Ditemukan 293 data
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam persidangan Terbandingmenyatakan Pajak Masukan yang disengketakan tidak termasuk dalamkategori Pasal 9 ayat (8) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas,Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan perkebunansebesar Rp91.607.324,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanyamengabulkan banding Pemohon Banding;Bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 5November 2014, salah satu Majelis Hakim yaitu Hakim Wishnoe
SalehThaib, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion)dengan uraian sebagai berikut:Bahwa dengan demikian Hakim Wishnoe Saleh Thaib Ak, M.Scberpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangkamenghasilkan TBS sudah benar sehingga tetap dipertahankan dankarenanya menolak banding Pemohon Banding;Menimbang, bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, makaputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demiklan pendapatberdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim
tepat.Bahwa fokus seharusnya terletak pada TBS sebagai Barang KenaPajak yang bersifat strategis, dengan demikian baik TBS tersebutdiserahkan kepada pihak lain maupun TBS yang digunakan sendiriHalaman 35 dari 40 halaman Putusan Nomor 793/B/PK/PJK/20168.10untuk menghasilkan CPO atas keseluruhan Pajak Masukannya tetaptidak dapat dikreditkan.Bahwa disamping uraian tersebut di atas, tanpa mengurangiindependensi Majelis Hakim Mahkaman Agung terdapat pendapatsalah satu Majelis Hakim Pengadilan Pajak : Hakim Wishnoe
528 — 3863 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dissenting Opinion dari Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak.M.Scbahwa mengenai materi sengketa banding atas koreksi Peredaran Usahasebesar USD12,899,140.00 ini , Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib, Ak.
Jadi metode transfer pricingyang dinyatakan Pemohon Banding di SPT berbeda dengan metodetransfer dalam Transfer Pricing Documentation yang diserahkan padasaat keberatan;e Bahwa dalam melakukan analisa transfer pricing Pemohon Bandingmengungkapkan data tahun 2005 sampai dengan 2009, sedangkanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan datadalam tahun yang ada sengketa yaitu data tahun 2009;e Bahwa hakim Wishnoe Saleh Thaib berpendapat bahwa penggunaandata tahun 2009 untuk menguji masalah
tersebut;e Bahwa Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor36 Tahun 2008 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenanguntuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan penguranganserta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubunganistimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dankelaziman usaha;e Bahwa berdasarkan hal tersebut Hakim Wishnoe
197 — 16
Sigit Henryanto, AK sebagai Hakim Ketua,Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Anggota,Wishnoe Saleh Thaib, AK, MSc sebagai Hakim Anggota,R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibebaskan dari pengenaan pajak,tetapi hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinyaberupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang PajakPertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidakdapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulankoreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011sebesar Rp268.667.894,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidakdapat dipertahankan;bahwa dalam musyawarah Majelis, hakim Wishnoe
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak,balk bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yangmempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yangtidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesual dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wishnoe
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengenaan PPN, seharusnya pajakmasukan atas peolehan BKP yang dibebaskan tersebutjuga tidak dapat dikredtikan seluruhnya;e bahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut pajakmasukan yang dapat dikreditkan menurut TermohonPeninjauan kembali (Semulapemohon banding) adalahsebesar Rp40.447.541.664,00.Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46296/PP/M.V1/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013, telahada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salah satuHakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe
Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Halaman 34 dari 38 halaman Putusan Nomor 258/B/ PK/PJK/2015Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
27 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukankah hal tersebut sudah diatur di pasal 9ayat (5), inilan Kekhususan dari Pasal 16B UU PPN tersebut;Dari beberapa uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa MajelisHakim nyatanyata tidak cermat dalam menafsirkan dan menerapkanketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.Bahwa prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN pada dasarnya jugadisampaikanHakim Wishnoe Saleh Thaib,Ak.
yang menghasilkan barang yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit ataukegiatan yang mengahsilkan barang yang atas penyerahannya terutangPajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atasperolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :nyatanyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannyatidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;bahwa oleh karena itu, Hakim Wishnoe
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 617/B/PK/PJK/2015satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu: Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Scdengan uraian sebagai berikut:Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai BarangKena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa penjelasan Pasal 16B UndangUndang Pajak PertambahanNilai antara
Putusan Nomor 617/B/PK/PJK/2015dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalamrangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007menurut Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc, harus berlakusama terhadap
145 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013, telah adapendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salah satu HakimPengadilan Pajak yaitu: Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc. dengan uraiansebagai berikut:Halaman 31 dari 36 halaman.
Putusan Nomor 257/B/PK/PJK/2015Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe SalehThaib Ak.
145 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukperolehan BKP bersifat strategis (TBS);e Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPNbahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang KenaPajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai, tidak dapat dikreditkan;Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46296/PP/M.V1/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013, telahada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salah satuHakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1273/B/PK/PJK/20172/.Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan B KP yang tidak terutang PPN yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, menurut Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi pengusahakebun Kelapa Sawit dan pabrik
pengusahaTBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib Ak,M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalamrangka menghasilkan CPO sudah benar sehingga tetapdipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding;Bahwa pendapat Hakim Anggota Wishnoe
15 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwasesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013, telah ada pendapat yangberbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu :Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc dengan uraian sebagai berikut:e Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajakyang bersifat strategis (BKP Strategis) yang
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
32 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013, telah ada pendapat yangberbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu :Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc dengan uraian sebagai berikut:e Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajakyang bersifat strategis (BKP Strategis)
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
134 — 43
:::ceeeeeeeeeeees sebagai Hakim Anggota,Wishnoe Saleh Thaib, Ak. M.Sc. oo... essen sebagai Hakim Anggota,Ir. Hendaryati, M.M.,.... 0. cece cee eeee eee ee eeeteeeneeeeeees sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hariSelasa tanggal 4 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, PaniteraPengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri olen PemohonBanding.
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3) UU PPNyang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semulaTerbanding) adalah sudah tepat.Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatanusaha perkebunan kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salahsatu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Scdengan uraian sebagai
Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diaturHalaman 34 dari 38 halaman Putusan Nomor 689/B/PK/PJK/2015dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
143 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3) UUPPN yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali(semula Terbanding)adalah sudah tepat;Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan Intergratedkebun kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) darisalah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak.
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam penyelesaiansengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim jugamempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskansengketa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan.Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;Bahwa atas putusan a quo terdapat pendapat berbeda (dissentingopinion) dari Hakim Anggota Wishnoe
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harusberlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi usaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagiusaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Wishnoe
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1608/B/PK/PJK/201 7menghasilkan CPO atas keseluruhan Pajak Masukannya tidakdapat dikreditkan;Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013, telah adapendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salah satu HakimPengadilan Pajak yaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc denganuraian sebagai berikut:Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun = 2001sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3)UU PPN yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali(semula Terbanding)adalah sudah tepat.Bahwa telah ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) darisalah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak.
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3) UU PPNyang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semulaTerbanding) adalah sudah tepat;Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatanusaha perkebunan kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.46296/PP/M.V1I/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salahsatu Hakim Pengadilan Pajak yaitu: Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Scdengan uraian sebagai
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
terutangPajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3) UU PPNyang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semulaTerbanding) adalah sudah tepat;Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatanusaha perkebunan kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.46296/PP/M.V1I/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salahsatu Hakim Pengadilan Pajak yaitu: Wishnoe
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe