Ditemukan 6712 data
766 — 1038 — Berkekuatan Hukum Tetap
391 — 342 — Berkekuatan Hukum Tetap
492 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
166 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
198 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
197 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
399 — 359
Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Silaen, Limbong dan Gultom;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta/ Pandiangan;- Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Agus;b.
Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Nasib Hutahuruk;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.;- Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta;- Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT.
Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Sobirin; Dibahagian sebelah Timur dari lahan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta seluas 20.000 M2, dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Ruslan;- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT.
Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Ruslan;- Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Jauhari;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta / Hutapea;e.
Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Hutauruk;- Sebelah Timur berbatas dengan jalan / Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Supriyatna;h.
adanya keributan, Penggugat mendiamkan perbuatanPara Tergugat dan Penggugat melanjutkan penggarapan bahagian laindari lahan Hak Guna Usaha;Bahwa luas lahan Hak Guna Usaha PT.
Putusan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN SntSebelah Selatan berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor :2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasaioleh Ajang.Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal24 Januari 1996 atas nama PT.
Boneo Karya Cipta yang dikuasai olehNasib Hutahuruk.Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor :2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24Januari 1996 atas nama PT.
Boneo Karya Cipta yangdikuasai oleh Nasib Hutahuruk; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan/tanah Hak Guna Usaha Nomor: 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.; Sebelah Timur berbatas dengan jalan/tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta; Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24Januari 1996 atas nama PT.
Putusan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN SntSebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor :2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta;Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai olehSobirin;Dibahagian sebelah Timur dari lahan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal24 Januari 1996 atas nama PT.
456 — 143
Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak terhadap :- Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor : 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 01/SPH/BPN/Kab.
Subang/II/2013 tertanggal 4 Pebruari 2013, yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipendeuy, Desa Cihambulu, Kadawung, Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang;- Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor : 1/Cipendeuy seluas 7.853.080 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 02/SPH/BPN/Kab. Subang/II/2013 tertanggal 4 Pebruari 2013, yang terletak di Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipendeuy (dahulu Kecamatan Kalijati), Kabupaten Subang;3.
Menyatakan Tergugat I telah keliru/salah dalam mengajukan Permohonan PENETAPAN No. 05/III/Pen.K/Pdt.Cons/2012/PN.Sbg pada tanggal 05 Maret 2012 ke Pengadilan Negeri Subang sepanjang mengenai nama yang berhak atas penitipan (konsignasi) uang ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan pengadaan tanah tol Cikampek (Cikopo)-Palimanan Wilayah I, yaitu tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor : 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2 dan tanah bekas Hak Guna Usaha No. 1/Cipendeuy seluas 7.853.080 M2;4.
Menyatakan Tergugat II telah keliru/salah dalam menyatakan tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor : 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2 dan tanah bekas Hak Guna Usaha No. 1/Cipendeuy seluas 7.853.080 M2 adalah milik PT. Texmaco Perkasa Engineering;5. Menyatakan bahwa Penggugat satu-satunya pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi atas tanah bekas Hak Guna Usaha No. 1/Cipendeuy seluas 119.981 M2 yang terkena Proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan;6.
Menyatakan Tergugat III tidak sah secara hukum sebagai mengelola/mengawasi Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor : 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2 dan tanah bekas Hak Guna Usaha No. 1/Cipendeuy seluas 7.853.080 M2;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.336.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
Menyatakan Tergugat II telah keliru/salah dalam menyatakan tanahbekas Hak Guna Usaha Nomor : 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2 dantanah bekas Hak Guna Usaha No. 1/Cipendeuy seluas 7.853.080 M2adalah milik PT. Texmaco Perkasa Engineering;5. Menyatakan bahwa Penggugat satusatunya pihak yang berhak untukmenerima ganti rugi atas tanah bekas Hak Guna Usaha No. 1/Cipendeuyseluas 119.981 M2 yang terkena Proyek Pembangunan Ruas Jalan TolCikampekPalimanan;6.
Menyatakan Tergugat Ill tidak sah secara hukum sebagai mengelola/mengawasi Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor : 1/Cihambulu seluas10.860.500 M2 dan tanah bekas Hak Guna Usaha No. 1/Cipendeuyseluas 7.853.080 M2;8. Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat III untuk membayarbiaya perkara;9.
Guna Usaha.
Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy danSertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu;Bahwa tanah dengan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy sejarahnya adalah : asal Hak Guna Usaha adalahpeninggalan Belanda yang kemudian berubah menjadi tanah negara,kemudian terjadi nasionalisasi terhadap PT.
Guna Usaha Nomor : 1/DesaCipendeuy dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1/Desa Cihambulu adalahmerupakan jaminan atas hutang PT.
318 — 40
PMG.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai Darno.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai Suparman.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Masyarakat Desa Sumber Agung.b.
.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Nawi.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta. c.
.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Lumban Gaol.e.
.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai Hutapea dan Un.- Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai Sihombing.f.
.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai Yatno.- Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai Sianipar.g.
SUBAKTI
Tergugat:
1.AZIS
2.SAIMIN
3.SAMIN
4.Un Khairu
5.Kelompok Tani Sumber Rezeki
6.Kelompok Tani Sumber Tani
7.L. Limbong
8.Irfan Hutapea
9.Makmur Harahap
10.Siswanto Simanjuntak
11.Ishak
12.Suyatman alias Ayot
13.R. M. Nur
14.Hotlan Mangasi Tua Hutapea
15.Sarjuk
171 — 125
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
e.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Wilson Manulang.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan / tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Guna Usaha Nomor : 2 tanggal 24 Januari 1996 atas nama PT. Boneo Karya Cipta yang dikuasai oleh Sobirin.
PT. Perusahaan Perkebunan Karetia
Tergugat:
1.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
2.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
Turut Tergugat:
1.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LANGKAT
322 — 178
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Areal Perkebunan seluas seluas 627,04 Ha (Enam Ratus dua puluh tujuh koma nol empat Hektar), yang terletak di Desa Sangga Lima (dahulu disebut Desa Serapoh), Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yaitu berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 40/Desa Sangga Lima seluas 305,87 Hektar, Sertipikat
Hak Guna Usaha Nomor 41/Desa Sangga Lima seluas 44,42 Hektar, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 42/Desa Sangga Lima seluas 239,81 Hektar, dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 43/Desa Sangga Lima seluas 36,94 Hektar yang masing-masing tertanggal 24 Februari 2014, dan masing-masing atas nama PT.
Perusahaan Perkebunan Karetia (Penggugat), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Langkat (TurutTergugat III) adalah hak dan kepunyaan Penggugat;
- Menyatakan areal perkebunan Kelapa Sawit seluas 627,04 Ha (Enam Ratus dua puluh tujuh koma nol empat Hektar), yang terletak di Desa Sangga Lima (dahulu disebut Desa Serapoh), Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yaitu berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 40/Desa Sangga Lima seluas 305,87
Hektar, Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 41/Desa Sangga Lima seluas 44,42 Hektar, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 42/Desa Sangga Lima seluas 239,81 Hektar, dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 43/Desa Sangga Lima seluas 36,94 Hektar, masing-masingtertanggal 24 Februari 2014,dan masing-masing atas nama PT.
PT. PADASA ENAM UTAMA
Tergugat:
JOHAN CHANDRA WIJAYA
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN
43 — 18
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas 16.809 (Enam Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan) meter persegi di dalam satu hamparan areal Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 3 tahun 1997 tanggal 23 Arpil 1997 milik Penggugat berikut tanaman
dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan dengan batas-batas berupa:
- Sebelah utara berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha Penggugat;
- Sebelah selatan berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha Penggugat;
- Sebelah timur berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha Penggugat;
- Sebelah barat berbatasan dengan areal lahan masyarakat;
- Sebelah Utara berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan areal Lahan Masyarakat;
Adalah sah milik daripada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh areal perkebunan kelapa sawit 16.809 (Enam Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan) meter persegi yang merupakan bagian dari bagian Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 tahun 1997 atas nama Penggugat yang terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang telah digarap dikuasai dan dikelola oleh Tergugat secara tanpa hak dengan batas-batas sebagai berikut
:
6.
PT. PADASA ENAM UTAMA
Tergugat:
WIDYASTUTI KESUMA
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN
16 — 17
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas 19.790 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh) Meter Persegi di dalam satu hamparan areal Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 3 tahun 1997 tanggal 23 Arpil 1997 milik Penggugat berikut
tanaman dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan dengan batas-batas berupa:
- Sebelah utara berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha Penggugat;
- Sebelah selatan berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha Penggugat;
- Sebelah timur berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha Penggugat;
- Sebelah barat berbatasan dengan areal lahan masyarakat;
- Sebelah Utara berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan areal Lahan Masyarakat;
Adalah sah milik daripada Penggugat;<
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh areal perkebunan kelapa sawit seluas 19.790 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh) Meter Persegi yang merupakan bagian dari bagian Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 tahun 1997 atas nama Penggugat yang terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang telah digarap dikuasai dan dikelola oleh Tergugat secara tanpa hak dengan batas-batas
sebagai berikut:
6.
PT. PADASA ENAM UTAMA
Tergugat:
JOHAN CHANDRA WIJAYA
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN
35 — 30
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas 19.716 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam belas) meter persegi di dalam satu hamparan areal Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 3 tahun 1997 tanggal 23 Arpil 1997 milik Penggugat
berikut tanaman dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan dengan batas-batas berupa:
- Sebelah utara berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha Penggugat;
- Sebelah selatan berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha Penggugat;
- Sebelah timur berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha Penggugat;
- Sebelah barat berbatasan dengan areal lahan masyarakat;
- Sebelah Utara berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan areal Lahan Masyarakat
Adalah sah milik daripada Penggugat
Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh areal perkebunan kelapa sawit 19.716 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Belas) meter persegi yang merupakan bagian dari bagian Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 tahun 1997 atas nama Penggugat yang terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang telah digarap dikuasai dan dikelola oleh Tergugat secara tanpa hak dengan batas-batas sebagai
berikut:
6.
PT TASNIDA AGRO LESTARI
Tergugat:
1.Supriadi Alias Usup Bin Muna
2.H Ilmi bin Durahmi
3.Mitriadi bin M Hatta
237 — 102
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Hak Guna Usaha seluas 8.157,96 Ha dan berhak secara sah untuk melakukan kegiatan usaha perkebunannya di area Hak Guna Usaha tersebut berdasarkan:
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3, tanggal 04 September 2013 atas nama PT TASNIDA AGRO LESTARI, meliputi area seluas 7.882.600 m2 atau seluas 788,26 Ha;
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 4, tanggal 04 September 2013 atas nama PT TASNIDA AGRO LESTARI, meliputi area seluas 10.870.100
m2 atau seluas 1.087,01 Ha;
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 5, tanggal 04 September 2013 atas nama PT TASNIDA AGRO LESTARI, meliputi area seluas 26.482.200 m2 atau seluas 2.648,22 Ha; dan
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 6, tanggal 04 September 2013 atas nama PT TASNIDA AGRO LESTARI, meliputi area seluas 36.344.700 m2 atau seluas 3.634,47 Ha.
PT. PRAKARSA TANI SEJATI yang diwakili oleh: IVAN SWANDONO (Direktur)
Tergugat:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
1574 — 2554
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 733/Menhut-II/2014 Tanggal 02 September 2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Propinsi Kalimantan Barat sebatas bidang tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 22 dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 24 milik PT. Prakarsa Tani Sejati;
3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa:
Surat Keputusan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 733/Menhut-II/2014Tanggal 02 September 2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Propinsi Kalimantan Barat sebatas bidang tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 22 dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 24 milik PT. Prakarsa Tani Sejati;
4.
Guna Usaha Atas Nama PT.
halaman Putusan Nomor: 49/G/2021/PTUNJKT.4.060,30 Ha dan Hak Guna Usaha No. 24, Luas 2.506,67 Ha.
Guna Usaha No. 22 dan Hak Guna Usaha No. 24 milikPenggugat masih dalam jangka waktu berlaku sampai tanggal 31 Desember2029.2.
Marumbuk, Daka, Rempangi, dan Randau, terbittanggal 30 September 2002, luas 4.060,30 Ha dan Hak Guna Usaha No. 24/Kel. Marumbuk, Daka, Rempangi, dan Randau, Terbit tanggal 30 September2002, luas 2.506,67 Ha. Hasil pemecahan dari Hak Guna Usaha No. 2 Tahun1995, luas 10.602 Ha.
Hasil pemecahandari Hak Guna Usaha No. 2 Tahun 1995, luas 10.602 Ha. dan pada KeputusanMenteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor39/HGU/BPN/94 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. PrakarsaTani Sejati, ternyata Sebagian areal G.Temanggung, G.konar, G. Jelajah , G.Mangkubawa dan G. Metangkap masuk dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No.22/Kel. Marumbuk, Daka, Rempangi, dan Randau, terbit tanggal 30 September2002, luas 4.060,30 Ha dan Hak Guna Usaha No. 24/ Kel.
456 — 250
Untuk tanggal berakhir Hak Guna Usaha yakni tanggal 06 Agustus 2033. Penunjuk yakni : D.I. 305 Nomor: 820/1998/1999 dan D.I. 301 Nomor: 2288/1998. Dimana Nama Pemegang Hak PT. BUMI HUTANI LESTARI berkedudukan di Jakarta, Akta Pendirian: tanggal 01 Maret 1991, Nomor 5.
Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 06 Agustus 1998;- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Asal Hak Pemecahan Hak Guna Usaha Nomor : 08. Dasar Pendaftaran Permohonan Pemecahan tanggal 05 Juli 2007, Nomor : 020/Finc-BHL/JKT/07/07, Dengan Surat Ukur tanggal 05 September 2007, Nomor 01/Katingan/2007, dengan luas 8.635 HA (hektare).
Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kasongan tertanggal 06 September 2007;- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Asal Hak Pemisahan Hak Guna Usaha Nomor : 01. Dasar Pendaftaran Permohonan Pemisahan tanggal 05 Juli 2007, Nomor : 020/Finc-BHL/JKT/07/07, Dengan Surat Ukur tanggal 06 September 2007, Nomor 02/Katingan/2007, dengan luas 275.855 M2 (meter persegi).
Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 06 Agustus 1998;- Bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Asal Hak Pemecahan Hak Guna Usaha Nomor : 08. Dasar Pendaftaran Permohonan Pemecahan tanggal 05 Juli 2007, Nomor : 020/Finc-BHL/JKT/07/07, Dengan Surat Ukur tanggal 05 September 2007, Nomor 01/Katingan/2007, dengan luas 8.635 HA (hektare).
Serta terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kasongan tertanggal 06 September 2007;- Bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Asal Hak Pemisahan Hak Guna Usaha Nomor : 01. Dasar Pendaftaran Permohonan Pemisahan tanggal 05 Juli 2007, Nomor : 020/Finc-BHL/JKT/07/07, Dengan Surat Ukur tanggal 06 September 2007, Nomor 02/Katingan/2007, dengan luas 275.855 M2 (meter persegi).
Sertaterdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kasongan tertanggal 06September 2007, terhadap Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02,Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, KabupatenKatingan, Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Asal HakPemisahan Hak Guna Usaha Nomor : 01.
Guna Usaha).
Serta terdaftar pada Kantor PertanahanKabupaten Kasongan tertanggal 06 September 2007;Halaman 47 dari 98 Putusan Nomor.1/Pdt.G/2016/PNKsn.Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02, Desa Mirah Kalanaman, KecamatanKatingan Tengah, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengahberdasarkan Asal Hak Pemisahan Hak Guna Usaha Nomor : 01.
BHL)adalah selaku badan Hukum dalam bentuk Perseroan terbatas sebagaipemegang hak yang sah atas tanah sengketa tersebut berdasarkan masingmasing Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 08, Sertifikat Hak Guna Usaha(HGU) No. 01 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 02;Menimbang, bahwa dalam petitum provisi Penggugat, Penggugatmeminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kepada Tergugat atausiapapun yang mendapatkan kuasa darinya agar menghentikan segala kegiatandan atau aktifitas lainnya diatas tanah
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 8 tertanggal 6 Agustus 1998 (buktiT+);2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 tertanggal 6 September 2007(bukti T2) dan ;Halaman 88 dari 98 Putusan Nomor.1/Pdt.G/2016/PNKsn.3.
1007 — 222
Gading Cempaka Graha (Dalam Pailit) adalah sebagai berikut :No Jenis Aset1 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 55 tertanggal 24 Oktober 2008 atas nama PT Gading Cempaka Graha2 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 59 tertanggal 13 Juli 2009 atas nama PT Gading Cempaka Graha3 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00075 tertanggal 18 September 2013 atas nama PT Gading Cempaka Graha4 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00076 tertanggal 18 September 2013 atas nama PT Gading Cempaka Graha5 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00077
tertanggal 18 September 2013 atas nama PT Gading Cempaka Graha6 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00078 tertanggal 18 September 2013 atas nama PT Gading Cempaka Graha5.
PT. PADASA ENAM UTAMA
Tergugat:
GEK PENG
105 — 8
- Sebelah Barat berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat
2.2.
Lokasi B terletak di Desa Sukaraja seluas 58,41 Ha (lima puluh delapan komaempat puluh satu hektar) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat;
- Sebelah timur berbatasan dengan areal Lahan Masyarakat ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat
Adalah sah milik Penggugat
Gek Peng , dkk) yang berhubungan dengan areal perkebunan kelapa sawit sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1980 Milik Penggugat . (PT.Padasa Enam Utama) dinyatakan tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum para Tergugat (Ic.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan areal Lahan Masyarakat ;
- Sebelah timur berbatasan dengan areal Lahan Masyarakat ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat .
- Lokasi B terletak di Desa Sukaraja seluas 58,41 Ha (lima puluh delapan koma empat puluh satu hektar), dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat Sebelah Selatan berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat . Sebelah timur berbatasan dengan areal Lahan Masyarakat ; Sebelah Barat berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat .
PT KADIRA NUSA PERMATA INTI
Tergugat:
1.EFFENDI
2.ADRI SUTRISNO
3.KARYA YETSI
4.MAMAN
5.MEKASI
6.MAMBAR
7.HILMI
8.GEREK S.HUT.MP
9.ENGGOL
10.ELPIANTO
11.TAUFIKURAHMAN
12.WARNO
13.S E T A
40 — 25
MENGADILI
(4.1) DALAM PROVISI
- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;
(4.2) DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat VIII dan Tergugat XIII untuk seluruhnya;
(4.3) DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00040 Tahun 2023, terbit
KNPI) terletak di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan berhak atas usaha Perkebunan sebagaimana Hak Guna Usaha tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00037 Tahun 2023, terbit tanggal 06 September 2023, Peta Bidang No. 55/2021, tanggal 29 Desember 2023, luas 384,09 Ha, atas nama PT. KADIRA NUSA PERMATA INTI (PT.
KNPI) terletak di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan berhak atas usaha Perkebunan sebagaimana Hak Guna Usaha tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00028 Tahun 2023, terbit tanggal 06 September 2023, Peta Bidang No. 55/2021, tanggal 29 Desember 2023, luas 30,44 Ha, atas nama PT. KADIRA NUSA PERMATA INTI (PT.
KNPI) terletak di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan berhak atas usaha Perkebunan sebagaimana Hak Guna Usaha tersebut;
- Menyatakan areal lahan yang saat ini dikerjakan oleh Penggugat adalah berada atau masuk dalam wilayah administratif Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang secara sepihak dan semena-mena telah menghentikan aktivitas pekerjaan
yang dilakukan oleh Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya atas hak yang diklaim Para Tergugat, untuk menghentikan segala tindakan dan perbuatan dalam bentuk apapun yang bertujuan menghentikan kegiatan pekerjaan Penggugat diatas lahan yang merupakan hak Penggugat;
- Menyatakan surat-surat bukti kepemilikkan/ penguasaan Para Tergugat diatas tanah/ lahan Hak Guna Usaha milik Penggugat adalah tidak berdasar