Ditemukan 251535 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-03-2006 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1497K/PDT/2004
Tanggal 8 Maret 2006 —
13087 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 05-07-2005 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1532K/PDT/2003
Tanggal 5 Juli 2005 —
12563 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 06-10-2005 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1493K/PDT/2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Suharjono; Ny. Sukemi alias Ny. Sukarjo; Ny. Indriyati
117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 30-08-2006 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1720K/PDT/2000
Tanggal 30 Agustus 2006 —
9662 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 31-01-2007 — Upload : 14-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962K/PDT/2002
Tanggal 31 Januari 2007 — Pemerintah RI cq. Departemen Pertahanan Dan Keamanan cq. Markas Besar TNI-AD cq. Kodam V Brawijaya cq. Ajudan Jenderal Kodam V Brawijaya; Ny. Sujanah Kadi Isworo
5118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 05-12-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1678K/PDT/2003
Tanggal 5 Desember 2006 — Barnawi; Juriyah al. Jariyah
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-05-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1700K/PDT/2002
Tanggal 16 Mei 2007 —
9267 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-04-2007 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3093K/PDT/2002
Tanggal 4 April 2007 — Kasimun; Lamidi; Djasmani; Marto Senen; Tarimo; Maidi; Tutik Aspuji; Suminem; Katinem; Slamet Purwadi; Sahrir
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-10-2006 — Upload : 14-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950K/PDT/2002
Tanggal 4 Oktober 2006 — Pemerintah Republik Indonesia Cq. Bupati KDH. Tingkat II Simalungun; Marsinius Manihuruk; Jasihol Sinaga; Domu Sinaga; Sumber Sinaga; Justin Turnip; Janakim Girsang; J. Budiman Sidauruk; Langat Haloho; Kasman Purba; Rosina Sipayung; Tuahman Purba; Montainin Sinaga; Pittoria Jabat; Lerpianus Manihuruk; Jarisin Sinurat; Tutur Br. Siboro (Op. Roden); Kardiaman Haloho; Tobing Girsang; Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara, Cq. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Simalungun; Direktur Utama PT Delta Utama Ginjang
4910 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-07-2005 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3279K/PDT/2003
Tanggal 28 Juli 2005 — Petrus Rombe (a) Ruru; Tinnong; Yordan Rombe; Marthen Minggu; Ny. Irahana (a) Mama Muchlis; Dina Tammu; Andarias P; Ne' Tarima Parrangan; Kamilli; Elisabet; Thomas P. Palallo; Baddu Umar; Ireni Takudo; Pemerintah RI cq. Badan Pertanahan Nasional cq. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan cq. Camat Rantepao
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum dan/ataumelanggar hukum serta lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan undangundang Pasal 30 UU No. 14/1985 tentang MahkamahAgung RI ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 sampai dengan 7 : bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya; lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 18-04-2006 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495K/PDT/2004
Tanggal 18 April 2006 — LKN Construction PTE., LTD.; PT Permadani Khatulistiwa Nusantara; Bank of Amerika Jakarta Branch; Total Bangunan Persada
8261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menginventarisir terlebih dahulu seluruh pernyaratanpersyaratanformal dari suatu gugatan yang dapat diklasifikasikan sebagai gugatan yangne bis in idem.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiJakarta tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 2 :Bahwa alasan inipun tidak dapat diterima oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 04-10-2006 — Upload : 17-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12K/PDT/2002
Tanggal 4 Oktober 2006 — PT Adidaya Buphala Hanindita; PT Supertending Company Of Indonesia (Sucofindo) Cabang Banjarmasin; PT Supertending Company Of Indonesia (Sucofindo) Pusat
21495 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-11-2006 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3281K/PDT/2003
Tanggal 16 Nopember 2006 — Mausar Gelar Malin Marajo; Zamri Malik; Sawir; Rinaldi; Hj. Fauziah Ramli; H. Bukri Zamris Ramli; Mustimar Ramli; Marnis Ramli; Yoserizal; Pono; Zurnalis
3916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakim peradilan banding tidakobyektif lagi dalam memandang dan merumuskan duduk persoalan hukumdalam perkara ini, sehingga terjadi pelanggaranpelanggaran penerapanhukum pembuktian yang menimbulkan ketidakadilan dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 s/d 5 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan, lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 28-04-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2923K/PDT/2003
Tanggal 28 April 2005 — Nurdin M. Arief; Muhammad bin Dahlon; Asmadin; Rodiah alias Are binti Yakin; Sanadin; Dora
1816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-01-2007 — Upload : 10-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3277K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Abdullatif DT. Kayo; Kandih Panduko Kayo; Amat Rajo Gandam; Sawir Bagindo Kayo; Zuhelmi Katik Kayo; Amir Pono Kayo; Burmawi Sidi Kayo; Jhon Hardi Bandoro Kayo; Nawir Endah Kayo
226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 02-03-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2963K/PDT/2003
Tanggal 2 Maret 2006 — Petrus Handoyo; H. Susilo Hardjo, SH.; H. Gatot Soeharso, BA.; H. Achmad Kosasih; Eddie Praptono, SH.; H. Nurcholis Mustofa; H. Drs. Dulrachman; Suprapto Djaja Laksana, SH.; Surachman; H. Ahmad Faris Sulchaq, SH.
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke :bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi berwenang mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangannya sendiri, kalau pertimbangan Pengadilan Negeri telah dianggaptepat dan benar ;Mengenai alasan ke II: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1754K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 — Ary M. Repi; Jenny Repi; Femmy S. Repi; Like Repi; Reffly Poli; Marthen Poli; Dortje Repi; Cornela Repi; Anna Rumampuk Repi; Justus Rumampuk; Marie Rumampuk; Helena Rumampuk; Dike Rumampuk; Jan Rumampuk; Handri Rumampuk; Hartina Rumampuk; Herat Rumampuk; Merry M. Repi; Welly L. Repi; Tommy B Repi; Lenny Repi; Vonny Repi; Jeffy Repi; Serfi Repi; Freddy Repi; Meity Repi; Youtje Poli; Fike Poli; Stenly Poli; Pemerintah RI cq. Badan Pertanahan Nasional Tingkat I Sulawesi Utara cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
9861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 08-12-2005 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1503K/PDT/2004
Tanggal 8 Desember 2005 —
3713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1736K/PDT/2002
Tanggal 4 Juli 2006 — Haji Ahmad Ali; PT Pendawa Consultama Sejati
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 20-12-2004 — Upload : 09-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3273K/PDT/2001
Tanggal 20 Desember 2004 — PT Pertamina Pusat cq. Pertamina Cabang Bajubang; Joint Operating Body (JOB), Indonesia Resources di Jakarta cq. Joint Operating Body (JOB) Pertamina Gulf Resources (Jambi EOR) Ltd.; Ny. Heddy Simanjuntak; Risman; Hotman; Ervin; Rini; Evi
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian