Ditemukan 123 data
82 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat seharusnya mengajukan gugatan ganti rugi karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang melalui Praperadilan, bukandengan gugatan perbuatan melawan hukum, sebagaimana Undang UndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu:Pasal 95(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakantindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan
Eksepsi Kompetensi Relatif (Kewenangan Relatif Pengadilan).Bahwa Penggugat seharusnya mengajukan gugatan ganti rugi karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang melalui Pengadilan di manaPenggugat diadili atau perkara pidananya disidangkan, sebagaimana UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu:Pasal 95:(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
dengankepentingan umum, oleh karenanya Hakim yang melanggar prinsip ultrapetita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip the rule of law;Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;Bahwa Judex Facti dalam memperhitungkan ganti rugi tidak tepat karena tidakmemperhatikan ketentuan sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan dapat diperhitungkan jika terdapat kekeliruan karena ditangkap,ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain , tanpa alasan yangberdasarkan undangundang telah ditentukan yaitu imbalan serendahrendahnya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan setinggitingginya Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dan jika mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacatsehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugianberjumlah setinggitingginya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa mengenai pertimbangan Hakim Judex Pengadilan Tinggi Yogyakarta.Penggugat/Termohon
47 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Tergugat di rumahParaPenggugat dan penyitaan bendabenda di rumah Para Penggugatdilakukan oleh beberapa orang para pelaku bersamasama aquo harusbertanggung jawab karena perbuatanperbuatan yang melawa hukum daribeberapa orang menimbulkan kerugian terhadap ParaPenggugatdinyatakan tidak sah;Sebagaimana Pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka, Terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan;Sebagaimana Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP:Yang dimaksud dengan kerugian karena tindakan lain ialah kerugian yangditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yangdilakukan Tergugat secara tidak sah menurut hukum tersebut;6.
Nomor 2953 K/Pdt/2016KUHAP Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, dftahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan; Bahwa sebagaimana Penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP: Yang dikmaksuddengan " kerugian karena tindakan lain " ialah kerugian yang ditimbulkanoleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukanTergugat secara tidak
70 — 53
Bahwa PENGGUGAT seharusnya mengajukan Gugatan ganti rugi karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang melalui Praperadilan,bukan dengan gugatan perbuatan melawan hukum, sebagaimanaUndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaituPasal 951)Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut gantikerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang
Eksepsi Kompetensi Relatif (Kewenangan Relatif Pengadilan).Bahwa PENGGUGAT seharusnya mengajukan Gugatan ganti rugi karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang melalui Pengadilan di manaPENGGUGAT diadili atau perkara pidananya disidangkan, sebagaimanaUndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu :Pasal 951)Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut gantikerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut
/Sip/1974.Eksepsi Kadaluarsa.Bahwa Gugatan PENGGUGAT telah kadaluarsa atau lewat waktu,sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, yaitu :Pasal 7(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulansejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.Pasal 95 KUHAP1)Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan.Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau abhiwarisnya ataS penangkapan atau penahanan sertatindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenaiorang atau hukum yang diterapbkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidangpraperadilan sebagaimana dimaksud
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya mengajukan gugatan gantirugi yang tidak jelas dasar perhitungan ganti ruginya yang dihitung sejakOktober 1996 sampai dengan Maret 2001, karena nilai ganti rugi dapatdiperhitungkan jika terdapat kekeliruan karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang, sebagaimana Peraturan pemerintahNomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana, yaitu :Pasal 91) Ganti kerugian berdasarkan
50 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak sependapat, karena pendapat demikian menjadi tidakkonsisten dan mengesampingkan adanya asas kepastian hukum dalam hukumberacara pidana;Alasan PertamaJudex Facti keliru dalam menerapkan ketentuan ayat (1) Pasal 95 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Bahwa, Kaidah ayat (1) Pasal 95 Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan; Bahwa, apabila memperhatikan kaidah ayat (1) Pasal 95 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di atas, maka pertimbangan hukumberikut amar putusan judex factie nyatanyata telah keliru dalam menerapkanketentuan kaidah hukum incassu; Bahwa, Judex Facti telah keliru dalam mengkualifiasi terminologi lembaga hukumlembaga hukum berupa
:i. ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau,ii. karena kekeliruan mengenai orangnya atau,ili. hukum yang diterapkan;Hal. 13 dari 21 hal.
Terbanding/Tergugat I : KASMAN Bin Alm RAJEKI
Terbanding/Tergugat II : KEPOLISIAN NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPOLISIAN DAERAH ACEH, Cq. KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN ACEH SINGKIL
Terbanding/Tergugat III : KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI ACEH, Cq. KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL
58 — 50
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan Pasal 95 Ayat (2) menyatakan Tuntutan ganti kerugianoleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan sertatindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri,diputus di sidang
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan, pemeriksaan terhadap ganti kerugianmengikuti acara praperadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai terhadap gugatan yang diajukanPenggugat pada pokoknya mengenai tuntutan ganti rugi atas perbuatanmelawan hukum akibat penahanan yang dijalani oleh Penggugat atas perkarapidananya, baik pada tingkat proses Penyidikan di Kepolisian hingga prosespemeriksaan
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanorangnya atau hukum yang diterapkan, pemeriksaan terhadap ganti kerugianmengikuti acara praperadilan;Bahwa Majelis Hakim menilai terhadap gugatan yang diajukan Penggugatpada pokoknya mengenai tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukumakibat penahanan yang dijalani oleh Penggugat atas perkara pidananya, baikpada tingkat proses Penyidikan di Kepolisian hingga proses pemeriksaanperkara di
Atas permasalahantersebut kemudian terhadap Penggugat/Pembanding telah dilakukanPenahanan yang dalam prosedur pelaksanaannya menggunakan Hukum AcaraPidana.Bahwa berdasarkan KUHAP, yakni:Pasal 95Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya
Terbanding/Penggugat : MUNAWAROH, SPd
Terbanding/Penggugat : ATIK MUNZIATI, SPd
Terbanding/Penggugat : MARIA ALLOYSIA YUNITA DWIYANTI
36 — 16
Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Tergugat di rumahParaPenggugat dan penyitaan benda benda di rumah Para Penggugatdilakukan oleh beberapa orang para pelaku bersama sama aquo harusbertanggung jawab karena perbuatan perbuatan yang melawa hukumdari beberapa orang menimbulkan kerugian terhadap ParaPenggugatdinyatakan tidak sah;Sebagaimana pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
lain, tanpa alasan yangberdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan;Sebagaimana Penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP :Yang dikmaksud dengan kerugian karena tindakan lain ialah kerugianyang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaanyang dilakukan Tergugat secara tidak sah menurut hukum tersebut;6.
RENDY APRILIANDI ALS RENDY BIN RAHMADI
Termohon:
PRESIDEN RI C.q KAPOLRI RI C.q KAPOLDA KALIMANTAN UTARA C.q KEPALA KEPOLISIAN RESOR BULUNGAN
93 — 34
diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan aquo selain daripada persoalan sah atau tidaknyapenangkapan,penahanan,penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan maupun ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi Seseorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan sesuaiketentuan pasal 77 KUHAP juga meliputi tindakan lain sebagaimanaditentukan dalam pasal 95 KUHAP yang menyebutkan :(1) Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap,ditahan,dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpaHalaman 3 dari 11 Penetapan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Tjsalasanyangberdasarkanundangundangatau karenakekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;(2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatauhukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yangperkaranya tidak diajukan
Terbanding/Penggugat : DWI SUMAJI ALIAS IWIK Diwakili Oleh : TRIYANDI MULKAN, Dkk
158 — 120
Eksepsi Kompetensi Relatif (Kewenangan Relatif Pengadilan).Bahwa PENGGUGAT seharusnya mengajukan Gugatan ganti rugikarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang melalui Pengadilan dimana PENGGUGAT diadili atau perkara pidananya disidangkan,sebagaimana UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana, yaitu :Pasal 95(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut gantikerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya mengajukan gugatan gantirugi yang tidak jelas dasar perhitungan ganti ruginya yang dihitungsejak Oktober 1996 sampai dengan Maret 2001, karena nilai gantirugi dapat diperhitungkan jika terdapat kekeliruan karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang berdasarkan undangundang, sebagaimana Peraturanpemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, yaitu :Pasal 9(1) Ganti kerugian
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan
49 — 27
KUHAP menyebutkan bahwa pengadilan negeri berwenanguntuk memeriksa dan memutus, Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamundangundang ini tentang:1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;2) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan.Bahwa Pasal 95 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa tuntutan gantikerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan negeri
peradilansecara perdata untuk mendapatkan ganti kerugian melebihi nominalpaling tertinggi yang diatur dalam ketentuan sebagaimana disebut diatas.Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo dapat melihat iktikad tidak baik dari Penggugat dalammengajukan gugatan, khususnya terhadap Turut Tergugat.Mekanisme permohonan ganti rugi berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 92Tahun 2015 dilakukan diluar proses peradilanBahwa tata cara pembayaran ganti rugi terhadap orang ditangkap,ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenalOrangnya atau hukum yang diterapkan telah diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.Bahwa dalam Pasal 11 ayat (3) telah dijelaskan bahwa ketentuanmengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturanmenteri
YANA NABA
Termohon:
1.Kepolisian Resor Bolaang Mongondow
2.Kejaksaan Negeri Kotamobagu
3.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan
188 — 49
tidak dapat lagidikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat(1) KUHAP; Pemohon tidak lagi berstatus sebagai Tersangka, Terdakwaatau Terpidana, sehingga terbukti Pemohon tidak memenuhi subjekhukum yang berhak memohon ganti rugi sebagaimana disyaratkanPasal 95 ayat (1) KUHAP.Bahwa selanjutnya, oleh karena Pemohon mendasarkan gugatannya padaketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP berbunyi:Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP tersebut mengandungpengertian bahwa:a.
adanyapenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri.Hal ini selaras dengan isi ketentuan pasal 95 ayat 2 tersebut yang menyebutkanpengajuan tuntutan ganti kerugian pada saat status Pemohon masih Tersangka.Sedangkan dalam pasal 95 ayat 4 tersebut menunjukkan adanya kewenanganuntuk memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi oleh karena ditangkap,ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan, ketika perkaranya tersebut telah diajukan kePengadilan, diperiksa kemudian telah dijatuhnkan Putusan yang telahmemperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 95 ayat 5 UndangUndangNo. 8 Tahun 1981 menyebutkan Pemeriksaan terhadap ganti kerugiansebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara
73 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan yangberdasarkan undang undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan;Pasal 971 Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh Pengadilan diputuskanbebas atau diputus lepas dan segala tuntutan hukum yang putusannya telahmempunyai kekuatan hukum tetap;Berdasarkan UndangUndang
BINTI NURCAHYANI
Termohon:
KAPOLSEK KARANGJATI
122 — 39
sebagaimana dalam Pasal 421 KUHP tersebuttelah dihentikan oleh Termohon ;Bahwa sebagai akibat dari Termohon menghentikan penyidikan ... dst ;Terhadap dalil Pemohon tersebut sangatlah tidak beralasan, mengingatTerkohon hingga saat ini belum pernah mengeluarkan Surat PemberitahuanPenghentikan Penyidikan (SP3), dan berdasarkan Pasal 95 KUHAP gantirugi diberikan kepada tersangka dan keluarganya dan ahli warisnya,Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, tuntutan ganti kerugianoleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan sertatindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang atau karenakekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapbkan sebagai maksudAyat (1) yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan negeri diputusdisidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 — 50
Bahwa dari pemahaman pasal 95 KUHAP tersebut setiap tindakan karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain (videpenjelasan pasal 95 KUHAP yang dimaksud dengan kerugian karenatindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah,penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum, termasukpenahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama dari pada yangdijatunkan), tanpa alasan berdasarkan undangundang atau kekeliruanmengenai orangnya atau hukum
H. DADANG DENISAR
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BOJONGLOA KIDUL
63 — 5
KUHAP yang berbunyi :Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutussesual dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang initentang :b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yangperkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PEMOHON dalamperkara Praperadilan ini menurut pendapat kami bahwa gantikerugian sebagaimana dimaksud dalam 95 (1) KUHAP adalah untuktersangka, terdakwa atau terpidana karena ditangkap, ditahan,dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.
tentang tuntutan ganti rugi yang diajukanoleh Pemohon atas tindakan penangkapan dan penahanan yang sewenangPutusan Praperadilan No. 20/Pid.Prap/2018/PN.Bdg, Halaman 37wenang dan tidak sah yang dilakukan oleh Termohon sebesar Rp 2.000.000, perhari dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000, ;Menimbang, bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Pemohontersebut adalah ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam 95 (1) KUHAPadalah untuk tersangka, terdakwa atau terpidana karena ditangkap, ditahan,dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan.
Benget Daniel Hasudungan Hutagaol
Termohon:
kapolri cq kapoldasu cq Kapolresta pematangsiantar cq kapolsek Siantar Barat
96 — 16
Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP : 7ersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan.
Terbanding/Tergugat I : KAPOLDA JABAR
Terbanding/Tergugat II : KAPOLRI
Terbanding/Tergugat III : KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SARTIKA ASIH
Turut Terbanding/Penggugat II : SUWANTY SALEH
48 — 139
kerugian tersebut, sebagaimanaunsurunsur ketentuan Pasal 1365 Jo. 1366 KUHPerdata yang kemudiantelah mengakibatkan adanya kerugian Materil dan Immateril adalah tidakberdasar sama sekali, tidak tepat dan salah alamat, karena PARAPENGGUGAT adalah bukan termasuk subjek hukum yang berhakmengajukan tuntutan ganti kerugian beruapa imbalan sejumlah uangsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaituTersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenalorangnya atau hukum yang diterapkan ;.
Jo. 1366 KUHPerdata yang kemudiantelah mengakibatkan adanya kerugian Materiil dan Immateril adalah tidakberdasar sama sekali, tidak tepat dan salah alamat, karena PARAPENGGUGAT adalah bukan termasuk subjek hukum yang berhakmengajukan tuntutan ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uangHalaman 30 dari 43 Halaman Putusan Nomor 465//PDT/2021/PT.BDG.sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaituTersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;Bahwa pengajuan gugatan perdata permohonan ganti rugi kepadaTERGUGAT III di Pengadilan Negeri Bandung Kelas A Khusus karenatelah melakukan perbuatan melanggar hukum yang telah membawakerugian materil terhadap diri PARA PENGGUGAT (vide pasal 1365 Jo.Pasal 1366 KUHPerdata) adalah tidak berdasar sama sekali, dikarenakanTERGUGAT III adalah bukan subjek
91 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat didasarkan pada kerugian materiildan immaterial baik karena didenda, ditahan, dan dituntut di pengadilanberdasarkan sangkaan tindak pidana asusila terhadap Tergugat yangternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut putusanpengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Bab XII Bagian Kesatutentang Ganti Kerugian Pasal 95 ayat (1) menyatakan, Tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan, dan ayat (5), Pemeriksaan terhadap gantikerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan;Bahwa dengan demikian terdapat dua hukum acara, yakni hukum acarapidana dan hukum acara perdata yang saling berkaitan dalam perkara ini.Apakah hukum acara pidana atau hukum acara perdata yang harusdiberlakukan dalam perkara ini, penentuannya
RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN
Termohon:
Kapolri RI Cq Kapolda Kaltara Cq Kapolres Bulungan Cq Kasat Narkoba Polres Bulungan
104 — 46
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa terhadap ganti kerugian sesuai dengan Pasal 77 huruf b, Pasal95 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 sebagaiberikut:Pasal 77 huruf 6b UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981: gantikerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Pasal 95 ayat(1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981: Tersangka,Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanopa alasan yang berdasarkan UndangUndang atau kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Pasal 95 ayat (2) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981: Tuntutanganti kerugian oleh Tersangka atau Ahli Warisnya atas penangkapanatau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yangditerapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranyatidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus disidang
RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN
Termohon:
Kapolri RI Cq Kapolda Kaltara Cq Kapolres Bulungan Cq Kasat Narkoba Polres Bulungan
51 — 44
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa terhadap ganti kerugian sesuai dengan Pasal 77 huruf b, Pasal95 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 sebagaiberikut:Pasal 77 huruf 6b UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981: gantikerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Pasal 95 ayat(1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981: Tersangka,Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanopa alasan yang berdasarkan UndangUndang atau kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Pasal 95 ayat (2) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981: Tuntutanganti kerugian oleh Tersangka atau Ahli Warisnya atas penangkapanatau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yangditerapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranyatidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus disidang
PT HANKA
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan
84 — 91
KUHAP menyebutkan bahwa pengadilan negeriberwenang untuk memeriksa dan memutus, Sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam undangundang ini tentang:1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;2) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa.tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa Pasal 95 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa tuntutan gantikerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yangditerapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan negeri
Mekanisme permohonan ganti rugi berdasarkan Pasal 11 PPNomor 92 Tahun 2015 dilakukan diluar proses peradilanBahwa tata cara pembayaran ganti rugi terhadap orang ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan telah diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir