Ditemukan 1389 data
ALEX SANDER MIRZA,SH.
Terdakwa:
SUGIARTO HADI.
243 — 52
Sumber Urip Sejati Utama pada tanggal 13 Januari 2016 ;Bahwa pada tanggal 26 Februari 2016 saksi ditunjuk sebagai Kurator dantanggal 7 Maret 2016 pengumuman kepailitan diumumkan di 2 (dua) Mediayaitu 1 (satu) Media Nasional Bisnis Indonesia dan 1 (satu) Media Daerahyaitu Lampung Post ;Bahwa hingga8 April 2016 tidak ada kurator preferen (Pajak dan Buruh) yangmenyurati Kurator ;Bahwa pada tanggal 19 Mei 2017 Kurator di surati oleh Dirjen Pajak untukjadi saksi di Dirjen Pajak dan dibuat BAP ;Bahwa Gugatan
109 — 71
Pemberian hak ini dimaksudkanuntuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditor lain (kreditorkonkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
143 — 52
Pemberian hak ini dimaksudkanuntuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditor lain (kreditorkonkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
135 — 60
yang ditunjuk oleh debitur; Bahwa yang dijadikan dasar kewenangan Bank untuk menentukan nilai jaminanadalah perusahaan appraisal rekanan Bank yang ditunjuk oleh debitur; Bahwa yang diadikan dasar Bank untuk menentukan besar atau kecilnya limitkredit sepengetahuan saksi agunan hanya merupakan salah satu aspek dalampemberian kredit ; Bahwa status barang jaminan setelah terjadi perjanjian antara kreditur dandebitur Saksi tidak tahu, namun obyek tsb menjadi barang jaminan dan Bankakan memiliki hak preferen
114 — 40
Pemberian hak ini dimaksudkanuntuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditor lain (kreditorkonkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
230 — 139
Pemberian hak inidimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepadakreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditorlain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
312 — 179
tersebutdisetujuil, maka rencana tersebut dihomologasi oleh pengadilan ;Bahwa ahli menerangkan PKPU merupakan sebuah restrukturisasi hutangyang bersifat memaksa kepada seluruh kreditur yang mana pihak yang tidaksetuju tetap terikat dengan proposal tersebut ;Bahwa ahli menerangkan terdapat 3 jenis kreditor dalam proses PKPU, yaitu(i) kreditur Konkuren yang merupakan kreditur yang tidak memegang jaminan; (li) kreditur separatis yaitu kreditur kreditur yang memegang hak jaminan ;dan (iii) kreditur preferen
229 — 143
tersebut disetujui, maka rencana tersebut dihomologasi olehpengadilan ;e Bahwa ahli menerangkan PKPU merupakan sebuah restrukturisasi hutangyang bersifat memaksa kepada seluruh kreditur yang mana pihak yangtidak setuju tetap terikat dengan proposal tersebut ;e Bahwa ahli menerangkan terdapat 3 jenis kreditor dalam proses PKPU,yaitu (i) kreditur konkuren yang merupakan kreditur yang tidak memegangjaminan ; (li) kreditur separatis yaitu kreditur kreditur yang memegang hakjaminan ; dan (iii) kreditur preferen
FATONI HATAM
Terdakwa:
ZUBAEDI
1045 — 2941
Nomor: 39/PdtPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 November 2017;1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui KrediturPreferen Khusus Karyawan; Halaman 396 dari 408 : Putusan Nomor: 60/PID.SUSTPK/2019/PN.JKT.PST; 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur KnususLeasing;2 (dua) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui KrediturSeparatis;13 (tiga belas) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKonkuren;1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Sementara DiakuiKreditur Preferen. 28. 10.1 (satu)