Ditemukan 17404 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 619/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
176
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 06-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 552/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
156
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiPenetapan Nomor 552/Pdt.P/2020/PA.Bi. hal.13 dari 17 hal.HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim..
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
Register : 21-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PA JAYAPURA Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Jpr
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1710
  • Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 2 dari 17Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, para Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua (wakil) calonsuami datang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati para Pemohon,anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua (wakil)calon suami agar memahami risiko
    Pemohon dan Pemohon IIe Bahwa benar Kami adalah ayah kandung dan ibu kandung anakyang dimohonkan dispensasi kawin;e Bahwa benar anak baru berusia 17 tahun;e Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:e Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmaradan telah bertunangan;e Bahwa kami mengerti risiko perkawinan dan kami melihat anaksudah siap, baik fisik maupun mental dan sudah layak untukmembangun kehidupan rumah tangga;e Bahwa calon suami sudah punya penghasilan sebagai PegawaiNegeri
    tahfizul quran Makassar;Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilin untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu) menjalin hubungan asmara dan bertunangan,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan Saya dan calonsuami:Bahwa Saya mengerti risiko
    tua, lahir di Jayapura, 02 Juni1977, pekerjaan swasta, alamat di Sentani Kota, KabupatenJayapura;Bahwa ayah kandung calon suami mewakilkan kepada saya untukmenghadiri dan memberikan keterangan dalam sidang permohonandispensasi nikah ini;Bahwa benar calon suami sebagai calon suami dari anak;Bahwa calon suami telah berusia 24 tahun ;Bahwa benar Kami dari keluarga calon suami telah melamar anak;Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmaradan telah bertunangan;Bahwa Kami mengerti risiko
    Saya telah melamar anak dan dterima oleh orangtuanya;Bahwa benar Saya dan anak telah menjalin hubungan asmara dantelah bertunangan;Bahwa Saya tahu anak telah lulus sekolah di pondok tahfizul quranMakassar:Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 6 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara;Bahwa Saya telah memiliki pengahsilan sebagai Pegawai NegeriSipil (PNS);Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 03-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 2/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2324
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabila melahirkandalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.
    Sgr.kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 tahun 2019, yaituumur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon, calon istri, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko perkawinan di bawahumur. Hakim memberikan saran agar para pihak dapat menangguhkan rencanaperkawinannya tersebut sampai batas minimal usia perkawinan.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
    yang terjadi seperti keberlanjutanpendidikannya, risiko kesehatan yang terjadi karena belum siapnya organreproduksi serta potensipotensi perselisihan dalam rumah tangga.
Register : 05-08-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 179/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 11 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1513
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 02-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 30/Pdt.P/2021/PA.Kbj
Tanggal 14 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
499
  • telahhadir di persidangan;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon dan calon suaminya belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga telah memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    keinginan untuk menikah tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa anak Pemohon sudah mengenal calon suaminya sejak beberapatahun yang lalu; Bahwa sejak dua bulan lalu hubungan anak Pemohon dengan calonsuami sangat dekat dan tidak dapat di pisahkan lagi, sudah berpacaran dansering berduaan; Bahwa saat ini anak Pemohon saat ini sedang tidak bersekolah lagisejak tamat SD; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    Penetapan No.30/Pat.P/2021/PA.KbjMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko perkawinan usia dini, mendorong untuk menempuhstudi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organ reproduksi anak, dampakekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensi timbulnya perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi mereka menyatakan tetap padarencananya untuk mewujudkan pernikahan anak
    Pemohon dengan calonmempelai prianya, dan semua sudah siap dengan segala risiko yang mungkinakan terjadi serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin;Menimbang, bahwa Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan kedua orang tua calon suami anak Pemohon telah memberikanketerangan sebagaimana kehendak Pasal 13 angka (1) huruf (a), huruf (b),huruf (c) dan huruf (d), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019Tentang Pedoman Mengadili Permohonan
    Di Smaping itu, walaupun perkawinandilakukan di atas usia 20 (dua puluh) tahun, risiko kematian pada saatmelahirkan akan tetap ada. Berdasarkan fakta hukum di atas, anak Pemohon saat ini secara fisik telah mengalami menstruasi, serta semua pihak telah memahami dan siap dengan risiko yang mungkin terjadi;Hal. 20 dari 24 Hal.
Register : 23-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 101/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 30 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
147
  • Risiko penyakit seksual meningkatPenetapan Nomor 101/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 19 halamanDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Penetapan Nomor 101/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 12 dari 19 halamanBeberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 06-01-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 2/Pdt.G/2020/PN SNG
Tanggal 12 Mei 2020 — Penggugat : WAWA SARWANA Tergugat : PT. Bank Tabungan Negara Persero, Tbk, Kantor Cabang Purwakarta
12341
  • Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibatdari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasidengan kontraprestasi yang akan diterima di kKemudian hari. Semakinlama kredit diberikan, semakin tinggi pula tingkat risikonya. Denganadanya risiko inilah maka timbul jaminan dalam pemberian kredit.4. Prestasi.
    Risiko, yaitu adanya risiko yang mungkin akan terjadi selama jangkawaktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untukmengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinyawanprestasi dari nasabah peminjam dana, maka diadakanlah pengikatanjaminan dan agunan.Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, maka dapatdikemukakan bahwa selain unsur kepercayaan, di dalam permohonan danpemberian kredit juga mengandung unsur lain, yaitu unsur waktu, unsurprestasi, dan risiko.
    Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menyebutkan,bahwa risiko (atau bahaya) adalah kewajiban memikul kerugian yangdisebabkan suatu kejadian di luar kesalahan salah satu atau Para Pihak.Berkaitan dengan pemberian kredit oleh Bank kepada debitur tentu pulamengandung risiko usaha bagi Bank. Risiko di sini adalah risiko Kemungkinanketidakmampuan dari debitor untuk membayar angsuran atau melunasikreditnya disebabkan sesuatu hal tertentu yang tidak dikehendaki.
    Oleh karenaitu, semakin lama jangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untukpelunasan kredit, maka makin besar juga risiko bagi Bank. Setiap perjanjiantentu mengandung adanya prestasi dan kontraprestasi.
Register : 01-09-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1218 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PATRA SK;
7464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diperlukan judgementdalam penggunaan informasi tersebut (Pasal 1.12 PedomanOECD); Praktik yang berlaku umum adalah mencari pembanding externalpada database komersial (seperti ORIANA, OSIRIS dari Bureauvan Dijk);Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURER.bahwa fungsi dan risiko terbatas hanya pada pembuatan produk;bahwa semua barang yang diproduksi, sesuai denganpermintaan/instruksi principal, hanya dijual kepada para principal (SKEIdan Pertamina semuanya merupakan pihak afiliasi);bahwa principal
    Tidak ada aktivitasmarketing yang dibutuhkan;bahwa tidak menanggung risiko berikut ini: Risiko pasar Risiko persediaan Risiko R&D Risiko keuangan Risiko selisih kurs;TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing.bahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena: Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepada principalyang merupakan pihak istimewa).
    Informasi keuntungan operasional dari perusahaan pembandingpotensial tersedia untuk umum;Penetapan rentang kewajaran.bahwa Pemohon Banding ditetapbkan sebagai pihak yang diuji (testedparty) karena Pemohon Banding lebih sederhana dibandingkan denganSKEI dari sisi fungsi dan risiko;bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi total biaya(HPP dan G&A expenses, ditetapkan sebagai PLI karena: Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan dari fungsiyang dilakukan, aset yang digunakan,
    dan risiko yang ditanggungoleh Pemohon Banding.
Register : 02-06-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 55/Pdt.P/2020/PA.Mbl
Tanggal 10 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
115
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsidarr: Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, paraPemohon telah hadir sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada paraPemohon agar menunda keinginannya untuk melangsungkan perkawinan anakpara Pemohon sampai anak para Pemohon berusia sembilan belas tahunmengingat akan ada risiko dari perkawinan di bawah umur berupa akanterhentinya pendidikan
    Mblekonomi, sosial dan psikologis bagi anak dan potensi perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga anak tersebut, akan tetapi para Pemohon tetapberkeinginan akan melangsungkag perkawinan anak para Pemohon dengancalon suami anak para Pemohon;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonan para Pemohon dimana para Pemohon tidak menyampaikan perbaikan apapun;Bahwa di depan sidang para Pemohon memyampaikan keterangansebagai berikut: Bahwa para Pemohon sudah memahami potensi risiko terhadap
    tangga dengan calonsSuaminya agar rumah tangga mereka berjalan dengan baik;Bahwa para Pemohon telah mengahadirkan anak para Pemohon yangmengaku beridentitas sebagai berikut:Nama anak para pemohon , tempat/tanggal lahir Sungai Buluh/24 Juni 2003,agama Islam, Pendidikan SMP, pekerjaan tidak ada, tempat kediaman dialamat;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada anak paraPemohon agar menunda keinginannya untuk melangsungkan perkawinansampai usianya sembilan belas tahun mengingat akan ada risiko
    MblPemohon tetap bertekad akan melangsungkag perkawinan dengan calonsuaminya;Bahwa di depan sidang anak para Pemohon memyampaikanketerangan sebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon sudah memahami potensi risiko terhadapperkawinan di bawah usia sembilan belas tahun; Bahwa anak para Pemohon tetap bertekad untuk melangsungkan perkawinandengan calon suaminya tersebut karena sudah saling mencintai dan sudahmelakukan hubungan badan yajg mengakibatkan anak para Pemohon telahhamil tujuh bulan dan takut akan
    Kembang Paseban, alamat;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada orang tuacalon suami anak para Pemohon agar menunda keinginannya untukmelangsungkan perkawinan anaknya dengan anak para Pemohon sampaianaknya dan anak para Pemohon berusia sembilan belas tahun mengingatakan ada risiko dari perkawinan di bawah umur berupa akan terhentinyapendidikan anak para Pemohon, belum siapnya organ reproduksi anak paraPemohon, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak para PemohonHalaman 5 dari
Register : 03-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2312
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabila melahirkandalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.
    perselisihan di dalam rumah tangga;Bahwa anak memahami mengenai kemungkinankemungkinan masalahkesehatan yang akan muncul jika terjadi kehamilan pada usia muda;Bahwa walaupun para Pemohon menganut agama Hindu, namun anakPemohon telah berpindah keyakinan dan saat ini telah menganut agamaIslam;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
    Anak juga memahami segala risiko yang terjadiseperti keberlanjutan pendidikannya, risiko kesehatan yang terjadi karenabelum siapnya organ reproduksi serta potensipotensi perselisihan dalamrumah tangga.
Register : 27-07-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 84/PDT/2018/PT BTN
Tanggal 5 Juli 2018 — JOHNSON KURNIAWAN, alamat Taman Ratu Blok D-5 nomor 31 RT 006 RW 013 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Ketut Surianto,.SH dan Ir.Deyong,SH.,MH. Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Advokat Sollata & Partner beralamat di Jalan Nagasari No.98 B,Br.Pohmanis,Penatih Denpasar Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Nopember 2017, selanjutnya disebut: Pelawan ( semula tergugat III/termohon eksekusi III ) sekarang sebagai Pembanding; M e l a w a n: 1. ALEXANDER COKROJOYO ( als. ALEX TJIOE als. ALEXANDER TJIOE als. TJIOE PEK HIE ), alamat Jalan Raya Darmo Permai 3/A-837 RT 005 RW 003 Kelurahan Sonok Wijenan Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, selanjutnya disebut: Terlawan (semula Penggugat/pemohon eksekusi) sekarang sebagai Terbanding; 2. MUSLIMUDIN RAOES SIREGAR als. MUSMUDIN RAOES SIREGAR, alamat Jalan Cempaka Putih II/11 RT 010 RW 007 Kelurahan Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya disebut: Turut Terlawan I (semula Tergugat I/Termohon Eksekusi I) sekarang sebagai Turut Terbanding I 3. FENNY KURNIAWAN, alamat Jalan Somba Opu nomor 140 RT 001 RW 001 Kelurahan Bulogading Kecamatan Makassar Kota Makassar, selanjutnya disebut: turut Terlawan II (semula Tergugat II/Termohon Eksekusi II) sekarang disebut Turut Terbanding II, 4. KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG, alamat Jalan Perintis Kemerdekaan kav.5 Cikokol Kota Tangerang, selanjutnya disebut: turut Terlawan III ( semula turut Tergugat/turut Termohon Eksekusi II ) sekarang disebut Turut Terbanding III;
16396
  • Adapun bentuk ketidakjelasan dasar fakta Posita GugatanPenggugat akan diuraikan sebagai berikut:3.1.Bahwa dalam Posita Gugatan Penggugat Nomor 2 Bagian Ill tentang FaktaFakta Hukum, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat memutuskanpersalinan normal dengan mengabaikan segala kemungkinan risiko yang timbulpada saat proses dan/atau pasca persalinan, Gugatan Penggugat tersebut tidakjelas karena Penggugat dalam Posita Gugatan Penggugat tidak menjelaskanlebih lanjut dengan jelas dan tegas mengenai bentuk
    Hal dominan yang paling sering terjadi berdasarkan bukti yangada adalah konsisten dengan kesimpulan bahwa (1) faktor risiko untuk distosiaHalaman 30 dari 53 Putusan No. 82/PDT/2018/PT.BTNbahu tidak memiliki nilai prediksi, (2) distosia bahu merupakan kejadian yangtidak dapat diprediksi, dan (3)risiko untuk anakanak yang menderita cacat tetap (akibat distosia bahu)adalah merupakan hal yang tidak mungkin diprediksi. 20.2 Bahwa berdasarkan laporan penelitian medis di atas, terbukti jika distosia21.bahu
    Penggugat menolak untuk melakukan perawatan terhadap BayiPenggugat dan tetap memaksa untuk membawa pulang walaupun telahdiberikan penjelasan, anjuran, nasihat serta petunjuk dari Tergugat dantenaga medis Tergugat Il Selain itu, walaupun mengetahui risiko yangmungkin akan terjadi, Penggugat dengan nyata secara tegas dan jelasbersedia bertanggung jawab menanggung semua risiko yang akan terjaditerhadap Bayi Penggugat.
    terjadinya cacat tetap akibat distosia bahu merupakan risiko yangtidak mungkin untuk diprediksi.
    terjadinya cacat tetapakibat distosia bahu merupakan risiko yang tidak mungkin untuk diprediksi.Bahwa cedera akibat distosia bahu dapat disembukan dengan terapi danperawatan dimana Penggugat menolak melakukan perawatan tersebut danmemaksa membawa Bayi Penggugat pulang.
Register : 06-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Kbj
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
4710
  • telahhadir di persidangan;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon dan calon suaminya belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga telah memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    Bahwa anak Pemohon sudah mengenal calon suaminya sejak beberapatahun yang lalu; Bahwa sejak dua bulan lalu hubungan anak Pemohon dengan calonsuami sangat dekat dan tidak dapat di pisahkan lagi, sudah berpacaran dansering berduaan, bahkan sudah berhubungan badan dan saat ini kondisianak Pemohon sedang hamil 4 bulan; Bahwa saat ini anak Pemohon telah tamat SLTP; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    usia dini, mendorong untuk menempuhstudi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organ reproduksi anak, dampakekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensi timbulnya perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi mereka menyatakan tetap padarencananya untuk mewujudkan pernikahan anak Pemohon dengan calonmempelai prianya, dan semua sudah siap dengan segala risiko yang mungkinakan terjadi serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin;
    Berdasarkan hasilsurveil Badan Pusat Statistik, bayi yang dilahirkan oleh perempuan yangmenikah pada usia anak punya risiko kematian yang lebin besar dan punyaHal. 20 dari 24 Hal.
    Di Smaping itu, walaupun perkawinandilakukan di atas usia 20 (dua puluh) tahun, risiko kematian pada saatmelahirkan akan tetap ada.
Register : 29-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PA PATI Nomor 326/Pdt.P/2019/PA.Pt
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
130
  • selain Pemohon, telah hadir pula anak Pemohon, calon suamianak Pemohon, dan orang tua / wali calon suami Pemohon di persidangan;Bahwa kemudian, Majelis Hakim berusaha untuk menasehati Pemohon,Hal. 2 dari 12 Hal.Penetapan No 326/Pdt.P/2019/PA.Ptanak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua / wali calon suamiPemohon, agar mereka bersabar menunggu sampai anaknya dewasa dan ataucukup umur untuk menikah sesuai dengan ketentuan peruaturan perundangundangan yang berlaku, dengan mengingat segala risiko
    dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa telah didengar keterangan calon pengantin wanita bernamaAnak, lahir di Pati tanggal 17 Januari 2003 (umur 16 tahun 10 bulan), agamaIslam, status perawan, yang menyatakan bahwa ia sudah sangat berkeinginanuntuk menikah atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pundan telah siap secara fisik dan mental untuk menikah dengan calon suaminyabernama Anak lakilaki, dengan segala hak dan tanggung jawab yang akandiembannya serta menyadari sepenuhnya terhadap segala risiko
    ini ;Hal. 5 dari 12 Hal.Penetapan No 326/Pdt.P/2019/PA.PtPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, Majelis Hakim telah berusahamenasehati Pemohon, anak, calon suami dan orang tua calon suami, agarmereka menunda pernikahan sampai usia anak Pemohon memenuhi ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku mengingat segala risiko
    belum mencapai usia 19 tahun atau dinilai belum dewasa;Menimbang, bahwa pada hakekatnya kedewasaan bukan hanyaditentukan oleh umur semata, melainkan dipengaruhi pula oleh faktorlingkungan keluarga, adat istiadat, budaya setempat serta perkembangan fisikdan pskilogis anak sebagai individu ;Menimbang, bahwa anak Pemohon sebagai calon pengantinperempuan, meskipun baru berusia 16 tahun 10 bulan pada saat permohonanini diperiksa di persidangan, pada kenyataannya telah mampu menyadarisepenuhnya segala risiko
    secara fisikdan mental ;Menimbang, bahwa anak pemohon sebagai calon ibu rumah tanggadapat dipandang cukup matang karena ia dididk dan dibesarkan dalamlingkungan keluarga sederhana yang telah membiasakan anak tersebut untukikut bertanggungjawab mengurus pekerjaan rumah tangga seharihari sebagaibudaya keluarga;Menimbang, bahwa Pemohon dan orang tua calon suami anakPemohon telah menyatakan dengan sesungguhsungguh akan memberikanpendampingan terhadap anakanaknya untuk mengurangi dan / ataumemperkucil risiko
Register : 27-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 36/Pdt.P/2021/PA.Kbj
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
6410
  • Pemohontelah hadir di persidangan;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon dan calon suaminya belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga telah memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    ada paksaan dari Siapapun; Bahwa anak Pemohon sudah mengenal calon suaminya sejak bulanJuli tahun 2020 yang lalu; Bahwa sejak saat itu hubungan anak Pemohon dengan calon suamisangat dekat dan tidak dapat di pisahkan lagi, telah berpacaran dan seringberduaan; Bahwa saat ini anak Pemohon saat ini telah menamatkan sekolah tingkas SMA tetapi ijazah belum diambil; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    ditolak oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Berastagi yang akan mencatatkan pernikahannya karenakedua calon pengantin belum mencapai usia minimal perkawinan;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan kedua orang tuacalon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikannasehat dan pandangan tentang risiko
    perkawinan usia dini, mendoronguntuk menempuh studi lanjut terlebih dahulu, belum siapnya organ reproduksianak, dampak ekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensi timbulnyaperselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi merekamenyatakan tetap pada rencananya untuk mewujudkan pernikahan anak Pemohon dengan calon mempelai prianya, dan semua sudah siap dengan segalarisiko yang mungkin akan terjadi serta akan selalu berusaha untuk mencegahdan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik
    Di smaping itu, walaupunperkawinan dilakukan di atas usia 20 (dua puluh) tahun, risiko kematian padasaat melahirkan akan tetap ada.
Register : 28-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 168/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
189
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b. Risiko kekerasan seksual meningkatHal. 10 dari 19 Hal.
    Risikokekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usia antara suami danistri Semakin jauh.Ge Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.Hal. 11 dari 19 Hal. Penetapan No.168/Pdt.P/2020/PA.Sje.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 19-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 32/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 2 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
2510
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umuryang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon suami Anak para Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendamping,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    Para Pemohonsudah hamil 18 (delapan belas) minggu oleh calon suaminya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 PERMA RI Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anakPara Pemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon, danorang tua calon suami anak Para Pemohon tentang risiko
    Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak ParaPemohon, dan orang tua calon suami anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahan anakPara Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengan calon suaminyayang bernama Calon suami Anak para Pemohon dan semuanya sudah siapdengan segala risiko kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 29-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 175/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
3932
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 12-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
4014
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umuryang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ Hal. 3 dari 16 hal. Penetapan Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Bkyreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsSuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon suami Anak para Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendampingl,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    dalam rumah tangga, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetap Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak ParaPemohon, dan orang tua calon suami anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahan anakPara Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengan calon suaminyayang bernama Calon suami Anak para Pemohon dan semuanya sudah siapdengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 20-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 201/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
169
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;AtauApabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    dipertahankan olen Para Pemohon denganketerangan tambahan bahwa menurut Pemohon, anak Pemohon akan mampumenjadi Suami yang baik dan dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagaiseorang suami setelan menikah, lagi pula para Pemohon akan selalu berusahadan membimbing anaknya agar dapat membina rumah tangga yang baikbersama suaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    hubungan yang sangat dekat; Bahwa antara anak para Pemohon tersebut dan calon suaminya tidak adahubungan darah dan halhal lain yang menghalangi sahnya pernikahan; Bahwa anak para Pemohon tersebut telah mendapat restu dari ayah calonistri anak Pemohon;Bahwa anak para Pemohon tersebut Pemohon telah sanggup menjadisuami;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon istri anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    seorang perempuan bernamaNAMA, umur 18 tahun, dengan alasan dikarenakan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
    Kepada calon suami, Hakim menasihati agarcalon suami bertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.