsiap dengan peralatan judi dadu kopyok miliknya yang kemudiandigelar di tempat tersebut ;Menimbang, bahwa permainan dadu kopyok' yang dilakukanterdakwa adalah jenis permainan dengan menggunakan uangsebagai taruhannya, pada saat itu terdakwa sebagai bandarnyasedangkan
Putus : 24-03-2009 — Upload : 21-11-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 13/Pid.B/2009/PN.SKH
Tanggal 24 Maret 2009 — AGUS SUPRIYANTO alias SUMBRING bin SAMIDI
204
  • untung untungan ;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dariyang berwenang ;.
    tersebutdiselenggarakan di sebuah teras di rumah saksi12Hardiyanto yang sedang mempunyai hajatan mantu, terletakdipinggir jalan umum dan dengan mudah dapat dikunjungiorang ;Bahwa saksi jualan telur dan rokok di dekat arenaperjudian dadu kopyok tersebut ;Bahwa sifat dari permainan judi dadu kopyok tersebutadalah untung untungan;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dariyang berwenang ;.
    tersebutdiselenggarakan di sebuah teras di rumah saksi13Hardiyanto yang sedang mempunyai hajatan mantu, terletakdipinggir jalan umum dan dengan mudah dapat dikunjungiorang ;Bahwa sifat dari permainan judi dadu kopyok tersebutadalah untung untungan;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dariyang berwenang ;.
    REJO MARSONO bin WAGTYO;Bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 Desember 2008 sekitarjam 21.00 wib di Dk.Geneng RT. 02 / II, Desa Ngombaan,Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, saksimenyelenggarakan judi dadu kopyok ;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut saksisebagai bandarnya sedangkan Terdakwa sebagai pemasangnyaBahwa sekitar jam 22.30 wib.
    Marsono sebagai penyelenggarakandan bandarnya ;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut saksiRejo Marsono sebagai bandarnya sedangkan Terdakwasebagai pemasangnya ;Bahwa sekitar jam 22.30 wib.
Register : 13-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 81/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ADI PRASETYO, S.H.
Terdakwa:
1.SUYONO Bin NIMIN
2.TUKIJAN Bin KANIRAN
593
  • Saat saksi KIRAN Bin SENI dating, judi dadu kopyok belumdimulai, namun sudah ada beberapa orang yang ada di warung serta diemperan. Beberapa saat kemudian judi dadu kopyok dimulai, namun tidaklama kemudian dating petugas Kepolisian melakukan pengamanan dankarena saksi berada di lokasi perjudian, maka juga ikut diamankan untukselanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo. Perjudian dadu kopyok tersebut dilakukan dengan cara,1.
    Tugas dan tanggung jawab Bandar adalah memimpin jalannyaperjudian dadu kopyok tersebut yang mana Bandar bertugasmenggoyang/mengopyok mata dadu yang diletakkan didalam tataan danditutup dengan menggunakan tempurung kelapa, dan jika ada penombokyang memenangkan perjudian tersebut maka Bandar berkewajibanmemberi uang kemenangan bagi para penombok tersebut dan Bandarjuga bertugas mengambil uang tombokan para penombok yang kalahdalam perjudian dadu kopyok tersebut;Bahwa cara bermain dadu kopyok adalah
    penombok yang kalahdalam perjudian dadu kopyok tersebut; Bahwa cara bermain dadu kopyok adalah Pertama beberan yangterdapat tulisan angkaangka dipasang/dibeber, diatasnya dipasangtatakan, tiga dadu yang ditutup dengan tempurung kelapa.
    SUYONO BinNIMIN sebagai bandar jenis dadu kopyok; Bahwa didalam perjudian dadu kopyok tersebut Terdakwa menangRp.420.000, (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebutdijadikan satu dengan modal yang sekarang jadi Barang Bukti; Bahwa Terdakwa tidak tahu alat judi dadu kopyok yang Terdakwagunakan milik siapa, karena saat Terdakwa datang alatalat tersebutsudah ada; Bahwa didalam perjudian dadu kopyok tersebut tidak memerlukankeahlian khusus, hanya bersifat untunguntungan; Bahwa tempat untuk
Register : 24-09-2012 — Putus : 05-11-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 204/PID.B/2012/PN.PWR
Tanggal 5 Nopember 2012 — PUJI HERMANTO BIN WITO DARSONO
678
  • tersebut minimal Rp.1.000,(seribu rupiah) dan maksimal tidak terbatas ;Bahwa uang pasangan permainan judi dadu kopyok tersebut minimal Rp.1.000,(seribu rupiah) dan maksimal tidak terbatas ;Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa permainan judidadu kopyok tersebut masih berlangsung dengan menggunakan uang sebagaitaruhannya ;Bahwa awal ceritanya yaitu sebelumnya saksi, terdakwa dan temanteman yanglainnya berkumpul di rumah kosong tersebut sehingga terjadi perjudian jenisdadu kopyok
    tersebut semuanya milik terdakwaPuji Hermanto ;e Bahwa wang pasangan permainan judi dadu kopyok tersebut minimal Rp.1.000, (seriburupiah) dan maksimal tidak terbatas ;e Bahwa wang pasangan permainan judi dadu kopyok tersebut minimal Rp.1.000, (seriburupiah) dan maksimal tidak terbatas ;e Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa permainan judi dadukopyok tersebut masih berlangsung dengan menggunakan uang sebagai taruhannya ;e Bahwa awal ceritanya yaitu sebelumnya saksi, terdakwa dan
    Aturan daripadapermaian judi dadu kopyok tersebut apabila jumlah 3 (tiga) buah mata daduberjumlah diatas 10 (sepuluh) dan dikatakan kecil apabila jumlah 3 (tiga)buah mata dadu dibawah 10 (sepuluh) ;e Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwa berperansebagai bandar, sdr.Jimmy Gunadi (berkas terpisah) sebagai kasir dan MarnoUtomo dan kawankawan sebagai pemain, terdakwa melakukan permainanjudi dadu kopyok didasari oleh suatu keisengan dan peruntungan belakan.Dikarenakan pekerjaan sebenarnya
    Cara terdakwa melakukanpermainan judi dadu kopyok dilakukan sebagai berikut terdakwa yang berperan sebagaibandar dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) sdr.JimmyGunadi (terdakwa dalam berkas terpisah) berperan sebagai kasir (pembantu bandar/terdakwa) yang menarik uang pasangan dan membayarkan apabila ada pemasang yang2425beruntung dan Marno Utomo dan kawankawan sebagai pemasang dalam permainan judidadu kopyok tersebut.
    Cara terdakwa melakukanpermainan judi dadu kopyok dilakukan sebagai berikut terdakwa yang berperan sebagaibandar dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) sdr.JimmyGunadi (terdakwa dalam berkas terpisah) berperan sebagai kasir (pembantu bandar/terdakwa) yang menarik uang pasangan dan membayarkan apabila ada pemasang yangberuntung dan Marno Utomo dan kawankawan sebagai pemasang dalam permainan judidadu kopyok tersebut.
Register : 05-12-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 27-01-2017
Putusan PN PEMALANG Nomor 169/pid.B/2016/PN Pml
Tanggal 18 Januari 2017 — Pidana 1. CAHYO bin SLAMET 2. DASTO bin AMAD SOFAWI
264
  • Warsoto mengaku sebagai Bandar permainan dadukopyok yang dilakukan sedang para terdakwa sebagai pembeli/pemasang permainandadu kopyok tersebut ;Bahwa saksi menangkap terdakwa terdakwa sedang pemain / .pemasang menaruhuang taruhan di atas alas gambar menyerupai dadu / judi kopyok ;Bahwa setelah diinterogasi saksi Warsoto dan para terdakwa mengakui melakukanpermainan judi kopyok dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawake kantor Polres Pemalang ;Bahwa setahu saksi uang pasangan minimal
    Pemalangkarena melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ;Bahwa kapasitas terdakwa sebagai pembeli / pemasang judi kopyok yang dilakukanoleh sdr.
    tersebut adalah hanya untunguntungan ;Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi kopyok tersebut denganmembawa modal sebesar Rp.200.000,(dua puluh ribu rupiah) ;Bahwa tempat Pekarangan milik sdr.
    Ulujamin, Kab.Pemalang karena melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ;Bahwa kapasitas terdakwa sebagai pembeli / pemasang judi kopyok yang dilakukanoleh sdr.
Register : 07-02-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 38/Pid. B/2013/PN.Kds
Tanggal 13 Maret 2013 — DONI AGUS SUNARTO al. DOMI bin ALOWISIUS, Dkk
234
  • DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    RIDWAN berperan mengawasi situasi dan keadaan di luar rumahapabila terjadi sesuatu serta menjaga sepeda motor orangorang yang ikutbermain judi dadu kopyok tersebut.e Bahwa benar pada saat saksi dan rekanrekan saksi melakukanpenggerebekan judi dadu kopyok tersebut, ada pelaku yangberhasil melarikan diri antara lain :Sdr. SANTOSO Als DOCE, Umur 47 tahun, pekerjaan buruh, alamat Ds.Ploso Kec. Jati Kab. Kudus berperan sebagai Bandar dalam permainan judidadu kopyok tersebut (tidak tertangkap).Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasang taruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Saksi sendiri berperan sebagai orang yang menyediakan tempat dalampermainan dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr.
    ANDI PRASETYO als PENDEK berperan sebagai pemasang taruhandalam permainan judi dadu kopyok tersebut (berhasil melarikan diri).e Sdr.DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr.
Putus : 10-05-2012 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN JEPARA Nomor 103/PID.B/2012/PN.Jpr.
Tanggal 10 Mei 2012 —
172
  • ( TOMBOK) ;Bahwa alat yang dipergunakan dalam permainan judi dadu kopyok adalah satu setperalatan dadu yang terdiri dari tiga buah dadu, satu buah kurung, satu lembar alasplastik yang bergambar ular, kodok, jago, klabang, lingkaran yang berjumlah 5 dan 6dengan penerangan lampu minyak yang dibawa oleh saksi Kemijan dari rumah,kesemuanya alat judi kopyok tersebut adalah milik Kemijan ;Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah sebagai berikut : pemasang denganuang taruhan Rp.1000, dipasangkan pada
    Kemidin bin Marjan telah melakukan perjudian dadu kopyok di pekaranganrumah turut Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara .Bahwa saksi tahu bahwa para terdakwa melakukan judi dadu kopyok bermula saat adaorang yang menelpon ke penjagaan Polsek Mlonggo yang mengatakan bahwa adapermainan judi dadu kopyok di Desa Srobyong dan atas informasi tersebut maka sayabersama anggota Polsek Mlonggo yakni Sdr.
    menangkap lima orang pelakuperjudian kopyok .Bahwa saksi tangkap setelah bermain judi dadu kopyok tersebut adalah Para terdakwa,sdr.
Register : 28-08-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan PN PURWOREJO Nomor 115/Pid.B/2013/PN.PWR
Tanggal 10 Oktober 2013 —
202
  • (seratus empat ribu rupiah) ;Bahwa permainan judi kopyok merupakan permainan yang bersifat untunguntungan dantidak diperlukan keahlian ;Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh saksi dan para terdakwa tidak ada ijinnya ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya ;2.Saksi PONIRUN Bin RONO DIWIRYO;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;Bahwa saksi sudah pernah diperiksa ketika Penyidikan dalam perkara
    Dono Pawiro telah main judi kopyok;e Bahwa pada saat itu banyak yang ikut main judi kopyok namun ketika polisi melakukanpenggerebekan pada melarikan diri dan yang ditangkap polisi hanya terdakwa I BudiBuntopo, terdakwa II Maryadi dan Dono Pawiro ;e Bahwa polisi menyita (satu) buah tempolong, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembarkain karpet berisi angka sebagai tempat pemasang uang taruhan dan uang sejumlah Rp104.000.
    (seratus empat ribu rupiah) ;e Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam melakukanpermainan judi kopyok;e Bahwa permainan judi kopyok ini tidak memerlukan keahlian hanya permainan yangbersifat untunguntungan saja;e Bahwa terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandar, terdakwa II Maryadi sebagai kasirsedangkan Dono Pawiro sebagai pemasang;e Bahwa cara permainan judi kopyok adalah terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandarmelakukan kopyok mata dadu yang berjumlah 3 (tiga) biji didalam
    Dono Pawiro telah main judi kopyok;e Bahwa pada saat itu banyak yang ikut main judi kopyok namun ketika polisi melakukanpenggerebekan pada melarikan diri dan yang ditangkap polisi hanya terdakwa I BudiBuntopo, terdakwa II Maryadi dan Dono Pawiro ;e Bahwa terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandar dan terdakwa II Maryadi sebagai kasiryang tugasnya membayar atau menarik uang taruhan dari dan kepada pemasang sertaDono Pawiro sebagai pemasang;e Bahwa polisi menyita (satu) buah tempolong, 3 (tiga) buah mata
    (seratus empat ribu rupiah) ;e Bahwa terdakwa IT Maryadi yang memiliki alatalat untuk melakukan permainan judikopyok ;e Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam melakukanpermainan judi kopyok;e Bahwa permainan judi kopyok ini tidak memerlukan keahlian hanya permainan yangbersifat untunguntungan saja;e Bahwa terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandar, terdakwa II Maryadi sebagai kasirsedangkan Dono Pawiro sebagai pemasang;e Bahwa cara permainan judi kopyok adalah terdakwa
Register : 27-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 243/Pid.B/2019/PN Png
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NANANG TRIYANTO, SH
Terdakwa:
PURWO WIDODO Alias GAWIT Bin GAMIN
594
  • Ponorogo, dan banyak orang lain lagi namun tidaktertangkap.Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandarsejak hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019, sekira pukul 23.00 WIB sampaiditangkap pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB;Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandartersebut dengan menggunakan seperangkat alat judi dadu kopyok yangterdiri dari 1 (Satu) lembar beberan, 1 (Satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu)buah tatakan dari kayu,
    Bahwa Perjudian jenis dadu kopyok yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis
    dadu kopyok tersebut dilakukan di sebuah rumah yangberada di Dkh.
    Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30WIB saksi bersama satu tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang salahsatunya adalah saksi ANGGER WISNU PRATAMA berhasil menangkap parapelaku yang sedang kedapatan bermain judi jenis dadu kopyok sertamengamankan barangbarang yang diduga digunakan untuk bermain judijenis dadu kopyok tersebut;Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut yang berperan sebagaipenombok adalah:+ Saksi TURUT SETYO BUDI, 47 th, Swasta, alamat Dkh.
    yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis dadu kopyok tersebut dilakukan
Register : 28-01-2015 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 09-04-2015
Putusan PN PATI Nomor 18/Pid.B/2015/PN.Pti.
Tanggal 24 Februari 2015 — - JAMIN bin SUMARDI
284
  • terdakwa II SARYANTO bin NGADI ,terdakwa III DWI HADI SASONGKO bin AGUS SURATNO ,terdakwa IV AGUSCAHYONO bin SUGITO, terdakwa V RATNO bin KARNAWI, terdakwa VIAGUS RIBOWO al BENDOL bin KASTARI dan terdakwa VII SUPARMAN binHARTONOe Bahwa yang menjadi bandarnya adalah saksi SUKARLAN al MABH LANe Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan dengancara saksi SUKARLAN al MBAH LAN selaku Bandar menyiapkan perlatanjudi dadu kopyok dimana peralatan judi dadu kopyok tersebut adalahmilik orang
    judi dadu kopyok sebagaipenombok bersama dengan terdakwa JAMIN bin SUMARDI, terdakwa III DWIHADI SASONGKO bin AGUS SURATNO ,terdakwa IV AGUS CAHYONO binSUGITO, terdakwa V RATNO bin KARNAWI, terdakwa VI AGUS RIBOWO alBENDOL bin KASTARI dan terdakwa VII SUPARMAN bin HARTONOe Bahwa yang menjadi bandarnya adalah saksi SUKARLAN al MABH LANe Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan dengancara saksi SUKARLAN al MBAH LAN selaku Bandar menyiapkan perlatanjudi dadu kopyok dimana peralatan
    Bandar menyiapkan perlatanjudi dadu kopyok dimana peralatan judi dadu kopyok tersebut adalah milikorang yang bernama LIYUR dan KASPAN (keduanya masih DPO)e Bahwa setelah peralatan judi dadu kopyok siap langsung saksiSUKARLAN al MBAH LAN selaku Bandar menata 3 (tiga) buah mata dadudiatas tatakan dan ditutup dengan tempurung lalu mata dadu tersebutdikopyok sekali dengan penutup tempurung kelapa tersebute Bahwa selanjutnya dalam setiap kali kopyokan para penebak yaituantara lain terdakwa bersama dengan
    LAN selaku Bandar menyiapkan perlatanjudi dadu kopyok dimana peralatan judi dadu kopyok tersebut adalah milikorang yang bernama LIYUR dan KASPAN (keduanya masih DPO)e Bahwa setelah peralatan judi dadu kopyok siap langsung saksiSUKARLAN al MBAH LAN selaku Bandar menata 3 (tiga) buah mata dadudiatas tatakan dan ditutup dengan tempurung lalu mata dadu tersebutdikopyok sekali dengan penutup tempurung kelapa tersebut Bahwa selanjutnya dalam setiap kali kopyokan para penebak yaituantara lain terdakwa
    judi dadu kopyok sebagaipenombok bersama dengan terdakwa JAMIN bin SUMARDI, terdakwa IlSARYANTO. bin NGADI jterdakwa IIl DWI HADI SASONGKO bin AGUSSURATNO, terdakwa IV AGUS CAHYONO bin SUGITO, terdakwa V RATNO binKARNAWI IV AGUS CAHYONO bin SUGITO dan terdakwa VII SUPARMAN binHARTONOe Bahwa yang menjadi bandarnya adalah saksi SUKARLAN al MABH LANe Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan dengancara saksi SUKARLAN al MBAH LAN selaku Bandar menyiapkan perlatanjudi dadu kopyok dimana
Register : 14-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 112 / Pid. B / 2017 / PN. Dmk
Tanggal 8 Agustus 2017 — SUBEKI Als. BEKI Bin SUHADI
266
  • Demak, terdakwatanpa ijin menyelenggarakan permainan judi dadu kopyok. Dalam permainan judidadu kopyok tersebut, terdakwa bertindak sebagai bandarnya sedangkan saksiSunadi, saksi Harmoko dan saksi Kasmadi (dalam berkas terpisah) sebagaipemasangnya.
    judi dadu kopyok adalah terdakwa Subeki ; Bahwa pada waktu penangkapan yang berhasil ditangkap hanya 3 orang, sedangkanterdakwa berhasil melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada tanggal 13 April2017 ; Barang buktinya yaitu 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1(satu) buah kayu berbentuk bulat sebagai alas dan uang sebanyak Rp.70.000, yangdipergunakan dalam perkaranya Harmoko Dkk. ; Dalam permainan dadu kopyok tersebut tidak dapat ditebak siapa pemenangnya,karena permainan
    Demak, telah melakukan permainan judi dadu kopyok bersama dengansaksi Harmoko, Saksi Kasmadi , saksi Subandi dam beberapa orang yangberhasil melarikan diri ;Bahwa benar dalam permainan judi dadu kopyok tersebut, terdakwa bertindaksebagai bandarnya sedangkan saksi Sunadi, saksi Harmoko dan saksi Kasmadi(dalam berkas terpisah) sebagai pemasangnya.
    Demak, telah melakukan permainan judi dadu kopyok bersamadengan saksi Harmoko, Saksi Kasmadi , saksi Subandi dam beberapa orang yangberhasil melarikan diri tanpa mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut, terdakwabertindak sebagai bandarnya sedangkan saksi Sunadi, saksi Harmoko dan saksiKasmadi (dalam berkas terpisah) sebagai pemasangnya.
Register : 08-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 56/Pid.B/2021/PN Pwd
Tanggal 19 Mei 2021 — Penuntut Umum:
WISNU MURTOPO NUR MUHAMAD, S.H. M.H.
Terdakwa:
1.SUPRIYADI bin RASIPIN
2.SUBANDI bin JAENURI
3.SUPAR bin KARIM
506
  • JOKO SUSILO yang kosong diitinggal penghuninya,selanjutnya para terdakwa memulai permainan judi jenis dadu kopyok tersebut danyang bertindak sebagai Bandar adalah terdakwa SUPRIYADI BIN RASIPIN.
    TO (keduanya masuk DPO) padahari Kamis tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah Sadr.JOKO SUSILO Dusun Tahunan Rt. 04 Desa Putatsari Kecamatan GroboganKabupaten Grobogan telah melakukan perjudian jenis dadu kopyok tanpa izin.Bahwa saksi mendapatkan informasi bahwa dirumah Sdr. Joko yang kosongdigunakan untuk kegiatan perjudian jenis dadu kopyok kemudian saksi dan timlangsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dan penangkapan, namundidalam proses penangkapan sdr.
    JOKO SUSILO Dusun Tahunan Rt. 04 Desa PutatsariKecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan karena terdakwa melakukan perjudianjenis dadu kopyok tanpa izin. Bahwa yang bertindak sebagai Bandar adalah terdakwa SUPRIYADI BIN RASIPIN. Bahwa dalam perjudian dadu kopyok terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp.75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah).
    Bahwa dalam melakukan perjudian jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh paraoO pl Ppterdakwa hanyalah berdasarkan untunguntungan belaka sebab nomor yang akankeluar tidak dapat dipastikan maupun dirumuskan sebelumnya, terlebih lagi bahwapermainan judi jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang.
Register : 26-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 130/Pid.B/2014/PN Tmg
Tanggal 7 Januari 2015 — I : DARMADJI bin DJUWENI II : SURASDI alias RASDI bin NGADUL (alm); III SUBARDAN bin SURIP (alm) IV : DIMYATI bin MAT ZAENURI V : SUGIYONO als. YONO bin SUDANANTO (alm) VI : MATIUS als. YUSMAN bin BUDI PRASOJO
353
  • BINTARA ANGGASAPUTRA, dengan hasil sesuai nominal taruhan (imbangan) yangdikehendaki Bandar.e Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok besarkecil tersebut tidak bisadipastikan pemenangnya hanya untung untungan saja.e Bahwa ruang tunggu Terminal Induk Temanggung yang digunakan untukbermain judi dadu kopyok (besar / kecil) dapat dengan mudah dapatdikunjungi oleh orang banyak, mudah dilihat, situasinya terang dan jugamerupakan tempat umum dan tempat tersebut sudah sering digunakanuntuk perjudian dadu
    BINTARAANGGA SAPUTRA, dengan hasil sesuai nominal taruhan (imbangan)yang dikehendaki Bandar.Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok besarkecil tersebut tidak bisadipastikan pemenangnya hanya untung untungan saja.Bahwa ruang tunggu Terminal Induk Temanggung yang digunakan untukbermain judi dadu kopyok (besar / kecil) dapat dengan mudah dapatdikunjungi oleh orang banyak, mudah dilihat, situasinya terang dan jugamerupakan tempat umum dan tempat tersebut sudah sering digunakanuntuk perjudian dadu kopyok
    Jawa Tengah, Saksitelah ditangkap oleh petugas kepolisian karena melakukan permainanjudi dadu kopyok;Bahwa pada saat itu Saksi selaku bandar bermain jenis permainan judidadu kopyok bersama 9 (sembilan) orang pemain diantaranya adalahPara Terdakwa yang dimulai sekitar jam 12.30 namun kemudian sekitarjam 15.30 Saksi ditangkap oleh petugas kepolisian bersama ParaTerdakwa dan para pemain lainnya ;e Bahwa judi dadu kopyok tersebut dilakukan dengan cara menggunakanalat dadu yang terdiri dari papan kayu
    Jawa Tengah, Para16Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena melakukanpermainan judi dadu kopyok;e Bahwa pada saat itu Para Terdakwa ikut bermain dan berperan sebagaipemain dan penyeimbang jenis permainan judi dadu kopyok bersama 9(sembilan) orang pemain dengan bandar Saksi Bintara yang dimulaisekitar jam 12.30 namun kemudian sekitar jam 15.30 Para Terdakwaditangkap oleh petugas kepolisian dan para pemain lainnya ;e Bahwa judi dadu kopyok tersebut dilakukan dengan cara menggunakanalat
    Jawa Tengah, ParaTerdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena melakukanpermainan judi dadu kopyok;Bahwa pada saat itu Para Terdakwa ikut bermain dan berperan sebagaipemain dan penyeimbang jenis permainan judi dadu kopyok bersama 9(sembilan) orang pemain dengan bandar Saksi Bintara yang dimulaisekitar jam 12.30 namun kemudian sekitar jam 15.30 Para Terdakwaditangkap oleh petugas kepolisian dan para pemain lainnya ;Bahwa judi dadu kopyok tersebut dilakukan dengan cara menggunakanalat dadu
Register : 10-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN PACITAN Nomor 11 / Pid.B / 2016 / PN Pct
Tanggal 10 Maret 2016 — Saean Bin Sudomo
232
  • Pacitan telah berlangsungpermainan dadu kopyok yang menggunakan uang sebagai taruhannya;Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan anggota polisi melakukanpenyelidikan guna memantau daerah tersebut dan memang adapermainan dadu kopyok di lahan kosong yang berada di dekat jalan desadi daerah Ngadirejan Pringkuku Pacitan;Bahwa jalan menuju ke permainan dadu tersebut tidak bisa dilewatikendaraan maka saksi bersama rekan berjalan kaki menuju lokasi untukmelakukan penggerebekan;Bahwa untuk bandar dan penombok
    Prima Artha, S.H di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dan diperiksa dipersidangansehubungan dengan saksi telah menangkap Terdakwa yang tengahmelakukan permainan dadu kopyok;Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 17.00Wib saksi mendapat informasi dari masyarakat di lahan kosong di Dsn.Krajan Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab.
    Pacitan telah berlangsungpermainan dadu kopyok yang menggunakan uang sebagai taruhannya;Bahwa saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan penyelidikanmemantau daerah tersebut dan benar ada permainan dadu kopyok dilahan kosong yang berada di dekat jalan desa di daerah NgadirejanPringkuku Pacitan;Bahwa jalan menuju ke permainan dadu tersebut tidak bisa dilewatikendaraan maka saksi bersama rekanrekannya berjalan kaki menujulokasi untuk melakukan penggerebekan;Bahwa untuk bandar dan penombok yang
    Apabila penombokmemasang tombokan di salah satu gambar bulatan misalnya bulatan 1 (satu)dan pada saat ketiga dadu dibuka setelah dikopyok bandar salah satumenunjukkan bulatan 1 (satu) maka penombok juga mendapatkan bayaransesuai dengan uang taruhan tersebut.Bahwa yang digunakan sebagai taruhan adalah uang dan dalam permainandadu kopyok tersebut tidak selalu menang karena sifatnya hanya untunguntungan belaka;Bahwa tempat yang dijadikan arena permianan dadu kopyok tersebut mudahdikunjungi orang karena
    Bahwa terdakwa tidak kenal dengan bandarnya serta pemain lain dalampermainan dadu kopyok tersebut; Bahwa terdakwa sebelumnya sudah 3 (tiga) kali ikut permainan dadu kopyokditempat tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan danbandarnya selalu gantiganti; Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dari pemerintah ataupihak yang berwenang; Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginyalagi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:
Register : 06-01-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN SALATIGA Nomor 04/Pid.B/2014/PN.Sal
Tanggal 13 Februari 2014 — DIDIK HARI MULYONO Bin MUH ZAENURI (alm), dkk
334
  • YAENURI (alm),terdakwa Il NIKO ANJAS DIANDOKO Bin AGUS YANUAR (alm),terdakwa III SULISTIYONO Bin SUKARDI dan terdakwa IV WINARTIAls WIWIN Binti MARTOYO serta saksi Sulistiyo (dalam penuntutanterpisah) sedang bermain judi jenis dadu kopyok selanjutnyaditempat kejadian diamankan uang tunai sebesar Rp.129.000,, 3(tiga) buah dadu, 1 (Satu) tempurung kelapa, 1 (Satu) buah kayuberbentuk lingkaran serta 1 (satu) lembar bekas kalenderbergambar mata dadu sebagai sarana permainan.Bahwa berdasarkan keterangan
    tersebut ;Bahwa setahu saksi, para terdakwa sebelumnya tidak pernahtersangkut perkara pidana;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik alatalat yangdigunakan untuk bermain judi kopyok tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwamenyatakan benar dan tidak berkeberatan ;2.
    tersebut ;Bahwa setahu saksi, para terdakwa sebelumnya tidak pernahtersangkut perkara pidana;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik alatalat yangdigunakan untuk bermain judi kopyok tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwamenyatakan benar dan tidak berkeberatan ;3.
    ;e Bahwa saksi mendapatkan perlengkapan untuk bermain juditersebut diruang tamu bawah tempat kost tersebut ;e Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut dilakukan hanya untukisengiseng Saja ; Bahwa cara bermain dadu kopyok tersebut mulamula 3 dadu di tatadalam tatakan kayu bundar yang ditutup tempurung kemudiandikopyok dan kemudian pemasang mulai menaruh uang taruhannyadigambar mata dadu yang dipilin mulai dari angka 1 sampai 6,kemudian setelah mata dadu dibuka, apabila 1 pasangan daripemasang cocok
    dengan angka didalam dadu maka bila memasangtaruhan Rp.1.000, akan mendapatkan Rp.1.000, dan bila pada ketiga dadunya tersebut kebetulan keluar semua maka pemasangakan memperoleh uang Rp.3.000, ;e Bahwa selain itu main judi dadu kopyok juga bisa dengan memilihpasangan besar dan pasangan kecil ;e Bahwa saksi baru kali ini bermain judi dadu kopyok bersama paraterdakwa dan langsung ditangkap oleh Polisi;e Bahwa saksi dan para terdakwa bermain judi tersebut tidak ada ijindari pihak yang berwenang ;Menimbang