Ditemukan 322 data
142 — 11
- SAADIA Lawan - RUSLINA Alias WA BICE
58 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
SYARIF HIDAYATULLAH SAAD alias YAYA alias BICE bin LASADE
24 — 10
BICE tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
BICE
Sriwati Asis Paulus, SH
Terdakwa:
Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias Bibon
36 — 26
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias Bibon tersebut diatas, terbukti
Penuntut Umum:
Sriwati Asis Paulus, SH
Terdakwa:
Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias BibonNama lengkap : Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias Bibon. Tempat lahir : Wolu. Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 6 Juli 1984. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Negeri Wolu, Kecamatan Telutin Kabupaten MalukuTengahAgama : IslamPekerjaan : Petanirdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 April 2018;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2018 sampai dengantanggal 15 Mei 2018;.
lainMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiaporang yang menjadi subyek hukum atau pelaku perbuatan pidana sehinggaunsur ini berkaitan dengan perbuatan orang sebagai pemangku hak dankewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepadanya;Menimbang, bahwa yang dihadapkan ke persidangan oleh penuntutumum sebagai terdakwa adalah : Umar Albar Alias Habib Alias Bice
Menyatakan Terdakwa Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias Bibon tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pengancaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.
49 — 39
Menetapkan bahwa Hama Bice bin Abdullah telah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 1991 dan Ambong binti Mangge meninggal dunia pada 20 Juli 1986;
Menetapkan Pemohon I (Mohamad Saleh bin Hama Bice), untuk mengurus atau menjual harta peninggalan almarhum Hama Bice bin Abdullah dan Ambong binti Mangge berupa sebidang tanah di Sernaru, alamat RT. 004, RW. 005, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas 4.665 M2 ;