Ditemukan 2364 data
78 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
) Nomor1/POJK.07/2014 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa diHalaman 10 dari 63 hal.
1/POJK.07/2014menetapkan: Sengketa adalah perselisihan antara Konsumendengan Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatandana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/ataupemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga JasaKeuangan setelah melalui proses penyelesaian Pengaduan padaLembaga Jasa Keuangan.Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor1/POJK.07/2013 Jo No 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen padasektor jasa keuangan, sehingga lebih spesifik dan memangsudah seharusnya peraturan yang lebih
spesifik (lex spesialis)yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 juncto Nomor1/POJK.07/2014 inilan yang seharusnya digunakan untukpenyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
.07/2013 juncto Nomor 1/POJK.07/2014 karenaHalaman 12 dari 63 hal.
Berkaitandengan hal tersebut, OJK mengeluarkan Peraturan namun tidakterbatas pada Peraturan Nomor 1/POJK.07/2014 tentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan,sehingga lebih spesifik dan memang sudah seharusnya peraturanyang lebih spesifik (lex spesialis) yang diatur dalam POJK Nomor1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnya digunakan untukpenyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
116 — 54
) No.1/POJK.07/2014 tentang Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK mengeluarkanPeraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan.
No. 1/POJK.07/2014 menetapkan:Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen denganLembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan danaoleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/ataupemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga JasaKeuangan setelah melalui proses penyelesaian Pengaduan padaLembaga Jasa Keuangan.Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor1/POJK.07/2013 Jo No 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen padasektor jasa keuangan, sehingga lebih spesifik dan memangsudah seharusnya peraturan yang
lebih spesifik (lex spesialis)yang diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2013 Jo.No.1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnya digunakan untukpenyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
Berkaitan dengan hal tersebut,OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan, sehingga lebih spesifik dan memangHalaman 29 dari 71 Putusan Nomor 94/Pdt GSus/2016/PN Simb)sudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (lex spesialis) yangdiatur dalam POJK No.1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnyadigunakan untuk penyelesaian sengketa antara Nasabah denganBank.
Anik
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA.
190 — 60
Agen Tergugat adalah bertindak untuk dan atas namaTergugat dan telah memenuhi persyaratan untuk mewakili Tergugatmemasarkan produk asuransi Tergugat, maka kesalahan ataspencantuman klaim tersebut adalah merupakan kesalahan agenTergugat;Bahwa dengan demikian karena mengisi dan mencantumkan Penggugattidak memiliki asuransi lain adalah Agen Tergugat, maka yangbertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah Tergugat sesuaidengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa KeuanganOJK NOMOR 69 /POJK
yang seharusnya dilakukansehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaranklaim.Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan klaim dan keluhan melaluiproses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil sebagaimanadimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.Bahwa Penolakan Klaim Penyakit Kritis dan Pembatalan Polis No.00197698 mencerminkan Tergugat tidak memiliki standart penyelesaianklaim atas produk yang dipasarkan dan bertentangan dengan ketentuanPasal 36 POJK
No. 69 Tahun 2016 yang menentukan Perusahaan atauUnit Syariah wajib memiliki pedoman penyelesaian klaim untuk produkyang dipasarkan, yang mencerminkan bahwa penanganan klaim telahdilakukan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, danadil serta sesuai dengan praktik perasuransian yang berlaku umum;Bahwa selanjutnya Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 37 ayat(1) POJK No. 69 Tahun 2016 yang menentukan Perusahaan atau UnitSyariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambatpenyelesaian
ANIK;Bahwa Tergugat telah pula melanggar ketentuan mengenai jangka waktupenyelesaian Klaim pada Pasal 40 ayat (1) POJK NOMOR 69/POJK.05/2016 yang menentukan Perusahaan atau Unit Syariah wajibmenyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaranklaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau palinglama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara pemegangpolis, tertanggung, atau peserta dengan Perusahaan Asuransi,Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada PerusahaanAsuransi
Bahwa fakta Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukumkarena tidak menyelesaikan Klaim Penggugat sesuai dengan katentuanPasal Pasal 40 ayat (1) POJK NOMOR 69 /POJK.05/2016 dapat dilihatdari tenggang waktu pengajuan klaim pada Oktober 2018 pelaksanaanverifikasi Survey kerumah sakit baru dilakukan tanggal Januari 2019 danpihak Penggugat telah beberapa kali melakukan konfirmasi mengenaiklaim yang diajukan dan masingmasing perusahaan asuransi barumemberikan jawaban penolakan klaim berdasarkan
228 — 51
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yangbertentangan dengan Undangundang ini.(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 TentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 22 yang berbunyi : 1.Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakanperjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuaidengan peraturan perundangundangan..
/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan yang dikeluarkan oleh Tergugat VI wajib ditaati olehPelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang notabenenya adalahPERBANKAN dalam menjalankan aktifitas usahanya di bawahpengawasan Tergugat VI, termasuk salah satunya adalahpembuatan perjanjian baku yang diatur dalam Peraturan OtoritasJasa Keuangan (POJK) No:1.
Bahwa selain itu juga dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1.
Bahwa selanjutnya dapat kami sampaikan kepada MajelisHakim, terkait pengaturan mekanisme perlindungan konsumenoleh OJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor: /POJK.07/2013 Tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2013).45.
Bahwa berdasarkan ketentuan POJK No. 1 /POJK.07/2013,Peraturan OJK tersebut, Pelaku Jasa Keuangan memilikikewajiban untuk memiliki dan melaksanakan mekanismepelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumen yangwajib diberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1)dan (2) POJK No. 1 /POJK.07/2013)46.
lawan
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
43 — 21
pelaksanaan perjanjian kredit terkait dan sesuai asaskebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana yang telah digariskan pasal1338 KUHPerdata sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang, ataukesusilaan baik, atau ketertiban umum (morals and public order), maka pihakTERGUGAT sebagai kreditor berkewajiban untuk mengirimkan / memberikanberkas rekeningrekening koran tersebut kepada pihak debitor untuk setiap akhirbulan pelaporan (merujuk ketentuan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNo. 1/POJK
Pelaku usaha dilarang membedabedakan mutu pelayanankepada konsumen; pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013, tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menyebutkan : PelakuUsaha Jasa Keuangan wajib memberikan laporan kepada Konsumen tentangposisi saldo dan mutasi simpanan, dana, asset, atau kewajiban Konsumen secaraakurat, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjiandengan Konsumen;maka pihak TERGUGAT harus dinyatakan bersalah oleh karena
untukmendapatkan pelayanan informasi datadata kredit secara benar, jelas dan jujur daripihak TERGUGAT sebagai kreditor (merujuk ketentuan pasal 4 UUPK Nomor 8Tahun 1999), dan demikian pula, menyatakan sah secara hukum atas kewajibanpihak TERGUGAT sepenuhnya sebagai kreditor untuk memberikan pelayananinformasi datadata kredit secara benar, jelas dan jujur kepada pihak PENGGUGATsebagai debitor (merujuk ketentuan pasal 4 UUPK Nomor: 8 tahun 1999 dan pasal7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK
;Bahwa berdasarkan Pasal 27 Peraturan OJK Nomor : 1/POJK.07/2013tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang dijadikan dasar olehPenggugat sendiri, menyatakan bahwa: Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajibmemberikan laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi simpanan,Halaman 13 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 60/Pdt.G/2014/PN.Kdr15.dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, tepat waktu, dan dengan caraatau sarana sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen".Bahwa perbuatan
/POJK.07/2013 belum berlaku dan tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum dalammenyelesaikan sengketa antara Penggugat dengan Tergugat ini;Menimbang, bahwa oleh karena dasar hukum yang dipakai sebagai dasar dalamgugatan Penggugat tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1/POJK.07/2013 dipandang oleh Majelis belum berlaku pada saat sengketa antaraPenggugat dengan Tergugat ini terjadi, maka Majelis berpendapat bahwa Tergugatselaku penyedia jasa belumlah mempunyai kewajiban untuk untuk
125 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
) No.1/POJK.07/2014tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor JasaKeuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK mengeluarkanPeraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2014mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga jasakeuangan, termasuk perbankan dengan konsumen, baik olehinternal lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution),maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembagajasa keuangan (external dispute resolution).
pelayanan dan/atau produk Lembaga JasaKeuangan setelah melalui proses penyelesaian Pengaduan padaLembaga Jasa Keuangan;Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor1/POJK.07/2013 juncto No 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumenpada sektor jasa keuangan, sehingga lebih spesifik dan memangsudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (/ex spesialis)yang diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2013 Jo.
.07/2013 juncto No.1/POJK.07/ 2014 karena perkaraa quo nyatanyata adalah hubungan konsumen denganLembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasan Otoritas JasaKeuangan (OJkK) ataupun ke Pengadilan Negeri;Halaman 6 dari 57 hal.Put.
Berkaitandengan hal tersebut, OJK mengeluarkan Peraturan namun tidakterbatas pada Peraturan Nomor 1/POJK.07/2014 tentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan,Halaman 26 dari 57 hal.Put.
243 — 75
) No.1/POJK.07/2014 tentang Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK mengeluarkanPeraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan.
No. 1/POJK.07/2014menetapkan: Sengketa adalah perselisihan antara KonsumenHalaman 6 dari 51 Putusan Nomor 17/Pdt.SusBPSK/2017/PN Kisdengan Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatandana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/ataupemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga JasaKeuangan setelah melalui proses penyelesaian Pengaduanpada Lembaga Jasa Keuangan.10) Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor1/POJK.07/2013 Jo No 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumenpada sektor jasa keuangan, sehingga
lebih spesifik danmemang sudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (lexspesialis) yang diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2013 Jo.No.1/POJK.07/2014 inilanh yang seharusnya digunakan untukpenyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
Berkaitan dengan haltersebut, OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas padaPeraturan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan, sehingga lebih spesifikdan memang sudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (lexspesialis) yang diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2014 inilah yangseharusnya digunakan untuk penyelesaian sengketa antaraHalaman 26 dari 51 Putusan Nomor 17/Pdt.SusBPSK/2017/PN Kisb)Nasabah dengan Bank.
Nur Kalim, S.PD.I
Tergugat:
1.PT. Sarana Bali Ventura
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Denpasar
2.Ayunda Asih Mora
122 — 507
Sarana Bali Venturaadalah Perusahaan Modal Ventura yang merupakan Industri Keuangan NonBank (IKNB) sesuai POJK Nomor 34 /POJK.05/2015 tentang PerizinanUsaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, POJK Nomor35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan ModalVentura, POJK Nomor 36 /POJK/05/2015 Tentang Tata Kelola PerusahaanYang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura dan POJK Nomor 37/POJK.05/2015 Tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.Bahwa dalam mengajukan gugatannya Penggugat
Hal ini dikarenakan dalam dalilPenggugat point 5 menyatakan bahwa Tergugat melawan hukum dengantidak melaporkan dana pinjaman dan transaksi pembayaran angsuranPenggugat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan OJK,Nomor 63/POJK.03/2020, pasal 2 ayat 1 Bank wajib menyusun danmenyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daringmelalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah tidak tepat karenaPT.
Sarana Bali Ventura tidak tunduk terhadap peraturan OJKNomor 63/POJK.03/2020 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui SistemPelaporan Otoritas jasa Keuangan. Kewajiban PT. Sarana Bali Venturasebagai pelapor diatur dalam POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SistemLayanan Informasi Keuangan.
(pasal 37A ayat 4 POJKHal 22 dari 47 putusan Nomor 783 /Pdt.G/2021/PN.Dps13.14.15.16.Nomor 64 /Pojk.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 Tentang Pelaporan Dan PermintaanInformasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan).
;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil dalil pokok gugatan Penggugatmenurut Majelis Hakim adalah bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawanHukum dengan tidak melaporkannya Dana Pinjaman dan Transaksi PembayaranAngsuran Penggugat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan PeraturanOJK, nomer 63/POJK.03/2020, Pasal 2 Ayat 1.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK., KANTOR CABANG BANJARMASIN SAMUDERA
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
205 — 163
dalamdokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alatbukti.3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib :a. disampaikan pada saat memberikan penjelasan kepadaKonsumen mengenai hak dan kewajibannya;Halaman 6 dari 37 halaman Putusan Nomor 102/PDT/2020/PT BJMb. disampaikan pada saat membuat perjanjian dengan Konsumen;danc. dimuat pada saat disampaikan melalui berbagai media antara lainmelalui iklan di media cetak atau elektronikBerdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor1/POJK
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan Pasal 4, dengan tidak memberikan salinan Syarat Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tok yang merupakan satu kesatuan dariPerjanjian kepada Penggugat.5.
Penggugat sama sekali tidak mampu mendalilkanhalhal apa (isi) dalam klausul baku yang dibuat oleh Tergugatyang bertentangan dengan pasal 22 Peraturan Otoritas JasaKeuangan No.1/POJK.07/2013 Tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan pasal 22Peraturan Otoritas Jasa Keunagan No.1/POJK.07/2013Halaman 19 dari 37 halaman Putusan Nomor 102/PDT/2020/PT BJMTentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanganmenyebutkan bahwa:1.
.07/2013 TentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (untukselanjutnya disebut POJK Perlindungan Konsumen);14.Bahnwa berdasarkan ketentuan peraturan Otoritas JasaKeuangan tersebut, Pelaku Jasa Keuangan memillikikewajiban untuk memiliki dan melaksanakan mekanismepelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumen yangwajib diberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1)dan (2) POJK Perlindungan Konsumen);15.Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa antara Konsumendan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Adapunpenyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melaluilembaga alternative penyelesaian sengketa (vide Pasal 39ayat (1) dan ayat (2) POJK Perlindungan Konsumen);16.Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukanmelalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, Konsumendapat menyampaikan permohonan kepada Otoritas JasaKeuangan untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduanKonsumen yang dirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha JasaKeuangan (vide Pasal 39 ayat (3) POJK PerlindunganKonsumen);
105 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, penyelesaian secara arbitrase antara Debitur/Konsumen/NasabahBank dengan Kreditur/Bank/Lembaga Keuangan merupakan kewenanganLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuaiUndang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangandan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.Sedangkan BPSK lebih tepat untuk sengketa konsumen dalam ruanglingkup perindustrian dan perdagangan dimana ketentuan
Berkaitan dengan hal tersebut, OJKmengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa diSektor Keuangan.
POJK Nomor 1/POJK.07/2014 mengatur mekanismepenyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan, termasukperbankan dengan konsumen, baik oleh internal lembaga jasa keuangan(internal dispute resolution), maupun lembaga alternatif penyelesaiansengketa di luar lembaga jasa keuangan (external dispute resolution).Sehingga diharapkan terciptanya lembaga jasa keuangan yang tumbuhsecara mantap dan berkesinambungan, serta tercapainya perlindungankonsumen;Bahwa, Pasal 5 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan
;Bahwa, Pasal 1 poin 15 Undang Undang Nomor 21/2011 tentang OtoritasJasa Keuangan menetapkan: Konsumen adalah pihakpihak yangmenempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia diLembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal diPasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada DanaPensiun, berdasarkan peraturan perundangundangan di sektor jasakeuangan;Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 jo.Nomor 1/POJK.07/2014 adalah konsumen
pada sektor jasa keuangan,sehingga lebih spesifik dan memang sudah seharusnya peraturan yanglebin spesifik (lex spesialis) yang diatur dalam POJK Nomor1/POJK.07/2013 jo.
221 — 51
sekali pelanggaranpelanggaran yang dilakukansecara berulangulang oleh perbankan, khususnya Tergugat karena dalil tersebut tidak disertai alasan hukum.Bahwa perlu Tergugat V sampaikan, apabila dalam hal Penggugatsebagai pemilik agunan yang menjadi jaminan perjanjian kredit aquo merasa dirugikan oleh tindakan sebuah lembaga jasakeuangan, dalam hal ini bank, maka Tergugat V menyediakanmekanisme perlindungan konsumen yang pengaturannya telahdituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK
.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan (untuk selanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, PelakuJasa Keuangan memiliki kewajiban untuk memiliki danmelaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaianpengaduan bagi Konsumen yang wajib diberitahukan kepadaKonsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No.1/POJK.07/2013).Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikanpengaduan
penyelesaian sengketadi luar pengadilan (melalui lembaga alternatif penyelesaiansengketa) atau melalui pengadilan.Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melaluilembagaalternatif penyelesaian sengketa, Konsumen dapatmenyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuanganuntuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yangdirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha Jasa Keuangan (vide Pasal39 ayat (1), (2), dan (3) POJK No. 1/POJK.07/2013).Hal. 42 Putusan No.150/PDT/2018/PT.SMG37.38.So:
40.Bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan yangdilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimanadimaksud di atas merupakan upaya mempertemukan Konsumendan Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengkaji ulangpermasalahan secara mendasar dalam rangka memperolehkesepakatan penyelesaian (vide Pasal 42 POJK No.1/POJK.07/2013).Bahwa dalam hal Penggugat melakukan upaya penyelesaiansengketa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, makasesuai dengan ketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013, OJK tidakdapat
memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen(vide Pasal 41 huruf d POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa perlu kami informasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim,sampai dengan diajukannya gugatan a quo di Pengadilan NegeriUngaran, Tergugat V belum pernah menerima pengaduan dariPenggugat sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013.Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut di atas, mala terbuktiTergugat V telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011
Terbanding/Tergugat : PT. MPm finance Kancab Yogyakarta
83 — 47
Surat Kuasa oleh Tergugat dengan upaya penarikan Paksaatas kendaraanjaminan milik Penggugat;Bahwa sesuai dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanankredit, Masyarakat yang terkena dampak COVID19 akan memperolehkeringanan atas kreditnya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK07/2013 Pasal 6Ayat (1), Pasal 49, dan Pasal 50;2.Adanya kesalahan, Tergugat pada masa pandemic COVID19 ini tidakmemberikan keringanan kepada Penggugat, justru memaksa dan mengancamPenggugat akan mengambil jaminan milik Penggugat;3.
RI Nomor: 11/POJK.03/2020 tentangStimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019;Bahwa memperhatikan fungsi, tugas dan wewenang OTORITAS JASAKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK RI) berdasarkan Undang Nomor21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana salah satukebijakannya dalam situasi pandemi Covid19 saat ini adalah mengeluarkanPOJK RI Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus PerekonomianNasional sebagai Kebijakan Countercyclical
PENGGUGAT KONVENSIselama ini tidak pernah mengajukan permohonan keringanankredit/pembiayaan sebagai dampak dari adanya COVID19 kepadaTERGUGAT KONVENSI berdasarkan POJK RI Nomor : 11/POJK.03/2020tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan CountercyclicalDampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;10.
RI Nomor:11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang telahmenjelaskan cara dan syarat mendapatkan relaksasi kredit/oembiayaan antaralain:1) Debitur wajid mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengandata yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara onlineHalaman 29 dari 48 Putusan Nomor 235/Pdt/2021/PT SMG18.
75 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 368 K/Pdt.SusBPSkK/2017Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuai Undang Undang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan OtoritasJasa keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang AlternatifPenyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK mengeluarkanPeraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2014mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga jasakeuangan, termasuk perbankan dengan konsumen, baik olehinternal lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution),maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembagajasa keuangan (external dispute resolution).
Nomor 1/POJK.07/2014menetapkan: Sengketa adalah perselisihan antara Konsumendengan Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatandana oleh konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/ataupemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga Jasa Keuangansetelah melalui proses penyelesaian pengaduan pada LembagaJasa Keuangan;10) Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013jo Nomor 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen pada sektor jasakeuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudah seharusnyaperaturan
yang lebih spesifik (/ex spesialis) yang diatur dalam POJKNomor 1/POJK.07/2013 jo.
Nomor 368 k/Pdt.SusBPSk/2017ke Otoritas Jasa Keuangan sesuai' ketentuan Nomor1/POJK.07/2013 jo.
Terbanding/Tergugat : Pimpinan Pusat KSP. Sahabat Mitra Sejati Cq. Pimpinan KSP. Sahabat Mitra Sejati Cabang Sengkang
62 — 37
Sebagaimana ketentuan dalam PeraturanOtoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013. Pasal 23 ayat 1Menyatakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, agen penjual danpengurus / pegawai dari pelaku usaha jasa keuangan wajibmenghindari benturan kepentingan antara pelaku usaha jasa keuangandengan konsumen. Oleh karena itu proses lelang hak tanggungan yangakan dilakukan Tergugat dapat dibatalkan oleh Pengadilan karenabertentangan dengan ketentuan hukum diatas;.
agunan Penggugat sebagaimana yang tertuangdalam perjanjian kredit adalah objek sengketa;Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat secara bersamasama menjual objek agunan untuk melunasi hutang Penggugatkepada Tergugat dengan cara perlahan dan dengan harga pasaran;Menyatakan Penggugat tidak dapat melelang barang jaminanPenggugat yang ada dalam perjanjian kredit antara Penggugat danTergugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdan melanggar Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNo.1/POJK
dalil keliru karenapemberian jaminan yang dilakukan Penjamin (pemilik jaminan), yangsaat penandatangannya pemberian kuasa membebankan HakTanggungan masih hidup, sehingga masalah waris belum timbul (videpasal 830 KUH Perdata);Bahwa tidak benar dan patut ditolak dalil Penggugat dalam suratgugatannya pada huruf C butir 2, yang menyatakan bahwa lelang haktanggungan yang akan dilakukan Tergugat dapat menimbulkanbenturan kepentingan sesuai dengan pasal 23 ayat 1 dari PeraturanOtoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK
.07/2013 adalah dalil yang keliru,karena ketentuan POJK ini tidak ada relevansinya dengan Lelang HakTanggungan.
Mengenai Lelang Hak Tanggungan ini telah diatur olehUndang Undang Hak Tanggungan NO. 4 tahun 1996 dan PeraturanMenteri Keuangan RI, Disamping ttu POJK ini hanya ditujukan untukPelaku Usaha Jasa Keuangan, sebagaimana yang dinyatakan dalamPasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013,sedangkan Tergugat adalah badan hukum berbentuk Koperasi SimpanPinjam sehingga tidak termasuk kedalam Peraturan ini;Bahwa tidak benar dan patut ditolak dalil Penggugat dalam suratgugatannya pada huruf
Terbanding/Penggugat : PT Bank CIMB Niaga Tbk,
Turut Terbanding/Tergugat II : LEPIAN ANTONI, Direktur dan Pemegang Saham PT ALEXA CAHAYA INSANI,
Turut Terbanding/Tergugat III : SARIFAH AINI, Pemegang Saham PT ALEXA CAHAYA INSANI
Turut Terbanding/Tergugat IV : JAPARUDIN, Komisaris PT ALEXA CAHAYA INSANI,
Turut Terbanding/Tergugat V : FURKAN
Turut Terbanding/Tergugat VI : ANI KARTIKA SARI,
Turut Terbanding/Tergugat VII : OKTA ALFIANSYAH
Turut Terbanding/Tergugat VIII : ISTIKHOMAH
94 — 63
Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja antaraPENGGUGAT dengan TERGUGATI sebagaimana dimaksud dalampekara a quo, tunduk pada norma dan ketentuan hukum PeraturanOtoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 9/POJK.03/2016, tentangPrinsip Kehatihatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan PenyerahanSebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, dimanaPENGGUGAT berkedudukan sebagai Bank dan TERGUGATIsebagai Perusahaan Penyedia Jasa;TERGUGATI sebagai Perusahaan Penyedia Jasa atau PihakPenerima Alin Daya dari PENGGUGAT
telah mentaati ketentuan danmekanisme sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor:9/POJK.03/2016 di atas, termasuk telan memenuhi aspekkeperdataan baik yang bersifat subjektif maupun objektif di dalammembuat dan melaksanakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaandan/atau Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja sebagai suatuPerikatan dengan PENGGUGAT;Dalam perkara a quo, PENGGUGAT tidak memiliki alasan hukumdan dasar hukum untuk menyatakan TERGUGATI telah melakukanWanprestasi di dalam Pelaksanaan Perjanjian
Nomor: 9/POJK.03/2016 yaituPasal 3 ayat (3) jo.
Nomor: 9/POJK.03/2016, menegaskan: Bank(in casu PENGGUGAT) tetap bertanggung jawab atas pekerjaanyang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa (in casuTERGUGATI);Dalam Penjelasan:Pelaksanaan Alih Daya tidak menghilangkan tanggung jawab Bank(in casu PENGGUGAT) atas akibat dari tindakan yang dilakukan olehPerusahaan Penyedia Jasa (in casu~ TERGUGATI) dalammelaksanakan pekerjaan yang dialihkan, termasuk apabila terdapattindakan yang merugikan nasabah Bank (in casu PENGGUGAT).Pasal 5 ayat (3) POJK
Nomor: 9/POJK.03/2016, menegaskan: Bank(in casu.
37 — 27
Bahwa pengaturan terkait mekanisme perlindungan konsumen olehOJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan (untuk selanjutnya disebut POJK No. /POJK.07/2013),.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku JasaKeuangan memiliki Kewajiban untuk memiliki dan melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagiKonsumen yang wajiob diberitahukan kepada Konsumen ( videPasal32 ayat (1) dan (2) POJK No. I/POJK.07/2013).Hal. 40 dari 50 hal. Put.
I/POJK.07/201 3).. Bahwa dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaianpengaduan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketadi luar pengadilan ( melalui lembaga alternatif penyelesaiansengketa ) atau melalui pengadilan..
Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengkaji ulangpermasalahan secara mendasar dalam rangka memperolehkesepakatan penyelesaian (videPasal 42 POJK No.
I/POJK. 07/2013 ).Bahwa dalam hal Penggugat melakukan upaya penyelesaiansengketa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuaidengan ketentuan POJK NoJW/POJK.07/2013), OJK tidak dapatmemberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (videPasal 41 huruf d POJK No.l/POJK.07/2013).Bahwa berdasarkan peraturan OJK tersebut di atas terbuktimenurut hukum bahwa mekanisme perlindungan konsumendi sektor jasa keuangan mengatur mengenai pengaduan/permasalahan antara konsumen dengan pelaku jasa keuangan
1343 — 1472
Pengaturan mengenai lembaga pembiayaanpada awalnya hanya diatur berdasarkan Peraturan PresidenNomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.Bahwa sejak beralihnnya kewenangan kementrian keuangankepada OuK (in casu Tergugat) berdasarkan Pasal 55 UU OJkK,Tergugat telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuanganyang berkaitan dengan Lembaga Pembiayaan, diantaranyaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut POJKPerusahaan
Pembiayaan) dan POJK Nomor 30/POJK.05/2014tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi PerusahaanPembiayaan.Terlepas dari benar tidaknya dalil yang disampaikan olehPenggugat, bahwa Turut Tergugat adalah lembagapembiayaan yang tidak memiliki izin dari Tergugat,pengawasan terhadap badanbadan hukum yang melakukankegiatan usaha sebagai lembaga pembiayaan yang belummemiliki izin tidak bisa dikenakan ketentuan mengenaipemberian sanksi sebagaimana petitum Penggugat dalam suratgugatan a quo, karena sanksi
dalamperkara ini.atau ex aequo et bono (mohon putusan yang seadiladilnya).Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut TurutTergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1.Mencermati dalildalil gugatan Penggugat, dapat dipahami bahwa gugatanPenggugat adalah gugatan yang timbul oleh tuduhan Penggugat kepadaTurut Tergugat Il yang dianggap telah melakukan kesalahan beratsebagaimana yang dimaksud pada Pasal 40 Ayat (2) Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 28/POJK
.05/2014 Tentang Perizinan Usaha danKelembagaan Perusahaan Pembiayaan.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor gugatanNo.8/PDT.G/2020/PN.SRL tertanggal 13 Maret 2020 tentang PerbuatanMelawan Hukum tidak memiliki izin usaha, perlu kami jelaskan POJK yangHalaman 21 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pat.G/2020/PN Sri.digugat tidak tepat/keliru karena Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidakdiatur oleh POJK Nomor 28/POJK.05/2014 akan tetapi diatur oleh POJKNomor 20/POJK.03/2014 tentang
85 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
) Nomor 1/POJK.07/2014Halaman 7 dari 39 hal.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJKmengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa diSektor Keuangan.
Putusan Nomor 557 K/Pdt.SusBPSK/2017penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di LembagaJasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan di sektorjasa keuangan.Bahwa Pasal 1 poin 138 POJK Nomor 1/POJK.07/2014 menetapkan:Sengketa adalah perselisihan antara konsumen dengan Lembaga JasaKeuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh konsumen padaLembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atauproduk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui proses penyelesaianPengaduan
pada Lembaga Jasa Keuangan.Bahwa Pasal 1 poin 15 Undang Undang Nomor 21/2011 tentang OtoritasJasa Keuangan menetapkan: konsumen adalah pihakpihak yangmenempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia diLembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal diPasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada DanaPensiun, berdasarkan peraturan perundangundangan di sektor jasakeuangan.Bahwa pengertian konsumen dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 jo No1/POJK.07/
2014 adalah konsumen pada sektor jasa kKeuangan, sehinggalebih spesifik dan memang sudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik(lex spesialis) yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 jo.
101 — 58
POJK Nomor 1/POJK.07/2014 mengatur mekanismepenyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan, termasukperbankan dengan konsumen, baik oleh internal lembaga jasakeuangan (internal dispute resolution), maupun lembaga alternatifpenyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan (externaldispute resolution).
Halaman 10 dari 779) Bahwa, Pasal 1 poin 13 POJK No. 1/POJK.07/2014 menetapkan:Sengketa adalah perselisinan antara Konsumen dengan LembagaJasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumenpada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanandan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui prosespenyelesaian Pengaduan pada Lembaga Jasa Keuangan.10) Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor1/POJK.07/2013 Jo No 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen padasektor jasa keuangan, sehingga lebih
spesifik dan memangsudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (lex spesialis)yang diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2013 Jo.No.1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnya digunakan untukpenyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJKmengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianPutusan Nomor : 113/Pdt.G/Sus/2016/PN.Sim.
Halaman 30 dari 77b)Sengketa di Sektor Keuangan, sehingga lebih spesifik dan memangsudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (lex spesialis) yangdiatur dalam POJK No.1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnyadigunakan untuk penyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.Bukan menggunakan dasar UndangUndang Perlindungan Konsumen.Dengan demikian, seharusnya Majelis BPSK Kabupaten Batu Baraseharusnyamenolakdantidakmemeriksa PengaduandariDebitur/Konsumen/Nasabah Bank(PEMOHON KASASI)danmengarahkan PEMOHON
87 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga TermohonKeberatan merupakan Konsumen sebagaimana yang dimaksuddalam;Bahwa, Penyelesaian secara arbitrase antara Debitur/Konsumen/Nasabah Bank dengan Kreditur/Bank/LembagaKeuangan merupakan kewenangan Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuai UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangandan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor1/POJK.07/2014 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa diSektor Jasa Keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJKmengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan. POJK Nomor1/POJK.07/2014 mengatur mekanisme penyelesaian sengketaantara lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan dengankonsumen, baik oleh internal lembaga jasa keuangan (internaldispute resolution), maupun lembaga alternatif penyelesaiansengketa di luar lembaga jasa keuangan (external disputeresolution).
antara Konsumendengan Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatandana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/ataupemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga JasaKeuangan setelah melalui proses penyelesaian Pengaduanpada Lembaga Jasa Keuangan;Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor1/POJK.07/2013 juncto Nomor 1/POJK.07/ 2014 adalahkonsumen pada sektor jasa keuangan, sehingga lebih spesifikdan memang sudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik(lex spesialis) yang diatur dalam POJK
Nomor 1/POJK.07/2013juncto Nomor 1/POJK.07/2014 inilan yang seharusnyadigunakan untuk penyelesaian sengketa antara Nasabahdengan Bank.
Berkaitandengan hal tersebut, OJK mengeluarkan Peraturan namun tidakterbatas pada Peraturan Nomor 1/POJK.07/2014 tentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan,sehingga lebih spesifik dan memang sudah seharusnyaperaturan yang lebih spesifik (lex spesialis) yang diatur dalamPOJK Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnyadigunakan untuk penyelesaian sengketa antara Nasabah denganBank. Bukan menggunakan dasar UndangUndang PerlindunganKonsumen.