Ditemukan 27540 data
6 — 4
tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dansayang.Menimbang bahwa jika bahtera rumah tangga telah menyimpang dari tujuanperkawinan karena sudah berkancah perselisihan dan pertengkaran antara suamidan istri tanpa upaya untuk mengakhirinya dengan perdamaian sebagaimanahalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini, maka rumahtangga itu akan pecah berantakan dan pada akhirnya akan terjadi perceraian.Menimbang bahwa perceraian pasti akan menimbulkan dampak negatif(mudarat
dankeluarga kedua belah pihak, tetapi penderitaan yang sedang dialami olehPenggugat akan berkepanjangan jika perkawinan tetap dipertahankan, sementararumah tangga telah berkancah perselisihan dan pertengkaran yang berujung padaperpisahan tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat dan tidak ada harapanlagi akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga, maka perkawinan Penggugatdan Tergugat lebih bermaslahat jika diakhiri dengan perceraian karena prinsip dansemangat syariat Islam adalah menghilangkan mudarat
dan kezaliman sesuaidengan kaidah fikih yang berbunyi, "Tidak boleh ada bahaya dan sikap salingmembahayakan" dan "Menolak bahaya (mudarat) lebih diutamakan daripadamengambil manfaat".Menimbang pula bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sangatdibenci oleh Allah swt. karena akibatnya sangat buruk (very bad thing), tetapiHalaman 8 dari 11 halaman.
10 — 5
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasakasih dan sayang.Menimbang bahwa jika bahtera rumah tangga telah menyimpang daritujuan perkawinan karena telah berkancah perselisihan dan pertengkaran antarasuami dan istri tanpa upaya untuk mengakhirinya dengan perdamaiansebagaimana halnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini,maka rumah tangga itu akan pecah berantakan dan pada akhirnya akan terjadiperceraian.Menimbang bahwa perceraian pasti akan menimbulkan dampak negatif(mudarat
dankeluarga kedua belah pihak, tetapi penderitaan yang sedang dialami olehPenggugat akan berkepanjangan jika perkawinan tetap dipertahankan, sementararumah tangga telah berkancah perselisihan dan pertengkaran yang berujung padaperpisahan tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat dan tidak ada harapanlagi akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga, maka perkawinan Penggugatdan Tergugat lebin bermaslahat jika diakhiri dengan perceraian karena prinsip dansemangat syariat Islam adalah menghilangkan mudarat
dan kezaliman sesualdengan kaidah fikih yang berbunyi, "Tidak boleh ada bahaya dan sikap salingmembahayakan" dan "Menolak bahaya (mudarat) lebin diutamakan daripadamengambil manfaat".Halaman 8 dari 10 halaman.
12 — 6
dari jenismu sendiri, supaya kamucenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramurasa kasih dan sayang.Menimbang bahwa apabila rumah tangga telah sirna kehidupan yangsakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana halnya rumah tangga Penggugatdan Tergugat, maka tidak ada gunanya mempertahankan perkawinan karenamempertahankan perkawinan seperti itu. sama artinya membiarkan Penggugatterjerumus ke jurang penderitaan lahir batin.Menimbang bahwa penderitaan lahir batin akan menimbulkan mudarat
,pada hal mudarat itu harus dihindari atau dihindarkan sesuai dengan kaidahfikih yang berbunyi:lao b> ale p rd0 wwlasdl syMenolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.Menimbang bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang dibenci olehTuhan karena sangat tidak baik (very bad thing), tetapi dibolehkan ketika tidakada lagi kedamaian dan kebahagiaan dalam rumah tangga serta kebencian istriterhadap suaminya telah memuncak sebagimana halnya Penggugat terhadapTergugat dalam perkara ini
Ghayatul Muram bahwa:Apabila istri telah memuncak kebenciannya terhadap suaminya, makahakim menjatuhkan talak suami kepada istrinya itu.Menimbang bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat dalam persidangan,maka dianggap telah mengakui dalildalil Penggugat serta tidak akan membelahak dan kepentingannya termasuk tidak akan berusaha untuk hidup rukunkembali dengan Penggugat, sementara Penggugat tetap pada pendiriannyauntuk bercerai karena perceraian merupakan satusatunya jalan untukmelepaskan dirinya dari mudarat
12 — 12
dari jenismu sendiri, supaya kamucenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramurasa kasih dan sayang.Menimbang bahwa apabila rumah tangga telah sirna kehidupan yangsakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana halnya rumah tangga Penggugatdan Tergugat, maka tidak ada gunanya mempertahankan perkawinan karenamempertahankan perkawinan seperti itu sama artinya membiarkan Penggugatterjerumus ke jurang penderitaan lahir batin.Menimbang bahwa penderitaan lahir batin akan menimbulkan mudarat
,pada hal mudarat itu harus dihindari atau dihindarkan sesuai dengan kaidahfikih yang berbunyi:Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.Menimbang bahwa perceraian adalah suatu perbuatan halal yangdibenci oleh Tuhan karena sangat tidak baik (very bad thing), tetapi dibolehkanketika tidak ada lagi kedamaian dan kebahagiaan dalam rumah tangga sertakebencian istri terhadap suaminya telah memuncak sebagimana halnyaPenggugat terhadap Tergugat dalam perkara ini.
Ghayatul Muram bahwa:Apabila istri telah memuncak kebenciannya terhadap suaminya, makahakim menjatuhkan talak suami kepada istrinya itu.Menimbang bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat dalam persidangan,maka dianggap telah mengakui dalildalil Penggugat serta tidak akan membelahak dan kepentingannya termasuk tidak akan berusaha untuk hidup rukunkembali dengan Penggugat, sementara Penggugat tetap pada pendiriannyauntuk bercerai karena perceraian merupakan satusatunya jalan untukmelepaskan dirinya dari mudarat
13 — 10
/PA.KIk,halaman 7 dari 13.sudah hamil enam bulan, sehingga kalau tidak segera dinikahkan maka kami takut akanterjadi halhal yang mudarat atau melanggar agama;Bahwa anak para Pemohon belum mempunyai pekerjaan tetap, namun dia akan mencaripekerjaan; Bahwa untuk memenuhi kebutuhan nafkah rumah tangga, para Pemohon akan membantuanaknya untuk segera mendapatkan pekerjaan atau membuka usaha; Bahwa antara anak para Pemohon dengan calon istrinya itu tidak ada hubungan senasabmaupun semenda dan sesusuan;
melaksanakan pernikahannya dengan alasan bahwa anak paraPemohon (calon mempelai pria) kurang umur, Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan kedua calon mempelai dan paraPemohon serta saksisaksi di persidangan, maka telah ternyata bahwa hubungan antarakedua calon mempelai telah sedemikian akrabnya dan kehendak untuk melangsungkanpernikahan telah sedemikan kuatnya, apalagi ternyata calon wanitanya benarbenar telahhamil dan diakuinya sudah hamil 6 bulan, sehingga patut dikhawatirkan akan terjadi halhalyang mudarat
Pertimbangan majelis denganmengambil alih kaidah ushul fighi yang berarti mencegah mudarat harus didahulukandaripada memperoleh manfaat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas makapermohonan dispensasi kawin para Pemohon dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaiPasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara dibebankan kepada para Pemohon; Mengingat
10 — 5
telah memenuhi pula fakta hukumPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemeritah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa faktafakta tersebut di atas merupakan bukti bahwa rumahtangga Pemohon dan Termohon telah pecah, perselisihan dan pertengkaran terusmendera sehingga sendisendi rumah tangga tersebut telah rapuh dan sulit ditegakkankembali, dan pada gilirannya keutuhan rumah tangga Pemohon dan Termohon tidakdapat dipertahankan lagi, hanya berpotensi timbul mafsadat/mudarat
yang lebih besaryang dapat merugikan Pemohon dan Termohon manakala dipertahankan, sekurangkurangnya penderitaan dan ketidak pastian yang berkepanjangan, secara hukummenolak mafsadat/mudarat adalah adalah lebih baik dan sangat penting diutamakanatau didahulukan, hal ini sesuai gaidah Fiqhi dalam kitab Asybah wan Nadhaair halama62, berbunyi sebagai berikut:Wlacll b> ule prio swlaodl s 5.Artinya : Menolak mafsadat/mudarat harus diutamakan/didahulukan dari pada menarik/mementingkan kemaslahatan;Menimbang
13 — 6
mawadah dan rahmah sebagaimana dimaksudkan Alquran surat ArRum ayat 21, demikian pula halnya tujuan dan harapan perkawinan yangdimaksud dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 untukmembentuk keluarga bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,sudah tidak terwujud lagi, oleh karena itu rumah tangga Penggugat danTergugat tersebut tidak layak dipertahankan lagi, dan manakala dipertahankan,akan tidak memberikan mamfaat atau maslahat, bahkan sebaliknya berpotensitimbul kerugian atau mafsadat/mudarat
Kdi.pastian yang berkepanjangan yang seharusnya dihindari, secara hukummenolak/menghindari mafsadat/mudarat adalah lebih baik dan harusdiutamakan atau didahulukan demi pentingnya kemaslahatan, sesuai gaidahFighi dalam kitab Asybah Wan Nadhaair halaman 62, sebagai berikut:lac!
Lue ole prio awlasll 52Artinya : Menolak mafsadat/mudarat harus diutamakan/didahulukan dari padamenarik/mementingkan kemaslahatan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas juga telah memenuhinorma hukum Islam yang terkandung dalam kitab Ghoyatu! Murom LissyaihilMajidi, sebagai dasar pertimbangan dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut:adc gllo lgrgi aro!
12 — 3
seperti digambarkan dalam Alquransurat ArRum ayat 21 demikian pula halnya tujuan dan harapan perkawinanyang dimaksudkan dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 untukmembentuk keluarga bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esasudah tidak terwujud lagi, oleh karena itu rumah tangga Penggugat danTergugat tersebut tidak pantas dipertahankan lagi, dan manakala tetapdipertahankan, akan tidak memberikan mamfaat atau kemaslahatan, bahkansebaliknya berpotensi timbul kerugian atau mafsadat/mudarat
yang lebih besar,sekurangkurangnya penderitaan atau ketidak tenteraman dan ketidaknyamanan bahkan ketidak pastian yang berkepanjangan yang seharusnyadihindari, secara hukum menolak/menghindari mafsadat/mudarat adalahsangat lebin baik dan penting diutamakan atau didahulukan dari padamengutamakan kemaslahatan, sesuai gaidah Fighi dalam kitab Asybah WanNadhaair halaman 62, berbunyi sebagai berikut:WhacdJ uls We prio xwwlaoJl s 5Artinya : Menolak mafsadat/mudarat harus diutamakan/didahulukan dari padamenarik
75 — 22
perselisihan terus menerus yang Sulit dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa faktafakta tersebut di atas merupakan bukti bahwarumah tangga Pemohon dengan Termohon telah mengalamai keterpurukanyang serius, perselisihan dan pertengkaran terus menerus mewarnai kehidupanrumah tangga tersebut, sehingga sendisendi rumah tangga telah rapuh danSulit ditegakkan kembali, hingga pada puncaknya keutuhan rumah tanggaPemohon dan Termohon tidak dapat dipertahankan, dan mempertahankannyahanya berpotensi timbul mafsadat/mudarat
yang lebin besar yang dapatmerugikan Pemohon dan Termohon, yang secara hukum menolakmafsadat/mudarat adalah lebihna baik dan harus diutamakan atau didahulukan,hal ini sesuai gaidah Fighi dalam kitab Asybah wan Nadhaair halaman 62,berbunyi sebagai berikut:halaman 9 dari 12 hal.
Lue ole prio swlasll s 52Artinya : Menolak mafsadat/mudarat harus diutamakan/didahulukan dari padamenarik/mementingkan kemaslahatan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersiratdalam surat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 UndangundangNomor 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untukmembentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, kemudianPemohon dan Termohon selaku pasangan suami isteri telah ternyata sudahtidak ada lagi saling mencintai, saling
34 — 11
telah memenuhi fakta hukum Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemeritah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa faktafakta tersebut di atas merupakan bukti bahwa rumahtangga Pemohon dengan Termohon telah pecah, perselisihan dan pertengkaran terusmewarnai sehingga sendisendi rumah tangga tersebut telah rapuh dan sulitditegakkankembali, dan pada gilirannya keutuhan rumah tangga Pemohon dan Termohon tidakdapat dipertahankan lagi, dan hanya berpotensi timbul mafsadat/mudarat
yang lebihbesar yang dapat merugikan Pemohon dan Termohon manakala dipertahankan,sekurangkurangnya penderitaan dan ketidak pastian yang berkepanjangan, secarahukum menolak mafsadat/mudarat adalah sangat penting dan harus diutamakan ataudidahulukan, hal ini sesuai qaidah Fighi dalam kitab Asybah wan Nadhaair halama 62,berbunyi sebagai berikut:celal!
Gila le arte alia Artinya: Menolak mafsadat/mudarat harus diutamakan/didahulukan dari pada menarik/mementingkan kemaslahatan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersirat dalam AlQuran surat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 Undangundang Nomor 1 tahun1974, bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah, namun ternyata Pemohon dan Termohon selaku pasangansuami isteri sudah tidak saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungl
12 — 7
(mencapal maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung Penggugat dan Tergugat lebih besardaripada maslahat yang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akandiperoleh maslahat bagi kedua belah pihak
adalah memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yanghalaman 13 dari 17 halaman, Putusan Nomor 538/Pdt.G/2019/PA.Bjrsakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar kehidupan berumahtangga dalam susunan masyarakat, dan tujuan tersebut hanya bisa dicapai jikasuami isteri menjalankan kehidupan berumah tangga dengan rukun, tenteramdan damai;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh
mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi Muhammad SAW., yang diriwayatkan oleh ImamMalik menegaskan :Ade atl So Se eg dll a pe yo I pas) pealArtinya : Tidak boleh memudaratkan dan dimudaratkan, barangsiapa yangmemudaratkan maka Allah akan memudaratkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya,Menimbang bahwa bertolak dari hadis tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudarat
kepada isterinyabegitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudarat kepadasuaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai tindakan Tergugat sepertiterurai dalam unsur kedua diatas merupakan bentuk kekerasan dalam rumahtangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, karenanya harus segera dihentikan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
26 — 19
antaramu rasa kasih dan sayang.Menimbang bahwa jika kehiduoan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, dan rahmah telah lenyap karena suami dan istri terusmenerusbertengkar yang tidak dapat diakhiri dengan perdamaian sebagaimanahalnya Pemohon dan Termohon dalam perkara ini, maka lambat launperkawinan akan pecah (marriage breakdown) dan pada akhirnya akanterjadi perceraian.Menimbang bahwaperceraian pasti akan menimbulkan dampaknegatif, baik terhadap Pemohon dan Termohon maupun terhadap anakanak,tetapi mudarat
Olehkarena itu, perkawinan Pemohon dan Termohon lebih bermaslahat jikadiakhiri dengan perceraian karena prinsip dan semangat syariat Islam adalahmenghilangkan mudarat dan kezaliman sesuai dengan kaidah fikih yangberbunyi: jlyeVg 4 po" (Tidak boleh ada bahaya dan sikapmembahayakan) dan "Menolak bahaya (mudarat) lebih diutamakan daripadamengambil manfaat" (qWLasJ!
9 — 6
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramurasa kasih dan sayang.Menimbang bahwa jika bahtera rumah tangga telah menyimpang daritujuan perkawinan karena sudah berkancah perselisihan dan pertengkaranantara suami dan istri tanpa upaya untuk mengakhirinya dengan perdamaiansebagaimana halnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini,maka rumah tangga itu akan pecah berantakan dan pada akhirnya akan terjadiperceraian.Menimbang bahwa perceraian pasti akan menimbulkan dampak negatif(mudarat
terhadap Penggugat dan Tergugat maupun terhadap anak dankeluarga kedua belah pihak, tetapi penderitaan yang sedang dialami olehPenggugat akan berkepanjangan jika perkawinan tetap dipertahankan,sementara rumah tangga telah berkancah perselisinan dan pertengkaran yangberujung pada perpisahan tempat tinggal dan tidak ada harapan lagi akandapat diperbaikiu, maka perkawinan Penggugat dan Tergugat lebin bermaslahatjika diakhiri dengan perceraian karena prinsip dan semangat syariat Islamadalah menghilangkan mudarat
dan kezaliman sesuai dengan kaidah fikih yangberbunyi, "Tidak boleh ada bahaya dan sikap saling membahayakan" dan"Menolak bahaya (mudarat) lebih diutamakan daripada mengambil manfaat".Menimbang pula bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sangatdibenci oleh Allah swt. karena akibatnya sangat buruk (very bad thing), tetapidibolehkan ketika istri telah merasakan penderitaan lahir batin dan padaakhirnya memuncak kebenciannya terhadap suaminya sebagaimana halnyaPenggugat terhadap Tergugat dalam
13 — 1
1 (mencapai maslahat dan menolakmafsadat) mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk didalamnya hukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untukkebaikan, keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun diakhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung Penggugat dan Tergugat lebih besardaripada maslahat yang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akandiperoleh maslahat bagi kedua belah pihak
adalah memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yangsakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar kehidupan berumahtangga dalam susunan masyarakat, dan tujuan tersebut hanya bisa dicapai jikasuami isteri menjalankan kehidupan berumah tangga dengan rukun, tenteramdan damai;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat
TrkArtinya : Tidak boleh memudaratkan dan dimudaratkan, barangsiapa yangmemudaratkan maka Allah akan memudaratkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya,Menimbang bahwa bertolak dari hadis tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudarat kepada isterinyabegitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudarat kepadasuaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai tindakan
10 — 6
danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganKalimat == tess, J LJ = (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat
adalah memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yangsakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar kehidupan berumahtangga dalam susunan masyarakat, dan tujuan tersebut hanya bisa dicapai jikasuami isteri menjalankan kehidupan berumah tangga dengan rukun, tenteramdan damai;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat
2019/PA.BjrMenimbang bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi Muhammad SAW., yang diriwayatkan oleh ImamMalik menegaskan :dale all Gai Ge yo g ll 0 al yaa yo dal 5 ) paArtinya : Tidak boleh memudaratkan dan dimudaratkan, barangsiapa yangmemudaratkan maka Allah akan memudaratkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya,Menimbang bahwa bertolak dari hadis tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudarat
kepada isterinyabegitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudarat kepadaSuaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai tindakan Tergugat sepertiterurai dalam unsur kedua diatas merupakan bentuk kekerasan dalam rumahtangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, karenanya harus segera dihentikan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
10 — 5
Gk (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;halaman 14 dari 18 halaman, Putusan Nomor 229/Pdt.G/2019/PA.BjrMenimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung Penggugat dan Tergugat lebih besardaripada maslahat yang diperoleh, maka memutuskan
adalah memikul kewajiban yang Iluhur untuk menegakkan rumah tangga yangsakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar kehidupan berumahtangga dalam susunan masyarakat, dan tujuan tersebut hanya bisa dicapai jikasuami isteri menjalankan kehidupan berumah tangga dengan rukun, tenteramdan damai;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat
perkawinan;Menimbang bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi Muhammad SAW., yang diriwayatkan oleh ImamMalik menegaskan :Ale Al Gai GE ey all 0 pula paca yo pa 5 ) palArtinya : Tidak boleh memudaratkan dan dimudaratkan, barangsiapa yangmemudaratkan maka Allah akan memudaratkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya,;Menimbang bahwa bertolak dari hadis tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudarat
kepada isterinyabegitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudarat kepadaSuaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai tindakan Tergugat sepertiterurai dalam unsur kedua diatas merupakan bentuk kekerasan dalam rumahtangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, karenanya harus segera dihentikan;halaman 15 dari 18 halaman, Putusan
10 — 6
Ge (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung Penggugat dan Tergugat lebih besardaripada maslahat yang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akandiperoleh maslahat bagi kedua belah pihak
Bjrtangga dalam susunan masyarakat, dan tujuan tersebut hanya bisa dicapai jikasuami isteri menjalankan kehidupan berumah tangga dengan rukun, tenteramdan damai;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari
Hadits Nabi Muhammad SAW., yang diriwayatkan oleh ImamMalik menegaskan :Ade a) Ge Se ag etl pe pe Je) eel 5) palArtinya : Tidak boleh memudaratkan dan dimudaratkan, barangsiapa yangmemudaratkan maka Allah akan memudaratkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadis tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudarat kepada isterinyabegitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudarat kepadasuaminya
10 — 8
danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat ++ sss < L = (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat
Menimbang, bahwa nilai asasi yang harus diemban oleh suami isteriadalah memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yanghalaman 14 dari 18 halaman, Putusan Nomor 669/Pdt.G/2019/PA.Bjrsakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar kehidupan berumahtangga dalam susunan masyarakat, dan tujuan tersebut hanya bisa dicapai jikasuami isteri menjalankan kehidupan berumah tangga dengan rukun, tenteramdan damai;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat
mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi Muhammad SAW., yang diriwayatkan oleh ImamMalik menegaskan :ae Al Geb Ge yey allo yn pla yo) pals ) pal)Artinya : Tidak boleh memudaratkan dan dimudaratkan, barangsiapa yangmemudaratkan maka Allah akan memudaratkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadis tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudarat
kepada isterinyabegitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudarat kepadasuaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai tindakan Tergugat sepertiterurai dalam unsur kedua diatas merupakan bentuk kekerasan dalam rumahtangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, karenanya harus segera dihentikan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
9 — 4
para Pemohon telah dewasadan siap menjadi istri serta menjadi ibu rumah tangga, sedangkancalon suaminya juga sudah siap untuk bertanggung jawab sebagaiseorang suami dan kepala rumah tangga, karena calon suaminyatelah bekerja sebagai Petani, sehingga mampu memenuhi kebutuhanrumah tangga seharihari;Bahwa kedua orang tua atau keluarga calon pengantin sudahmerestui rencana pernikahan keduanya;Bahwa pernikahan keduanya sudah tidak bisa ditunda dan harusdisegerakan agar lebih maslahat dan akan lebih mudarat
ditunda dan harusdisegerakan karena keduanya sering keluar bersama sehinggamenjadi gunjingan masyarakat; Bahwa setahu Saksi, hubungan anak para Pemohon dengan calonSuaminya sudah sangat dekat dan sulit dipisankan, karena keduanyasudah sering jalan berdua; Bahwa bila keduanya tidak segera menikah, dikawatirkan keduanyaakan melakukan hal yang dilarang oleh agama Islam dan menjadi aibkeluarga; Bahwa pernikahan keduanya sudah tidak bisa ditunda dan harusdisegerakan agar lebih maslahat dan akan lebih mudarat
Pasal 26 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 tahun2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangHalaman 14 dari 17 Penetapan Nomor 0240/Padt.P/2020/PA.PkjPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UndangUndang Nomor 17tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat membiarkan hubungan anakpara Pemohon (ANAK PARA PEMOHON) dengan calon suaminya (CALONSUAMI ANAK PARA PEMOHON) tanpa adan status yang jelas justru akanmenimbulkan mudarat
yang lebih besar bagi keduanya, yakni dengan adanyakemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap norma agama, hukum dankesusilaan, dan oleh karena itu. menghentikan/menghindari kemungkinanterjadinya mudarat tersebut dipandang harus lebih didahulukan daripadamendapatkan maslahat dengan menunda perkawinan sampai anak paraPemohon tersebut cukup umurnya, hal yang demikian telah sesuai dengankaidah usul fikih:WLooJl ul> ole prac rawladJl syArtinya: "Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarikkemaslahatan
69 — 29
(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)halaman 13 dari 17 halaman, Putusan Nomor 783/Pdt.G/2019/PA.Bjrmengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung Penggugat dan Tergugat lebih besardaripada maslahat yang diperoleh, maka memutuskan ikatan
adalah memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yangsakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar kehidupan berumahtangga dalam susunan masyarakat, dan tujuan tersebut hanya bisa dicapai jikasuami isteri menjalankan kehidupan berumah tangga dengan rukun, tenteramdan damai;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudarat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat
bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi Muhammad SAW., yang diriwayatkan oleh ImamMalik menegaskan :yy) NyjAt gy) parArtinya : Tidak boleh memudaratkan dan dimudaratkan, barangsiapa yangmemudaratkan maka Allah akan memudaratkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya,;Y w wh we, . . . ule ail Ye UKs al > aed ped pa IMenimbang bahwa bertolak dari hadis tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudarat
kepada isterinyabegitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudarat kepadasuaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai tindakan Tergugat sepertiterurai dalam unsur kedua diatas merupakan bentuk kekerasan dalam rumahhalaman 14 dari 17 halaman, Putusan Nomor 783/Pdt.G/2019/PA.Bjrtangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, karenanya