Ditemukan 133 data
390 — 101
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 disebutkan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara adalah Pejabat Tata Usaha Negarayang melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku ;Dalam Kepustakaan Hukum Administrasi ada jenis wewenangyang dapat diperoleh Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu ; Atribusi : Wewenang yang langsung ditentukan olehUndangUndang kepada Pejabat Tata Usaha Negara Mandat : WewenangyangdiberikanolehPemberiMandat(Mandans) kepada Penerima Mandat(Mandaters) untuk
386 — 322
untukmemperoleh wewenang pemerintahan, yaitu : 1 Atributif : pemberian suatu wewenang pemerintahan oleh suatuketentuan dalam peraturan perundangundangan; 2 Delegasi: pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara yang telah memperoleh suatuwewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau PejabatTata Usaha Negara lainnya;3 Mandat : Mandataris hubungan yang intern mana antara wewenangMandans dan pemerintahan dilaksanakan oleh Mandataris atas namadan tanggung jawab Mandans
Dr. Ir. H. Ahmad Rizal, S.H., M.H., FCBArb
Tergugat:
Ego Syahrial Sekretaris Jenderal KESDM Selaku Ketua Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas
314 — 291
Sesuai istilannya, mandat yang berasal dari bahasa Latinmandare (memerintahkan atau menugaskan) adalah pelaksanaan tugasoleh mandataris untuk dan atas nama pemberi tugas (mandans),dengan kewenangan yang tetap melekat pada instansi pemberi tugas.R.J.H.M.
PT. Indo Karya Perdana PT. IKP. Diwakili oleh Awang Puji Wahyono
Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
1591 — 3337
dikaitkan dengan ketentuan sebagaimanatelah diuraikan di atas, objek sengketa yang diterbitkan dengan menggunakanfrasa atas nama menunjukkan bahwa Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum dalam menandatangani surat keputusan obyektum litis didasarkan padakewenangan Mandat in casu sebagai penerima mandat (mandataris) yangartinya tanggung jawab dan tanggung gugatnya berada pada pemberi MandatHalaman 126 dari 135 halaman Putusan No. 105/G/2019/PTUNJKT.yaitu Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, (mandans
Drs. BENNY BACHTIAR, M.Si
Tergugat:
WALI KOTA BANDUNG
306 — 265
Wewenang yang diberikan dengan Mandat artinya wewenang yangdiberikan kepada mandataris (penerima mandat) dari mandans (pemberimandat) melaksanakan wewenang untuk dan atas nama mandate;c. Wewenang yang diberikan dengan delegasi, artinya wewenang yangdiberikan dengan penyerahan wewenang dari delegans (pemberidelegasi) kepada delegentaris (penerima delegasi) ;.
295 — 258
Indonesia, karenanya apabila dikaitkan dengan ketentuansebagaimana telah diuraikan di atas, dengan adanya frasa kata Atas Namamenunjukkan bahwa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalammenandatangani surat keputusan objektum litis didasarkan pada kewenangan Mandat incasu sebagai penerima mandat (mandataris) yang artinya tanggung jawab dan tanggungHalaman 108 dari 121 halaman, Putusan Nomor :26/G/2018/PTUNJKT.gugatnya berada pada pemberi Mandat yaitu Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRl, (mandans
93 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
,MM kepada Kabag Pemerintahan(Terdakwa) yang disebut mandat, karena terjadi ketika organpemerintahan mengijinkan kewenangannya dijalankan oleh orang lainatas namanya, karenanya penerima mandat (mandataris) hanyabertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (Mandans), tanggungjawab terakhir pada putusan yang diambil mandataris tetap berada padamandans.
154 — 59
disertai dengan pernyataan yang berupa produk hukummisalnya suatu keputusan bahwa wewenang tersebut didelegasikan ;Karena kewenangan telah didelegasikan . maka deleganssudah tidak lagi mempunyai wewenang tersebut dankarenanya tanggung jawab atas pelaksanaan wewenangyang telah didelegasikan menjadi tanggung jawab daridelegataris ;wewenang yang diperoleh dari cara mandat, yaituwewenang yang diperoleh penerima mandat(mandataris)yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandat (mandans
) , olehkarena itu pada wewenang yang diperoleh dengan caramandat tidak sampai terjadi adanya pelimpahan ataupenyerahan wewenang dari mandans' kepada mandataris,sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenangtersebut masih tetap menjadi tanggung jawab darimandansMenimbang, bahwa untuk dapat membedakan apakahwewenang diperoleh dengan cara delegasi atau mandat,perlu) diperhatikan peraturan perundang undangan yangmenjadi dasar hukum dari wewenang tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan Keputusan PresidenRepublik
104 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wewenang yang diperoleh dengan cara mandate, yaitu wewenang yangdiperoleh penerima mandate (mandataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandat(mandans) ;Hal. 99 dari 130 hal. Put. No. 2386 K/Pid.Sus/2013Apa yang dikemukakan oleh R.
MUH. ASRI IRWAN
Terdakwa:
RADIAN AZHAR
259 — 85
Wewenanag yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yangdiperoleh penerima mandate (mandataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandat (mandans);Menimbang, bahwa menurut E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang yangdimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring vanvaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara(kepentingan umum) atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggiyang diberi nama negara.
95 — 39
Wewenang yang diperoleh dari cara mandat yaitu wewenangyang diperoleh penerima mandat (mandataris) yang hanyaterbatas melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberimandat (mandans) ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan apa yang dimaksuddengan kewenangan dalam Pasal 3, menarik untuk dikemukakan175adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 572/Pid/2003 (AmirSyamsudin dkk ), Putusan Akbar Tandjung (Pustaka SinarHarapan, Jakarta, 2004) yang didalam pertimbangan hukumnyamenyebutkan :Bahwa manakala suatu dakwaan
87 — 13
Karenawewenang telah didelegasikan maka delegans sudah tidak lagi mempunyai wewenang tersebut dankarenanya tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang yang telah didelegasikan menjadi tanggungjawab dari delegataris;3 Mandat yaitu wewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemebri mandat (mandans), oleh karena itu wewenang yangdiperoleh secara mandat tidak sampai terjadi adanya pelimpahanatau penyerahan wewenang darimandans kepada
88 — 43
dalam hukum administrasi negara adalah merupakansalah satu bagian penting dalam hukum Administrasi Negara karena dariajaran kewenangan itulah akan mengalir dasar kewenangan bertindakseseorang pejabat dan didalam ajaran kewenangan inilah akan dikenal denganadanya Atribusi, mandat dan delegasi, Atribusi merupakan implementasi dariprinsip Negara hukum rule of law/rechtstaat yang kemudian melahirkan asaslegalitas, Delegasi tanggungjawab ada pada delegantaris sedangkan padamandat tanggungjawab ada pada mandans
86 — 11
Selanjutnya ditinjau dari segitanggung jawab dan tanggung gugat, pada Mandat tetap berada pada Pemberi Mandat(Mandans). Maka dari itu adalah keliru argumentasi hukum Sdr.
49 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini Kepala Dinasberkedudukan sebagai pemberi tugas (mandans) sedangkan TerdakwaH.Muhammad Rofi, S.Pt. berkedudukan sebagai pelaksana tugas(mandataris) yang apabila dihubungkan dengan kewenangan tadi, makakewenangan itu tetap berada pada subyek hukum publik yaknipemerintah yang diwakili oleh Kepala Dinas dan kewenangan tersebuttidak pernah beralih;. Bahwa berdasarkan dalil tersebut, secara hukum administrasi tidak tepatapabila Terdakwa H.
90 — 14
Karenawewenang telah didelegasikan maka delegans sudah tidak lagi mempunyai wewenang tersebut dankarenanya tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang yang telah didelegasikan menjadi tanggungjawab dari delegataris;3 Mandat yaitu wewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemebri mandat (mandans), oleh karena itu wewenang yangdiperoleh secara mandat tidak sampai terjadi adanya pelimpahanatau penyerahan wewenang darimandans kepada
35 — 13
Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yang diperolehpenerima mandate ( madataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandate ( mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandate tidaksampai terjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandanskepada mandataris, sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenangtersebut masih tetap menjadi tanggung jawab mandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh dengan
94 — 41
.,.M.Hum dalam bukunyayang berjudul Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonsia yangmenyatakan dintinjau dari segi tanggungjawab dan tanggung gugatnya, padadelegasi tanggungjawab dan tanggung gugatnya beralih kepada delegataris,sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans) (S.F.Marbun.2010);Menimbang, bahwa objek sengketa a quo diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Nagan Raya yang ditandatangani oleh Ketua Panitia/Tim Ajudikasi Nomor :01.14 V atas nama
126 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenapada wewenang yang diperoleh dengan cara mandat tidak sampai terjadiadanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dan mandat kepadamandataris sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang masihmenjadi tanggung jawab dari mandans. Pelimpahan wewenang dalammandat biasanya dalam hubungan antara atasan dan bawahan;Bahwa Terdakwa pada saat mengikuti pendidikan SESPIBANK di Jakartaselama 1 bulan, maka ditunjuklah Saksi Rizal Amereng Made danHal. 121 dari 174 hal. Put.
76 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPP bertindakuntuk dan atas nama BP, jika dikonstruksikan merupakan pemberian mandatsehingga tanggungjawab tetap pada mandans (pemberi mandat). DalamHukum Administrasi dikenal pelimpahan tugas dan wewenang ada 3, yaitu:atribusi (pDemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undangundangHal. 131 dari 163 hal.