Ditemukan 1142 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 651/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 6 Desember 2016 — EFRI SINAGA alias EFRI
204
  • berkasperkara terpisah) dalam keadaan telungkup diatas lantai dan dihadapannyaada karpet merah yang yang bertuliskan mata dadu, uang tunai dan alatalatyang digunakan untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok dandihadapannya duduk terdakwa EFRI SINAGA alias EFRI sedang bermain judijenis dadu dan didalam rumah tersebut juga ada beberapa orang lakilakinamun tidak ikut bermain judi jenis dadu kopyok yang diadakan oleh SONI,Halaman 5 dari 20 Putusan Nomor 651/Pid.B/2016/PN.
    TbtBahwa yang yang ditangkap saat itu adalah Soni, Turman Alias Tur danTerdakwa;Bahwa Terdakwa ditangkap karena ikut bermain judi jenis dadu koyokyakni sebagai pemasang;Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan Terdakwa ikut melakukanpermainan judi jenis dadu kopyok;Bahwa yang menjadi Bandar dalam permainan judi jenis dadu kopyokadalah Soni;Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada ijin melakukan permainan judijenis dadu kopyok;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;.
    Singkarak Lingkungan Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggikarena ikut dalam permainan judi jenis dadu kopyok sebagaipemasang/pemain;Bahwa yang menjadi Bandar dalam permainan judi jenis dadu kopyokadalah Soni yang merupakan anak saksi;Bahwa saksi mengaku salah karena sudah menyediakan rumah sebagaitempat bermain judi jenis dadu kopyok dan sudah melarang anak saksi ;Bahwa pada saat penangkapan saksi sedang menyaksikan Terdakwabermain judi jenis dadu kopyok namun saksi tidak
    ikut bermain;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan sekalisekalisaja;Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk bermain judi jenis dadukopyok;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;.
    permainan judi jenisdadu kopyok;Bahwa Terdakwa belum ada menang sekalipun dalam permainan juditersebut;Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ikut melakukan permainan judijenis dadu kopyok adalah untuk mendapat hadiah jika menang;Bahwa sifat permainan judi jenis dadu kopyok bersifat untunguntungan;Bahwa Terdakwa tidak ada ijin melakukan permainan judi jenis dadukopyok;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai1 (satu) buah karpet warna hitam pink sebagai beberan,1 (satu) buah ember
Register : 07-02-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 39/Pid. B/2013/PN.Kds
Tanggal 13 Maret 2013 — ASMORO BANGUN BIN SUBADI, dkk
233
  • DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    Kudus berperan sebagaipemasang taruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut(tidak tertangkap).Dan berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil diamankan, sebelumnyajuga ada orang yang ikut memasang taruhan dalam permainan judi dadu kopyoktersebut namun sudah pulang terlebih dahulu sebelum adanya penggerebekanjudi dadu kopyok tersebut yaitu Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.e Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasang taruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.e Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.e Sdr.
    Kota Kab.Kudus, karenapara terdakwa memberikan kesempatan permainan judi dadu kopyok dimanaterdakwa mengawasi keadaan diluar rumah, namun sekitar pukul 14.30 WIBpada saat permainan judi dadu kopyok masih berjalan tibatiba ada petugaskepolisian melakukan penggerebekan termasuk para terdakwa, selanjutnya paraterdakwa dan rekanrekan para terdakwa yang tertangkap dibawa ke kantorkepolisian untuk proses lebih lanjut.Bahwa permainan judi yang dilakukan dirumah terdakwa Asmoro adalah judidadu kopyok dengan
    menggunakan mata dadu,Bahwa yang bermain judi dadu kopyok selain terdakwa adalah DONI AGUSSUNARTO als DOMI, Sdr.
Register : 01-04-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN WATES Nomor 42/Pid.B/2015/PN Wat
Tanggal 28 April 2015 — NANANG ANGGRAITA Alias NANANG Bin SURATMAN
4210
  • . yang beradadiatas lapak judi di atas tikar plastik tempat judi dadu kopyok berlangsung.Hal 4 dari 32 hal, Putusan Nomor 42/Pid.B/2015/PN WatBahwa aturan main dalam permainan judi dadu kopyok yang dilakukanTerdakwa bersamasama dengan Saksi HANI WIBOWO Als THOKLOK Bin MUJIONO,Saksi LILIK SUHARISMAN Als LILIK Bin DUWIWO UTOMO, Saksi TEGO ALIAMBARKUSUMO Als.
    . yang beradadiatas lapak judi di atas tikar plastik tempat judi dadu kopyok berlangsung.
    Bahwa aturan main dalam permainan judi dadu kopyok yang dilakukanTerdakwa bersamasama dengan Saksi HANI WIBOWO Als THOKLOK Bin MUJIONO,Saksi LILIK SUHARISMAN Als LILIK Bin DUWWO UTOMO, Saksi TEGO ALIAMBARKUSUMO Als.
    Bahwa yang telah melakukan permainan judi dadu kopyok dimana padasaat kejadian Terdakwa bersamasama dengan Saksi, Saksi Hani WibowoHal 18 dari 32 hal, Putusan Nomor 42/Pid.B/2015/PN WatAlias Thoklok Bin Mujiyono, Saksi Lilik Suharisman Alias Lilik Bin DuwijoUtomo, dan Saksi Dedi Agung Prasetiya Alias Mbendol Bin Subadi sedangmelakukan permainan judi dadu kopyok.
Register : 03-11-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN BREBES Nomor 115/Pid.B/2014PN.Bbs
Tanggal 22 Desember 2014 — - SUHARJO BIN DASPAN - M. KOSIM BIN OBED
1206
  • Bahwa atas rencana tersebut ternyata oleh paraterdakwa tidak jadi dilaksanakan dkarenakan dilapangan sepak bola dimaksud sudah ada yangmenggelar terlebih dahulu permainan judi kopyok ataudadu, sehingga para terdakwa sepakatmenyelenggarakan permainan judi kopyok atau dadutersebut di sekitar tempat hiburan dangdut di DusunCurug Desa Kedungbokor Kecamatan LaranganKabupaten Brebes;3.
    KOSIM mengadakan permainan judi kopyok ataudadu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;1s Bahwa terdakwa .
    atau dadubertempat di lapangan sepak bola Desa Sitanggal KecamatanLarangan Kabupaten Brebes;Menimbang, bahwa atas rencana tersebut ternyata oleh paraterdakwa tidak jadi dilaksanakan dkarenakan di lapangan sepakbola dimaksud sudah ada yang menggelar terlebih dahulupermainan judi kopyok atau dadu, sehingga para terdakwa sepakatmenyelenggarakan permainan judi kopyok atau dadu tersebut disekitar tempat hiburan dangdut di Dusun Curug Desa KedungbokorKecamatan Larangan Kabupaten Brebes;Menimbang, bahwa
    M.KOSIM sebagaipenarik uang taruhan dan memberi hadiah uang, sertamengumpulkan uang dari para pemasang yang kalah demikianseterusnya;Menimbang, bahwa benar ketika permainan judi kopyok/ dadutersebut sudah berjalan sebanyak 10 (sepuluh) kali tibatiba datanganggota dari Polsek Larangan yakni saksi ANDRY NOVA ABRIYANTOserta saksi BAYU PERWIRO UTOMO dan langsung menangkap paraterdakwa beserta barang buktinya;Menimbang, bahwa benar permainan judi kopyok atau daduyang diselenggarakan oleh para terdakwa
    KOSIM mengadakan permainan judi kopyok atau dadu tersebuttidak ada ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa terdakwa I.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 406/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 29 Agustus 2016 — RUSLI HASIBUAN
245
  • angka angka, 3 (tiga) buah matadadu, 1 (satu) buah mangkuk kecil, 1 (Satu) buah piringan dadu sebagai alas, 2(dua) buah lilin, 1 (satu) buah tas, Uang tunai Rp.206.000 sebagai alat taruhanrincian 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan 3 (tiga) lembar uang pecahanRp.2.000,(dua ribu rupiah) Selanjutnya saat diinterogasi Terdakwa menerangkan peran Terdakwa dalampermainan judi jenis kopyok tersebut adalah sebagai Bandar, sedangkan caraTerdakwa bermain judi jenis dadu kopyok adalah dengan cara memasukkan
    angka angka, 3 (tiga) buah matadadu, 1 (satu) buah mangkuk kecil, 1 (Satu) buah piringan dadu sebagai alas, 2(dua) buah lilin, 1 (satu) buah tas, Uang tunai Rp.206.000 sebagai alat taruhanrincian 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan 3 (tiga) lembar uang pecahanRp.2.000,(dua ribu rupiah)Selanjutnya saat diinterogasi Terdakwa menerangkan peran Terdakwa dalampermainan judi jenis kopyok tersebut adalah sebagai Bandar, sedangkan caraTerdakwa bermain judi jenis dadu kopyok adalah dengan cara memasukkan
    MANURUNG langsung menyju lokasi di Dusun IIDarul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu KabupatenSerdang Bedagai, setibanya dilokasi para saksi melihat Terdakwa sedangmelakukan perjudian jenis dadu kopyok, kemudian kami langsungmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa;Bahwa kami berhasil menyita barangbarang yang ada kaitannya denganperjudian jenis Dadu Kopyok berupa 1 (satu) lembar karpet beberan dadubertuliskan mata dadu angka angka, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu)buah mangkuk kecil, 1 (
    Satu) buah piringan dadu sebagai alas, 2 (dua)buah lilin, 1 (satu) buah tas, Uang tunai Rp.206.000 sebagai alat taruhanrincian 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan 3 (tiga) lembar uangpecahan Rp.2.000,(dua ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menerangkan peran Terdakwa dalam permainan judijenis kopyok tersebut adalah sebagai Bandar, sedangkan cara Terdakwabermain judi jenis dadu kopyok adalah dengan cara memasukkan 3 (tiga)buah mata dadu ke dalam mangkok/tungkup dadu dan ditutup denganpiringan dadu sebagai
    Saksi SUGIARTO, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa di persidangan sehubunganperjudian yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa Kepolisian Polres Serdang Bedagai mendapat informasi yangmemberitahukan bahwa Terdakwa telah melakukan perjudian jenis DaduKopyok yang berperan sebagai Bandar atau orang yang mengadakanpermainan judi jenis Dadu Kopyok dengan cara menerima pasangan daripara pemain judi dadu kopyok yang datang secara langsung pada
Register : 17-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN STABAT Nomor 424/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.RENHARD HARVE,SH.MH
2.ELLA SABRINA HASIBUAN, SH.
Terdakwa:
1.FERI LIASTA TARIGAN
2.JULI WARISTA SEMBIRING
4710
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu masing masing dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang sebesar Rp. 3.450.000,-(tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
    • 1 (satu) buah lapak dadu kopyok
      ,
    • 1 (satu) buah piring kaca putih,
    • 1 (satu) buah penutup mata dadu kopyok,
    • 1 (satu) tempat mata dadu kopyok,
    • 9 (sembilan) buah mata dadu kopyok

    Terlampir dalam berkas perkara guna dipergunakan dalam perkara An.

    Bahwa benar perjudian jenis dadu kopyok bersifat untunguntungan dantidak memerlukan keahlian. Bahwa benar para terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak terkaituntuk memasang judi jenis dadu kopyok tersebut.
    Bahwa perjudian jenis dadu kopyok bersifat untunguntungan dan tidakmemerlukan keahlian.
    Bahwa Para Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak terkait untukmenjalankan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut ; Bahwa Para Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan PenuntutUmum di persidangan ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang buktiberupa : uang sebesar Rp. 3.450.000,(tiga juta empat ratus lima puluh riburupiah), 1 (Satu) buah lapak dadu kopyok, 1 (Satu) buah piring kaca putih, 1(satu) buah penutup mata dadu kopyok, 1 (Satu) tempat mata dadu kopyok dan9 (Sembilan
    Bahwa benar perjudian jenis dadu kopyok bersifat untunguntungan dantidak memerlukan keahlian.
    Menetapkan barang bukti berupa :e Uang sebesar Rp. 3.450.000,(tiga juta empat ratus lima puluh riburupiah)1 (Satu) buah lapak dadu kopyok,1 (Satu) buah piring kaca putih,1 (Satu) buah penutup mata dadu kopyok,1 (Satu) tempat mata dadu kopyok,9 (Sembilan) buah mata dadu kopyokTerlampir dalam berkas perkara guna dipergunakan dalam perkaraAn. DONA RAMADHANTA GINTING, Dkk6.
Register : 22-01-2014 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN SALATIGA Nomor 8/Pid.B/2014/PN.SAL.
Tanggal 27 Februari 2014 —
211
  • KHONIUL HADI sebagai pengopyok ;Bahwa permainan judi dadu Kopyok dimainkan yang pertamatamaBandar yaituterdakwa .
    KHONIUL HADI sebagai pengopyok ;Bahwa permainan judi dadu Kopyok dimainkan yang pertamatamaBandar yaitu terdakwa .
    permainan dadu kopyok tersebut ;Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi tersebut benar dan para terdakwa tidak keberatan ;8.
    4 ( empat ) kali main dadu kopyok di rumahtersebut ;Bahwa, permainan dadu kopyok tersebut dilakukan tanpa ada jjin ;Bahwa, alat yang dipergunakan untuk main dadu kopyok yangdipergunakan sebagai barang bukti adalah kepunyaan pak Amin yangketemu di warung sebelum main ;Terdakwa Il :MISRINI Bin WIRO SARIS ;Bahwa, terdakwa diajukan di persidangan ini sebagai pemain dadukopyok ;Bahwa, kejadiannya pada hari Senin tanggal 18 November 2013 sekitarpukul 17.30 wib di rumah Sulistyono yang terletak di Dusun
    itu tidak ada bandarnya sehingga terdakwa yang disuruh jadibandar ;Bahwa, terdakwa sudah 4 ( empat ) kali main dadu kopyok di rumahtersebut ;Bahwa, permainan dadu kopyok tersebut dilakukan tanpa ada ijin ;Bahwa, alat yang dipergunakan untuk main dadu kopyok yangdipergunakan sebagai barang bukti adalah kepunyaan pak Amin yangketemu di warung sebelum main ;Bahwa, modal terdakwa waktu itu adalah Rp. 20.000, ( dua puluh riburupiah ) belum kalah dan belum menang ;17Terdakwa Ill SONI HATMOKO Bin SUKIRMAN
Register : 11-05-2009 — Putus : 04-06-2009 — Upload : 29-09-2011
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 42-K / PM.II-10 / AD / VI / 2009
Tanggal 4 Juni 2009 —
3214
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa ; Surat-surat :-1 (satu) lembar foto alat permainan judi dadu kopyok berupa gelaran kertas putih bertuliskan angka 1 s/d 6, 3 (tiga) buah mata dadu, tatakan dadu dan tompo.Tetap dilekatkan dalam berkas perkaraBarang-barang :-1 (satu) unit Spm Honda Revo tahun 2008 Nopol H-2268-MZ An. Muhamad Zaenal dengan alamat : Jl. Tusam Timur 1/21 RT. 6/1 Bayeman Semarang No. Rangka : MH1HB6118K389430, No. Mesin : HB61E1385969 beserta STNKnya.
    Kedung Krikil yang sering Saksigunakan untuk tempat judi dadu kopyok, lalu Saksimembuka perangkat untuk permainan judi dadu kopyok.4. Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa datangbersama Sdr.
    Amin tidak ada dirumahnya, kemudianSaksi mencari Sdr.Amin di Ds.i .Wijang tempat mainjudi dadu kopyok tetapi Sdr. Amin juga tidak ada.os Bahwa kemudian Saksi' melihat permainan judidadu kopyok yang dibandari oleh Sdr.
    Leles pergi ke tempat perjudiandadu kopyok di pinggir kali Dk. Wijang Ds. KarangTalun Kec. Banjarejo Kab. Blora, sesampainya ditempat tersebut permainan judi dadu kopyok sudahdimulai oleh Sdr. Marno (Saksi 1) sebagai bandarnya.a. Bahwa kemudian Terdakwa bergabung dengan Saksi1 sebagai kasir yaitu) membayar pemasang taruhan yangtembus dan menarik uang pemasang yang tidak tembusatas gelaran permainan judi dadu kopyok.4.
    Leles pergike tempat perjudian dadu kopyok di pinggir kaliDk. Wijang Ds. Karang Talun Kec. Banjarejo Kab.Blora. Bahwa benar sesampainya di tempattersebut, permainan judi dadu kopyok' sudahdimulai, Sdr. Marno bin Joyo Damin (Saksi 1)sebagai bandarnya, kemudian Terdakwa ikut sertabergabung dengan Saksi 1 sebagai kasir yaitumembayar pemasang taruhan yang tembus~ danmenarik uang pemasang yang tidak tembus dariatas gelaran permainan judi dadu kopyok.
    Bahwa benar permainan judi dadu kopyok dipinggir kali Dk. Wijang Ds. Karang Talun Kec.Banjarejo Kab.
Register : 10-06-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 46/Pid.B/2015/PN Bms
Tanggal 25 Mei 2015 — SURATNO Bin TAWIREJA
314
  • WARTO;Bahwa pada saat saksi datang ke TKP, saksi telah melihat ada beberapaorang yang sedang melakukan permainan dadu kopyok tersebut;Bahwa saksi datang ke tempat tersebut sekitar pukul 23.40 WIB, selang 5menit kemudian yaitu pukul 23.45 WIB, pihak kepolisian mengamankan parapemain, termasuk di antaranya Terdakwa;Bahwa Terdakwa dalam permainan dadu kopyok tersebut hanya sebagaipemasang, sedangkan sebagai bandarnya adalah Sdr.
    SUTEJO;Bahwa pada saat saksi datang ke TKP, saksi telah melihat ada beberapaorang yang sedang melakukan permainan dadu kopyok tersebut;Bahwa pada saat itu saksi datang ke tempat tersebut, sekitar 10 menitkemudian yaitu pukul 23.45 WIB, pihak kepolisian datang mengamankanpara pemain, termasuk di antaranya Terdakwa;Bahwa Terdakwa dalam permainan dadu kopyok tersebut hanya sebagaipemasang, sedangkan sebagai bandarnya adalah Sdr.
    NARLAM beralamat di Desa Karangrau RT.03RW.07, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Terdakwa telahmelakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan uang tunaisebagai taruhannya;Bahwa permainan dadu kopyok dengan menggunakan uang tunai sebagaitaruhannya tersebut dilakukan oleh 10 (Sepuluh) orang pelaku, yaitu Sadr.SAMSI Bin MARTO SUMARNO, $saksi yaitu. Sdr. RUSWAN BinKARTASEMITA, Sdr. TARSONO Bin KARTOMIHARJO, TerdakwaSURATNO Bin TAWIREJA, Sdr.
    SUMAR ARYANTO Bin MARTO SUMARNO, telahmelakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan uangtunaisebagai taruhannya antara sejumlah Rp. 1.000, (seribu rupiah) sampaidengan tak terhingga;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa, saksiTARSONO, Sdr. SUMAR ARYANTO Bin MARTO SUMARNO, Sadr. SAMSIBin MARTO SUMARNO, Sdr. RAKIM Bin TASLAM MAD DARIS, Sadr.WATIM Bin MARTASAN, Sdr. KIRWAN Bin RUSWAN, ~ Sdr. UDINRAMBOW Bin AMBARI, Sdr.
    NARLAM untuk melakukan permainan dadu kopyok tersebut,saat itu Terdakwa mulai ikut melakukan permainan jenis dadu kopyok tersebutsekitar pukul 23.00 WIB hingga diamankan oleh petugas pukul 23.45 WIB;Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dan temantemannyatelah bermain dadu kopyok dengan menggunakan uang taruhan yang jumlahnyabervariasi yaitu antara sejumlah Rp. 1.000, (Seribu rupiah) sampai dengan takterhingga, di mana Terdakwa melakukan permainan dadu koypok tersebut atasHalaman 21 dari 26 Putusan
Putus : 28-10-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 496 / Pid.Sus/ 2015 / PN /Smg
Tanggal 28 Oktober 2015 — terdakwa I. YONGKY SUTANTO Alias TIK YONG Bin TAN TYING KING, terdakwa II. SUYANTO Alias BATAK Bin SUPRAPTO, terdakwa III. BUDIYONO Alias KOLO Bin TEMU MULYADI, ; terdakwa IV. ARIEYANTO SETIAWAN Bin BAMBANG SETIAWAN
269
  • HARTONO SUSANTO berkumpuldan memulai untuk bermain judi dadu kopyok denganmenggunakan uang taruhan sebesar Rp 5000,00 (limaribu rupiah) s/d Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);2.
    .Bahwa perjudian dadu kopyok yang tiada berijin dari pihak berwenangtersebut, yang dilakukan oleh para terdakwa diatas telah dilakukandidalam rumah yang tertutup, dengan memakai uang tunai dan ketikadilakukan penangkapan yang bertindak selaku bandarnya adalah saksi( terdakwa dalam perkara terpisah ) PPTANTO SUSANTO Alias LONTONGBin HARTONO SUTANTO, sedang para terdakwa sebagai pemasangnyaBahwa cara para terdakwa bermain judi kopyok yaitu tiga buah daduyang setiap buah dadunya ada bersisi enam bidang
    .Bahwa perjudian dadu kopyok yang tiada berijin dari pihak berwenangtersebut , yang dilakukan oleh para terdakwa diatas telah dilakukandidalam rumah yang tertutup , dengan memakai uang tunai dan ketikadilakukan penangkapan yang bertindak selaku bandarnya adalah saksi( terdakwa dalam perkara terpisah) PIANTO SUSANTO Alias LONTONG, sedang para terdakwa sebagai pemasangnya .Bahwa cara para terdakwa bermain judi kopyok yaitu tiga buah daduyang masing masing satu buah dadu ada bersisi enam bidang ,dimana
    .Bahwa ketika ditangkap karena melakukan perjudian dadu kopyok tersebut,saksi bertindak sebagai bandarnya, sedangkan para terdakwa sebagai parapemasangnya dengan taruhan uang tunai .11Bahwa cara melakukan perjudian dadu kopyok yaitu tiga buah dadu yangmasing masing satu buah dadu ada berisi enam bidang datar,Dimana.............:.655 /dimana masing masing bidang datarnya ada tulisan angka gambarlingkaran / titik satu sampai dengan enam, ditaruh diatas lepek/piringkecil, lalu ditutup dengan mangkok
    , dimana ketika itu yang bertindak sebagai bandarnyajudi dadu kopyok tersebut adalah saksi PIANTO SUTANTO Alias LONTONGBin Alm HARTONO SUSANTO ( terdakwa dalam berkas terpisah ).Menimbang,...........
Putus : 01-11-2012 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 827/Pid.B/2012/PN-RAP
Tanggal 1 Nopember 2012 — Pidana - SARJITO Alias JITO - SUPARMIN Alias PARMIN - ISKANDAR SIREGAR
2010
  • Kualuh Selatan Kab.Labuhan Batu Utara dan peran para terdakwa dalammelakukan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalahsebagai pemasang angka judi jenis dadu kopyok dan bandardalam permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalahErdianto Alias Jiprok dan Ardi Juanda Sitorus berperan sebagaipengutip atau ceker dan cara permainan judi jenis dadukopyok tersebut adalah dengan cara pertamatama paraterdakwa meletakkan uang tebakan masingmasing angkatebakan dimata dadu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam
    Sinagadan saksi Bonar mendapat informasi dari masyarakat yangdapat dipercaya bahwa telah terjadi tindak pidana perjudianjenis dadu kopyok di Dusun Kampung Tengah Desa TanjungPasir Kec. Kualuh Selatan Kab.
    Sinaga, (berjanji)Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juni 2012, saksi bersama rekanrekan saksi mendapat informasi dari masyarakat, tentang permainanjudi dadu kopyok di dekat lapangan bola kaki di Dusun KampungTengah Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab.
Register : 10-08-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 87/Pid.B/2015/PN Unr
Tanggal 26 Agustus 2015 — TERDAKWA : HADI SANTOSO Bin Alm. MARDI WIJOYO
223
  • Bahwa terdakwa telah melakukan judi jenis dadu kopyoktersebut sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) putaran dan bersifat untunguntungan.Bahwa terdakwa melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dari pihakyang berwenang dan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut bukan merupakan matapencaharian;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke2KUHP.
    tersebut tidak bisa ditentukan kalah ataumenang, permainan tersebut sifatnya hanya untunguntungan saja;Bahwa tujuan saksi mengikuti permainan judi dadu kopyok tersebut supaya saksimenang atau mendapat untung;Bahwa pada saat itu saksi membawa uang Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima riburupiah) untuk modal bermain judi dadu kopyok tersebut;Bahwa saat itu saksi baru ikut main 2 kali putaran dan kalah Rp. 5.000,00 (Limaribu rupiah);Bahwa barang bukti uang sejumlah Rp. 75.000,00 adalah milik saksi, uangsebesar
    HADI SANTOSO BIN Alm MARDI WIJOYO),dijadikan terdakwa dalam perkara ini karena melakukan permainan judi dadukopyok;Halaman 11 dari 21 Putusan Nomor 87/Pid.B/2015/PN Unr.12Bahwa saksi tahu karena saksi ikut melakukan permainan judi dadu kopyok;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut, terdakwa sebagaibandarnya;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut dilakukan oleh terdakwa dantemantemannya pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 23.30 WIB.
    tersebut tidak bisa ditentukan kalahatau menang, namun permainan tersebut sifatnya hanya untunguntungan saja;Bahwa saksi ikut bermain judi dadu kopyok tersebut, dengan harapan saksimenang atau mendapat untung;Bahwa pada saat itu saksi membawa uang Rp. 35.000,00 (Tiga puluh lima riburupiah) untuk modal bermain judi dadu kopyok tersebut;benar;Bahwa barang bukti uang sejumlah Rp. 75.000,00 adalah milik saksi, Danar,uang sebesar Rp 35.000,00 milik saksi dan uang tunai sebesar Rp 210.000,00(dua ratus
    ;e Bahwa terdakwa bermain judi dadu kopyok tersebut, sampai dengan ditangkapsudah berjalan sekitar 30 X putaran;e Bahwa terdakwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut sebagai bandar;e Bahwa dalam melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut, terdakwa tidakada ijin dari yang berwenang;e Bahwa barang bukti wang sejumlah Rp. 75.000,00 adalah milik saksi, Danar,uang sebesar Rp 35.000,00 milik saksi Ngadiran dan uang tunai sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa
Putus : 17-06-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN STABAT Nomor 249/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 17 Juni 2015 — SUMITRO
187
  • Langkatbahwa terdakwa dan saksi Wagianto sering membuka atau mengadakanpermainan judi jenis dadu kopyok .Setelah mendapat informasi tersebut saksiSurya Darma HSB, saksi Suprianto dan saksi Budi Utomo berangkat menujuwarung milik saksi Wagianto dan sesampainya dilokasi tersebut sedangberlangsung permainan judi jenis dadu kopyok, lalu saksi Surya Darma HSB,saksi Suprianto dan saksi Budi Utomo melakukan pengamatan terhadap siapabandarnya dan siapa pemasangnya dan sekitar pukul 02.30 Wib saksi SuryaDarma
    berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalahpemasang dadu judi kopyok di usaha judi dadu kopyok Saksi dantidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;Bahwa Para Saksi menangkap Terdakwa dan saksi Wagianto padahari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira jam 02.00 WIB diLingkungan Sidomukti Pasar Il Kelurahan Tanjung SelamatKecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat di warung milikSaksi;Bahwa permainan judi yang dilakukan Saksi dan Terdakwa dilakukantanpa adanya ijin dari pejabat yang
    judi dadu kopyok dilakukan dengan cara membayaruang minimal dengan uang Rp.500, (lima ratus rupiah) dengan caramengguncangguncang dadu; Bahwa Terdakwa bermain judi dadu kopyok adalah berdasarkankemauannya sendiri;Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya denganmengatakan membenarkan keterangan Saksi tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi Surya Darma Hasibuan dan saksi Budi Utomomenangkap Terdakwa dan
    , oleh karena itu, Terdakwa telah ikut serta memasangjudi dadu kopyok, maka dengan demikian, unsur ikut serta telah terpenuhi;Ad.3.
Putus : 09-09-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 436/Pid.B/2014/PN Kis
Tanggal 9 September 2014 — Amiruddin Alias Amir
322
  • uang hasil perjudian dadu guncang (Kopyok);Bahwa terdakwa I.
    tutupnya, 4 (empat) buah lilin, 1 (satu) buahkantongan kain warna coklat dan Uang tunai sejumlah Rp300.000.00(tiga ratus ribu rupiah);Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu guncang(kopyok) di tempat umum yaitu didekat lokasi pesta pernikahan;Bahwa permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) bersifat untunguntungan;Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyelenggarakanpermainan judi jenis dadu guncang (kopyok);Bahwa permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) merupakanpekerjaan
    ) di tempat umum yaitu didekat lokasi pesta pernikahan danpermainan judi jenis dadu guncang (kopyok) bersifat untunguntungan sertaPara Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyelenggarakan permainan judijenis dadu guncang (kopyok) dan permainan judi jenis dadu guncang (kopyok)merupakan pekerjaan seharihari Para Terdakwa;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Para Terdakwamelakukan permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) di dekat lokasi pestapernikahan sehingga memberikan kesempatan kepada
    orang lain untukmelakukan permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) dan Para Terdakwadalam melakukan permainan judi jenis dadu guncang (kopyok) tanpa adanyaizin dari pejabat yang berwenang serta permainan judi jenis dadu guncang(kopyok) merupakan sebagai mata pencaharian Para Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Ad.3.
Register : 29-10-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 14-02-2013
Putusan PN KEBUMEN Nomor 236/Pid.B/2012
Tanggal 27 Nopember 2012 — SIMAN Bin SANMINGIN
232
  • Wib.di persawahan Dukuh Karangputat, Desa Menganti, KecamatanSruweng, Kabupaten Kebumen ; Bahwa saksi melakukan penangkapannya bersama rekan Saksianggota Polsek Sruweng yaitu) Aiptu SUDWI PRATIGNYA ; Bahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebutterdakwa berperan sebagai bandarnya ; Bahwa bisanya hingga saksi mengetahui kalau terdakwa telahberperan sebagai bandar dadu kopyok dengan taruhan uang danHal.11 dari 30 hal.
    Bahwa saksi tahu sebabnya saksi dipanggil dalam persidangan iniadalah untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan terdakwa(SIMAN) pernah bermain dadu kopyok dengan taruhan uang dankemudian ditangkap Polisi ; Bahwa terdakwa pernah bermain dadu kopyok dengan taruhan uangdan kemudian ditangkap Polisi tersebut pada hari Senin tanggal 10September 2012 sekira pukul 23.30.
    Putusan No.236/Pid.B/2012/PN.Kbm.18ditangkap Polisi karena telah bermain dadu kopyok dengan taruhanUANG ; 2 onan none nnnn nnn nn nnnBahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebut,terdakwa berperan sebagai bandarnya ;Bahwa cara permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebutadalah 3 (tiga) buah mata dadu diletakkan di atas alas dan kemudianditutup dengan batok tempurung dan terus dikopyok, kemudian parapemasang memasangkan uang taruhannya di atas gambar angkamata dadu sesuai angka
    sebagai bandar dalam permainandadu kopyok dengan taruhan uang tersebut sebelumnya tidak ada ijinterlebih dahulu dari yang berwenang ;Bahwa tujuan terdakwa berperan sebagai bandar dalam permainandadu kopyok dengan taruhan uang tersebut untuk mencarikemenangan ; Hal.19 dari 30 hal.
    Putusan No.236/Pid.B/2012/PN.Kbm.20Bahwa menurut terdakwa sifat permainan dadu kopyok dengantaruhan uang tersebut hanya untunguntungan~ Sajai;Bahwa terdakwa tahu kalau permainan dadu kopyok dengan taruhanuang itu dilarang oleh Pemerintah ;Bahwa permainan dadu kopyok dengan taruhan uang yang terdakwagelar dan terdakwa bandari tersebut bisa diikuti oleh masyarakatBahwa terdakwa menggelar permainan dadu kopyok dengan taruhanuang di tempat tersebut kurang lebih sudah 1 (satu) bulan ;Bahwa pekerjaan terdakwa
Putus : 18-02-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan PN STABAT Nomor 27/Pid.B/2016/PN STB
Tanggal 18 Februari 2016 — DARMA SURYA ALS UYA
2212
  • tersebut dan setelahmendapat tempat selanjutnya terdakwa membuka atau membentangkan lapakperjudian jenis dadu Kopyok tersebut hingga kemudian menghidupkan lilinsebanyak 2 (dua) buah, selanjutnya mengeluarkan peralatan lain untukpermainan Judi jenis Dadu Kopyok seperti 1 (satu) lembar lapak dadu, 2 (dua)buah lilin warna putih, 1 (Satu) buah piring kaca warna putih, 3 (tiga) buah matadadu yang terbuat dari kayu puling, penutup mata dadu seperti topi yang terbuatdari karton diluar berwarna hijau bergaris
    hitam, namun sebelum terdakwamemulai permainan judi jenis dadu kopyok tersebut datang saksi B.
    lilin warna putih, 1 (Satu) buah piring kaca warna putih ,3 (tiga) buah matadadu,dan penutup mata dadu serta uang pecahan sebesar Rp 2000 sebanyak10 (Ssepuluh) lembar; Bahwa, permainan judi dadu kopyok dilakukan pada malam hari ditempatkeramaian atau pada saat ada pesta;e Bahwa terdakwa menadapat untung dari permainan judi tersebut;e Bahwa, permainan judi dadu kopyok tersebut dilakukan dengan caraterlebin dahulu Terdakwa mengguncang mata dadu yang diletakkan diatas piringdan ditutup dengan ember
    Bahwa uang Rp.2000 tersebut adalah milik saya Bahwa terdakwa baru saja membentangkan dadu jenis kopyok bersertadengan peralatan judi; Bahwa terdakwa belum sempat untuk melakukan permainan judi koyoktersebut.e Bahwa peralatan tersebut adalah milik teman terdakwa yang terdakwapinjam dari Sdr Indra.e Bahwa tefdakwa bekerja di kantor kelurahan sebagai staf. Bahwa terdakwa baru sekali ini membuka permainan judi dadu kopyok.
Register : 19-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 110/Pid.B/2019/PN Pbg
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.MEYER VOLMAR S., S.H., M.H.
2.FADLI SURAHMAN, SH.
Terdakwa:
IDRIS SASMITO Als. IDRIS Bin MAWIARJA
686
  • tersebut;Bahwa dalam permainan judi kopyok tersebut tidak ada uang yangdisisihkan untuk pemilik ruko, Bahwa para pemain datang ketempat permainan judi kopyok tersebuttidak bareng waktunya;Bahwa saat dilakukan penangkapan mereka tidak melakukanperlawanan, Bahwa ruko yang digunakan untuk melakukan judi dapat dilihat olehmasyarakat serta dimasuki oleh khalayak pada umumnya;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan benar dan tidakkeberatan;2.FAUZI FIRMAN HIDAYAT,SH Bin URIP SUROSO dibawah sumpahpada
    sebagai berikut:Halaman 9 dari 38 Putusan Nomor 110/Pid.B/2019/PN Pbg Bahwa pada hari Senin 29 Juli 2019 sekira pukul 15.30 Wib di kioskosong dilantai 2 milik Karsono Desa Rajawana RT.18 RW.06 KecamatanKarangmoncol Kabupaten Purbalingga, saksi melinat adanya permainanjudi kopyok, dan pada saat itu sudah berlangsung sebanyak 5 (lima)putaran hingga pukul 16.30 Wib dimana anggota polisi PolresPurbalingga datang dan melakukan penangkapan;Bahwa dalam judi kopyok tersebut menggunakan sarana atau alatberupa
    Purbalingga, karenasaksi sedang bermain judi kopyok;Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, saksi sedang memasangtaruhan uang total Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dandari uang pasangan tersebut sudah menjalankan permainan sebanyak10 (sepuluh lima kali) putaran namun lupa angka apa saja yang saksipasangkan, dan uang pasangan Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluhribu rupiah) sudah habis karena kalah;Halaman 23 dari 38 Putusan Nomor 110/Pid.B/2019/PN Pbg Bahwa permainan judi dadu kopyok
    Karangmoncol Kab.Purbalingga yang dapat dengan mudah dimasuki oleh khalayak umum; Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok yang Terdakwa jalankanberlaku untuk umum tidak ada aturan khusus, siapa saja yang datang danakan memasang taruhan bolehboleh saja tidak memilah dan memilih; Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok yang Terdakwa jalankantidak dapat dipastikan kemenangannya dan semua bersifat untunguntungan, siapa yang kebetulan angka pasangnnya keluar dari kocokanmata dadu maka dia yang akan menang
    IDRIS Bin MAWIARJA pada hariSenin tanggal 29 Juli 2019 Pukul 16.30 Wib bertempat di Lantai 2 Rukojalan desa Rajawana Penusupan Kecamatan Karangmoncol KabupatenPurbalingga telah ditangkap oleh petugas sebagai bandar judi kopyok; Bahwa perbuatan Terdakwa berawal Terdakwa telah mempersiapkanperlengkapan untuk permainan dadu kopyok menggunakan uang taruhanyang terdiri dari 3 (tiga) buah mata dadu warna putih, batok kelapa danalasnya, tikar, 6 (enam) lembar kartu. remi, uang modal sejumlahRp.500.000,00
Register : 07-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN STABAT Nomor 943/Pid.B/2017/PN STB
Tanggal 13 Desember 2017 — Penuntut Umum:
OBRIKA YANDI SIMBOLON
Terdakwa:
1.JUSMAN GINTING
2.BOIMAN
6217
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan Barang bukti berupa
    • 9(sembilan) mata dadu kopyok.
    • 1(satu) buah lapak dadu kopyok.
    • 1(satu) buah piring kaca.
    • 1(satu) buah penutup mata dadu.
    • 1(satu)buah tempat mata dadu warna biru.
      Bahwa terdakwa JUSMAN GINTING membukaperjudian jenis kopyok dengan modal sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah), kegiatan perjudian jenis kopyok yang dilaksanakan oleh terdakwaJUSMAN GINTING dan terdakwa BOIMAN akhirnya diketahui oleh pihakKepolisian Resort Langkat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwaJUSMAN GINTING dan terdakwa BOIMAN, dan dari para terdakwa turutdiamankan barang bukti berupa 9 (Sembilan) mata dadu kopyok, 1(satu) buahpiring kaca, 1 (satu) buah penutup mata dadu, 1 (Satu
      Bahwa para terdakwa tidak ada ijin untuk menyelenggarakanperjudian jenis dadu kopyok tersebut.
      Menetapkan Barang bukti berupa 9(sembilan) mata dadu kopyok. 1(satu) buah lapak dadu kopyok. 1(satu) buah piring kaca. 1(satu) buah penutup mata dadu. 1(satu)buah tempat mata dadu warna biru. 2(dua buah lilin yang sudah terpakai. 1(satu)buah tas. seluruhnya di rampas untuk dimusnahkan. Uang Tunai sebanyak Rp.185.000,(Seratus delapan puluh lima riburupiah), di rampas untuk Negara.6.
Register : 04-03-2013 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan PN PONOROGO Nomor 71/Pid.B/2013/PN.Po
Tanggal 16 April 2013 — SURYADI bin SENIN
233
  • ;Bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut adalah tiga mata dadu ditaruh diatas tatakan kemudian ditutup dengan tempurung kelapa.
    Setelah selesai arisan terdakwa dan temantemannyamempunyai ide untuk bermain dadu kopyok dengan menggunakan taruhanuang ;e Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwa bertindaksebagai bandar ;e Bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut adalah tiga mata daduditaruh di atas tatakan kemudian ditutup dengan tempurung kelapa.Selanjutnya di goyang dengan tangan satu kali lalu para penombok bisamemasang taruhannya, dan tiaptiap mata dadu yang posisinya di atasdianggap keluar.
    Setelah selesai arisan terdakwa dan temantemannyamempunyai ide untuk bermain dadu kopyok dengan menggunakan taruhanuang ;11= Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwa bertindaksebagai bandar ;= Bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut adalah tiga mata daduditaruh di atas tatakan kemudian ditutup dengan tempurung kelapa.Selanjutnya di goyang dengan tangan satu kali lalu para penombok bisamemasang taruhannya, dan tiaptiap mata dadu yang posisinya di atasdianggap keluar.
    Setelah selesai arisan terdakwa dan temantemannya mempunyai ide untukbermain dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwa bertindak sebagai bandar ;Menimbang, bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut adalah tiga matadadu ditaruh di atas tatakan kemudian ditutup dengan tempurung kelapa.
    Dan terdakwa dalam bermain dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uangtersebut tersebut tidak ada iin dari pejabat yang berwenang.
Register : 13-01-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN KLATEN Nomor 11/Pid.B/2016/PN Kln
Tanggal 15 Maret 2016 — SISWANTO Als. KOMENG Als. PELOS Bin PARNO SISWOYO
362
  • adalahSiswanto ;Bahwa saksi dan Sularman dalam bermain judi dadu kopyok tersebutsebagai Penumpang atau Pemasang ;Bahwa Siswanto dan Sularman bermain judi dadu Kopyok yaitu Pada hariRabu tanggal 18 November 2015 sekitar jam 00.10 WIB di dalam rumahHal. 15 dari 30 hal.
    Siswanto dari luar rumahnyabermaksud untuk membeli rokok diwarungnya, kemudian disahut oleh Sdr.Siswanto dari dalam rumahnya, selanjutnya setelah saya masuk ternyatadidalam rumah sudah berlangsung judi dadu kopyok yang dibandari Sdr.Siswanto, lalu saya ikut menumpang judi dadu kopyok ;Bahwa selain saksi yang bermain judi dadu kopyok dengan Terdakwatersebut adalah Sularman ;Bahwa saksi dengan Terdakwa dan Sdr.
    Maryanto, Sdr.Iklas Febri Seyono tidak ikut bermain judi dadu kopyok ;Bahwa Terdakwa dan saksi serta Sdr.
    Sularman telah bermain judi dadu kopyok ;Bahwa terdakwa sebelumnya sudah kenal dengan Sarjono dan Sularman ;Bahwa yang menjadi Bandar dalam bermain judi dadu kopyok adalahterdakwa ;Bahwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut yang menjadipemasangnya adalah Sarjono dan Sularman ;Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar jam 00.10 WIBdi dalam rumah saya di Dk. Potronalan Rt. 07 Rw. 03 Desa Joho, Kec.Prambanan, Kab.