Ditemukan 224 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 122/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — KASIHAN MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
417
  • pernahtercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikandalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan dibidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin Usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP atau TPUPI
    Bupati nomor71 tahun 2015 tentang pedoman usaha budidaya ikan ( tambak airpayau)., Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 danmengenai perizinan perda Nomor 10 tahun 2014;Bahwa Peraturan Bupati No.71 tahun 2015 diantaranya menyebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada izin baik denganHalaman 44 dari 73 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 122/Pat.G/2016/PN WatSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usahaPembudidayaan Ikan ( TPUP));Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI
    adalah karena luas lahandan jenis usahanya;Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran sampai dengan 5 hektardengan TPUPI diatas 5 hektar dengan SIUP;Bahwa mengenai Zonasi diatur dalam perda Kabupaten Kulon ProgoNo.10 tahun 2014, pasal 53 ayat (1) yaitu :a.
    Tehnistelah memperingatkan pemilikpemilik tambak.Bahwa instansi saksi hanya mengawasi dan melakukan tegoranterhadap usahausaha yang sudah berijin ketika melakukan pelanggaranperijinannya.Bahwa dalam Perda Nomor 53 ayat (1) huruf d Sub zona tambak ada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, dalam lampirannya dapat diketahuibahwa di Desa Jangkaran itu ada di Pasir mendit dan Pasir Kadilangusedangakan yang di Banaran adalah di Dusun Trisik.Bahwa usaha tambak yang kurang dari 5 (lima) hektar itu bukan SIUPtapi TPUPI
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 82/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — R. ENDRO WALUYO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
7024
  • pernah tercatat/terdaftar atau tidak mempunyaiijin' dari Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuai denganPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanandibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUPatau TPUPI
    harus ada ijin yang dikeluarkan oleh TPUPI yang berupa SIUP;Bahwa Perda No. 1 Tahun 2012 sifatnya makro, sehingga untukmelengkapi dibuat Perda No. 10/Tahun 2014. Perda No. 1 Tahun2012 hanya menunjuk daerah Kecamatan, sedang dalam Perda No.10/Tahun 2014 dispesifikasikan nama Wilayah desa. Jadi sesuaidengan ketentuan tata ruang, tidak ada pertentangan Perda No. 1Tahun 2012 dengan Perda No. 10 Tahun 2014;Halaman 39 dari61 Putusan Nomor 82/Pdt.G/2016/PN Wat3.
    sehubungan dengan tambak udang;Bahwa sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 73Tahun 2012 yaitu; Melaksanakan kegiatan penanaman modal; Melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengaduan perizinanterpadu; Melaksanakan kegiatan pengawasan, pengelolaan data daninformasi; Melaksanakan kegiatan ketatausahaan;Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat lIzin Usaha (SIUP) dan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    ;Bahwa untuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yangluasnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) untuk tambak yang luasnya kurangdari 5 hektar;Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izintambak adalah pemohon harus datang sendiri, membawa datarencana usaha, fotocopy Kartu Tanda Penduduk, menunjukkanSurat Badan Hukum jika dikelola oleh suatu perusahaan, izin lokasitermasuk status tanah dan izin gangguan (HO);Bahwa terkait status tanah
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3522 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs SUYANTO
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak pernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinusaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3277 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI D.I. YOGYAKARTA, dk vs SUGIMAN
7231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • jijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progosebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertanian danpeternakan dan demikian pula pihak Pemda Kabupaten KulonProgo menurut keterangan saksi tidak pernah menerbitkan jijinusaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajid memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin usaha perikanan, yang diterbitkandalam bentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);Halaman
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3278 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs TURIYAH
5330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di Tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progokarena sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertaniandan peternakan dan demikian pula pihak Pemda KabupatenKulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6) ;2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Putus : 26-01-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3504 K/PDT/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DK VS WAHINO
4737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3504 K/Pdt/2016(PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, Desa Sindutan,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) atas namaTermohon Kasasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, padahal Undang Undang Nomor 13 Tahun2012 tentang
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkandalam bentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaitu berupaTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
Register : 05-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 37/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — KASIRAN KARSOTARUNO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
5818
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dariPemerintah Daerah Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati KulonProgo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha PembudidayaanIkan dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanan dibidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP atau TPUPI
    Saksi sebagai pengampu dalam usaha budi dayaikan air payau ; AQ Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2015 mengatur tentang pedomanbudi daya ikan air payau ;Bahwa isi dari Perobup tersebut adalah semua budidaya ikan harus berijin ;Bahwa ijinnya berbentuk TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan).
    (Bagi Badan Usaha) ;e Foto copy izin lokasi (termasuk status tanah dan peruntukannya) ;e Foto copy izin gangguan/HO (Untuk mendapatkan HO harus mempunyaidokumen surat pengelolaan lingkungan (dari Kantor Lingkungan Hidup) ;e Foto copy keterangan Pemilik ;e Pernyataan bermaterai informasi usaha yang dilakukan ;Bahwa untuk usaha diatas 5 hektar, bentuk izinnya dengan SIUP dan menjadikewenangan kami ;Bahwa untuk usaha dibawah 5 hektar bentuk izinnya dengan TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    DiDesa Sindutan ada pembuatan tambak udang, tapi tidak tahu persisjumlahnya ;Bahwa selama ini untuk masyarakat yang membuat tambak di Desa Sindutantidak ada yang melaporkan atau mendaftarkan usahanya ;Bahwa Saksi mengetahui tentang PAG di daerah Sindutan ;Bahwa SIUP dan TPUPI tidak terkecuali untuk PAG peraturan ini berlakuuntuk seluruh Kulon Progo ;51Bahwa dari Bidang Pengawasan Perizinan melakukan tugas pengawasankhusus untuk usaha yang berizin ;Bahwa jika persyaratan tidak terpenuhi izinnya tidak
Putus : 03-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3519 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI D.I YOGYAKARTA; DIREKTUR UTAMA PT. ANGKASA PURA I (Persero) PUSAT Cq. PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI D.I YOGYAKARTA; lawan RAHMAN CIPTO PRANOTO
7217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3519 K/Padt/2016digunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkanijin usaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) atas nama Termohon Kasasisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yangberlaku, padahal Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentangKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (TK23) pada Pasal 33ayat (4) telah mengatur yaitu:Pengelolaan dan Pemanfaatan tanah
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan lkan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaandan ayat (2) menyebutkan jjin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijin UsahaPerikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan) (TK 26);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaitu berupaTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
Putus : 16-01-2017 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3534 K/Pdt/2016
Tanggal 16 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, selaku KETUA PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH BANDARA BARU YOGYAKARTA di KULON PROGO, dk vs SUTARSO
7135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidakpernah memberikan jijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untuk membukadan mengelola tambak udang di tanah Hak Milik KadipatenPakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahan tersebutdigunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernahmenerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentuk TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat(1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3389 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — I. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL YOGYAKARTA, II. DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA lawan TRI ANTORO
5542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ijin baiklisan maupun tertulis (ijin Magersari/Kekancingan) kepada TermohonKasasi untuk membuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di wilayah Dusun Kragon Il,Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo karenasebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan,dan demikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulonprogo setahu saksi tidakpernah menerbitkan jin Usaha Tambak Udang dalam bentuk TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan: Orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikandi daerah wajidb memiliki lin Usaha Perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan Ijin Usaha Perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitujin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan), (TK 26);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan, maka jenis perijinannya yaitu berupa TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3530 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs NGADI WIYANTO
4534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidakpernah memberikan jijin baik lisan maupun tertulis = (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untuk membukadan mengelola tambak udang di tanah Hak Milik KadipatenPakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahan tersebutdigunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkaniin usaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin usaha perikanan, yang diterbitkandalam bentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan) (TK 2 6);Halaman
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 ha (nol sampailioma hektar) wajib mendaftarkan usahanya kepada KantorDinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan maka jenisperijinannya yaitu. berupa Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3549 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Dk vs ELY MURDOKO
4329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidakpernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijin Magersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untuk membuka dan mengelolatambak udang di tanah Hak Milik Kadipaten Pakualaman (PAG) yangberlokasi di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten KulonProgo karena sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertanian danpeternakan dan demikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progosetahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalambentuk Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikandi daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Suratijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    ) Kabupaten Kulon Progo yang pada intinyamenerangkan :e Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikanair payau/pembudidayaan udang di tambak yang ada diwilayah Kabupaten Kulon Progo wajib mendaftarkanusahanya/ memperoleh ijin dari Pemerintah DaerahKabupaten Kulon Progo dengan kriteria :1 Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajib mendaftarkanusahanya kepada Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan makajenis perijinannya yaitu berupa Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI
Register : 10-08-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 100/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 21 September 2016 — SUPARI MELAWAN KEPALAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DIY DKK
6313
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    WAKHID PURWOSUBIYANTARA, STP. ; Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo ; Bahwa mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan lan (tambak airpayau) ; Bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2015 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada lzin baik dengan SuratZin usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan IKan (TPUPI) ; Bahwa usaha tambak udang
    termasuk jenis usaha budidaya air payau ; Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI adalah luasan dan jenisusahanya ; 45 Bahwa usaha tambak udang di Desa Jangkaran sampai sekarang belumberizin ;Bahwa budidaya tambak udang di Desa Jangkaran mulai ada sejak awaltahun 2013 ;Bahwa terhadap keberadaan tambak tersebut kami sudah memberiperingatan dan mereka sudah membuat pernyataan bermaterai ;Bahwa isi pernyataan tersebut adalah para penambak hanya menggunakantambak tersebut sekali saja selanjutnya tidak
Register : 10-08-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 111/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 22 September 2016 — KOMAIDI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
14323
  • pernahtercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikandalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan dibidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin Usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP atau TPUPI
    Bahwa jika persyaratan tidak terpenuhi maka ijin tidak bisa dikeluarkan.Halaman 41 dari 70 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 111/Pdt.G/2016/PN WatBahwa terhadap Tambak udang yang ada di Sindutan, Glagah danJangkaran yang tidak sesuai dengan zonasi tersebut kamimemperingatkan.Bahwa sebelum diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015masalah perijinan siapa yang berwenang mengeluarkan adalah Propinsikecuali untuk luasan kurang dari 5 (lima) hektar menjadi kewenangankami berupa TPUPI.
    Sriyono, alamat Sindutan.Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Budi Daya Perikanan, saksi dalamhal ini sebagai pengampu dalam usaha budidaya ikan air payau.Halaman 42 dari 70 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 111/Pdt.G/2016/PN WatBahwa pedoman budidaya ikan air payau ada di Perbub Nomor 71 tahun2015;Bahwa isi dari Perobub Nomor 71 tahun 2015 adalah semua budidayaikan harus berijin.Bahwaijinnya berbentuk TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan).
    melaui Pemerintah desa, termasukJangkaran.Bahwa Perda No. 1 tahun 2012 masih berlaku sampai sekarang ini.Bahwa saksi penah memberikan keterangan sebagaimana yang dimuatdalam Surat Kabar Harian Terbit tanggal 13 Maret 2016.Halaman 43 dari 70 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 111/Pdt.G/2016/PN WatBahwa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tidakdisebutkan bahwa untuk budidaya ikan ada kewajiban harus mempunyaiSIUP namun untuk yang luasannya kurang dari 5 hektar diwajibkan adaTPUPI karena TPUPI
Register : 04-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 31/Pdt.G/2016/Pn Wat
Tanggal 13 September 2016 — PARMANTO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
5519
  • tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dariPemerintah Daerah Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati KulonProgo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha PembudidayaanIkan dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanan dibidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP atau TPUPI
    Saksi sebagai pengampu dalam usaha budi dayaikan air payau ;Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2015 mengatur tentang pedomanbudi daya ikan air payau ;Bahwa isi dari Perobup tersebut adalah semua budidaya ikan harus berijin ; AQ Bahwa ijinnya berbentuk TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan).
    (Bagi Badan Usaha) ;e Foto copy izin lokasi (termasuk status tanah dan peruntukannya) ;e Foto copy izin gangguan/HO (Untuk mendapatkan HO harus mempunyaidokumen surat pengelolaan lingkungan (dari Kantor Lingkungan Hidup) ;e Foto copy keterangan Pemilik ;e Pernyataan bermaterai informasi usaha yang dilakukan ;Bahwa untuk usaha diatas 5 hektar, bentuk izinnya dengan SIUP dan menjadikewenangan kami ;Bahwa untuk usaha dibawah 5 hektar bentuk izinnya dengan TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    DiDesa Sindutan ada pembuatan tambak udang, tapi tidak tahu persisjumlahnya ;Bahwa selama ini untuk masyarakat yang membuat tambak di Desa Sindutantidak ada yang melaporkan atau mendaftarkan usahanya ;Bahwa Saksi mengetahui tentang PAG di daerah Sindutan ;Bahwa SIUP dan TPUPI tidak terkecuali untuk PAG peraturan ini berlakuuntuk seluruh Kulon Progo ;Bahwa dari Bidang Pengawasan Perizinan melakukan tugas pengawasankhusus untuk usaha yang berizin ;Bahwa jika persyaratan tidak terpenuhi izinnya tidak
Putus : 12-01-2017 — Upload : 10-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3547 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — RAMILAH vs KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk
5122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak pernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    Nomor 3547 K/Pdt/2016(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Register : 04-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 35/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — TRI WALUYO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI D.I. YOGYAKARTA
5714
  • pernah tercatat/terdaftar atau tidakmempunyai ijin dari Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuaidengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanandi bidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    Tambak udang yang ada di wilayah Desa Sindutan saksi akanmenerangkan tentang perizinan yang merupakan tugas saksi;Bahwaterkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUP));Halaman 35 dari 54 Putusan Nomor 35/Pdt.G/2016/PN WatBahwa untuk Surat lzin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yanglausnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    peraturan perundang undangan.Menimbang, bahwa Majelis juga meneliti terhadap bukti suratbertanda TK.I6 berupa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Usaha Pembudayaan Ikan Pasal 5 yang mengatur tentangPerizinan :(1) Orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerah wajibmemiliki izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan;(2) lIzin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu izin usaha perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
Putus : 08-02-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt/2017
Tanggal 8 Februari 2017 — EKO WISNU WICAKSONO VS 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, 2. DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (Persero)
7240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progokarena sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertaniandan peternakan dan demikian pula pihak Pemda KabupatenKulon Progo setahu Saksi tidak pernah menerbitkan ijin usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Nomor 234 K/Pdt/2017perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan, Ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaansebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2. Apabila untuk pembesaran dengan luasan lebih dari 5 Hawajib mendaftarkan usahanya kepada Kantor BadanHalaman 27 dari 49 hal.Put.
Putus : 23-01-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3674 K/Pdt/2016
Tanggal 23 Januari 2017 — SUTARDI vs KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk
3914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progokarena sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertaniandan peternakan dan demikian pula pihak Pemda KabupatenKulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin usaha perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanHalaman 25 dari 49 hal.Put.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 10-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3548 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — SALIKUSYOFA vs KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA , dk
5924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3548 k/Padt/2016.lahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) atasnama Termohon Kasasi sebagaimana diatur dalam peraturanperundangundangan yang berlaku, padahal Undang UndangNomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah IstimewaYogyakarta (TK23) pada Pasal 33 ayat (4) telah mengatur yaitu:Pengelolaan dan Pemanfaatan
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.