Ditemukan 21 data
159 — 68
MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I mengenai Kedaluwarsaan;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp.1.216.000.- (satu juta enam belas ribu rupiah) . -
101 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 19Juli 2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kedaluwarsaan;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.216.000,00(satu juta enam belas ribu rupiah);Halaman 5 dari 10 hal.
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberikan Putusan Nomor 409/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst., tanggal 19Juli 2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kedaluwarsaan;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
DALAM EKSEPSIBahwa para Tergugat dengan tegas menolak Gugatan paraPenggugat atas terhadap diri para Tergugat Il, turut Tergugat Il tanpakecuali ;Bahwa Hak langgeh yang diajukan oleh para Penggugat atas danterhadap diri para Tergugat, terutama para Tergugat Il dan turut Tergugatll jikalau para Tergugat Ilturut Tergugat Il memperhatikan dari Kultur AdatAceh Gugatan tersebut telah bersifat Kedaluwarsaan (lewat waktu) sebabHak Langgeh yang diajukan oleh para Penggugat atas dan terhadap objekterperkara
DALAM EKSEPSI:Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak Gugatan paraPenggugat atas dan terhadap diri Tergugat IV, kecuali ada halhal yangnyatanyata saja Tergugat IV akui kebenarannya ;Bahwa Hak Langgeh yang diajukan oleh para Penggugat atas danterhadap diri Tergugat IV, jika kita memperhatikan dari Kultur Adat AcehGugatan tersebut telah bersifat Kedaluwarsaan (lewat waktu) sebab HakLanggeh yang diajukan oleh para Penggugat atas dan terhadap objekterperkara sudah pada derajat ke 3 (tingkatan ke tiga)
No. 3291 K/Pdt/2010para Penggugat, sedangkan pemindahan objek sengketa pertama,kedua, para Penggugat tidak pernah mengajukan Hak Langgeh, makapengajuan Hak Langgeh pada derjat ke 3 secara hukum Adat Haklanggeh tersebut tergolong kepada sifat lewat waktu (Kedaluwarsaan),untuk mana sangatlah wajar Gugatan Hak Langgeh yang diajukan olehpara Penggugat atas dan terhadap diri para Tergugat, terutamaTergugat Il dan turut Tergugat Il adalah tidak dapat diterima (Nijk OverKlarj) ;Gugurnya Hak Langgeh Dalam
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
Terdakwa:
ERHARD V HATULESILA, SE MM alias ERHARD
155 — 125
Daluwarsa adalah suatu keadaan lewatnya waktu atau jangkawaktu kedaluwarsaan yang ditentutan oleh undangundang yang menjadi sebabgugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut terhadap seseorang yangmelakukan tindak pidana, maka terdakwa tidak dapat diajukan ke Pengadilanuntuk dilakukan proses penuntutan.Bahwa terkait dengan hapusnya kewenangan menuntut pidana karenadaluwarsa dalam tindak pidana berbentuk pelangaran Pasal 78 ayat (1) ke 1KUHPidana mengariskan ketentuan kewenangan menuntut pidana hapuskarena
68 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seharusnya menjadi dasar pertimbangan Judex Factiuntuk menyatakan batal demi hukum tuntutan Penuntut Umum.Dipaksakannya Terdakwa di sidang dan dihukum merupakanperampasan hak asasi Terdakwa yang dijamin oleh UU No. 39 tahun1999 tentang HAM;JUDEX FACTI TELAH KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUMPEMBUKTIAN (BURDEN OF PROOF) BERTALIAN DENGAN TEMPUSDELICTI DAN KEDALUWARSAAN SEBUAH PERKARA PIDANA.Bahwa di dalam halaman 20 putusannya, Majelis Hakim PengadilanNegeri Bangil telah mengakui adanya fakta hukum sebagai
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis dalam pertimbangan hukumnya halaman 6 alinea 3 telahmempertimbangkan: .......... bahwa selanjutnya mengenai Putusan MARINomor 1409kK/Pat/1969 tanggal 21 Oktober 1997 tentang kedaluwarsaan hakatas tanah belum sebagai yurisprudensi tetap, hanya sesuai diterapkan dalamkasuskasus tertentu, oleh karenanya belum dapat dipedomani untuk masalahsejenis;2.
Terbanding/Tergugat I : Dorman Simatupang
Terbanding/Tergugat II : Sumarni
40 — 25
SMRTentang Bea Meterei tersebut diatas, kewajiban pemenuhan Bea Meterei telahdaluwarsa, karena telah lampau 5 (lima) tahun.Menimbang, bahwa terhadap materi memori banding yang diajukan olehPembanding tersebut di atas, Majelis hakim Banding berpendapat bahwaketentuan dalam Pasal 12, yang berbunyi:Kewajiban pemenuhan Bea Materi dan denda adminisitrasi yangterhutang menurut UndangUndang ini daluwarsa setelah lampau lima tahun,terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.Adalah ketentuan yang mengatur tentang kedaluwarsaan
42 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu gugatan tersebut haruslah dinyatakantidak dapat diterima, karena tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo ;Bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmenuntut hak atas tanah warisan orang tanya, adalah telah kedaluwarsa.Ke kedaluwarsaan itu dapat dibuktikan yaitu karena tanah sengketa tersebutdisamping memang benar sudah dijual oleh orang tua PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi (1 KETUT SERANTA) dan telah dibayar lunasoleh orang tua Tergugat Konvensi/Penggugat
18 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 758 K/Pdt/2014Gugatan Penggugat terhadap tanah berperkara telah lewat waktusebagaimana dipersyaratkan dalam :a.Pasal 1967 KUHPerdata berbunyi, bahwa segala tuntutan baik yangbersifat perbedaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karenadaluarsa dengan lewatnya waktu 14 hari, yang sudah ditetapkan, makabarang siapa yang menunjukkan adanya, kedaluwarsaan maka tidakusah lagi menunjukkan suatu alas hak, untuk dapat mengajukanterhadap suatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yangburuk
69 — 28
hak istriterhadap harta bersama sebelum warisan dari suami /.c Hamzah bin Adamdibagi;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas majelis hakimmenilai bahwa adanya petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatanPenggugat, dan untuk petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatanmengakibatkan gugatan mengandung cacat formil sehingga gugatandianggap kabur (obscuur libel); Halaman 17 dari 23 HalamanPenetapan Nomor 0133/Pdt.G/2015/MSSTRMENGENAI WAKTU TERJADINYA PEWARISAN DALAM HUBUNGANDENGAN KEDALUWARSAAN
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Evan Wahyudi
120 — 27
Bahwa benar untuk penghitungan daluwarsa terhadapperkara Terdakwa ini ada dua macam tenggang Waktu yangberjalan secara berbarengan yaitu a) tenggang waktukedaluwarsaan kewenangan menjalankan pidana yangsekaligus merupakan tenggang waktu untuk perbuatanresidive, dan b) tenggang waktu kedaluwarsaan menuntutpidana.Hal. 28 dari 34 hal. Putusan Nomor 126K/PM.102/AD/X1II/2019MenimbangMenimbang50.
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengadili Kinerja Pejabat Tata Usaha Negara di Indonesia yangbersifat arogansi untuk menjalankan kekuasaannya dan menerbitkanKeputusan Tata Usaha Negara yang sewenangwenang dan jugamelanggar hukum yang merupakan materiil dari perbuatan Pejabat TataUsaha Negara tersebut yang merugikan kepentingan hukum privat baikPerorangan maupun Badan Hukum;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam perkara a quo yang membuatkeputusan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan mencari carialasan ke arah kedaluwarsaan
- Tentang : Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Hukum Dagang, mengenai hak tagihanseorang komisioner.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 22Pada dasarnya pelaksanaan penagihan pajak daluwarsa dalam waktu lima tahun, tetapi dapatsaja melebihi lima tahun apabila:1. telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa;2. adanya pengakuan Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung antara lain:a. dilakukan pembayaran hutang pajak itu;b. diajukan permohonan penundaan pembayaran; atauc. diadakannya pengangsuran pembayaran.Dalam hal demikian kedaluwarsaan
42 — 29
dan ketentraman pada orangyang telah memperoleh sertipikat tanah dengan itikad baik.Pengalaman menunjukkan bahve sering terjadi sertipikat hak atastanah yang telah berumur lebih dari 20 tahun pun (karenasertipikat tersebut telah diperpanjang sampai dengan 20 tahunHalaman 28 Putusan No.252/Padt/2018/PT SMGlagi) masih juga dipersoalkan dengan mengajukan gugatan.Bahkan baik di Pengadilan Negeri maupun ke Pengadilan TataUsaha Negara dan pihak tergugat umumnya tidak berhasil denganmengajukan eksepsi kedaluwarsaan
48 — 15
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 Ayat(2) gugatan Para Penggugat pun juga telah daluwarsa oleh karena gugatannyadiajukan setelah Iewat waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keduaSertipikat Hak Pakai tersebut;2.6.Bahwa oleh karena dalam hukum acara perdata penerapan ketentuan PeraturanPemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 Ayat (2) tersebut telah dipedomanioleh Mahkamah Agung R.I berdasarkan yurisprudensi tetap No. 2124 K/Pdt/2006 Tanggal 18 Juni 2008 untuk menyatakan kedaluwarsaan
405 — 247
dalildalil GugatannyaHal 61 dari 63 Hal Putusan No. 68/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Selsebaliknya Tergugat telah berhasil membuktikan dalil dalil bantahannya olehkarenanya Majelis tidak perlu membuktikan alasanalasan penolakan Tergugatselebihnya dan petitumpetitum gugatan Penggugat selebihnya oleh karenanyaGugatan Penggugat harus ditolak ;Menimbang, bahwa tentang buktibukti baik yang diajukan olehPenggugat maupun Tergugat oleh karena menurut Majelis buktibukti tersebuttidak relevan dengan pembuktian tentang kedaluwarsaan
90 — 68
MOHAMAD DJUNAEDYABDUL CHALIO dalam memperoleh obyek sengketa tersebut adalah dengan cara itikadtidak baik sehingga walaupun Tergugat II telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih dari 5 (lima) tahun, maka orang yang berhak atas obyek sengketa tersebut (Penggugat I, Il, Ill dan Penggugat IV), dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya tersebut karena menuntut hak milik tidaklah mengenal kedaluwarsaan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sistem publikasi yang digunakanUUPA dan PP Nomor 10 Tahun
400 — 238
Pasal 60Indonesische Comptabilieitswet, sebagai berikut:Pasal 40 UU No. 1/2004(1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsasetelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecualiditetapkan lain oleh undangundang.(2) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabilapihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerahsebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untukpembayaran kewajiban bunga
dan pokok pinjaman negara/daerah.Pasal 60 Indonesische ComptabilieitswetBAGIAN IX.TENTANG KEDALUWARSAAN TAGIHAN UANGHal 150 dari 222 Hal Putusan No.116/Pat.G/2017/PN.Jkt Sel.Pasal 60 Dengan menyimpang dari pasalpasal 1954 dan 1967 KitabUndangundang Hukum Sipil, maka hak tagihantagihan mengenai utangutang atas beban Negara, dengan tidak memandang kebangsaan dari pihakpihak berpiutang, kadaluwarsa sesudah tanggal 31 Desember dan tahunpiutang itu sudah dapat ditagih, terkecuali bila piutang piutang
61 — 31
::eeeeeeeeTergugat II dan Tergugat IIl sejak tahun 1970 sehinggasekarang melewati tenggang waktu 30 tahun, olehkarena itu tuntutan para Penggugat sesuai dalilgugatannya terhadap bidang tanah sngketa telah181811.12.13.digugurkan oleh asas kedaluwarsaan.
Terbanding/Tergugat I : PT. Aneka Tambang disingkat PT. Antam dahulu PT. Nikkel Indonesia atau BPUPTUN
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c.q. Menteri ESDM dahulu Menteri Perindustrian atau Pertambangan dan Energi
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah RI c.q. Menteri Keuangan
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah RI c.q.Menteri Badan Usaha Milik Negara
238 — 568
itu permohonan ganti ruigi Penggugat sebagaimanadalam surat Nomor 027/DIR/XI/05 tanggal 22 November 2005 sudahmemenuhi masa kadaluwarsa, sebagaimana diatur Pasal 40 Undangundang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004) juncto Pasal 60 Indonesische Comptabilieitswet, sebagai berikut :Pasal 40 UU Nomor 1/2004 :(1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsasetelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecualiditetapkan lain oleh undangundang;(2) Kedaluwarsaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabilapihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerahHalaman 149 Putusan Nomor 41/PDT/2019/PT.DKIsebelum berakhirnya masa kedaluwarsa;(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untukpembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara/daerah;Pasal 60 Indonesische Comptabilieitswet :BAGIAN IX:TENTANG KEDALUWARSAAN TAGIHAN UANG;Pasal 60 dengan menyimpang dari pasalpasal 1954 dan 1967 Kitab Undangundang Hukum Sipil, maka