Ditemukan 486 data
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
JIMULYONO Bin PARTO DIKROMO Alm
44 — 16
Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN TjtMenimbang, bahwa menurut doktrin hukum tolak ukur suatu Culpa untukdapat dikenai pidana ialah kesalahan yang terkandung dalam suatu perbuatanharuslah merupakan kesalahan yang berat atau kentara (culpa lata) dimana secaraumum terdapat keharusan melakukan kehatihatian tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ada di persidangan makaterungkap : Bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan Lintas
SITI PURWATI, SH
Terdakwa:
SUNTORO Alias TORO Bin WASMAD Alm
61 — 23
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasMenimbang, bahwa menurut doktrin Kelalaian (culpa) berarti kesalahanpada umumnya dimana kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaanjuga dikaitkan dengan makna culpa yang derajatnya berada di bawahkesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum tolak ukur suatu cu/pa untukdapat dikenai pidana ialah kesalahan yang terkandung dalam suatu perbuatanharuslah merupakan kesalahan yang berat atau kentara (culpa lata) dimanasecara
6 — 1
Tanpabermaksud menyinggung perasaan dan suasana kebatinannya, Tergugatsangat menyayangkan akan perubahan sikap dan perilaku serta pergeseranakhlak yang terjadi mengingat semakin kentara perubahan yang nampakpada diri Penggugat (tidak lagi berjilbab). Perilaku yang diperlinatkan olehPenggugat seakan mempropokasi agar Tergugat mengiyakan apa yangsekarang melayangkan gugatan lewat Pengadilan Agama Garut Kelas IAyang diwakilkan pada kuasa hukumnya ;4.
15 — 1
Bahwa, yang dikemukakan dalam replik Penggugat sangat kentara sekaliyang diutarakannya itu adalah kondisi hilir, yakni ketidakharmonisansebuah rumah tangga tanpa memperhatikan pangkalpangkalpenyebabnya;Maka dengan sedikit ulasan mengenai ungkapan Tergugat terdahulu jugamengenai replik Penggugat, Tergugat menyatakan akan rela untuk men gakhiriikatan rumah tangga dengan Penggugat dengan memperhatikan keberatan keberatan sebagaimana telah disampaikan pada pernyataan dan penjelasanterdahulu.
EKA HERMAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa:
ANDI MUSTAPA
395 — 286
Diksi pepek, Paus yangmundur, dan menjadi mualaf (baru masuk Islam), kentara sekali secara iokutifHalaman 8 dari 17 Putusan Nomor 355/Pid.Sus/2018/PN Sagdisengaja dipilin oleh Andy Mustafa Putra, sebagaimana telah disebutkan, demimenghina dan/atau mencemarkan masyarakat Katolik atau Kristen.
28 — 10
Bermotor telah terpenuhi.Ad.3 Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Menimbang,bahwa menurut doktrin Kelalaian (culpa) berarti kesalahan padaumumnya dimana kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan juga dikaitkandengan makna culpayang derajatnya berada di bawah kesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum tolak ukur suatu culpa untuk dapatdikenai pidana ialah kesalahan yang terkandung dalam suatu perbuatan haruslah merupakankesalahan yang berat atau kentara
MUHAMMAD INDRA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ARSAD Bin .Alm MUHAMMAD SUBLI ARSAD
25 — 17
dilakukan selanjutnya mengenai ukuran kelalaian dalam hukumpidana, Jan Remmelink (ibid, hal. 179) mengatakan bahwa menurut MvA(memori jawaban) dari pemerintah, yang menjadi tolak ukur bagi pembuatundangundang bukanlah diligentissimus pater familias (kehatihatian tertinggikepala keluarga), melainkan warga pada umumnya, syarat untuk penjatuhanpidana adalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatianbesar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata(kelalaian yang kentara
46 — 22
bukti surat (P4) tersebut telah jelasdinyatakan Ketut Gerut adalah cacat mental, kenapa Majelis Hakim tidakmempertimbangkan dan mengabaikan keberadaan Ketut Gerut (cacat mental)sebagai orang tua angkat Ni Wayan Rugeg, dan kenapa Majelis Hakim seolah olah mengesahkan Ketut Gerut yang dinyatakan cacat mental dapat mengangkatanak, pada hal secara hukum orang cacat mental tidak dapat melakukan tindakanhukum, dan orang cacat mental tidak mungkin memiliki pemikiran untukmengangkat anak, hal ini sangat kentara
27 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat hanya bisa mendalilkan selaku ahliwaris padahalsecara hukum haruslah dibuktikan melalui penetapan pengadilan, dengandemikian akan jelas dan kentara status dan hubungan hukum antara ParaPenggugat dengan pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 745 sisa, Ny.
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Prima Cabang Malang yang barumenggantikan kedudukan TOTOK KUNTORO yang telah diberhentikandengan Termohon Kasasi Ill, dengan didasarkan pada Akta Pengikatanjualbeli No. 129 dan kuasa menjual , padahal sebagaimana disebutkan diatas terdapat banyak kecacatan hukum di dalam proses pembuatannyayang sangat kentara sekali yang seharusnya tidak boleh dilakukan olehsebuah Bank ~~ sehingga menurut hukum adalah batal demi hukum.Bahwa seharusnya penjualan barang agunan yang telah dibebani denganAkta Pemberi
ROY TUA HAKIM, SH
Terdakwa:
RIVAL HARIANSYAH Bin DEBI
42 — 7
Menimbang, bahwa kelalaian dapat diartikan sebagai kurang hatihati,kesalahan, dan culpa; Culpa di sini terdiri dari culpa levis (kelalaian ringan) danculva lata (kelalaian yang kentara/besar);Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan(culpa) adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripadakesengajaan (dolus); Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhihukuman haruslah berbentuk culpa lata, dan bukannya culpa levis (culpa yangterlalu ringan sifatnya);Menimbang
NI LUH HARTINI PUSPITA SARI, SH
Terdakwa:
RUDI HARTONO Bin M. NUR
51 — 12
merugikanorang lain dapat dihindari ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya kelalaian pada diri terdakwadapat dilihat bagaimana atau apa yang dilakukan oleh terdakwa pada saat dansebelumnya terjadinya tindak pidana tersebut sebagaimana dalam dakwaanPenuntut Umum ;Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum tolak ukur suatu Culpa untukdapat dikenai pidana ialan kesalahan yang terkandung dalam suatu perbuatanHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Tjtharuslah merupakan kesalahan yang berat atau kentara
Fiki Mardani,SH
Terdakwa:
YADI HIDAYAT
177 — 58
Grt.3)yang cukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yangcukup, sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan. Pemilahan lainialah culpa yang disadari dan culpa yang tidak disadari.
Dikatakan culpa lata apabila terdapat kecerobohanserius yang cukup, kelalaian yang kentara, ketidakhatihatian besar yang cukup,sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan. Pemilahan lain talah culpa yangdisadari dan culpa yang tidak disadari.
85 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dari uraian tersebut di atas sangat kentara sekali bahwaTergugat benarbenar berkehendak untuk memiliki objek jaminan milikPenggugat, dengan cara melawan hukum;15.
28 — 12
Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan seriusyang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaianringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro (/bid, hal. 73), yaitubahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan dengan culpa dalampasalpasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat. Istilah yang merekapergunakan adalah grove schuld (kesalahan besar).
62 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan uraian keberatankeberatan diatas menandakan bahwa MajelisHakim Pengadilan Tinggi Kupang tidak mengkaji dan menganalisa fakta danbukti hukum secara menyelurun sehingga keliru menerapkan Putusansehingga dengan gampang menguatkan putusan Pengadilan Negeri LabuanBajo yang kentara salah dalam menerapkan hukum karena :1. Gugatan ditujukan kepada Tergugat yang tidak jelas dan kabur;2. Batasbatas obyek sengketa yang digugat tidak jelas dan kabur;3.
CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa:
PADLI RIJAL Bin BASTIAR
21 — 8
dilakukan selanjutnya mengenai ukuran kelalaian dalam hukumpidana, Jan Remmelink (ibid, hal. 179) mengatakan bahwa menurut MvA(memori jawaban) dari pemerintah, yang menjadi tolak ukur bagi pembuatundangundang bukanlah diligentissimus pater familias (kehatihatian tertinggikepala keluarga), melainkan warga pada umumnya, syarat untuk penjatuhanpidana adalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatianbesar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata(kelalaian yang kentara
UMARUL FARUQ, SH.
Terdakwa:
PAULUS EDI SAMARA alias PAPA LORA alias EDI
221 — 152
IRWAN tersebut yaitu Kopi yang sudahbesar dan sudah berbuah sekitar 60 pohon, kayu pinus sekitar 7 pohon yangsudah besar, kayu uru sebanyak 2 pohon yang sudah besar, dan bambusebanyak satu rumpun, dan beberapa tanam lainnya yang ikut terbakar;Menimbang, bahwa dari perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebuttelah menunjukkan kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatian besaryang cukup sebagaiculpa /ata (kelalaian yang kentara/besar);Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan
18 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan Tergugat Rekovensi ini jelassangat merugikan Penggugat menjadi kehilangan hak atasperbuatannya;Bahwa selain itu, iktikad buruk Tergugat Rekonvensi semakin kentara,karena pencicilan hutang Penggugat kepada Tergugat Rekonvensipencicilan masih Penggugat lakukan sampai pada tanggal 28November 2012, namun begitu, ternyata tanpa memberitahuPenggugat, tanah Penggugat telah dibuatkan akta jual belinya danmenjadi milik Tergugat Rekonvensi dengan dasar Perjanjian SalangPinjam berikut kuasanya.
174 — 114
barang jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal486 KUHD juncto Pasal 21 huruf c Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda ("PP Nomor8/011") yang menyebutkan sebagai berikut :Pasal 486 Kitab Undangundang Hukum Dagang :"Apabila barangbarang tersebut telah diterima tanpadilakukannya pemeriksaan oleh Hakim seperti termaksuddalam Pasal 483, maka dianggaplah barang itu telahdiserahkan menurut bunyi konosemen, kecuali jika pada waktumenerimanya barang, atau jika kerusakan itu tidak kentara
Adapun waktu = yangdiberikan mengajukan klaim ganti kerugian selambatlambatnya 3 (tiga) hari berdasarkan ketentuan Pasal 486KUHD merupakan kerusakan barang yang tidak kentara(tidak tampak);Pada faktanya menurut pengakuan PT Nisshinbo Indonesia,obyek sengketa mengalami kerusakan tidak hanya padabarangnya akan tetapi juga pada bagian kemasannyasehingga kerusakan ini merupakan kerusakan yang kentara(tampak).
dari pengangkutan tersebut;Hal tersebut sesuai dengan Pasal 486 KUH Dagang, Pasal 487KUH Dagang dan Pasal 741 KUH Dagang, sebagaimana dikutipsebagai berikut :"Pasal 486Apabila barang tersebut telah diterima tanpa dilakukannyapemeriksaan oleh Hakim seperti termaksud dalam Pasal 483, maksdianggaplah barang itu diserahkan menurut bunyi konosemen,kecuali jika pada waktu menerimanya barang, atau, jika kerusakanitu tidak kentara, selambailambatnya tiga hari setelah penerimaantadi, kepada sipengangkut atau