Ditemukan 136 data
133 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata.1. Menurut Pertimbangan Majelis Kasasi Tidak Ada Hubungan Hukum,Antara Para Penggugat Dengan Tergugat s/d IV.Kekhilafan dan kekeliruan pertimbangan Majelis Kasasi, sebagai berikut:Hal. 42 dari 60 Hal.
579 — 352 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan mana tidak dapat dipengaruhi olehpihak manapun.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 16 Juni2014 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 11 Februari 2015dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti ternyata tidakterdapat adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalamputusan
1514 — 2647 — Berkekuatan Hukum Tetap
salah satu putusan yang menjadi obyekpeninjauan kembali; Dengan kekuranglengkapan Pasal 263 KUHAP mengenai pengertianputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berikut alasanpengajuan peninjauan kembali, merupakan suatu kekosongan hukum.Mahkamah Agung Republik Indonesia berperan melakukan penemuanhukum (rechtsvinding), karena dalam kenyataannya putusanpraperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seringkali ditemukankeadaan baru maupun alasan putusan yang saling bertentangan disamping adanya
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata; Bahwa penemuan hukum (rechtsvinding) dalam hal pengajuanpeninjauan kembali terhadap putusan praperadilan, dapatlahdipersamakan dengan penemuan hukum yang dilakukan MahkamahAgung dengan menerima permintaan kasasi atas putusan bebas murniterhadap putusan pengadilan selain Mahkamah Agung;V.
573 — 354 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata:(Pasal 67 f UU Nomor 14 Tahun 1985 juncto UU Nomor 5 Tahun 2004 junctoUU Nomor 3 Tahun 2009);a)Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memberikan pertimbanganhukum, secara nyatanyata tidak mendasarkan pada azas keadilan yangharus diberikan kepada Pemohon dan telah keliru serta telah terjadikekhilafan yang nyata;Bahwa adapun kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Majelis HakimTingkat Banding dalam memberikan pertimbangan hukumnya
43 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanya,perhitungan untuk menentukan adanya kerugian Negara yangdilakukan BPKP dalam perkara a quo adalah tidak sesuaidengan standar audit karena hanya bersifat subyektif.Sehubungan dengan adanya novum tersebut di atas, maka sudah selayaknya danpatut menurut hukum, Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah dan olehkarenanya harus dibebaskan.1 Adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata :Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 873 K / PID.SUS / 2011 tanggal23 Agustus
125 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwajika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segalatuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atauterhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa keadaan baru yang bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan kuat,serta adanya
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata; adalahsebagai berikut :1.
91 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;1. Terdapat Keadaan Baru (Novum)Bahwa terdapat keadaan baru (novum) yang dapat menimbulkandugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidangmasih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusanlepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidakdapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidanayang lebih ringan, adalah sebagai berikut :1.
228 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
,pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu;ADANYA KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA.12.
111 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ditemukan Adanya Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata DalamPutusan sesuai Pasal 67 huruf (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Jo.UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 Jo.
254 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank MutiaraTbk. sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas poin 1 (satu)sampai dengan poin 2 (dua) di atas;Adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa selain alasan ditemukannya Novum (bukti baru) dan di dalamberbagai putusan terdapat saling bertentangan seperti tersebut di atasadapun alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan upaya hukumLuar Biasa berupa permohonan peninjauan kembali ini dikarenakan padapokoknya Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menerima PutusanPengadilan
47 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
masingmasing sesuai dalamketentuan dan peraturan yang berlaku, namun dalam amar putusannyapada poin 3 sebagaimana tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Kasasitelah begitu saja menjatuhkan pidana denda terhadap para PemohonPeninjauan Kembali yang jumlahnya untuk masingmasing PemohonPeninjauan Kembali Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah), sehinggadengan demikian antara pertimbangan hukum Majelis Hakim TingkatKasasi adalah bertentangan dengan amar putusannya pada poin 3 dalamperkara ini.Bahwa adanya
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalamputusannya dapat para Terdakwa/para Pemohon Kasasi uraikan sebagaiberikut :1.
60 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa oleh karena itu. amar putusan kasasi Judex Juris yangmengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar uangpengganti sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), i.c jelasmenunjukkan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa oleh karena itu dalam putusan peninjauan kembali nanti, uangsebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tersebut harusdiperintahkan dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali didakwa melanggar Pasal 55
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat IlPekanbaru No.645/25DTK/1997 tanggal 4 Maret 1997tentang Penetapan Bangunan Tidak Layak Huni (Bouvalling)di Lingkungan Kawasan Pasar Pusat/Pasar Sukaramai ;Oleh karenanya dari alasan No.1 s/d 4 merupakan fakta hukumyang harus di implementasikan demi untuk mendapatkankeputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukumnya,sehingga tidak mengandung putusan yang cacat (Defected Law)yang akan menimbulkan dalam suatu putusan yang tidak signifikan/adanya kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;.
67 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti : LampiranIL, V&VI);Adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, menurutpendapat M.
156 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
DKI tertanggal 13 Mei 2014 junctoPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor 49/PID.SUS/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Januari 2014.Alasannya, karena dalam putusan perkara ini terdapat kekhilafan Hakim ataskekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat(2) huruf c KUHAP;Adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, menurutpendapat M. Yahya Harahap, S.H.
81 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasannya,karena dalam putusan perkara ini terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat(2) huruf c KUHAP;Adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, menurutpendapat M.