Ditemukan 72 data
103 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yohanes Niyat untuk menandatangani.Kemudian kwitansi tersebut oleh Tergugat dipakai dasarpembuatan Liyeran No. 69, buku Desa Tirtonirmolo antaraBok.
Yohanes Niyat dengan Tergugat yang dilanjutkandengan Perjanjian Jual Beli Tanah Liyeran, tertanggal 27April 1994 kemudian diubah Liyeran No. 69 buku DesaTirtonirmolo adalah cacat hukum dan dinyatakan bataldemi hukum dengan segala akibat hukumnya ;4. Menghukum, kepada Tergugat untuk menerima pengembalianpinjaman alm. Bpk. Yohanes Niyat dari para Penggugatsebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul ;PRIMAIR :1.
Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tanah Liyerantanggal 27 April 1994 dan Liyeran No. 69 tanggal 12Desember 1995 buku Desa Tirtonirmolo adalah sah menuruthukum ;.
Menghukum para Tergugat MRekonpensi untuk melakukanpemecahan/ pemisahan Sertifikat Hak Milik No. 3173 DesaTirtonirmolo atas nama Yohanes Niyat yang berasal daripemisahan M. 2302/Tirtonirmolo, Gambar Situasi tanggal13091993 No. 7448 luas 1270 M2, sesuai hak PenggugatRekonpensi yakni seluas 400 M2 sebagaimana tertera dalamSurat Perjanjian Jual Beli Tanah Liyeran tertanggal 27April 1994 dan Liyeran No. 69 tanggal 12 Desember1995 ;.
Menghukum para Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkantanah sebagaimana tertera dalam Surat Perjanjian JualBeli tanah Liyeran tanggal 27 April 1994 dan Liyeran No.69 tanggal 12 Desember 1995 dari segala bendy milik paraTergugat Rekonpensi dan dari penguasaan pihak manapunHal. 9 dari 20 hal. Put. No.1699K/Pdt/2010.serta menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi apabiladiperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum ;6.
55 — 35
Bahwa peralihan tersebut didasarkan adanya liyeran sebagaimanaPepriksaan Desa No.18/Pep/72 Hal : Liyeran, tertanggal Trihanggo, Tg.2121972 dengan cara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan dibantu Tergugat II;.
tersebut karena tidak memperoleh tugaskhusus untuk mewakili Kepala Desa/ Lurah Desa;Bahwa dengan demikian liyeran sebagaimana termuat dalam PeperiksaanDesa Trihanggo No.18/Pep/72 Hal : Liyeran tertanggal, Trihanggo, Tg.2121972, telah dilakukan dengan caracara yang tidak sesuai denganketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak mempunyai kekuatan hukumdan tidak sah, dan sebagai akibat hukumnya suratsurat/ dokumendokumenyang mendasarkan pada Liyeren tersebut menjadi tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan
hukum;Bahwa kemudian dengan dasar Pepriksaan Desa Trihanggo No.18/Pep/72Hal : Liyeran tertanggal Trihanggo, Tg. 2121972 yang dilakukan dengancara melawan hukum tersebut kemudian untuk mengalihkan Persil 184 S.
gugatan yang digunakan adalah prosesperalihannya / liyeran atas tanah C Nomor 1067 persil 184, golongan SIl, luas 1140 yang terjadi tahun 1972 dilakukan secara melawan hukumkarena dilakukan oleh pejabat yang tidak mempunyai kewenangan,maka dapat diartikan Penggugat telah benarbenar menandatanganisuratsurat bukti liyeran dimaksud;Bahwa Penggugat mengalami kebingungan dalam menyusun suratgugatan, dikarenakan dengan sengaja tidak membuka semua bukti dan/ atau tidak berusaha menemukan bukti formil /
milikpenggugat dari Tergugat ;f.Kwitansi tertanggal 14 Juli 1980 yang ditandatangani Ponidin,berisi pelunasan kekurangan liyeran/peralihan hak atas tanahsawah persil 184 S.Il luas 1140 M2 milik Penggugat;7.
57 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan menurut hukum bahwa Pepriksaan Desa Trihanggo Nomor18/Pep/72, Hal: Liyeran tertanggal, Trihanggo, tanggal 2 Desember1972 adalah tidak sah;6. Menyatakan menurut hukum pencoretan Persil 184 S. Il luas 1.140 m?pada Letter C Nomor 1067 atas nama Penggugat adalah tidak sah;7. Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan Persil 184 S. Il luas 1.140 m?Letter C Nomor 1067 ke dalam Letter C Nomor 577 atas nama B Rukinem/Tergugat adalah tidak sah;8.
Tanda tangan Penggugat pada Pepriksan Desa Trihanggo Nomor 18/Pep/'72 Hal Liyeran tanggal 2 Desember 1972 tidak identik dengan tandatangan Penggugat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Negeri Sleman dengan Putusan Nomor 54/Pdt.G/2014/PN Slmn.
Suharti dan Kalen;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telan melakukanperbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Menyatakan menurut hukum bahwa Pepriksaan Desa Trihanggo Nomor18/Pep/'72 Hal: Liyeran tertanggal, Trihanggo, tanggal 2 Desember 1972adalah tidak sah;Menyatakan menurut hukum pencoretan Persil 184 S. Il luas 1.140 m?pada Letter C Nomor 1067 atas nama Penggugat adalah tidak sah;Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan Persil 184 S. Il luas 1.140 m?
Suharti dan Kalen;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukan perbuatanmelawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Menyatakan menurut hukum bahwa Pepriksaan Desa Trihanggo Nomor18/Pep/72 Hal: Liyeran, tertanggal, Trihanggo tanggal 2 Desember 1972adalah tidak sah;Menyatakan menurut hukum pencoretan Persil 184 S. Il luas 1.140 m?Letter C Nomor 577 atas nama Penggugat adalah tidak sah;Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan Persil 184 S. Il luas 1.140 m?
telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 29 Agustus 2017 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali dari para pihak dinubungkan denganpertimbangan hukum putusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan adanyakekhilafan Hakim dan/ataupun suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa berdasarkan bukti Liyeran
105 — 31
Menyatakan menurut hukum bahwa Pepriksaan Desa Trihanggo No.18/Pep/72 Hal : Liyeran tertanggal, Trihanggo, Tg. 2-12-1972 adalah tidak sah;----------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan menurut hukum pencoretan persil 184 S. II luas 1140 m2 pada letter C No.1067 atas nama Penggugat adalah tidak sah;--------------------------6. Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan Persil 184 S.
Rukinem (Tergugat);Bahwa peralihan tersebut didasarkan adanya liyeran sebagaimana Pepriksaan DesaNo.18/Pep/72 Hal : Liyeran, tertanggal Trihanggo, Tg. 2121972 dengan caramelawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dengan dibantu TergugatBahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakartabahwa oleh karena UUPA di DIY. baruberlaku secara efektif pada bulan September1984, peralihan hak atas tanahtanah di DIY sebelum September 1984 terhadaptanah yang belum bersertifikat peralihannya
dilakukan menurut hukum adat, dimanadalam hal ini yang mengalihkan/ yang meliyerkan dan yang menerima liyeran tandatangan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi dihadapan dan ditanda tangani LurahDesa setempat;Bahwa Penggugat tidak pernah menghadap dan tidak pernah tanda tangan dihadapanPejabat yang berwenang dalam hal ini Lurah Desa Trihanggo untuk mengalihkan/meliyerkan obyek sengketa, maka Buku Pepriksaan Desa Trihanggo No.18/Pep/72Hal : Liyeran tertanggal, Trihanggo, Tg. 2121972 haruslah dinyatakan
I dan Tergugat II;Bahwa dalam Pepriksaan Desa Trihanggo No.18/Pep/72 Hal : Liyeran tertanggal,Trihanggo, Tg. 2121972 Kepala Desa/ Lurah Desa juga tidak menandatanganinya, akan tetapi yang bertanda tangan adalah Kabag Umum yang menurutketentuan tidak mempunyai kewenangan untuk menanda tangani hal Liyerantersebut karena tidak memperoleh tugas khusus untuk mewakili Kepala Desa/ LuranBahwa dengan demikian liyeran sebagaimana termuat dalam Peperiksaan DesaTrihanggo No.18/Pep/72 Hal : Liyeran tertanggal
Penggugat, persil 184, golongan S II, luas1140 didasarkan pada Surat Liyeran tertanggal 2Desember 1972 sebagaimana termuat dalam BukuPepriksan Desa No.18/Pep/72 Hal : Liyeran telahdialihkan ke Letter C No.557 an. B. Rukinem, telahdilakukan secara sah dan patut menurut hukum ataukahsecara melawan hukum ?;3 Apakah Tergugat II telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan memuat peralihan tanah obyek sengketadari Letter C No.1067/Baturan an. Penggugat ke Letter CNo.557/Baturan an. Tergugat I ?
didasarkan pada Surat Liyeran tertanggal 2 Desember1972 sebagaimana termuat dalam Buku Pepriksan Desa No.18/Pep/72 Hal : Liyerantelah dialihkan ke Letter C No.557 an. B.
75 — 27
Bahwa lagi pula tidak ada Putusan Desa dari Desa Bangunjiwo,Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah IlstimewaYogyakarta, yang memuat adanya peralihan hak milik berupalijeran/liyeran/jual beli antara Penggugat dengan MBOKPERWITODIKROMO semasa masih hidup atas sebidang tanahpekarangan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam LetterC.Nomor : 870, Persil Nomor : 49, P.IV, luas : + 1.475 M2, tercatat atasnama B.
(liyeran/ penjualan/ surat jualbeli ) Nomor 29 Tgl 15 April 1972 yangada pada arsip Pemerintah Desa Bangunjiwo Kasihan Bantul yangdianggap oleh Penggugat Konvensi banyak kejanggalan, sangatbertentangan dengan Perda DIY Nomor 11 Tahun 1954 tentangPeralihan Hak Milik Perseorangan Turun Temurun Atas Tanah sertasangat bertentangan dengan Hukum Adat. Oleh karena itu gugatanPenggugat Konvensi kurang Subyek Tergugatnya.2. Tentang Kewenangan Mengadili2.1.
Bahwa dalam petitum butir 4 gugatan konvensi, PenggugatKonvensi menyatakan: bahwa lijeran / liyeran / jualbeli antaraPenggugat dengan almarhumah Mbok Perwitodikromo atassebidang tanah pekarangan milik Penggugat Konvensisebagaimana tersebut dalam Surat Lijeran Nomor: 29, tanggal1541972 serta suratsurat lainnya yang berkaitan dengan haltersebut adalah batal demi hukum (neitig) dan / ataudinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum.;2.2.
Hal ini dibuktikan dengan:4.1. adanya pengakuan Penggugat Konvensi dalam Surat Gugatannyadalam halaman 4 dalam butir 6 yang menyebutkan bahwa ketikapada bulam Desember 2016 sampai dengan bulan Januari 2017Penggugat Konvensi bersama anakanaknya mengurus danmenanyakan obyek sengketa kepada Pemerintah DesaBangunjiwo Kasihan Bantul, ternyata dijawab oleh PemerintahDesa tersebut dengan memperlihatkan Surat Lijeran ( liyeran /penjualan / jual beli ) Nomor 29 Tgl 15 April 1972.
Dalam masyarakat adat sebagian besar warganya telahmemahami bahwa jika jual beli dilakukan dihadapan pejabat yangberwenang, sudah ada pembayaran tunai, dan semua pihak yang terkaitsudah tandatangan atau cap jempol di Surat Lijeran, maka berarti telahtercapai putusan desa bahwa jualbeli adalah sah dan telah terjadiperalinan hak.10.Bahwa dalam gugatannya, Penggugat Konvensi mengaku tidak pernahberCap Jempol pada Surat Lijeran ( liyeran / surat jualbeli ) Nomor 29tg!
95 — 14
Ahmadrejo persil 8 DII Dusun Nologaten yang telah dilegalisir : - Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir; - Foto copy kas Desa No. 37-22 yang telah dilegaisir : - Foto copy inventarisasi tanah kas desa No. 1015/D138 yang telah dilegalisir ; - Foto copy SK No. 14/UPTS/IX/2002 tanggal 3 September 2002 beserta lampiran yang telah dilegalisir ; - TANDA TERIMA uang sebesar Rp 238.500.000,-dan BG senilai Rp 426.300.000,- tandatangan yang menyerahkan Hudan Karyoso, tanda tangan yang
Kalau di DIY sebelum Tahun 1984, Liyeran merupakan peralihan hakatas tanah dari person ke pemerintah atau person ke person dan kalau Lintiranmerupakan peralihan hak turun waris ;Bahwa saksi tidak tahu Liyeran tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, KecamatanDepok, Kabupaten Sleman dari Ahmad Rejo ke Pemerintah Desa Caturtunggal ;Bahwa sebelum adanya Konversi, tanah tersebut tanah Kas Desa Caturtunggal,Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;Bahwa tanah tersebut tanah pertanian, waktu diajukan konversi
belum adabangunannya ;Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah ahli waris Ahmad Rejo;Bahwa barang bukti ini benar yang disebut dengan C Desa ;Bahwa yang dimaksud dengan C Desa adalah hak adat atas perorangan ;Bahwa yang mengesahkan Liyeran adalah Pemerintah Desa setempat ;Bahwa yang berhak menandatangani liyeran adalah para pihak ;Bahwa pada waktu itu yang mengajukan Konversi adalah ahli waris Achmad rejoBahwa setahu saksi konversi merupakan tanah adat menjadi sertifikat;Bahwa saksi pernah mendengar
Bahwa saksi pernah melihat liyeran,yang memuat catatan pembelian tanah olehpemerintah desa sebelum tahun 1984. Bahwa dalam Liyeran memuat nama penjual maupun pembeli,harga tanah,luastanah, nomor persil, nama saksi; Bahwa saksi pernah membaca bab liyeran tanah persil 8 D II desa Caturtunggaltersebut dijual oleh Ahmad rejo ke Pemerintah Desa Caturtunggal.
Bahwa Liyeran yang saksi baca hanya fotocopy, karena Liyeran yang asli hilang.Bahwa Buku Pepriksan yang memuat Liyeran semuanya masih ada kecualiliyeran yang No. 77 sampai 80 tidak ada (hilang) ;Bahwa sampai saat ini liyeran Tanah persil 8 D II yang hilang belum ketemu ;Bahwa tanah Persil 8 D II Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, D.I.
Bahwa saksi mengenal bukti liyeran yang terlampir dalam berkas perkara , buktifotocopy liyeran seperti itu benar yang pernah ditunjukkan oleh pak JUMINGGIRpada saksi.
41 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bab Liyeran nomor 07/78 tertanggal 10 Januari 1978, yang berisi luastanah, letak tanah, gambar situasi tanah, pihak penjual dan pembeli,serta saksisaksi;b. Tanah dicatat dalam Buku Pepriksan Desa.
Akan tetapi dalam bukuini hanya tercatat mengenai Nomor dan Tanggal Liyeran;Menurut 2 (dua) alat bukti di atas, gambar situasi tanah tersebutterlihat dalam gambar di bawah ini:Gambar Lokasi Obvek Tanahdalam Bab Liyeran nomor 07/78 tertanggal 10Januari 1978;Adapun batasbatas obyek tanah dalam Bab Liyeran nomor 07/78 tertanggal10 Januari 1978 dan menurut gambar di atas adalah sebagai berikut:a. Utara berbatasan dengan Tanah Kas Desa;b. Barat berbatasan dengan Jalan;c.
Timur berbatasan dengan Jalan;Namun, bukti berupa bab liyeran dan buku pepriksan sebagaimanadijelaskan di atas dinyatakan hilang olen Pemerintah Desa Caturtunggal danbelum diketemukan hingga sekarang ini.
KepalaDesa Djumingir, Soetarmo dan saksisaksi lain yang di dalampersidangan mengakui tidak pernah melihat asli Liyeran ataupunBuku Liyeran. Bahkan tidak ada saksi di Persidangan yang mengakuidan menjadi saksi yang melihat jual beli/liyeran dari Achmad Rejokepada Pemerintah Desa Caturtunggal pada tahun 1978.
Juga tidakada satu saksi pun yang pernah melihat liyeran asli ataupun kwitansiasli penjualan itu, ataupun tidak ada usaha membuktikan bahwa jualbeli tersebut benarbenar terjadi pada tahun 1978.
76 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasno, pada tanggal22 Mei 2015;Bukti Surat Bab Liyeran atas nama Sukirdjo, dalam bagian saksisaksi yang menerangkan bahwa Kep. Duku Tambakgajan adalahPawirosuparto (vide Bukti PPPK.4). Buku Bab Liyeran atas namaSukirdjo disertakan sebagai Bukti Banding bahwa sesungguhnyapada saat itu yang menjadi Kepala Dukuh Tambakbajan adalahPawirosuparto, dan bukan sdr. Sutoro. Bukti PPPK.2 ini ditemukanoleh sdr.
Dalam Buku Surat Bab Liyeran pada bulan Mei1972 yang menjadi saksi dalam Buku Surat Bab Liyeran (alihtangan/pelepasan hak) yang bertindak sebagai saksi adalah DukuhTambakbajan tertulis dan tertera adalah sdr. Sutoro. Sedang jelasdan nyata sdr. Sutoro tidak pernah menjabat sebagai DukuhTambakbajan pada tahun 1972, sebagaimana keterangan dari saksiHaji Masrif Hidayatullah yang saat itu masih sebagai Pembantu CarikDesa Caturtunggal dari tahun 1966 sampai dengan tahun 1978;Halaman 35 dari 51 hal.
Sebagai data dan bukti banding Para Pemohon Peninjauan Kembalimengajukan bukti surat bab liyeran atas nama Sukirdjo pada tahun1972, dalam bagian saksisaksi yang menerangkan bahwa Kep.Dukuh Tambakgajan adalah Pawirosuparto. (vide Bukti PPPK.4).Buku Bab Liyeran atas nama Sukirdjo disertakan sebagai buktibanding bahwa sesungguhnya pada saat itu yang menjadi KepalaDukuh Tambakbajan adalah Pawirosuparto, dan bukan sdr. Sutoro.Vide Bukti PPPK.4 ini ditemukan oleh sdr. Kasno pada tanggal 22Mei 2015;6.
Pawiro Suparto alias Sirep;Bahwa selanjutnya Para Pemohon Peninjauan Kembaliberkesimpulan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi alihtangan/pelepasan hak sebagai terurai dalam Surat Bab Liyeran atasbidangbidang tanah milik sah Pawirorejo atas bidang tanah Persil33 d.ll maupun Persil 32 b d.
Suyadi, selaku Kepala Desa Caturtunggal,sehingga timbul Bab Liyeran pada tahun 1962 dan tahun 1963maupun buku Bab Liyeran Mei 1972 menjadi batal demi hukum atausetidaktidaknya tidak berkekuatan hukum !;B.
106 — 31
Daftar (register) Letter C.Bahwa yang termuat dalam Letter C adalah mencatat tentang pemiliktanah dan sebagai tanda kepemilikan yang syah atas tanah di DIY.Bahwa yang saksi ketahui tentang /liyeran/lijeran adalah perubahanstatus hukum atas tanah hak milik perseorangan dari penjual kepadapembeli dari hasil / produk dari Putusan Desa, yang dicacat dalamLetter C menjual beralin kepada Letter C pembeli serta nomor persiltanahnya berdasarkan Putusan Desa.Bahwa apabila di masyarakat terjadi liyeran/lijeran
, dicacat dalam letter C pewariskepada letter C para ahli waris.Bahwa baik liyeran, lintiran terlebin dahulu harus ada produk hukumberupa Putusan Desa, kemudian baru beralih kepada pembeli ataukepada ahli waris.Bahwa setiap ada perubahan hukum seperti liyeran (jual beli), lintiran(pewarisan) hak milik atas tanah berdasarkan Pasal 1 Perda No. 11Tahun 1954, harus diputus oleh Dewan Pemerintah DaerahKalurahan, dengan produk hukum berupa Putusan Desasebagaimana Pasal 1 Perda No.10 Tahun 1954.Bahwa Hak
milik atas tanah turun temurun kalau mau dialihkan harusmengikuti Perda No. 11 Tahun 1954 dan Perda No.10 tahun 1954yang mengatur tentang Putusan Desa, syarat syarat liyeran : Identistas para pihak.
/peralihnan hak tidak mengikuti Perda No.11 Tahun 1954 dan PerdaNo.10 Tahun 1954, maka peralihan hak atas tanah tersebut tidak sah.Bahwa ahli menerangkan jika ada jual beli/liyeran atas tanah dan telahmengikuti prosedur sebagaimana Perda No. 10 Tahun 1954 danPerda No. 11 Tahun 1954, dan ada Putusan Desa, maka bisadiartikan bahwa liyeran/jual beli atas tanah tersebut telah memenuhijual beli menururt hukum adat yang bersifat terang, tunai dan riil.Bahwa yang dimaksud turun temurun adalah dari keraton
BantulPropinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diberi tanda bukti T1.2. 1 (satu) lembar Fotokopi dari Fotokopi Surat Lijeran (Liyeran/Jual Beli)Nomor : 29 , Tanggal 15/4/72 , diberi tanda bukti T2.3. 1.
271 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rukinem (Tergugat);Bahwa peralihan tersebut didasarkan adanya liyeran sebagaimanaPepriksaan Desa Nomor 18/Pep/72 Hal: Liyeran, tertanggal Trihanggo,Tangggal 2 Desember 1972 dengan cara melawan hukum yang dilakukanoleh Tergugat dengan dibantu Tergugat II;Bahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku di Daerah IstimewaYogyakarta bahwa oleh karena UUPA di DIY. baru berlaku secara efektifpada bulan September 1984, peralihan hak atas tanahtanah di DIYsebelum September 1984 terhadap tanah yang belumbersertifikatperalihannya
dilakukan menurut hukum adat, dimana dalam hal ini yangmengalihkan/ yang meliyerkan dan yang menerima liyeran tanda tangandengan disaksikan 2 (dua) orang saksi di hadapan dan ditanda tanganiLurah Desa setempat;Bahwa Penggugat tidak pernah menghadap dan tidak pernah tanda tangandi hadapan Pejabat yang berwenang dalam hal ini Lurah Desa Trihanggountuk mengalihkan/meliyerkan objek sengketa, maka Buku PepriksaanDesa Trihanggo Nomor 18/Pep/72 Hal: Liyeran tertanggal, Trihanggo,tanggal 2 Desember 1972
Nomor 816 K/Pdt/2016.12.13.14.15.16.17.18.19.menanda tangani hal Liyeran tersebut karena tidak memperoleh tugaskhusus untuk mewakili Kepala Desa/ Luran Desa;Bahwa dengan demikian liyeran sebagaimana termuat dalam PeperiksaanDesa Trihanggo Nomor 18/Pep/72 Hal: Liyeran tertanggal, Trihanggo,tanggal 2 Desember 1972, telah dilakukan dengan caracara yang tidaksesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak mempunyaikekuatan hukum dan tidak sah, dan sebagai akibat hukumnya suratsurat/dokumendokumen
bersertifikat atas namaTergugat I;Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan proses peralihan /liyeran atas tanah C Nomor 1067 persil 184, golongan S Il, luas 1140yang terjadi tahun 1972 tidak diakui dengan menyatakan tanda tanganPenggugat tidak identik dengan yang ada dalam KTP, sementara dalamdalil yang lain Penggugat menyatakan proses peralihannya/liyeran atastanah C Nomor 1067 persil 184, golongan S Il, luas 1140 yang terjaditahun 1972 dilakukan secara melawan hukum karena dilakukan olehpejabat
yang tidak mempunyai kewenangan;Bahwa apabila dalil gugatan yang digunakan adalah prosesperalihannya/liyeran atas tanah C Nomor 1067 persil 184, golongan S Il,luas 1140 m?
52 — 4
.: 1250atas nama WARTAM, sesuai dengan aslinyanya (BuktiFoto Copy LIYERAN Desa Caturtunggal No.: 360/74 tanggal 18Desember 1974, sesual dengan aslinya, ( BuktiFoto Copy Pemilik Tanah atas nama WARTAM, No.360/12/197,Pemerintah Kalurahan Caturtunggal Depok, Kabupaten Sleman,Yogyakarta, sesuai dengan aslinya, (Bukti P5);Foto Copy Surat Kematian No.474.3/Ds/V/1999 atas nama Wartam,yang dikeluarkan oleh Desa Bumiagung tertanggal 8 Mei 1999 danFoto Copy Surat Kematian No.474.3/Ds/VI/2001 atas nama SupiyahWartam
Caturtunggal, diberi tandaFotocopy permohonan hak kepada Agraria Kabupaten Dati II Sleman, diberi tanaT.I11;Fotocopy Risalah Pemeriksaan Tanah No.30/1987 tanggal 31 Maret 1987, diberi tangaFotocopy Bab Liyeran No.423/76 tanggal 8 Desember 1976, diberi tandaFotocopy Bab Liyeran No.372/77 tanggal 22111977, diberi tandaFotocopy Bab Liyeran No.325 tanggal 181987, diberi tandaFotocopy Bab Liyeran No.143/81 ~ tanggal 841981, diberi tandaFotocopy Bab Liyeran No.312 ~~ tanggal 2391981, diberi tandaFotocopy
Fotocopy Pepriksaan No. 423/76 tanggal 8 Desember 1976 bab Liyeran, diberi tanda4. Fotocopy Pepriksaan No.302/78 tanggal 18 Juli 1978 bab Liyeran, diberi tanda T.I4 ;5. Fotocopy Pepriksaan No. 325/78 tanggal 1 Agustus 1978 bab Liyeran, diberi tanda6. Fotocopy Pepriksaan No. 143/81 tanggal 8 April 1981 bab Liyeran, diberi tanda T.II6 ;7. Fotocopy Pepriksaan No. 312/81 tanggal 23 September 1981 bab Liyeran, diberi tanda 1. Fotocopy Permohonan Hak oleh Drs.
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat ditemukan.1.Bahwa, keberatan Para Pemohon PK atas pertimbangan Judex Jurisjuga didukung dengan ditemukannya buktibukti baru yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan(belum ada) padahal fakta hukumnya dari buktibukti baru dimaksudsangat mendukung dalildalil yang diajukan oleh Para Pemohon PK;Bukti PK3 (asli) berupa : Surat Keterangan Kepala Desa Karang,Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Nomor474/88/IIl/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Liyeran
Kabupaten Klaten;Bukti PK6 (asli) berupa : Surat Keterangan Kepala Desa Karang,Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Nomor474/91/IIlI/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Keberadaan C Nomor275 atas nama Sutopo yang terdokumen di dalam Buku C Desa Karang,Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten;Bukti PK7 (asli) berupa : Surat Keterangan Kepala Desa Karang,Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Nomor474/92/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Liyeran/Ugeran Resosumarto alias Semi
Sworopranotosebagaimana yang tercatat di dalam Buku Ugeran Desa Nomor 83tanggal 17 September 1952 (Bukti PK3 dan Bukti T1);Bahwa, di dalam catatan, Ugeran Nomor 83 tersebut dicatat telahdiputuskan rapat desa tanggal 28 Februari 1959, artinya bahwa Ugerantersebut telah disyahkan dalam rapat desa (vide Bukti PK3), denganrapat desa ini liyeran telah sah, sehingga tidak perlu lagimempersoalkan kapan waktu pelaksanaan rapat desa;Bahwa, pada tanggal 1 Januari 1953 Sworopranoto/Josohardjonomeliyerkan tanah
Sanggan pekarangannya kepada Sutopo, namunliyeran ini tidak tercantum di dalam buku Liyeran/ouku Ugeran Desa,karena bentuknya surat disimpan oleh keluarga Sworopranoto, dalamsurat peliyerannya Sworopranoto kepada Sutopo tersebut pada suratliyerannya didahului dengan kalimat Untuk menjamin terlaksananyamaksud Ryksblad tahun 1938 Nomor 10, dengan demikian menunjukanBahwa peralihan hak tersebut didasarkan dengan alas hak yang syahdan kuat, apalagi liyeran tersebut diketahui oleh Lurah Desa Karangsaat
itu bapak Purwosuhardjo (Bukti PK4 dan Bukti T2);Bahwa, Liyeran sebagaimana tersebut di atas diketahui juga oleh LurahDesa Karang (vide Bukti PK 3):Bahwa, liyeran sanggan pekarangan dari Resosumarto alias Semikepada R.
Terbanding/Tergugat I : UNIVERSITAS GADJAH MADA
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA c.q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
162 — 94
,Pepriksaan nomor : 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor :82/76 Tanggal 09 Maret 1976, atau yang dikenal terletak di Jalan RayaSeturan, Padukuhan Seturan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta;8.
,Pepriksaan nomor : 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor : 82/76Tanggal 09 Maret 1976, atau yang dikenal terletak di Jalan Raya Seturan,Padukuhan Seturan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, D.I.Yogyakarta;5. Menyatakan secara hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalahsebagai Perbuatan Melawan Hukum;6.
Pepriksaan Nomor 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor:82/76tanggal 09 Maret 1976 sudah pernah menjadi objek gugatan dalamperkara:a. No. 18/PDT.G/2003/PN.Slmn Jo. No. 12/PDT/2004/PTY Jo.No.1891 K/PDT/2004 Jo. No. 753 PK/PDT/2008;b. Perkara 43/Pdt.G/2011/PN.Smn Jo. No. 44/PDT/2012/PTY No.137 K/Pdt/2013;Cc. Perkara No. 69/Pdt.G/2011/PN.Slmn Jo. No. 63/PDT/2012/PTYJo.
,Pepriksaan nomor : 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor : 82/76Tanggal 09 Maret 1976, atau yang dikenal terletak di Jalan Raya Seturan,Padukuhan Seturan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, D.I. Yogyakarta;3.
,Pepriksaan nomor : 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor : 82/76Tanggal 09 Maret 1976, atau yang dikenal terletak di Jalan Raya Seturan,Padukuhan Seturan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, D.I. Yogyakarta;5. Menyatakan secara hukum perbuatan PARA TERGUGAT (PARATERBANDING) adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;6.
Terbanding/Tergugat I : UNIVERSITAS GADJAH MADA
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA c.q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
125 — 108
,Pepriksaan nomor : 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor :82/76 Tanggal 09 Maret 1976, atau yang dikenal terletak di Jalan RayaSeturan, Padukuhan Seturan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta;8.
,Pepriksaan nomor : 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor : 82/76Tanggal 09 Maret 1976, atau yang dikenal terletak di Jalan Raya Seturan,Padukuhan Seturan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, D.I.Yogyakarta;5. Menyatakan secara hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalahsebagai Perbuatan Melawan Hukum;6.
Pepriksaan Nomor 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor:82/76tanggal 09 Maret 1976 sudah pernah menjadi objek gugatan dalamperkara:a. No. 18/PDT.G/2003/PN.Slmn Jo. No. 12/PDT/2004/PTY Jo.No.1891 K/PDT/2004 Jo. No. 753 PK/PDT/2008;b. Perkara 43/Pdt.G/2011/PN.Smn Jo. No. 44/PDT/2012/PTY No.137 K/Pdt/2013;Cc. Perkara No. 69/Pdt.G/2011/PN.Slmn Jo. No. 63/PDT/2012/PTYJo.
,Pepriksaan nomor : 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor : 82/76Tanggal 09 Maret 1976, atau yang dikenal terletak di Jalan Raya Seturan,Padukuhan Seturan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, D.I. Yogyakarta;3.
,Pepriksaan nomor : 38/76 dan Pepriksaan Desa Bab Liyeran Nomor : 82/76Tanggal 09 Maret 1976, atau yang dikenal terletak di Jalan Raya Seturan,Padukuhan Seturan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, D.I. Yogyakarta;5. Menyatakan secara hukum perbuatan PARA TERGUGAT (PARATERBANDING) adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;6.
68 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soenotosebagaimana tercantum di dalam bukti bab Liyeran Siti Nomor : 180 Tahun 1970yang telah ditanda tangani oleh para pihak, yaitu pihak penjual PC. Soenoto,pihak pembeli Kusnan dan telah diketahui oleh Lurah Desa Caturtunggal AnmadRedjo lengkap dengan Cap Desa Caturtunggal tertanggal 14 Oktober 1970 ;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah diberi peringatan oleh pemiliktanah yang sah / PT. ISA Kontraktor atau yang diberi kuasa untuk mengelolatanahtanah milik PT.
No. 197 K/Pid/2011tertanggal 13 Agustus 2009 senilai Rp.24.000.000, (dua puluh empat jutarupiah) ;1 (satu) lembar foto copy turunan No.180 Tahun 1970 Bab Liyeran Siti,tanggal 12 Oktober 1970 dari PC. SUNOTO yang menjual tanah PersilNo.144 Letter C No.958/Kld. Luas 365 m2 yang dibeli Sdr.
KUSNAN ;1 (satu) lembar foto copy turunan Pepriksaan No.150/70 tanggal 02September 1970, agenda No.91/Kal/70 Bab Liyeran Siti dari HADISUWARNO yang menjadi tanah Persil 145 Letter C No.921/KledokanLama yang dibeli oleh Sdr. KUSNAN ;1 (satu) lembar foto copy titipan uang pembelian tanah Persil 144 danPersil 145 luas 365 m2 dan 325 m2 dari letter C No.958/Kld, tertanggal 12Oktober 1970 yang membayar Sdr.
No. 197 K/Pid/20111 (satu) lembar foto copy turunan No.180 Tahun 1970 Bab Liyeran Siti,tanggal 12 Oktober 1970 dari PC. SUNOTO yang menjual tanah PersilNo.144 Letter C No.958/Kld. Luas 365 m2 yang dibeli Sdr. KUSNAN ;1 (satu) lembar foto copy turunan Pepriksaan No.150/70 tanggal 02September 1970, agenda No.91/Kal/70 Bab Liyeran Siti dari HADISUWARNO yang menjadi tanah Persil 145 Letter C No.921/KledokanLama yang dibeli oleh Sdr.
Terbanding/Terdakwa : JUMINGGIR
112 — 59
AHMAD REJO Persil 8 D II Dusun Nologaten yang telah dilegalisir ;
- Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir ;
- Foto copy Kas Desa No. 37-22 yang telah dilegalisir ;
- Foto copy Inventarisasi Tanah Kas Desa No. 1015 / D 138 yang telah dilegalisir ;
- Foto Copy SK.
yang terletak di Dusun Nologaten yang tercatat dalam Letter C No. 9 Persil 8 d II,yang pada tanggal 10 Januari 1978 tanah tersebut dijual kepada Pemerintah DesaCaturtunggal seharga Rp 2.911.500, (dua juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratusrupiah) sebagaimana tercatat dalam Bab Liyeran No. 07 Tahun 1978, Bahwaselanjutnya tanah tersebut dicatat dalam buku tanah kas desa Caturtunggal DepokSleman, yang selama masa hidup alm AKHMADREJO tanah tersebut dikelolanya,dimana sepeninggal AKHMADREJO pada
agar saksi Didik Hartadi SE mengajukangugatan terhadap Pemerintah desa Caturtunggal, melalui Pengadilan Negeri Sleman.Bahwa atas saran terdakwa tersebut selanjutnya saksi Didik Hartadimengajukan gugatan terhadap Pemerintah Desa Caturtunggal melalui PengadilanNegeri Slemansebagaimana terdaftar dengan nomor 72/Pdt.G/2005.Bahwa atas gugatan tersebut terdakwa telah memberikan kuasa kepada saksiSutarmo SH yang mana pada tahap pembuktian pemerintah desa Caturtunggal telahdapat menunjukan bukti asli Bab Liyeran
Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir ;3. Foto Copy Kas Desa No.3722 yang telah dilegalisir ;4. Foto Copy Inventarisasi Tanah Kas Desa No.1015 / D 138 yang telahdilegalisir ;5. Foto Copy SK. No.14 / UPTS/IX/2002 tanggal 3 September 2002beserta lampiran yang telah dilegalisir ;6. Kwitansi tertanggal 28 Agustus 2007 ;7. Tanda Terima tertanggal 28 Agustus 2007 ;138. Kwitansi tertanggal 27 Agustus 2007 ;9.
Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir ;3. Foto copy Kas Desa No. 3722 yang telah dilegalisir ;4. Foto copy Inventarisasi Tanah Kas Desa No. 1015 / D 138 yang telahdilegalisir ;5. Foto Copy SK. No. 14/UPTS/IX/2002 tanggal 3 September 2002 besertalampiran yang telah dilegalisir ;156. Kwitansi tertanggal 28 Agustus 2007 ;7. Tanda terima tertanggal 28 Agustus 2007 ;8. Kwitansi tertanggal 27 Agustus 2007;9. Tanda terima tertanggal 26 Desember 2007 ;10.
Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir ;. Foto copy Kas Desa No. 3722 yang telah dilegalisir ;. Foto copy Inventarisasi Tanah Kas Desa No. 1015 / D 138 yang telahdilegalisir ;. Foto Copy SK. No. 14/UPTS/IX/2002 tanggal 3 September 2002 besertalampiran yang telah dilegalisir ;. Kwitansi tertanggal 28 Agustus 2007 ;. Tanda terima tertanggal 28 Agustus 2007 ;Kwitansi tertanggal 27 Agustus 2007;Tanda terima tertanggal 26 Desember 2007 ;10. Foto copy Sertifikat Tanah Hak Milik No. 12052 an.
219 — 36
Bahwa semasa perkawinan Wongsodimedjo dengan Sri Kadaryatun, telaha1 * @ NMdiperoleh harta bersama atau harta gonogini berupa harta tak bergerak yakniberupa tanah berikut bangunan diatasnya yang dibeli pada 9 Januari 1973seluas 305 M2 (tiga ratus lima meter persegi) yang dibayar lunas oleh Ny.Wongsodimedjo Rp. 75.000 berdasarkan Liyeran C.1560/karangwuni persil 51a.pll yang terletak di Kocoran Durmo 4 Jl. Kaliurang km. 5 Rit/Rw 12/05 Kel.Caturtunggal, Kec. Depok, Kab.
Sleman,berdasarkan Liyeran C.1560/karangwuni persil 51a.p Il dengan batasbatas :Sebelah utara : Jalan/Gang DurmoSebelah Selatan : PekaranganSebelah Timur : Prof.TriharsoSebelah Barat :Lilik/SubrotoAdalah harta gonogini perkawinan Wongsodimedjo dengan Sri Kadaryatun yangbelum dibagi pada masingmasing ahli waris Wongsodimedjo dan Sri Kadaryatun.Halaman 4 dari 18 Halaman , Putusan Nomor 228/Pdt.G/2016/PN Smn3.
(Tiga Ratus Lima MeterPersegi) yang berdasarkan Liyeran C.1560/Karangwuni persil 51a.P Il yangterletak di Kocoran Durmo 4 Jalan Kaliurang KM. 5, RT 12/ RW 05, Kel.Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, D.lLYogyakarta telah bersertifikatHak Milik no. 3847/Caturtunggal atas nama Ny. Sri Kadaryatun.Dengan batasbatas: Sebelah Utara : Jalan/ Gang Durmo Sebelah Selatan : PekaranganSebelah Timur : Prof.
Foto copy surat Liyeran dari Ny. Wongsodimedjo, selanjutnya disebut .... P2;3. Foto copy Sertifikat Hak Milik No.3847 atas nama Benny Progowanto,Selanjutnya CISCDUL, 2... cece ceecece ce ceeeeee ee ee eee eeeeeeeeeeeeeeeeeeseeeeeaeeeteeeeetetteteee ee PO4.
47 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi Surat Tondo Pangrilo/Lintiran DesaBaleharjo tanggal 6 April 1969;Fotokopi Liyeran Desa Baleharjo 24 Januari 1970;Fotokopi Model E 678 Nama Pemilik PurwohadiMarsono alias Marsidi tanggal 23 Oktober1975 Leter C Nomor1239/Desa Baleharjo;Bahwa selain memberikan fotokopi data data sebagaimana tersebutdi atas orang suruhannya tersebut juga menyampaikan bahwa nyonyaMarsidi telah meninggal dunia yang oleh karenanya dia adalah orangsuruhan dari Para Tergugat dan menawarkan apabila Para Penggugat
seluruhkeluarga merasa kaget karena telah ternyata objek sengketa yang sejaklahir dan selama ini dalam penguasaan dan pengelolaan Para Ahli Warisalmarhum mbok Martosuwito alias Kamini tersebut telah disertifikatkan atasnama orang lain dengan dasar lintiran/hibah yang menjadi Putusan DesaBaleharjo tanggal 6 April 1969 tetapi tertulis 6 November 1969;Bahwa anehnya kalau yang dipakai sebagai dasar adalah lintiran atauhibah ternyata masih ada fotokopi Putusan Desa Baleharjo yang lain yaknitentang Peralihan/Liyeran
60 — 30
yang terletak di Dusun Nologaten yang tercatatdalam Letter C No. 9 Persil 8 d Il, yang pada tanggal 10 Januari 1978tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Desa Caturtunggal seharga Rp2.911.500, (dua juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus rupiah)sebagaimana tercatat dalam Bab Liyeran No. 07 Tahun 1978.
.; Bahwa atas saran saksi Djuminggir tersebut selanjutnya saksi DidikHartadi mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Desa Caturtunggalmelalui Pengadilan Negeri Sleman sebagaimana terdaftar dengan nomorBahwa atas gugatan tersebut saksi Djuminggir telah memberikan kuasakepada saksi Sutarmo SH yang mana pada tahap pembuktian pemerintahdesa Caturtunggal telah dapat menunjukan bukti asli Bab Liyeran No. 07Tahun 1978 yang berisi mengenai AKHMADREJO telah menjualsebidang tanah seluas 1.175 m2 yang terletak
Caturtunggal, melalui PengadilanNegeri Sleman.Halaman 9 dari 26 Putusan Nomor 07/TIPIKOR/2014/PTYBahwa atas saran saksi Djuminggir tersebut selanjutnya saksi DidikHartadi mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Desa Caturtunggalmelalui melalui Pengadilan Negeri Sleman sebagaimana terdaftar dengannomor 72/Pdt.G/2005.Bahwa atas gugatan tersebut saksi Djuminggir telah memberikan kuasakepada saksi Sutarmo SH yang mana pada tahap pembuktian pemerintahdesa Caturtunggal telah dapat menunjukan bukti asli Bab Liyeran
Ahmadrejo persil 8 DIl Dusun Nologatenyang telah dilegalisir ; Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir ; Foto copy kas Desa No. 3722 yang telah dilegaisir ; Foto copy inventarisasi tanah kas desa No. 1015/D138 yangtelah dilegalisir ; Foto copy SK No. 14/UPTS/IX/2002 tanggal 3 September 2002beserta lampiran yang telah dilegalisir ; Kwitansi tertanggal 28 agustus 2007 ; Kwitansi tertanggal 28 Agustus 2007 ; Kwitansi tertanggal 26 Agustus 2007 ; Foto copy sertifikat tanah hak milik no. 12052 an
Ahmadrejo persil 8 DIl Dusun Nologatenyang telah dilegalisir : Foto copy Bab Liyeran yang telah dilegalisir; Foto copy kas Desa No. 3722 yang telah dilegaisir : Foto copy inventarisasi tanah kas desa No. 1015/D138 yangtelah dilegalisir Foto copy SK No. 14/UPTS/IX/2002 tanggal 3 September2002 beserta lampiran yang telah dilegalisir ; TANDA TERIMA uang sebesar Rp 238.500.000,dan BGsenilai Rp 426.300.000, tandatangan yang menyerahkanHudan Karyoso, tanda tangan yang menerima Hidayat G ,Tertanggal 26
57 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wartowijono (Penggugat), yang terletak di Pedukuhan Gendeng, DesaBangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam posita angka/poin 1;Menyatakan bahwa lijeran/liyeran/jual beli antara Penggugat denganalmarhumah mbok Perwitodikromo atas sebidang tanah pekaranganmilik Penggugat sebagaimana tersebut dalam Surat Lijeran Nomor 29,tanggal 15 April 1972 serta suratsurat lainnya yang berkaitan denganhal tersebut adalah batal demi hukum (neitig
, tercatat atas nama B.Wartowijono, yang terletak di Pedukuhan Gendeng, Desa Bangunjiwo,Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta;Menyatakan bahwa lijeran/liyeran/jual beli antara Penggugat denganalmarhumah mbok Perwitodikromo, atas sebidang tanah pekaranganmilik Penggugat sebagaimana dalam Surat Lijeran Nomor 29, tanggal 15April 1972 serta suratsurat lainnya yang berkaitan dengan hal tersebutadalah batal demi hukum (nietig) dan/atau dinyatakan batal serta tidakmempunyai