Ditemukan 335 data
67 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
, sehingga Putusan tersebut sangat beralasan untuk dibatalkan karenatidak mencerminkan rasa keadilan yang hakiki;Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/ Terpidana tidak dapat dibenarkan karena Judex Juris tidak salah dalammenerapkan hukum;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/ Terpidana adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tidakdapat dibenarkan sebab tentang pidana hanya mengulang fakta yang telahdiajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan JudexJuris,Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/ Terpidana adanya disparitas pemidanaan dengan Muh.
78 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis HakimAgung yang memeriksa perkara ini pada tingkat Peninjauan Kembali agarsudi dan berkenan serta bermurah hati meringankan hukuman bagi diriTerdakwa;Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali karenaada bukti baru/novum berupa keadaan pada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang tertekan karena persoalan rumah tangga Pemohon denganisterinya dan adanya kekhilafan hakim atau
kekeliruan yang nyata karenaMajelis Hakim tidak mempertimbangkan keadaan keluarga atau rumahtangga Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang terus menerus terjadipercekcokan dengan isteri Terdakwa;Hal. 18 dari 20 hal.
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 161 PK/Pat/2016membuktikan sebagian dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwaterhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan
44 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tertanggal 20September 2012 berikut buktibukti baru yaitu P1 sampai dengan P18 danKontra Memori Peninjauan Kembali tertanggal 20 Maret 2013, dihubungkandengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini PutusanPengadilan Tinggi Yogyakarta yang membatalkan Putusan PengadilanNegeri Bantul dan Putusan Judex Juris yang menolak permohonan kasasidengan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimanayang didalilkan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori PeninjauanKembalinya;Bahwa meneliti bukti baru yaitu P1 sampai dengan P18 dihubungkandengan dalil gugatan Penggugat Konvensi dan gugatan rekonvensi sertafaktafakta yang terungkap di persidangan, ternyata tidaklah merupakanbuktibukti yang menentukan oleh karenanya adalah irrelevant untukdipertimbangkan;Bahwa Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan TinggiYogyakarta dan Putusan
46 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Facti tersebut;Bahwa apapun keberatankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali padadasarnya hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara PemohonPeninjauan Kembali dengan Judex Facti dalam menilai fakta persidangan,sehingga bukan merupakan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyatasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5Tahun 2004, terakhir dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, tidakterdapat adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali:OKTOFIANUS REHI POTI dan kawankawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Para Pemohon Peninjauan Kembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun
40 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Yang Nyata;1.Bahwa perlu dipahami yang menjadi permasalahan hukum dalam perkaraini adalah karena Termohon PK lalai dalam melaksanakan prestasinyasebagaimana telah disepakati dalam Surat Pernyataan Bersama tanggal30 November 1989 untuk melakukan peralihan hak atas atas rumah yangterletak di Perumahan KPR BIN Pinang Griya Permai Blok D Nomor1003, Cipondoh, Tangerang, Jawa Barat kepada Pemohon Pk;Bahwa dalam kesepakatan yang diatur dalam Surat Pernyataan tanggal30
77 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
sangat jelas dan terang bahwa MajelisHakim Kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yangnyata dalam memutus perkara a quo, dan oleh karenanya putusankasasi perkara a quo haruslah dibatalkan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan permohonan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, tidak dapatdibenarkan sebab alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonHalaman 18 dari 20 halaman Putusan Nomor 160 PK/TUN/2017Peninjauan Kembali hanya mengulang fakta yang telah dipertimbangkandengan tepat dan benar menurut hukum dalam putusan Judex Juris; Bahwa objectum lIitis tidak memenuhi syarat untuk menjadi objek gugatankarena Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa hanya berisi datayang bersifat informatif dan tidak menimbulkan akibat
401 — 276
Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti dengan saksama alasan peninjauan kembali tanggal 30 April 2020dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 26 Juni 2020 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, ternyata buktibukti yang diajukan dapatditerima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan dari Pemohon Peninjauan Kembalitentang adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dapatdibenarkan oleh karena putusan Judex Juris yang memperbaiki putusanJudex Facti telah terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata olehkarena Pemohon Peninjauan Kembali sebagai penerima jaminan fidusia dariPemilik barang dan telah memenuhi prosedur dan sesuai peraturanperundangundangan tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukumkarena adalah fakta bahwa Turut Termohon Peninjauan Kembali merupakan pemilik sah dari sejumlah alat yang kemudian
43 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tidak ternyata adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan yang dimohonkan PK.Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) huruf aKUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkanpeninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, makabiaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada PemohonPeninjauan Kembali ;Memperhatikan Pasal 265 ayat
80 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Oktober 2005 Nomor 03PK/MIL/2005Bahwa adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaialasan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatanhukum tetap dapat dijumpai dalam berbagai putusan Mahkamah Agungantara lain dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Oktober 2005Nomor 03 PK/MIL/2005 yang mempertimbangkan alasan peninjauankembali dapat dibenarkan karena terdapat kehilafan Hakim yang nyatadari Judex Facti dengan pertimbangan bahwa ternyata
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.561 PK/Pdt/20112011 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dan Judex Juristernyata tidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata danjuga tidak ada amar putusan yang melebihi dari pada apa yang diminta sesuaiposita dan petitum gugatan ;Bahwa meneliti lebih lanjut pertimbangan Judex Facti dan Judex Juristernyata Judex Facti dan Judex Juris telah memberi pertimbangan yang cukupdan benar ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukan peninjauan sidang di tempat untuk melihat,mengetahui secara langsung kondisi sebenarnya di tempat objeksengketa;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal 6 Desember 2012 dankontra memori peninjauan kembali tanggal 1 Oktober 2013 dihubungkan denganPutusan Judex Juris dan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusanJudex Juris dan Judex Facti tersebut.
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 3 Oktober 2012dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 29 Oktober 2012, dihubungkandengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini putusan Mahkamah Agungtanggal 31 Mei 2012 Nomor 321 K/Pdt.Sus/2012 yang membatalkan putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyatatidak terdapat adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,seagaimana dimaksud oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memoripeninjauan kembalinya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali PT.
53 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasi merupakan bahagian yang tidak terpisahkan daridalildalil dalam perkara permohonan peninjauan kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengansaksama memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyatatidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karenadalam putusan Judex Juris tersebut pertimbangannya telah tepat dan benar;Suratsurat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa:1.
217 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Menimbang bahwa mengenai alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana mengenai adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tersebut dapat dibenarkan,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Terpidana selaku penatausahaan kewenangan perangkatdaerah (PPK SKPD) tidak melaksanakan kewajibannya dalam menelitikebenaran dokumen dan cek dana yang diajukan.
239 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.1. Bahwa pertimbangan Judex Juris dalam menjatuhkan putusan kasasia quo, sebagaimana dinyatakan dalam putusan kasasi halaman 12,adalah sebagai berikut :Bahwa terjadinya pembobolan bank karena tindak pidana pemalsuanatau penggelapan adalah resiko yang ditanggung oleh pihak bank danterjadinya kerugian tidak dapat dibebankan kepada nasabah, bankharus mengembalikan uang nasabah tanpa harus menunggu prosespidananya;2.
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan mewaris yang dipakai dasarpertimbangan baik fakta maupun hukum oleh Pengadilan JudexFacti a quo adalah cacat hukum; Maka sudah patut dan adilPutusan Mahkamah Agung R. yang tidak memberikanpertimbangan yang cukup dalam Putusannya, maka Putusan yangdemikian tidak perlu untuk dipertahankan dan patut untukdibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena tidakditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata denganpertimbangan sebagai berikut:Mengenai keberatan ad.
66 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
dasar keadilan dan fakta hukum yangada;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan dari permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa setelah meneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal 8Oktober 2013, Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 14 November 2013dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti ternyata tidakditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan JudexJuris tersebut;Bahwa pada prinsipnya keberatankeberatan tersebut hanyalah merupakanperbedaan pendapat antara Para Pemohon Peninjauan Kasasi dengan Judex Juris dalammenilai fakta persidangan, sehingga bukan merupakan suatu kekeliruan atau kekhilafanHakim sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004, terakhir
66 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukan tanggapan memori peninjauankembali;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertakeberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/ Pembandingtelah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknyasebagai berikut:Tentang Adanya
Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata;.
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 108 PK/Pdt/2014ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dantelah memberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan buktibuktiP1 sampai dengan P25 dan 2 (dua) orang saksi yaitu 1. HMuhammad Taufigdan 2.