Ditemukan 413 data
43 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
meniadakan kesalahan Terdakwa, karena meskipun konsep restoratif justiceadalah ideal dalam konstelasi hukum di Indonesia, akan tetapi oleh karena konseptersebut belum dituangkan dalam kodifikasi atau perundangundangan hukum pidanayang berlaku di Indonesia yang aplikasinya belum bersifat imperatif, makaperdamaian tersebut tidak dapat meniadakan pemidanaan terhadap Terdakwa ;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas dalampermohonan peninjauan kembali ini ternyata tidak terdapat keadaan
baru (Novum)Hal. 13 dari 14 hal.
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keadaan baru/novum baru dimaksud adalah :1.Aturan teknis Sertifikasi Massal Swadaya (SMS), yang ditandatanganioleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bangkalan.....(buktiPK. 1) ;Bukti surat ini menunjukkan bahwa Pemohon dalam melaksanakantugasnya, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kantor BadanPertanahan Kabupaten Bangkalan Nomor : SK.351.312 Tahun 2007beserta lampirannya, telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkanHal. 11 dari 14 hal. Put.
167 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 32 PK/PID/2017Bahwa Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP yang berbunyi: PermintaanPeninjauan Kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru(novum) yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudahdiketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupaputusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atautuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ituditerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;Obyek permohonan Peninjauan Kembali dalam
46 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan undangundang, formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali/para TermohonKasasi/ para Penggugat telah mengajukan alasanalasan peninjauan kemballiyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa setelah Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusannya terhadapperkara kasasi Pemohon, selanjutnya setelan membaca dan memperhatikanpertimbanganpertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil suatu putusan,maka Pemohon menemukan beberapa keadaan
baru (NOVUM) antara lainsebagai berikut :Novum 1 : UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 87 ;Novum Z UndangUndang No. 21 Tahun 2000 tentang SerikatPekerja/Serikat Buruh ;Bahwa, Pemberi Kuasa adalah Organisasi/Serikat Buruh Anak Bangsayang dibentuk di perusahaan tempat bekerja para Penggugat dan telahmemberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan Surat Keterangan Pencatatan No
105 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya Terdakwa masih mudasehingga mohon diberi kesempatan untuk dapat berdinas lagi,selanjutnya Terdakwa dapat merubah seluruh tingkah laku/kesalahanTerdakwa, kemudian saksi yang sekarang menjadi tanggunganTerdakwa mengenai masa depannya ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena SuratPernyataan saksi koroban NURWAHIDAH IBRAHIM Februari 2005 tersebutbukan merupakan keadaan baru/novum sebagaimana dimaksud
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat penemuan bukti baru atau keadaan baru (Novum) Atas putusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1848 K/Pdt/1984, tanggal 30September 1985, Juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor319/1983/Pdt./PT.Sby., tanggal 27 Desember 1983, Juncto PutusanPengadilan Negeri Kediri Nomor 74/G/1982/ Padt., tanggal, 30 Oktober 1982,yakni :1.
253 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat bahwajika keadaan tersebut diketahui pada saat sidang/proses pemeriksaanperkara berlangsung, maka hasilnya akan berupa putusan yang menolakgugatan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali,atau setidaktidaknya lain dengan putusan yang ada sekarang;b. Bahwa putusan tersebut di atas jelas memperlihatkan suatu kekhilafanhakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata;Ill.
30 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara yang ditentukan undangundang, formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali/para TermohonKasasi/para Penggugat telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembaliyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa setelah Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusannya terhadapperkara kasasi Pemohon, selanjutnya setelah membaca dan memperhatikanpertimbanganpertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil suatu putusan,maka Pemohon menemukan beberapa keadaan
baru (NOVUM) antara lainsebagai berikut : Novum 1 : UndangUndang No.2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 87 ; Novum 2 : UndangUndang No.21 Tahun 2000 tentang SerikatPekerja/Serikat Buruh ;Hal. 14 dari 17 hal.
39 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
) tahun, tidak dapat dibenarkansebab dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar baik halhal yang memberatkan maupun halhal yang meringankanterutama karena dari penjualan pertama sebanyak 10.000 butir ekstasiTerpidana telah mendapat upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)sedangkan dalam perkara a quo sudah untuk yang kedua kalinya sebanyak8.400 butir ekstasi;Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebuttidak beralasan karena tidak terdapat keadaan
baru (novum) yang dapatmempengaruhi putusan Judex Facti, juga tidak terdapat putusan yang salingbertentangan serta tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dalam putusan Judex Facti ;Bahwaoleh karena itu alasanalasan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasukdalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP serta Pasal 263 ayat (3)KUHAP, maka permohonan peninjauan
267 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pid/2016A.1 Alasan Peninjauan Kembali Pertama yang diajukan oleh Pemohon adalahberdasarkan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP: apabila terdapat keadaanbaru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudahdiketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupaputusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutanPenuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkanketentuan pidana yang lebih ringan;Menurut Adami Chazawi yang dimaksud dengan Keadaan
baru (novum)adalah suatu keadaan yang sudah ada pada saat sidang atau pemeriksaanperkara di tingkat pertama berlangsung, namun karena berbagai sebabkeadaan itu belum terungkap.
Bahwa dengan telah diketahuinya keadaan baru (Novum) berupausia Pemohon pada saat dilakukan pemeriksaan tertanggal 17 November2015 adalah berusia 1819 tahun. Maka dengan demikian, dapatdiketahui pula bahwa seharusnya usia Pemohon pada saat terjadinyatindak pidana sebagaimana tercantum dalam BAP, surat dakwaan danputusan Pengadilan perkara a quo Pemohon yakni pada tanggal 4 Apriltahun 2012 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2012adalah sekitar 1516 tahun.
Berdasarkan dalildalil yang telah disampaikan oleh Pemohon diatas sehubungan dengan alasan peninjauan kembali berdasarkan Pasal263 Ayat 2 huruf a KUHAP, maka jika keadaan baru (novum) di atas itusudah diketahui pada waktu sidang berlangsung hasilnya akan putusanbebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap YusmanTelaumbanua alias Joni alias Ucok alias Jonius Halawa dalam putusan.14.
17 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat bukti baru/keadaan baru) (novum) yangbelum pernah diajukan dalampersidangan yang memilikikualitas menentukan, yangmenimbulkan dugaan kuat bahwajika keadaan Itu sudah diketahuipada waktu sidang = masihberlangsung, hasilnya akanberupa putusan bebas. Adapunbukti baru (novun) tersebut yaitu :. Alat bukti keterangan saksi, yang selalu atau pernah melihat bahwa saksipelapor Hj. Ratnawati datang ke Mapolres Takalar atau melihat antarasaksi dengan Pemohon Peninjauan Kembali H.
75 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Keadaan Baru (Novum) Berupa Akta Kesepakatan Bersama AntaraTerpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Dengan Korban.1.Bahwa antara Terpidana (Pemohon Peninjauan Kembali) denganKorban sekarang ini sudah berdamai, dan perdamaian tersebut sudahdi buatkan surat berupa Akta Kesepakatan Bersama Nomor 07tertanggal 13 Desember 2016 yang disahkan melalui Notaris MaudyManoppo, SH., SpN.
44 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat keadaan baru (novum) yang menimbulkandugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahuipada waktu sidang/proses pemeriksaan perkaramasih berlangsung, hasilnya akan berupa putusanyang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaHal. 9 dari 18 hal. Put. No. 814 PK/Pdt/2009atau setidaktidaknya gugatan Penggugat tidakditerima.B.
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 224 PK/Pid.Sus/2014Kabupaten Tingkat Il Ketapang tahun anggaran 1999/2000 adalahPemohon Peninjauan Kembali ;Bahwa oleh karena keadaan baru (novum) berupa adanya AktaNotaris Sigit Suseno, S.H.
60 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diucapkan denganhadirnya Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2011 dengandemikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :A Tentang Ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAPKetentuan pasal 263 Ayat a KUHAP yang pada intinya menyatakanapabila terdapat suatu keadaan
baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuatbahwa jika itu sudah diketahuai pada waktu sidang masih berlangsung makahasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan yang membebaskan pemohondari segala dakwaan / tuntutan hukum atau setidaktidaknya tuntutan jaksapenuntut umum tidak dapat diterima;Bahwa adapun alasan keadaan baru dimaksud adalah adanya SURATPERNYATAAN Tertanggal 25 Juli 2011 dari Gatot Suprayogi yang dilampirkanserta diberi materai cukup dan dinazegelen serta dilegalisir selanjutnya disebutdan
292 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
dimaksud dengan hal atau keadaan tertentu dalam ketentuan iniantara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanyakekhilafan/kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya;Kami percaya Yang Mulia Majelis Hakim PK sangat mengerti tentangkeadaan baru dalam perkara aquo yang nanti akan dijelaskan di bawah ini,sehingga kami tidak perlu mengutip penjelasan ahli maupun doktrin maupunyurisprudensi MA mengenai keadaan baru sebagai alasan mengajukanPermohonan PK;Kekhilafan dan Kekeliruan serta adanya keadaan
baru (Novum) dalamperkara a quo, yang menjadi alasan hukum untuk membatalkan PutusanPengadilan Tipikor dalam perkara ini berdasarkan Pasal 266 KUHAP,adalah sebagai berikut :A.
Dengan demikian jelaslan Putusan Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamperkara a quo mengandung Kekhilafan yang Nyata dan Kelirusehingga demi kepastian hukum dan penerapan Pasal yang tepatdalam perkara paralel, sudah sepatutnya dibatalkan dan diperbaikioleh Yang Mulia Majelis Hakim PK;Terdapat Keadaan Baru (Novum), Yang Menjadikan PertimbanganJudex Facti Jelas Merupakan Kekhilafan Dan Keliru, MengenaiTerbuktinya Pasal 5 Ayat (1) Huruf b.
Bahwa namun ternyata saat ini ada keadaan baru (Novum)dimana kedua orang saksi yakni Saksi MS. Kaban dan Saksi Dr.
52 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila terdapat keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat,bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih, hasilnyaakan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutanhukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadapperkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;2.
70 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat keadaan baru (novum)Bahwa sesuai ketentuan Pasal 248 ayat (2) huruf a Undang UndangNo.31 Tahun 1997 berbunyi : Permintaan Peninjauan Kembali dilakukanatas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaankuat, bahwa apabila keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidangHal. 7 dari 18 hal. Put.
53 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya keadaan baru (Novum); B. Adanya putusan yang saling bertentangan dengan satu dan lainnya;C. Adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;A.1.
Judex Factitelah mempertimbangkan dengan tepat dan benar faktafakta hukumyang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap dipersidangan,Bahwa berdasarkan adanya keadaan baru (Novum) berupa putusanPengadilan Negeri Singkil Nomor : 1/Pid.B/2015/PNSKL tanggal 24Maret 2014 atas nama Terdakwa NANANG SURYANA BinTARMAD dan Terdakwa II MUHAMMAD TOIDIN, S.H., bin SODIKINyang menyatakan Terdakwa NANANG SURYANA bin TARMADdan Terdakwa II MUHAMMAD TOIDIN, S.H., bin SODIKIN, telahterbukti secara sah dan
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
unitsepeda motor merk Kanzen warna hitam No.Pol : Z4693YB, Nosin KZ150FMG B1007238, Noka MG4XCGC1BJ004045, 1(satu) potong jaket kulit warna hitam, 1 (satu) celanapanjang warna hijau, 1 (satu) pasang sandal merkIndian warna hitam diserahkan kepada Jaksa PenuntutUmum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 1.000, (seribu rupiah).Alasan Dan Keberatan Hukum Terhadap Diajukannya PermintaanPeninjauan Kembali.Oleh karena adanya keadaan
baru (Novum), denganberdasarkan pada ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf cKUHAP, yang berbunyiApabila terdapat keadaan baru) yang menimbulkan dugaankuat, bahwa jika keadaan baru itu sudah diketahui padawaktu. sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupaputusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukumatau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yanglebih ringan".Dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 264 ayat (3)KUHAP, yang berbunyi"Permintaan Peninjauan Kembali tidak dibatasi