Ditemukan 7535 data
51 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan tempat lain;e Pengunaan yurisprudensi Nomor 429 K/Sip/1971, harus sangatselektif dan dipedomani untuk perkaraperkara yang memangrelevan dan bermanfaat bagi kepentingan hukum dan keadilan,karena Mahkamah Agung sendiri telah memberikan pedomanyang jelas, dalam menyikapi hal ini yaitu Jika dalam prosespemeriksaan perkara, Tergugat meninggal dunia maka perkaraharus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat, selanjutnyaPenggugat dapat mengajukan kembali kepada ahli warisnyaTergugat (vide pedoman tehnis
administrasi dan tehnis peradilanperdata umum dan perdata khusus Buku II, Edisi 2007, halaman70 huruf S);Menimbang, bahwa dari uraian di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwaeksepsi poin Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana tersebut pada jawabannyadapat dikabulkan dan surat gugatan Para Penggugat/ Para Terbanding harusdinyatakan kabur dan tidak jelas (obscuur libel);Bahwa atas pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Padang yang mengabulkaneksepsi angka 1 Para Tergugat IJ dan Tergugat III/ Pembanding
Negeri Koto Baru sudah mempertimbangkan untukmenghilangkan nama Terguhat I Hj Jalinus dalam perkara a quo; Kemudiansecara fakta hukum Pengadilan Tinggi Padang dalam Putusan Nomor 63/PDT.2013/PT.PDG., telah menghilangkan nama Hj.Jalinus/ Tergugat I dalamputusan, sehingga terlihat sekali pertimbangan hukum Pengadilan Tinggimengadaada dan melanggar hukum, sehingga putusan tersebut haruslahdibatalkan;Bahwa Pengadilan Tinggi Padang telah salah menerapkan hukum karena telahberpedoman kepada, Pedoman Tehnis
Administrasi dan Tehnis PeradilanPerdata Umum dan Perdata Khusus Buku IT Edisi 2007 halaman 70 huruf Smenyatakan jika dalam proses pemeriksaan perkara Tergugat meninggal duniamaka perkara harus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat, selanjutnyaPenggugat dapat mengajukan gugatan kembali kepada ahli waris Tergugat,karena pedoman tehnis tersebut tidak merupakan sumber hukum dan tidakmerupakan undangundang dan atau tidak merupakan yurisprudensi, makadengan demikian terbukti ada kesalahan menerapkan
47 — 20
Bahwa DIPA tahun 2007 dalam pelaksanaannya masih ada sisa yangtidak diambil namun berada di kas negara sejumlah Rp. 977.909.750, Bahwa untuk melaksanakan Proyek GNRHL/GERHAN tahun 2007berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan No.P21/MenhutV/2007tentang Penyelenggaraan kegiatan GNRHL Tahun 2007 dan PeraturanMentri Kehutanan No.P22/MenhutV/2007 tentang Pedoman tehnis danpetunjuk pelaksanaan kegiatan GNRHL Tahun 2007 .kemudian ditindakPutusan No. 0751/Padt.G/2013/PA MkdHal. 12 dari 13 halamanlanjuti
DRI NUGROHO membuat SPJ dengan ditandatangani bersama disesuaikan dengan rincian yang tercantum dalamSPKS dan Ancar ancar rancangan tehnis seolah olah penggunaan danatelah sesuai sedangkan faktanya ada pekerjaan yang belumterselesaikan dengan perincian sebagai berikut :1. Pengurangan gubug yang tidak dikerjakan 10 unit X Rp.3 juta =Rp.30.00.000.2.
sebesar Rp. 32.500.000.3. pengurangan biaya pembayaran upah tenaga : Nilai sejumlah Rp729.997,2 / ha (diperoleh dari biaya awal sebesar Rp.955.000, / hadikurangi biaya gubug Rp.120.000,/ha dan biaya pembuatan papannama sebesar Rp.10.000,/ha , biaya penyulaman Rp.50.000,/hadikurangi biaya pengawasan sebesar Rp. 20.000/ha dikurangi pajakRp.25.002.77/ha ) kemudian dikurangi Rp.525.000, = Rp.204.997,2,X 450 ha = Rp.92.248.650,e Bahwa dana sebesar Rp.429.750.000, sesuai SPKS dan Ancar ancarrancangan tehnis
Sekretaris = Rp. 1.800.0004. bendahara = Rp. 1.800.000e Bahwa dalam pelaksanaannya Kelompok tani (para terdakwa) telahmelakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SPKS dan Ancarancar rancangan tehnis yaitu :Putusan No. 0751/Padt.G/2013/PA MkdHal. 17 dari 13 halaman1. Pembuatan gubug seharusnya dibuat 18 unit faktanya hanya dibuat8 unit= 10 unit2. Pembuatan papan nama seharusnya dibuat 18 unit faktanya hanyadibuat 8 unit = 10 unit3. Pembayaran honor pengawas tidak sesuai dengan ketentuan yaitua.
24 — 16
Mustofa As Sibai dalam bukunya Al Mar atu Bainal Fiqhi wal Qanun halaman 100 yangkemudian diambil alih Pengadilan Tinggi Agama sebagai pertimbangannya sendiri berbunyi :Artinya : Dan tidak baik mengumpulkan dua orang suami isteri yang keduanya selalu bertengkar,apapun sebabnya baik kecil maupun besar, sebaiknya ikatan perkawinan kedua suamiisteri tersebut diceraikan saja.Menimbang, bahwa amar nomor 2 tentang penjatuhan talak Tergugat / Terbanding belumsesuai dengan Pedoman Tehnis Administrasi dan
Tehnis Peradilan Agama Buku II Edisi RevisiMahkamah Agung RI.
120 — 49
Lingkar Barat Kec.Gading Cempaka, Kota Bengkulu;: Islam;: PNS Dinas PU Provinsi Bengkulu/Pengawas Kegiatan/Pelaksana Tehnis pada kegiatan PembangunanJembatan Gantung Muara dan II di Dinas PU ProvinsiBengkulu;: SUMARNO Bin MANGUN PRAWIRO ;: Kulon Progo (Yogyakarta);: 59 tahun /19 Februari 1952 ;: Lakilaki;: Indonesia;: JI. Nuri No.17 Rt 17 Rw O21 Kel.
Anggut DalamKecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu;: Islam;: Pensiunan PNS Dinas PU Provinsi Bengkulu/PPTKpada Kegiatan Perencanaan Tehnis DEDPembangunan Jambatan Gantung Muara dan Ildi Dinas PU Provinsi Bengkulu ;Para Terdakwa berada dalam tahanan atas dasar surat perintah/penetapanpenahanan dari :. Penyidik,tanggal 25 Oktober 2010 No.Pol. SP.HAN/83/X/2010/Dit.Reskrim sejak tanggal 25 Oktober 2010 sampaidengan tanggal 13 November 2010;.
SUMARNOBin MANGUN PRAWIRO selaku PPTK Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Tehnis DEDPembangunan Jembatan Gantung Muara , II dan Ketua Panitia PengadaanKegiatanPembangunan Jembatan Gantung Muara dan II berdasarkan surat Keputusan KepalaDinas PU Propinsi Bengkulu Nomor : SK.027/17/2007 tanggal 15 Februari 2007, dan denganRONALDO WILSON, SE Bin ROYHAN WILSON Kuasa Direktur PT.
invoice 03bulan Agustus 2007 pekerjaan pengawasan tehnis jalandan jembatan wilayah Kota Bengkulu, yang dibuat olehCV.
Utama Essa konsultan.188. 1 (Satu) Berkas copian Dokumen invoice 03 bulan Agustus 2007pekerjaan pengawasan tehnis jalan dan jembatan wilayan KotaBengkulu, yang dibuat oleh CV.
YOHANA
26 — 18
termuat dan menjadi bagian yangtidak terpisahkan dari penetapan ini;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonanPemohon tersebut, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakahPengadilan Negeri Polewali berwenang mengadili perkara permohonan a quoataukah tidak;Menimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku Il sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab II yang mengatur tentang tehnis
nama Yohana,lahir di Taufe pada tanggal 28 Agustus 1970, Agama Kristen;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dalam perkara a quo,termasuk dalam perkara yurisdiksi voluntair, dimana terhadap permohonantersebut akan diberikan penetapan atau ketetapan (beschikking decree);Menimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku II sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab II yang mengatur tentang tehnis
sah, oleh karena untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuahakta adalah sah harus dalam bentuk gugatan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, bahwasanya Pemohonmengajukan permohonan tentang penetapan orang yang sama, sehinggasebagaimana Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NomorHalaman 8 dari 11 halaman Penetapan Nomor 51/Pdt.P/2019/PN.Pol KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku Il sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan edisi 2007 pada Bab IIyang mengatur tentang tehnis
peradilan untuk perkara permohonan padapoin angka 12 (dua belas) tersebut di atas bahwasanya penetapan orangyang sama tidak termasuk yang dilarang untuk diajukan dalam bentukpermohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Tehnis Administrasi danTehnis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II edisi 2007Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan pedoman mengenai jenisjenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri adalahantara lain salah satunya adalah penetapan orang yang
Terbanding/Jaksa Penuntut : Maulidah, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : SUPRIYADI, SH.
99 — 37
untuk pembayaran biayatransport pengajar kegiatan bimbingan tehnis penyusunanRKPASKPD lingkup Pemerintah Kab.
Dokumen berupa Kwitansi pembayaran dari BendaharaPengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan DaerahKab.Tabalong untuk pembayaran biaya transport,akomodasipengajardan peserta bimbingan tehnis di Bidang Anggaran antara lain:a.
0977 tanggal 30 September 2011beserta 12 ( Dua belas) lembar lampiran untuk pembayaranbiaya transport dan akomodasi Bimbingan tehnis kegiatanpenganggaran keuangan daerah TA 2011 yang diterimaDAHLAN,S.Ip sebesar Rp.28.650.000;C.
pengajar kegiatan bimbingan tehnis TUKD bagihalaman 199 dari 330 halaman Putusan Nomor 13/PID.SUS/2014/PT.TPK.BJMPPK,PPTK dan Bendahara lingkup pemkab TabalongTA.2011 yang diterima DAHLAN,S.Ip sebesar Rp.12.750.000;d.
Fitrinela Patonangi, S. H., M. H.
26 — 13
termuat dan menjadi bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonanPemohon tersebut, maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu apakahPengadilan Negeri Polewali berwenang mengadili perkara permohonan aquo ataukah tidak;Menimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku Il sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab II yang mengatur tentang tehnis
tanggal 03121980;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dalam perkara a quo,termasuk dalam perkara yurisdiksi voluntair, dimana terhadap permohonantersebut akan diberikan penetapan atau ketetapan (beschikking decree);Halaman 7 dari 12 halaman Penetapan Nomor44/Pdt.P/2019/PN.PolMenimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku Il sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab II yang mengatur tentang tehnis
Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah aktaadalah sah, oleh karena untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuahakta adalah sah harus dalam bentuk gugatan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, bahwasanya Pemohonmengajukan permohonan tentang pembetulan nama pemohon, sehinggasebagaimana Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NomorKMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan edisi 2007 pada Bab Ilyang mengatur tentang tehnis
peradilan untuk perkara permohonan padapoin angka 12 (dua belas) tersebut di atas bahwasanya pembetulan namatidak termasuk yang dilarang untuk diajukan dalam bentuk permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Tehnis Administrasi danTehnis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II edisi 2007Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan pedoman mengenai Jenisjenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri adalahantara lain salah satunya adalah permohonan pembetulan identitas
62 — 17
Bahwa penggunaan dana Bos tidaksesuai Petunjuk tehnis karena sampainya pada semester kedua danbelum ada petunjuknya.
YUNUS, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang kurikulum padaSMA Negeri 1 Keumala sejak tahun 2012 sampai dengan tahun2014 dan terdakwa adalah sebagai Kepala SEkolah ;Bahwa benar SMA Negeri 1 Keumala pada tahun 2013 adamenerima bantuan dana BOS dan DBO dan mengenai berapajumlahnya saksi tidak mengetahuinya;Bahwa juga tidak mengetahui tentang petunjuk tehnis penggunaankedua dana dimaksud;Bahwa saksi pernah menerima sejummlah uang dari
hal 19;Bahwa penggunaan dana DBO juga harus dipertanggungjawabandengan bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah;Bahwa berdasarkan bukti yang ahli peroleh ternyata pertanggungjawaban baru dilakukan terdakwa dalam bentuk laporanpenggunaan dana BOS tahun 2013 pada bulan Oktober 2014,seharusnya pertanggung jawaban dilakukan paling lambat 15 harisetelah akhir waktu pelaksanaan jatuh tempo sebagaimanapetunjuk tehnis halaman 26;Bahwa pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan oleh Panitia yangdibentuk
oleh Kepala Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah,guru,komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah , bahwa apabilatidak dilibatkan panitia dalam pengelolaan dana BOS adalahbertentangan dengan petunjuk tehnis sebab seluruh programterlebih dahulu harus ditentukan Panitia sebagaimana petunjuktehnis halaman 9;Bahwa peran komite sekolah adalah dalam menentukan siswa miskinyang dibebaskan/ dibantu biaya sekolahnya dan memberikanbantuan ffinansial, tenaga , pemikiran , pengontrol kualitaspelaksnaan
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;Menimbang bahwa unsur ini sangat terkait denganpertimbangan unsur ke2, dimana sebagai Kepala Sekolah SMANegeri 1 Keumala Kota Bakti pada tahun anggaran 2013, terdakwatelah menggunakan dana bantuan operasional sekolah yangditerima sekolah diluar penggunaan yang dibenarkan dalampetunjuk tehnis, kegiatan tersebut bertentangan dengan maksuddiberikannya dana bantuan BOS.
161 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
MANSUR KADIRselaku (atas nama) Ketua Tim Tehnis yang disampaikan kepadaKetua Tim Pembina Provinsi;1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana PLDPMtahap Il tahun 2009 Nomor : 411/06/TTPLDPM/BPPKPPHWT/IV/2010 tanggal 20 April 2010 kepada Gapoktan Helumountuk kegiatan Cadangan Pangan sebesar Rp. 14.310.000, yangditandatangani oleh Sekretaris Badan yaitu Ir.
MANSUR KADIRselaku (atas nama) Ketua Tim Tehnis yang disampaikan kepadaKetua Tim Pembina Provinsi;1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana PLDPMtahap Il tahun 2009 Nomor : 411/02/TTPLDPM/BPPKPPHWT/X1I/2010 tanggal 05 November 2010 kepada Gapoktan Helumountuk kegiatan Distribusi Pangan sebesar Rp. 75.000.000, yangditandatangani oleh Ketua Tim Tehnis yaitu DJAFAR FARID, SEyang disampaikan kepada Ketua Tim Pembina Provinsi;1 (satu) lembar foto copy Surat Rekomendasi Pencairan Dana PLDPM
MANSUR KADIR selaku (atas nama)Ketua Tim Tehnis yang disampaikan kepada Ketua Tim PembinaProvinsi;1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana PLDPMtahap Il tahun 2009 Nomor 411/06/TTPLDPM/BPPKPPHWT/IV/2010 tanggal 20 April 2010 kepada Gapoktan Helumo untuk kegiatanCadangan Pangan sebesar Rp14.310.000,00 yang ditandatanganioleh Sekretaris Badan yaitu Ir.
MANSUR KADIR selaku (atas nama)Ketua Tim Tehnis yang disampaikan kepada Ketua Tim PembinaProvinsi;1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana PLDPMtahap Il tahun 2009 Nomor 411/02/TTPLDPM/BPPKPPHWT/XI1/2010 tanggal 05 November 2010 kepada Gapoktan Helumo untukkegiatan Distribusi Pangan sebesar Rp75.000.000,00 yangditandatangani oleh Ketua Tim Tehnis yaitu DJAFAR FARID, SEyang disampaikan kepada Ketua Tim Pembina Provinsi;1 (satu) lembar foto copy Surat Rekomendasi Pencairan Dana PLDPM tahun
MANSURKADIR selaku (atas nama) Ketua Tim Tehnis yang disampaikankepada Ketua Tim Pembina Provinsi;1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana PLDPMtahap Il tahun 2009 Nomor: 411/02/TTPLDPM/BPPKPPHWT/X1/2010 tanggal 05 November 2010 kepada GapoktanHelumo untuk kegiatan Distribusi Pangan sebesar Rp.75.000.000, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Tehnis yaituDJAFAR FARID, SE yang disampaikan kepada Ketua TimPembina Provinsi;1 (satu) lembar foto copy Surat Rekomendasi Pencairan DanaPLDPM tahun
70 — 11
dari pusat ;Bahwa saksi tidak ikut ke KPPN Pusat Jakarta ;Bahwa saksi ikut menghimpun dan mengajukan keKementrian Pertanian Jakarta dan saksi titip 2kelompok tani Kecamatan Penggilan ;105Bahwa saksi tidak menerima honor dari DepartemenPertanian ;Bahwa sebagai Team Tehnis ada Sknya yaitu sesuaidalam BAP ;Bahwa sebagai team tehnis tidak pernah koordinasidengan Ketua Team Tehnis ;Bahwa tentang survei pada kelompok tani telahdilakukan oleh Priyo Raharjo terhadap kirakira 10kelompok tani, karena tidak
;Bahwa kaitannya saksi selaku Team Tehnis denganBansos saksi yang mengangkat saksi tidak tahu ,karena yang membuat draf untuk team tehnis adalahbagian komputer atas perintah Kepala Dinas ;Bahwa kaitannya saksi dengan pak Waluyo , karenadi Dinas ada tiga Kasi dan tidak pernah tahu jika adabantuan sosial ;Bahwa saksi tahu menjadi team Tehnis pada bulanMaret 2012 pada saat dipanggil Kejaksaan;Bahwa saksi tidak pernah mengklarifikasi SKtersebut siapa yang membuatnya ;Saksi tidak pernah terima honor
Banjarnegara mengusulkan rehabilitasijaringan irigasi, karena masih banyak jaringanirigasi yang harus diperbaiki , setelah proyekdisetujui, kemudian dibentuk Team Tehnis , karenakedudukan PPKOM ada dipusat, dan Team Tehnisyang bertugas mengusulkan ke PPKom tentang PSP( Prasarana Sarana Pertanian ) ;Bahwa yang membentuk team tehnis atas dasarpengusulan kami yaitu 5 orang sesuai Tupoksi ,karena program tersebut sudah berjalan sejak tahun2006 , sedangkan Team Tehnis yaitu, Waluyo( Ketua ), Widiyanto
, Sairan, Priyo Raharjo, danWadul Raiman;Bahwa yang saksi ketahui bahwa team tehnisbertanggungjawab kepada PPKom ;Bahwa Pelaksanaan proyek tersebut, yaitu :1.Team Tehnis melaukan kegiatan sosialisasi keKelompok Tani ;2.Identifikasi calon kelompok tani dan calon lokasi ;Bawha dana Bantuan program Jitut Jides diterimasecara kolektif ;Bahwa untuk mengetahui jaringan irigasi mana yangmendapat dana bantuan Jitut Jides yaitu Terdakwaselaku Team Tehnis , team tehnis yang mengusulkanke Kementrian Pertanian
Waluyo ;Bahwa Pak Luthfi tidak ada hubungan kerja dengansaksi ;Bahwa saksi tidak menerima sesuatu dari programtersebut ;Bahwa saksi mengusulkan Team Tehnis satu kaliuntuk kegiatan program tahun 2011 , kemudian ada2 keputusan team tehnis yang saksi lihat , yangpertama hanya 5 orang karena Ir.
ABD. RAHMAN
26 — 21
termuat dan menjadi bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonanPemohon tersebut, maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu apakahPengadilan Negeri Polewali berwenang mengadili perkara permohonan aquo ataukah tidak;Menimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku Il sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab Il yang mengatur tentang tehnis
Februari 1974:Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dalam perkara a quo,termasuk dalam perkara yurisdiksi voluntair, dimana terhadap permohonantersebut akan diberikan penetapan atau ketetapan (beschikking decree);Menimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku II sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi PengadilanHalaman 7 dari 12 halaman Penetapan Nomor16/Padt.P/2019/PN.Poledisi 2007 pada Bab II yang mengatur tentang tehnis
suatu dokumen atau sebuah aktaadalah sah, oleh karena untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuahakta adalah sah harus dalam bentuk gugatan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, bahwasanya Pemohonmengajukan permohonan tentang pembetulan tanggal, bulan, dan tahun lahirpemohon, sehingga sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku Ilsebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan edisi2007 pada Bab Il yang mengatur tentang tehnis
peradilan untuk perkarapermohonan pada poin angka 12 (dua belas) tersebut di atas bahwasanyapembetulan tanggal, bulan, dan tahun lahir tidak termasuk yang dilaranguntuk diajukan dalam bentuk permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Tehnis Administrasi danTehnis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II edisi 2007Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan pedoman mengenai jenisjenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri adalahantara lain salah satunya adalah permohonan
EUNIKE PAOTONAN
24 — 17
termuat dan menjadi bagian yangtidak terpisahkan dari penetapan ini;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonanPemohon tersebut, maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu apakahPengadilan Negeri Polewali berwenang mengadili perkara permohonan aquo ataukah tidak;Menimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku II sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab Il yang mengatur tentang tehnis
PolMenimbang, bahwa permohonan Pemohon dalam perkara a quo,termasuk dalam perkara yurisdiksi voluntair, dimana terhadap permohonantersebut akan diberikan penetapan atau ketetapan (beschikking decree);Menimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku II sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab II yang mengatur tentang tehnis peradilan untuk perkarapermohonan pada poin angka 12 (dua belas
menyatakan suatu dokumen atau sebuah aktaadalah sah, oleh karena untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuahakta adalah sah harus dalam bentuk gugatan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, bahwasanya Pemohonmengajukan permohonan tentang pembetulan nama dan tanggal lahirpemohon, sehingga sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku Ilsebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan edisi2007 pada Bab II yang mengatur tentang tehnis
peradilan untuk perkarapermohonan pada poin angka 12 (dua belas) tersebut di atas bahwasanyapembetulan nama dan tanggal lahir tidak termasuk yang dilarang untukdiajukan dalam bentuk permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Tehnis Administrasi danTehnis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II edisi 2007Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan pedoman mengenai jenisjenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri adalahantara lain salah satunya adalah permohonan
Yuliana P.
26 — 19
PolMenimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II sebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan edisi 2007 padaBab Il yang mengatur tentang tehnis peradilan pada huruf A yang khususmengatur tentang perkara permohonan yaitu pada point angka 1 (satu)menyatakan bahwa, permohonan diajukan dengan surat permohonan yangditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya yang sah dan ditujukan kepadaKetua Pengadilan Negeri
PolMenimbang, bahwa permohonan Pemohon dalam perkara a quo,termasuk dalam perkara yurisdiksi voluntair, dimana terhadap permohonantersebut akan diberikan penetapan atau ketetapan (beschikking decree);Menimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II sebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan edisi 2007 padaBab II yang mengatur tentang tehnis peradilan untuk perkara permohonan padapoin angka 12 (dua belas
Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalahsah, oleh karena untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah aktaadalah sah harus dalam bentuk gugatan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, bahwasanya Pemohonmengajukan permohonan tentang pengesahan perkawinan pemohon, sehinggasebagaimana Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NomorKMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan edisi 2007 pada Bab II yangmengatur tentang tehnis
peradilan untuk perkara permohonan pada poin angka12 (dua belas) tersebut di atas bahwasanya pengesahan perkawinan tidaktermasuk yang dilarang untuk diajukan dalam bentuk permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Tehnis Administrasi dan TehnisPeradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II edisi 2007 MahkamahAgung Republik Indonesia memberikan pedoman mengenai jenisjenispermohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri adalah antara lainsalah satunya adalah permohonan pengesahan
66 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Penggugat) selaku pembeli yang juga selaku Tim Panitia KrediturKepailitan Timotius Tri Sabarno;Bahwa jumlah keseluruhan atas kompensasi satu unit mobil APVtersebut sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) denganperincian Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) masuk ke kas Negara(kas BHP Semarang) dan Rp14.000.000,00 sisanya dibagikan kepada TimPanitia Kreditur melalui dan atas kordinasi Tim Tehnis BHP, dengandemikian kompensasi atas unit mobil tersebut syah menurut hukum;Bahwa sebagai
Timotius Tri Sabarno sebagaimanapengakuan Penggugat dalam dalil gugatan angka 2 (dua), dan penentuankendaraan tersebut merupakan milik Timotius Tri Sabarno dilakukan olehKurator atau Panitia Kreditur (Penggugat) atau setidaktidaknya Timotius TriSabarno sendiri, Penggugat dengan cara memberi kompensasi kepada BalaiHarta Peninggalan Semarang Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sertamembagibagi Rp14.00.000,00 (empat belas juta rupiah) kepada Tim PanitiaKreditur melalui dan atas kordinasi dengan Tim Tehnis
BHP merasa telahmembeli atau memiliki Kendaraan APV tersebut, artinya para pihak yangterlibat untuk membenarkan dasar kepemilikan Penggugat adalah TimotiusTri Sabarno atau Kurator atau Panitia Kreditur atau Kantor Balai HartaPeninggalan Semarang atau Tim Tehnis BHP, Namun dalam GugatanPenggugat yang tidak mengikut sertakan Timotius Tri Sabarno serta Kuratoratau Panitia Kreditur serta Kantor Balai Harta Peninggalan Semarang atauTim Tehnis BHP menjadi para pihak dalam perkara a quo, dan olehkarenanya
21 — 19
Gusnar Hasibuan) Nomor : 027 / 73 / 2010 tanggal 03 Agustus 2010 tentang Pengangkatandan Penetapan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Kendaraan Dinas /Operasional Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2010 dan M. Nuh Lubis (belumtertangkap) selaku Kepala Cabang PT.
Gusnar Hasibuan) Nomor : 027 / 73 / 2010 tanggal 03 Agustus 2010 tentang Pengangkatandan Penetapan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2010 dan M. Nuh Lubis (belumtertangkap) selaku Kepala Cabang PT.
Drs MOHAMMAD Pejabat Pelaksana Tehnis 027/73/2010 03 Agustus 2010PANGIHUTAN Kegiatan (PPTK)HASIBUAN AHMAD RUSLL, S.Sos. 027/72/2010 03 Agustus 2010MUKHLIS' ARIF, SE,/Ketua Panitia PengadaanMSiFAHRUDDINSekretarisALAMSYAH HRP, STAnggotaBAITANG MARTUAAnggotaLAMIN BeAnggota SARWEDI HASIBUAN,Ketua Panitia Pemeriksa028/08/2010 SE. Barang Unit (PPBU)04 Januari 2010Y ANTI SUPRIANI SekretarisM.
Gusnar Hasibuan) Nomor : 027 / 73 / 2010 tanggal 03 Agustus 2010 tentang Pengangkatandan Penetapan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Kabupaten padang Lawas Tahun Anggaran 2010 dan M. Nuh Lubis (belumhalaman 18dari 34 hal, putusanNomor : 36/PID.SUS.K/2013/PTMDN.tertangkap) selaku Kepala Cabang PT.
Drs MOHAMMAD Pejabat Pelaksana Tehnis 027/73/2010 03 Agustus 2010PANGIHUTAN Kegiatan (PPTK)HASIBUAN2. AHMAD RUSLI, S.Sos. 027/72/2010 03 Agustus 2010MUKHLIS ARIF, SE,/Ketua Panitia PengadaanMSiFAHRUDDINSekretarisALAMSYAH HRP, STAnggotaBAITANG MARTUAAnggotaLAMIN iAnggota3. SARWEDI HASIBUAN,Ketua Panitia Pemeriksa/028/08/2010SE. Barang Unit (PPBU)04 Januari 2010YANTI SUPRIANI SekretarisM. THSAN HELMIAnggotaHARAHAP4.
ASRIDHA
19 — 15
termuat dan menjadi bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonanPemohon tersebut, maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu apakahPengadilan Negeri Polewali berwenang mengadili perkara permohonan aquo ataukah tidak;Menimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku Il sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab Il yang mengatur tentang tehnis
Juli 1975;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dalam perkara a quo,termasuk dalam perkara yurisdiksi voluntair, dimana terhadap permohonantersebut akan diberikan penetapan atau ketetapan (beschikking decree);Halaman 7 dari 12 halaman Penetapan Nomor17/Pdt.P/2019/PN.PolMenimbang, bahwa sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku Il sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab II yang mengatur tentang tehnis
dokumen atau sebuah aktaadalah sah, oleh karena untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuahakta adalah sah harus dalam bentuk gugatan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, bahwasanya Pemohonmengajukan permohonan tentang pembetulan nama, tanggal, bulan, dantahun lahir pemohon, sehingga sebagaimana Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang PemberlakuanBuku Il sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilanedisi 2007 pada Bab II yang mengatur tentang tehnis
peradilan untuk perkarapermohonan pada poin angka 12 (dua belas) tersebut di atas bahwasanyapembetulan nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir tidak termasuk yangdilarang untuk diajukan dalam bentuk permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Tehnis Administrasi danTehnis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II edisi 2007Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan pedoman mengenai jenisjenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri adalahantara lain salah satunya adalah
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YAPERMA MOCH. ANSORY
Tergugat:
PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cabang Tangerang Cq PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE
127 — 92
Agus Mudhofir,secara Organisasi/secara Lembaga yang selanjutnya disebut PenerimaKuasa, bertindak sebagaimana dimaksud dalam BukuII MARI edisi 2007Halaman 1 dari 28 halaman, Nomor 415/Pdt.G/2020/PN.Jak.Sel.tentang Pedoman Tehnis Administrasi dan Tehnis Peradilan PerdataUmum Dan Perdata Khusus halaman 53 huruf (F) tentang Kuasa/Wakilpoint (1) yang menyebutkan yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakildari Penggugat/Tergugat atau Pemohon di Pengadilan sebagaimanatertuang dalah huruf (d) Direksi/Pengurus
Bahwa YPKAmpera/YAPERMA berdasarkan ketentuan UU RI No.8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen mempunyai Hak Gugat Organisasi(Legal Standing Ngos) untuk bertindak mewakili Kepentingan umum/Konsumen, sehingga telah memenuhi syarat sesuai Ketentuan UU RI No.8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka Pengurus YPKAmpera/Yaperma berdasarkan BukuIl MARI edisi 2007 TentangPedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan perdata umum danperdata khusus Halaman 53 Huruf (F) ayat (1) huruf (d) tentangkuasa
Agus Mudhofir, beralamatdi Anggrek II Blok E I/No.8 A Bumi Indah Rt.004 Rw.006 Tangerang 15560Halaman 4 dari 28 halaman, Nomor 415/Pdt.G/2020/PN.Jak.Sel.sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor NIK: 3603122812730009, tertanggal 17 Mei 2020 "tanpa memperhatikan jumlan Konsumenyang dirugikan, Demikian pula dalam bukuIl MARI Tahun 2007 tentangPedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan perdata umum danperdata khusus, Tidak menyatakan bahwa LPKSM harus mewakiliMasyarakat luas Bukan Perorangan
;Bahwa Perbedaan Pendapat sering terjadi oleh karena yang diatur dalamUndangundang Perlindungan Konsumen dan bukuIl MARI Tahun 2007tentang Pedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan perdata umumdan perdata khusus adalah Tentang Siapa saja yang berhak untuk menjadiwakil dalam mengajukan gugatan untuk Kepentingan Umum, sehinggadiartikan seolaholah Legal standing LPKSM hanya terbatas pada jumlahKonsumen yang banyak tanpa mempertimbangkan bahwa seorangindividu juga dapat dikatakan mewakili kepentingan
28 — 6
lebih lanjut; Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari jual beli Narkotika jenis sabusabu darisetiap hasil penjualan antara Rp.50.000,dima puluh ribu rupiah) sampai denganRp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan disamping itu mengkonsumsi Narkotika jenissabusabu secara gratis;Bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan laporan pengujian dari BalaiPengawasan Obat dan makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 28/BNBPSIDIL/IM/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Wahyuri,S.SIApt selakuManager Tehnis
lanjut; Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari jual beli Narkotika jenis sabusabu darisetiap hasil penjualan antara Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) sampai denganRp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan disamping itu mengkonsumsi Narkotika jenissabusabu secara gratis;Bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan laporan pengujian dari BalaiPengawasan Obat dan makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 28/BNBPSIDIL/TH/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Wahyuri,S.SI.Apt selakuManager Tehnis
ahli kedokteran atau apotik sehingga tidak berhakmenawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabushabu sebayak 1I(satu) paket shabu dengan berat bersih 0,30 gram dan sesuai denganberita acara pemeriksaan laporan pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan makanan diPalangka Raya Nomor LHU : 28/BNBPSIDIL/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 yangditanda tangani oleh Wahyuri,S.SI.Apt selaku Manager Tehnis
terhadapterdakwa beserta barang bukti I(satu) paket shabu yang dibungkus dalam 1(satu) kotakrokok Djarum Black warna putih ,1(satu) buah Handphone merk EVERCOSS type C5Fwarna hitam merah dengan kartu GSM nomor 082358780099 miliknya;Bahwa (satu) paket shabu dengan berat bersih 0,30 gram dan sesuai dengan berita acarapemeriksaan laporan pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan makanan di PalangkaRaya Nomor LHU : 28/BNBPSIDIL/I/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Wahyuri,S.SLApt selaku) Manager Tehnis
127 — 10
Bantaeng tahun2011 selaku tim tehnis CP/CL perluasan areal peralsawah;e Bahwa saksi tidak sempat menyeleksi usulan darikelompok karena sudah ada SK yang baru tentangCPCL dimana tidak ada nama saksi di SK barutersebut;e Bahwa penunjukan sebagai tim tehnis Tahunanggaran 2011 tanpa sepengetahuan saksi;71Bahwa Dasar ditunjuk sebagai anggota TimTehnis dan anggota berdasarkan Surat Keputusan(SK) Kepala Dinas Pertanian dan PeternakanNo.14 B/tahun 2011, dan tim tehnis yang adaberdasarkan SK Tahun 2011, yang
Bantaeng TA. 2011;= Tahun 2011 sebagai anggota Tim Tehnis pada kegiatanBansos TA. 2011 pada pelatihan penerapan teknologipertanian/perkebunan modern bercocok tanam padaDinas Pertanian dan Peternakan Kab.
melainkan hanya jalan usahatani, saksi melakukan pemantauan bersamateman yang bukan anggota tim tehnis;Bahwa setelah saksi ditunjuk sebagai anggotatim tehnis dan diterbitkan SK tidak pernah diadakan rapat terhadap perencanaan kegiatanyang akan dilaksanakan dalam kegiatan perluasansawah TA. 2011;e Bahwa saksi pernah diberikan honor sebesarRp.100.000/bulan selama kurang lebih 1 tahun;e Bahwa anggota kelompok tani yang berperandalam melaksanakan tugastugas sebagai timteknis dalam kegiatan perluasan
Bantaeng;= Tahun 2011 sebagai ketua Tim tehnis pada kegiatanBansos TA. 2011 pada pelatinan penerapan teknologiPertanian / perkebunan modern bercocok tanam padaDinas Pertanian dan peternakan Kab.
Muh.Zainuddin.MP untuk ~~ selanjutnya diteruskankepada Kadis pertanian untuk diterbitkan SuratKeputusan;Bahwa pada awalnya saksi disampaikan olehsaksi Muhammad Darwis, SP bahwa saksi ditunjuksebagai Ketua tim tehnis, namun saat itu saksimenolak dengan alasan saksi tidak mampu olehkarna saksi bukan orang tehnis, akan tetapi teman teman mengatakan bahwa tidak apaapa hanyasekedar Nama saja (pelengkap);Bahwa tanggapan saksi pada waktu itu bahwasaksi menghargai Keputusan Kepala DinasPenunjukan saksi sebagai
Pembanding/Penggugat IV : DAVID ARI WIBOWO Diwakili Oleh : Yuni Asih. SH. dkk
Pembanding/Penggugat II : SETYA BUDIARTA Diwakili Oleh : Yuni Asih. SH. dkk
Pembanding/Penggugat V : AGUS MA ARIF Diwakili Oleh : Yuni Asih. SH. dkk
Pembanding/Penggugat III : IRWAN BUDIYANA Diwakili Oleh : Yuni Asih. SH. dkk
Pembanding/Penggugat I : TUKIJEM Diwakili Oleh : Yuni Asih. SH. dkk
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Perkreditan Rakyat Klaten Sejahtera
60 — 20
peninggalan Semarangselaku Kurator Kepailitan Timotius Tri Sabarno kepada JokoSambodo, SH ( Penggugat ) selaku pembeli yang juga selakuTim Panitia Kreditur Kepailitan Timotius Tri Sabarno.Bahwa jumlah keseluruhan atas kompensasi satu unit mobil APVtersebut sejumlah Rp 27.000.000; ( dua puluh tujuh juta rupiah )dengan perincian Rp 13.000.000; ( tiga belas juta rupiah ) masukke kas Negara ( kas BHP Semarang ) dan Rp 14.000.000;sisanya dibagikan kepada Tim Panitia Kreditur melalui dan ataskordinasi Tim Tehnis
TIMOTIUS TRI SABARNOsebagaimana Pengakuan Penggugat dalam dalil Gugatan angka 2(dua), dan Penentuan Kendaraan tersebut merupakan milik TIMOTIUSTRI SABARNO dilakukan oleh Kurator atau Panitia Kreditur(Penggugat) atau setidaktidaknya TIMOTIUS TRI SABARNO sendiri,Penggugat dengan cara memberi kompensasi kepada Balai HartaPeninggalan Semarang Rp. 13.000.000,(tiga belas juta rupiah) sertamembagibagi Rp. 14.00.000,(empat belas juta rupiah) kepada TimPanitia Kreditur melalui dan atas kordinasi dengan Tim Tehnis
BHPmerasa telah membeli atau memiliki kendaraan APV tersebut, artinyaPara pihak yang terlibat untuk membenarkan dasar kepemilikanPenggugat adalah TIMOTIUS TRI SABARNO atau KURATOR atauPANITIA KREDITUR atau Kantor Balai Harta Peninggalan semarangatau Tim Tehnis BHP, Namun dalam Gugatan Penggugat yang tidakmengikut sertakan TIMOTIUS TRI SABARNO serta KURATOR atauPANITIA KREDITUR serta Kantor Balai Harta Peninggalan semarangatau Tim Tehnis BHP menjadi Para pihak dalam Perkara A quo, dan olehkarenanya
kendaraan APV tersebut dari asset budel pailitTIMOTIUS TRI SABARNO berdasarkan Sita Umum Kepailitan TimotiusSabarno yang telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 16 Februari 2006 No.01/Pailit/2006/PN.NIAGA.Smg dengan cara konpensasi dari Balai HartaPeninggalan Semarang dengan membayar Rp. 13.000.000,(tiga belasjuta rupiah) ke kas negara (kas BHP Semarang) dan Rp. 14.000.000,(empat belas juta rupiah) dibagikan kepada Tim Panitia Kreditur melaluidan atas kordinasi Tim Tehnis
Jelas dan terang Proses Penguasaan dan KepemilikanHarta Pailit harus melalui Prosedur lelang;Dari Pengakuan Penggugat yang pada intinya menyatakanPenggugat membeli Kendaraan APV tersebut dengan carakonpensasi dari Balai Harta Peninggalan Semarang denganmembayar Rp. 13.000.000,(tiga belas juta rupiah) ke kas negara (kasBHP Semarang) dan Rp. 14.000.000,(empat belas juta rupiah)dibagikan kepada Tim Panitia Kreditur melalui dan atas kordinasiTim Tehnis BHP, maka pengakuan tersebut merupakan buktiyang