Ditemukan 40119 data
30 — 13
Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paspor Afrika Selatan atas nama SHOWKAT HOSSAIN nomor paspor AO4167590 tanggal terbit 20 Agustus 2015 dan tanggal habis berlaku 19 Agustus 2025 ; - 1 (satu) identitas dokumen Afrika Selatan dengan nomor 8501018537087 ; - 2 (dua) boarding pass dengan tujuan Melbourne dengan nomor penerbangan VA54 dan tujuan Auckland dengan nomor penerbangan VA 150 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) handphone dengan merk IPhone 4 ; - 1 (satu) paspor Bangladesh
atas atas nama SHOWKAT HOSSAIN nomor paspor AG0159003 tanggal terbit 12 September 2013 dan tanggal habis berlaku 11 September 2018 ; Dikembalikan kepada SHOWKAT HOSSAIN ; 6.
Afrika Selatan ; Bahwa saya tidak tahu paspor yag digunakan terdakwa itu adalah pasporAfrika Selatan yang diduga palsu ; Bahwa tujuan kami ke Auckland adalah untuk berbisnis ; Bahwa benar paspor tersebut adalah milik terdakwa ; Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya ;.
Pada halaman 32 paspor Afrika Selatanterdapat fitur pengaman berupa Ghost Image yang merupakan gambardari pemilik paspor, sedangkan pada paspor tersebut tidak ada.
yang digunakannnya adalah pasporAfrika Selatan Nomor 104167590, dan dirinya bukan warga negara AfrikaSelatan dan paspor yang digunakan adalah paspor palsu ;Bahwa terdakwa mengaku rencananya dia hendak menuju Aucland, NewZealand melalui Melbourne Australia ;Bahwa terdakwa mendapatkan paspor Afrika Selatan tersebut dari agenyang bernama Taposh ;Bahwa terdakwa mendapatkan pasport Afrika tersebut dengan carameminta Pangkash untuk membuatkan paspor tersebut dan Pangkashmenyarankannya untuk menghubungi
/Pid.Sus/2016/PN Dpsterdakwa Showkat Hossain menggunakan paspor Afrika Selatan nomorAQ41675900 palsu yang didapat dari seseorang yang bernama Taposh,selanjutnya dari hasil penggeladahan terhadap terdakwa ShowkatHossain ditemukan Paspor Bangladesh dengan nomor AGO159003 atasnama Showkat Hossain ;e Bahwa terdakwa mendapatkan paspor Afrika Selatan tersebut dari agenyang bernama Taposh ;e Bahwa terdakwa mendapatkan pasport Afrika tersebut dengan carameminta Pangkash untuk membuatkan paspor tersebut dan
dan dari hasil introgasiterdakwa Showkat Hossain menggunakan paspor Afrika Selatan nomorAQ41675900 palsu yang didapat dari seseorang yang bernama Taposh,selanjutnya dari hasil penggeladahan terhadap terdakwa ShowkatHossain ditemukan Paspor Bangladesh dengan nomor AGO159003 atasnama Showkat Hossain ;e Bahwa terdakwa mendapatkan paspor Afrika Selatan tersebut dari agenyang bernama Taposh ;e Bahwa terdakwa mendapatkan pasport Afrika tersebut dengan carameminta Pangkash untuk membuatkan paspor tersebut
M. SAIFUL
17 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : A 7996157 bernama : SAIFUL WATTANG, lahir di Papi, pada tanggal 30 Desember 1947 dirubah sehingga bernama M. SAIFUL, lahir di Papi, tanggal 30 Desember 1953.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon yang besarnya Rp 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
salahkarena nama yang tertera adalah bernama Saiful Wattang, lahir di Papipada tanggal 30 Desember 1947;Bahwa wajah Pemohon dipersidangan dengan wajah Pemohon pada fotoyang tertera pada paspor Pemohon adalah sama;Halaman 3 dari Halaman 8 Penetapan No. 31/Pdt.P/2019/PN Enr Bahwa paspor Pemohon tersebut akan habis masa berlakunya, sehinggaPemohon ingin mengganti paspor lamanya tersebut dengan paspor yangbaru namun dengan identitas yang benarAtas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan keterangantersebut
salahkarena nama yang tertera adalah bernama Saiful Wattang, lahir di Papipada tanggal 30 Desember 1947; Bahwa wajah Pemohon dipersidangan dengan wajah Pemohon pada fotoyang tertera pada paspor Pemohon adalah sama; Bahwa paspor Pemohon tersebut akan habis masa berlakunya, sehinggaPemohon ingin mengganti paspor lamanya tersebut dengan paspor yangbaru namun dengan identitas yang benarAtas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan keterangantersebut benar dan tidak ada keberatan,Menimbang, bahwa
Republik Indonesiayang selanjutnya disebut paspor berdasarkan Pasal 1 angka 16 UndangHalaman 5 dari Halaman 8 Penetapan No. 31/Pdt.P/2019/PN EnrUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah dokumen yangdikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negaraIndonesia untuk melakukan perjalanan yang berlaku selama jangka waktutertentu.Menimbang, bahwa paspor merupakan salah satu Dokumen PerjalananRepublik Indonesia yang terdiri dari Paspor diplomatik, paspor dinas danpaspor biasa.Menimbang
, bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UndangUndang a quo maka paspor biasa diterbitkan untuk Warga Negara Indonesiaoleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.Menimbang, bahwa adapun tata cara mengeluarkan paspor Biasa,maka mengacu pada ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun2013 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011Tentang Keimigrasian Pasal 49 dimana bagi warga negara Indonesia yangberdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan paspor biasadiajukan
Bahwa mengenai perbedaankhususnya pada nama Pemohon dan tahun lahir Pemohon yang tertera padabukti P5 berupa Paspor Republik Indonesia terjadi karena Pemohon tidakmeneliti ulang paspor tersebut pada saat penerbitan paspor tersebut;Menimbang, bahwa paspor yang dipegang oleh warga negara harussesuai dengan dokumendokumen kependudukan yang dimilikinya karenapaspor tersebut akan digunakan jika berpergian ke negara lain dan identitasorang tersebut akan dicocokkan oleh petugas imigrasi negara yangbersangkutan
Hj. HAMSINA
25 — 5
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Makassar, sesuai NAMA Pemohon tersebut berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, ijazah dan Kartu Keluarga Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Makassar agar dalam penerbitan Paspor baru Pemohon tersebut, untuk menyesuaikan NAMA Pemohon berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, ijazah dan Kartu Keluarga Pemohon;
4.
Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51.1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52.1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;Cc. pengambilan foto dan sidik jari; danHal.6 dari 10 hal.
Penetapan Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Pkj.d. wawancara.2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi.Pasal 53.1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasadalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukanwawancara.2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan olehPejabat Dinas Luar Negeri.Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga
Pemegangnyameninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor; d).
HAMSINA atau HAMSINA;Menimbang, bahwa dengan demikian nama Pemohon pada Paspor lamadan dokumen kependudukannya Pemohon pada Paspor dan dokumenkependudukannya terdapat perbedaan, Dengan demikian yang harus kemudiandipertimbangkan bahwa apakah Pemohon terkait namanya masingmasingsebagaimana tertulis pada Paspor dan dokumen kependudukannya masingmasing adalah Orang yang sama;Hal.7 dari 10 hal.
Penetapan Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Pkj.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa untukpenerbitan Paspor baru maka berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011Tentang Keimigrasian pada Pasal 49 telah menegaskan syaratsyarat administrasiyang antara lain Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Kartu Keluarga, AktaKelahiran, dan seterusnya adalah mencantumkan Paspor lama bagi yang telahmemiliki Paspor.
13 — 2
Menyatakan sah menurut hukum, bahwa paspor Pemohon yang tertulis danterbaca Suwarti, sebagaimana dalam Paspor Nomor : AR 185673 yangdikeluarkan oleh Perwakilan RI Kuala Lumpur, telah dirubah sebagaimanaPaspor Pemohon yang baru Nomor AT 085954 yang dikeluarkan olehPerwakilan RI Kuala Lumpur, di mana telah tertulis dan terbaca Artyaneza,lahir di Semarang pada tanggal 18 Juni 1983;3.
, bahwa atas keterangan para saksi tersebut di atas,Pemohon menyatakan benar;Menimbang, bahwa demikian juga terhadap Pemohon prinsipal yaituArtyaneza yang hadir di persidangan telah diperiksa di persidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Paspor atas nama Suwarti, diperolen Pemohon ketika menjadiTenaga Kerja Wanita di luar negeri dan paspor tersebut diurus olehPerusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang menyalurkan Pemohon;Bahwa nama Suwarti dalam paspor tersebut baru diketahui
Pemohonketika Pemohon sudah putus hubungan atau tidak bekerja sama lagidengan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut; Ketika Pemohonberusaha untuk konfirmasi mengenai paspor atas nama Suwartitersebut kepada perusahaan penyalur tenaga kerja namun perusahaantersebut tidak diketahui lagi keberadaannya; Paspor Pemohon atasHalaman 5 dari 9 Penetapan Nomor 46/Pdt.P/2015/PN.
putus hubunganatau tidak bekerja sama lagi dengan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut;Ketika Pemohon berusaha untuk konfirmasi mengenai paspor atas nama Suwartitersebut kepada perusahaan penyalur tenaga kerja namun perusahaan tersebuttidak diketahui lagi keberadaannya; Paspor Pemohon atas nama Suwarti telahhilang dalam perjalananan naik angkutan umum dan telah dilaporkan kepada pihakyang berwajib (vide bukti surat P4);Menimbang bahwa Pemohon telah memperoleh paspor baru atas namaPemohon yaitu
sah menurut hukum, paspor Pemohon yang tertulis dan terbacaSuwarti, sebagaimana dalam Paspor Nomor : AR 185673 yang dikeluarkan olehPerwakilan RI Kuala Lumpur, telah dirubah sebagaimana Paspor Pemohon yangbaru Nomor AT 085954 yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI Kuala Lumpur, dimana telah tertulis dan terbaca Artyaneza, lahir di Semarang pada tanggal 18 Juni1983, adalah termasuk dalam salah satu karakteristik permohonan yang dilarangsebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.KMA/032/SK/INV/2007tentang
TUYATI
21 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon dari TUYATI SISKA menjadi TUYATI, tempat lahir Pemohon dari MAGETAN menjadi BATANG, bulan lahir Pemohon dari JULI menjadi JUNI di Buku Paspor no.
Foto copy Paspor No. AN923745 an. TUYATI SISKA, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Surakarta, tertanggal 22 Juli 2010, diberi tanda (P6);7.
Paspor lama milikPemohon Nomor: AN 923745 dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), KartuKeluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor CatatanSipil Kabupaten Batang serta Kutipan Akta Nikah yang akan digunakannantinya untuk perpanjangan Paspor;Bahwa benar, nama Pemohon didalam Paspor Nomor: AN923745 tercatat TUYATI SISKA seharusnya menjadi TUYATI, tempat lahirPemohon dari MAGETAN seharusnya menjadi BATANG;Bahwa benar, identitas Pemohon yang ada tercatat didalamPaspor Nomor: AN 923745
Pemohon dari MAGETANseharusnya menjadi BATANG selanjutnya untuk membetulkan nama danidentitas Pemohon yang tercatat didalam Paspor Nomor: AN 923745tersebut harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkanbahwa Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalamdokumen yang dikeluarkan Pemerintan Rebublik Indonesia kepada warganegara Indonesia untuk melakukan
Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Pasal 51.(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;c. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi.Pasal 53.(1)
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasadalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.Penetapan Nomor: 47/Pdt.P/2019/PN Btg, Halaman 8 dari 12 Halaman(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat DinasLuar Negeri.Pasal 26.(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan olehmenteri
NARSITI BT CASA
20 — 3
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
- Memberi ijin untuk membatalkan paspor Nomor U. 729301 atas nama NARSITI lahir di Indramayu 18 Maret 1985 yang dikeluarkan oleh KBRI SINGAPURA tanggal 7 Juni 2010
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesbsar Rp. 186.000 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
CASA, lahir di Indramayu pada tanggal 18 Maret 1993; Bahwa pemohon memiliki Paspor No. U 729301 atas nama NARSITI lahir diIndramayu 18 Maret 1985, yang dikeluarkan oleh KBRISINGAPURA, tanggal7 Juni 2010, dan Paspor No. B 1879385 atas nama NARSITI, lahir diIndramayu 18 Maret 1993 adalah Paspor yang benar sesuai dengan KartuHalaman 1 dari 7 halaman Penetapan No.62Pat.P/2018/PN.ldmTanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, ljazah SekolahDasar, Kutipan Akta Nikah dan Paspor No.
Foto copy Paspor Nomor U 729301 atas nama NARSITI, diberi tanda Bukti P6;.
Dasar, Kutipan Akta Nikah dan Paspor No.
Paspor; dan b.
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.(2) Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf charus dokumen yang memuat: a. nama; b. tanggal lahir; c. tempat lahir; dan d. nama orang tua.Menimbang, bahwa paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Indonesiaadalah merupakan dokumen kependudukan dari warga Negara Indonesia untuk bepergian ke luar negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka identitas Pemohondalam paspor Nomor U 729301 harus
Berlian. D. Nainggolan, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD ZIKIR Als ABU UBAIDAH Bin NURDIN .Alm
186 — 356
Flight QZ 155 dengan nomor kode booking X1BW4N tanggal 25 Mei 2019,
- 1 (satu) lembar kertas beririsi tempat duduk penumpang pesawat Air Asia tujuan Medan, Kualanamu (KNO)-Bangkok Don Mueang atas nama MUHAMMAD AULIA, SUCI NIKMATI, MUHAMMAD ZIKIR, SUSMIYATI, MUHAMMAD KHALED MSYAL,Tetap terlampir pada berkas perkara, sedangkan:
- 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B2826254 atas nama MUHAMMAD AULIA, <
- 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B5916638 atas nama MUHAMMAD ZIKIR,
- 1 (satu) buah buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B7738692 atas nama ALVI SHIDDIQ,
- 1 (satu) buah buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B6542039 atas nama MUHAMMAD IRFA,
- 1 (satu) buah buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B9090213 atas nama MUKKARAM,
- 1 (satu) buah
- 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B6985654 atas nama MUSTAQIM,
- 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B3734314 atas nama SUCI NIKMATI,
- 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B25916608 atas nama SUSMIYATI
- 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B3734315 atas naam MUHAMMAD KHALED MESYAL,
- 1 (satu) lembar boarding pass
li>1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor C3642624 atas nama JUANDA
paspor Republik Indonesia nomor paspor C2790110 atas nama RIKI DARMAWAN,
NORMANSYAH
44 — 3
Foto copy Paspor Nomor A 7984107 atas nama NOORMANSYAH NURIJAS yangdisesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberikan tanda bukti P.2 ;3.
perpanjangan Paspor ;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2019/PN.Pmn Bahwa menurut keterangan Pemohon, dulu Pemohon bisa mendapatkan Pasporkarena Pemohon mengajukan penerbitan Paspor dengan memakai nama yangtertulis dalam ijazah yang tertulis NOORMANSYAH, sedangkan untukmengajukan penerbitan Paspor saat ini haruslah sesuai dengan nama yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ; Bahwa Tidak, Saksi tidak pernah melihat Paspor milik Pemohon sebelumnya ; Bahwa Saksi baru melihat Akte Kelahiran
adanya perbedaan nama Pemohon tersebut terkendala dalampengurusan perpanjangan Paspor ; Bahwa menurut keterangan Pemohon, dulu Pemohon bisa mendapatkan Pasporkarena Pemohon mengajukan penerbitan Paspor dengan memakai nama yangtertulis dalam ijazah yang tertulis NOORMANSYAH, sedangkan untukmengajukan penerbitan Paspor saat ini haruslah sesuai dengan nama yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ; Bahwa Tidak, Saksi tidak pernah melihat Paspor milik Pemohon sebelumnya ; Bahwa Saksi baru melihat
Paspor lama bagi yang telah memilikiPaspor, Pasal 51 yang isinya menjelaskan (1) Masa berlaku Paspor biasa palinglama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan, Pasal 52. yang isinya menjelaskan (1)Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan : a. pemeriksaan kelengkapandan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50ayat (1) ; b. pembayaran biaya Paspor ; c. pengambilan foto dan sidik jari; dan d.wawancara, (2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
Pemegangnya meninggal dunia pada saatproses penerbitan Paspor ; d. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejaktanggal diterbitkan atau e.
HARJO SANTOSO
57 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama pemohon adalah HARJO SANTOSO lahir di Brebes tanggal 03 Juli 1986;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki identitas Nama dalam paspor Republik Indonesia, Nomor A1765767 semula tertulis Nama HARJO SANTOSO DASMAD SANAH lahir di Brebes tanggal 03 Juli 1981 diperbaiki menjadi Tertulis nama HARJO SANTOSO
Keluarga,Kutipan Akta Nikah dan ljazah SMK yang tertulisnama HARJO SANTOSO lahir di Brebes, tanggal 03071986, sehinggadatadata dalam paspor akan sama dengan dokumendokumen yang laintersebut;Halaman 4 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN BbsBahwa Pemohon membuat paspor lagi untuk keperluan keberangkatan TKIkembali ;Bahwa orang yang ada di dalam paspor tersebut dan tertulis atas namaHARJO SANTOSO DASMAD SANAH lahir di Brebes tanggal 03071986adalah benar orang yang sama yaitu
12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN BbsKelahiran, Kartu Keluarga,Kutipan Akta Nikah dan ljazah SMK yang tertulisnama HARJO SANTOSO lahir di Brebes, tanggal 03071986, sehinggadatadata dalam paspor akan sama dengan dokumendokumen yang laintersebut; Bahwa Pemohon membuat paspor lagi untuk keperluan keberangkatan TKIkembali ; Bahwa orang yang ada di dalam paspor tersebut dan tertulis atas namaHARJO SANTOSO DASMAD SANAH lahir di Brebes tanggal 03071981adalah benar orang yang sama yaitu
2013 tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pasporbiasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik dan Paspor biasa non elektronik.Halaman 7 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN BbsKemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa Paspor sebagaimana dimaksud padaayat (1) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi ManajemenKeimigrasian;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah RepublikIndoensia Nomor 31 Tahun
Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkandalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
, dimana oleh karena sesuai ketentuan sebagaimana telah diuraikandi atas seharusnya penerbitan paspor harus dilengkapi dengan syarat kelengkapandokumen antara lain KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, sebagai buktiidentitas diri seseorang dalam proses penerbitan paspor adalah sebagai syaratwajid yang menjadi pedoman bagi Direktorat Imigrasi dalam menerima danmemproses pengajuan penerbitan paspor pada diri siapapun, dan oleh karenanyaharus ada kesesuaian identitas antara dokumen paspor dengan dokumen
MASRUROH
75 — 18
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MUSDALIFAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 27 Februari 1990, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MUSDALIFAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 27 Februari 1990 ;
- Memerintahkan
melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MUSDALIFAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 27 Februari 1990, menjadi MASRUROH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 17 Juni 1996
- Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Bkldikeluarkan Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRIKuala Lumpur ;Bahwa dalam datadata yang selama ini dipergunakan oleh Pemohon tersebut,baik dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran, dipergunakan namaMASRUROBH,, lahir di Bangkalan, pada tanggal 17 Juni 1996 ;Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengan dokumendokumenlainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal ini terjadi karena Pemohonmengurus paspor di KantorKBRI Kuala Lumpur melalui biro yangmemberangkatkan
BklBahwa menurut sepengetahuan saksi oleh karena terdapat perbedaan datatersebut akhirnya pemohon mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeribangkalan ;Bahwa menurut keterangan pemohon yang saksi dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor KBRI KualaLumpur, pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ;Bahwa saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohoningin mengajukan permohonan baru pembuatan
dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor KBRI KualaLumpur, pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ; Bahwa saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohoningin mengajukan permohonan baru pembuatan paspor di KantorPelayanan Imigrasi dengan datadata yang sebenarnya yang merupakandatadata asli Pemohon sesuai identitas (Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga dan Kutipan Akta Kelahiran) yang Pemohon
Namun oleh karenatelah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor AT643629 dari Kantor KBRIKuala Lumpur pada tahun 2016 dan dipersidangan terungkap fakta bahwadalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan data yangsebenarnya yakni terdapat kesalahan penulisan, nama, tanggal bulan dan tahunkelahiran Pemohon, maka perlu dinyatakan Paspor Republik Indonesia NomorAT643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur pada tahun 2016 tersebut tidakmempunyai kekuatan hukum. oleh karena itu perlu diterbitkan
paspor yang barukepada pemohon dengan menggunakan data yang sebenarnya sebagaimanaHal. 7 dari 9 halaman, Penetapan Nomor : 243/Pdt.P/2019/PN.
LUHU LESTARI
22 — 7
Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki Identitas Paspor Pemohon nama N. Wayan Dewi Luhu Lestari yang seharusnya Luhu Lestari dan Memperbaiki Ixdentitas Paspor yaitu Tahun lahir yang tertulis di paspor 12 Juni 1992 yang seharusnya 12 Juni 1996 kepada Pemohon
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut Hukum ;
UKASIH
94 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas bulan dan tahun lahir Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia, Nomor AB 546121 yang dikeluarkan oleh Substansi Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan di Sahkan Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 28 Juli 2006, yang semula tertulis lahir pada tanggal 14 Maret 1970 diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 14 Juni 1960;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp226.000,00
Bahwa pemohon telah membuat Paspor yang dikeluarkan oleh SubstansiDirektorat Dokumen Perjalanan TKI dan di Sahkan Direktorat JenderalImigras dengan nomor Paspor AB 546121, dengan tanggal pengeluaran 28Juli 2006;3.
Depok Pasir, RT. 005, RW. 003, KelurahanBojong Timur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini karena ada kesalahantanggal lahir Pemohon di Paspor; Bahwa saksi tidak tahu mengapa dalam paspor Pemohon tertuliskantanggal lahir Pemohon menjadi 14 Maret 1970, padahal seharusnya 14Juni 1960; Bahwa Ukasih sebagai Pemohon adalah orang yang sama denganUkasih dengan Paspor pada alat bukti yang diajukan dipersidangan; Bahwa pemohon memiliki paspor saat Pemohon bekerja
untukkeberangkatan menjadi TKI di Arab Saudi;Bahwa pembuatan Paspor dibuat oleh PT tempat agen yangmemberangkatkan istri Saksi yaitu Pemohon yang dibuat secaraberkelompok;Bahwa saat Paspor telah jadi, Pemohon dan keluarga tidak lagimemperhatikan dan meneliti Paspor karena segala persyaratan sudahdipersiapkan oleh agen travel yang memberangkatkan Pemohonsebagai TKI;Bahwa Ukasih sebagai Pemohon adalah orang yang sama denganUkasih dengan Paspor pada alat bukti yang diajukan dipersidanganBahwa tujuan
2013 tentang PeraturanPelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasiandisebutkan bahwa Paspor biasa terdiri atas: Paspor biasa elektronik danPaspor biasa non elektronik.
Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHalaman 8 dari 14 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 243/Pdt.P/2019/PN PwkHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada
KASEM
16 — 3
identitas Pemohon tertulisKASEM, lahir di Indramayu tanggal 14 Februari 1990;Bahwa Paspor Pemohon tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 April 2018dan saat itu yang mengurus Paspor dari pihak sponsor/PJTKI;Bahwa Pemohon mempunyai kekhawatiran terjadi halhal yang tidakdiinginkan apabiLa tahun lahir yang ada di dalam Paspor Nomor AU 287251milik Pemohon tersebut tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya;Bahwa Pemohon menginginkan Pengadilan Negeri Indramayu untukmemberikan Penetapan dan mengizinkan
dikeluarkan tanggal 16 Maret 2016 , bukti P2Kutipan Akte kelahiran dikeluarkan tanggal 5 September 2017 tertulis dalam KTPElektronik, dan Kutipan Akta Kelahiran Kasem lahir di Indramayu 14021993;Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat 2 Permenhkumham Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor mengatur bahwauntuk mengajukan pembuatan paspor harus melampirkan:2.
Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yangditerbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dang.
Perjalanan Laksana Paspor mengatur bahwa:(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi.(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahanMenimbang, bahwa dari alat
untuk membayar biaya perkara yang besarnya akanditetapkan dalam amar penetapan dibawah ini;Memperhatikan Pasal Pasal 24 Permenhkumham Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN :1.
28 — 11
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir pada paspor yang semula tertulis Hartati Arsad Aras lahir tanggal 17 May 1992 menjadi Hartati Hi. Arsyad lahir tanggal 17 Mei 1994;3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Ternate untuk mencatat pada daftar yang tersedia tentang penggantian nama dan tahun lahir pada Paspor Pemohon;4. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp161.000,- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);
ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;2.
ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut
ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994; Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam Paspor Pemohonadalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992; Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2 Oktober2020; Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dari PengadilanNegeri;Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas apakah
Paspor Biasa Elektronik; dan b.
Paspor lama bagi yang telahmemiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkanDalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor Biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor Biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.Sedangkan didalam Pasal 24
M.KHOLILUR ROHMAN
20 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon pada paspor
KHOLILUR ROHMAN, lahir di Bangkalan, tanggal 16 Nopember 1997 sebagaimana identitas yang sebenarnya dari Pemohon ;
- Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, atas nama HOLIL RUSDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Pebruari 1992, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, dari
, hal ini terjadi karenaPemohon mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok melalui oranglain (tetangga) dan soal kelengkapan data data Pemohon percaya sajasehingga terjadi kesalahan identitas Pemohon pada Paspor RepublikIndonesia Nomor A 8967558 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok ;7.
Memberi ijin Kepada Pemohon untuk merubah atau membetulkan identitasdalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari kantor ImigrasiTanjung Priok, atas nama Halil Rusdi lahir di bangkalan pada tanggal 2Pebruari 1992 dan menerbitkan Paspor Republik Indonesia yang barudengan menggunakan identitas yang sebenarnya yaitu M. KHOLILURROHMAN, lahir di Bangkalan pada tanggal 16 Nopember 1997 ;3. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari kantorImigrasi Tanjung Priok4.
ke Pengadilan NegeriBangkalan ;Bahwa menurut sepengetahuan saksi Pemohon tidak pernah menggantinama;Bahwa menurut sepengetahuan saksi, Pemohon belum pernah keluar negeri; Bahwa menurut keterangan pemohon yang saksi dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi Surabaya,pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa (tekong) ; Bahwa Saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohon inginmengajukan
Namun oleh karenatelah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari KantorImigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014 dan dipersidangan terungkap faktabahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan data yangsebenarmya yakni terdapat kesalahan penulisan nama, tanggal, Bulan danTahun Kelahiran Pemohon, maka perlu dinyatakan Paspor Republik IndonesiaNomor A 8967558 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014 tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum. oleh karena itu perlu
Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, atas namaHOLIL RUSDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Pebruari 1992, tidakmempunyai kekuatan hukum ;4.
29 — 8
Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi untuk menerbitkan Paspor dan/ atau merubah tahun kelahiran Paspor Pemohon yaitu atas nama APIP RAMDAN MUBAROK sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran (kutipan ke dua) No. 42529/IST/2010 tanggal 29 September 2016, yaitu dari kelahiran tahun 1989 menjadi kelahiran tahun 1991 ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Fotocopy Paspor No.
Lilis Nurjanah; Bahwa pemohon lahir pada tanggal 04 April 1991 ; Bahwa saksi mengetahui pemohon pernah bekerja magang di Jepang selama3 (tiga) tahun yaitu sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013; Bahwa saksi juga mengetahui untuk bekerja di luar negeri pemohon harusmemperoleh paspor terlebin dahulu dan yang saksi ketahui pada saatpengurusan paspor pemohon tersebut, dahulu paspor pemohon diuruskan olehpihak perusahaan di tempat pemohon bekerja magang ; Bahwa saksi baru mengetahui ternyata ada permasalahan
sebelum Pemohonkawin dengan saksi pada tahun 2015, karena dahulu Pemohon dan saksisudah saling mengenal sejak masih duduk dibangku sekolah; Bahwa saksi mengetahui pemohon pernah bekerja magang di negara Jepangselama 3 (tiga) tahun yaitu sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013; Bahwa saksi juga mengetahui untuk bekerja di luar negeri pemohon harusmemperoleh paspor terlebin dahulu dan yang saksi ketahui pada saatpengurusan paspor pemohon tersebut, dahulu paspor pemohon diuruskan olehpihak perusahaan
secara kolektif ;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 16 Undangundang No. 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian, disebutkan Paspor adalah adalah dokumen yangdikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesiauntuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu ;Menimbang, bahwa dari rumusan tentang Paspor tersebut maka dapatdisimpulkan, Paspor berguna sebagai syarat utama bagi warga negara untukbepergian antar negara, dan berdasarkan Pasal 30 Undangundang
atas namanya sendiri, maka Hakim berpendapatPermohonan Pemohon untuk mendapatkan paspor baru harus disesuaikan dengandokumen pemohon yang ada seperti Akta Kelahiran, llazah, KTP dan suratsuratdokumen yang ditentukan dalam Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undangundang No.24 Tahun 2013 ;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, disebutkandalam
1.Wayan Saniartha
2.Ni Luh Suarbi
24 — 24
Bahwa pemohon pada saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor diImigrasi Kelas Il Singaraja pemohon melampiran syaratsyarat yang diperlukanuntuk pembuatan perpanjangan paspor tersebut antara lain KTP, KK, dandokumen lainnya , namun ada kesalahan pencatatan tahun lahir pemohon olehKantor Kelas II Singaraja dimana dalam paspor tertulis 01 Nopember 1992 dandi KTP , KK, dokumen lainnya tertulis 01 Nopember 1995 ;3.
Bahwa ternyata pada saat penerbitan paspor pemohon yang dikeluarkanKantor Imigrasi Kelas Il Singaraja atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,No. paspor A 6751380 terdapat perbedaan penulisan tahun lahir pemohondengan tahun lahir yang tertulis di KTP, KK, dan dokumen lainnya ;Bahwa untuk tertib administrasi dan agar tidak terjadi kesulitan dalampengurusan administrasi pemohon , maka pemohon bermaksud untukmemperbaiki tahun lahir di paspor, sedangkan untuk memperbaikinya diperlukanadanya penetapan
Memerintahkan / memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Klas Il Singaraja untukmemperbaiki paspor atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,, denganNo. paspor A 6751380 tertulis O01 Nopember 1992 dan di KTP , KK, dokumenHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor :158/Padt.P/2018/PN.
Klas Il Singarajadimana dalam paspor tertulis 01 Nopember 1992 dan di KTP , KK, dokumenlainnya tertulis 01 Nopember 1995;Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor :158/Pat.P/2018/PN.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohonyang tertulis di Paspor pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas IlSingaraja atas nama : Luh Putu Novista Aryantini, No. paspor A 6751380 tertulis01 Nopember 1992 diganti menjadi 01 Nopember 1995 sesuai dengan tahunlahir yang tertulis di Akta Kelahiran, KTP, KK, Dokumen lainnya;3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Klas Il Singaraja untukmemperbaiki Paspor atas nama : Luh Putu Novista Aryatini, No.
74 — 8
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Paspor Pemohon berdasarkan Paspor Republik Indonesia atas nama IRAMAYANTI TATU SARIBU, No. A 2032636 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar pada tanggal 02 Februari 2012, yang semula tertulis IRAMAYANTI TATU SARIBU menjadi IRMA YANTI;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk mengubah/mengganti nama pada Paspor No.
Bahwa pada tahun 2012 Pemohon berkunjung ke luar negeri dan dalampengurusan Paspor nama Pemohon tertulis : IRAMAYANTI TATU SARIBU;4. Bahwa sekarang Pemohon bermaksud menunaikan ibadah Umroh ke tanahsuci mekkah dan ingin memperpanjang Paspor di Kantor Imigrasi dengannama IRMA YANTI, tetapi nama Pemohon sebelumnya dalam Paspor tertulisnama IRAMAYANTI TATU SARIBU;5.
Paspor;b.
Surat Perjalanan Laksana Paspor;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan menteri Hukum dan HakAsasi Manusia republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan laksana Paspor menegaskan bahwa :bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yangditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data danmelampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, oleh karena untuk kepentingan Pemohon yang hendak menjalankan ibadahUmroh ke Mekkah memerlukan adanya kelengkapan dokumen keimigrasianberupa Paspor, dan oleh karena ada perbedaan penulisan nama Pemohon dalamPaspor dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang diakibatkan karena kesalahanpenulisan nama pemohon dalam Paspor tersebut yang akhirnya menyebabkanPemohon mengalami kendala
dalam PasporPemohon berdasarkan Paspor Republik Indonesia atas nama IRAMAYANTI TATUSARIBU, No.
UMMI NOVA
29 — 10
Memperbaiki data kelahiran Pemohon yang benar adalah tanggal 11 November 1978, dan untuk itu memperbaiki Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No. Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggal lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11 November 1978;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No.
Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untuk menerbitkan paspor baru;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Pemohon mempunyai paspor lama dengan No. Paspor A9440516 dengan data tanggal lahir 11 Nopember 1982 ; (Bukti P4).5. Bahwa Pemohon bermaksud memperpanjang dengan membuat pasporbaru dengan memperbaiki data penulisan tanggal lahir yang sebenarnyayaitu pada tanggal 11 November 1978, dan untuk itu mencabut datakelahiran yang lama yang tertulis didalam kutipan Paspor Pemohon yanglama tersebut;6.
Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggallahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganHal. 2 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.No. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.
Paspor Republik Indonesia atas nama Ummi Nova, No. Paspor A9440516 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Belawan (Sesuai dengan asli),selanjutnya diberi tanda P4;5. Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan MedanSelayang, atas nama M.
Mdn.bulan tidak ada kekeliruan; Bahwa Saksi pernah melihat akta kelahiran Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Paspor tahun2014; Bahwa syarat pengajuan pembuatan Paspor dengan melampirkan KTP,KK, dan akta kelahiran; Bahwa Saksi kurang tahu, akta kelahiran yang diajukan untuk pengajuanpembuatan Paspor bukan bukti surat akta kelahiran yang diajukan dipersidangan yang diterbitkan tahun 2019; Bahwa orang yang ada di data KTP dengan data di Paspor adalah sama; Bahwa Pemohon rencananya
Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggalHal. 5 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganNo. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.
Masdiah
43 — 27
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah menurut hukum, perubahan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon dari semula Alabio, 17 September 1974 sebagaimana tercatat dalam Paspor
Bahwa penyebab terjadinya kesalahan tempat tanggal lahir Pemohondi paspor Pemohon dengan No Paspor P 754119, yang telahdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kotabaru tertanggal 24 September2007, karena pada saat pembuatan paspor diserahkan segalakepengurusannya dengan pihak keluarga yang tidak tahu terlalu jelastempat tanggal lahir Pemohon yang benar sehingga terjadi kesalahantempat tanggal lahir Pemohon di paspor Pemohon;.
Bahwa Pemohon saat ini hendak menunaikan Ibadah Umroh, namuntidak dapat melakukan pengurusan perpanjangan Paspor karenatempat tanggal lahir Pemohon yang tertera dalam Paspor Pemohontersebut tidak sesuai dengan tempat tanggal lahir pemohon yangtertera dalam Dokumen Kependudukan milik Pemohon;Halaman 2 dari 9 penetapan perdata nomor 81/Pdt.P/2019/PN Bin.9.
Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 24 ayat (1)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor8 Tahu 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,disebutkan bahwa : Dalam hal terjadi perubahan data pemegang pasporbiasa yang meliputi perubahan nama dan perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada KepalaKantor Imigrasi / Pejabat Imigrasi.
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkanbahwa : Prosedur perubahan data Paspor Biasa dilaksanakan melaluitahapan :a. Pengajuan permohonan;b. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi;c.
ayat (2)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor8 Tahu 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,serta ketentuan hukum lain dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan;MENETAPKAN:1.