Ditemukan 12768 data
365 — 22
Melakukan usahapenambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dalam pasal ini telah terpenuhi;A.d.3. yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentukperbuatan yang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu: yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, makaapabila salah satu bentuk perbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telahterpenuhi.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger
) pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yangmelakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument)saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut serta melakukan (medepleger
59 — 32
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatan itu):no Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satuketentuan dari unsur ini telah terpenuhi, maka ketentuan lain tidak perludipertimbangkan lagi ;21 Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan: orang yang melakukan(Pleger)adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemenoedari peristiwa pidana.
Dan yang dimaksud dengan : orang yang menyuruhmelakukan (Doen Plegen) adalah sedikitnya ada 2(dua) orang yaitu yang menyuruh(Doen Plegen) dan yang disuruh (Pleger).Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukantindak pidana,akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian ia dipandang dandihukum sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, dan orang yang disuruh(Pleger) hanya merupakan alat(instrumen) saja, dan terhadap orang ini tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan
Sedikitdikitnya harus ada 2(dua) orang yaituorang yang melakukan (Pleger)dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwapidana itu. Kedua orang itu semuanya melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahperbuatan Terdakwa memenuhi pengertian tersebut diatas?
Jadi tindak pidana tersebut dilakukan olehsaksi Irip Alias Inaq Nila dan kelompok taninya diantaranya saksi Sahre Alias Inaq Ani,Amaq Mudri, Amaq Maladi, Amaq Vina, Daili serta Maladi dan bukan oleh Terdakwasendiri, akan tetapi meskipun demikian Terdakwa dipandang dan dihukum sebagaiorang yang melakukan sendiri tindak pidana, dan orang yang disuruh(Pleger)dalam halini saksi Irip Alias Inaq Nila dan kelompok taninya tersebut hanya merupakan alat(instrumen) saja.
38 — 3
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan;Menimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau
elemen dari peristiwa pidana;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 167/Pid.B/2017/PN LopMenimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu. harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut. melakukan (medepleger
), maka diartikan juga bersamasamamelakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) danyang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
59 — 7
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanMenimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauyang turut melakukan perbuatan itu bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salahsatu faktor unsur ini maka terpenuhi pula unsur mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwaorang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.Adapunorang
yang menyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya ada dua pelaku yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger), sedangkan orang yang turutmelakukan (medepleger) sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana, jadi kedua13orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atau elemendari peristiwa pidana itu.
71 — 19
diuraikandiatas, maka unsur secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukansesuatu dengan memakai ancama kekerasan terhadap orang itu sendiri telah terpenuhi;3 Unsurketiga Yang melakukan . menyuruh melakukan atauturutsertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untuk dapatdinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkan dalam unsur initelah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang yang melakukan (Pleger
Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh(pleger), Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya ;Menimbang, bahwa Orang yang turut melakukan (medepleger).
Turut Melakukandalam arti kata bersamasama melakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu.
22 — 2
Satochid Kartanegara, SH. memberikan pengertian tentang orang yangmelakukan (pleger) adalah seseorang yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan yangdilarang oleh undangundang atau seseorang yang melakukan sendiri sesuatu perbuatanyang menimbulkan sesuatu akibat yang dilarang oleh undangundang (vide HukumPidanaKumpulan Kuliah hal.500), sedangkan Mr. Drs.
E Utrecht mengatakan bahwaYang melakukan adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasiranasir peristiwa pidana yang bersangkutan (vide Hukum Pidana II Rangkaian SariKuliah hal 16);Yang menyuruh lakukan (doen pleger) menurut Prof.
(vide Hukum PidanaKumpulan Kuliah hal.501 dan 502).Yang turut serta melakukan (mede pleger) menurut Memorie van Toelichtingmenyatakan bahwa yang turut melakukan adalah tiap orang yang sengajameedoet (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana (vide Mr. Drs.Utrecht hal 32). Van Hamel dan Trapman (1924) berpendapat bahwa Turut melakukan10itu terjadi apabila perbuatan masingmasing peserta memuat semua anasiranasirperistiwa pidana yang bersangkutan.
WENHARNOL SH MH
Terdakwa:
RUDIYANSYAH Bin NANA SUHAYA
51 — 30
Unsur Turut serta melakukan, yang melakukan, yang menyuruhmelakukan;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana,yang dapat dipidana sebagai Pelaku Tindak Pidana adalah orang yangmelakukan tindak pidana itu sendiri (pleger), atau orang yang menyuruhmelakukan tindak pidana (doenpleger), atau orang yang turut sertamelakukan tindak pidana (medepleger);Menimbang, bahwa pembuat UndangUndang tidak memberikanrestriksi yang tegas tentang pengertian orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan
dan turut serta melakukan, namun demikianpengertian yang umum dalam hal unsur pasal ini adalah:1. yang melakukan (pleger) adalah orang yang berbuatmelakukan semua unsur dari tindak pidana,2. pengertian yang menyuruh melakukan (doen pleger) di sinidisyaratkan dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan minimaloleh 2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yangHalaman 16 dari 22 halamanPutusan Nomor 331/Pid.Sus/2020/PN Bglmenyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yangdisuruh melakukan
(pleger) yang mana orang yang disuruh adalahsebagai alat (instrument) saja adapun yang bertanggungjawabmelakukan tindak pidana adalah orang yang menyuruh melakukansedangkan yang di suruh melakukan tidak dapat dimintapertanggungjawaban atas perbuatannya3. sedangkan pengertian turut serta melakukan (medepleger)menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai pelakubersama dalam arti kata bersamasama melakukan, di siniperbuatan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu orangyang melakukan (pleger
107 — 11
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan;Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yangdihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu ;1 Orang yang melakukan (pleger); orang ini ialah seseorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;2 Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger); disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger).
);orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harusmemakai salah satu dari jalanjalan seperti dengan pemberian, salah memakaikekuasaan dsb yang disebutkan dalam pasal itu, artinya tidak boleh memakaijalan lain. ( R.Soesilo.SH, Kitab Undangundang Hukum Pidana, Sukabumi 1 Juli 1960,hal. 56 ).Menimbang, bahwa dengan demikian berarti unsur ini bersifat alternatif, artinyaperbuatan apa atau perbuatan mana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, apakah iasebagai orang yang melakukan (pleger
24 — 3
Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau TurutMelakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau
elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) , maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor 1051/Pid.B/2016/PN.Lbpmaksudnya ia tidak dapat dinukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan
dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger), maka diartikan juga bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
73 — 22
lembar ditaruh diatas meja oleh korban, kemudian uang tersebut Terdakwa ambil,tidak lama kemudian datang tiga orang menanyakan masalah uang tersebut, Terdakwa akuisetelah itu Polisi datang, Terdakwa dan Didik Hermanto berikut barang buktinya dibawa kePolsek Sempolan ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa juga didakwa dengan pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang merupakan delik penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana yang telahdilakukan mereka dengan unsurunsur sebagai berikut : mereka yang melakukan (pleger
) mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger) turut serta melakukan (medepleger)Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut perkataan delneming diartikanjuga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama atau sekurangkurangnya harusada dua orang atau lebih yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger)dan turut serta melakukan (medepleger) sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa dalam perbuatan penyertaan ini harus ada 2 (dua) syarat dari turutserta
NI MADE DESI MEGA PRATIWI
Terdakwa:
1.I KETUT WIDARMA
2.I GEDE KAYUN
86 — 19
Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;wnn Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP baik orang yangmelakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen) ataupun orang yangturut serta melakukan (medepleger) dihukum sebagai orang yang melakukanPeristiwa PIMANA; $= $2 one n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen n=wnnne Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang telah berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana
sedangkanorang yang disuruh itu hanya merupakan suatu alat (instrumen) saja dan ia tidakdapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya,misalnya dalam halhal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, Pasal 48KUHP dan Pasal 51 KUHP;; 20202222 n nnn n nnn n nen ne rane nenen sensHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN.Ngan Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan (medepleger)adalah disini juga sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan(pleger
) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.Disini kedua orang tersebut baik pleger maupun medepleger semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu; w Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur kedua diatas Majelis Hakim telah menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa telahmemenuhi unsur kedua yang merupakan unsur pokok dalam perkara ini, dengankata lain Majelis Hakim telah berkesimpulan bahwa Para Terdakwa
yang dilakukan oleh Para Terdakwa menurut MajelisHakim perbuatan Para Terdakwa tersebut masingmasing telah memenuhi anasiratau elemen dari tindak pidana itu sendiri sebagaimana yang telahdipertimbangkan Majelis Hakim pada pertimbangan unsur sebelumnya;w Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah sebagai pelaku (p/eger) danTerdakwa Il adalah sebagai orang Turut melakukan (medepleger) namundemikian Para Terdakwa tersebut baik sebegai pleger
33 — 7
Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau TurutMelakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau
elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) , maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dinukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger
), maka diartikan juga bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
59 — 29
Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan (pleger, doenpleger, medepleger).;Ad.1. Unsur Barang siapa: Menimbang, bahwa Rumusan barang siapa dalam hukum pidana adalah untuk menentukan subyek hukum atau pelaku tindak pidana.
;Ad.4Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturutsertamelakukan (pleger, doenpleger, medepleger).; Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dapat di hukumsebagai orang yang melakukan tindak pidana adalah : 1. Orang yang melakukan (pleger) yaitu : orang yang secara sendiri berbuatdan mewujudkan segala unsur tindak pidana; 2. Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) pada bentuk ini sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger).;3.
Orang yang turut melakukan (medepleger) : Turut melakukan diartikansebagai bersama sama melakukan , dalam hal seperti ini paling sedikitharus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut. melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut. ; Dalam hal melakukan, diisyaratkan bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan unsur unsur dari tindak pidana tersebut. ; Baik pendapat para ahli hukum maupun perkembangan yurisprudensi telah diperoleh suatukesepakatan
87 — 64
pertimbangan hukum yang diambil Pengadilan TingkatPertama menurut Pengadilan Tingkat Banding sangat salah dan keliru dalammenerapkan hukumnya, dengan alasan bahwa dalam pengetrapan ketentuan Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, yang dihubungkan dengan ketentuan pasal yang dijadikan dasaradanya suatu peristiwa atau perbuatan pidana, pada hakekatnya Peristiwa atau perbuatanpidana dilakukan minimal oleh dua orang atau lebih, yang didalamnya ada orang yangmenyuruh lakukan @oen plegen), dan ada orang yang disuruh (Pleger
), yang keduanyadipandang sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana tersebut;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yang bertindak sebagai Doen Plegen(orang yang menyuruh lakukan ) adalah Terdakwa I Mito Maujud alias Mito,sedangkan sebagai Pleger (Orang yang disuruh melakukan adalah Terdakwa ITMuhdar Rabu alias Uda, yang keduaduanya tidak bisa diterapkan berdiri sendiri didalamdakwaan yang disusun secara alternatif sebagaimana yang telah dipertimbangkanPengadilan Tingkat Pertama tersebut;Menimbang
, bahwa antara orang yang menyuruh lakukan (medepleger) dan orangyang disuruh melakukan ((Pleger), menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding,mengandung suatu pengertian bahwa para pelaku secara bersamasama melakukan suatuperbuatan atau peristiwa pidana, yang keduanya melakukan suatu perbuatan pelaksanaanperistiwa/perbuatan pidana tersebut, yang disesuaikan dengan kualitas perbuatan suatuperistiwa pidana atau perbuatan pidana, sehingga dalam perkara a quo Terdakwa I MitoMaujud alias Mito yang kapasitasnya
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan, sehingga Pengadilan Tingkat Pertama memandang terhadap Terdakwa IIMuhdar Rabu alias Uda bukanlah sebagai seorang Nakhoda, sekalipun dalammelaksanakan sebagian fungsi dan tugas seorang nakhoda, namun menurut PengadilanTingkat Banding bahwa fakta hukum dan secara materiil dalam perkara a quo, bahwaTerdakwa II Muhdar Rabu alias Uda, Pengadilan Tingkat Banding memandang kapasitasTerdakwa II Muhdar Rabu alias Uda sebagai Orang yang disuruh melakukan (Pleger
);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,menurut Pengadilan Tingkat Banding bahwa perbuatan yang dilakukan Oleh Terdakwa IMito Maujud alias Mito sebagai Doen Plegen dan Terdakwa II Muhdar Rabu alias Udasebagai Pleger, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakpidana Secara bersamasama selaku nakhoda berlayar tanpa memiliki Suratpersetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar mengakibatkan kecelakaankapal, sehingga mengakibatkan kematian
32 — 3
ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKANATAU TURUT MELAKUKAN PERBUATANITU;Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) adalah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemen dari peristiwa pidana.Misal peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan, orang itu harus memenuhielemen status sebagai pegawai Negeri. Orang yang menyuruh melakukan(doen plegen) adalah sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger)dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat saja, ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orang yang turut melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan. Sedikitdikitnya harusada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
61 — 19
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatanMenimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 KUHP memberikan pengertian orangyang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian, telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau elemen dari peristiwa pidana ;29Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), disini sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, pleger itu harus hanya merupakaninstrument (alat) saja ;Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan orang yang turutmelakukan (medepleger), ialah perbuatan itu dilakukan secara bersamasama. Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan sajaatau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yangmenolong itu tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagai membantumelakukan (medeplichtige) ;Menimbang, bahwa pleger, doen pleger maupun mede pleger dalam suatuperistiwa pidana adalah samasama sebagai pelaku peristiwa / tindak pidana ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dihubungkan denganketerangan terdakwa dan barang bukti serta fakta
1.YUNITA EKA PUTRI,SH
2.EDMON RIZAL ,SH
Terdakwa:
1.MARTIAS TANGO Pgl TIAS Als TIAIH.
2.AZUAR ANAS Pgl ANAS
75 — 12
Mereka Yang Melakukan (Pleger).Dari berbagai pendapat para ahli dan dengan pendekatan praktikdapat diketahui bahwa untuk menentukan seseorang sebagai yangmelakukan (pleger)/pembuat pelaksana tindak pidana secarapenyertaan adalah dengan 2 kriteria: Perbuatannya adalah perbuatan yang menentukan terwujudnyatindak pidana; Perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana;2.
Yang Menyuruh Melakukan (Doen Pleger).Undangundang tidak menjelaskan tentang siapa yang dimaksuddengan yang menyuruh melakukan itu.
Tanpa kesengajaan atau kealpaan.Yang dimaksud dengan tanpa kesengajaan atau tanpa kealpaanadalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang disuruh(manus ministra) tidak dilandasi oleh kesengajaan untukmewujudkan tindak pidana, juga terjadinya tindak pidana bukankarena adanya kealpaan, karena sesungguhnya inisiatifperbuatan datang dari penyuruh, demikian juga niat untukHalaman 22 dari 26 Putusan Nomor: 83/Pid.B/2019/PN Lbbmewujudkan tindak pidana itu hanya berada pada penyuruh(doen pleger);c.
Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan (Mede Pleger).KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas Siapa Saja yangdikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal inimenurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindakpidana harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: Harus adanya kerjasama secara fisik; Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasamauntuk melakukan tindak pidana;Yang dimaksud dengan turut serta melakukan (mede pleger), olehM.v.T dijelaskan bahwa yang turut serta
Dariberbagai pandangan para ahli tentang bagaimana kategori untukmenentukan pembuat peserta (mede pleger), maka dapat ditarikkesimpulan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai pembuatpeserta yaitu apabila perbuatan orang tersebut memang mengarahdalam mewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentuk niatyang sama dengan pembuat pelaksana (pleger) untuk mewujudkantindak pidana tersebut;Perbuatan pembuat peserta tidak perlu memenuhi seluruh unsurtindak pidana, asalkan perbuatannya memiliki andil
TAUFIK RIADI Bin SALEH
48 — 13
Orang yang melakukan (Pleger)Yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) yakniseseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau elemen dari tindak pidana ; 2.
Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger)Yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan(Doen Pleger) yakni pada pidana tersebut pelakunya palingsedikit 2 (dua) orang yakni yang menyuruh dan yang disuruh,jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindakpidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanyamerupakan alat saja.
Orang yang turut melakukan (Medepleger) ; Yang dimaksud dengan orang turut melakukan (Medepleger)ialah melakukan bersamasama, jadi sedikitnya harus ada 2(dua) orang yakni orang yang melakukan (pleger), dan orang2324yang turut melakukan (medepleger) terhadap peristiwa pidanaitu. dan dalam tindakannya tersebut keduanya harusmelakukan perbuatan pelaksanaan.
87 — 39
Dari rumusan pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dikenal 3 (tiga) pelakuyaitu yang melakukan perbuatan pidana (pleger, dader), yang menyuruh melakukan(doen pleger), yang turut serta melakukan atau sering juga disebut bersamasamamelakukan (mede pleger, mede dader), sehingga bahwa yang melakukanperbuatan pidana (pleger, dader), yang menyuruh melakukan (doen pleger), atauyang turut serta melakukan atau sering juga disebut bersamasama melakukan(mede pleger, mede dader
95 — 14
Unsur Dilakukan secara bersamasama dalam peran masingmasing sebagai orangorang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) atauturut melakukan perbuatan itu (mede pleger);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah secarayuridis perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur dalam Pasal yang didakwakanPenuntut Umum tersebut;Ad. 1.
Unsur Dilakukan secara bersamasama dalam peran masingmasing sebagai orangorang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) atauturut melakukan perbuatan itu (mede pleger);Menimbang, bahwa dalam unsure ini harus terdapat minimal dua orang pelakuyang menunjukkan kesadaran tentang adanya satu kerja sama.
Ahmad Mabrur akan membayar pupuk Sondag milik Saksi Kaminotoseharga Rp. 1.900, (seribu sembilan ratus rupiah) perkilogram, sehingga perbuatanTerdakwa telah memenuhi sub unsure orang yang melakukan (pleger);Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi olehperbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidipadahal ia adalah pihak lain selain Produsen, Distributor dan