Ditemukan 335 data
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
setelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 15Juli 2013 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 27 Agustus 2013dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juris yang menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan putusan Judex Facti dalam hal iniputusan Pengadilan Tinggi Padang yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Padang dan mengadili sendiri: Mengabulkan gugatan PenggugatKonvensi untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi, ternyatatidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dan telahmemberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan buktibukti P.sampai dengan P.XVI dan 4 (empat) orang saksi, yaitu 1.
23 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
bukanmenggugat Tergugat melainkan harusmengajukan gugatan terhadap Junaidiselaku orang yang telah menerimaganti rugi dari Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal 16 Januari 2012dan Kontra Peninjauan Kembali tanggal 11 Juni 2012, dihubungkan denganpertimbangan putusan Judex Facti dan putusan Judex Juris, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimanayang didalilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa mengenai adanya putusan yang saling bertentangan satu samalain ternyata telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tingkatkasasi, sebagaimana termuat dalam Memori Kasasi Pemohon Kasasi, olehkarenanya adalah irrelevant untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali ASNAWATI (Ahli
21 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
antara lain BadiuDg,na Paida sedang tanah atau lokasi tersebut beralih ke anaknya secara turunmenurun.PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengansaksama memori peninjauan kembali tanggal 24 Oktober 2011 dihubungkandengan pertimbangan putusan Judex Facti dan Judex Juris, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimanayang didalilkan Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauankembalinya;Bahwa meneliti buktibukti yang diajukan yaitu PK 1 s/d PK 14, ternyatasurat bukti tersebut bukanlah merupakan buktibukti sebagaimana dimaksuddalam ketentuan pasal 67 huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985,sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2009.
31 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembalidahulu Pemohon PK Para Penggugat Asal;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tertangal15 November 2013 dan kontra memori peninjauan kembali tertanggal 18 Maret2014, yang dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Juris danPutusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli, ternyatatidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dan telahmemberi pertimbangan yang cukup, karena dari faktafakta di persidanganternyata gugatan Para Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel)mengenai luasnya objek perkara, oleh karenanya adalah beralasan untukdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali:ADY ANG JAYA dan Kawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa karena
37 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangberkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya, maka Pemohon PKtetap merupakan pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal 4 Oktober 2011dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juris, yang membatalkanputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimanayang didalilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori PeninjauanKembalinya;Bahwa meneliti labih lanjut pertimbangan Judex Juris ternyata tidak salahdalam menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan hukum yangcukup;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali H.
279 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penasihat Hukumnyatanggal 12 April 2016 Dengan demikian, putusan tersebut telah mempunyaikekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:1) Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalimengenai adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, tidakdapat dibenarkan karena dalildalil hukum Pemohon Peninjauan Kembalipada prinsipnya hanya mengenai pengulangan dari apa yang telahdiungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses persidanganJudex facti.2) Bahwa dengan demikian alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembalitidak beralasan menurut hukum, dan juga tidak ada bukti baru (novum)Hal. 16 dari 18 hal.
148 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
peran dan tanggung jawabyang berbeda yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benarmenurut hukum dalam Putusan Judex Facti maupun Judex Juris; Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruanyang nyata berkaitan dengan masa penahanan tidak dapat dibenarkankarena perpanjangan penahanan sudah sesuai dengan Hukum AcaraPidana yang berlaku; Bahwa demikian pula alasan permohonan peninjauan kembali Terpidanamengenai adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamhal kewenangan penghitungan kerugian Negara juga telahHal. 17 dari 19 hal.
32 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
menolak buktibukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu PenggugatRekonpensi) tetapi langsung menyimpulkan bukti tersebut.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan Peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenameneliti dengan saksama Memori Peninjaun Kembali tanggal 24 Juli 2012 danKontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 8 Agustus 2012 dihubungkandengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti a quo, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimanayang didalilkan oleh pemohon peninjauan kembali dalam Memori PeninjauanKembalinya ;Bahwa meneliti putusan Judex Facti dan Judex Juris ternyata sudahmemberi pertimbangan yang cukup dan tidak salah dalam menerapkan hukumkarena berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003ditentukan bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauansendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(2) ;Menimbang
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan Adanya Kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;11.
38 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata (Pasal 67 huruf f) :e Bahwa pertimbangan Judex Juris dalam perkara Nomor 450 K/Pdt/2007yang menyatakan bahwa sertifikat Tergugat II atas tanah objek sengketaterbit sejak tahun 1985 yang berarti telah lebih dari 5 tahun merupakankekhilafan hukum atau suatu kekeliruan yang nyata karena ketentuanPasal 32 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 tidak dapat diberlakukandalam perkara ini sebab tanah objek sengketa yang semula dikuasai olehTergugat kKemudian dialihkan
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutHal. 15 dari 17 hal.Putusan Nomor 164 PK/Pdt/201 4Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembalitertanggal 18 April 2011 berikut bukti baru dan Kontra Memori PeninjauanKembali tertanggal 7 Februari 2012 dinhubungkan dengan Putusan MahkamahAgung yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI dan mengadilisendiri, menolak perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dan telahmemberi pertimbangan yang cukup;Bahwa meneliti buktibukti baru yaitu: Surat dari Kepala KantorPertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 11 Februari 2011 Nomor196/731.71300/II/2011 tidaklah termasuk bukti yang menentukan dan adanyasurat bukti tersebut adalah setelah adanya putusan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: NY.KAMLABAI
67 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
tertanggal 14 September 2006, terima kasih;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 26 Juli 2011berikut buktibukti baru (novum) yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembalidan kontra memori peninjauan kembali tanggal 14 Oktober 2011 dihubungkandengan pertimbangan putusan Judex Juris dan Judex Facti ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dan Judex Jurisserta Judex Facti telah memberi pertimbangan hukum yang cukup dan benar;Bahwa meneliti dengan saksama bukti baru yaitu P.PK1, P.
111 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
di Batamyang menerangkan pada tanggal 8 Oktober 2013 Terpidana, memohon agarputusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telahdiberitahukan kepada Terpidana pada tanggal 14 November 2012 dengandemikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagaiberikut :Adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan dalamperkara a quo ; Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara a quo telah melakukankekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusannya karena telahmenjatuhkan pidana kepada Terpidana Takasih Yamada alias Aida Tamangberdasarkan dakwaan pertama Jaksa/Penuntut Umum yakni perbuatanTerdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika (vide amar putusan Mahkamah Agung RI yangpertama sebagaimana tersebut
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasan:Apabila putusan ini dengan jelas memperlihnatkan suatu kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang sangat menyolok;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkankarena setelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali dinubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyatatidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris dan Judex Facti, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawanhukum yaitu memasuki dan menguasai tanah sengketa yang terbukti milik ParaPenggugat/Para Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa antara Tergugat dan orang tua Para Penggugat dahulu memilikihubungan hukum berupa utang piutang tetapi bukan jual beli objek sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan
193 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ill yang padapokoknya menyatakan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Siti Aisyah, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali dan keberatankeberatannya tidak dapat dibenarkan, karena: Tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris tersebut dan Judex Facti tidak salah menerapkanhukum karena pertimbangannya telah tepat; Lagi pula permohonan Peninjauan Kembali a quo tidak diajukan juga novumyang bersifat menentukan untuk dipertimbangkan; Bahwa alasan Peninjauan Kembali hanya merupakan perbedaan pendapatdari Pemohon Peninjauan Kembali yang berbeda dengan putusan JudexJuris tersebut dan karena alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapatmembatalkan putusan
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan Indra Sugiarto (Lampiran 3) belum ditarikoleh BPN/Kantor Pertanahan Kota Bekasi (masih ada pada Pemohon Pk);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori peninjauan kembalitanggal 30 April 2013 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 10 Juli2013 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, Judex Juris,ternyata tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata,sebagaimana yang didalilkan Pemohon Peninjauan Kembali dalam memoripeninjauan kembali;Bahwa meneliti buktibukti baru yaitu PK 1, PK 2 dan PK 3, tidaktermasuk bukti yang menentukan, karena bukti tersebut adalah bukti dibawahtangan, yang dibantah oleh Termohon Peninjauan Kembali oleh karenanyairrelevant untuk dipertimbangkan;Hal. 16 dari 18 Hal.
194 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan para Saksi,keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa sendiri dinubungkan denganbarangbarang bukti sehingga diperoleh fakta Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran KegiatanPeningkatan Sarana Prasarana Kantor Dinas Pengelolaan Sumber DayaAir (PSDA) Propinsi Jawa Barat Tahun 2011: Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, tidakdapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan danHal. 22 dari 24 hal.
56 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jahriya dimana dayaingat saksi tersebut tidak menjamin dan dapat di percaya keberannyakarena saksi tersebut bertempat tinggal di Kabupaten Bondowoso danmengetahui tanah tersebut ketika saksi berumur 8 tahun sehinggaketerangan saksi tersebut sangat direkayasa, namun Majelis Hakimyang memeriksa perkara a quo tetap dimasukan sebagai Keterangansaksi dalam perkara a quo, maka dengan demikian Putusan tersebutTerdapat adanya Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata;Bahwa, mengenai Pertinbangan Hukum
74 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
terbukti bahwa PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2016, Nomor 59K/Pdt.SusPHI/2016 tersebut sangat bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku atau setidaknya keputusan tersebutmemperlihatkan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukanMajelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena telahditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimanayang diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004tentang Mahkamah Agung dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah Pengurus Koperasi PT IndoLampung Perkasa dengan jabatannya sebagai Bendahara untuk periode tahun2007 sampai dengan 2012 yang diduga telah melakukan penyalahgunaanjabatan dan pemalsuan surat dalam hal peminjaman kredit kepada Bank Argosebesar Rp3.500.000.000,00 yang akad kreditnya
69 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 02 PK/TUN/2009Kembali aquo besertaalasanalasannya yang diajukan dalam tenggangwaktu. dan dengan cara yang ditentukan UndangUndang , maka olehkarena itu formil dapat diterima ;Menimbang, bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali telahmengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknyaberbunyi sebagai berikut : Adanya Kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata (Pasal 67huruf (f ) UndangUndang No.14 Tahun 1985;Bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yangnyata dalam memberikan