Ditemukan 30 data
132 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
125 — 64
Edi Sugiyono SH, hadir dipersidangan untukTergugat I yang diwakili oleh Kuasanya yang bernama : Yunarni,SH, Yoselien OktevaniK, keduanya adalah Staff Legal PT PUNCAK KERTAJAYA PERMAI beralamat di JalanMayjen Sungkono 127 Surabaya berdasarkan Surat Tugas No.01/ST/PK/V1I/2013,kemudian Surat Tugas tersebut dicabut secara lisan dipersidangan dengan memberiKuasa kepada Harry Mulyono Machsus,SH,M.Hum Advokat/Konsultan Hukum Pasarmodal/Kurator dan Pengurus Kapailitan pada KANTOR Hukum HMM berkantor diSurabaya
108 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat adalah dalam keadaan pailit, sehinggaPenggugat tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum,menguasai,dan mengurus harta kekayaannya dan demi hukum kehilangan haknyauntuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalamharta pailit, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 19/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby, tanggal 26Agustus 2013, sebagaimana dijelaskan dan ditentukan didalamPenjelasan Umum alinea 9 dan Pasal 24 ayat (1) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kapailitan
187 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan pertimbangan Judex Facti, dalamhal ini putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena Judex Factitelah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkaraini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang; Bahwa alasan/dalildalil Para Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud peraturan perundangundangan kapailitan
900 — 678 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada fakta bahwaPemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit sudah dipanggil sebanyak 3(tiga) kali yaitu tanggal 11 Juni 2019, 19 Juni 2019 dan tanggal 26 Juni 2019;Bahwa panggilanpanggilan tersebut telah dilaksanakan oleh JuruSita dengan surat kilat tercatat sesuai dengan tenggang waktu yang diaturdalam Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKapailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UndangUndangNomor 37 tahun 2004 tentang Kapailitan
107 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Permohonan Penunjukkan Hakim Pengawas dan Kurator:Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, maka dalam rangka permohonan pernyataan pailit oleh Pemohonini, Pemohon mohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini berkenan untuk mengangkat Hakim Pengawas dariPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnyamenunjuk Kurator dalam Proses Kapailitan Pemohon a quo;Bahwa berdasarkan
47 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
sedangkan Penggugat selaku Direktur dan PenggugatIl selaku Komisaris pada Turut Tergugat tersebut, sedangkan tanahobjek sengketa yang dijual lelang (SHM Nomor 3886 atas nama GloraTitik Suryani Wibowo, SHGB Nomor 148 atas nama Liem Arif Junaidhidan Glora Titik Suryani Wibowo, SHM Nomor 01942 atas nama Glora TitikSuryani Wibowo) adalah merupakan harta budel Pailit milik PT KingFlower tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal3 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kapailitan
PT. BANK CIMB NIAGA TBK
Termohon:
1.PT. TRINITY INTERLINK
2.RAHARJO SAPTO AJIE SUMARGO
437 — 153
dari 11 Penetapan Nomor /8/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makabiaya kepengurusan PKPU dan nominal Fee/Imbalan Jasa Pengurus yangharus dibebankan kepada Para Termohon PKPU adalah sebesarRp.110.960.820, + Rp.2.000.000.000, = Rp.2.110.960.820, (dua milyarseratus sepuluh juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluhrupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 234 ayat (5) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kapailitan
251 — 190
Bahwa dengan terdaftarnya Penggugat sebagai kreditur Turut Tergugat makapenyelesaian piutang Penggugat tunduk dengan Undangundang Kapailitan danpenyelesaiannya melalui koridor hukum kepailitan, sedangkan halhal diluar hak dankewajiban Penggugat yang tidak pernah dibuktikan dalam verifikasi adalah merupakankewenangan kreditur yang bersangkutan (dhi.
76 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini dalam pemeriksaan perkara kapailitan cukup dengansurat kilat tercatat.5.
585 — 1856 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam olehKoperasi, meminta pertimbangan Menteri (Koperasi) adalah suatu kewajibanyang tidak dapat diabaikan, dikesampingkan dan/atau ditinggalkan;13.Bahwa dikarenakan Para Termohon Kasasi adalah juga sekaligus sebagaianggota Koperasi (KSP Multidana) dan sebagai Pemilik dan sekaligussebagai pengguna jasa koperasi (Pasal 17 ayat (1), UU Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian), adalah amat sangat tidak lazim bila kKemudianmengajukan permohonan PKPU yang berakhir dengan Kapailitan
150 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepailitandimana menurut ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor3/7 Tahun 2004, berbunyi Kurator berwenang melaksanakan tugaspengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusanpailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi ataupeninjuan kembali;Selanjutnya dalam Pasal 21 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, berbunyi:kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataanpailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kapailitan
184 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 15 UndangUndang No. 37Tahun 2004, berbunyi "Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusandan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkanmeskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau peninjauankembali";Selanjutnya dalam Pasal 21 UndangUndang No. 37 Tahun 2004, berbunyi"kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataanpailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kapailitan";Dengan demikian segala pemenuhan kewajiban
117 — 48
Sumatex Subur dinyatakan Pailit, dan juga menyatakan tidakmempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) balk denganPEMOHON PKPU maupun dengan TERMOHON PKPU serta tidaksedang menangani perkara kapailitan dan/atau Penundaan KewajibanPembayaran Utang untuk 3 (tiga) atau lebin perkara;MAKA :Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka PEMOHON PKPU memohondengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Medan yang mengadili prirkara a quo agar berkenan untukmemberikan putusan
73 — 30
Tergugat untuk yanglain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatpada angka 2 dari eksepsinya beralasan menurut hukum dan Pengadilan NegeriJakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini, maka ParaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraini ; Mengingat dan memperhatikan ketentuan Kitab Undangundang HukumAcara Perdata (HIR), Undangundang No. 37 tahun 2004 tentang Kapailitan
Terbanding/Tergugat I : PT BUMI LAUT SHIPPING
Terbanding/Tergugat II : Hanjin Shipping Co.Ltd
93 — 47
Bahwa oleh karena kapailitan Turut Tergugat telah menyebabkansegala asset dan keuangan Turut Tergugat termasuk tagihan ke dandari pihak ketiga kepada Turut Tergugat jatuh kedalam kekuasaanTergugat atau menjadi hak dan wewenang secara sah dari Tergugatuntuk memanfaatkannya.Hal ini sesuai dengan butir 12 dan butir 16 Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata No.61/Pdt.G/2017/PN. JKT.
178 — 138
Bahwa Kurator selama proses Kapailitan dari PT Tiga Daratan (dalam11.Pailit), yang dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit menerimasurat dari Direktorat Jenderal Pajak (TERGUGAT ) dalam hal ini KantorPelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang (TERGUGAT Ill) padaKantor Wilayah DJP Jawa Timur (TERGUGAT II) dengan Nomor S7388/WP J.11/KP.13/2016 tanggal 25 Februari 2016 perihal tanggapanpemberitahuan dan Undangan atas Kepailitan PT. Tiga Daratan kepadaKurator PT.
99 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sejahtera Inti Mandiri dalam Pailit tersebut harus diajukanmelalui Pengadilan Niaga sesuai Kompetensi Absolut menurut UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU);Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004,tentang Kapailitan dan PKPU mengenai perkaraperkara yang menjadiwewenang atau Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga adalah: Putusanatas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam undangundang
109 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dipimpin oleh Edy Kusuma yang konon juga DPOMabes Polri sejak tahun 2004;Bahwa berdasarkan tulisan tersebut Penggugat asumsikan PT HAR adalahmerupakan singkatan dari PT Horizon Asia Resource dan PT BMP adalahsingkatan Bara Multi Pratama, adapun terkait dengan pernyataan tersebut diatas perlu Penggugat tegaskan bahwa berdasarkan Putusan No.56/pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 9 November 2009, yang telahdikuatkan dengan Putusan Kasasi No. 903/Pdt.sus/2009, tanggal 13 April2010 dalam perkara kapailitan
352 — 284 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam Pasal 132 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kapailitan dan PKPU disebutkan Ayat (1) : Debitur Pailit berhak membantah atas diterimanyasuatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian ataumembantah adanya peringkat piutang denganmengemukakan alasan secara sederhana.Ayat (2) : Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatdalam .....~21dalam berita acara rapat beserta alasannya"Ayat (3) : Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakmenghalangi pengakuan