Ditemukan 2834 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2555 K/Pdt/2015
Tanggal 19 Januari 2016 — 1. SUSILOWATI, dk lawan THERESIA THE dan 1. JOKO PITONO, dkk
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat IV yang secara sengaja mendiamkanatau tidak memberi tahu perihal telah beralihnya hak pemilikan objek sengketakepada Penggugat serta tidak menyuruh atau memerintahkan Tergugat danTergugat Il yang tanpa alas hak namun masih menempati objek sengketa supayasegera keluar dan meninggalkan objek sengketa serta menyerahkannya kepadaPenggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa sebagai akibat perobuatan melawan hukum Tergugat , Il, Ill dan NV,maka Penggugat menderita kerugian materiil dan moriil
    Menghukum Tergugat , Il, Ill dan NM secara tanggung renteng untukmembayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) masingmasing:> Kerugian Materiil sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh jutarupiah);> Kerugian Moriil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);harus dibayar sekaligus tunai dan seketika;Menyatakan sita jaminan terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga;Menghukum Tergugat , Il, Ill dan IV secara tanggung renteng untukmembayar
    Bahwa selain kerugian materiil dari tidak mendapatkannya sewa rumah koskosan yang dialami oleh Tergugat dan Tergugat Il dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi juga mengalami kerugian moriil yaitu selalumendapatkan intimidasi dan tidak tenangnya dalam malaksanakan usahanyayang jika ditafsirkan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)setiap bulan jika dihitung sampai dengan sekarang sebesar 12 xRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sama denganRp300.000.000,00 (tiga ratus juta
    Menghukum pula Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar kerugian moriil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat dan Il konvensi sebesar Ro300.000.000,00 (tiga ratsu juta rupiah);6.
Putus : 15-11-2011 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 03/Pdt.G/2011/PN.TTD
Tanggal 15 Nopember 2011 —
575
  • MorilPenggugat mengalami kerugian moril yang dinilai Rp.50.000.000,Total Kerugian Penggugat Rp.195.500.000,10.Bahwa atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan olehTergugat, maka sangat beralasan menurut hukum Tergugat dihukum untuk melakukan pembayaran kepada Penggugatsecara tunai dan kontan atas kerugian yang dialamiPenggugat dengan perincian :Kerugian Materil6e Sisa pembayaran pekerjaan Rp.97.000.000,e Bunga uang selama 5 tahun @ 10 % pertahun Rp.48.500.000,Kerugian MorilPenggugat mengalami kerugian moriil
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi sisapembayaran pekerjaan adalah perbuatan wanprestasi;Menyatakan kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasiyang dilakukan oleh Tergugat adalah dengan perinciansebagai berikut :Kerugian Materile Sisa pembayaran pekerjaan Rp. 97.000.000,8e Bunga uang selama 5 tahun @ 10 % pertahun Rp.48.500.000,Kerugian MorilPenggugat mengalami kerugian moriil yang dinilai Rp.50.000.000,Total Kerugian Penggugat Rp. 195.500.000,6.
    Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran secaratunai dan kontan kepada Penggugat atas kerugian yangdialami Penggugat dengan perincian sebagai berikut :Kerugian Materile Sisa pembayaran pekerjaan Rp.97.000.000,e Bunga uang selama 5 tahun @ 10 % pertahun Rp.48.500.000,Kerugian MorilPenggugat mengalami kerugian moriil yang dinilai Rp.50.000.000,Total Kerugian Penggugat Rp. 195.500.000,7. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesarRp 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap bulannya;98.
Putus : 07-07-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1735 K/Pdt/2009
Tanggal 7 Juli 2010 — H. MOHAMAD SOLEH, dk vs MOECHLASIN
1510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas perbuatan/tindakan Tergugat Rekonvensi yang melawan hukumyaitu tidak segera menyerahkan tanah/bangunan objek sengketa kepadaPenggugat Rekonvensi selaku orang yang berhak dan bahkan sekarangtelah melakukan pembongkaran atas bangunan obyek sengketa tersebutmaka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian baik moriil maupunmateriil sebesar Rp. 300.000.000, dengan perincian sebagai berikut:Kerugian Materiil yaitu tidak bisa memanfaatkan atau menggunakantanah/bangunan obyek sengketa dan rusaknya
    atas bangunan tersebutkarena dibongkar sebesar Rp. 150.000.000,Kerugian Moriil yaitu. perasaan tidak nyaman dan selalu. memikirkanpermasalahan tersebut sehingga tidak bisa bekerja dengan baik sebesar Rp.150.000.000,.
    atas nama Imam Koermenkepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa syarat;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian Materiilmaupun Moriil yang diderita oleh Para Penggugat Rekonvensi SebesarRp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) Meskipun ada permohonan banding ataupunkasasi;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yangtimbul;SUBSIDAIRKiranya Pengadilan berpendapat
Putus : 14-08-2017 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — LISTIJANTO VS TUTY HANDOYO, DKK
152103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kristinawati saat inidikuasai oleh Tergugat dan Tergugat II yang mana atas tindakannyatersebut ahli waris yang lainnya/Penggugat & Penggugat II anak dariLILIAN HERAWATI dahulu bernama HAN KIOK LIAN menderita kerugianbaik secara Materiil maupun Moriil sebesar Rp. 4.050.000.000, (empatmilyar lima puluh juta rupiah), dengan perhitungan atau perincian sebagaiberikut : Kerugian Materiil tidak bisa turut menguasai atas tanah obyek sengketatersebut yang bila disewakan 1 (satu) tahunnya Rp.50.000.000, (limapuluh
    juta rupiah); Kerugian Moriil yaitu perasaan tidak nyaman, menguras tenaga danpikiran karena dengan sengaja Tergugat dan Tergugat II akanmenghilangkan hak ibu dari Para Penggugat yaitu sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang dibebankan kepadaTergugat dan tergugat II, dengan perhitungan Rp.2.000.000.000, (duamilyar rupiah) kepada Tergugat + Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah)kepada Tergugat Il;16.Bahwa untuk menjaga supaya tidak dialinkan tanah obyek sengketa olehPara Tergugat kepada
    Menghukum Tergugat dan Tergugat I untuk membayar kerugian Materiilmaupun Moriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 4.050.000.000, (empatmilyar lima puluh juta rupiah), dengan perhitungan atau perincian sebagaiberikut : Kerugian Materiil tidak bisa turut menguasai atas tanah obyek sengketatersebut yang bila disewakan 1 (satu) tahunnya Rp.50.000.000, (limapuluh juta rupiah); Kerugian Moriil yaitu perasaan tidak nyaman, menguras tenaga danpikiran karena dengan sengaja Tergugat dan Tergugat II akan menghilangkan
Putus : 28-04-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 K/PDT/2017
Tanggal 28 April 2017 — MUSLIM, S.H., M.Hum. VS ERJON EFENDI, dk.
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian moriil dimana penggugat telah dilecehkan dan dicemarkannama baiknya sebagai pekerja profesional (dosen dan advokat) dimasyarakat sehingga patut untuk menuntut ganti rugi moriil sebesarRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini tidak siasia, makaperlu dilakukan tindakan hukum berupa sita jaminan (conservatoir bes/ag)terhadap harta milik Tergugat dan Tergugat Il, yaitu:a.
    Kerugian moriil dimana Penggugat telah dilecehkan dan dicemarkannama baiknya sebagai pekerja profesional (dosen dan advokat) dimasyarakat sehingga patut untuk menuntut ganti rugi moriil sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);5.
    Kerugian moriil dimana Penggugat telah dilecehkan dan dicemarkannama baiknya sebagai pekerja profesional (dosen dan advokat) dimasyarakat sehingga patut untuk menuntut ganti rugi moriil sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milikTergugat dan Tergugat II yang berupa:a.
Register : 15-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 167/PDT/2020/PT SMR
Tanggal 23 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN Diwakili Oleh : Bagian Hukum Pemerintah Kota Tarakan
Terbanding/Penggugat : PT. MUTIARA KALTARA
6242
  • Bahwa perbuatan Tergugat diatas jelas sebagai perbuatan ingkar janji(wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupunmateriil, sekaligus sebagai Perbuatan Melawan Hukum yangterindikasai sebagai perbuatan korupsi, serta merugikan keuangannegara ;.
    .1.823.350.000, = Rp.18.233.500,(delapan belas juta dua tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dalamsetiap bulannya, yang sampai sekarang ini telah berjalan 38 bulan,atau 38 bulan x Rp.18.233.500, /obulan = Rp.692.873.000, (enamratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tuju puluh tiga ribu rupiah)dan kerugian tersebut tetap berjalan dan diperhitungkan sampaiTergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;10.Bahwa selain kerugian materiil sebagaimana tersebut diatasPenggugat juga menderita kerugian moriil
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karenaPenggugat dilecehkan dengan janjijanji yang tidak terealisir yangseolaholanh Penggugat tidak punya hak lagi atas Paket KegiatanPeningkatan Jalan Tanjung Pasir (DAK) tersebut, kerugian mana tidakdapat dinilai dengan uang namun setidaktidaknya tidak Kurang dariRp.1.000.000.000, ( satu milyar rupiah) ;7.
    Berdasarkan ketentuan tersebut, TERGUGAT belumdapat digugat dengan tuduhan Wanprestasi karena TERGUGAT belumpernah dinyatakan lalai sesuai ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata.GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) :Bahwa Gugatan PENGGUGAT pada point 6 yang menyatakanbahwa perbuatan TERGUGAT jelas sebagai perbuatan ingkar janji(Wanprestasi) yang sangat merugikan PENGGUGAT baik moriil maupunmateriil, sekaligus Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
    Berdasarkanketentuan tersebut, PEMOHON BANDING belum dapat digugatdengan tuduhan Wanprestasi karena PEMOHON BANDING belumpernah dinyatakan lalai sesuai ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata.GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL Bahwa Gugatan TERMOHON BANDING yang menyatakanbahwa perbuatan PEMOHON BANDING Jelas sebagai perbuatanHalaman 12 dari 27 Putusan No.167/PDT/2020/PT.SMRingkar janji (Wanprestasi) yang sangat merugikan TERMOHONBANDING baik moriil maupun ~materiil, sekaligus sebagaiPerbuatan Melawan Hukum
Putus : 14-12-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2665 K/Pdt/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — YAHYA AGUS VS ANGKUT bin SAABAH DK
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2665 K/Pdt/201610.11,12.13.Total kerugian materiil dan moriil = Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah);Bahwa karena penguasaan itu, Tergugat Rekonvensi terbukti melakukanperbuatan wanprestasi/tidak melaksanakan isi perjanjian;Bahwa karena Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan wanprestasi, makaTergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasainya dapat dihukummengembalikan dokumen milik Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baikdan lengkap kepada Penggugat Rekonvensi:Bahwa penguasaan dokumen
    Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil dankerugian moriil Penggugat Rekonvensi dengan rincian sebagai berikut:a. Pada saat ini harga tanah permeter berkisar Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah) dikalikan ukuran tanah seluas 14685 m? =Rp7.342.500.000,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh dua juta limaratus ribu rupiah);b.
    Sejak tahun 1981 Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian moril =Rp657.500.000,00 (enam ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah);Total kerugian materiil dan moriil = Rp8.000.000.000,00 (delapan miliarrupiah);.
Register : 09-07-2012 — Putus : 20-06-2012 — Upload : 09-07-2012
Putusan PN SURAKARTA Nomor 33/Pdt.G/2012/PN.Ska
Tanggal 20 Juni 2012 — DJATMIKO HIDAYAT, SPd vs PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
8424
  • Moriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 ( Satu milyarRupiah) hal itu bisa diterangkan sebagai berikut :Dengan kejadian penarikan obyek sengketa secarapaksa yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugathancur usahanya maupun nama baiknya karenasudah tidak ada kepercayaan lagi dari kolega ataurekanan usaha juga rekanrekan sekantor.
    Moriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 ( Satu MilyarRupiah)12.Bahwa karena gugatan penggugat didukung olehbuktibukti yang kuat, maka kiranya Ketua PengadilanNegeri Surakarta berkenan untuk menyatakanputusan ini dapat dijalankan terlebih dahuluwalaupun ada Verzet, banding ataupun Kasasi;Bahwa berdasarkan alasan alasan hukum tersebut diatas,maka Penggugat mohon kepada Yth.
    Moriil sebesarRp.1.000.000.000,00 (Satu MilyarRupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepadaPenggugat sebesar Rp.1.136.550.000,00( Satu Milyar Seratus Tiga Puluh EnamJuta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )sekaligus dan seketika;7.
    dengan JaminanFidusia Nomor: 01.300.303.00.090656.0, tanggal 13 Maret 2009sah dan mengikat menurut hukum dan juga kerana tidak adaperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugatsehubungan dengan diserahkannya obyek sengketa kepadaTergugat serta karena senyatanya Penggugat bukan pemilik atasobyek sengketa dengan alasan Penggugat belum membayarlunas atas pembelian obyek sengketa dan juga karenaPenggugat tidak dapat melunasi hutangnya kepada Penggugatmaka tuntutan ganti kerugian maretiil maupun moriil
Putus : 25-02-2015 — Upload : 02-04-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 4/PDT/2015/PT.MTR
Tanggal 25 Februari 2015 — AMAK SEME MELAWAN AMAK MINAYE Alias AYUP
309
  • Bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, telahmenimbulkan kerugian moriil maupun materiil yang diderita oleh Penggugatyang di taksir sebesar Rp. 1.105.000.000; (satu milyar seratus lima jutarupiah) dengan penghitungan:Hal 2 dari 11 hal. Put No. 4/PDT/2015/PT. MTR,10.11.12.
    Kerugian moriil yang nilainys tak terhingga, namun penggugat menghitungsebesar Rp. 1.000.000.000; (satu milyar rupiah); Kerugian materiil, yaitu tidak dapat mengelola dan menikmati hasil tanahsengketa selama 21 tahun, dan jika tanah sengketa dijual tahunan denganharga Rp. 5.000.000; per tahun maka berjumlah 21 tahun x Rp.5.000.000;=Rp. 105.000.000; Jumlah kerugian moriil dan materiil = Rp. 1.000.000.000; + Rp.105.000.000; = Rp. 1.105.000.000;Bahwa agar tanah sengketa tidak dialinkan oleh Tergugat
Putus : 09-02-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PT MATARAM Nomor 175/PDT/2016/PT.MTR
Tanggal 9 Februari 2017 — PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT sebagai PEMBANDING M E L A W A N MARZUKI, DKK sebagai PARA TERBANDING Dan BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KOMBOK BARAT sebagai Turut Terbanding
3420
  • permanent tersebut tanpa adapemberitahuan dan seizin dari orang tua PARA PENGGUGAT dapat dikatagorikanPerbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechmatige overhaids daad)mengakibatkan PARA PENGGUGAT mengalami kerugian Materiil, yangperhitungannya yaitu sejak penggunaan Tahun 1990 sampai dengan Tahun 2015 danatau selama 25 tahun dikalikan dengan sewa ratarata pertahun Rp. 5.000.000, (Limajuta rupiah) sehingga berjumlah Rp. 125.000.000, (Seratus dua puluh lima juta rupiah)ditambah dengan kerugian Moriil
    yaitu membuat perasaan tidak menyenangkanselama 25 tahun yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 125.000.000, (Seratusdua puluh lima juta rupiah), dan Total Kerugian Materiil dan Moriil Rp. 250.000.000,Put.No.175/PDT/2016/PT.MTR(Dua ratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan tunai setelah putusanmempunyai kekuatan hukum tetap. 17.Bahwa didalam gugatan ini PARA PENGGUGAT tidak mengajukan sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa, dikarenakan Obyek Sengketa dalampenguasaan
    Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil berupa uangsewa selama 25 tahun sebesar Rp. 125.000.000, (Seratus dua puluh lima jutarupiah) ditambah dengan kerugian Moriil yaitu membuat perasaan tidakmenyenangkan selama 25 tahun yang dinilai dengan uang sebesar Rp.125.000.000, (Seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga Total KerugianMateriil dan Moriil sebesar Rp. 250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah),yang harus dibayarkan tunai setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
Register : 08-02-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN AMBON Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal 25 Mei 2022 — Penggugat:
Heppy Sumangunsong
Tergugat:
1.Marthinus Manuputty
2.Augie Loupatty
3.Ariensta Manuputty
4.Magielta Manuputty
799
  • Januari 2005 seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Kwitansi Tanggal 26 Februari 2019 adalah sah;
  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat akibat perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berupa kerugian Materiil sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian Moriil
Register : 08-07-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Smr
Tanggal 6 Januari 2021 — Penggugat:
HERMAN SUBIANTORO
Tergugat:
1.AMAN MAJEDI
2.ARMIATI, E.
7423
  • Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat Rekonvensi teruraidiatas, dimana Penggugat Rekonvensi menghabiskan waktu, tenaga,dan uang, untuk urusan masalah tersebut, dimana dalam hal inikerugian Penggugat Rekonvensi ditafsir tidak kurang dari Rp200.000.000,Kerugian Moriil / lmmateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat Rekonvensi teruraidiatas, dimana Penggugat Rekonvensi menderita kerugian Moriil /Immateriil, karena Penggugat Rekonvensi dibuat menanggung maluterhadap pihak lainnya oleh perbuatan
    Tergugat Rekonvensi tersebut,dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secarapasti tetapi ditafsir tidak kurang dari Rp 400.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesar Rp 2.000.000.000, (Dua MilyarRupiah) ;Halaman 16 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 90/Pat.G/2020/PN Smr52.53.34.55.56.Bahwa seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensiseperti terurai diatas menurut hukum haruslah dibebankan kepadaTergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian tersebut diatas untukseluruhnya
    Menghukum Tergugat Rekonvensi harus membayar ganti kerugian Materiilmaupun Moriil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.000.000.000,(Dua Milyar Rupiah) sebagai akibat dari perbuatan melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sepertiterurai diatas, dengan perincian sebagai berikut:6.1. Kerugian Materiil :a.
    Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat Rekonvensi terurai diatas,dimana Penggugat Rekonvensi menghabiskan waktu, tenaga, danuang, untuk urusan masalah tersebut, dimana dalam hal ini kerugianPenggugat Rekonvensi ditafsir tidak kurang dari Rp 200.000.0006.2 Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat Rekonvensi teruraidiatas, dimana Penggugat Rekonvensi menderita kerugian Moriil /Immateriil, karena Penggugat Rekonvensi dibuat menanggung maluterhadap pihak lainnya oleh perbuatan
    Tergugat Rekonvensi tersebut,dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secarapasti tetapi ditafsir tidak kurang dari Rp 400.000.000,Jadi Jumlah selurunnya sebesar Rp 2.000.000.000, (Dua MilyarRupiah) ;Halaman 19 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 90/Pat.G/2020/PN Smr7.10.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (Satu juta rupiah) kepada PenggugatRekonvensi setiap harinya apabila Tergugat Rekonvensi lalai untukmelaksanakan putusan
Register : 10-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 212/PDT/2020/PT SMR
Tanggal 18 Januari 2021 — Pembanding/Tergugat : PEMERINTAH KOTA TARAKAN cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN Diwakili Oleh : SUSILAWATY, S.H.,M.Hum
Terbanding/Penggugat : CV. MUTIARA INDAH PRATAMA
8537
  • sejaktahun 2018 tersebut, kKemungkinan besar dana untuk pembayaran atas hakPenggugat tersebut telah disalan gunakan oleh Tergugat, sehingga telahberjalan 1 (satu) tahun lebih Tergugat tidak dapat melaksanakanpembayarannya, padahal setahu Penggugat dana tersebut telah ada dandianggarkan di APBD Kota Tarakan pada Tahun 2018 pada saat KegiatanPeningkatan Jalan Kopral tersebut dilakukan ;Bahwa perbuatan Tergugat diatas jelas sebagai perbuatan ingkar janji(wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat baik moriil
    ribu sembilan ratus dua puluhrupiah) perbulannya, terhitung sejak Januari 2019 sampai sekarang ini telahberjalan 18 bulan atau berjumlah 18 bulan X Rp.8.796.920, /oulan =Rp.158.344.560, (Seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluhempat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan kerugian ini tetap berjalan dandiperhitungkan setiap bulannya sampai Tergugat membayar semua tuntutanPenggugat nantinya ;Bahwa selain kerugian materiil sebagaimana tersebut diatas Penggugat jugamenderita kerugian moriil
    upaya hukum perlawanan, banding ataukasasi terhadap Putusan ini ;Halaman 4dari 22 hal.Putusan Nomor 212/PDT/2020/PT SMRBahwa berdasarkan halhal tersebut diatas maka dengan ini dimohonkepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untukmemutuskan sebagai berikut :PRIMAIR.1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimanatersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangatmerugikan Penggugat baik moriil
    .8.796.920, (delapan juta tuju ratus sembilan puluh enam ribu sembilanratus dua puluh rupiah) perbulannya, terhitung sejak Januari 2019 sampaisekarang ini telah berjalan 18 bulan atau berjumlah 18 bulan XRp.8.796.920, /oulan = Rp.158.344.560, (Seratus lima puluh delapan jutatiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan kerugianini tetap berjalan dan diperhitungkan setiap bulannya sampai Tergugatmembayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil
    Berdasarkan ketentuan tersebut,TERGUGAT belum dapat digugat dengan tuduhan Wanprestasi karenaTERGUGAT belum pernah dinyatakan lalai sesuai ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) :Bahwa Gugatan PENGGUGAT pada point 6 yang menyatakan bahwaperbuatan TERGUGAT jelas sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yangsangat merugikan PENGGUGAT baik moriil maupun materiil, sekaligussebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putus : 30-11-2018 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3087 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — Hj. RISKIYE, dk VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. Cq. KANTOR PUSAT DANAMON JAKARTA CQ. KANTOR PUSAT DANAMON SURABAYA CQ. KANTOR DANAMON MALANG CQ. KANTOR CABANG PEMBANTU DANAMON PASAR SITUBONDO CQ. KANTOR CABANG PEMBANTU DANAMON PASAR ASEMBAGUS, dkk.
238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 0000056/PK/03325/0410 kepadaTergugat ;Menghukum Para Tergugat mengembalikan Surat kepemilikan Tanahbeserta rumah agunan dan jaminan terperkara kepada Para Penggugatseketika hutang tersebut dilunasi olen Penggugat;Menghukum Turut Tergugat secara administrasi mengembalikan kepadakondisi asal atas nama Suharto alias Pak Saleha;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yangjuga diletakkan dalam perkara ini;Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Penggugat baik materiilmaupun moriil
    Nomor 3087 K/Pdt/2018kondisi asal atas nama Suharto alias Pak Saleha;7 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yangjuga diletakkan dalam perkara ini;8 Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Penggugat baik materiilmaupun moriil sebesar Rp737.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuhribu rupiah) secara tanggung renteng atau tanggung menanggungdengan cara langsung dan tunai;9 Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng atau tanggungmenanggung membayar uang paksa (dwangsom
Register : 30-11-2012 — Putus : 26-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TUAL Nomor 18/Pdt.G/2012/PN.Tual
Tanggal 26 April 2013 — Hi. ALI WUSURWUT vs 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, C.Q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, C.Q. GUBERNUR MALUKU, C.Q. BUPATI MALUKU TENGGARA, cs
7742
  • Kerugian Moriil: Kerugian moriil dari perbuatanperbuatan Tergugat , Tergugat Il danTergugat Ill adalah sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah); Kerugian moriil dari perbuatan Tergugat IV adalah sebesarRp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah),;5.2.
    Menghukum Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV atau paratergugat untuk membayar kerugian moriil dan meteriil dalam perkara ini secaralangsung, sekaligus dan tunai kepada penggugat adalah sebesarRp.11.128.900.000, (sebelas milyar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratusribu rupiah);6.
Register : 11-09-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 19/Pdt.G/2015/PN.Mrb
Tanggal 22 Desember 2015 — -YUSNA -1. SRIMONA -2. SUBANDRIONO Als SYAMSU
816
  • Bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menjual tanah milik Penggugatsecara tanpa hak kepada Tergugat Ill, kemudian Perbuatan Tergugat IIImenjual kepada Tergugat , dan Penguasaan tanah milik Penggugat olehTergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangatmerugikan Penggugat baik materiil maupun moriil. ;.
    Menyatakan perbuatan Tergugat Il yang telah menjual tanah milikPenggugat secara tanpa hak kepada Tergugat III, kKemudian PerbuatanTergugat Ill menjual kepada Tergugat , dan Penguasaan tanah milikPenggugat oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawanhukum yang sangat merugikan Penggugat baik materiil maupun moriil.;. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat Il denganTerguagat III maupun antara Tergugat Ill dengan Tergugat adalah tidaksah dan tidak berkekuatan hukum. ;.
    dan tidak menimbulkan kerugian baik Materiilmaupun Moriil bagi Penggugat. ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis telah menyatakan perbuatanPara Tergugat bukanlah Perbauatan Melawan Hukum, maka terhadap PositaPenggugat untuk selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sekaligusmenyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Register : 05-05-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 09-08-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 33/PDT/2014/PT JAP
Tanggal 20 Januari 2015 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5513
  • Tergugat IV yang secara sengajamendiamkan atau tidak memberi tahu perihal telah beralihnya hak PemilikanObjek Sengketa kepada Penggugat serta tidak menyuruh atau memerintahkanTergugat dan Tergugat II yang tanpa alas hak namun masih menempati objeksengketa Supaya segera keluar dan meninggalkan objek sengketa sertamenyerahkannya kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan MelawanHukum.Bahwa sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat , Il, III dan IV,maka Penggugat menderita kerugian Materiil dan Moriil
    (Seratus Lima PuluhJuta Rupiah);> Kerugian Moriil sebesar Rp.50.000.000,00,. (Lima Puluh Juta Rupiah).harus dibayar sekaligus tunai dan seketika.6. Menyatakan Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa adalah Sah danBerharga.7. Menghukum Tergugat , Il, Ill dan IV secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,o0 (Satu Juta Rupiah)perhari sejak putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, jika keduaTergugat lalai melaksanakan putusan dimaksud.8.
    mengetahui tentang berahlinya hak kepemilikan objek sengketa karenaTergugat III dan Tergugat IV menganggap kredinya telah diambil alin dan telahditeruskan oleh Tergugat dan Tergugat II berdasarkan surat kuasa tanggal 03Februari 2012, sebagai orang tuanya dan pemelik sah objek sengketa, sebelumdi Hibahkan ke Tergugat III JOKO PITONO, dengan demikian apa yang telahdilakukan oleh Tergugat III dan Tergugat IV bukanlah suatu perbuatan melawanhukum ;Jawaban terhadap poin 14.Bahwa kerugian materiil dan moriil
    Pembantu Kaimana tidak menggubris permohonan dariTergugat dan Tergugat II untuk melanjutkan kredit macet atas nama JOKOPITONO dengan melakukan berbagai intimidasi dan kriminalisasi denganbantuan pihak Kepolisian (Wakapolres Kaimana) untuk mengusir Tergugat danTergugat II dari dalam objek sengketa yang merupakan masih hak mutlakTergugat dan Tergugat II ;Bahwa dengan demikian kerugian materiil dan moriil yang dialami olehPenggugat seharusnya dibebankan kepada Turut Tergugat yangmelaksanakan lelang
    Bahwa selain kerugian materil dari tidak mendapatkannya sewa rumah koskosan yang dialami oleh Tergugat dan Tergugat Il dalam Konpensi /Penggugat dalam Rekonpensi juga mengalami kerugian moriil yaitu selalumendapatkan intimidasi dan tidak tenangnya dalam malaksanakan usahanyayang jika ditafsirkan sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)setiap bulan jika dihitung sampai dengan sekarang sebesar 12 x Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) sama dengan Rp.300.000.000, (tigaratsu juta rupiah
Register : 25-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 54/PDT/2021/PT SMR
Tanggal 28 April 2021 — Pembanding/Tergugat I : AMAN MAJEDI Diwakili Oleh : Parlindungan Pasaribu, SH.,MH.,MA
Terbanding/Penggugat : HERMAN SUBIANTORO
Turut Terbanding/Tergugat II : ARMIATI, E.
8337
  • Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat Rekonvensi terurai diatas,dimana Penggugat Rekonvensi menghabiskan waktu, tenaga, dan uang,untuk urusan masalah tersebut, dimana dalam hal ini kerugianPenggugat Rekonvensi ditafsir tidak kurang dariRp200.000.000,Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat Rekonvensiteruraldiatas, dimana Penggugat Rekonvensi menderitakerugian Moriil /Immateriil, karena Penggugat Rekonvensi dibuat menanggung maluterhadap pihak lainnya oleh perbuatan
    maupun Moriil kepada Penggugat Rekonvensisebesar Rp2.000.000.000, (Dua MilyarRupiah)sebagai akibat dari perbuatanmelawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh TergugatRekonvensi seperti terurai diatas, dengan perincian sebagai berikut:Kerugian Materiil :a.
    / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat Rekonvensiteruraldiatas, dimana Penggugat Rekonvensi menderitakerugian Moriil /Immateriil, karena Penggugat Rekonvensi dibuat menanggung maluterhadap pihak lainnya oleh perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut,dimana kerugian Moriil/ Immateriil ini tidak dapat diukur secarapasti tetapi ditafsir tidak kurang dariRp 400.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesar Rp 2.000.000.000,(Dua Milyar Rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar uang paksa
    Materiil maupun Moriil kepada Penggugat Rekonvensi /Pembanding sebesar Rp 2.000.000.000, (Dua MilyarRupiah)sebagaiakibat dari perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yangdilakukan oleh Tergugat Rekonvensi / Terbanding seperti terurai diatas,dengan perincian sebagai berikut:Kerugian Materiil :a.
    / Immaterill :Halaman 48 dari 74,Putusan Nomor 54/PDT/2021/PT SMR.Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat Rekonvensi /Terbanding terurai diatas, dimana Penggugat Rekonvensi / ParaPembanding menderitakerugian Moriil/ Immateriil, karena PenggugatRekonvensi / Para Pembanding dibuat menanggung malu terhadap pihaklainnya oleh perbuatan Tergugat Rekonvensi / Terbanding tersebut,dimana kerugian Moriil/ Immateriil ini tidak dapat diukur secarapasti tetapi ditafsir tidak kurang dar Rp 400.000.000,Jadi Jumlah
Putus : 28-11-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2416 K/PDT/2013
Tanggal 28 Nopember 2014 — HELMI, DK vs LA GUNA, DK;
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut juga berasal dari perouatan melawan hukum antaraTergugat dan Tergugat Ill;> Baik Tergugat II apalagi Tergugat II sangat mengetahui status asaltanah objek jual beli tersebut adalah tanah sengketa;AKIBAT DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM/KERUGIAN YANGDIALAMI OLEH PARA PENGGUGAT;Bahwa akibat serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehpara Tergugat sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugiannyata bagi diri para Penggugat, baik kerugian secara materiil maupunkerugian secara moriil
    Secara immateriil:>>Para Penggugat kehilangan hak untuk berbuat bebas atas tanah milikpara Penggugat tersebut;Pendakuan dan penyerobotan tersebut telah berpengaruh besar danberakibat buruk pada kondisi mental, moriil dan kesehatan diri paraPenggugat;Nama baik para Penggugat menjadi rusak;4.3.
    perekonomian kota Balikpapan;Bahwa kerugian materiil yang timbul atas adanya gugatan konvensi initidak kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yaitu meliputibiaya Pengacara yang mewakili dalam perkara ini, kerugiankerugianlainnya seperti hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh, karenaterhambatnya pembangunan di atas tanah yang disengketakan, dan atauberkurangnya konsumen yang membeli rumah yang sudah dibangunsebagai akibat adanya gugatan dalam perkara ini;Bahwa suatu kerugian moriil
    Namun masih dianggap wajar dan patutjika kerugian moriil Penggugat Rekonvensi ini dinilai sebesarRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Bahwa seluruh kerugian sebagaimana diuraikan di atas sudah sepatutnyadibebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi baiksendirisendiri atau secara tanggung renteng sebagai konsekuensi dariakibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan;Bahwa agar gugatan rekonvensi ini tidak siasia nantinya ketika dilakukanpelaksanaan eksekusi, maka mohon terhadap
    kepada Penggugat Rekonvensi di HarianPagi Kaltim Post selama 3 (tiga) hari berturutturut;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memberikan putusansebagai berikut:Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan segala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua kerugian yangdiderita oleh Penggugat Rekonvensi baik moriil
Putus : 11-03-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2596 K/Pdt/2014
Tanggal 11 Maret 2015 — IR. NURDIN vs UMAR HASAN, dk.
9561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut juga berasal dari perouatan melawan hukum antaraTergugat dan Tergugat Ill;> Baik Tergugat II apalagi Tergugat II sangat mengetahui status asaltanah objek jual beli tersebut adalah tanah sengketa;AKIBAT DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM/KERUGIAN YANGDIALAMI OLEH PARA PENGGUGAT;Bahwa akibat serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehpara Tergugat sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugiannyata bagi diri para Penggugat, baik kerugian secara materiil maupunkerugian secara moriil
    Secara immateriil:>>Para Penggugat kehilangan hak untuk berbuat bebas atas tanah milikpara Penggugat tersebut;Pendakuan dan penyerobotan tersebut telah berpengaruh besar danberakibat buruk pada kondisi mental, moriil dan kesehatan diri paraPenggugat;Nama baik para Penggugat menjadi rusak;4.3.
    perekonomian kota Balikpapan;Bahwa kerugian materiil yang timbul atas adanya gugatan konvensi initidak kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yaitu meliputibiaya Pengacara yang mewakili dalam perkara ini, kerugiankerugianlainnya seperti hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh, karenaterhambatnya pembangunan di atas tanah yang disengketakan, dan atauberkurangnya konsumen yang membeli rumah yang sudah dibangunsebagai akibat adanya gugatan dalam perkara ini;Bahwa suatu kerugian moriil
    Namun masih dianggap wajar dan patutjika kerugian moriil Penggugat Rekonvensi ini dinilai sebesarRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Bahwa seluruh kerugian sebagaimana diuraikan di atas sudah sepatutnyadibebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi baiksendirisendiri atau secara tanggung renteng sebagai konsekuensi dariakibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan;Bahwa agar gugatan rekonvensi ini tidak siasia nantinya ketika dilakukanpelaksanaan eksekusi, maka mohon terhadap
    kepada Penggugat Rekonvensi di HarianPagi Kaltim Post selama 3 (tiga) hari berturutturut;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memberikan putusansebagai berikut:Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan segala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua kerugian yangdiderita oleh Penggugat Rekonvensi baik moriil