Ditemukan 851 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 1 Maret 2019 — Penuntut Umum:
TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
YANSAR,M.Pd Bin NANDU
9424
  • Herdiansyah, M.Si. memanggil SaksiWIWIT DHARMAWATI dan Terdakwa, lalu diputuskan untuk tetappembayar honor mengajar dan tunjangan 3 T (terluar, terdalam,tertinggal) yang tidak dapat dibayarkan berdasarkan verifikasi BPKPtersebut dimana uang untuk pembayaran honor diambilkan dari uanghasil pencairan bahan ajar yaitu diambil senilai Rp.96.535.000, yangkemudian diabgikan secara variasi terhadapa 11 (sebelas) dosen yaitusaksi DR. Suyadi, saksi Alfitriah, saksi DR.
    Herdiansyah, M.Si. memanggil SaksiWIWIT DHARMAWATI dan Terdakwa, lalu diputuskan untuk tetappembayar honor mengajar dan tunjangan 3 T (terluar, terdalam,tertinggal) yang tidak dapat dibayarkan berdasarkan verifikasi BPKPtersebut dimana uang untuk pembayaran honor diambilkan dari uanghasil pencairan bahan ajar yaitu diambil senilai Rp.96.535.000, yangkemudian diabgikan secara variasi terhadapa 11 (sebelas) dosen yaituHalaman 56 dari 198 Putusan Nomor 42/Pid.SusTPK/2018/PN Smrsaksi DR.
    HERDIANSYAH,M.Si, Kemudian pada waktu yang berdekatan terdapat pembayaran uangsisa pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3 T (terluar, terdalam,tertinggal) yang belum diserahkan kepada dosen dan staf yang terlibatdalam program SKGJ, oleh karena dari uang tersebut telah diambil Drs.HERDIANSYAH, M.Si dan belum dikembalikan makan untuk menutupi haltersebut diambilkan sejumlah uang dari pencairan bahan ajar yaitusebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah).
    Herdiansyah, M.Si, kemudian pada waktuyang berdekatan terdapat pembayaran uang sisa pemotongan honormengajar dan tunjangan 3 T (terluar, terdalam, tertinggal) yang belumdiserahkan kepada dosen dan staf yang terlibat dalam program SKGJ, olehkarena dari uang tersebut telah diambil Drs.
Register : 25-04-2013 — Putus : 03-06-2013 — Upload : 02-07-2013
Putusan PN SLEMAN Nomor 182/ Pid Sus/ 2013/ PN.SLMN
Tanggal 3 Juni 2013 — Pidana - M A R Y A D I
2412
  • unit sepeda motor berada di sebelah timur (darijalur arah utara ke selatan), korban ICHVAN AKBAR PURBA mengeluarkan darahdari hidung, di bagian kepala sebelah kiri (atas telinga) sobek mengeluarkan darah,cidera kepala dan bahu atas kanan lecet selanjutnya korban dilarikan ke RS.JIHYogyakarta.Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No.2383/02.1/III/2013 dari RS JIHtertanggal 23 Maret 2013 bahwa korban ICHVAN AKBAR PURBA dengankesimpulan cedera kepala berat dengan perdarahan pada bagian lapisan terluar
    Lalu Lintas sebagai wujud peringatan terhadap pengendara agarsetiap pengendara kendaraan berhatihati dalamberkendara agar tidak terjadi kecelakaan;Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidakkeberatan ;Menimbang bahwa dimuka persidangan juga telah dibacakan Visum EtRepertum sebagai berikut :Berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.2383/02.1/III/2013 tanggal 23 Maret2013 pada RS JIH Yogyakarta dengan kesimpulan : cedera kepala berat denganperdarahan pada bagian lapisan terluar
Register : 30-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — HO MINH HOI
4421
  • Spesifikasi jaringTrawl yaitu panjang panjang kantong 5 meter dengan 3 lapis,masingmasing lapis dari yang terluar memiliki ukuran mata jaring97,16 mm, 18,74 mm, dan 18,74 mm, banyak pelampung padaHead Rope sebanyak 20 buah, besi pemberat sebanyak + 30buah, jarak antar besi pemberat 120 cm, panjang jaring dari sayapsayap sampai bagian kantong 45 meter, panjang tali penarik 420meter, bahan jaring terbuat dari polyethilen (PE). Melihatspesifikasi 1.
    No 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasandengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairanIndonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur darigaris pangkal laut wilayah Indonesia ;" Bahwa, Ahli menerangkan bahwa cara mengukur batas perairanLaut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) yaitu menarik garis tegaklurus dari pulaupulau
    terluar pada saat surut terendah yanglebarnya 200 Mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 Milsampai 200 Mil kearah laut luas ;" Bahwa, Ahli menerangkan bahwa Berdasarkan peta Laut No. 354yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hinggaTanjung Datu) yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi bahwa KM.
Register : 02-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Ade Suganda, SH
Terdakwa:
Truang Van Minh
14054
  • Indonesia dan tidak dicatat dalam daftarkapal Indonesia;Bahwa batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas laut territorial,batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE);Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 5 Tahun 1983 tentangZona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesiayang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya denganbatas terluar
    dan tidakdicatat dalam daftar kapal Indonesia; Bahwa batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas laut territorial, bataslandas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE); Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur luar dan berbatasandengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkanUndangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasarlaut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
    Indonesia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka 21 Undangundang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan AtasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikananadalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan Undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliput dasar laut, tanah dibawahnya, dan airdiatasnya dengan batas terluar
    dengan Laut Teritorial Indonesia adalah jalur lautselebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauanIndonesia;Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli BidangPelayaran lakukan, posisi pendeteksian BV 92398 TS pada posisi 06 11 51"LU 106 34' 35" BT dan posisi pemeriksaan 06 11' 01" LU 106 33' 11" BTposisi tersebut masuk dalam wilayah Landas Kontinen Indonesia dan termasukdalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia karena jaraknya kurang dari200 mil laut dari pulau terluar
Register : 04-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 21/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
Tran Bao
13949
  • saat diperiksa oleh Tim Pemeriksa,belum ada ikan yang didapat karena baru turun jarring dan belum sampaimengangkat jarring.e Berdasarkan pendapat ahli Pelayaran, Posisi pendeteksian BD98116 TS pada koordinat 05 49 105 LU 105 47 750 BT dan posisipemeriksaan 05 49 830 LU 105 48 370 BT posisi tersebut masukdalam Wilayah Landas Kontinen dan termasuk dalam Wilayah PengelolaanPerikanan Indonesia serta masuk di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) karena jaraknya kurang lebih 200 mil laut dari pulau terluar
    dalam Pasal 1 angka 21 Undang undang RepublikIndonesia Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang undangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan menyatakanbahwasanya yang dimaksud dengan Zona ekonomi Eksklusif indonesia, yangselanjutnya disebut ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar
    kepulauanIndonesia;Menimbang, bahwa Perairan Indonesia adalah laut teritorialIndonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannyasebagaiamana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang undang RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar berbatasan dengan laut wilayahIndonesia adalah jalur di luar dan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnyadengan batas terluar
    KIA Vietnam yang diketahui bernama BD 98116 TSDiperoleh hasil bahwa KIA BD 98116 TS telah melaksanakan kegiatan illegalfishing di wilayah perairan Indonesia.Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang ahli lakukan, Posisipendeteksian BD 98116 TS pada koordinat 05 49 105 LU 105 47 750 BTdan posisi pemeriksaan 05 49 830 LU 105 48 370 BT posisi tersebutmasuk dalam Wilayah Landas Kontinen dan termasuk dalam WilayahPengelolaan Perikanan Indonesia karena jaraknya kurang lebih 200 mil laut daripulau terluar
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Huynh Long Ho
12654
  • Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang Perairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya danair diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona EkonomiEksklusif Indonesia;Bahwa benar sesuai hasil pemeriksaan dengan menggunakan
    benar sesuai dengan Pasal 1 ayat (21) UndangUndang Nomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
    ZEEI);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan AtasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanandisebutkan yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalahjalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapbkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang PerairanIndonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air di atasnyadengan batas terluar
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia adalah jalur di luar berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi EksklusifIndonesia;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Republik
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAN BE
6027
  • ;Bahwa, Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya sebagaimana disebutkan dalam pasal1 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan ZEEI atau ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautwilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
    EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA:Menimbang, Bahwa dalam Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 45tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004Tentang Perikanan menyatakan Bahwasanya yang dimaksud dengan Zonaekonomi Eksklusif indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang berlaku tentang peraira Indonesia yangemliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
Putus : 03-12-2013 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 60/ Pid. B/2013/PN.Ptsb
Tanggal 3 Desember 2013 — I. GUSTI HARDI GUNAWAN Als EDY Bin MUHAMAD RAMLI Terdakwa II. SOPIAN WAHYUDI Als PIAN Bin SAMSUL RIZAL dan Terdakwa III. GUSTI ARFAN PANDUWINATA Als ARFAN Bin GUSTI RAHADI PURNAWARMAN
11321
  • Terdapat tiga buah luka lecet, bentuk tidak beraturan, warna kecoklatan,diameter luka nol koma dua sentimeter, terletak empat koma lima sentimeterdari tepi terluar alis ;4. Terdapat luka lebam dikelopak mata kiri, ukuran panjang tiga koma limasentimeter lebar satu sentimeter, luka berwarna merah keunguan ;5. Terdapat luka lebam dikelopak mata bawah, berwarna keunguan, ukuranpanjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter ; 116.
    Terdapat tiga buah luka lecet, bentuk tidak beraturan, warna kecoklatan,diameter luka nol koma dua sentimeter, terletak empat koma lima sentimeterdari tepi terluar alis ;16. Terdapat luka lebam dikelopak mata kiri, ukuran panjang tiga koma limasentimeter lebar satu sentimeter, luka berwarna merah keunguan ;17. Terdapat luka lebam dikelopak mata bawah, berwarna keunguan, ukuranpanjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter ;18.
Register : 28-08-2014 — Putus : 07-11-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN RANAI Nomor 26/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 7 Nopember 2014 — NGUYEN VAN HUE
7818
  • 384 pada posisi 061625 U 1064712 T, posisi tersebut berada di Wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia;Bahwa, koordinat 061625 U 1064712 T beradadiperairan Natuna Laut China Selatan berjarak + 114 (seratusempat belas) mil laut dari garis pangkal laut wilayah Indonesiaatau + 102 (seratus dua) mi laut dari batas wilayah lautteriorial Indonesia, dimana posisi tersebut berada di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia;Bahwa cara mengukur batas perairan Laut ZEEI yaitumenarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur diluar danberbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkaundangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur ari garis pangkal laut teritorial Indonesia (Pasal 2 UU No.5 tahun 1983tentang ZEEI);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi penangkap, KM.
Register : 24-05-2018 — Putus : 21-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 32/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 21 September 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Vo Van The
4124
  • Nomor 45 tahun 2009 Tentang PerubahanAtas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, bahwasanyalaut tertorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yangdiukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia dan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar
    Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran danZEEI atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar berbatasandengan laut wilayah Indonesia adalah jalur di luar dan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalamPasal 2 Undang undang R.I.
    .Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 Undang undangRepublik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan menyatakan bahwasanyayang dimaksud dengan Zona ekonomi Eksklusif indonesia, yangselanjutnya disebut ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
    teritorial Indonesiabeserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya sebagaiamana disebutkandalam Pasal 1 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun2008 Tentang Pelayaran dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalurHalaman 35 dari 42 Putusan Nomor 32 /Pid.SusPrk/2018/PN Randi luar berbatasan dengan laut wilayah Indonesia adalah jalur di luar danberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar
Register : 26-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 05-08-2015
Putusan PN MALANG Nomor 269/PID.B/2015/PN MLG
Tanggal 1 Juli 2015 — AGUS BIANTORO
398
  • Decky Ario dengan hasil pemriksaan : terdapat luka memarpada daerah sekitar hidung, batas luka tidak tegas, ukuran luka dua koma tiga, lebarluka satu koma delapan sentimeter warna luka merah kebiruan, batas terluar lukaberjarak nol koma delapan senti meter dari ujung mata kiri, tidak terdapat tandatandapatah tulang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (1) KUHP.
Register : 16-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN TAKALAR Nomor 26/Pid.B/LH/2021/PN Tka
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
KARTIKA KARIM
Terdakwa:
J. DG. SITURU
10225
  • dimuka persidangan masalahpenebangan kayu jati di dalam kawasan hutan lindung di Bontokadatto; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 September 2020 di dalamkawasan hutan lindung Bontokadatto, Kelurahan Bontokadatto, KecamatanPolombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar; Bahwa titik koordinat di kawasan hutan lindung Bontokadatto tersebut saksisudah tidak ingat lagi tetapi lokasi masuk kawasan hutan lindung;Halaman 14 dari 60 Putusan Nomor 26/Pid.B/LH/2021/PN Tka Bahwa dari sebelah timur titik terluar
    Situju dan Al Musawirmelakukan penebangan pohon jati di Bontokadatto, Kelurahan Bontokadatto,Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar karena mereka tidakberada di lokasi pada waktu kejadian; Bahwa pada saat Tim Patroli Polisi Kehutanan menemukan Jusman dg.Situju bersama Al Musawir menebang pohon, ada dilakukan pengecekan titikkoordinat menggunakan aplikasi Locus yang hasilnya pada titik terluar darijumlah penebangan pohon jati sebanyak 75 (tujuh puluh lima) pohon jatiyang dilakukan Jusman
    Zuhri, S.Hut yang menyatakan lokasipenebangan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dalam perkaraini masuk dalam kawasan Hutan Lindung Bontokadatto, dimana ahli melakukanpengambilan titik koordinat di beberapa titik terluar Tempat Kejadian Perkara (TKP)dengan alat GPS Mapping Trimble TDC 100 dan hasil pengambilan titik koordinatdengan menggunakan program ArcMap 10.7 yang dicocokan dengan petakawasan hutan sesuai penunjukan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor: 362/MENLHK
    Situju dan Al musawir telah melakukan penebangan pohon jati secaraacak dengan titik terluar berada kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari bataskawasan hutan lindung Bontokadatto, Kelurahnan Bontokadatto, Kecamatan Polsel,Kab. Takalar, dimana pada saat itu Tim Patroli Polisi Kehutanan menemukanJusman Dg. Situju dibantu Al Musawir Dg. Limpo sedang menebang pohon jati danterdapat dua unit chain saw yang digunakan oleh Jusman Dg. Situju untuk menebangpohon jati, sedangkan pada saat itu Jusman Dg.
    Situju bersama Al Musawir menebang pohon,ada dilakukan pengecekan titik koordinat menggunakan aplikasi Locus yanghasilnya pada titik terluar dari jumlah penebangan pohon jati sebanyak 75 (tujuhpuluh lima) pohon jati yang dilakukan Jusman Dg.
Register : 10-03-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PAINAN Nomor 34/Pid.B/LH/2021/PN Pnn
Tanggal 31 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.Safarman, S.H.
2.Freddi Wiryawan, S.H.
3.Vananda Putra, S.H.
Terdakwa:
Hendri Tosman Pgl. Bj
10120
  • BJ telah berada diluarPeta Izin Usaha Penambangan sejauh 60 meter dari titik terluar IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi CV. Bujang Lambun, denganposisi Lintang Selatan 0200 27,8 dan Bujur Timur 100 58 19,8.Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penambangan tanpa izindapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugianterhadap pendapatan daerah berupa pajak daerah;Perbuatan Terdakwa Hendri Tosman PGL.
    Siddik, ST., melalui pengamatan GPS denganmenggunakan alat GPS map merk GARMIN Type 76CSx, dan ploting peta yangdilakukan oleh Ahli Azril, A., ST jika kegiatan usaha penambangan batuantersebut telah berada diluar Peta Izin Usaha Penambangan lebih kurang sejauh60 meter dari titik terluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV.Bujang Lambun telah menunjukan bahwa Terdakwa melakukan penambangantanpa izin;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 34/Pid.B/LH/2021/PN PnnMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 28-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Andi Akbar
Terdakwa:
TRAN NGUYEN
7035
  • Tpg Bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah suatu area diluar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkaldari mana lebar laut territorial diukur, sebagaimana disebut dalam Pasal 1ayat (8) UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara; Bahwa berdasarkan rekaman GPS dari KP HIU 12 dan Peta Laut No. 345meliputi Pulaupulau Anambas dan
    pada koordinat 06 10 474 LU 10629 647 BT terletak di luar 12 (dua belas) mil laut dari garis pangkal kepulauanyaitu di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, laut Natuna;Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Nomor 45 Tahun2009 yang dimaksud Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia jalur di luar danberbatasan dengan laut teritorial Indonesi sebagaimana ditetapkan berdasarkanundangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasarlaut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
Register : 30-05-2017 — Putus : 23-03-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 26/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 23 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAN QUANG
4523
  • Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    yangseluruhnya berkewarganegaraan Vietnam;Bahwa, Perairan Indonesia adalah laut territorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya sebagaimana disebutkan dalampasal 1 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan ZEEIatau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasandengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkanundangundang yang berlaku tentang perairan yang meliputi dasar laut,tanah di bawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar
    yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliput dasar laut, tanah dibawahnya,dan air diatasnya dengan batas terluar
Register : 05-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.M BIMO P NUGROHO
2.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
Terdakwa:
Pham Van Tuan
11548
  • UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (duabelas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasandengan laut territorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkanundangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputiHalaman 19 dari 48 Putusan Nomor 24Pid.SusPrk/2019/PN Randasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar
    Perairan Indonesia adalahlaut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairanpedalamannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 2UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentangPelayaran sedangkan yang dimaksud dengan ZEEI atau Zona EkonomiEksklusif Indonesia adalah jalur diluar dan berbatasan dengan lautwilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan yang moeliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar
    atau berbendera selain benderaIndonesia, dan kapal tersebut tidak tercatat dalam daftar kapal Indonesiasebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 39 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pelayaran;eBahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar
    dalam Pasal 1 Angka 21 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakanbahwasanya yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,yang selanjutnya disebut ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar
    dengan Perairan Indonesia adalahlaut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannyasebagaiamana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 2 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang dimaksud denganZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar berbatasandengan laut wilayah Indonesia adalah jalur di luar dan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar
Register : 11-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN RANAI Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Dang Quoc Hoi
13155
  • atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Laut Teritorial Indonesiaadalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia sedangkan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut TeritorialIndonesia sebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang Perairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya danair diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona EkonomiEksklusif Indonesia;Bahwa berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yang dikeluarkan
    beriringan dapatmengakibatkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan patah dan rusak; Bahwa menurut Ahli Pelayaran, berdasarkan Pasal 2 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi EksklusifIndonesia disebutkan yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia adalah Jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapbkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan yang meliputi Dasar Laut, Tanah dibawahnya dan Air diatasnyadengan batas terluar
    Angka 21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan AtasHalaman 35 dari 48 Putusan Nomor 4/Pid.SusPrk/2020/PN RanUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanandisebutkan yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiaadalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangPerairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia adalah jalur di luar berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi EksklusifIndonesia;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Republik
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — TRAN THANH TRUNG
5233
  • Natuna NomorA.Pi.7/PPNSKan/NTNSta.2/PP.520/V/2016 tanggal 25 Mei 2016Perihal bantuan keterangan/pendapat ahli perikanan ;7 Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Perikanan, di kapalKM.BV. 4661 TS diketahui bahwa ada 2 (dua) unit alat tangkap Putusan Nomor: 8/Pid.SusPrk/2016/PNRan Hal15trawl dalam kondisi sudah digunakan, terdapat 1 (satu) buahgulungan/hauler di kanan kiri bangunan kapal, tali penarik jaringtrawl dan winch.Spesifikasi panjang kantong 6 meter dengan 4lapis, masingmasing dari yang terluar
    Batas Landas Kontinen, 3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);7 Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, batas Laut Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang Putusan Nomor: 8/Pid.SusPrk/2016/PNRan Hal19perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar
    200 (dua ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia;" Bahwa, Ahli Pelayaran menerangkan, cara mengukur batasperairan Laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitumenarik garis tegak lJurus dari pulaupulau terluar pada saat surutterendah yang lebarnya 200 mil laut ke arah laut lepas dimanaZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah laut luas;7 Ahli Pelayaran menerangkan bahwa, berdasarkan peta Laut No.354 yangmeliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natunahingga Tanjung Datu
Putus : 02-10-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 314/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 2 Oktober 2013 — IRHAM SAMOSIR.
324
  • LU 098 37 28BT;Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan sambil berjalan ataubergerak ;Bahwa pada saat ditemukan atau ditangkap kapal tersebut lagi menurunkanjarring sambil berjalan ;Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap suratsurat kapal berupaSIPI ;Bahwa izin operasional kapal terdakwa untuk menangkap ikan adalah dari 4(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil laut terluar ;Bahwa terdakwa ditangkap antara Pulau Mursala dengan Labuhan Angin ;Bahwa menentukan posisi atau koordinat
    LU 09837 28 BT;Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan sambil berjalan ataubergerak ;e Bahwa pada saat ditemukan atau ditangkap kapal tersebut lagi menurunkanjaring sambil berjalan ;e Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap suratsurat kapal berupaSIPI ;Bahwa izin operasional kapal terdakwa untuk menangkap ikan adalah dari 4(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil laut terluar ;Bahwa terdakwa ditangkap antara Pulau Mursala dengan Labuhan Angin ;Bahwa menentukan posisi atau koordinat
    ;e Bahwa IRHAM sebagai Nahkoda Kapal KM Tunas Baru ;e Bahwa terdakwa ditangkap pada posisi koordinat 01 42 43 LU 09837 28 BT;e Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan sambil berjalan ataubergerak ;e Bahwa pada saat ditemukan atau ditangkap kapal tersebut lagi menurunkanjaring sambil berjalan ;e Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap suratsurat kapal berupaSIPI ;Bahwa izin operasional kapal terdakwa untuk menangkap ikan adalah dari 4(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil laut terluar
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
Le Van Tau
6729
  • ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur diluar dan berbatasan denganlaut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasarlaut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (duaratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
    teritorial Indonesia besertaperairan kepulauan dan perairan pedalamannya sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaHalaman 22 Putusan Nomor 11/Pid.SusPrk/2019/PN RanNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan ZEEI atau Zona EkonomiEksklusif Indonesia adalah jalur diluar dan berbatasan dengan lautwilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan yang moeliputi dasar laut, tanahdibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar
    Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona EkonomiEksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka 21UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliput dasar laut, tanah dibawahnya, dan airdiatasnya dengan batas terluar
    bahwasanya yang dimaksud dengan Laut Teritorial Indonesiaadalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkalkepulauan Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli BidangPelayaran, posisi pendeteksian BV 98888 TS pada posisi 04 52 000 U 11030 200 T dan posisi pemeriksaan 05 02' 772 U 110 30' 373 T posisitersebut masuk dalam wilayah Landas Kontinen dan termasuk dalam wilayahpengelolaan perikanan Indonesia karena jaraknya kurang lebih 200 mil laut daripulau terluar