Ditemukan 95 data
HDM Tampubolon, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Bony Chandra Gunawan
195 — 624
4) 1 (satu) lembar foto copy buku tamu BKIPM Kota Tarakan tanggal 13 Maret 2019.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah ).
Bahwa Saksi bekerja di BKIPM(Balai Karantina IkanPengendalian Mutu dan Keamanan hasil perikanan) denganjabatan sebagai Kepala BKIPM yang memiliki tugas dantanggung jawab yaitu; Mencegah tersebarnya hama penyakitikan karantina dan mutu hasil perikanan dan sumber daya alamhayati di Prov.
Mulawarman No. 2 Kota Tarakan.Bahwa Hanya 5 (lima) koli/box kepiting betina bertelur itu saja yang dibawa ke BKIPM Tarakan JI.
Edi Purwanto adalah BKIPM Kota Tarakan danPSDKP Kota Tarakan dan akibat dari penangkapan kepitingtersebut H.
hanya mengamankan 5 (lima) koli/box itu sajayang dibawa ke BKIPM Tarakan JI.
Rudi
Termohon:
1.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
2.Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu BKIPM Unit Luwuk
53 — 9
Pemohon:
Rudi
Termohon:
1.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
2.Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu BKIPM Unit LuwukBALAI KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU (BKIPM) Unit Luwuk,Berkedudukan di Kelurahan Baru Kec.
144 — 54
Kemudian sekira pukul 20.00 WITAkamimenghubungi via handphone petugas BKIPM Kelas Denpasar Bali yaitu saudara HANIK FAUZI perihal adanya informasi tersebutdan sekaligus meminta bantuan kepada petugas BKIPM Kelas Denpasar Bali tersebut untuk melakukan pengawasan terhadapruang pemeriksaan barang XRay apabila menemukan orangtersebut agar diamankan terlebih dahulu karena Tim Bareskrim Polridalam perjalanan menuju Bandara Udara Internasional GustiNgurah Rai Denpasar Bali.b) Atasadanya informasi dan permohonan
bantuan pengamanan dari kamitersebut, selanjutnya petugas BKIPM Kelas Denpasar Balimelakukan pengawasan di ruang pemeriksaan atau XRay 1 BandaraUdara Internasional Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.c) Berdasarkan hasil konfirmasi dari petugas BKIPM Kelas Denpasar Bali bahwa pihak Aviation Security (Avsec) XRay 1 sedangmengamankan satu orang perempuan diduga telah membawa benihbaby lobster yang dikemas di dalam tas koper plastik warna hitam.Selanjutnya petugas BKIPM Kelas Denpasar Bali melakukanpemeriksaan
bantuan pengamanan dari kamitersebut, selanjutnya petugas BKIPM Kelas Denpasar Balimelakukan pengawasan di ruang pemeriksaan atau XRay 1 BandaraUdara Internasional Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.c) Berdasarkan hasil konfirmasi dari petugas BKIPM Kelas Denpasar Bali bahwa pihak Aviation Security (Avsec) XRay 1 sedangmengamankan satu orang perempuan diduga telah membawa benihHal 17 dari 78 halaman Putusan Nomor 459/Pid.Sus/2017/PN DPS.baby lobster yang dikemas di dalam tas koper plastik warna hitam.Selanjutnya
Dapat saya jelaskan bahwa sebab saya diperiksa selaku terdakwa saatini dikarenakan saya telah diamankan oleh Tim Bareskrim Polri danPetugas BKIPM Kelas Denpasar Bali karena kedapatan membawabarang berupa 10.800 (sepuluh ribu delapan ratus) ekor benih babylobster di Bandara Udara Internasional Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali..
139 — 50
Kemudian sekira pukul 20.00 WITA saksi Aris CaturPurwandono dan saksi Bahadrudin Yusuf menghubungi viahandphone saksi Hanik Fauzi selaku petugas BKIPM Kelas Denpasar Bali perihal informasi tersebut dan meminta bantuansaksi Hanik Fauzi untuk melakukan pengawasan terhadap ruangpemeriksaan barang XRay.
lobster sebanyak 4.000,(empat ribu) ekor yang dibeli terdakwa dari saksi IskandarSukmana telah dikirim ke Singapura melalui bandar udarainternasional Gusti Ngurah RaiKemudian pada tanggal 26 April 2017, benih lobster sebanyak10.800, (Sepuluh ribu delapan ratus) ekor yang dibeli terdakwadari saksi Iskandar Sukmana saat dikirim ke Singapura melaluibandar udara internasional Gusti Ngurah Rai berhasildigagalkan petugas pihak Aviation Secutiry (Avsec) yangselanjutnya diamankan dan diserahkan petugas BKIPM
129 — 127
Bahwa pada tanggal 4 September 2018 sore hari Saksi ditangkapoleh Balai Karantina Ikan Denpasar sehubungan melakukanPenyelundupan Baby Lobster di Bandra Internasional Gusti Ngurah RaiBali, kemudian Saksi beserta mobil Honda HRV milik kakak Ipar Saksijuga diamankan di kantor BKIPM Denpasar.5.
Bahwa kemudian penyidik BKIPM Denpasar menemukan sebuahtas hitam merk Eiger di dalam mobil Honda HRV, dimana di dalam tasEiger tersebut ditemukan identitas atas nama Terdakwa Sertu TaufanSofyan Putra dan 5 (lima) butir peluru senjata api.6. Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa membawa tas gendongransel warna hitam namun merknya Saksi tidak mengetahuinya danjuga tidak tahu isi tas tersebut.7.
Bahwa seluruh barangbarang dikeluarkan dari tas dan isinyasudah dilihatselanjutnya barangbarang tersebut dimasukkan kembalike dalam tas Eiger warna hitam dengan disaksikan oleh seluruhpenyidik BKIPM Denpasar.9.
Bahwa Saksi bekerja di Instansi BKIPM Denpasar sejak 1Desember 2010 dan menjabat sebagai PHPI (Pengendali Hama danPenyakit Ikan) dengan tugas melaksanakan pengawasan ProdukPerikanan di Bandara Internasional dan Domestik Gusti Ngurah Rai.3. Bahwa pada tanggal 4 September 2018 BKIPM Denpasar telahmelakukan penangkapan terhadap Sdr. Rivnil Hakim (Saksi4) di HotelGo Win Jalan Dewi Sartika Kuta Badung Bali, kemudian Saksi4berikut Mobil Honda HRV milik Saksi4 dibawa ke kantor BKIPMDenpasar.4.
Bahwa pada tanggal 7 September 2018 sekira pukul 22.00 Witabertempat di ruang Penyidikan Lantai 3 BKIPM Denpasar Saksi melihatpara Penyidik diantaranya Saksi1, Sdr. Piyan Gustaffiana dan penyidiklainnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah tas ditemukansebuah KTA atas nama Taufan Sofyan Putra.4.
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Eko Teguh Santoso
136 — 116
b. Surat-surat :
1) 2 (dua) lembar Berita Acara Nomor 15/UKUR/24.0/VIII/ 2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Berita Acara Pengukuran dan Dokumentasi Pengukuran dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) prov. Lampung.
2) 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor 15/SISIH/24.0/IX /2019 tanggal 1 September 2019 tentang Berita Acara Penyisihan dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Prov. Lampung.
3) 2 (dua) lembar Berita Acara Nomor 15/PL/24.0/IX /2019 tanggal 1 September 2019 tentang Berita Acara Pelepasliaran dan Dokumentasi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Prov. Lampung.
4) 2 (dua) lembar Berita Acara Nomor 15/CACAH/24.0/VIII/ 2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Berita Acara Pencacahan dan Dokumentasi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Prov. Lampung.
5) 2 (dua) lembar foto dari barang bukti kendaraan dan benih lobster.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Suratsurat :a. 2 (dua) lembar Berita Acara Nomor 15/UKUR/24.0/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Berita AcaraPengukuran dan Dokumentasi Pengukuran dari BalaiKarantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan (BKIPM) prov. Lampung.b. 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor 15/SISIH/24.0/IX/2019 tanggal 1 September 2019 tentang Berita AcaraPenyisinan dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Prov.
Lampung.c. 2 (dua) lembar Berita Acara Nomor 15/PL/24.0/IX /2019tanggal 1 September 2019 tentang Berita AcaraPelepasliaran dan Dokumentasi dari Balai Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM) Prov. Lampung.d. 2 (dua) lembar Berita Acara Nomor 15/CACAH/24.0/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Berita AcaraPencacahan dan Dokumentasi dari Balai Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM) Prov.
Suratsurat :1) 2 (dua) lembar Berita Acara Nomor 15/UKUR/24.0/VIII/ 2019tanggal 31 Agustus 2019 tentang Berita Acara Pengukuran danDokumentasi Pengukuran dari Balai Karantina Ikan, PengendalianMutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) prov. Lampung.2) 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor 15/SISIH/24.0/IX /2019tanggal 1 September 2019 tentang Berita Acara Penyisihan dariBalai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan (BKIPM) Prov.
167 — 100
Denpasar sejak tanggal 4Desember 2017 menjabat sebagai Kasi Pengawasan,Pengendalian dan Informasi BKIPM Denpasar dengan tugasdan tanggung jJawab sebagai berikut :a.
Agus Tamin, sedangkanSaksi8 dan Saksi9 dibawa oleh tim dari BKIPM denganmenggunakan mobil Nissan Extrail DK 928 F menuju kekantor BKIPM Denpasar.Bahwa setelah tiba di kantor BKIPM Denpasar, selanjutnyaHonda HRV DK 1509 CX dan mobil Nissan Extrail DK 928 Fyang berisi para Tersangka penyelundup baby lobster sertapenyidik BKIPM berhenti di basement kantor BKIPMDenpasar.
Bahwa Saksi8 tidak diperiksa dalam perkara tindak pidanaNarkotika, karena BKIPM tidak memiliki kewenangan untukmenyidik tindak pidana Narkotika.8.
Selanjutnya Saksi mengendarai mobil tersebutmenuju basement kantor BKIPM Denpasar bersamaandengan mobil tim lainnya. Setelah tiba di basement, seluruhpenumpang turun kemudian Saksi mengunci mobil tersebutdan menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Saksi2.4.
Saksi dan Saksi9 dibawa dengan menggunakanmobil milik Balai Karantina Ikan Denpasar sedangkan Sadr.Agus Tamin dibawa dengan menggunakan mobil HRV warnahitam, menuju ke basement kantor BKIPM Denpasar. Setelahturun dari mobil seluruh penumpang menuju ke ruangpenyidik di lantai 3 gedung BKIPM Denpasar untuk dilakukanpemeriksaan.Bahwa pada tanggal 6 September 2018 sekira pukul 14.00wita Saksi diajak ke parkiran balai karantina ikan oleh Sdr.Piyan Gustaffiana (Saksi6) bersama Sdr.
64 — 24
Dan untuk memenuhi ketentuan tersebut pemohon telahmenyerahkan surat ijin untuk melakukan perceraian Nomor : 165/69/BKIPM/2012 tertanggal 9 Oktober 2012, yang dikeluarkan oleh KepalaBadan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan .Selanjutnya sidang dinyatakan tertutup untuk umum, kemudian atasperintah ketua majelis, maka dibacakanlah Permohonan Pemohon yangpada pokoknya tetap dipertahankan oleh pemohon tanpa ada penambahandan perubahan;Bahwa
Berdasarkan surat izinperceraian pemohon dengan nomor : 165/69/BKIPM/2012 tertanggal 9Oktober 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautandan Perikanan, maka hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1), (2)dan (8) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Tentang IzinPerkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan
23 — 5
PENETAPANNomor 141 1/Pdt.G/2020/PA.BgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bangil yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, telah menetapkan penetapan perkara ceraigugat yang diajukan oleh :PENGGUGAT , umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanUsaha Toko Sembako, bertempat tinggal di KabupatenPasuruan, selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;melawanTERGUGAT , umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanPegawai BKIPM, bertempat
Bahwa akibat dari terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut kiniantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pisah kediaman sejak BulanDesember 2019 selama kurang lebih 7 Bulan dimana Penggugatberkediaman di rumah Penggugat dan Tergugat berkediaman di rumahDinas BKIPM beralamatkan tersebut di atas, selama berpisah Tergugatpernah mengajak rukun namun Penggugat tidak bersedia dan Tergugatsudah tidak pernah memberikan nafkah bathin tapi Tergugat masih tetapmemberikan uang nafkah pada Penggugat
249 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanto Alam dengan containerSZLU 2023440 untuk dibawa ke Terminal Koja Jakarta ke OOCLGuangzhou dengan tujuan Negara Taiwan, namun dalam dokumen yangmenyertai container tersebut ditulis Frozen Soft Shell Crab (kepitingsoka); Bahwa saat dilakukan pemeriksaan secara acak untuk sampling olehPersonil Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan (BKIPM) ditemukan kepiting yang bukan kepiting soka dandalam kondisi bertelur: Bahwa pemilik saham PT. BJU 60% adalah Mr.
Chen warga negaraTaiwan yang memerintahkan agara kepiting bertelur ditata/diletakkan dibawah agar tidak diperiksa oleh Petugas BKIPM;Hal. 8 dari 17 hal. Putusan No. 4515 K/Pid.
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
WIDODO
128 — 19
yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 79 (tujuh puluh sembilan) kantong plastic yang berisi benih bening lobster / benur sebanyak 2.2000 dengan rincian jenis pasir sebanyak 22.145 ekor dan jenis mutiara sebanyak 55 ekor;
Dirampas untuk negara melalui Balai Karantina Ikan Pengedalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPMterhadap terdakwa WIDODO dengan Pidana Penjaraselama 3 (tiga) bulan di kurangi penangkapan terhadap terdakwa danselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;Menyatakan barang bukti berupa :e 79 (tujuh puluh sembilan) kantong plastic yang berisi benih beninglobster / benur sebanyak 2.2000 dengan rincian jenis pasir sebanyak22.145 ekor dan jenis mutiara sebanyak 55 ekor;Dirampas untuk negara melalui Balai Karantina IkanPengedalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM
Ahli SARWAN., S.Pi., M.si,Bahwa ahli menerangkan bahwa ahli bekerja pada Balai KarantinaIkan Pengendalian Mutu dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM)Surabaya dengan jabatan sebagai Sub Koordinator Pengawasan,Pengendalian dan Informasi (P21) ;Bahwa ahli menerangkan :1. Ikan adalah segala jenis oragnisme yang seluruh atau sebahagiandari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan;2. Bahwa sumber daya Ikan adalah potensi semua Jenis ikan;3.
yangdijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang mendesak untukmengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim menetapkanTerdakwa tetap di tahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 79 (tujuh puluhsembilan) kantong plastic yang berisi benih bening lobster / benur sebanyak2.2000 dengan rincian jenis pasir sebanyak 22.145 ekor dan jenis mutiarasebanyak 55 ekor statusnya dirampas untuk negara melalui Balai KarantinaIkan Pengedalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 79 (tujuh puluh sembilan) kantong plastic yang berisi benih beninglobster / benur sebanyak 2.2000 dengan rincian jenis pasir sebanyak22.145 ekor dan jenis mutiara sebanyak 55 ekor;Dirampas untuk negara melalui Balai Karantina IkanPengedalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM)untuk dilepas ke laut lepas; 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta kartu XLnomor 087828348737; Tas ransel warna biru silver;Dirampas
FRITS GERALD KAYUKATU,SH
Terdakwa:
1.Devo Hardinan Kamansi
2.Yosep Manenggehe
126 — 66
Surat Tugas Nomor : 174/12.00/KP.440/II/2020, dari PLH Balai KarantiaIkan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado, tentangpenunjukan Ahli Perikanan;. Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk : PDM 02/P.1.14/Eku.2/01/2020.Tanggal 12 Maret 2020Telah mendengar keterangan saksisaksi, Pendapat Ahli dan keteranganTerdakwa, serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;Telan mendengar Tuntutan Penuntut Umum dengan Nomor RegisterPerkara: NO. REG PERKARA: PDM 02/P.1.14/Eku.2/01/2020.
Stevy Matahelumual, S.Pi Bahwa Ahli adalah PNS bertugas di Balai karantina IkanPengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)Manado; Bahwa Ahli telan melihat dan melakukan pengukuran danpenimbangan terhadap Lobster hasil tangkapan ke dua Terdakwadan saksi masih dibawah ukuran/berat yang diizinkan di tangkapsesuai PerMen KKP Nomor 56 tahun 2016 yakni harus diatas 200Gram/ekor dan tidak kondisi bertelur.
Nomor 2/Pid.SusPRK/2020/PN BIT hal 11 dari 27karena masih dibawah ukuran yang boleh di tangkap dan adalobster yang bertelur; Bahwa Ahli dan BKIPM Manado, sudah memberi tau adanyaaturan penangkapan Lobster ke pengepul Lobster saja, sedaangkepada nelayan penangkap Ikan/Lobster/Kepiting, BKPMKI tidakmelakukan sosialisasi; Bahwa sesuai aturan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, yangmelakukan pengawasan adalah Dirjen yang mempunyai TugasPengawasan, yakni PSDKP di Pusat, di daerah ada di DinasPerikanan kelautan
Nomor 2/Pid.SusPRK/2020/PN BIT hal 21 dari 27tidak dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga Ahli Perikanan dari BKIPMManado yang dihadirkan pada persidangan juga menerangkan hanya melakukansosialisasi kepada Pengepul Udang Lobster, namun oleh Instansi BKIPM Manadotidak melaksanakan sosialisasi ataupun penyuluhan tentang aturan penangkapanLobster kepada masyarakat Luas maupun nelayan yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan Lobster.Menimbang bahwa, telah terungkap Fakta persidangan bahwa Masyarakatsebagai
pemangku kepentingan sebagai Satakeholder dalam penangkapan UdangLobster tidak mengetahui adanya aturan dalam menangkap ikan jenis Lobster(Panulirus spp) oleh karena tidak adanya sosialisasi seperti yang disampaikan olehAhli Perikanan dari BKIPM Manado;Menimbang bahwa, Kedua terdakwa dan saksi merupakan masyarakatLokal yang dikualifikasikan sebagai Nelayan Kecil untuk memenuhi kebutuhanhidup sehari hari, bukanlah nelayan yang bersifat sebagai Korporasi, dan olehhimbaiuan menteri KKP supaya nelayan
ARIF SURYANA , SH
Terdakwa:
MIEKE HIDAYAT Bin KURNIAWAN Alm
377 — 158
Tanto Alamberisi kepiting bertelur sehingga saksi AGUS SURYADI dan saksi FIRMANFAJAR ALAMSYAH berkordinasi dengan BKIPM dan PSDKP untukmelakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik terhadapcontainer SZLU 2023440 milik PT Balikpapan Jaya Utama yang berangkatdari Balikpapan tanggal 16 Juli 2019 untuk selanjutnya dibawa ke TerminalKojak ke OOCL Guangzhou tujuan Taiwan menggunakan kapal MV.
oleh personil BKIPM ditemukan kepiting bukankepiting Soka dan dalam kondisi bertelur;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkanya;2.
oleh personil BKIPM ditemukan kepiting bukankepiting Soka dan dalam kondisi bertelur;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkanya;Halaman 12 dari 40 Putusan Nomor 1/Pid.SusPrk/2019/PN Jkt.
Balikpapan Jaya Utama padatanggal 15 Juli 2019 mengajukan Surat Keterangan HC, melalui SuratElektronik (Email) kepada BKIPM Balikpapan; Bahwa sepengetahuan saksi PT. Balikpapan Jaya Utamasudah terdaftar sebagai Unit Pengolahan Ikan (UPI) Great B,sehingga sudah bisa melakukan ekspor Produk Perikanan ke NegaraNegara tertentu;Halaman 16 dari 40 Putusan Nomor 1/Pid.SusPrk/2019/PN Jkt. Utr.
Kadson Batubara, M.Si., dibawah sumpah menerangkanpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah PNS pada Balai Karantina IkanPengendalian Mutu) dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)Balikpapan Kalimantan Timur, menjabat sebagai Kepala SeksiPengawasan, Pengendalian dan Informasi;Halaman 18 dari 40 Putusan Nomor 1/Pid.SusPrk/2019/PN Jkt. Utr.
JIMMY ALIMWIJAYA
Termohon:
BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
171 — 31
,masingmasing memilin domisili hukum di Kantor Balai Karantina Ikan PengendalianMutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Entikong, Jalan Raya Entikong KM 5Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat; Dalam hal inibertindak untuk dan atas nama Mas Wigrantoro Giri Pratikno, S.Pi., S.H., M.M.
KB 8424 AT yangdipergunakan MONANG untuk mengambil Ikan di Cargo Bandara SupadioPontianak dan membawanya ke Gudang, Farm/Instalasi dari PT.DK;2.Ada Petugas dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan (BKIPM) Pontianak yakni SYARIF APRIANTO yangmelakukan pembuntutan dengan Mengikuti dan Membuntuti Mobil Box Merk Toyota Hilux warna hitam No.Pol.
2.Mengapa PETUGAS BKIPM Pontianak yakni SYARIF APRIANTO tidakmengajukan Laporan Kejadian kepada PPNS dari BKIPM Pontianak ?3.Mengapa Justru PETUGAS dari TERMOHON yang mengajukan Laporan Kejadian ?
; Bahwa Saksi disuruh ke Kantor BKIPM untuk menyerahkan surat karantinadan Saksi menunggu lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian Saksidiberikan Surat Pelepasan dari kantor BKIPM; Bahwa tidak ada petugas yang memeriksa berkomentar atas jumlah ikan yangdatang tersebut; Bahwa oleh petugas dari Karantina ikan tidak ada diperiksa, petugas hanyamenekankan pada dokumen saja; Bahwa setahu Saksi, pada surat pelepasan tidak ada keterangan ikan sehatatau tidak; Bahwa Saksi membenarkan Bukti Surat P2 berupa
Bukti T102 Keputusan Kepala BKIPM Nomor 69/KEP FotokopiBKIPM/2017 tentang Petunjuk TeknisPengumpulan Bahan Keterangan PelanggaranKarantina Ikan dan Perikanan.103. Bukti T103 Petunjuk Teknis Penelusuran dan FotokopiPengembangan Kasus PelanggaranPerkarantinaan Ikan dan Perikanan.104. Bukti T104 Petunjuk Teknis Penyidikan Tahun 2017. Fotokop! KETERANGAN BUKTI T101 S.D. T104:Bukti T101 s.d.
135 — 50
Rajungan (Portunus spp)Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, maka membawa benih lobsterdimaksud tidak akan memndapatkan sertifikat kesehatan Ikan dan ProdukPerikanan sebagai dokumendokumen untuk pengeluaran media pembawadari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwamedia pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK dan/atauHPI yang disyaratkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu danHalaman 10 Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2017/PN.Tng.Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM
dari suatu area kearea lain di dalam negeri, atau keluarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu daridalam wilayah Negara Republik Indonesia, namun terdakwa tidakmelaporkan dan menyerahkan benih lobster yang dibawanya kepadapetugas Karantina di wilayah kerja Balai KIPM Kelas Surabaya dan BalaiBesar KIPM Jakarta sehingga seluruh benih lobster yang terdakwa bawatidak memiliki sertifikat Kesehatan Health Certificate (HC) yang dikeluarkanoleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan (BKIPM
) Kelas Surabaya dan Balai Karantina lkan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas Jakarta;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan Hewan danTumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.Halaman 12 Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2017/PN.Tng.Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telahmengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan
Lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan(Portunus spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, makamembawa benih lobster dimaksud tidak akan memndapatkan sertifikatkesehatan Ikan dan Produk Perikanan sebagai dokumendokumen untukpengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara RepublikIndonesia, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantumdidalamnya tidak tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh BalaiKarantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM
171 — 78
(tiga puluhenam ribu rupiah)/ekorBahwa terdakwa dan terdakwa Il memberikan upah kepada saksi CHRISTIYAAGUSTINA untuk membawa benih lobster sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga jutarupiah) yang sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali yaitu padatanggal 06 April 2017, tanggal 19 April 2017 dan pengiriman yang dilakukanterdakwa pada Tanggal 26 April 2017 sebanyak + 10.800 ekor yang berhasildigagalkan petugas Airport Security Screening Squad Leader (AVSEC) yangkemudian diserahkan kepada Petugas BKIPM
(Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari WilayahNegara Republik Indonesia, maka membawa benih lobster dimaksud tidak akanmendapatkan Sertifikat Kesehatan kan dan Produk Perikanan sebagaidokumen dokumen untuk pengeluaran media pembawa dari dalam wilayahNegara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa media pembawa yangtercantum di dalamnya tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkanoleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM
dalam wilayah Negara RepublikIndonesia, namun terdakwa tidak melaporkan dan menyerahkan benih lobsteryang dibawanya kepada petugas Karantina di bandara Gusti Ngurah Raisehingga seluruh benih lobster yang terdakwa bawa di dalam koper melaluipemeriksaan bagasi (XRay) hingga terbang ke Singapura tidak memilikisertifikat Kesehatan Health Certificate (HC) yang dikeluarkan oleh BalaiHalaman 10 dari 48 Putusan Nomor 460/Pid.Sus/2017/PN DpsKarantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM
Bahwa kemudian diketahui pengiriman benih Lobster tersebut dengancara dibungkus dalam plastik dan dimasukan / dikemas dalam 1 (satu)buah tas koper plastik warna hitam selanjutnya dibawa menggunakanpesawat terbang Jetstar menuju Singapore melalui Bandara UdaraInternasional Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali sehingga kami memintabantuan pengamanan dari petugas BKIPM Kelas Denpasar Balimelakukan pengawasan di ruang pemeriksaan atau XRay 1 BandaraUdara Internasional Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.; Bahwa
;Bahwa selanjutnya petugas BKIPM Kelas Denpasar Balimemberitahukan kalau pihak Aviation Security (Avsec) XRay 1 sedangmengamankan 1 (satu) orang perempuan yang kemudian diketahuibernama CHRISTYA AGUSTINA yang membawa benih baby lobsteryang dikemas di dalam tas koper plastik warna hitam ;Bahwa Terdakwa benih baby lobster tersebut sebanyak 10.800 (Sepuluhribu delapan ratus) ekor yang dibungkus dalam 8 (delapan) kantongplastik dengan ditutupi potongan pakaian bekas dan dikemas dalam taskoper plastik
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
1.Bibit Winoto Alias Bagus Alias Gendon
2.I Putu Eka Riski Darma Aditya alias Riski
56 — 51
.> Pada pukul 07.10 Wita penumpang beserta barang bukti dibawa menujuke kantor Airport Security Investigasi di Gedung GOI untuk proses lebihlanjut> Pada pukul 08.00 Wita Terdakwa II telah diamankan oleh personilPamtup bekerjasama dengan tim Balai KIPM Denpasar dan langsungdibawa menuju Kantor Airport Security Investigasi untuk proses lebihlanjut> Pada pukul 11.00 Wita dilakukan serah terima antara Airport SecurityDepartment Head, Bapak Made Sudiarta ke pihak BKIPM Denpasaryang diwakili oleh Kepala
Dalam pemeriksaan tersebut disaksikan olehpihak Avsec, petugas BKIPM, dan tersangka. setelah itu saksi melaporkantemuan tersebut kepada pihak managemen Balai KIPM Denpasar melaluiibu Yuni lIrawati Wijaya selaku Kasie Pengawasan,Pengendalian DataInformasi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa dilakukan pembongkaran barang buktiberupa satu buah koper yang didalamnya berisi tas punggung warna hitamtersebut oleh pihak BKIPM dan Airport Security Investigation Team Leaderyang disaksikan oleh kedua pelaku, Team Pamtup serta PTS. AirportSecurity Department dengan hasil ditemukan 16 (enam belas) kantongplastik bening yang berisi benih lobster.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.3.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dilakukan pembongkaran barang buktiberupa satu tas ransel warna hitam tersebut oleh pihak BKIPM dan AirportSecurity Investigation Team Leader yang disaksikan oleh ketiga pelaku,Team Pamtup serta .Airport Security Department dengan hasil ditemukan 16(enam belas) kantong plastik bening yang berisi benih lobsterAtas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya.4.
Selanjutnya terdakwa dimintai keterangan terkaithal tersebut, Kemudian terdakwa diserah terimakan ke petugas Karantina ikanDenpasar dan di bawa ke kantor BKIPM Denpasar untuk proses lebih lanjut.Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa yang mengatur untuk bertemu di tokooleholeh Hawai adalah Bibit Winoto alias Bagus alias Gendon melaluipembicaraan lewat telpon sekitar jam 04.00 wita pada hari itu juga.
25 — 13
Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 1990 tentang izin permohonan cerai bagi Pegawai NegeriSipil (PNS), Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Izin UntukMelakukan Perceraian kepada Pusat Pengendalian Mutu KEMENTRIANKELAUTAN DAN PERIKAN BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIANMUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN PUSAT PENGENDALIANMUTU; (Bukti P4)Bahwa Penggugat telah mendapat izin berdasarkan MEMORANDUM Nomor:480/BKIPM.3/RC.610/VI/2017 KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANBADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU
Fotokopi Surat Memorandum Nomor: 480/BKIPM.3/RC.610/VI/2017 atasnama Anita Yuni Praptiwi,S.Pi. yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautandan Perikanan Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan tertanggal 15 Juni 2017, Bukti surat tersebut telah diberimeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai,lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda bukti P.8;.
460 — 84
dikeluarkan oleh BadanPelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal KotaBengkulu; SKP (Sertifikat Kelayakan Pengelolaan) yang dikeluarkan DirjenPungutan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KementrianKelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Dirjen PDSPK PKKPRl);dan khusus untuk usaha Pengangkutan Perikanan harus juga memiliki: Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) yang dikeluarkan oleh DinasKelautan dan Perikanan; Surat Kesehatan Media Pengiriman dari Badan Karantina Ikan danPengendalian Mutu (BKIPM
SKP (Sertifikat Kelayakan Pengelolaan) yang dikeluarkan DirjenPungutan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KementrianKelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Dirjen PDSPK PKKPRl);dan khusus untuk usaha Pengangkutan Perikanan harus memiliki: Surat Keterangan Asal kan (SKAI) yang dikeluarkan oleh DinasKelautan dan Perikanan; Surat Kesehatan Media Pengiriman dari Badan Karantina Ikan danPengendalian Mutu (BKIPM KKPRI Perwakilan Bengkulu);Bahwa terdakwa dalam melakukan penanganan dan pengolahan
ikanbelum mempunyai Sertifikat Kelayakan Pengelolaan (SKP) yangdikeluarkan Dirjen Pungutan Daya Saing Produk Kelautan dan PerikananKementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Dirjen PDSPKPKKP RI), Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) yang dikeluarkan olehDinas Kelautan dan Perikanan dan Surat Kesehatan Media Pengirimandari Badan Karantina kan dan Pengendalian Mutu (BKIPM KKPRIPerwakilan Bengkulu);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 89 jo Pasal 20 Ayat (3) UndangUndang
FRITS GERALD KAYUKATU,SH
Terdakwa:
Dedi Mananoma
173 — 114
Surat Tugas Nomor : 174/12.00/KP.440/II/2020, dari PLH Balai KarantiaIkan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado, tentangpenunjukan Ahli Perikanan;8. Surat Tuntutan Nomor Reg.
Hasilnya akan dibagi masing masing ABK 25%, danpemilik perahu 50%;Bahwa perahu Pelang serta ;peralatannya di simpan di PangkalanPolair Bitung, dan Lobster hasil tangkapan sudah dilepas liarkan diperairan Selat lembeh dekat Pangkalan Polair Tandarusa Bitung;Bahwa Lobster hasil tangkapan telah di lepas liarkan di perairanselat lembeh bersama sama dengan petugas dari Polair danpetugas dari BKIPM Manado;Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi Yosep Meneggehe, Terdakwamembenarkannya;Menimbang, untuk membuktikan
kondisi bertelur sebagaimana di atur dalam Permen KKPNomor 56 Tahun 2016.Menimbang bahwa, dalam kejadian pelanggaran Aquo semua Lobster hasiltangkapan sudah dilepasliarkan ke perairan, Terdakwa dan Ke dua Saksi tidakmenikmati hasil tangkapan, juga dalam Persidangan telah terungkap Fakta yangtidak dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga Ahli Perikanan dari BKIPMManado yang dihadirkan pada persidangan juga menerangkan hanya melakukansosialisasi kepada Pengepul Udang Lobster, namun oleh Instansi BKIPM
Manadotidak melaksanakan sosialisasi ataupun penyuluhan tentang aturan penangkapanLobster kepada masyarakat Luas.Menimbang bahwa, dari fakta persidangan terungkaplah Fakta persidanganbahwa Masyarakat sebagai pemangku kepentingan sebagai Satakeholder dalampenangkapan Udang Lobster tidak mengetahui adanya aturan dalam menangkapikan jenis Lobster (Panulirus spp) oleh karena tidak adanya sosialisasi seperti yangdisampaikan oleh Ahli Perikanan dari BKIPM Manado;Menimbang bahwa, Terdakwa dan Kedua Saksi