Ditemukan 1128 data
- Salah satu isu dalamhukum perdata yang masih mengandung ketidakpastian konsep dan interpretasiadalah masalah kebatalan perjanjian. Ada beberapa faktor kebatalan perjanjianyang di ketahui adalah sebagai berikut :1. kebatalan ... [Selengkapnya]
Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian
Salah satu isu dalamhukum perdata yang masih mengandung ketidakpastian konsep dan interpretasiadalah masalah kebatalan perjanjian. Ada beberapa faktor kebatalan perjanjianyang di ketahui adalah sebagai berikut :
1.
kebatalan menyangkut tidak terpenuhinyasyarat sah, yaitu syarat subyektif dan syarat objektif.
2.
kebatalan menurut sifatnya yang dibagimenjadi 2 yaitu kebatalan relatif dan kebatalan mutlak
3.
Alasan-alasan yang ditentukan undang-undang dalam berbagai variasi dan beraneka ragamnya corak alasan-alasan yangdapat menjadi landasan kebatalan.
Analisis Peraturan Perundangundangantentang Topik Kebatalan Perjanjian 451. Tidak Terpenuhinya Persyaratan yang Ditetapkan oleh UndangUndanguntuk Jenis Perjanjian Formil, yang Berakibat Perjanjian Batal Demi Hukum 462. Tidak Terpenuhinya Syarat Sah Perjanjian 48B. Analisis Literatur tentang Topik Kebatalan Perjanjian ......................06 611.
Hal ini dalambahasa Inggris dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu adalah null and void.Sementara menurut Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, berdasarkan sifatkebatalannya, nulitas dibedakan dalam kebatalan relatif dan kebatalan mutlak. Yangdimaksud dengan kebatalan mutlak dan kebatalan relatif menurut Prof. Dr. R. WirjonoProdjodikuro, S.H., adalah suatu pembatalan mutlak (absolute nietigheid), apabila suatuperjanjian harus dianggap batal meskipun tidak diminta oleh suatu pihak.
Menurut R.Setiawan, dalam bidang kebatalan terdapat ketidakpastian tentang penggunaan istilah,misalnya undangundang menyebutkan batal demi hukum, tetapi yang dimaksudkanadalah dapat dibatalkan. Hal ini dapat kita jumpai dalam Pasal 1446 BW.Mr. A. Pitlo berpendapat bahwa dalam soal nulitas (kebatalan), alasanalasan yangditentukan oleh undangundang terdapat dalam sekian banyak variasi, dan beranekaragamnya corak alasanalasan yang dapat menjadi landasan kebatalan.
Hal demikian juga kerap kali muncul dalamundangundang yang menggunakan istilah kebatalan~batal demi hukum,sedangkan maksudnya adalah pembatalan.
Pembatalan perjanjian harus adatuntutan, sedangkan kebatalan ditafsirkan negatif tidak harus ada tuntutan.Pembedaan antara kebatalan~batal demi hukum dengan pembatalan,diuraikan secara ringkas, yang dimulai dengan penjelasan mengenaikebatalan(nietigheid)~batal demi hukum. Kebatalan~batal demi hukum yang dengankekuatan sendiri membuat perbuatan hukum tidak tercapai maksudnya,menyebabkan perikatan berakhir dan perbuatan hukum dari semula tidakmenimbulkan akibatakibat hukum yang dimaksudkan.
NENENG ISWANTINI
Tergugat:
YOHANES TOBA PUNDU
77 — 11
Tidak dipenuhinya syarat objektifHalaman 7 dari 15 Halaman Putusan Perdata Nomor : 10 / Pdt.G / 2019 / PN Cbdmenyebabkan perjanjian batal demi hukum, artinya perjanjian tersebut sejaksemula dianggap tidak pernah ada;Menimbang, bahwa secara umum batalnya suatu perjanjian dapatdibedakan menjadi dua, yakni kebatalan mutlak dan kebatalan relatif.Kebatalan mutlak adalah suatu kebatalan yang tidak perlu dituntut secarategas.
Kebatalan mutlak terjadi karena cacat bentuknya, perjanjian itudilarang oleh undangundang, bertentangan dengan kesusilaan danketertiban umum. Kebatalan relatif adalan suatu kebatalan yang harusdituntut secara tegas oleh salah satu pihak. Kebatalan mutlak ini berakibatperjanjian batal demi hukum, sedangkan kebatalan relatif berakibatperjanjian dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian disebabkan oleh tiga hal,yaitu :1.
154 — 131
Putusan yang batal demi hukumtentunya merupakan putusan yang tidak sah karena tidakdapat diterima sebagai sesuatu yang berlaku pasti dan tidakmemiliki kekuasaan hukum (rechtskracht) karena tidak dapatmemperngaruhi pergaulan hukum.Dalam ranah hukum admkinistrasi terdapat tiga jenis kebatalan,yaitu: (1) batal mutlak (absolute nietig), (2).
Dinyatakan batal demi hukum dengan sendirinya (secaraotomatik) atau kebatalan bersifat absolut/mutlak atau kebatalan substantif (kedua istilan dalam keteranganYahya Harahap di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5Sept 2012), tanpa memerlukan putusan pejabat hukumatau putusan/penetapan pengadilan;b.
Setiap kebatalan (nulliteit/neitigheid, voidness/nullity)yang ditegaskan sendiri oleh undangundang adalah:e kebatalan ex nunc (nietigheid ex nunc), sehinggakualitas kebatalannya merupakan kebatalan yang bersifatabsolut/mutlak, atau disebut juga kebatalansubstansial (substantiale/essentiele nietigheid).dengan demikian, oleh karena putusan pemidanaan yangtidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAPdalam amar putusan menurut Pasal 197 ayat (2) KUFIAPadalah kebatalan yang bersifat absolut/
mutlak ataukebatalanhakiki, maka menurut hukum putusan kasasi No. 161 K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 merupakan kebatalanabsolut/kebatalan hakiki1).3.
Oleh karena yang mengatakan pelanggaran terhadapketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP adalah undangundang sendiri,maka tingkat atau derajat kebatalan putusan kasasi No. 161K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 tersebut adalah bersifatkebatalan absolutimutlak atau kebatalan yang bersifatsubstansialDengan demikian, oleh karena kebatalan putusan No. 161 K/Pid. Sus/2O0 12 bersifat kebatalan absolut, akibathukumnya:451) Putusan No. 161 K!
OYOK SALAMAH
Tergugat:
1.ALBERT MUSA MUAYA ATAU ALBERT YOHANES MUAYA
2.ALBERT MUSA MUAYA /ALBERT YOHANES MUAYA
79 — 10
Tidak dipenuhinya syarat objektifmenyebabkan perjanjian batal demi hukum, artinya perjanjian tersebut sejaksemula dianggap tidak pernah ada;Menimbang, bahwa secara umum batalnya suatu perjanjian dapatdibedakan menjadi dua, yakni kebatalan mutlak dan kebatalan relatif.Kebatalan mutlak adalah suatu kebatalan yang tidak perlu dituntut secarategas. Kebatalan mutlak terjadi karena cacat bentuknya, perjanjian itudilarang oleh undangundang, bertentangan dengan kesusilaan danketertiban umum.
Kebatalan relatif adalan suatu kebatalan yang harusdituntut secara tegas oleh salah satu pihak. Kebatalan mutlak ini berakibatperjanjian batal demi hukum, sedangkan kebatalan relatif berakibatperjanjian dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian disebabkan oleh tiga hal,yaitu :1. Adanya perjanjian yang dibuat oleh orangorang yang belumdewasa dan di bawah pengampuan (vide Pasal 1446 KUHPerdata) ;2. Tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang dlisyaratkandalam undangundang ;3.
1.LILIS SUAEBAH
2.DEVI HARYATI
3.AMIR HAMZAH
Tergugat:
HIDAYAT SOEBARDHI
69 — 12
Tidak dipenuhinya syarat objektifmenyebabkan perjanjian batal demi hukum, artinya perjanjian tersebut sejaksemula dianggap tidak pernah ada;Menimbang, bahwa secara umum batalnya suatu perjanjian dapatdibedakan menjadi dua, yakni kebatalan mutlak dan kebatalan relatif.Kebatalan mutlak adalah suatu kebatalan yang tidak perlu dituntut secarategas. Kebatalan mutlak terjadi karena cacat bentuknya, perjanjian itudilarang oleh undangundang, bertentangan dengan kesusilaan danketertiban umum.
Kebatalan relatif adalan suatu kebatalan yang harusdituntut secara tegas oleh salah satu pihak. Kebatalan mutlak ini berakibatperjanjian batal demi hukum, sedangkan kebatalan relatif berakibatperjanjian dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian disebabkan oleh tiga hal,yaitu :1. Adanya perjanjian yang dibuat oleh orangorang yang belum dewasadan di bawah pengampuan (vide Pasal 1446 KUHPerdata);2. Tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang diisyaratkan dalamundangundang;3.
63 — 12
Menyatakan kebatalan Akta Kelahiran atas nama YUDI GRIFFIN SETIAWAN Nomor 359/TP/P/2010 beserta akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tegal untuk dicatat dalam buku register Pencatatan Kelahiran bahwa Akta tersebut telah dibatalkan;4.
hokum maka perlu dilakukan pembatalan atas aktakelahiran yang sudah di catatkan mengenai asal usul seorang anak yang lahirdari perkawinan antara Pemohon dan FLORINA APRIYANI yang bernamaYUDI GRIFFIN SETIAWAN.Berdasarkan segala hal apa yang telah pemohon kemukakan di atas, makaselanjutnya mohon kiranya yang muliaHakim , yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, sudi kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :1.2.Atau :Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Kebatalan
Menyatakan kebatalan Akta Kelahiran atas nama YUDI GRIFFIN SETIAWANNomor 359/TP/P/2010 beserta akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat PencatatanSipil Kota Tegal untuk dicatat dalam buku register Pencatatan Kelahiran bahwaAkta tersebut telah dibatalkan;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 29/Pdt P/2015/PN Tgl4.
Terbanding/Tergugat : RONI YOGASWARA, SH., M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat : ARI MURTI
45 — 26
Bahwa untuk memperkuat argumentasi hukum Penggugat tentangPembatalan Akta Notaris Pegikatan Jual Beli No. 542, Penggugat akanmenguraikan tentang teori hukum kebatalan sebagaimana di bawah ini.a. Akta Notariil Dapat Dibatalkan;Akta notariil yang merupakan perjanjian para pihak mengikatbagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, syaratsyarat sahnyasuatu perjanjian harus dipenuhi.
Akta Notariil Batal Demi HukumUUJNP tidak mengatur sanksi akta yang batal demi hukum.Meskipun demikian, sebuah akta notariil dapat berakibat batal demihukum (kebatalan). Kebatalan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:kebatalan absolut dan kebatalan relatif.Halaman 6 Putusan Nomor 447/PDT/2020/PT.SMGKebatalan absolut adalah bahwa tindakan hukum yang batal itutidak menimbulkan akibat hukum bagi siapapun; tindakan hukum itubatal bagi siapapun.
Kebatalan yang absolut biasanyaberhubungan dengan masalah bentuk yang ditentukan oleh undangundang. Beberapa ahli hukum membedakan antara perjanjian yangbatal dan perjanjian yang nonexistent. Batal berarti bahwa unsurunsur esensial dari suatu tindakan hukum memang telah dipenuhi,namun tindakan hukum tersebut karena alasan tertentu menjadi tidaksah. Oleh undangundang tindakan hukum tersebut sejak semuladiberi sanksi tidak mempunyai akibat hukum.
85 — 25
surat dakwaan memegangperanan penting, karena surat dakwaan mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai dasarbagi Penuntut umum untuk mengajukan terdakwa ke persidangan kemudian suratdakwaan juga merupakan dasar bagi Terdakwa untuk menyusun pembelaannya danakhirnya surat dakwaan merupakan dasar bagi Hakim dalam mengambil Putusan;Menimbang, bahwa mengingat arti penting dari surat dakwaan, maka KUHAPdalam pasal 143 telah menentukan agar surat dakwaan dibuat secara cermat, jelas danlengkap dengana ancaman kebatalan
perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan,dalam hal ini harus diperhatikan jangan sekalikali mempadukan dalam uraiandakwaan antara delik yang satu dengan yang lain, yang unsurunsurnya berbeda satusama lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaansebelumnya, seperti misalnya menunjuk pada dakwaan pertama sedangkan unsurunsurnya berbeda, surat dakwaan yang demikian tergolong dalam surat dakwaan yangkabur atau tidak jelas (obscure libel), yang diancam kebatalan
saling berbeda.Menimbang, bahwa oleh karena dalam menguraikan perbuatan materiil padadakwaan subsidair Penuntut Umum telah mengambil alih perbuatan materiil yangterdapat dalam dakwaan primair maka apa yang dilakukan oleh Penuntut Umumdalam hal ini adalah identik dengan menunjuk uraian perbuatan materiil padadakwaan sebelumnya, yakni dakwaan primair dan hal ini menurut PedomanPembuatan Surat Dakwaan di atas adalah tergolong surat dakwaan yang tidak jelasatau kabur (obscure Libel) yang diancam dengan kebatalan
360 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris,halaman 68, cetakan I, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2011:Akta Notaris merupakan perjanjian para pihak yang mengikat merekamembuatnya, oleh karena itu syaratsyarat sahnya suatu perjanjian harusdipenuhi;Prof.
Nomor 482 PK/Pdt/2017Rusmadi Murad, S.H., Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, hal aman29, Cetakan I, Penerbit Alumni, Bandung, 1991 :Di dalam hukum (peraturan) kita mengenal ajaran kebatalan( sanietigheid,nulliteit) yaitu yang membedakan antara pengertian: ... kebatalan nisbi,adalah suatu kebatalan perbuatan yang terjadi apabila diminta oleh orangtertentu. Jadi ada syarat bagi orang tersebut untuk memohon/menuntutsecara tegas (disebut relatief nietigheid).
Habib Adjie, S.H., M.Hum., Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris,halaman 65, Cetakan , Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2011:Jika syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum(nietig), tanpa perlu ada permintaan dari para pihak, dengan demikianperjanjian dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat siapa pun:9.
., Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris,halaman 67, cetakan I, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2011:Akta Notaris batal atau batal demi hukum atau mempunyai kekuatanpembuktian sebagai akta di bawah tangan terjadi Karena tidak dipenuhinyasyaratsyarat yang sudah ditentukan menurut hukum...
:Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam bukunya Penjelasan HukumTentang Kebatalan Perjanjian, Cet akan 1, Penerbit Nasional Lega/ ReformProgram, Jakarta, 2010, halaman 6:Apabila perjanjian batal demi hukum, artinya dari semula tidak pernahdilahirkan suatu perjanjian dan dengan demikian tidak pernah ada suatuperikatan;Prof.
94 — 35
Perbuatan yang dimaksudkan untukmemutuskan, menghentikan atau menghapuskan suatu hubungan hukummenurut doktrin hukum terdapat azas azas hukum mengenai Kebatalan,yakni kebatalan mutlak dan kebatalan nisbi.
Kebatalan mutlak atau seringdisebut batal demi hukum yaitu suatu perbuatan yang terjadi apabiladimintakan oleh orang tertentu. nne nono nen nn nenSuatu. perbuatan dianggap tidak sah, yang berakibat bahwapenetapan mengandung kekurangan kekurangan menjadi batal atau dapatdibatalkan, dicabut kembali atau diperbaiki kembali dengan ralat, sehinggamemenuhi syarat syarat formil dan materiil dan menjadi sah berlaku.Dalam praktek dapat terjadi, bahwa penetapan penetapan yangmengandung kekurangan sejak saat
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Setiap kebatalan (nulliteit/nietigheid, voidness/nullity) yangditegaskan sendiri oleh UndangUndang adalah:e kebatalan ex nunc (nietigheid ex nunc), sehingga kualitaskebatalannya merupakan kebatalan yang bersifat absolut/1.3.1.4.28mutlak, atau. disebut juga kebatalan substansial(substantiale/essentiele nietigheid);e dengan demikian, oleh karena putusan pemidanaan yang tidakmemuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf kK KUHAP dalamamar putusan menurut Pasal 197 ayat (2) KUHAP adalahkebatalan yang bersifat
Putusan Kasasi Nomor 1444K/Pid.Sus/2010 tanggal 08 Oktober 2010 tersebut adalah bersifatkebatalan absolut/mutlak atau kebatalan yang bersifat substansial.Dengan demikian, oleh karena kebatalan Putusan Nomor 1444K/Pid.Sus/2010 bersifat kebatalan absolut, akibat hukumnya:1) Putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 tanggal 08 Oktober 2010itu sejak semula dijatunkan merupakan putusan yang tidaksah (onwettig, unlawful);2) Disebabkan Putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010sebagai putusan yang tidak sah sejak
sendirinyabatalBahwa setiap kebatalan (nulliteit/neitigheid, voidness/nullity) yang ditegaskansendiri oleh UndangUndang adalah:a. kebatalan ex nunc (nietigheid ex nunc), sehingga kualitas kebatalannyamerupakan kebatalan yang bersifat absolut/mutlak, atau disebut jugakebatalan substansial (substantiale/essentiele nietigheid);b. dengan demikian, oleh karena putusan pemidanaan yang tidak memuatketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP dalam amar putusan,menurut Pasal 197 ayat (2) KUHAP adalah kebatalan
yang bersifat108absolut/mutlak atau kebatalan hakiki, maka menurut hukum putusanpemidanaan tersebut merupakan kebatalan absolut/kebatalan hakiki.Bahwa oleh karena menurut Pasal 197 ayat (2) KUHAP terkandung ataumelekat kebatalan mutlak, berarti sejak semula terhitung sejak putusan itudijatunkan MA pada tanggal 08 Oktober 2010 adalah putusan yang tidaksah menurut hukum (onwettig, unlawful).
Maka menurut Pasal 197 ayat (2)KUHAP putusan itu sejak semula batal demi hukum dan kualitaskebatalannya adalah bersifat kebatalan absolut atau kebatalan hakiki(essentiele nietigheid)IV.2. Prof. Dr.
159 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris,halaman 68, Cet 1, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2011 :Akta Notaris merupakan Perjanjian para pihak yang mengikat merekamembuatnya, oleh karena itu syaratsyarat sahnya suatu perjanjianharus dipenuhi.;Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya Hukum Perjanjian, Cet.
;Rusmadi Murad, S.H., Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah,halaman 29, Cet. , Penerbit Alumni, Bandung, 1991 :Di dalam hukum (peraturan) kita mengenal ajaran kebatalan (nietigheid,nulliteit) yaitu yang membedakan antara pengertian : ... kebatalan nisbi,adalah suatu kebatalan perbuatan yang terjadi apabila diminta olehorang tertentu. Jadi ada syarat bagi orang tersebut untukHal. 18 dari 72 hal. Put. Nomor 189 K/Pdt/2015memohon/menuntut secara tegas (disebut relatief nietigheid).
Habib Adjie, S.H., M.Hum., Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris,halaman 67, Cet 1, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2011 :Akta Notaris batal atau batal demi hukum atau mempunyai kekuatanpembuktian sebagai akta di bawah tangan terjadi karena tidakdipenuhinya syaratsyarat yang sudah ditentukan menurut hukum...
Habib Adjie, S.H., M.Hum., Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris,halaman 66, Cet 1, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2011 :Perjanjian yang batal mutlak dapat juga terjadi, jika suatu perjanjianyang dibuat tidak dipenuhi, padahal aturan hukum sudah menentukanuntuk perbuatan hukum tersebut harus dibuat dengan cara yang sudahditentukan...
Kebatalan seperti ini disebut Kebatalan mutlak (absolutenietigheid).;Dengan demikian, Akta Penglepasan Hak atas Tanah Nomor 65 tanggal17 Desember 1987 dibuat di hadapan Chufran Hamal, S.H., Notaris diJakarta batal demi hukum;10.
199 — 173
khusushingga waktu yang lebih pendek, waktu itu adalah lima tahun.Waktu tersebut mulai berlaku:dalam halnya kebelumdewasaan, sejak hari kedewasaan;dalam halnya pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;dalam halnya paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti;PFO NM >dalam halnya kekhilafan atau penipuan, sejak hari diketahuinyakekhilafan atau penipuan itu;5. dalam halnya perbuatan seorang perempuan yang bersuami, yangdilakukan tanpa kuasa si suami, sejak hari pembubaran perkawinan;6. dalam halnya kebatalan
, yang dimaksud dalam Pasal 1341, sejak haridiketahuinya, bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan ituada.Waktu yang disebutkan di atas ini, yang ditetaopkan untuk memajukantuntutan, tidaklah berlaku terhadap kebatalan yang dimajukan selakupembelaan atau tangkisan, yang mana selaku dapat dikemukakan.Bahwa tuntutan pembatalan perikatan menjadi gugur, apabila perikatan itudikuatkan secara tegas atau secara diamdiam oleh orangorang tersebutdiatas berdasarkan ketentuan Pasal 1456 KUHPerdata.Bahwa
89 — 78
meskipun dalam hal ini suami Pemohon II yang terdahulutersebut tidak mengajukan suatu gugatan pengingkaran anak ;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlu mengetengahkanprinsip hukum dalam ketentuan dalam Pasal 71 huruf b serta Pasal 75 huruf aKompilasi Hukum Islam, yakni, salah satu perkawinan yang dapat dibatalkanadalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki laki dengan seorangwanita, yang ternyata diketahui masih terikat perkawinan dengan lali laki lainyang mafqud, yang perihal kebatalan
tersebut tidak berlaku surut terhadap anakyang dilahirkan dari perkawinan tersebut ;Menimbang, bahwa fakta para Pemohon pernah mengajukanpermohonan pengesahan nikah, namun ditolak oleh pengadilan, menunjukkanadanya cacat dan kebatalan dari perkawinan yang dilakukan oleh ParaHim 10 dari 14 him.
No. 9/Pdt.P/2019/PA.Dps.Pemohon tersebut, yang meski demikian, kebatalan tersebut tidak berlaku surutterhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan Para Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa kemudian adanya fakta hukum berupa perkawinanPara Pemohon sebagaimana yang telah tersebut di atas, kemudian hidupbersama sebagaimana layaknya suami istri hingga lahir anak yang bernamaANAK, maka anak tersebut haruslah dinasabkan kepada Pemohon sebagaiayah anak tersebut, yang berarti pula anak tersebut merupakan anak
39 — 15
Bahwa, menurut hukum perbuatan jual beli tanah dilakukan dihadapPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) namun demikian Akta Jual beli tanahtersebut menurut hukum sepanjang tidak memenuhi syarat sebagaimanayang disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka terhadap AktaHalaman 3 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 367/Pdt.G/2020/PN MdnTersebut dapat terjadi kebatalan yang dalam lapangan ilmu hukum perdatadikenal dengan ajaran mengenai kebatalan akta tersbeut, yaitu kebatalanmutlak (absolute nietigheid
) dan kebatalan nisbi (relatief nietigheit).5.
Terbanding/Tergugat : MARUAHAL COKY HUTAHAEAN Diwakili Oleh : TOMMY KARYA, SH., MH dan Rekan
Terbanding/Turut Tergugat : NENI SANITRA, SH Diwakili Oleh : TOMMY KARYA, SH., MH dan Rekan
105 — 100
Adanya kausa yang halal.Bahwa menurut Habib Adjie, kebatalan dan pembatalan AktaNotaris, (Bandung : Refika Adi tama, 2011), hlm. 64 65 menyatakanmengenai Kebatalan dan Pembatalan Perikatan perikatan diaturdalam Buku Ill, Bagian kedelapan, Bab IV (Pasal 1446 Pasal 1456KUHPerdata). Istilanh Pembatalan dan Kebatalan adalah dua hal yangberbeda, tapi dipergunakan dengan alasan yang sama. PenerapanHal.10 dari 19 Hal. Put.
meskipun syaratsyarat perjanjiantelah terpenuhi, tapi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebutberkehendak agar perjanjian yang dibuat tersebut tidak mengikatdirinya lagi dengan alasan tertentu, baik atas dasar dasarkesepakatan atau dengan jalan mengajukan gugatan ke Pengadilanumum, misalnya para pihak telan sepakat untuk membatalkan aktayang pernah dibuatnya atau ada aspek formal akta yang tidakdipenuhi yang tidak diketahui sebelumnya dan ingin dibatalkan.Berdasarkan uraian tersebut, Kebatalan
38 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2622 K/Pdt/2010yang dapat berakibat ancaman pidana bagi pihak yang melanggarperaturannya (Vide Pasal 52 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)Bahwa berdasarkan halhal yang telah diuraikan di atas, maka sudah dapatdisimpulkan bahwa berdasarkan POSITA yang telah dikemukakan dalamduduk perkara serta telah dimohonkan amarnya melalui petitum ke4(empat) maka surat keterangan hibah yang diajukan oleh Termohon Kasasiterbukti telah dimohonkan kebatalan dan pembatalannya melalui gugatan dipengadilan, oleh
dalam pertimbangan hukumnya ternyata tidakmenggunakan prinsipprinsip dalam hukum perikatan yang lahir dari undangundang yakni yang diatur dalam Pasal 1352 sampai dengan Pasal 1380KUHPerdata dan menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata makakebatalan dan pembatalan surat keterangan hibah tersebut tidak perlu dituntut secara tegas, karena terjadi atas dasar perbuatan melawan hukum,sehingga menurut ketentuan pada buku Ill bagian Vill (delapan) yaitu Pasal1446 KUHPerdata yang mengatur khusus tentang kebatalan
danpembatalan perikatan, maka terhadap surat keterangan hibahtersebut harus berlaku jenis kebatalan mutlak yaitu batal demi hukumsebagaimana yang telah dimohonkan oleh Pemohon Kasasi dalam suratgugatannya melalui Petitum ke4 (empat) yang ditegaskan kembali melaluikesimpulan akhir dalam acara persidangan.KEBERATAN KEENAMBahwa menurut hukum yakni Pasal 1365 KUHPerdata maka PengadilanTinggi Palu cukup memiliki dasar hukum untuk meyakini dan menyatakanserta memutuskan bahwa surat keterangan hibah tanggal
95 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, tidak ada dasar bagi parapihaknya untuk saling menuntut di depan Hakim;Bahwa menurut Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, berdasarkansifat kebatalannya, kebatalan dibedakan dalam kebatalan relatif dankebatalan mutlak. Yang dimaksud kebatalan mutlak menurut Prof.Wijono Projodikoro, S.H., adalah suatu pembatalan mutlak (absolutenietigheid), apabila suatu perjanjian dianggap batal meskipun tidakdiminta oleh suatu pihak.
5007 — 8531 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak memberikan sanksi apapun, apalagi sanksi kebatalan, bagi perjanjian yang hanyamenggunakan bahasa Inggris karena Pembuat Undangundangtersebut memang bermaksud untuk tidak membuat batal perjanjianyang demikian;.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tidak MemberikanSanksi Kebatalan bagi Perjanjian yang Hanya MenggunakanBahasa Inggris karena Pembuat Undangundang TersebutMemang Bermaksud untuk Tidak Membuat Batal Perjanjianyang Demikian;38.Bahwa Judex Facti tidak tepat dalam memberikan pertimbangan hukumHalaman 48 dari 80 hal. Put.
Menurut Hukum, Persoalan Tidak Dipenuhinya Syarat FormalSuatu Perjanjian Akan Membuat Perjanjian yang BersangkutanMenjadi Batal Demi Hukum Hanya Jika Undangundang yangBersangkutan Meletakkan Kewajiban Tersebut Secara Tegasdengan Menetapkan Sanksi Kebatalan atas KelalaianMemenuhi Kewajiban tersebut;45.
perjanjian yang bersangkutan menjadi batal demihukum hanya jika undangundang yang bersangkutan yang meletakkankewajiban tersebut secara tegas menetapkan sanksi kebatalan ataskelalaian memenuhi kewajiban tersebut.
Lihat pendapat Elly Erawati danHerlien Budiono, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Peranjyian, NationalLegal Reform Program, Jakarta, 2010, halaman 10 (bukti T21) yangmenyatakan:Halaman 52 dari 80 hal. Put.
1513 — 1601
Akibat hukum kebatalan yang menghapus eksistensi kontrak selaludianggap berlaku surut sejak dibuatnya kontrak (Vide : Dr. Agus YudhaHernoko, SH.,MH. dalam bukunya Hukum Perjanjian : AsasProposionalitas dalam Kontrak Komersial edisi , cetakan ke1,Oktober 2008 diterbitkan Laksbang Mediatama Yogyakarta, hal. 264).Selanjutnya dalam buku yang sama Dr.
Akibat hukum pada pembatalan Kontrak adalah pengembalianpada posisi semula, sebagaimana halnya sebelum penutupan kontrak.Halaman 18 dari 39 Putusan Perkara Nomor 30/Pdt/2017/PT YYKBahwa pengaturan mengenai kebatalan dan pembatalan perikatan dalamKUHPerdata diatur dalam Buku Ill, Bab Il, bagian ke 8 yakni pasal 1446KUHPerdata pasal 1456 KUHPerdata yang menurut Dr.
., MHum. dalam bukunya Hukum Kontrak : MemahamiKontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (SeriPengayaan Hukum Perikatan), Cetakan , Oktober 2012, Penerbit MandarMaju, hal. 484 menyatakan bahwa kebatalan dan pembatalan kontrak yangmenjadi sumber perikatan yang diatur dalam pasal 1446 KUHPerdatasampai dengan pasal 1456 KUHPerdata mempunyai keterkaitan sistimatikaldengan pasal 1320 KUHPerdata yang memuat ketentuan imperatifmengenai syarat syarat sahnya kontrak.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan yang pada intinya menyatakanbahwa : dalam soal kebatalan hendaknya diingat bahwa letaknya sebabkebatalan itu dapat dalam tiga macam bidang : Pertama, itu dapatdiketemukan pada orangorang yang berbuat, oleh karena mereka tidakcakap sama sekali atau terbatas ... dst, Kedua, isi dari perbuatannyakhususnya mengenai perjanjian dapat bertentangan dengan undangundang, seperti pada perjanjianperjanjian yang mempunyai sebab tidakhalal.
Akhirnya kebatalan itu dapat disebabkan oleh karena tidakmengindahkan bentuk yang ditentukan oleh UndangUndang. (vide, Ny.